Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 Daging, Ikan, Olahan Susu, Minyak Goreng, Buah Olahan, dan Sayuran Awetan Resmi PERMATAMAS

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 Daging, Ikan, Olahan Susu, Minyak Goreng, Buah Olahan, dan Sayuran Awetan Resmi PERMATAMAS – Merek merupakan salah satu aset penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Nama, logo, maupun identitas produk yang digunakan secara komersial sebaiknya memiliki perlindungan hukum melalui pendaftaran merek pada kelas yang sesuai.

Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang daging, ikan, produk susu, minyak dan lemak pangan, buah olahan, sayuran awetan, kacang-kacangan, hingga berbagai makanan olahan tertentu, Kelas 29 merupakan salah satu klasifikasi yang perlu diperhatikan.

PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 untuk membantu pelaku usaha menyiapkan dan mengurus proses pendaftaran merek sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 29?

Kelas 29 secara umum mencakup berbagai produk makanan yang berasal dari daging, ikan, unggas, telur, susu, buah dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan, dimasak atau diolah, serta berbagai minyak dan lemak untuk makanan.

Produk seperti daging sapi, daging kambing, daging ayam, ikan olahan, telur, susu, keju, mentega, margarin, minyak goreng, buah kaleng, selai, sayuran awetan, tahu, tempe, hingga berbagai makanan siap saji tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 29.

Namun, penentuan kelas dan uraian barang tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik produk sebenarnya. Satu brand bahkan dapat membutuhkan lebih dari satu kelas apabila digunakan untuk jenis barang yang berbeda.

Produk Daging dan Olahan Daging Kelas 29

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

Bisnis makanan berbasis daging memiliki banyak variasi produk. Contohnya adalah daging sapi, daging kambing, daging domba, daging ayam, daging bebek, dan daging burung olahan.

Pelaku usaha juga dapat memasarkan daging olahan, ekstrak daging, daging cincang, daging beku, daging asap, daging asin, dan daging kaleng. Produk yang lebih spesifik dapat berupa kornet (Corned beef), sosis daging, sosis ayam, sosis sapi, ham (Daging olahan), dan bacon (Daging asap).

Produk olahan daging lainnya meliputi baso daging atau bakso, bakso ayam, nugget ayam, nugget sapi, serta daging burger (Patty).

Untuk produk makanan tradisional dan kemasan, tersedia pula abon sapi, abon ayam, rendang daging kemasan, dendeng sapi, kerupuk kulit sapi/kerbau, paru sapi olahan, hati ayam/sapi olahan, dan daging olahan untuk isian makanan.

Produk Ikan, Seafood, dan Hasil Laut Olahan

Kelas 29 juga berkaitan dengan berbagai produk ikan dan hasil laut yang bukan dalam keadaan hidup. Contohnya adalah ikan, fillet ikan, ikan beku, ikan asap, ikan asin, ikan kering, dan ikan kaleng.

Produk ikan dalam kemasan dapat berupa ikan sarden kaleng, ikan tuna kaleng, ikan makarel kaleng, surimi (Olahan daging ikan), bakso ikan, sosis ikan, otak-otak ikan kemasan (Olahan ikan), dan pempek kemasan (Olahan ikan).

Untuk hasil laut lainnya terdapat udang (bukan hidup), udang beku, udang kering (Ebi), kepiting (bukan hidup), kerang (bukan hidup), cumi-cumi (bukan hidup), cumi-cumi beku, cumi olahan kering, gurita (bukan hidup), dan teripang olahan (bukan hidup).

Produk berbasis telur ikan juga dapat berupa caviar (Telur ikan) dan telur ikan olahan.

Telur dan Produk Olahan Telur

Usaha yang menjual produk telur juga dapat mempertimbangkan pendaftaran merek untuk produk yang dipasarkan.

Produk tersebut mencakup telur ayam, telur bebek, telur puyuh, telur asin, telur beku, telur bubuk, putih telur olahan, dan kuning telur olahan.

Pendaftaran merek membantu membangun identitas produk sehingga konsumen dapat lebih mudah membedakan produk telur dan olahan telur dari produsen lainnya.

Susu, Keju, Mentega, dan Produk Olahan Susu

Industri susu dan produk turunannya memiliki cakupan produk yang luas. Produk yang dipasarkan dapat berupa susu cair, susu segar, susu UHT, susu pasteurisasi, susu bubuk, susu kental manis, susu evaporasi, dan susu skim.

Pelaku usaha juga dapat mengembangkan produk susu formula untuk balita/dewasa (bukan medis), susu kedelai (Soy milk), susu almond, susu oat (Oat milk), susu kelapa (Santan kemasan), dan santan bubuk.

Untuk produk keju, terdapat keju, keju cheddar, keju mozzarella, keju parmesan, keju olahan lembaran, keju oles, dan keju bubuk.

Produk lemak dan olesan dapat berupa mentega (Butter), margarin, mentega kacang (Peanut butter), mentega cokelat (Cocoa butter untuk makanan), serta mentega kelapa.

Produk fermentasi susu juga dapat mencakup yoghurt, yoghurt minum, Greek yoghurt, dan kefir (Minuman susu). Sementara produk berbasis krim meliputi krim susu (Whipped cream), krim asam (Sour cream), dan kepala susu (Creamer olahan susu).

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 Daging, Ikan, Olahan Susu, Minyak Goreng, Buah Olahan, dan Sayuran Awetan Resmi PERMATAMAS
Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 Daging, Ikan, Olahan Susu, Minyak Goreng, Buah Olahan, dan Sayuran Awetan Resmi PERMATAMAS

Minyak dan Lemak untuk Makanan

Pelaku usaha minyak goreng dan minyak pangan juga dapat mendaftarkan mereknya sesuai dengan jenis produk yang dijual.

Produk tersebut meliputi minyak kelapa, minyak kelapa sawit untuk makanan, minyak zaitun untuk makanan (Olive oil), minyak jagung, minyak kedelai, minyak bunga matahari, minyak kanola, minyak wijen, dan minyak kacang.

Produk lainnya dapat berupa minyak ikan untuk makanan (bukan medis), minyak hewani untuk makanan, lemak babi untuk makanan (Lard), lemak sapi (Tallow), minyak bawang, dan minyak cabai (Chili oil).

Selain itu terdapat minyak kelapa murni (VCO) untuk makanan yang banyak dipasarkan sebagai produk pangan dan bahan konsumsi.

Buah-Buahan Olahan dan Awetan

Kelas 29 juga mencakup berbagai produk buah yang telah diolah atau diawetkan. Pelaku usaha dapat memiliki merek untuk buah-buahan beku, buah-buahan kering, buah-buahan kaleng, maupun buah olahan dalam sirup.

Produk lainnya mencakup kismis, kurma olahan, manisan buah, keripik buah, keripik pisang, keripik apel, dan keripik nangka.

Untuk produk olesan dan olahan buah terdapat jeli buah (Fruit jellies), selai buah (Jam), selai stroberi, selai nanas, selai srikaya, kompot buah, puree buah (Bubur buah), kulit buah olahan, dan pasta buah olahan.

Produk siap konsumsi lainnya dapat berupa salad buah olahan dan guacamole (Olahan alpukat).

Sayuran Awetan dan Produk Olahan Sayur

Usaha makanan berbasis sayuran juga memiliki banyak jenis produk yang dapat menggunakan satu merek.

Contohnya adalah sayuran beku, sayuran kering, sayuran dimasak, sayuran kaleng, sayuran olahan cincang, dan keripik sayuran.

Produk berbasis kentang dapat berupa keripik kentang (Potato chips), kentang goreng beku (French fries), kentang olahan kering (Potato flakes), dan puree kentang (Mashed potatoes).

Produk umbi lainnya meliputi keripik singkong dan keripik ubi. Sementara produk fermentasi dan awetan sayuran dapat berupa acar sayuran (Pickles), kimchi, dan sauerkraut (Kubis asam).

Jamur, Sup, Kaldu, dan Produk Pangan Olahan

Produk jamur dapat dipasarkan dalam berbagai bentuk seperti jamur olahan/awetan, jamur kaleng, dan jamur kering.

Pelaku usaha makanan juga dapat memiliki merek untuk produk sup olahan, sup kaleng, kaldu sapi, kaldu ayam, kaldu ikan, dan kaldu jamur.

Produk lain yang dapat dipasarkan adalah sup instan pekat serta sediaan sup dan kaldu pekat.

Untuk produk pangan tertentu, terdapat pula kertas rumput laut olahan (Nori), rumput laut kering untuk makanan, agar-agar olahan untuk makanan, serta sarang burung walet olahan (bukan medis).

Kacang-Kacangan dan Biji-Bijian Olahan

Produk berbasis kacang juga menjadi bagian penting dalam industri makanan. Contohnya adalah kacang tanah olahan, kacang mete olahan, kacang almond olahan, kacang hazelnut olahan, kacang pistachio olahan, dan kacang walnut olahan.

Produk lainnya meliputi kacang polong olahan dan kacang kedelai olahan.

Untuk produk biji-bijian terdapat biji bunga matahari olahan (Kuaci), biji labu olahan, biji wijen olahan, dan biji chia olahan.

Pelaku usaha yang memproduksi pasta atau olesan berbasis kacang juga dapat memiliki produk seperti pasta olahan dari kacang, selai cokelat berbasis kacang, hummus (Olahan kacang arab), dan tahini (Pasta biji wijen).

Tahu, Tempe, dan Produk Berbasis Kedelai

Produk berbasis kedelai memiliki pasar yang luas, terutama pada industri makanan olahan dan makanan nabati.

Produk yang dapat dipasarkan antara lain tahu olahan, tempe olahan, keripik tempe, keripik tahu, kembang tahu kering, dan kulit tahu.

Produk berbasis kedelai juga dapat dikembangkan menjadi berbagai makanan alternatif seperti daging olahan dari kedelai, sosis vegetarian, dan nugget vegetarian.

Makanan Siap Saji dan Produk Plant-Based

Perkembangan industri makanan modern membuat produk siap saji semakin beragam. Beberapa produk yang dapat menggunakan merek sendiri antara lain makanan siap saji berbasis daging, makanan siap saji berbasis ikan, dan makanan siap saji berbasis sayuran.

Untuk segmen makanan nabati terdapat daging tiruan (Plant-based meat), daging olahan dari kedelai, sosis vegetarian, dan nugget vegetarian.

Pelaku usaha makanan siap saji sebaiknya mempertimbangkan perlindungan merek sejak produk mulai dikembangkan, terutama apabila brand akan dipasarkan melalui marketplace, supermarket, restoran, distributor, maupun jaringan reseller.

Produk Bawang dan Olahan Pangan Lainnya

Produk makanan pendamping dan bahan pangan olahan dapat berupa bawang goreng kemasan dan bawang putih olahan.

Selain itu terdapat berbagai produk olahan seperti pasta buah olahan, pasta olahan dari kacang, selai cokelat berbasis kacang, salad buah olahan, salad sayur kemasan, guacamole (Olahan alpukat), hummus (Olahan kacang arab), dan tahini (Pasta biji wijen).

Ragam produk tersebut menunjukkan bahwa satu brand makanan dapat memiliki banyak jenis produk sehingga pemilihan uraian barang ketika mengajukan pendaftaran merek perlu diperhatikan dengan baik.

Mengapa Merek Produk Makanan Kelas 29 Perlu Didaftarkan?

Industri makanan memiliki tingkat persaingan yang tinggi. Nama produk yang mudah diingat dapat menjadi aset penting dalam membangun loyalitas konsumen dan membedakan produk dari kompetitor.

Pendaftaran merek membantu memberikan perlindungan hukum terhadap identitas brand dalam kelas dan uraian barang yang didaftarkan. Hal ini penting bagi produsen makanan yang ingin mengembangkan distribusi secara lebih luas, baik melalui toko, distributor, marketplace, maupun jaringan reseller.

Selain perlindungan merek, pelaku usaha makanan juga perlu memperhatikan aspek legalitas produk, termasuk kewajiban sertifikasi halal sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Wajib Sertifikasi Halal Produk Makanan, informasi dan pendampingan dapat diperoleh melalui Sertifikasi Halal Produk Makanan.

Dengan memperhatikan pendaftaran merek sekaligus legalitas produk, pelaku usaha dapat membangun brand makanan yang lebih terpercaya dan siap dikembangkan dalam jangka panjang.

Merek yang terdaftar dan pemenuhan legalitas produk dapat menjadi bagian penting dari strategi bisnis, terutama ketika produk mulai memasuki pasar yang lebih luas.

Risiko Menggunakan Merek Tanpa Pendaftaran

Menggunakan merek tanpa melakukan pendaftaran dapat menimbulkan risiko ketika terdapat pihak lain yang lebih dahulu mengajukan atau mendaftarkan merek yang sama atau memiliki kemiripan pada barang terkait.

Apabila sebuah brand sudah terlanjur dikenal konsumen tetapi kemudian menghadapi permasalahan merek, proses rebranding dapat membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.

Karena itu, pemeriksaan awal dan pendaftaran merek sebaiknya dipertimbangkan sejak sebelum produk dipasarkan secara luas.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 29

PERMATAMAS membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek untuk produk makanan yang sesuai dengan Kelas 29.

Layanan dapat dimulai dari konsultasi mengenai nama dan produk, pemeriksaan awal merek, penentuan klasifikasi dan uraian barang, persiapan data, hingga proses pengajuan permohonan pendaftaran.

Layanan ini dapat digunakan oleh produsen daging olahan, bisnis seafood, produsen susu dan keju, produsen minyak goreng, bisnis makanan beku, produsen buah dan sayuran awetan, usaha makanan plant-based, hingga pemilik brand makanan kemasan.

Proses Pendaftaran Merek Kelas 29

Tahap awal adalah konsultasi mengenai merek dan jenis produk yang akan dilindungi. Informasi produk diperlukan agar uraian barang yang dipilih dapat disesuaikan dengan kegiatan usaha.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal terhadap merek untuk melihat potensi kemiripan dengan merek yang sudah ada.

Setelah data dan dokumen disiapkan, permohonan dapat diajukan melalui sistem pendaftaran merek yang berlaku. Pemohon akan memperoleh bukti permohonan setelah proses pengajuan berhasil dilakukan.

Tahapan berikutnya mengikuti proses pemeriksaan dan prosedur yang ditetapkan oleh DJKI hingga permohonan memperoleh keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mengurus pendaftaran merek, pemilik usaha perlu menyiapkan data pemohon, informasi merek yang akan didaftarkan, serta informasi mengenai barang yang akan menggunakan merek tersebut.

Apabila pemohon merupakan badan usaha, data perusahaan juga perlu dipersiapkan sesuai kebutuhan administrasi permohonan.

PERMATAMAS dapat membantu memberikan arahan mengenai data dan dokumen yang diperlukan sebelum proses pendaftaran dilakukan.

Siapa yang Cocok Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 29?

Layanan ini cocok untuk produsen makanan, pemilik UMKM, pemilik brand makanan kemasan, distributor, importir, produsen daging olahan, bisnis frozen food, produsen ikan kaleng, usaha susu dan keju, produsen minyak pangan, produsen selai, makanan nabati, hingga bisnis makanan siap saji.

Semakin awal merek dipersiapkan dan didaftarkan, semakin baik pula posisi brand dalam membangun identitas bisnis jangka panjang.

Legalitas PT dan Perlindungan Merek untuk Bisnis Makanan

Selain memiliki merek yang terdaftar, pelaku usaha makanan yang ingin berkembang secara profesional juga perlu memperhatikan legalitas badan usaha.

Legalitas PT dapat membantu bisnis memiliki struktur perusahaan yang lebih jelas dalam menjalankan kegiatan perdagangan, bekerja sama dengan distributor, mengembangkan jaringan pemasaran, maupun membangun hubungan dengan mitra usaha.

PERMATAMAS juga menyediakan layanan Jasa Pendirian PT Perusahaan bagi pelaku usaha yang ingin membangun legalitas perusahaan.

Dengan merek yang terlindungi dan legalitas PT yang tertata, bisnis makanan dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk berkembang dalam jangka panjang.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 Resmi PERMATAMAS

Jika Anda memiliki brand daging olahan, ikan dan seafood, susu, keju, minyak goreng, buah olahan, sayuran awetan, tahu, tempe, makanan plant-based, atau produk makanan lainnya yang sesuai dengan Kelas 29, jangan menunda perlindungan merek.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek dengan pendampingan mulai dari tahap persiapan hingga pengajuan.

Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi dan mulai proses pendaftaran merek bisnis makanan Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 

1. Apa saja produk yang termasuk Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 

Kelas 29 secara umum mencakup daging, ikan dan hasil laut yang diolah, unggas, telur, susu dan produk olahannya, minyak serta lemak pangan, buah dan sayuran yang diawetkan atau diolah, serta berbagai produk makanan tertentu.

2. Apakah merek daging olahan dapat didaftarkan di Kelas 29?

Ya, berbagai produk daging dan daging olahan dapat berkaitan dengan Kelas 29, dengan uraian barang disesuaikan dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.

3. Apakah ikan kaleng termasuk Kelas 29?

Ikan yang bukan hidup dan telah diolah atau diawetkan, termasuk berbagai ikan kaleng, dapat berkaitan dengan Kelas 29.

4. Apakah susu dan keju termasuk Kelas 29?

Produk susu dan berbagai olahan susu seperti keju, yoghurt, mentega, margarin, dan produk turunannya pada umumnya berkaitan dengan Kelas 29 sesuai klasifikasi barang yang berlaku.

5. Apakah minyak goreng bisa didaftarkan mereknya?

Ya. Berbagai minyak dan lemak yang digunakan untuk makanan dapat menjadi bagian dari pendaftaran merek Kelas 29 sesuai jenis produknya.

6. Apakah selai buah termasuk Kelas 29?

Selai buah dan berbagai produk buah yang telah diolah atau diawetkan dapat berkaitan dengan Kelas 29.

7. Apakah keripik sayuran dan sayuran awetan termasuk Kelas 29?

Produk sayuran yang telah diolah, dikeringkan, dimasak, atau diawetkan dapat berkaitan dengan Kelas 29.

8. Apakah satu merek makanan bisa mempunyai banyak produk?

Bisa, tetapi uraian barang yang didaftarkan perlu disesuaikan dengan produk yang ingin dilindungi. Jika bisnis mempunyai produk dalam kelas berbeda, pendaftaran pada kelas tambahan mungkin diperlukan.

9. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 29?

Waktu keseluruhan mengikuti tahapan pemeriksaan dan prosedur DJKI. Bukti pengajuan dapat diperoleh setelah permohonan berhasil diajukan.

10. Mengapa menggunakan Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 PERMATAMAS?

PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek, mulai dari konsultasi, pemeriksaan awal, klasifikasi produk, persiapan data, hingga pengajuan permohonan.

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia