Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace: Pentingkah untuk Seller Digital?

Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace: Pentingkah untuk Seller Digital? – Perkembangan bisnis online membuat semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop untuk menjual produk mereka. Tidak hanya perusahaan besar, kini banyak UMKM, reseller, hingga brand lokal mulai membangun toko digital dengan nama dan identitas bisnis sendiri.

Namun, banyak pemilik usaha hanya fokus pada penjualan, iklan, dan strategi pemasaran tanpa memikirkan perlindungan nama brand.

Padahal, nama toko yang sudah dikenal pelanggan merupakan aset bisnis yang memiliki nilai. Jika tidak dilindungi sejak awal, ada risiko nama tersebut digunakan oleh pihak lain atau muncul brand lain yang memiliki nama serupa.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi bisnis online adalah dengan mendaftarkan merek sesuai dengan aktivitas usaha. Untuk bisnis yang berkaitan dengan perdagangan online, marketplace, dan layanan penjualan, Merek Kelas 35 menjadi salah satu klasifikasi yang banyak digunakan.

Apa Itu Merek Kelas 35 untuk Toko Online?

Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi pendaftaran merek yang berhubungan dengan aktivitas perdagangan, pemasaran, promosi, dan layanan bisnis.

Jika produk merupakan barang yang dijual kepada konsumen, maka Kelas 35 lebih berfokus pada kegiatan bisnis di balik penjualan tersebut, seperti bagaimana produk dipasarkan, ditawarkan, dan dijual melalui berbagai saluran perdagangan.

Beberapa aktivitas yang berkaitan dengan Merek Kelas 35 antara lain:

  • Toko online.
  • Penjualan melalui marketplace.
  • Layanan retail dan grosir.
  • Promosi produk.
  • Periklanan bisnis.
  • Aktivitas pemasaran.

Bagi pemilik toko online, Kelas 35 dapat menjadi bagian penting dalam membangun perlindungan terhadap identitas bisnis yang digunakan untuk kegiatan perdagangan.

Mengapa Merek Kelas 35 Penting untuk Bisnis Marketplace?

Banyak seller marketplace menganggap nama toko yang sudah dibuat di platform digital sudah cukup untuk melindungi bisnis.

Padahal, nama akun toko di marketplace berbeda dengan perlindungan merek secara hukum.

Nama akun hanya menjadi identitas dalam platform, sedangkan merek terdaftar memberikan dasar perlindungan terhadap nama brand yang digunakan dalam kegiatan bisnis.

Melindungi Nama Brand dari Peniruan

Ketika sebuah toko online mulai berkembang, nama brand biasanya mulai dikenal oleh pelanggan.

Namun, tanpa perlindungan merek, pihak lain dapat menggunakan nama yang sama atau mirip untuk menjalankan bisnis serupa.

Dengan melakukan pendaftaran merek, pemilik usaha memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat terhadap identitas bisnisnya.

Meningkatkan Kredibilitas Toko Online

Brand yang memiliki perlindungan hukum memberikan kesan lebih profesional.

Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan karena menunjukkan bahwa bisnis tersebut memiliki identitas yang jelas dan dikelola secara serius.

Terutama bagi toko yang ingin berkembang menjadi:

  • Official Store marketplace.
  • Brand nasional.
  • Distributor resmi.
  • Bisnis dengan sistem reseller.

Menjadi Aset Bisnis Jangka Panjang

Merek bukan hanya sekadar nama toko.

Ketika bisnis berkembang, merek dapat menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan bisnis seperti kerja sama, pengembangan cabang, atau sistem franchise.

Apa Saja yang Termasuk dalam Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 mencakup berbagai layanan yang berkaitan dengan aktivitas komersial.

Layanan Penjualan Online dan Retail

Bagi pemilik bisnis yang menjual produk melalui internet, Kelas 35 dapat berkaitan dengan aktivitas seperti:

  • Toko online.
  • Penjualan melalui marketplace.
  • Layanan retail digital.
  • Penjualan grosir.

Contohnya adalah sebuah brand yang memiliki toko online dengan nama tertentu dan menggunakan nama tersebut dalam aktivitas penjualan.

Promosi dan Pemasaran Produk

Selain kegiatan jual beli, Kelas 35 juga mencakup aktivitas pemasaran seperti:

  • Iklan digital.
  • Promosi melalui media sosial.
  • Kampanye pemasaran.
  • Strategi penjualan.

Hal ini sangat relevan bagi bisnis yang mengandalkan konten digital untuk menarik pelanggan.

Pengelolaan Bisnis dan Administrasi Perdagangan

Beberapa aktivitas pengelolaan bisnis juga dapat berkaitan dengan Kelas 35, terutama yang berhubungan dengan layanan administrasi dan manajemen perdagangan.

Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace: Pentingkah untuk Seller Digital?
Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace: Pentingkah untuk Seller Digital?

Apakah Semua Produk yang Dijual Harus Menggunakan Merek Kelas 35?

Tidak selalu.

Pemilihan kelas merek harus disesuaikan dengan jenis bisnis dan perlindungan yang ingin diperoleh.

Merek Kelas 35 lebih berhubungan dengan aktivitas perdagangan, sedangkan produk yang dijual dapat membutuhkan kelas lain sesuai kategorinya.

Contohnya:

  • Produk pakaian dapat membutuhkan kelas yang berkaitan dengan pakaian.
  • Produk kosmetik dapat menggunakan kelas kosmetik.
  • Produk makanan dapat menggunakan kelas makanan.

Karena itu, beberapa pemilik usaha memilih mendaftarkan lebih dari satu kelas agar perlindungan mereknya lebih sesuai dengan kegiatan bisnis.

Risiko Jika Toko Online Tidak Mendaftarkan Merek Kelas 35

Menjalankan bisnis online tanpa perlindungan merek dapat menimbulkan beberapa risiko.

Nama Brand Bisa Digunakan Oleh Pihak Lain

Sistem pendaftaran merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file, yaitu pihak yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran memiliki peluang mendapatkan hak atas merek apabila memenuhi ketentuan.

Karena itu, menunda pendaftaran merek dapat meningkatkan risiko kehilangan kesempatan atas nama brand sendiri.

Sulit Melakukan Perlindungan Saat Terjadi Peniruan

Jika ada pihak lain menggunakan nama brand yang sama atau mirip, pemilik bisnis akan lebih mudah melakukan tindakan apabila memiliki bukti pendaftaran merek.

Menghambat Pengembangan Bisnis

Brand yang belum terlindungi dapat menjadi kendala ketika bisnis ingin berkembang lebih besar.

Misalnya saat ingin:

  • Membuka cabang.
  • Membuat program reseller.
  • Mengajukan kerja sama bisnis.
  • Mengembangkan toko resmi marketplace.

Cara Daftar Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace

Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tahapan umumnya meliputi:

Melakukan Pengecekan Nama Brand

Sebelum mendaftarkan merek, sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah nama tersebut memiliki kemiripan dengan merek lain.

Langkah ini membantu mengurangi risiko penolakan saat proses pendaftaran.

Menentukan Kelas Merek yang Tepat

Pemilik usaha perlu memilih kelas yang sesuai dengan kegiatan bisnis.

Untuk toko online, marketplace, dan aktivitas perdagangan digital, Kelas 35 menjadi salah satu pilihan yang sering digunakan.

Mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek

Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

  • KTP pemilik merek.
  • Nama brand.
  • Logo merek jika ada.
  • Data usaha.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Setelah pengajuan dilakukan, proses akan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan hingga sertifikat merek diterbitkan.

Jasa Daftar Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace PERMATAMAS

Membangun bisnis online tidak cukup hanya dengan meningkatkan penjualan. Nama brand yang sudah dibangun juga perlu mendapatkan perlindungan agar dapat berkembang dengan lebih aman.

PERMATAMAS hadir sebagai Jasa Daftar Merek Kelas 35 yang membantu UMKM, seller marketplace, dan pemilik brand melakukan pendaftaran merek secara profesional.

Kami membantu proses:

  • Pengecekan nama merek.
  • Analisa kelas merek.
  • Persiapan dokumen.
  • Pengajuan pendaftaran ke DJKI.
  • Pendampingan proses hingga sertifikat merek terbit.

Dengan bantuan PERMATAMAS, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sementara proses perlindungan merek ditangani dengan lebih terarah.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace

1. Apakah toko online perlu mendaftarkan Merek Kelas 35?

Mendaftarkan Merek Kelas 35 sangat disarankan bagi bisnis yang menjalankan aktivitas perdagangan, penjualan online, dan pemasaran melalui marketplace.

2. Apakah Merek Kelas 35 bisa digunakan untuk Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop?

Bisa. Kelas 35 banyak digunakan untuk bisnis yang melakukan kegiatan perdagangan melalui marketplace dan platform digital.

3. Apakah Merek Kelas 35 melindungi produk yang dijual?

Tidak secara langsung. Kelas 35 melindungi aktivitas perdagangan, sedangkan produk dapat membutuhkan kelas merek sesuai jenis barangnya.

4. Apakah UMKM dapat mendaftarkan Merek Kelas 35?

Bisa. UMKM dapat melakukan pendaftaran merek sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh DJKI.

5. Mengapa menggunakan Jasa Daftar Merek Kelas 35?

Karena proses pendaftaran membutuhkan ketepatan dalam memilih kelas, pengecekan nama, serta pengajuan dokumen agar proses berjalan lebih optimal.

Shopee Mall Ditolak Karena Merek? Ini Penyebab dan Solusinya

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia