Merek Kelas 35 untuk Seller TikTok Shop & Affiliate – PERMATAMAS

Merek Kelas 35 untuk Seller TikTok Shop & Affiliate – PERMATAMASPerkembangan bisnis digital membuat semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan platform online seperti TikTok Shop, marketplace, dan media sosial untuk menjual berbagai produk. Mulai dari fashion, kosmetik, makanan, elektronik, hingga produk rumah tangga kini dapat dipasarkan secara luas hanya melalui toko online.

Namun, banyak seller dan affiliate masih belum memahami bahwa aktivitas perdagangan online juga membutuhkan perlindungan merek yang tepat. Nama toko, brand, atau identitas bisnis yang digunakan untuk menarik pelanggan dapat menjadi aset berharga yang perlu dilindungi secara hukum.

Salah satu klasifikasi yang sering digunakan oleh pelaku bisnis online adalah Merek Kelas 35 DJKI, yaitu kelas yang mencakup layanan perdagangan, penjualan, pemasaran, promosi, serta aktivitas bisnis komersial.

PERMATAMAS hadir membantu seller TikTok Shop, pemilik toko online, dan pelaku affiliate untuk melakukan pendaftaran merek Kelas 35 secara resmi melalui DJKI dengan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, hingga proses pengajuan.

Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?

Kelas 35 merupakan salah satu klasifikasi merek dalam sistem Klasifikasi Nice yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Berbeda dengan kelas barang yang melindungi produk fisik, Kelas 35 lebih berfokus pada jasa perdagangan dan aktivitas bisnis.

Kelas ini umumnya digunakan oleh bisnis yang melakukan kegiatan seperti:

  • Penjualan online.
  • Toko retail.
  • Marketplace.
  • Dropshipper.
  • Distributor.
  • Agen penjualan.
  • Jasa pemasaran.
  • Promosi produk.
  • Affiliate marketing.
  • Konsultan bisnis.

Bagi seller TikTok Shop yang menggunakan nama toko atau brand sebagai identitas bisnis perdagangan online, Kelas 35 menjadi salah satu kelas yang perlu dipertimbangkan.

Mengapa Seller TikTok Shop Perlu Daftar Merek Kelas 35?

Banyak seller online membangun akun TikTok Shop dari nol hingga memiliki ribuan pelanggan. Nama toko yang awalnya hanya digunakan sebagai username dapat berkembang menjadi brand yang memiliki nilai bisnis tinggi.

Masalahnya, tanpa perlindungan merek, nama tersebut memiliki risiko digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

Indonesia menerapkan prinsip first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan merek sesuai ketentuan yang berlaku memiliki posisi perlindungan lebih kuat.

Dengan mendaftarkan merek Kelas 35, seller dapat memperoleh manfaat seperti:

  • Melindungi nama toko online.
  • Memperkuat identitas bisnis digital.
  • Meningkatkan kepercayaan pembeli.
  • Mendukung perkembangan bisnis jangka panjang.
  • Mempermudah kerja sama dengan supplier dan mitra.
  • Menambah nilai aset bisnis.
Merek Kelas 35 untuk Seller TikTok Shop & Affiliate - PERMATAMAS
Merek Kelas 35 untuk Seller TikTok Shop & Affiliate – PERMATAMAS

Siapa yang Membutuhkan Merek Kelas 35?

Pendaftaran merek Kelas 35 cocok untuk berbagai pelaku bisnis digital, seperti:

Seller TikTok Shop

Pemilik toko TikTok Shop yang menjual berbagai produk dapat melindungi nama toko atau brand yang digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Affiliate Marketing

Affiliate yang membangun personal brand atau akun khusus promosi produk juga dapat mempertimbangkan perlindungan merek untuk identitas bisnisnya.

Toko Online

Baik toko yang berjualan melalui website sendiri maupun marketplace membutuhkan perlindungan terhadap nama bisnis.

Reseller dan Dropshipper

Pelaku reseller yang membangun nama toko sendiri dapat mendaftarkan merek agar identitas bisnisnya lebih aman.

Distributor dan Agen Penjualan

Bisnis yang bergerak dalam perdagangan dan pemasaran produk juga banyak menggunakan Kelas 35.

Apa Saja yang Termasuk Merek Kelas 35?

Beberapa contoh layanan yang umumnya termasuk Kelas 35 DJKI antara lain:

  • Jasa toko online.
  • Jasa perdagangan melalui internet.
  • Jasa marketplace.
  • Jasa retail.
  • Jasa grosir.
  • Jasa distributor.
  • Jasa agen penjualan.
  • Jasa promosi produk.
  • Jasa pemasaran digital.
  • Jasa periklanan.
  • Jasa affiliate marketing.
  • Konsultan bisnis.
  • Manajemen bisnis.
  • Riset pasar.
  • Administrasi bisnis.

Apakah Produk yang Dijual Seller TikTok Shop Juga Perlu Kelas Barang?

Ini merupakan pertanyaan yang sering muncul dari seller online.

Jawabannya, tergantung pada strategi perlindungan merek yang ingin dibangun.

Jika Anda memiliki nama brand yang digunakan untuk produk tertentu, maka dapat dipertimbangkan mendaftarkan merek pada kelas barang sesuai produk tersebut.

Contohnya:

  • Menjual pakaian → dapat menggunakan Kelas 25.
  • Menjual kosmetik → dapat menggunakan Kelas 3.
  • Menjual makanan → dapat menggunakan kelas produk makanan yang sesuai.

Sedangkan apabila fokus perlindungan adalah aktivitas toko, perdagangan, pemasaran, dan penjualan online, maka Kelas 35 dapat menjadi pilihan yang relevan.

Dalam beberapa bisnis, pemilik brand bahkan mendaftarkan lebih dari satu kelas agar perlindungannya lebih luas.

Cara Daftar Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop

Proses pendaftaran merek dilakukan melalui sistem DJKI dengan beberapa tahapan.

1. Konsultasi dan Menentukan Kelas

Langkah awal adalah memahami jenis bisnis yang dijalankan agar kelas merek yang dipilih sesuai.

2. Pengecekan Nama Merek

Sebelum mendaftar, dilakukan pengecekan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan dengan nama yang akan digunakan.

3. Menyiapkan Dokumen

Dokumen harus dipersiapkan sesuai persyaratan DJKI agar proses administrasi berjalan lancar.

4. Pengajuan Permohonan Online

Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI setelah data dan dokumen lengkap.

5. Proses Pemeriksaan DJKI

Setelah diajukan, merek akan melalui tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat apabila disetujui.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 35?

Apabila dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.

Selanjutnya, proses pendaftaran akan mengikuti tahapan pemeriksaan DJKI. Saat ini, keseluruhan proses dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai prosedur yang berlaku.

Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek PERMATAMAS?

Mengurus merek tidak hanya sekadar mengisi formulir pendaftaran. Kesalahan dalam memilih kelas, menulis spesifikasi layanan, atau menyiapkan dokumen dapat menyebabkan kendala dalam proses pemeriksaan.

PERMATAMAS membantu seller TikTok Shop, affiliate, dan pelaku bisnis online melalui layanan:

  • Konsultasi kelas merek.
  • Pengecekan nama merek.
  • Analisis kebutuhan perlindungan bisnis.
  • Persiapan dokumen.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Pendampingan proses administrasi.

Dengan bantuan profesional, proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah dan terarah.

Lindungi Nama Toko TikTok Shop Anda Bersama PERMATAMAS

Di era bisnis digital, nama toko bukan hanya sekadar akun penjualan. Nama tersebut dapat berkembang menjadi brand besar yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Jangan menunggu hingga nama toko, brand, atau identitas bisnis online Anda digunakan oleh pihak lain. Lindungi aset digital Anda dengan melakukan pendaftaran merek Kelas 35 secara resmi melalui DJKI.

PERMATAMAS siap membantu seller TikTok Shop, affiliate, reseller, distributor, dan pemilik toko online mulai dari konsultasi, pengecekan merek, menentukan kelas yang tepat, hingga pengajuan resmi ke DJKI.

Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat menjalankan bisnis online dengan lebih percaya diri dan fokus mengembangkan penjualan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ – Merek Kelas 35 untuk Seller TikTok Shop & Affiliate – PERMATAMAS

1. Apa itu Merek Kelas 35 DJKI?

Merek Kelas 35 DJKI adalah klasifikasi merek yang digunakan untuk berbagai layanan perdagangan dan aktivitas bisnis seperti toko online, retail, pemasaran, promosi, agen penjualan, marketplace, dan jasa bisnis lainnya.

2. Apakah seller TikTok Shop perlu mendaftarkan merek Kelas 35?

Ya, terutama bagi seller yang menggunakan nama toko, brand, atau identitas bisnis untuk aktivitas penjualan online. Pendaftaran merek membantu memberikan perlindungan hukum terhadap nama bisnis yang dibangun.

3. Apakah affiliate TikTok juga perlu daftar merek?

Affiliate yang membangun akun bisnis, nama komunitas, atau brand khusus untuk promosi produk dapat mempertimbangkan pendaftaran merek agar identitas bisnisnya lebih terlindungi.

4. Produk apa saja yang cocok menggunakan Kelas 35?

Kelas 35 cocok untuk layanan perdagangan seperti toko online, marketplace, jasa retail, distributor, agen penjualan, pemasaran digital, promosi produk, affiliate marketing, dan layanan bisnis lainnya.

5. Apakah Kelas 35 melindungi produk yang dijual di TikTok Shop?

Tidak secara langsung. Kelas 35 melindungi aktivitas perdagangan atau jasa penjualan. Jika Anda memiliki produk dengan brand sendiri, dapat dipertimbangkan pendaftaran pada kelas barang sesuai jenis produk yang dijual.

6. Apakah seller TikTok Shop perlu mendaftarkan lebih dari satu kelas merek?

Bisa. Banyak pemilik bisnis memilih mendaftarkan beberapa kelas agar perlindungan merek lebih luas, misalnya Kelas 35 untuk aktivitas toko dan kelas barang tertentu untuk produk yang dijual.

7. Bagaimana cara daftar merek Kelas 35 untuk bisnis online?

Prosesnya meliputi konsultasi kelas merek, pengecekan nama merek, menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan melalui sistem DJKI, hingga mengikuti proses pemeriksaan.

8. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 35?

Biaya resmi PNBP pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan.

9. Berapa lama proses daftar merek Kelas 35 sampai terdaftar?

Apabila dokumen lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Selanjutnya proses pemeriksaan DJKI dapat berlangsung hingga maksimal sekitar 6 bulan sesuai tahapan yang berlaku.

10. Mengapa menggunakan PERMATAMAS untuk pendaftaran merek Kelas 35?

PERMATAMAS membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, persiapan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.

Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKI

Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKI

Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKIDi era digital, memiliki toko online dan e-commerce dengan brand sendiri menjadi salah satu strategi penting untuk mengembangkan bisnis. Namun, selain fokus pada penjualan dan pemasaran, Anda juga perlu memastikan bahwa nama toko atau brand memiliki perlindungan hukum agar tidak digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.

Bagi pelaku usaha yang menjalankan toko online, toko retail, marketplace, maupun jasa perdagangan, pendaftaran merek umumnya dilakukan pada Merek Kelas 35 DJKI. Kelas ini melindungi jasa perdagangan dan layanan toko, baik yang dijalankan secara online maupun offline.

Apabila Anda ingin mengurus pendaftaran merek secara resmi, aman, dan sesuai prosedur DJKI, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, hingga pengajuan permohonan resmi.

Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?

Merek Kelas 35 DJKI merupakan klasifikasi untuk berbagai jasa perdagangan, toko, promosi, pemasaran, manajemen bisnis, distribusi, serta layanan penjualan barang.

Berbeda dengan kelas barang seperti Kelas 25 (pakaian) atau Kelas 30 (makanan), Kelas 35 melindungi layanan penjualan atau toko yang menawarkan produk kepada konsumen, bukan barangnya.

Sebagai contoh:

  • Brand produk kopi didaftarkan pada Kelas 30.
  • Nama toko kopi online yang menjual berbagai merek kopi kepada konsumen dapat didaftarkan pada Kelas 35 sebagai jasa perdagangan.

Kelas 35 Melindungi Berbagai Jenis Toko

Merek Kelas 35 dapat digunakan untuk melindungi berbagai jenis toko, baik offline maupun online, seperti:

  • Toko makanan.
  • Toko minuman.
  • Toko mainan.
  • Toko pakaian.
  • Toko sepatu.
  • Toko tas.
  • Toko kosmetik.
  • Toko skincare.
  • Toko parfum.
  • Toko aksesoris.
  • Toko elektronik.
  • Toko handphone.
  • Toko komputer.
  • Toko perlengkapan bayi.
  • Toko perlengkapan rumah tangga.
  • Toko alat kesehatan.
  • Toko alat olahraga.
  • Toko alat tulis.
  • Toko buku.
  • Toko furniture.
  • Toko perlengkapan dapur.
  • Toko bunga.
  • Toko oleh-oleh.
  • Toko hewan peliharaan.
  • Toko pakan ternak.
  • Toko otomotif.
  • Toko sparepart.
  • Toko bangunan.
  • Toko material.
  • Toko alat pertanian.
  • Toko perkakas.
  • Supermarket.
  • Minimarket.
  • Department store.
  • Marketplace.
  • Toko online.
  • E-commerce.
  • Retail modern.

Apabila bisnis Anda bergerak di bidang penjualan atau perdagangan barang, maka Kelas 35 menjadi salah satu klasifikasi yang perlu dipertimbangkan.

Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKI
Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKI

Mengapa Mendaftarkan Merek Toko Online?

Nama toko merupakan identitas bisnis yang akan dikenal pelanggan. Apabila tidak didaftarkan, ada risiko nama tersebut digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

Manfaat pendaftaran merek antara lain:

  • Memberikan perlindungan hukum terhadap nama toko.
  • Mengurangi risiko sengketa merek.
  • Meningkatkan kredibilitas bisnis.
  • Menambah kepercayaan pelanggan.
  • Memperkuat identitas usaha.
  • Mendukung ekspansi bisnis.
  • Mempermudah kerja sama dengan marketplace dan mitra usaha.

Karena Indonesia menerapkan sistem first to file, semakin cepat merek didaftarkan, semakin baik perlindungan yang diperoleh.

Siapa yang Membutuhkan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35?

Layanan ini cocok bagi:

  • Pemilik toko online.
  • Pemilik e-commerce.
  • Seller marketplace.
  • Distributor.
  • Retailer.
  • Supermarket.
  • Minimarket.
  • Importir.
  • Perusahaan perdagangan.
  • UMKM.
  • Brand owner.
  • Franchise.
  • Reseller dengan merek sendiri.

Layanan Jasa Pendaftaran Merek di PERMATAMAS

PERMATAMAS memberikan layanan pendampingan secara menyeluruh dalam proses pendaftaran merek.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Pengecekan merek.
  • Penentuan kelas merek.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Persiapan dokumen.
  • Pengajuan permohonan resmi ke DJKI.
  • Pendampingan selama proses pendaftaran.

Proses Pengajuan Cepat

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.

Bukti tersebut dapat langsung digunakan sebagai tanda bahwa permohonan merek telah resmi diajukan ke DJKI.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

Mengurus pendaftaran merek membutuhkan ketelitian dalam menentukan kelas dan menyusun spesifikasi jasa yang sesuai.

PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan maupun pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek di berbagai sektor usaha. Bukti pengalaman tersebut dapat Anda lihat melalui daftar klien yang telah mempercayakan layanan kami.

Keunggulan PERMATAMAS:

  • Berpengalaman mengurus pendaftaran merek.
  • Membantu pengecekan merek sebelum diajukan.
  • Membantu menentukan kelas yang tepat.
  • Pendampingan dari awal hingga pengajuan.
  • Proses administrasi cepat.
  • Bukti penerimaan permohonan umumnya diperoleh sekitar 1 hari kerja.
  • Melayani seluruh Indonesia.

Tahapan Pengurusan Merek Bersama PERMATAMAS

Konsultasi Awal

Kami membantu menentukan apakah usaha Anda memerlukan Kelas 35 maupun kelas lainnya.

Pengecekan Merek

Tim melakukan pengecekan awal terhadap merek yang akan didaftarkan.

Persiapan Dokumen

Dokumen diperiksa agar sesuai dengan persyaratan DJKI.

Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan secara resmi melalui sistem DJKI.

Pendampingan Proses

Kami membantu memantau perkembangan permohonan hingga seluruh tahapan selesai sesuai prosedur.

Pentingnya Mengurus Merek Toko Online Sejak Awal

Nama toko merupakan aset bisnis yang akan terus berkembang seiring meningkatnya penjualan dan kepercayaan pelanggan. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, Anda memperoleh perlindungan hukum atas nama toko, memperkuat identitas bisnis, dan meningkatkan profesionalisme usaha.

Apabila Anda memiliki toko online, e-commerce, supermarket, minimarket, toko makanan, toko minuman, toko kosmetik, toko pakaian, toko elektronik, atau berbagai jenis usaha perdagangan lainnya, percayakan proses pendaftaran Merek Kelas 35 DJKI kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI dengan proses profesional, aman, dan bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek yang umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja setelah permohonan berhasil diajukan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKI

1. Apa itu Merek Kelas 35 DJKI?
Merek Kelas 35 adalah klasifikasi untuk jasa perdagangan, toko online, retail, e-commerce, marketplace, promosi, pemasaran, dan layanan penjualan barang.

2. Apakah Kelas 35 melindungi toko online?
Ya. Kelas 35 pada umumnya digunakan untuk melindungi jasa toko online, e-commerce, retail, dan kegiatan perdagangan barang kepada konsumen.

3. Apakah toko offline juga bisa didaftarkan pada Kelas 35?
Bisa. Kelas 35 tidak hanya untuk toko online, tetapi juga mencakup toko fisik seperti toko makanan, toko minuman, toko pakaian, toko kosmetik, toko elektronik, supermarket, minimarket, dan berbagai usaha perdagangan lainnya.

4. Apa bedanya Kelas 35 dengan kelas produk?
Kelas produk melindungi barang yang dijual, sedangkan Kelas 35 melindungi jasa perdagangan atau layanan toko yang menjual barang tersebut.

5. Siapa yang membutuhkan pendaftaran merek Kelas 35?
Pemilik toko online, marketplace, e-commerce, retail, distributor, supermarket, minimarket, UMKM, importir, dan perusahaan perdagangan yang menggunakan merek sendiri.

6. Berapa lama mendapatkan bukti pengajuan merek?
Apabila dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.

7. Berapa biaya resmi pendaftaran merek di DJKI?
Biaya resmi adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI.

8. Mengapa memilih PERMATAMAS?
PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dan pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek, mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, hingga pengajuan resmi ke DJKI.

9. Apakah PERMATAMAS melayani seluruh Indonesia?
Ya. PERMATAMAS melayani jasa pendaftaran merek untuk UMKM, perusahaan, pemilik toko online, retail, hingga pelaku usaha di seluruh Indonesia.

10. Kapan sebaiknya merek toko didaftarkan?
Sebaiknya sebelum nama toko semakin dikenal oleh konsumen. Indonesia menerapkan sistem first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pada umumnya memiliki hak atas merek sesuai ketentuan yang berlaku.

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI – Membangun sebuah bisnis tidak hanya membutuhkan produk atau layanan yang berkualitas, tetapi juga identitas yang mampu membedakan usaha Anda dari para kompetitor. Identitas tersebut dikenal sebagai merek atau brand. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, retail, marketplace, digital marketing, e-commerce, hingga jasa pemasaran, perlindungan merek menjadi salah satu investasi penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.

Di Indonesia, perlindungan merek diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui proses pendaftaran merek. Dengan merek yang telah terdaftar, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas barang atau jasa yang didaftarkan. Salah satu kelas yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha jasa perdagangan adalah Merek Kelas 35, karena mencakup berbagai aktivitas bisnis modern seperti online shop, marketplace, retail, digital marketing, periklanan, promosi, hingga manajemen bisnis.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik brand dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi klasifikasi merek, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI. Bahkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk dalam proses pemeriksaan.

Melalui panduan lengkap ini, Anda akan mempelajari berbagai hal mengenai Merek Kelas 35, mulai dari pengertian, ruang lingkup, siapa saja yang membutuhkannya, manfaat perlindungan merek, syarat pendaftaran, biaya resmi, tahapan proses hingga alasan mengapa bisnis online sebaiknya segera mendaftarkan mereknya. Dengan memahami seluruh informasi ini, Anda dapat mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi aset bisnis yang telah dibangun.

Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, langkah pertama yang harus dipahami adalah mengetahui klasifikasi merek yang sesuai dengan kegiatan usaha. Kesalahan dalam memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.

Merek Kelas 35 merupakan salah satu klasifikasi jasa dalam sistem Nice Classification yang digunakan oleh DJKI sebagai acuan dalam pendaftaran merek. Kelas ini mencakup berbagai jenis jasa yang berkaitan dengan perdagangan, pemasaran, promosi, administrasi bisnis, hingga pengelolaan usaha.

Berbeda dengan kelas barang yang melindungi produk fisik, Kelas 35 melindungi layanan atau jasa yang diberikan kepada konsumen. Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang mengoperasikan marketplace atau online shop akan menggunakan Kelas 35 untuk melindungi layanan perdagangan yang disediakannya. Apabila perusahaan tersebut juga memproduksi barang dengan merek yang sama, maka perlindungan terhadap produknya dapat memerlukan kelas merek tambahan sesuai jenis barang yang dipasarkan.

Manfaat memahami klasifikasi merek sejak awal antara lain:

  • Menentukan kelas yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Menghindari kesalahan saat pengajuan permohonan.
  • Memberikan perlindungan hukum yang lebih tepat.
  • Mempermudah pengembangan bisnis di masa depan.
  • Mengurangi risiko penolakan akibat kesalahan klasifikasi.

Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Oleh karena itu, selain memilih kelas yang tepat, pelaku usaha juga sebaiknya tidak menunda proses pendaftaran merek agar identitas bisnis memperoleh perlindungan hukum sejak dini.

Bagi pelaku usaha yang masih ragu menentukan kelas merek, PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi klasifikasi sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih tepat, aman, dan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha.

Merek Kelas 35 Mencakup Apa Saja?

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah “Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?” Memahami ruang lingkup kelas ini sangat penting karena menentukan jenis jasa yang akan memperoleh perlindungan hukum setelah merek didaftarkan.

Secara umum, Merek DJKI Kelas 35 digunakan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan, promosi, pemasaran, administrasi bisnis, pengelolaan usaha, hingga layanan yang mendukung aktivitas komersial. Kelas ini menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis berbasis layanan perdagangan maupun pemasaran.

Contoh jasa yang termasuk dalam Merek Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Retail.
  • E-commerce.
  • Toko grosir (wholesale).
  • Penjualan melalui internet.
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Search engine marketing (SEM).
  • Periklanan (advertising).
  • Promosi produk.
  • Jasa pemasaran.
  • Display produk.
  • Manajemen bisnis.
  • Administrasi bisnis.
  • Konsultasi bisnis.
  • Layanan franchise.
  • Pengelolaan toko.
  • Penyelenggaraan pameran dagang.
  • Program loyalitas pelanggan.

Perlu dipahami bahwa Kelas 35 melindungi layanan perdagangan atau jasa, bukan produk fisik yang dijual. Sebagai ilustrasi, apabila Anda memiliki online shop yang menjual pakaian dengan merek tertentu, maka layanan toko online dapat didaftarkan pada Kelas 35, sedangkan merek untuk produk pakaian dapat memerlukan pendaftaran pada kelas barang yang sesuai.

Menentukan kelas yang benar sejak awal memberikan berbagai keuntungan, seperti:

  • Perlindungan hukum yang sesuai dengan jenis usaha.
  • Mengurangi risiko kesalahan klasifikasi.
  • Mempermudah ekspansi bisnis.
  • Mendukung kerja sama dengan investor dan mitra usaha.
  • Menambah nilai aset kekayaan intelektual perusahaan.

Apabila bisnis Anda memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha, dimungkinkan untuk mendaftarkan merek pada beberapa kelas agar cakupan perlindungan hukumnya menjadi lebih luas.

Siapa yang Wajib Menggunakan Kelas 35?

Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap pelaku usaha mendaftarkan merek pada Kelas 35. Namun, bagi bisnis yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa pemasaran, penggunaan Kelas 35 merupakan pilihan yang tepat agar perlindungan hukum sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Kelas ini umumnya digunakan oleh pelaku usaha yang menyediakan layanan perdagangan atau jasa bisnis kepada konsumen, baik secara konvensional maupun melalui platform digital.

Beberapa jenis usaha yang umumnya menggunakan Merek Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Toko retail.
  • Minimarket dan supermarket.
  • Distributor.
  • Grosir (wholesale).
  • Perusahaan e-commerce.
  • Digital marketing agency.
  • Agency periklanan.
  • Jasa promosi.
  • Konsultan bisnis.
  • Manajemen bisnis.
  • Perusahaan franchise.
  • Penyedia jasa pemasaran.

Selain perusahaan besar, pelaku UMKM, startup, maupun usaha perseorangan juga sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 apabila kegiatan usahanya termasuk dalam ruang lingkup tersebut. Perlindungan merek sejak awal akan membantu menjaga identitas bisnis ketika usaha berkembang dan dikenal oleh masyarakat.

Apabila Anda masih ragu apakah usaha Anda termasuk dalam Kelas 35 atau memerlukan kelas tambahan, sebaiknya lakukan konsultasi sebelum mengajukan permohonan. Penentuan kelas yang tepat dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan memastikan perlindungan hukum sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Bersama PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan pendampingan dalam menentukan klasifikasi merek, melakukan pengecekan merek, hingga menyusun spesifikasi jasa sebelum permohonan diajukan ke DJKI. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami membantu proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan profesional.

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI
Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI

Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 35

Mendaftarkan merek bukan hanya sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, retail, marketplace, digital marketing, hingga jasa pemasaran, merek menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi pembeda utama dari kompetitor.

Ketika sebuah merek telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas jasa yang didaftarkan. Hak ini memberikan kepastian hukum apabila di kemudian hari terdapat pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Selain perlindungan hukum, merek yang terdaftar juga meningkatkan profesionalisme perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, investor, maupun lembaga keuangan. Banyak perusahaan besar menjadikan sertifikat merek sebagai salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai investasi jangka panjang.

Manfaat utama mendaftarkan Merek Kelas 35 antara lain:

  • Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Melindungi identitas bisnis dari penyalahgunaan.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Memperkuat citra dan branding perusahaan.
  • Menambah nilai aset kekayaan intelektual.
  • Mempermudah kerja sama bisnis dan investasi.
  • Mendukung pengembangan franchise.
  • Mempermudah ekspansi usaha ke berbagai wilayah.
  • Mengurangi risiko sengketa merek.
  • Memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha.

Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap identitas bisnis dimulai. Oleh karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak usaha mulai berjalan dan sebelum brand semakin dikenal oleh masyarakat.

Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek

Masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek karena merasa bisnisnya masih kecil atau baru berjalan. Padahal, keputusan tersebut dapat menimbulkan risiko yang cukup besar terhadap keberlangsungan usaha di masa depan.

Indonesia menerapkan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Dengan sistem ini, penggunaan merek dalam jangka waktu lama tidak otomatis memberikan hak eksklusif apabila merek tersebut belum didaftarkan.

Bayangkan apabila bisnis Anda telah berkembang, memiliki ribuan pelanggan, dan dikenal luas di media sosial. Kemudian ternyata ada pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut ke DJKI. Kondisi seperti ini dapat memunculkan sengketa hukum yang berpotensi merugikan bisnis Anda.

Beberapa risiko apabila tidak segera mendaftarkan merek antara lain:

  • Nama bisnis didaftarkan oleh pihak lain.
  • Kehilangan hak eksklusif atas merek.
  • Harus mengganti nama usaha yang telah dikenal.
  • Mengeluarkan biaya rebranding yang besar.
  • Kehilangan pelanggan akibat perubahan identitas bisnis.
  • Potensi gugatan hukum terkait penggunaan merek.
  • Sulit mengembangkan sistem franchise.
  • Menurunnya kepercayaan investor dan mitra usaha.

Risiko-risiko tersebut dapat diminimalkan apabila merek didaftarkan sejak awal. Perlindungan hukum yang diberikan DJKI menjadi fondasi penting bagi perkembangan bisnis dalam jangka panjang.

Syarat Daftar Merek Kelas 35

Sebelum mengajukan permohonan ke DJKI, pemohon perlu menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses berjalan lebih lancar. Kelengkapan administrasi akan membantu mempercepat tahapan pemeriksaan formalitas dan mengurangi kemungkinan adanya permintaan perbaikan dokumen.

Saat ini, proses pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem resmi DJKI. Oleh karena itu, seluruh dokumen perlu disiapkan dalam format digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Label atau etiket merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • KTP untuk pemohon perorangan.
  • Akta pendirian perusahaan untuk badan hukum.
  • NPWP apabila diperlukan.
  • Surat Kuasa apabila menggunakan kuasa.
  • Surat Keterangan UMK bagi pelaku UMKM.
  • Surat Pernyataan UMK bermaterai.
  • Bukti pembayaran PNBP (kode billing).
  • Data kelas merek dan uraian jenis jasa.

Selain kelengkapan dokumen, pemohon juga perlu memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar. Penelusuran merek sebelum pengajuan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko penolakan pada tahap pemeriksaan substantif.

PERMATAMAS membantu seluruh proses mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pemeriksaan kelengkapan administrasi sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.

Cara Daftar Merek Kelas 35

Pendaftaran merek di Indonesia dilakukan secara elektronik melalui portal resmi DJKI. Meskipun sistemnya telah berbasis online, prosesnya tetap memerlukan ketelitian karena setiap tahapan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.

Kesalahan dalam memilih kelas, mengisi data, atau menyusun uraian jasa dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama bahkan berpotensi ditolak. Oleh karena itu, memahami alur pendaftaran sangat penting sebelum mengajukan permohonan.

Secara umum, tahapan pendaftaran Merek Kelas 35 meliputi:

  • Melakukan penelusuran merek.
  • Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  • Membuat akun pada sistem DJKI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Memilih Kelas 35 sesuai jenis usaha.
  • Mengunggah label merek.
  • Mengisi uraian jasa.
  • Melakukan pembayaran PNBP.
  • Pemeriksaan formalitas.
  • Masa pengumuman.
  • Pemeriksaan substantif.
  • Penerbitan sertifikat merek apabila disetujui.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat membantu mengajukan permohonan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa permohonan telah masuk ke sistem DJKI.

Dengan pendampingan yang tepat, proses pendaftaran menjadi lebih praktis dan risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 35?

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah mengenai biaya pendaftaran merek. Besaran biaya resmi telah ditetapkan oleh pemerintah melalui ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di DJKI.

Tarif pendaftaran dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) serta pemohon umum atau non-UMKM. Dengan adanya tarif khusus bagi UMKM, pemerintah memberikan kemudahan agar semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.

Biaya resmi pendaftaran merek saat ini adalah:

  • UMKM: Rp500.000 per kelas.
  • Pemohon umum (non-UMKM): Rp1.800.000 per kelas.

Selain biaya resmi pemerintah, apabila menggunakan jasa konsultan atau penyedia jasa pendaftaran merek, akan terdapat biaya layanan sesuai ruang lingkup pendampingan yang diberikan.

Menggunakan jasa profesional sering menjadi pilihan karena membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi, memberikan konsultasi klasifikasi merek, serta mendampingi proses hingga selesai.

Berapa Lama Proses Daftar Merek?

Banyak pelaku usaha berharap sertifikat merek dapat diterbitkan dalam waktu singkat. Namun, proses pendaftaran di DJKI terdiri atas beberapa tahapan pemeriksaan yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan tidak terdapat keberatan maupun kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek saat ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

Tahapan utama proses tersebut meliputi:

  • Pemeriksaan Formalitas (maksimal 15 hari kerja).
  • Masa Pengumuman (60 hari kalender).
  • Pemeriksaan Substantif (maksimal 30 hari kerja).
  • Pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Merek.

Perlu dipahami bahwa Bukti Permohonan Pendaftaran Merek dapat diperoleh segera setelah permohonan berhasil diajukan ke DJKI, sedangkan sertifikat baru diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan dinyatakan diterima.

Dengan pendampingan dari PERMATAMAS, setiap tahapan akan dimonitor secara berkala sehingga Anda dapat mengetahui perkembangan status permohonan merek secara lebih mudah.

Kesalahan yang Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak

Salah satu tujuan utama mendaftarkan merek adalah memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. Namun, tidak semua permohonan yang diajukan ke DJKI dapat langsung diterima. Dalam praktiknya, terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan permohonan ditolak, baik karena kesalahan administrasi maupun karena merek yang diajukan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagian besar penolakan sebenarnya dapat dihindari apabila pemohon melakukan persiapan dengan baik sejak awal. Mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas yang tepat, hingga penyusunan uraian jasa harus dilakukan secara cermat agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.

Pemeriksa merek DJKI akan melakukan analisis terhadap setiap permohonan untuk memastikan bahwa merek tersebut memenuhi syarat sebagai merek yang dapat didaftarkan. Oleh karena itu, memahami penyebab penolakan merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha.

Beberapa kesalahan yang paling sering menyebabkan permohonan merek ditolak antara lain:

  • Memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar.
  • Menggunakan nama yang bersifat umum atau deskriptif sehingga tidak memiliki daya pembeda.
  • Salah memilih kelas merek.
  • Uraian jenis jasa tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Dokumen persyaratan tidak lengkap.
  • Data pemohon tidak sesuai dengan dokumen identitas.
  • Logo atau label merek tidak jelas.
  • Menggunakan unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan perundang-undangan.
  • Tidak melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Terlambat memberikan tanggapan apabila terdapat permintaan perbaikan dari DJKI.

Untuk mengurangi risiko tersebut, sebaiknya lakukan pengecekan merek terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan. Penelusuran ini bertujuan mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan sehingga Anda dapat melakukan penyesuaian sebelum permohonan diajukan.

PERMATAMAS membantu melakukan analisis awal terhadap merek yang akan didaftarkan, termasuk memberikan rekomendasi klasifikasi, penyusunan uraian jasa, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen. Dengan persiapan yang lebih matang, peluang permohonan untuk diproses dengan baik akan semakin besar.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Pendaftaran merek memang dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem online DJKI. Namun, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional karena ingin memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan benar sejak awal. Kesalahan kecil dalam pemilihan kelas, penyusunan uraian jasa, maupun kelengkapan dokumen dapat berdampak pada proses pemeriksaan dan memperpanjang waktu penyelesaian.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra yang membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara resmi, legal, dan sesuai ketentuan DJKI. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami telah mendampingi UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik berbagai merek dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.

Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap konsultasi hingga monitoring proses setelah permohonan diajukan. Dengan demikian, Anda tidak perlu menghadapi proses administrasi seorang diri.

Layanan yang diberikan PERMATAMAS meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
  • Analisis potensi risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi barang atau jasa.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.
  • Konsultasi mengenai perlindungan merek.
  • Informasi perkembangan proses secara berkala.

Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.

Selain itu, kami selalu mengutamakan pelayanan yang profesional, transparan, dan komunikatif sehingga setiap klien memahami tahapan yang sedang dijalani. Pendekatan ini membantu pelaku usaha memperoleh pengalaman yang lebih nyaman dalam mengurus perlindungan mereknya.

Tips Memilih Nama Brand yang Mudah Disetujui DJKI

Memilih nama brand merupakan salah satu langkah paling penting sebelum mengajukan pendaftaran merek. Nama yang tepat bukan hanya mudah diingat oleh konsumen, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima oleh DJKI. Sebaliknya, penggunaan nama yang terlalu umum, deskriptif, atau memiliki kemiripan dengan merek lain dapat meningkatkan risiko penolakan pada tahap pemeriksaan substantif.

Banyak pelaku usaha fokus pada desain logo, namun kurang memperhatikan aspek hukum dari sebuah nama merek. Padahal, pemeriksa DJKI akan menilai apakah merek memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar.

Sebelum menentukan nama brand, lakukan riset sederhana mengenai merek-merek yang telah ada di pasar. Selain membantu menemukan nama yang unik, langkah ini juga dapat mengurangi kemungkinan munculnya sengketa merek di kemudian hari.

Berikut beberapa tips memilih nama brand yang memiliki peluang lebih besar untuk disetujui DJKI:

  • Gunakan nama yang unik dan mudah diingat.
  • Hindari nama yang hanya menjelaskan jenis produk atau jasa.
  • Jangan menggunakan nama yang terlalu umum atau generik.
  • Pastikan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
  • Pilih nama yang mudah diucapkan dan ditulis.
  • Hindari penggunaan istilah yang dapat menyesatkan konsumen.
  • Gunakan logo yang memiliki karakter khas.
  • Lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Pilih nama yang masih relevan apabila bisnis berkembang di masa depan.
  • Konsultasikan terlebih dahulu dengan penyedia jasa atau konsultan HKI.

Selain nama merek, pemilihan kelas yang sesuai juga menjadi faktor penting dalam proses pendaftaran. Merek yang baik akan memberikan perlindungan hukum yang optimal apabila didaftarkan pada kelas yang tepat sesuai dengan kegiatan usaha.

PERMATAMAS membantu melakukan penelusuran merek sebelum pengajuan sehingga Anda dapat mengetahui potensi persamaan dengan merek lain. Kami juga memberikan rekomendasi klasifikasi yang sesuai agar peluang diterimanya permohonan menjadi lebih baik.

Kesimpulan Panduan Pendaftaran Merek Kelas 35

Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk melindungi berbagai jasa perdagangan dan pengelolaan bisnis, seperti online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, hingga jasa pemasaran. Memahami ruang lingkup kelas ini merupakan langkah awal yang penting agar perlindungan hukum yang diperoleh sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Dalam panduan ini telah dibahas berbagai aspek penting, mulai dari pengertian Merek Kelas 35, jenis usaha yang termasuk di dalamnya, manfaat pendaftaran, risiko apabila tidak mendaftarkan merek, persyaratan administrasi, biaya resmi DJKI, tahapan proses pendaftaran, hingga tips memilih nama brand yang memiliki peluang lebih besar untuk disetujui.

Bagi pelaku usaha, pendaftaran merek bukan hanya untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam membangun reputasi dan nilai bisnis. Merek yang telah terdaftar akan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat posisi di pasar, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.

Karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, menunda pendaftaran merek dapat meningkatkan risiko nama bisnis digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu, semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap brand Anda dimulai.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan mengenai klasifikasi merek atau proses pendaftarannya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim yang berpengalaman agar proses berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Segera Daftarkan Merek Kelas 35 Bersama PERMATAMAS

Brand adalah aset yang dibangun melalui waktu, kerja keras, dan kepercayaan pelanggan. Jangan biarkan identitas bisnis yang telah Anda bangun bertahun-tahun kehilangan perlindungan hanya karena menunda pendaftaran merek. Dengan mendaftarkan merek sejak dini, Anda memberikan dasar hukum yang kuat bagi perkembangan bisnis di masa depan.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga berbagai pelaku usaha dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pendampingan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap konsultasi hingga permohonan selesai diproses.

Layanan yang kami berikan meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
  • Analisis potensi risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi barang dan jasa.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.

Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.

Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Lindungi identitas usaha sejak sekarang agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.

Hubungi PERMATAMAS hari ini juga untuk mendapatkan konsultasi mengenai Pendaftaran Merek Kelas 35. Tim kami siap membantu proses pengurusan secara profesional, aman, cepat, legal, dan transparan, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sementara kami membantu mengurus perlindungan hukum atas merek yang menjadi identitas usaha Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 adalah klasifikasi jasa di DJKI yang melindungi kegiatan perdagangan, retail, online shop, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, dan manajemen bisnis.

2. Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?

Kelas 35 mencakup berbagai jenis usaha seperti online shop, marketplace, toko retail, supermarket, minimarket, grosir, distributor, digital marketing, agency periklanan, jasa pemasaran, konsultasi bisnis, dan layanan franchise.

3. Apakah online shop termasuk Merek Kelas 35?

Ya. Online shop termasuk dalam ruang lingkup Kelas 35 karena menyediakan layanan perdagangan atau penjualan kepada konsumen.

4. Apakah marketplace harus mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Ya. Marketplace umumnya menggunakan Kelas 35 karena kegiatan utamanya berupa layanan perdagangan elektronik dan penyediaan platform jual beli.

5. Apakah digital marketing termasuk Kelas 35?

Ya. Jasa digital marketing, social media marketing, periklanan, promosi, dan pemasaran merupakan bagian dari Merek Kelas 35.

6. Apakah satu merek bisa didaftarkan pada beberapa kelas?

Bisa. Jika merek digunakan untuk beberapa jenis barang atau jasa yang berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.

7. Mengapa penting memilih kelas merek yang tepat?

Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum sesuai dengan kegiatan usaha, meminimalkan risiko penolakan, dan mendukung pengembangan bisnis di masa depan.

8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 35?

Apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek di DJKI umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

9. Apakah perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?

Ya. Penelusuran merek sangat disarankan untuk mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar, sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Merek Kelas 35 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkap

Merek Kelas 35 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkap

Merek Kelas 35 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkap – Merek merupakan salah satu aset penting dalam dunia usaha karena berfungsi sebagai identitas yang membedakan suatu bisnis dari kompetitor. Agar memperoleh perlindungan hukum, merek perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai dengan klasifikasi barang atau jasa yang digunakan. Salah satu kelas yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha adalah Merek Kelas 35.

Lalu, Merek Kelas 35 apa saja? Pertanyaan ini sering diajukan oleh pemilik online shop, marketplace, retail, digital marketing, perusahaan jasa, distributor, hingga e-commerce yang ingin mendaftarkan mereknya. Memahami ruang lingkup Kelas 35 sangat penting agar permohonan pendaftaran sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami membantu menentukan kelas merek yang tepat, melakukan pengecekan merek, menyusun dokumen, hingga mengajukan permohonan secara resmi.

Apa Itu Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang berkaitan dengan perdagangan, promosi, pemasaran, administrasi bisnis, dan manajemen usaha. Kelas ini digunakan oleh pelaku usaha yang memberikan layanan perdagangan atau jasa bisnis, bukan untuk melindungi produk fisik yang dijual.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang menjual pakaian melalui online shop dapat mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 untuk melindungi layanan retail atau toko onlinenya. Namun, jika ingin melindungi merek pakaian sebagai produknya, diperlukan kelas barang yang sesuai, misalnya Kelas 25 untuk pakaian.

Karena itu, memahami klasifikasi merek menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.

Merek Kelas 35 Mencakup Apa Saja?

Secara umum, Kelas 35 meliputi berbagai layanan yang berkaitan dengan perdagangan dan pengelolaan bisnis.

Beberapa contoh jasa yang termasuk dalam Merek Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Retail.
  • Toko grosir (wholesale).
  • E-commerce.
  • Penjualan melalui internet.
  • Periklanan (advertising).
  • Promosi produk.
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Search engine marketing (SEM).
  • Jasa pemasaran.
  • Display produk.
  • Manajemen bisnis.
  • Administrasi bisnis.
  • Konsultasi bisnis.
  • Manajemen toko.
  • Layanan franchise bisnis.
  • Penyelenggaraan pameran dagang.
  • Pengelolaan program loyalitas pelanggan.

Apabila kegiatan usaha Anda bergerak pada salah satu bidang tersebut, maka Kelas 35 umumnya menjadi pilihan yang sesuai.

Merek Kelas 35 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkap
Merek Kelas 35 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkap

Siapa yang Membutuhkan Merek Kelas 35?

Tidak semua pelaku usaha harus menggunakan Kelas 35. Kelas ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang jasa perdagangan dan pengelolaan bisnis.

Contohnya antara lain:

  • Pemilik online shop.
  • Marketplace.
  • Supermarket.
  • Minimarket.
  • Toko retail.
  • Distributor.
  • Agen pemasaran.
  • Digital marketing agency.
  • Agency periklanan.
  • Konsultan bisnis.
  • Perusahaan e-commerce.
  • Perusahaan franchise.
  • Perusahaan promosi.

Menentukan kelas yang tepat akan membantu memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda.

Mengapa Penentuan Kelas Sangat Penting?

Kesalahan memilih kelas merek dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Beberapa manfaat memilih kelas yang tepat antara lain:

  • Perlindungan hukum sesuai ruang lingkup usaha.
  • Mengurangi risiko keberatan atau penolakan.
  • Memudahkan pengembangan bisnis.
  • Mendukung kerja sama dengan investor.
  • Menambah nilai aset kekayaan intelektual.
  • Mempermudah pengembangan franchise.

Karena itu, konsultasi mengenai klasifikasi merek sebelum pendaftaran sangat disarankan.

Bagaimana Cara Menentukan Kelas Merek?

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan identifikasi terhadap kegiatan usaha utama yang dijalankan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Apakah usaha bergerak di bidang barang atau jasa.
  • Jenis layanan yang diberikan kepada konsumen.
  • Produk atau jasa utama yang dipasarkan.
  • Rencana pengembangan usaha di masa depan.
  • Kemungkinan memerlukan lebih dari satu kelas.

Dalam beberapa kondisi, satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas apabila digunakan untuk berbagai jenis barang dan jasa yang berbeda.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Menentukan kelas merek yang tepat sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Kesalahan klasifikasi dapat berdampak pada proses pemeriksaan maupun perlindungan hukum di kemudian hari.

PERMATAMAS membantu Anda melalui layanan:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek.
  • Analisis risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring proses pendaftaran.
  • Pendampingan hingga selesai.

Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami membantu proses pengurusan merek menjadi lebih mudah, aman, dan profesional.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

Segera Daftarkan Merek Bisnis Anda

Memahami ruang lingkup Merek Kelas 35 merupakan langkah awal untuk memperoleh perlindungan hukum yang tepat bagi bisnis Anda. Jangan menunda pendaftaran hingga nama usaha digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek secara resmi di DJKI mulai dari konsultasi klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan.

Hubungi tim PERMATAMAS sekarang juga. Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal melindungi aset bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Merek Kelas 35 Apa Saja

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 adalah klasifikasi jasa yang mencakup perdagangan, retail, online shop, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, dan manajemen bisnis sesuai sistem klasifikasi merek DJKI.

2. Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?

Kelas 35 mencakup berbagai usaha seperti online shop, marketplace, toko retail, grosir, digital marketing, agency periklanan, jasa promosi, jasa pemasaran, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta layanan franchise.

3. Apakah online shop termasuk dalam Kelas 35?

Ya. Layanan online shop atau penjualan melalui internet pada umumnya termasuk dalam ruang lingkup Merek Kelas 35 karena merupakan jasa perdagangan.

4. Apakah marketplace perlu mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Ya. Marketplace yang menyediakan layanan perdagangan elektronik umumnya menggunakan Kelas 35 sebagai klasifikasi jasanya.

5. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?

Ya. Jika merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa yang berbeda klasifikasinya, maka merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas agar perlindungan hukumnya lebih lengkap.

6. Mengapa penting menentukan kelas merek yang tepat?

Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum sesuai dengan kegiatan usaha, mengurangi risiko kesalahan administrasi, dan membantu menghindari penolakan akibat klasifikasi yang tidak sesuai.

7. Bagaimana cara mengetahui kelas merek yang sesuai?

Kelas merek ditentukan berdasarkan jenis barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha. Konsultasi dengan konsultan HKI atau penyedia jasa pendaftaran merek dapat membantu menentukan klasifikasi yang paling tepat.

8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 35?

Apabila tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek saat ini umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan oleh DJKI.

9. Apakah PERMATAMAS membantu menentukan kelas merek?

Ya. PERMATAMAS memberikan layanan konsultasi klasifikasi merek, penelusuran merek, analisis risiko, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan secara resmi ke DJKI.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan profesional mulai dari konsultasi, analisis klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses dengan pelayanan yang cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya

Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya

Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya – Perkembangan bisnis online di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun. Mulai dari online shop, marketplace, toko retail online, reseller, dropshipper, hingga digital marketing agency, semuanya berlomba membangun merek yang mudah dikenal oleh konsumen. Namun, masih banyak pelaku usaha yang bertanya, apakah bisnis online wajib mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Jawabannya adalah tidak semua bisnis online diwajibkan secara hukum untuk memiliki merek terdaftar, tetapi sangat disarankan untuk segera mendaftarkannya apabila merek tersebut digunakan sebagai identitas usaha dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan logo bisnis sehingga tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan pendampingan yang tepat, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Merek DJKI Kelas 35?

Merek DJKI Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup kegiatan perdagangan, retail, online shop, marketplace, digital marketing, periklanan, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta berbagai jasa pemasaran.

Beberapa contoh usaha yang umumnya menggunakan Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Retail.
  • Toko grosir (wholesale).
  • E-commerce.
  • Digital marketing agency.
  • Social media marketing.
  • Periklanan.
  • Jasa promosi.
  • Konsultan bisnis.
  • Manajemen bisnis.
  • Jasa penjualan.

Apabila kegiatan usaha Anda bergerak pada bidang tersebut, maka Kelas 35 umumnya menjadi klasifikasi yang tepat untuk memperoleh perlindungan merek.

Apakah Bisnis Online Wajib Mendaftarkan Merek?

Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap bisnis online memiliki merek terdaftar sebelum menjalankan usahanya. Artinya, Anda tetap dapat membuka toko online atau menjalankan bisnis tanpa terlebih dahulu memiliki sertifikat merek.

Namun, tidak mendaftarkan merek memiliki sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan. Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut.

Dengan kata lain, apabila nama bisnis Anda belum didaftarkan, ada kemungkinan pihak lain mengajukan merek yang sama atau mirip terlebih dahulu. Kondisi ini dapat menimbulkan sengketa dan menyulitkan Anda untuk mempertahankan identitas bisnis yang telah dibangun.

Karena itu, meskipun tidak wajib, pendaftaran merek merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi bisnis online Anda.

Risiko Jika Bisnis Online Tidak Mendaftarkan Merek

Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya perlindungan merek setelah mengalami masalah hukum. Padahal, risiko tersebut dapat dicegah dengan melakukan pendaftaran sejak awal.

Beberapa risiko yang dapat terjadi apabila merek belum didaftarkan antara lain:

  • Nama bisnis didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
  • Sulit mengklaim hak atas merek ketika terjadi sengketa.
  • Kehilangan hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Harus mengganti nama brand yang telah dikenal pelanggan.
  • Mengeluarkan biaya tambahan untuk rebranding.
  • Menurunnya kepercayaan pelanggan akibat perubahan identitas bisnis.
  • Terhambat melakukan kerja sama dengan investor atau mitra usaha.

Semakin berkembang bisnis Anda, semakin besar pula nilai merek yang dimiliki. Oleh karena itu, perlindungan hukum sejak dini menjadi investasi yang sangat penting.

Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya
Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya

Apa Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 35?

Pendaftaran merek bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan profesionalisme sebuah bisnis.

Manfaat yang diperoleh antara lain:

  • Hak eksklusif menggunakan merek.
  • Perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Menambah nilai aset perusahaan.
  • Mempermudah ekspansi bisnis.
  • Mendukung sistem franchise atau kemitraan.
  • Memperkuat identitas bisnis di pasar.

Merek yang telah terdaftar juga menjadi nilai tambah ketika bisnis ingin berkembang ke skala nasional maupun internasional.

Kapan Sebaiknya Merek Didaftarkan?

Waktu terbaik untuk mendaftarkan merek adalah sebelum brand dikenal luas oleh masyarakat. Dengan mendaftarkan lebih awal, Anda dapat mengurangi risiko nama bisnis digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

Idealnya, pendaftaran dilakukan ketika:

  • Akan memulai bisnis.
  • Sebelum melakukan promosi besar-besaran.
  • Sebelum membuka toko online.
  • Sebelum menjual produk secara luas.
  • Sebelum bekerja sama dengan distributor atau marketplace.

Semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula proses perlindungan hukum dimulai.

Daftarkan Merek Bisnis Online Bersama PERMATAMAS

Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian, mulai dari menentukan kelas yang tepat, melakukan penelusuran merek, hingga menyusun spesifikasi jasa sesuai ketentuan DJKI. Untuk membantu pelaku usaha, PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan secara menyeluruh.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek.
  • Analisis risiko penolakan.
  • Penyusunan dokumen.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti bahwa merek telah resmi diajukan.

Segera Lindungi Merek Bisnis Online Anda

Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Meskipun bisnis online tidak diwajibkan memiliki merek terdaftar, memiliki perlindungan merek merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas usaha, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta memberikan kepastian hukum bagi perkembangan bisnis Anda.

PERMATAMAS siap membantu proses Pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 secara resmi, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami mendampingi Anda mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke DJKI.

Hubungi tim PERMATAMAS sekarang juga. Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal melindungi aset bisnis yang telah Anda bangun.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya

1. Apakah bisnis online wajib mendaftarkan merek di DJKI?

Secara hukum, bisnis online tidak diwajibkan memiliki merek terdaftar sebelum menjalankan usaha. Namun, pendaftaran merek sangat disarankan agar nama bisnis memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

2. Apa yang dimaksud dengan Merek DJKI Kelas 35?

Merek DJKI Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup online shop, retail, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan berbagai jasa perdagangan lainnya.

3. Siapa yang sebaiknya mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Pelaku usaha yang menjalankan online shop, marketplace, toko retail, perusahaan digital marketing, jasa pemasaran, agen periklanan, distributor, grosir, maupun bisnis jasa lainnya sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 35.

4. Apa risiko jika bisnis online tidak mendaftarkan merek?

Risikonya antara lain nama bisnis dapat didaftarkan oleh pihak lain, kehilangan hak eksklusif atas merek, kesulitan menghadapi sengketa merek, serta harus melakukan rebranding yang memerlukan biaya dan waktu.

5. Kapan waktu terbaik untuk mendaftarkan merek bisnis online?

Waktu terbaik adalah sebelum merek digunakan secara luas atau sebelum melakukan promosi besar-besaran. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula proses perlindungan hukumnya dimulai.

6. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?

Ya. Jika merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa dengan klasifikasi yang berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih lengkap.

7. Berapa lama proses pengajuan merek melalui PERMATAMAS?

Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat memproses pengajuan permohonan hanya dalam 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

8. Apakah Bukti Permohonan sama dengan Sertifikat Merek?

Tidak. Bukti Permohonan merupakan bukti bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI. Sedangkan Sertifikat Merek diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.

9. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?

Penelusuran merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan pada saat pemeriksaan di DJKI.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, analisis klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga pendampingan selama proses berlangsung dengan layanan yang profesional, cepat, legal, transparan, dan valid.

Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace: Pentingkah untuk Seller Digital?

Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace: Pentingkah untuk Seller Digital? – Perkembangan bisnis online membuat semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop untuk menjual produk mereka. Tidak hanya perusahaan besar, kini banyak UMKM, reseller, hingga brand lokal mulai membangun toko digital dengan nama dan identitas bisnis sendiri.

Namun, banyak pemilik usaha hanya fokus pada penjualan, iklan, dan strategi pemasaran tanpa memikirkan perlindungan nama brand.

Padahal, nama toko yang sudah dikenal pelanggan merupakan aset bisnis yang memiliki nilai. Jika tidak dilindungi sejak awal, ada risiko nama tersebut digunakan oleh pihak lain atau muncul brand lain yang memiliki nama serupa.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi bisnis online adalah dengan mendaftarkan merek sesuai dengan aktivitas usaha. Untuk bisnis yang berkaitan dengan perdagangan online, marketplace, dan layanan penjualan, Merek Kelas 35 menjadi salah satu klasifikasi yang banyak digunakan.

Apa Itu Merek Kelas 35 untuk Toko Online?

Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi pendaftaran merek yang berhubungan dengan aktivitas perdagangan, pemasaran, promosi, dan layanan bisnis.

Jika produk merupakan barang yang dijual kepada konsumen, maka Kelas 35 lebih berfokus pada kegiatan bisnis di balik penjualan tersebut, seperti bagaimana produk dipasarkan, ditawarkan, dan dijual melalui berbagai saluran perdagangan.

Beberapa aktivitas yang berkaitan dengan Merek Kelas 35 antara lain:

  • Toko online.
  • Penjualan melalui marketplace.
  • Layanan retail dan grosir.
  • Promosi produk.
  • Periklanan bisnis.
  • Aktivitas pemasaran.

Bagi pemilik toko online, Kelas 35 dapat menjadi bagian penting dalam membangun perlindungan terhadap identitas bisnis yang digunakan untuk kegiatan perdagangan.

Mengapa Merek Kelas 35 Penting untuk Bisnis Marketplace?

Banyak seller marketplace menganggap nama toko yang sudah dibuat di platform digital sudah cukup untuk melindungi bisnis.

Padahal, nama akun toko di marketplace berbeda dengan perlindungan merek secara hukum.

Nama akun hanya menjadi identitas dalam platform, sedangkan merek terdaftar memberikan dasar perlindungan terhadap nama brand yang digunakan dalam kegiatan bisnis.

Melindungi Nama Brand dari Peniruan

Ketika sebuah toko online mulai berkembang, nama brand biasanya mulai dikenal oleh pelanggan.

Namun, tanpa perlindungan merek, pihak lain dapat menggunakan nama yang sama atau mirip untuk menjalankan bisnis serupa.

Dengan melakukan pendaftaran merek, pemilik usaha memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat terhadap identitas bisnisnya.

Meningkatkan Kredibilitas Toko Online

Brand yang memiliki perlindungan hukum memberikan kesan lebih profesional.

Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan karena menunjukkan bahwa bisnis tersebut memiliki identitas yang jelas dan dikelola secara serius.

Terutama bagi toko yang ingin berkembang menjadi:

  • Official Store marketplace.
  • Brand nasional.
  • Distributor resmi.
  • Bisnis dengan sistem reseller.

Menjadi Aset Bisnis Jangka Panjang

Merek bukan hanya sekadar nama toko.

Ketika bisnis berkembang, merek dapat menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan bisnis seperti kerja sama, pengembangan cabang, atau sistem franchise.

Apa Saja yang Termasuk dalam Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 mencakup berbagai layanan yang berkaitan dengan aktivitas komersial.

Layanan Penjualan Online dan Retail

Bagi pemilik bisnis yang menjual produk melalui internet, Kelas 35 dapat berkaitan dengan aktivitas seperti:

  • Toko online.
  • Penjualan melalui marketplace.
  • Layanan retail digital.
  • Penjualan grosir.

Contohnya adalah sebuah brand yang memiliki toko online dengan nama tertentu dan menggunakan nama tersebut dalam aktivitas penjualan.

Promosi dan Pemasaran Produk

Selain kegiatan jual beli, Kelas 35 juga mencakup aktivitas pemasaran seperti:

  • Iklan digital.
  • Promosi melalui media sosial.
  • Kampanye pemasaran.
  • Strategi penjualan.

Hal ini sangat relevan bagi bisnis yang mengandalkan konten digital untuk menarik pelanggan.

Pengelolaan Bisnis dan Administrasi Perdagangan

Beberapa aktivitas pengelolaan bisnis juga dapat berkaitan dengan Kelas 35, terutama yang berhubungan dengan layanan administrasi dan manajemen perdagangan.

Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace: Pentingkah untuk Seller Digital?
Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace: Pentingkah untuk Seller Digital?

Apakah Semua Produk yang Dijual Harus Menggunakan Merek Kelas 35?

Tidak selalu.

Pemilihan kelas merek harus disesuaikan dengan jenis bisnis dan perlindungan yang ingin diperoleh.

Merek Kelas 35 lebih berhubungan dengan aktivitas perdagangan, sedangkan produk yang dijual dapat membutuhkan kelas lain sesuai kategorinya.

Contohnya:

  • Produk pakaian dapat membutuhkan kelas yang berkaitan dengan pakaian.
  • Produk kosmetik dapat menggunakan kelas kosmetik.
  • Produk makanan dapat menggunakan kelas makanan.

Karena itu, beberapa pemilik usaha memilih mendaftarkan lebih dari satu kelas agar perlindungan mereknya lebih sesuai dengan kegiatan bisnis.

Risiko Jika Toko Online Tidak Mendaftarkan Merek Kelas 35

Menjalankan bisnis online tanpa perlindungan merek dapat menimbulkan beberapa risiko.

Nama Brand Bisa Digunakan Oleh Pihak Lain

Sistem pendaftaran merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file, yaitu pihak yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran memiliki peluang mendapatkan hak atas merek apabila memenuhi ketentuan.

Karena itu, menunda pendaftaran merek dapat meningkatkan risiko kehilangan kesempatan atas nama brand sendiri.

Sulit Melakukan Perlindungan Saat Terjadi Peniruan

Jika ada pihak lain menggunakan nama brand yang sama atau mirip, pemilik bisnis akan lebih mudah melakukan tindakan apabila memiliki bukti pendaftaran merek.

Menghambat Pengembangan Bisnis

Brand yang belum terlindungi dapat menjadi kendala ketika bisnis ingin berkembang lebih besar.

Misalnya saat ingin:

  • Membuka cabang.
  • Membuat program reseller.
  • Mengajukan kerja sama bisnis.
  • Mengembangkan toko resmi marketplace.

Cara Daftar Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace

Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tahapan umumnya meliputi:

Melakukan Pengecekan Nama Brand

Sebelum mendaftarkan merek, sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah nama tersebut memiliki kemiripan dengan merek lain.

Langkah ini membantu mengurangi risiko penolakan saat proses pendaftaran.

Menentukan Kelas Merek yang Tepat

Pemilik usaha perlu memilih kelas yang sesuai dengan kegiatan bisnis.

Untuk toko online, marketplace, dan aktivitas perdagangan digital, Kelas 35 menjadi salah satu pilihan yang sering digunakan.

Mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek

Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

  • KTP pemilik merek.
  • Nama brand.
  • Logo merek jika ada.
  • Data usaha.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Setelah pengajuan dilakukan, proses akan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan hingga sertifikat merek diterbitkan.

Jasa Daftar Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace PERMATAMAS

Membangun bisnis online tidak cukup hanya dengan meningkatkan penjualan. Nama brand yang sudah dibangun juga perlu mendapatkan perlindungan agar dapat berkembang dengan lebih aman.

PERMATAMAS hadir sebagai Jasa Daftar Merek Kelas 35 yang membantu UMKM, seller marketplace, dan pemilik brand melakukan pendaftaran merek secara profesional.

Kami membantu proses:

  • Pengecekan nama merek.
  • Analisa kelas merek.
  • Persiapan dokumen.
  • Pengajuan pendaftaran ke DJKI.
  • Pendampingan proses hingga sertifikat merek terbit.

Dengan bantuan PERMATAMAS, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sementara proses perlindungan merek ditangani dengan lebih terarah.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace

1. Apakah toko online perlu mendaftarkan Merek Kelas 35?

Mendaftarkan Merek Kelas 35 sangat disarankan bagi bisnis yang menjalankan aktivitas perdagangan, penjualan online, dan pemasaran melalui marketplace.

2. Apakah Merek Kelas 35 bisa digunakan untuk Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop?

Bisa. Kelas 35 banyak digunakan untuk bisnis yang melakukan kegiatan perdagangan melalui marketplace dan platform digital.

3. Apakah Merek Kelas 35 melindungi produk yang dijual?

Tidak secara langsung. Kelas 35 melindungi aktivitas perdagangan, sedangkan produk dapat membutuhkan kelas merek sesuai jenis barangnya.

4. Apakah UMKM dapat mendaftarkan Merek Kelas 35?

Bisa. UMKM dapat melakukan pendaftaran merek sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh DJKI.

5. Mengapa menggunakan Jasa Daftar Merek Kelas 35?

Karena proses pendaftaran membutuhkan ketepatan dalam memilih kelas, pengecekan nama, serta pengajuan dokumen agar proses berjalan lebih optimal.

Shopee Mall Ditolak Karena Merek? Ini Penyebab dan Solusinya

Berapa Lama Pendaftaran Merek untuk Kebutuhan Shopee Mall?

Berapa Lama Pendaftaran Merek untuk Kebutuhan Shopee Mall? – Bagi penjual yang ingin meningkatkan kredibilitas toko di marketplace, bergabung dengan Shopee Mall menjadi salah satu langkah yang banyak dipilih. Namun, salah satu persyaratan penting yang perlu dipersiapkan adalah bukti kepemilikan atau pengajuan merek.

Banyak pelaku usaha masih bertanya, berapa lama proses pendaftaran merek untuk kebutuhan Shopee Mall? Apakah harus menunggu sertifikat merek terbit terlebih dahulu atau bisa langsung digunakan untuk pengajuan Shopee Mall?

Jawabannya, pelaku usaha tidak perlu menunggu sertifikat merek selesai diterbitkan. Setelah permohonan merek berhasil didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan permohonan yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk kebutuhan Shopee Mall.

Secara umum, proses pendaftaran merek memiliki dua tahapan waktu, yaitu mendapatkan bukti pendaftaran dan menunggu sertifikat merek resmi diterbitkan.

Berapa Lama Mendapatkan Bukti Pendaftaran Merek untuk Shopee Mall?

Untuk kebutuhan Shopee Mall, pelaku usaha dapat memperoleh bukti pengajuan merek dalam waktu relatif cepat.

Apabila seluruh data dan dokumen sudah lengkap, proses pengajuan dapat dilakukan dalam 1 hari kerja.

Dokumen yang akan diperoleh berupa:

  • Bukti Penerimaan Permohonan (BPP).
  • Nomor permohonan merek.
  • Data merek yang telah masuk ke sistem DJKI.

Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti bahwa merek sedang dalam proses pendaftaran dan dapat menjadi salah satu persyaratan pengajuan Shopee Mall.

Artinya, pelaku usaha tidak perlu menunggu hingga sertifikat merek selesai untuk mulai mengajukan toko ke Shopee Mall.

Apakah Shopee Mall Harus Menunggu Sertifikat Merek Terbit?

Tidak selalu.

Banyak pelaku usaha yang mengira harus memiliki sertifikat merek terlebih dahulu sebelum mendaftar Shopee Mall. Padahal, pada proses pengajuan tertentu, bukti permohonan pendaftaran merek sudah dapat digunakan sebagai dokumen pendukung.

Hal ini memberikan keuntungan bagi pemilik bisnis karena proses pengembangan toko dapat berjalan lebih cepat tanpa harus menunggu proses pemeriksaan merek selesai.

Namun, penting memastikan bahwa merek sudah didaftarkan pada kelas yang sesuai dengan kegiatan usaha.

Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Shopee Mall

Salah satu kelas merek yang sering digunakan untuk kebutuhan marketplace adalah Kelas 35.

Kelas 35 mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan:

  • Jasa penjualan retail.
  • Toko online.
  • Perdagangan melalui marketplace.
  • Promosi dan pemasaran produk.
  • Pengelolaan bisnis komersial.

Bagi pemilik toko online, pemilihan kelas merek yang tepat sangat penting agar perlindungan merek sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.

Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak maksimal.

Berapa Lama Sampai Sertifikat Merek Resmi Terbit?

Walaupun bukti pendaftaran dapat diperoleh dalam waktu cepat, sertifikat merek membutuhkan proses yang lebih panjang.

Rata-rata proses penerbitan sertifikat merek dari DJKI membutuhkan waktu sekitar:

8 sampai 12 bulan

Jangka waktu tersebut meliputi beberapa tahapan pemeriksaan, seperti:

1. Pemeriksaan Administrasi

Pada tahap awal, DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.

Pemeriksaan ini mencakup:

  • Data pemohon.
  • Label merek.
  • Kelas merek.
  • Dokumen pendukung.

Apabila terdapat kekurangan dokumen, pemohon dapat diminta melakukan perbaikan.

2. Masa Pengumuman Merek

Setelah lolos tahap awal, merek akan masuk masa pengumuman.

Tahapan ini memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila merasa memiliki merek yang memiliki persamaan.

3. Pemeriksaan Substantif

Pada tahap ini, DJKI akan melakukan penilaian terhadap merek yang didaftarkan.

Pemeriksaan dapat melihat:

  • Apakah merek memiliki kemiripan dengan merek lain.
  • Apakah merek memenuhi ketentuan pendaftaran.
  • Apakah terdapat alasan penolakan sesuai aturan.

4. Penerbitan Sertifikat Merek

Jika seluruh proses selesai dan tidak terdapat kendala, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti perlindungan resmi.

Berapa Lama Pendaftaran Merek untuk Kebutuhan Shopee Mall?
Berapa Lama Pendaftaran Merek untuk Kebutuhan Shopee Mall?

Berapa Biaya Pendaftaran Merek untuk Shopee Mall?

Biaya pendaftaran merek dihitung berdasarkan jumlah kelas yang didaftarkan.

Tarif resmi pendaftaran merek melalui DJKI yaitu:

  • Rp500.000 per kelas untuk kategori UMKM.
  • Rp1.800.000 per kelas untuk kategori umum.

Biaya tersebut merupakan biaya resmi negara dan belum termasuk jasa pendampingan apabila menggunakan layanan konsultan merek.

Untuk kebutuhan Shopee Mall, banyak pelaku usaha memilih mendaftarkan merek pada Kelas 35 karena berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan penjualan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Merek Shopee Mall

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pemilik usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

1. Data Pemohon

Meliputi:

  • KTP pemilik atau direktur.
  • Nama pemilik merek.
  • Alamat pemohon.

2. Dokumen Usaha

Untuk mendapatkan tarif UMKM, biasanya diperlukan dokumen pendukung usaha seperti:

  • NIB.
  • Data usaha sesuai ketentuan.

3. Logo atau Nama Merek

Pemohon perlu menyiapkan:

  • Nama merek.
  • Logo merek (jika ada).
  • Deskripsi penggunaan merek.

4. Kelas Merek yang Sesuai

Pastikan kelas merek sudah sesuai dengan bidang bisnis.

Untuk kebutuhan marketplace seperti Shopee Mall, Kelas 35 sering menjadi pilihan karena berkaitan dengan aktivitas perdagangan.

Kesalahan yang Bisa Menghambat Pendaftaran Merek Shopee Mall

Beberapa kendala yang sering terjadi saat mendaftarkan merek antara lain:

  • Nama merek memiliki kemiripan dengan merek lain.
  • Salah memilih kelas merek.
  • Dokumen pemohon tidak lengkap.
  • Logo atau nama merek belum dipersiapkan dengan benar.

Karena itu, pengecekan awal sebelum pendaftaran sangat penting agar peluang diterima lebih besar.

Jasa Pendaftaran Merek Shopee Mall PERMATAMAS

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan merek sebagai persiapan Shopee Mall, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pendaftaran merek yang membantu proses dari awal hingga mendapatkan bukti permohonan merek.

Kami membantu:

  • Pemeriksaan awal nama merek.
  • Penentuan kelas merek yang sesuai.
  • Persiapan dokumen pendaftaran.
  • Pengajuan merek ke DJKI.
  • Pendampingan proses sampai sertifikat merek terbit.

Untuk kebutuhan Shopee Mall, proses pendaftaran merek di PERMATAMAS dapat membantu mendapatkan bukti pendaftaran merek dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap, sehingga dapat digunakan sebagai persyaratan pengajuan marketplace.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi pendaftaran merek Kelas 35 dan kebutuhan bisnis online Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Pendaftaran Merek untuk Shopee Mall

1. Berapa lama pendaftaran merek untuk Shopee Mall?

Bukti permohonan merek dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pengajuan masuk ke DJKI. Sedangkan sertifikat merek resmi biasanya membutuhkan proses sekitar 8 sampai 12 bulan.

2. Apakah Shopee Mall harus menunggu sertifikat merek terbit?

Tidak selalu. Bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek dapat digunakan sebagai dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku.

3. Merek Shopee Mall harus didaftarkan kelas berapa?

Untuk aktivitas penjualan dan perdagangan online, banyak pelaku usaha menggunakan Kelas 35 karena mencakup layanan perdagangan dan retail.

4. Berapa biaya daftar merek untuk Shopee Mall?

Biaya resmi DJKI sebesar Rp500.000 per kelas untuk kategori UMKM dan Rp1.800.000 per kelas untuk kategori umum.

5. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran merek untuk Shopee Mall?

Ya, PERMATAMAS membantu mulai dari pengecekan merek, pemilihan kelas, pengurusan dokumen, pendaftaran ke DJKI, hingga proses sertifikat merek terbit.

Shopee Mall Ditolak Karena Merek? Ini Penyebab dan Solusinya

Cara Melindungi Nama Toko Online Agar Tidak Ditiru

Cara Melindungi Nama Toko Online Agar Tidak Ditiru – Membangun toko online membutuhkan waktu, biaya, dan konsistensi yang tidak sedikit. Mulai dari membuat logo, membangun reputasi, menjalankan promosi, hingga mendapatkan pelanggan setia, semuanya merupakan proses panjang yang dilakukan oleh pemilik usaha. Namun, banyak pelaku bisnis online yang baru menyadari pentingnya perlindungan merek ketika nama toko yang mereka gunakan mulai ditiru oleh pihak lain.

Fenomena peniruan nama toko online saat ini semakin sering terjadi, terutama di marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia. Tidak jarang kompetitor menggunakan nama yang mirip, logo yang hampir sama, atau identitas brand yang dapat membingungkan konsumen. Akibatnya, pelanggan sulit membedakan toko asli dengan toko tiruan sehingga berpotensi merugikan pemilik brand yang sebenarnya.

Karena itu, memahami cara melindungi nama toko online agar tidak ditiru menjadi hal yang sangat penting bagi UMKM, seller marketplace, pemilik toko online, maupun pemilik brand digital. Salah satu langkah yang paling efektif adalah melakukan pendaftaran merek sejak awal agar nama usaha memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

Apa Itu Perlindungan Nama Toko Online?

Perlindungan nama toko online adalah upaya untuk menjaga identitas bisnis agar tidak digunakan, ditiru, atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin.

Nama toko bukan sekadar identitas biasa. Nama tersebut merupakan bagian dari aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan reputasi.

Perlindungan nama toko dapat mencakup:

  • Nama brand.
  • Nama toko marketplace.
  • Logo usaha.
  • Slogan bisnis.
  • Identitas visual yang digunakan dalam pemasaran.

Dengan perlindungan yang tepat, pemilik usaha memiliki dasar hukum yang lebih kuat apabila terjadi penggunaan nama yang sama atau memiliki kemiripan oleh pihak lain.

Mengapa Nama Toko Online Sering Ditiru?

Banyak pelaku usaha bertanya mengapa nama toko yang sudah digunakan lama masih bisa ditiru.

Beberapa penyebab yang sering terjadi antara lain:

  • Nama toko belum didaftarkan sebagai merek.
  • Brand mulai dikenal dan memiliki banyak pelanggan.
  • Kompetitor ingin memanfaatkan popularitas brand yang sudah ada.
  • Nama usaha dianggap memiliki nilai komersial yang tinggi.
  • Tidak ada perlindungan hukum yang memadai.

Semakin sukses sebuah toko online, semakin besar pula kemungkinan nama atau identitas bisnis tersebut menarik perhatian pihak lain.

Risiko Jika Nama Toko Online Ditiru

Peniruan nama toko dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi bisnis.

Beberapa risiko yang sering terjadi adalah:

  • Kehilangan pelanggan karena konsumen bingung membedakan toko asli dan tiruan.
  • Menurunnya reputasi brand apabila toko tiruan memberikan pelayanan buruk.
  • Kesulitan membangun identitas bisnis yang kuat.
  • Potensi kerugian finansial akibat kehilangan penjualan.
  • Terjadinya sengketa terkait penggunaan nama usaha.
  • Menurunnya kepercayaan pelanggan terhadap brand.

Karena itu, perlindungan nama toko sebaiknya dilakukan sebelum masalah tersebut muncul.

Cara Melindungi Nama Toko Online Agar Tidak Ditiru
Cara Melindungi Nama Toko Online Agar Tidak Ditiru

Cara Melindungi Nama Toko Online Agar Tidak Ditiru

Daftarkan Nama Toko Sebagai Merek

Pendaftaran merek merupakan langkah yang paling efektif untuk melindungi nama toko secara hukum.

Dengan merek yang terdaftar, pemilik usaha memiliki dasar perlindungan yang lebih kuat terhadap penggunaan nama yang sama atau memiliki kemiripan.

Gunakan Nama yang Unik dan Memiliki Daya Pembeda

Hindari menggunakan nama yang terlalu umum karena lebih sulit dibedakan dari bisnis lain.

Nama yang unik biasanya lebih mudah diingat konsumen sekaligus memiliki peluang perlindungan yang lebih baik.

Lakukan Pengecekan Merek Sebelum Digunakan

Pengecekan merek penting untuk mengetahui apakah nama yang dipilih sudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

Langkah ini dapat membantu mengurangi risiko konflik di masa mendatang.

Gunakan Identitas Brand yang Konsisten

Pastikan nama toko, logo, desain visual, dan media promosi menggunakan identitas yang sama agar konsumen lebih mudah mengenali brand Anda.

Pantau Penggunaan Nama Brand di Marketplace

Lakukan pengecekan secara berkala pada marketplace dan media sosial untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang menggunakan nama yang serupa.

Mengapa Merek Kelas 35 Penting untuk Toko Online?

Merek kelas 35 merupakan klasifikasi merek yang berkaitan dengan:

  • Perdagangan.
  • Pemasaran.
  • Promosi.
  • Pengelolaan bisnis.
  • Marketplace.
  • Toko online.

Karena aktivitas toko online berhubungan langsung dengan perdagangan dan pemasaran, merek kelas 35 sering menjadi pilihan yang relevan bagi pemilik usaha digital.

Dengan memiliki merek kelas 35, pemilik usaha dapat memperkuat perlindungan terhadap identitas bisnis yang digunakan dalam kegiatan perdagangan online.

Cara Mengurus Merek Kelas 35 untuk Toko Online

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Menentukan nama merek yang akan didaftarkan.
  2. Melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.
  3. Menentukan kelas merek yang sesuai.
  4. Menyiapkan dokumen persyaratan.
  5. Mengajukan permohonan ke DJKI.
  6. Mendapatkan bukti permohonan merek.
  7. Memantau proses hingga sertifikat merek diterbitkan.

Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan terhadap nama usaha dapat dipersiapkan.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemilik Toko Online

Menunggu Bisnis Besar Baru Daftar Merek

Banyak pemilik usaha baru mengurus merek setelah brand dikenal luas.

Menganggap Nama Toko Marketplace Sudah Aman

Padahal penggunaan nama toko saja tidak otomatis memberikan perlindungan hukum terhadap merek.

Tidak Melakukan Pengecekan Merek

Akibatnya nama yang digunakan ternyata memiliki kemiripan dengan merek lain.

Salah Memilih Kelas Merek

Kesalahan dalam menentukan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek menjadi kurang optimal.

Tips Agar Nama Toko Online Lebih Aman

Beberapa tips yang dapat diterapkan antara lain:

  • Daftarkan merek sedini mungkin.
  • Gunakan nama yang unik.
  • Hindari meniru merek terkenal.
  • Simpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan brand.
  • Gunakan logo yang memiliki identitas khas.
  • Lakukan monitoring terhadap penggunaan nama brand secara berkala.

Dengan langkah-langkah tersebut, risiko peniruan nama toko dapat diminimalkan.

Mengapa Banyak Pemilik Toko Online Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?

Pendaftaran merek memerlukan pemahaman mengenai klasifikasi merek, pengecekan merek, serta prosedur pengajuan ke DJKI.

Karena itu banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional untuk membantu:

  • Pengecekan merek.
  • Analisis risiko merek.
  • Penentuan kelas yang sesuai.
  • Pengajuan ke DJKI.
  • Pendampingan administrasi.

Dengan bantuan profesional, proses pendaftaran dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 oleh PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk pemilik toko online, seller marketplace, UMKM, dan pemilik brand digital.

Layanan yang tersedia meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Pengecekan merek sebelum pengajuan.
  • Pengajuan permohonan ke DJKI.
  • Pendampingan administrasi.
  • Monitoring proses hingga sertifikat merek terbit.

Melalui layanan PERMATAMAS, proses pengajuan merek kelas 35 dapat dilakukan dengan lebih mudah. Dalam waktu 1 hari kerja, pemohon dapat memperoleh bukti pendaftaran merek setelah permohonan diajukan. Bukti permohonan tersebut dapat digunakan sebagai langkah awal dalam membangun perlindungan brand yang lebih kuat.

Kesimpulan

Cara melindungi nama toko online agar tidak ditiru tidak cukup hanya dengan menggunakan nama tersebut lebih dahulu. Pemilik usaha perlu mengambil langkah perlindungan yang lebih kuat agar identitas bisnis yang telah dibangun tidak dimanfaatkan oleh pihak lain. Salah satu cara yang paling efektif adalah melakukan pendaftaran merek sejak awal.

Merek kelas 35 memiliki hubungan yang erat dengan aktivitas perdagangan, pemasaran, dan pengelolaan toko online sehingga menjadi pilihan yang relevan bagi seller marketplace maupun pemilik brand digital. Dengan perlindungan merek yang tepat, pelaku usaha dapat mengurangi risiko peniruan nama toko, meningkatkan kredibilitas bisnis, dan membangun brand yang lebih kuat dalam jangka panjang.

Jika Anda ingin melindungi nama toko online, nama brand, atau identitas bisnis yang digunakan di marketplace, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek kelas 35 mulai dari konsultasi, pengecekan merek, pengajuan ke DJKI, hingga pendampingan proses pendaftaran secara profesional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apakah nama toko online bisa ditiru oleh orang lain?

Ya. Jika tidak memiliki perlindungan merek yang memadai, nama toko berpotensi digunakan atau ditiru oleh pihak lain.

2. Bagaimana cara melindungi nama toko online agar tidak ditiru?

Salah satu cara yang paling efektif adalah mendaftarkan nama brand sebagai merek agar memperoleh perlindungan hukum.

3. Apa itu merek kelas 35?

Merek kelas 35 adalah klasifikasi merek yang berkaitan dengan perdagangan, pemasaran, promosi, dan pengelolaan bisnis.

4. Apakah seller marketplace perlu mendaftarkan merek?

Ya. Pendaftaran merek membantu melindungi identitas bisnis dan nama brand yang digunakan dalam marketplace.

5. Apa risiko jika nama toko tidak didaftarkan sebagai merek?

Risikonya antara lain nama brand ditiru, digunakan pihak lain, dan berpotensi menimbulkan sengketa merek.

6. Apakah nama toko Shopee, TikTok Shop, atau Tokopedia otomatis terlindungi?

Tidak. Perlindungan hukum yang lebih kuat diperoleh melalui proses pendaftaran merek secara resmi.

7. Kapan waktu terbaik untuk mendaftarkan merek?

Sebaiknya dilakukan sejak awal sebelum brand semakin dikenal dan berkembang di pasar.

8. Mengapa perlu melakukan pengecekan merek sebelum daftar?

Pengecekan merek membantu mengetahui potensi kemiripan dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.

9. Berapa lama mendapatkan bukti permohonan merek?

Setelah permohonan diajukan dan diterima secara administratif, pemohon akan memperoleh bukti permohonan merek sesuai prosedur yang berlaku.

10. Bagaimana cara mengurus merek kelas 35 melalui PERMATAMAS?

PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi, pengecekan merek, pengajuan ke DJKI, pendampingan administrasi, serta monitoring proses pendaftaran merek kelas 35 hingga selesai untuk kebutuhan toko online dan marketplace.

Shopee Mall Ditolak Karena Merek? Ini Penyebab dan Solusinya

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop – Persaingan bisnis di TikTok Shop semakin ketat. Setiap hari muncul ribuan seller baru yang menawarkan produk serupa dengan strategi pemasaran yang agresif. Dalam kondisi seperti ini, membangun brand yang kuat menjadi salah satu kunci utama untuk memenangkan persaingan. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang fokus pada penjualan tetapi belum melindungi nama brand yang digunakan.

Padahal, perlindungan merek sangat penting bagi seller TikTok Shop. Nama toko, nama brand, logo, hingga identitas bisnis yang telah dibangun bertahun-tahun dapat berisiko digunakan oleh pihak lain apabila belum didaftarkan secara resmi. Selain itu, kepemilikan merek juga dapat membantu meningkatkan kredibilitas bisnis dan mendukung pengembangan toko menjadi brand yang lebih profesional.

Salah satu kelas merek yang relevan bagi pelaku usaha marketplace adalah merek kelas 35. Kelas ini berkaitan dengan aktivitas perdagangan, pemasaran, promosi, dan pengelolaan bisnis. Oleh karena itu, banyak seller TikTok Shop memilih mengajukan merek kelas 35 untuk melindungi brand yang digunakan dalam aktivitas bisnis online mereka.

Apa Itu Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop?

Jasa pendaftaran merek kelas 35 untuk TikTok Shop adalah layanan pendampingan pengurusan merek yang digunakan oleh pelaku usaha marketplace untuk memperoleh perlindungan hukum atas nama brand yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dan pemasaran.

Merek kelas 35 mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan:

  • Perdagangan barang.
  • Pemasaran produk.
  • Promosi bisnis.
  • Pengelolaan toko online.
  • Aktivitas e-commerce dan marketplace.

Bagi seller TikTok Shop, perlindungan merek menjadi langkah penting untuk menjaga identitas bisnis agar tidak digunakan oleh pihak lain. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, pemilik usaha memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengembangkan brand secara jangka panjang.

Selain itu, pendaftaran merek juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen karena brand yang dikelola terlihat lebih profesional dan memiliki identitas yang jelas.

Mengapa Merek Kelas 35 Penting untuk Seller TikTok Shop?

Banyak seller baru menyadari pentingnya merek setelah bisnis mereka mulai berkembang. Padahal perlindungan merek sebaiknya dilakukan sejak awal.

Beberapa manfaat merek kelas 35 bagi seller TikTok Shop antara lain:

  • Melindungi nama brand dari peniruan.
  • Membantu membangun identitas bisnis yang profesional.
  • Meningkatkan kredibilitas toko online.
  • Mengurangi risiko sengketa merek di kemudian hari.
  • Mendukung pengembangan bisnis marketplace.
  • Menjadi aset bisnis yang bernilai jangka panjang.

Semakin besar bisnis berkembang, semakin penting pula perlindungan terhadap brand yang dimiliki.

Hubungan Merek Kelas 35 dengan TikTok Shop

TikTok Shop merupakan platform yang sangat mengandalkan kekuatan branding dalam menarik konsumen.

Sebagai contoh:

Seorang seller menjual perlengkapan dapur dengan nama brand tertentu. Setelah beberapa bulan melakukan live streaming dan promosi melalui konten video, brand tersebut mulai dikenal banyak konsumen. Apabila nama brand belum didaftarkan sebagai merek, pihak lain dapat menggunakan nama yang sama atau serupa untuk menjual produk sejenis.

Kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan konsumen dan berpotensi merugikan pemilik brand yang sebenarnya.

Dengan memiliki merek kelas 35, seller memiliki perlindungan yang lebih kuat terhadap identitas bisnis yang telah dibangun melalui TikTok Shop.

Risiko Jika Seller TikTok Shop Tidak Mendaftarkan Merek

Beberapa risiko yang dapat terjadi apabila merek tidak didaftarkan antara lain:

  • Nama brand digunakan kompetitor.
  • Nama toko ditiru pihak lain.
  • Sulit membangun identitas bisnis yang kuat.
  • Berpotensi menghadapi sengketa merek.
  • Kehilangan peluang pengembangan brand jangka panjang.
  • Kesulitan melakukan perlindungan terhadap identitas usaha.

Karena itu, pendaftaran merek menjadi salah satu investasi penting dalam pengembangan bisnis online.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop

Cara Mengurus Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop

Berikut langkah-langkah umum pendaftaran merek:

  1. Menentukan nama merek yang akan didaftarkan.
  2. Melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.
  3. Menentukan kelas merek yang sesuai.
  4. Menyiapkan dokumen persyaratan.
  5. Mengajukan permohonan merek ke DJKI.
  6. Mendapatkan bukti permohonan merek.
  7. Memantau proses pemeriksaan hingga sertifikat merek diterbitkan.

Melakukan proses dengan benar sejak awal dapat membantu meminimalkan risiko kendala administrasi.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Seller TikTok Shop

Menunda Pendaftaran Merek

Banyak pelaku usaha baru mendaftarkan merek setelah brand mulai dikenal pasar.

Tidak Melakukan Pengecekan Merek

Akibatnya nama yang dipilih ternyata memiliki kemiripan dengan merek lain.

Menganggap Nama Toko Sudah Otomatis Aman

Padahal perlindungan hukum terhadap brand memerlukan proses pendaftaran merek.

Salah Memilih Kelas Merek

Pemilihan kelas yang tidak sesuai dapat menyebabkan perlindungan merek menjadi kurang optimal.

Tips Agar Pendaftaran Merek Tidak Ditolak

Beberapa tips yang dapat diterapkan yaitu:

  • Gunakan nama yang unik dan memiliki daya pembeda.
  • Hindari penggunaan nama yang terlalu umum.
  • Lakukan pengecekan merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Pastikan dokumen lengkap dan sesuai.
  • Pilih kelas merek yang relevan dengan aktivitas bisnis.
  • Konsultasikan dengan tenaga profesional sebelum mengajukan pendaftaran.

Mengapa Banyak Seller TikTok Shop Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?

Proses pendaftaran merek memerlukan pemahaman mengenai klasifikasi merek, pengecekan merek, serta prosedur pengajuan ke DJKI.

Karena itu banyak seller memilih menggunakan jasa profesional agar proses menjadi lebih efisien dan risiko kesalahan dapat diminimalkan.

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan meningkatkan penjualan di TikTok Shop.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 oleh PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop bagi UMKM, seller marketplace, pemilik toko online, dan pemilik brand digital.

Layanan yang tersedia meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Pengecekan merek sebelum pengajuan.
  • Pengajuan permohonan merek ke DJKI.
  • Pendampingan administrasi.
  • Monitoring proses hingga sertifikat merek terbit.

Melalui layanan PERMATAMAS, proses pengajuan merek kelas 35 dapat dilakukan secara praktis. Dalam waktu 1 hari kerja, pemohon dapat memperoleh bukti pendaftaran merek setelah permohonan diajukan. Bukti permohonan tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk kebutuhan pengembangan brand marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop menjadi solusi penting bagi pelaku usaha yang ingin melindungi nama brand, membangun identitas bisnis yang kuat, dan mengembangkan usaha secara profesional di marketplace. Merek kelas 35 memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas perdagangan, pemasaran, dan pengelolaan bisnis yang dilakukan seller TikTok Shop setiap hari.

Dengan melakukan pendaftaran merek sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko peniruan brand, sengketa merek, serta berbagai kendala yang dapat menghambat pertumbuhan bisnis. Perlindungan merek bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi perkembangan usaha.

Jika Anda ingin mengurus merek kelas 35 untuk kebutuhan TikTok Shop, marketplace, atau perlindungan brand bisnis online, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, pengajuan ke DJKI, hingga pendampingan proses pendaftaran merek secara profesional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu merek kelas 35 untuk TikTok Shop?

Merek kelas 35 adalah klasifikasi merek yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, pemasaran, promosi, dan pengelolaan bisnis yang umum dilakukan oleh seller TikTok Shop.

2. Apakah seller TikTok Shop perlu mendaftarkan merek?

Ya, pendaftaran merek membantu melindungi nama brand dan identitas bisnis dari penggunaan oleh pihak lain.

3. Apa manfaat merek kelas 35 bagi seller marketplace?

Manfaatnya antara lain melindungi brand, meningkatkan kredibilitas usaha, dan mendukung pengembangan bisnis jangka panjang.

4. Apakah UMKM bisa mendaftarkan merek kelas 35?

Bisa. UMKM memiliki hak yang sama untuk mengajukan pendaftaran merek ke DJKI.

5. Apakah nama toko TikTok Shop otomatis terlindungi?

Tidak. Perlindungan hukum yang lebih kuat diperoleh melalui proses pendaftaran merek.

6. Berapa lama mendapatkan bukti permohonan merek?

Setelah permohonan diajukan dan diterima secara administratif, pemohon akan memperoleh bukti permohonan merek sesuai proses yang berlaku.

7. Apa risiko jika merek tidak didaftarkan?

Risikonya antara lain nama brand ditiru, digunakan pihak lain, dan berpotensi menimbulkan sengketa merek.

8. Mengapa perlu melakukan pengecekan merek sebelum daftar?

Pengecekan merek membantu mengetahui potensi kemiripan dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.

9. Apakah merek kelas 35 hanya untuk TikTok Shop?

Tidak. Merek kelas 35 juga relevan untuk Shopee, Tokopedia, website toko online, dan berbagai aktivitas perdagangan lainnya.

10. Bagaimana cara menggunakan layanan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 dari PERMATAMAS?

Anda dapat menghubungi PERMATAMAS untuk konsultasi, pengecekan merek, pengajuan ke DJKI, serta pendampingan hingga proses pendaftaran merek kelas 35 selesai sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Shopee Mall Ditolak Karena Merek? Ini Penyebab dan Solusinya

Shopee Mall Ditolak Karena Merek? Ini Penyebab dan Solusinya

Shopee Mall Ditolak Karena Merek? Ini Penyebab dan Solusinya – Banyak seller yang sudah memiliki produk berkualitas, penjualan yang baik, dan reputasi toko yang positif, namun tetap mengalami penolakan saat mengajukan Shopee Mall. Salah satu penyebab yang sering terjadi adalah masalah terkait merek. Tidak sedikit pelaku usaha yang menganggap bahwa nama toko yang digunakan selama bertahun-tahun otomatis menjadi miliknya. Padahal, dalam dunia bisnis dan marketplace, perlindungan merek memiliki peran yang sangat penting.

Saat ini Shopee semakin memperhatikan kepemilikan brand untuk menjaga kualitas ekosistem marketplace. Oleh karena itu, seller yang ingin masuk ke Shopee Mall perlu memahami pentingnya pendaftaran merek, khususnya merek kelas 35 yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, pemasaran, dan bisnis online. Tanpa perlindungan merek yang memadai, proses verifikasi brand dapat mengalami kendala sehingga pengajuan Shopee Mall berpotensi ditolak.

Kabar baiknya, masalah ini dapat diatasi dengan langkah yang tepat. Bahkan saat ini pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran merek kelas 35 dan memperoleh bukti permohonan merek dalam waktu singkat sehingga dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk kebutuhan pengajuan Shopee Mall sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Shopee Mall Ditolak Karena Merek?

Shopee memiliki standar tertentu untuk memastikan bahwa brand yang masuk ke dalam program Shopee Mall merupakan brand yang memiliki identitas bisnis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam banyak kasus, penolakan terjadi karena seller belum memiliki dokumen merek yang memadai atau terdapat kendala pada status kepemilikan merek yang diajukan.

Beberapa kondisi yang sering ditemukan antara lain:

  • Nama brand belum didaftarkan.
  • Seller tidak dapat membuktikan kepemilikan merek.
  • Nama brand memiliki kemiripan dengan merek lain.
  • Dokumen pendukung tidak lengkap.
  • Data pemilik brand tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Karena itu, sebelum mengajukan Shopee Mall, seller perlu memastikan bahwa aspek perlindungan merek telah dipersiapkan dengan baik.

Penyebab Shopee Mall Ditolak Karena Merek

Belum Memiliki Pendaftaran Merek

Banyak seller hanya menggunakan nama toko tanpa melakukan pendaftaran merek ke DJKI. Akibatnya, seller tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membuktikan kepemilikan brand.

Nama Brand Mirip dengan Merek Lain

Kemiripan nama dengan merek yang sudah terdaftar dapat menimbulkan kendala dalam proses pendaftaran maupun verifikasi brand.

Dokumen Merek Tidak Lengkap

Dokumen yang kurang lengkap dapat menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih sulit dan berpotensi ditolak.

Menggunakan Nama Brand Milik Pihak Lain

Ada seller yang menggunakan nama yang ternyata telah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain sehingga berisiko menimbulkan sengketa.

Data Pemilik Tidak Konsisten

Perbedaan data antara pemilik akun marketplace, pemilik usaha, dan pemilik merek dapat menimbulkan pertanyaan dalam proses verifikasi.

Shopee Mall Ditolak Karena Merek? Ini Penyebab dan Solusinya
Shopee Mall Ditolak Karena Merek? Ini Penyebab dan Solusinya

Mengapa Merek Kelas 35 Penting untuk Shopee Mall?

Merek kelas 35 merupakan kelas yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, pemasaran, promosi, dan pengelolaan bisnis.

Bagi seller marketplace, merek kelas 35 menjadi relevan karena aktivitas yang dilakukan sehari-hari berkaitan langsung dengan:

  • Penjualan produk secara online.
  • Pengelolaan toko online.
  • Aktivitas pemasaran digital.
  • Promosi produk.
  • Perdagangan melalui marketplace.

Dengan memiliki merek kelas 35, pelaku usaha memiliki perlindungan yang lebih kuat terhadap nama brand yang digunakan dalam kegiatan bisnis online.

Hubungan Merek Kelas 35 dengan Shopee Mall

Shopee Mall pada dasarnya ditujukan untuk brand yang memiliki identitas usaha yang jelas.

Sebagai contoh:

Seorang seller memiliki brand peralatan rumah tangga dengan nama “ABC Home”. Seller tersebut ingin mendaftarkan tokonya ke Shopee Mall. Ketika diminta menunjukkan dokumen brand, seller dapat menggunakan bukti permohonan merek atau sertifikat merek yang dimiliki sesuai kebijakan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan merek dapat membantu memperkuat posisi seller dalam proses verifikasi brand.

Semakin jelas status kepemilikan merek, semakin baik pula kredibilitas brand di mata marketplace maupun konsumen.

Solusi Jika Shopee Mall Ditolak Karena Merek

Lakukan Pendaftaran Merek Secepatnya

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan pendaftaran merek agar memiliki bukti kepemilikan brand.

Lakukan Pengecekan Merek Terlebih Dahulu

Pengecekan merek penting untuk menghindari kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar.

Pastikan Menggunakan Kelas yang Tepat

Untuk kebutuhan marketplace dan aktivitas perdagangan, merek kelas 35 menjadi salah satu pilihan yang relevan.

Lengkapi Dokumen Pendukung

Pastikan seluruh dokumen yang diminta marketplace tersedia dan sesuai.

Ajukan Kembali Setelah Dokumen Lengkap

Setelah memiliki dokumen merek yang memadai, seller dapat mempertimbangkan untuk mengajukan kembali sesuai ketentuan marketplace.

Cara Mengurus Merek Kelas 35 untuk Shopee Mall

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Menentukan nama merek yang akan didaftarkan.
  2. Melakukan pengecekan merek.
  3. Menentukan kelas merek yang sesuai.
  4. Menyiapkan dokumen pendaftaran.
  5. Mengajukan permohonan ke DJKI.
  6. Mendapatkan bukti permohonan merek.
  7. Menggunakan dokumen tersebut untuk kebutuhan verifikasi marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

Keuntungan Memiliki Bukti Pendaftaran Merek untuk Seller Marketplace

Seller marketplace dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kredibilitas brand.
  • Membantu perlindungan nama toko.
  • Mengurangi risiko penggunaan brand oleh kompetitor.
  • Mendukung pengembangan official store.
  • Memperkuat identitas bisnis online.

Selain itu, dokumen merek juga dapat menjadi aset penting ketika bisnis berkembang lebih besar di masa mendatang.

Mengapa Banyak Seller Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?

Proses pendaftaran merek memerlukan pemahaman mengenai klasifikasi merek, pengecekan merek, hingga proses pengajuan ke DJKI.

Karena itu banyak seller memilih menggunakan jasa profesional agar proses berjalan lebih efisien dan risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

Pendampingan yang tepat juga membantu pelaku usaha memahami strategi perlindungan brand yang sesuai dengan model bisnis marketplace.

Jasa Daftar Merek Kelas 35 oleh PERMATAMAS

PERMATAMAS membantu pelaku usaha, UMKM, seller Shopee, seller TikTok Shop, seller Tokopedia, dan pemilik brand marketplace dalam proses pendaftaran merek kelas 35.

Layanan yang tersedia meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Pengecekan merek sebelum pengajuan.
  • Pengajuan permohonan merek ke DJKI.
  • Pendampingan proses administrasi.
  • Monitoring proses hingga sertifikat merek terbit.

Melalui layanan Jasa Daftar Merek Kelas 35 di PERMATAMAS, proses pengajuan dapat dilakukan dengan cepat dan dalam waktu 1 hari kerja pemohon sudah memperoleh bukti pendaftaran merek. Bukti permohonan tersebut dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk kebutuhan pendaftaran Shopee Mall sesuai kebijakan marketplace yang berlaku saat pengajuan dilakukan.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Seller Marketplace

Menunda Pendaftaran Merek

Banyak seller baru menyadari pentingnya merek setelah mengalami kendala saat mengembangkan brand.

Tidak Melakukan Pengecekan Merek

Akibatnya merek yang dipilih ternyata memiliki kemiripan dengan merek lain.

Salah Memilih Kelas Merek

Pemilihan kelas yang kurang tepat dapat menyebabkan perlindungan merek tidak optimal.

Menganggap Nama Toko Sudah Aman

Padahal tanpa pendaftaran merek, perlindungan hukum terhadap nama brand masih sangat terbatas.

Kesimpulan

Shopee Mall ditolak karena merek merupakan masalah yang cukup sering dialami oleh seller marketplace. Penyebabnya dapat beragam, mulai dari belum memiliki pendaftaran merek, dokumen yang tidak lengkap, hingga kendala terkait kepemilikan brand. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami pentingnya perlindungan merek sejak awal membangun bisnis online.

Merek kelas 35 memiliki peran penting bagi seller Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, maupun pemilik toko online karena berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan pemasaran. Dengan memiliki merek yang terdaftar, pelaku usaha dapat meningkatkan kredibilitas brand sekaligus memperoleh perlindungan hukum terhadap nama bisnis yang digunakan.

Jika Anda sedang mempersiapkan pendaftaran Shopee Mall atau ingin melindungi brand marketplace yang dimiliki, PERMATAMAS siap membantu proses pengurusan merek kelas 35 mulai dari pengecekan merek, pengajuan ke DJKI, hingga memperoleh bukti pendaftaran merek yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pengembangan bisnis online Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apakah Shopee Mall bisa ditolak karena tidak memiliki merek?

Ya, salah satu penyebab penolakan dapat terjadi karena seller tidak memiliki dokumen yang cukup untuk membuktikan kepemilikan brand.

2. Apakah bukti permohonan merek bisa digunakan untuk Shopee Mall?

Bukti permohonan merek dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung sesuai kebijakan marketplace yang berlaku saat pengajuan.

3. Apa itu merek kelas 35?

Merek kelas 35 merupakan klasifikasi merek yang berkaitan dengan perdagangan, pemasaran, promosi, dan pengelolaan bisnis.

4. Mengapa seller marketplace perlu merek kelas 35?

Karena aktivitas marketplace berkaitan erat dengan perdagangan dan pemasaran sehingga perlindungan merek menjadi lebih relevan.

5. Apakah UMKM perlu mendaftarkan merek?

Ya, pendaftaran merek membantu UMKM melindungi nama usaha dan membangun brand yang lebih kuat.

6. Berapa lama proses mendapatkan bukti pendaftaran merek?

Setelah permohonan diajukan dan diterima secara administratif, pemohon akan memperoleh bukti permohonan merek sesuai proses yang berlaku.

7. Apa risiko jika nama toko tidak didaftarkan sebagai merek?

Nama toko berpotensi digunakan pihak lain dan perlindungan hukumnya menjadi lebih terbatas.

8. Apakah merek yang belum terdaftar bisa digunakan untuk berjualan di marketplace?

Bisa, namun perlindungan hukum terhadap brand tersebut belum sekuat merek yang telah didaftarkan.

9. Apakah seller TikTok Shop dan Tokopedia juga perlu merek kelas 35?

Ya, perlindungan merek penting untuk seluruh pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui marketplace.

10. Bagaimana cara mengurus merek kelas 35 melalui PERMATAMAS?

PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi, pengecekan merek, pengajuan ke DJKI, pendampingan administrasi, hingga monitoring proses pendaftaran merek kelas 35 untuk kebutuhan marketplace dan perlindungan brand usaha.

Shopee Mall Ditolak Karena Merek? Ini Penyebab dan Solusinya

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia