Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 Daging, Ikan, Olahan Susu, Minyak Goreng, Buah Olahan, dan Sayuran Awetan Resmi PERMATAMAS

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 Daging, Ikan, Olahan Susu, Minyak Goreng, Buah Olahan, dan Sayuran Awetan Resmi PERMATAMAS

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 Daging, Ikan, Olahan Susu, Minyak Goreng, Buah Olahan, dan Sayuran Awetan Resmi PERMATAMAS – Merek merupakan salah satu aset penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Nama, logo, maupun identitas produk yang digunakan secara komersial sebaiknya memiliki perlindungan hukum melalui pendaftaran merek pada kelas yang sesuai.

Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang daging, ikan, produk susu, minyak dan lemak pangan, buah olahan, sayuran awetan, kacang-kacangan, hingga berbagai makanan olahan tertentu, Kelas 29 merupakan salah satu klasifikasi yang perlu diperhatikan.

PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 untuk membantu pelaku usaha menyiapkan dan mengurus proses pendaftaran merek sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 29?

Kelas 29 secara umum mencakup berbagai produk makanan yang berasal dari daging, ikan, unggas, telur, susu, buah dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan, dimasak atau diolah, serta berbagai minyak dan lemak untuk makanan.

Produk seperti daging sapi, daging kambing, daging ayam, ikan olahan, telur, susu, keju, mentega, margarin, minyak goreng, buah kaleng, selai, sayuran awetan, tahu, tempe, hingga berbagai makanan siap saji tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 29.

Namun, penentuan kelas dan uraian barang tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik produk sebenarnya. Satu brand bahkan dapat membutuhkan lebih dari satu kelas apabila digunakan untuk jenis barang yang berbeda.

Produk Daging dan Olahan Daging Kelas 29

Bisnis makanan berbasis daging memiliki banyak variasi produk. Contohnya adalah daging sapi, daging kambing, daging domba, daging ayam, daging bebek, dan daging burung olahan.

Pelaku usaha juga dapat memasarkan daging olahan, ekstrak daging, daging cincang, daging beku, daging asap, daging asin, dan daging kaleng. Produk yang lebih spesifik dapat berupa kornet (Corned beef), sosis daging, sosis ayam, sosis sapi, ham (Daging olahan), dan bacon (Daging asap).

Produk olahan daging lainnya meliputi baso daging atau bakso, bakso ayam, nugget ayam, nugget sapi, serta daging burger (Patty).

Untuk produk makanan tradisional dan kemasan, tersedia pula abon sapi, abon ayam, rendang daging kemasan, dendeng sapi, kerupuk kulit sapi/kerbau, paru sapi olahan, hati ayam/sapi olahan, dan daging olahan untuk isian makanan.

Produk Ikan, Seafood, dan Hasil Laut Olahan

Kelas 29 juga berkaitan dengan berbagai produk ikan dan hasil laut yang bukan dalam keadaan hidup. Contohnya adalah ikan, fillet ikan, ikan beku, ikan asap, ikan asin, ikan kering, dan ikan kaleng.

Produk ikan dalam kemasan dapat berupa ikan sarden kaleng, ikan tuna kaleng, ikan makarel kaleng, surimi (Olahan daging ikan), bakso ikan, sosis ikan, otak-otak ikan kemasan (Olahan ikan), dan pempek kemasan (Olahan ikan).

Untuk hasil laut lainnya terdapat udang (bukan hidup), udang beku, udang kering (Ebi), kepiting (bukan hidup), kerang (bukan hidup), cumi-cumi (bukan hidup), cumi-cumi beku, cumi olahan kering, gurita (bukan hidup), dan teripang olahan (bukan hidup).

Produk berbasis telur ikan juga dapat berupa caviar (Telur ikan) dan telur ikan olahan.

Telur dan Produk Olahan Telur

Usaha yang menjual produk telur juga dapat mempertimbangkan pendaftaran merek untuk produk yang dipasarkan.

Produk tersebut mencakup telur ayam, telur bebek, telur puyuh, telur asin, telur beku, telur bubuk, putih telur olahan, dan kuning telur olahan.

Pendaftaran merek membantu membangun identitas produk sehingga konsumen dapat lebih mudah membedakan produk telur dan olahan telur dari produsen lainnya.

Susu, Keju, Mentega, dan Produk Olahan Susu

Industri susu dan produk turunannya memiliki cakupan produk yang luas. Produk yang dipasarkan dapat berupa susu cair, susu segar, susu UHT, susu pasteurisasi, susu bubuk, susu kental manis, susu evaporasi, dan susu skim.

Pelaku usaha juga dapat mengembangkan produk susu formula untuk balita/dewasa (bukan medis), susu kedelai (Soy milk), susu almond, susu oat (Oat milk), susu kelapa (Santan kemasan), dan santan bubuk.

Untuk produk keju, terdapat keju, keju cheddar, keju mozzarella, keju parmesan, keju olahan lembaran, keju oles, dan keju bubuk.

Produk lemak dan olesan dapat berupa mentega (Butter), margarin, mentega kacang (Peanut butter), mentega cokelat (Cocoa butter untuk makanan), serta mentega kelapa.

Produk fermentasi susu juga dapat mencakup yoghurt, yoghurt minum, Greek yoghurt, dan kefir (Minuman susu). Sementara produk berbasis krim meliputi krim susu (Whipped cream), krim asam (Sour cream), dan kepala susu (Creamer olahan susu).

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 Daging, Ikan, Olahan Susu, Minyak Goreng, Buah Olahan, dan Sayuran Awetan Resmi PERMATAMAS
Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 Daging, Ikan, Olahan Susu, Minyak Goreng, Buah Olahan, dan Sayuran Awetan Resmi PERMATAMAS

Minyak dan Lemak untuk Makanan

Pelaku usaha minyak goreng dan minyak pangan juga dapat mendaftarkan mereknya sesuai dengan jenis produk yang dijual.

Produk tersebut meliputi minyak kelapa, minyak kelapa sawit untuk makanan, minyak zaitun untuk makanan (Olive oil), minyak jagung, minyak kedelai, minyak bunga matahari, minyak kanola, minyak wijen, dan minyak kacang.

Produk lainnya dapat berupa minyak ikan untuk makanan (bukan medis), minyak hewani untuk makanan, lemak babi untuk makanan (Lard), lemak sapi (Tallow), minyak bawang, dan minyak cabai (Chili oil).

Selain itu terdapat minyak kelapa murni (VCO) untuk makanan yang banyak dipasarkan sebagai produk pangan dan bahan konsumsi.

Buah-Buahan Olahan dan Awetan

Kelas 29 juga mencakup berbagai produk buah yang telah diolah atau diawetkan. Pelaku usaha dapat memiliki merek untuk buah-buahan beku, buah-buahan kering, buah-buahan kaleng, maupun buah olahan dalam sirup.

Produk lainnya mencakup kismis, kurma olahan, manisan buah, keripik buah, keripik pisang, keripik apel, dan keripik nangka.

Untuk produk olesan dan olahan buah terdapat jeli buah (Fruit jellies), selai buah (Jam), selai stroberi, selai nanas, selai srikaya, kompot buah, puree buah (Bubur buah), kulit buah olahan, dan pasta buah olahan.

Produk siap konsumsi lainnya dapat berupa salad buah olahan dan guacamole (Olahan alpukat).

Sayuran Awetan dan Produk Olahan Sayur

Usaha makanan berbasis sayuran juga memiliki banyak jenis produk yang dapat menggunakan satu merek.

Contohnya adalah sayuran beku, sayuran kering, sayuran dimasak, sayuran kaleng, sayuran olahan cincang, dan keripik sayuran.

Produk berbasis kentang dapat berupa keripik kentang (Potato chips), kentang goreng beku (French fries), kentang olahan kering (Potato flakes), dan puree kentang (Mashed potatoes).

Produk umbi lainnya meliputi keripik singkong dan keripik ubi. Sementara produk fermentasi dan awetan sayuran dapat berupa acar sayuran (Pickles), kimchi, dan sauerkraut (Kubis asam).

Jamur, Sup, Kaldu, dan Produk Pangan Olahan

Produk jamur dapat dipasarkan dalam berbagai bentuk seperti jamur olahan/awetan, jamur kaleng, dan jamur kering.

Pelaku usaha makanan juga dapat memiliki merek untuk produk sup olahan, sup kaleng, kaldu sapi, kaldu ayam, kaldu ikan, dan kaldu jamur.

Produk lain yang dapat dipasarkan adalah sup instan pekat serta sediaan sup dan kaldu pekat.

Untuk produk pangan tertentu, terdapat pula kertas rumput laut olahan (Nori), rumput laut kering untuk makanan, agar-agar olahan untuk makanan, serta sarang burung walet olahan (bukan medis).

Kacang-Kacangan dan Biji-Bijian Olahan

Produk berbasis kacang juga menjadi bagian penting dalam industri makanan. Contohnya adalah kacang tanah olahan, kacang mete olahan, kacang almond olahan, kacang hazelnut olahan, kacang pistachio olahan, dan kacang walnut olahan.

Produk lainnya meliputi kacang polong olahan dan kacang kedelai olahan.

Untuk produk biji-bijian terdapat biji bunga matahari olahan (Kuaci), biji labu olahan, biji wijen olahan, dan biji chia olahan.

Pelaku usaha yang memproduksi pasta atau olesan berbasis kacang juga dapat memiliki produk seperti pasta olahan dari kacang, selai cokelat berbasis kacang, hummus (Olahan kacang arab), dan tahini (Pasta biji wijen).

Tahu, Tempe, dan Produk Berbasis Kedelai

Produk berbasis kedelai memiliki pasar yang luas, terutama pada industri makanan olahan dan makanan nabati.

Produk yang dapat dipasarkan antara lain tahu olahan, tempe olahan, keripik tempe, keripik tahu, kembang tahu kering, dan kulit tahu.

Produk berbasis kedelai juga dapat dikembangkan menjadi berbagai makanan alternatif seperti daging olahan dari kedelai, sosis vegetarian, dan nugget vegetarian.

Makanan Siap Saji dan Produk Plant-Based

Perkembangan industri makanan modern membuat produk siap saji semakin beragam. Beberapa produk yang dapat menggunakan merek sendiri antara lain makanan siap saji berbasis daging, makanan siap saji berbasis ikan, dan makanan siap saji berbasis sayuran.

Untuk segmen makanan nabati terdapat daging tiruan (Plant-based meat), daging olahan dari kedelai, sosis vegetarian, dan nugget vegetarian.

Pelaku usaha makanan siap saji sebaiknya mempertimbangkan perlindungan merek sejak produk mulai dikembangkan, terutama apabila brand akan dipasarkan melalui marketplace, supermarket, restoran, distributor, maupun jaringan reseller.

Produk Bawang dan Olahan Pangan Lainnya

Produk makanan pendamping dan bahan pangan olahan dapat berupa bawang goreng kemasan dan bawang putih olahan.

Selain itu terdapat berbagai produk olahan seperti pasta buah olahan, pasta olahan dari kacang, selai cokelat berbasis kacang, salad buah olahan, salad sayur kemasan, guacamole (Olahan alpukat), hummus (Olahan kacang arab), dan tahini (Pasta biji wijen).

Ragam produk tersebut menunjukkan bahwa satu brand makanan dapat memiliki banyak jenis produk sehingga pemilihan uraian barang ketika mengajukan pendaftaran merek perlu diperhatikan dengan baik.

Mengapa Merek Produk Makanan Kelas 29 Perlu Didaftarkan?

Industri makanan memiliki tingkat persaingan yang tinggi. Nama produk yang mudah diingat dapat menjadi aset penting dalam membangun loyalitas konsumen dan membedakan produk dari kompetitor.

Pendaftaran merek membantu memberikan perlindungan hukum terhadap identitas brand dalam kelas dan uraian barang yang didaftarkan. Hal ini penting bagi produsen makanan yang ingin mengembangkan distribusi secara lebih luas, baik melalui toko, distributor, marketplace, maupun jaringan reseller.

Selain perlindungan merek, pelaku usaha makanan juga perlu memperhatikan aspek legalitas produk, termasuk kewajiban sertifikasi halal sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Wajib Sertifikasi Halal Produk Makanan, informasi dan pendampingan dapat diperoleh melalui Sertifikasi Halal Produk Makanan.

Dengan memperhatikan pendaftaran merek sekaligus legalitas produk, pelaku usaha dapat membangun brand makanan yang lebih terpercaya dan siap dikembangkan dalam jangka panjang.

Merek yang terdaftar dan pemenuhan legalitas produk dapat menjadi bagian penting dari strategi bisnis, terutama ketika produk mulai memasuki pasar yang lebih luas.

Risiko Menggunakan Merek Tanpa Pendaftaran

Menggunakan merek tanpa melakukan pendaftaran dapat menimbulkan risiko ketika terdapat pihak lain yang lebih dahulu mengajukan atau mendaftarkan merek yang sama atau memiliki kemiripan pada barang terkait.

Apabila sebuah brand sudah terlanjur dikenal konsumen tetapi kemudian menghadapi permasalahan merek, proses rebranding dapat membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.

Karena itu, pemeriksaan awal dan pendaftaran merek sebaiknya dipertimbangkan sejak sebelum produk dipasarkan secara luas.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 29

PERMATAMAS membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek untuk produk makanan yang sesuai dengan Kelas 29.

Layanan dapat dimulai dari konsultasi mengenai nama dan produk, pemeriksaan awal merek, penentuan klasifikasi dan uraian barang, persiapan data, hingga proses pengajuan permohonan pendaftaran.

Layanan ini dapat digunakan oleh produsen daging olahan, bisnis seafood, produsen susu dan keju, produsen minyak goreng, bisnis makanan beku, produsen buah dan sayuran awetan, usaha makanan plant-based, hingga pemilik brand makanan kemasan.

Proses Pendaftaran Merek Kelas 29

Tahap awal adalah konsultasi mengenai merek dan jenis produk yang akan dilindungi. Informasi produk diperlukan agar uraian barang yang dipilih dapat disesuaikan dengan kegiatan usaha.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal terhadap merek untuk melihat potensi kemiripan dengan merek yang sudah ada.

Setelah data dan dokumen disiapkan, permohonan dapat diajukan melalui sistem pendaftaran merek yang berlaku. Pemohon akan memperoleh bukti permohonan setelah proses pengajuan berhasil dilakukan.

Tahapan berikutnya mengikuti proses pemeriksaan dan prosedur yang ditetapkan oleh DJKI hingga permohonan memperoleh keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mengurus pendaftaran merek, pemilik usaha perlu menyiapkan data pemohon, informasi merek yang akan didaftarkan, serta informasi mengenai barang yang akan menggunakan merek tersebut.

Apabila pemohon merupakan badan usaha, data perusahaan juga perlu dipersiapkan sesuai kebutuhan administrasi permohonan.

PERMATAMAS dapat membantu memberikan arahan mengenai data dan dokumen yang diperlukan sebelum proses pendaftaran dilakukan.

Siapa yang Cocok Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 29?

Layanan ini cocok untuk produsen makanan, pemilik UMKM, pemilik brand makanan kemasan, distributor, importir, produsen daging olahan, bisnis frozen food, produsen ikan kaleng, usaha susu dan keju, produsen minyak pangan, produsen selai, makanan nabati, hingga bisnis makanan siap saji.

Semakin awal merek dipersiapkan dan didaftarkan, semakin baik pula posisi brand dalam membangun identitas bisnis jangka panjang.

Legalitas PT dan Perlindungan Merek untuk Bisnis Makanan

Selain memiliki merek yang terdaftar, pelaku usaha makanan yang ingin berkembang secara profesional juga perlu memperhatikan legalitas badan usaha.

Legalitas PT dapat membantu bisnis memiliki struktur perusahaan yang lebih jelas dalam menjalankan kegiatan perdagangan, bekerja sama dengan distributor, mengembangkan jaringan pemasaran, maupun membangun hubungan dengan mitra usaha.

PERMATAMAS juga menyediakan layanan Jasa Pendirian PT Perusahaan bagi pelaku usaha yang ingin membangun legalitas perusahaan.

Dengan merek yang terlindungi dan legalitas PT yang tertata, bisnis makanan dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk berkembang dalam jangka panjang.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 Resmi PERMATAMAS

Jika Anda memiliki brand daging olahan, ikan dan seafood, susu, keju, minyak goreng, buah olahan, sayuran awetan, tahu, tempe, makanan plant-based, atau produk makanan lainnya yang sesuai dengan Kelas 29, jangan menunda perlindungan merek.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek dengan pendampingan mulai dari tahap persiapan hingga pengajuan.

Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi dan mulai proses pendaftaran merek bisnis makanan Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 

1. Apa saja produk yang termasuk Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 

Kelas 29 secara umum mencakup daging, ikan dan hasil laut yang diolah, unggas, telur, susu dan produk olahannya, minyak serta lemak pangan, buah dan sayuran yang diawetkan atau diolah, serta berbagai produk makanan tertentu.

2. Apakah merek daging olahan dapat didaftarkan di Kelas 29?

Ya, berbagai produk daging dan daging olahan dapat berkaitan dengan Kelas 29, dengan uraian barang disesuaikan dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.

3. Apakah ikan kaleng termasuk Kelas 29?

Ikan yang bukan hidup dan telah diolah atau diawetkan, termasuk berbagai ikan kaleng, dapat berkaitan dengan Kelas 29.

4. Apakah susu dan keju termasuk Kelas 29?

Produk susu dan berbagai olahan susu seperti keju, yoghurt, mentega, margarin, dan produk turunannya pada umumnya berkaitan dengan Kelas 29 sesuai klasifikasi barang yang berlaku.

5. Apakah minyak goreng bisa didaftarkan mereknya?

Ya. Berbagai minyak dan lemak yang digunakan untuk makanan dapat menjadi bagian dari pendaftaran merek Kelas 29 sesuai jenis produknya.

6. Apakah selai buah termasuk Kelas 29?

Selai buah dan berbagai produk buah yang telah diolah atau diawetkan dapat berkaitan dengan Kelas 29.

7. Apakah keripik sayuran dan sayuran awetan termasuk Kelas 29?

Produk sayuran yang telah diolah, dikeringkan, dimasak, atau diawetkan dapat berkaitan dengan Kelas 29.

8. Apakah satu merek makanan bisa mempunyai banyak produk?

Bisa, tetapi uraian barang yang didaftarkan perlu disesuaikan dengan produk yang ingin dilindungi. Jika bisnis mempunyai produk dalam kelas berbeda, pendaftaran pada kelas tambahan mungkin diperlukan.

9. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 29?

Waktu keseluruhan mengikuti tahapan pemeriksaan dan prosedur DJKI. Bukti pengajuan dapat diperoleh setelah permohonan berhasil diajukan.

10. Mengapa menggunakan Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 PERMATAMAS?

PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek, mulai dari konsultasi, pemeriksaan awal, klasifikasi produk, persiapan data, hingga pengajuan permohonan.

Kelas 29 Merek Olahan Daging, Susu, Keripik, dan Buah Kering: Jasa Pendaftaran Resmi DJKI Terpercaya

Kelas 29 Merek Olahan Daging, Susu, Keripik, dan Buah Kering: Jasa Pendaftaran Resmi DJKI Terpercaya

Kelas 29 Merek Olahan Daging, Susu, Keripik, dan Buah Kering: Jasa Pendaftaran Resmi DJKI Terpercaya – Kelas 29 Merek merupakan salah satu kelas dalam klasifikasi merek yang banyak digunakan oleh pelaku usaha makanan, khususnya untuk produk olahan daging, ikan, susu, minyak makan, buah-buahan, sayuran, kacang-kacangan, serta berbagai produk pangan olahan lainnya.

Bagi pemilik brand yang memproduksi sosis, nugget, bakso, abon, kornet, susu, keju, yogurt, keripik buah, buah kering, selai, sayuran olahan, tahu, tempe, hingga produk makanan nabati, pemilihan kelas merek perlu disesuaikan dengan jenis barang yang benar-benar diproduksi dan dipasarkan.

PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 29 untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan permohonan merek secara lebih terarah, mulai dari pemeriksaan merek, penentuan klasifikasi, penyusunan daftar barang, pengecekan dokumen, hingga pengajuan permohonan melalui DJKI.

Apa Itu Kelas 29 Merek?

Kelas 29 adalah kelas yang mencakup berbagai produk makanan olahan, terutama yang berasal dari daging, ikan, unggas, susu, buah, sayuran, kacang-kacangan, minyak dan lemak yang digunakan sebagai makanan, serta sejumlah produk pangan olahan lainnya.

Contohnya antara lain:

  • Daging dan unggas olahan
  • Sosis, nugget, bakso, abon dan kornet
  • Ikan dan makanan laut olahan
  • Telur olahan
  • Susu, keju, mentega dan yogurt
  • Minyak makan
  • Buah dan sayuran olahan
  • Buah kering dan manisan buah
  • Keripik buah dan sayuran
  • Kacang-kacangan olahan
  • Selai kacang dan selai buah
  • Tahu dan tempe
  • Produk daging nabati
  • Sup dan makanan siap saji tertentu

Karena satu produk dapat memiliki karakteristik yang berbeda, pemilik usaha sebaiknya tidak hanya menentukan kelas berdasarkan nama produknya. Spesifikasi barang yang diajukan juga perlu diperhatikan agar sesuai dengan kegiatan usaha.

Kelas 29 Merek Olahan Daging, Susu, Keripik, dan Buah Kering: Jasa Pendaftaran Resmi DJKI Terpercaya
Kelas 29 Merek Olahan Daging, Susu, Keripik, dan Buah Kering: Jasa Pendaftaran Resmi DJKI Terpercaya

Daftar Produk Kelas 29 Merek yang Umum Didaftarkan

Berikut berbagai contoh produk yang dapat menjadi referensi dalam memahami cakupan Kelas 29 Merek.

Daging dan Unggas Olahan

Produk daging merupakan salah satu kelompok utama dalam Kelas 29. Contohnya meliputi:

  1. Daging olahan
  2. Daging unggas olahan
  3. Daging sapi olahan
  4. Daging kambing olahan
  5. Daging domba olahan
  6. Daging babi olahan
  7. Ekstrak daging
  8. Sosis daging
  9. Sosis ayam
  10. Sosis sapi
  11. Bakso daging
  12. Bakso ayam
  13. Bakso ikan
  14. Nugget ayam
  15. Nugget daging
  16. Nugget ikan
  17. Kornet daging sapi (corned beef)
  18. Daging asap (smoked meat)
  19. Daging babi asap (bacon)
  20. Ham daging
  21. Salami atau sosis kering
  22. Pepperoni
  23. Jerky atau daging kering
  24. Dendeng sapi
  25. Dendeng ayam
  26. Abon sapi
  27. Abon ayam
  28. Abon ikan

Produk kemasan seperti abon, dendeng, sosis, nugget, bakso dan kornet juga banyak dikembangkan menjadi brand makanan. Jika produk tersebut dipasarkan menggunakan nama atau logo tertentu, pendaftaran merek dapat menjadi bagian penting dari strategi perlindungan brand.

Kaldu, Ikan, dan Hasil Laut Olahan

Kelompok lainnya mencakup berbagai produk ikan dan makanan laut yang telah diolah.

  • Kaldu daging padat (bouillon cubes)
  • Kaldu daging cair
  • Kaldu ayam
  • Kaldu sapi
  • Kaldu ikan
  • Kaldu jamur
  • Ikan olahan
  • Ikan asin
  • Ikan asap
  • Ikan kalengan
  • Ikan beku
  • Ikan fillet olahan
  • Filet salmon olahan
  • Filet tuna olahan
  • Sarden kaleng
  • Tuna kaleng
  • Kerang olahan
  • Udang olahan
  • Udang beku olahan
  • Cumi-cumi olahan
  • Gurita olahan
  • Kepiting olahan
  • Lobster olahan
  • Caviar atau telur ikan olahan
  • Surimi atau olahan daging ikan
  • Terasi ikan
  • Terasi udang

Pelaku usaha makanan laut kemasan perlu memperhatikan daftar barang secara spesifik. Istilah umum seperti “produk seafood” dapat berbeda dengan penyebutan jenis barang yang sebenarnya dipasarkan.

Telur dan Produk Olahan Telur

Produk berbahan telur juga termasuk kelompok yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran merek Kelas 29, seperti:

  • Telur konsumsi
  • Telur ayam
  • Telur bebek
  • Telur puyuh
  • Telur asin
  • Telur hitam atau century egg
  • Bubuk telur
  • Telur cair olahan
  • Putih telur olahan
  • Kuning telur olahan

Susu, Keju, Mentega, dan Produk Susu

Kelas 29 juga banyak digunakan untuk produk susu dan turunannya.

  • Susu konsumsi
  • Susu cair UHT
  • Susu pasteurisasi
  • Susu bubuk
  • Susu kental manis
  • Susu evaporasi
  • Susu skim
  • Susu bebas laktosa
  • Susu kedelai sebagai pengganti susu
  • Susu almond
  • Susu oat
  • Susu kelapa atau santan untuk minuman
  • Susu beras
  • Mentega (butter)
  • Mentega putih (shortening)
  • Margarin
  • Ghee atau mentega murni
  • Keju
  • Keju cheddar
  • Keju mozzarella
  • Keju parmesan
  • Keju olahan leleh
  • Keju olesan
  • Krim susu (whipping cream)
  • Krim asam (sour cream)
  • Krimer nabati
  • Yogurt
  • Yogurt minum
  • Yogurt Yunani (Greek yogurt)
  • Kefir atau minuman susu olahan

Produk susu memiliki banyak variasi. Oleh sebab itu, pemilik brand sebaiknya memastikan spesifikasi barang yang digunakan dalam permohonan merek memang menggambarkan produk yang dijual.

Minyak dan Lemak untuk Makanan

Produk minyak dan lemak yang digunakan sebagai makanan juga dapat menjadi bagian dari portofolio merek Kelas 29.

  • Minyak goreng olahan
  • Minyak kelapa sawit untuk makanan
  • Minyak kelapa olahan
  • Minyak zaitun untuk makanan
  • Minyak bunga matahari untuk makanan
  • Minyak kedelai untuk makanan
  • Minyak jagung untuk makanan
  • Minyak wijen untuk makanan
  • Minyak kanola untuk makanan
  • Minyak kacang tanah untuk makanan
  • Minyak alpukat
  • Minyak biji bunga kanola
  • Lemak babi untuk makanan (lard)
  • Lemak sapi untuk makanan (tallow)

Khusus produk yang memiliki bahan tertentu, aspek komposisi dan penggunaan produk juga penting diperhatikan ketika menentukan spesifikasi barang.

Buah Olahan, Buah Kering, dan Selai

Bisnis buah olahan, camilan buah, dan produk buah kemasan juga banyak menggunakan Kelas 29.

  • Buah-buahan olahan
  • Buah-buahan beku
  • Buah-buahan kering
  • Buah-buahan kalengan
  • Manisan buah
  • Keripik buah
  • Keripik pisang
  • Keripik apel
  • Keripik nangka
  • Kismis atau anggur kering
  • Kurma olahan
  • Selai buah (jam)
  • Jeli buah (jelly)
  • Marmelade atau selai jeruk
  • Compote atau manisan buah berkuah
  • Pasta buah olahan
  • Puri buah (fruit puree)

Produk seperti keripik pisang, keripik nangka, buah kering dan selai dapat memiliki brand tersendiri sehingga perlindungan merek menjadi relevan bagi produsen maupun pemilik usaha makanan.

Sayuran, Jamur, dan Rumput Laut Olahan

Kelompok sayuran olahan meliputi berbagai produk yang telah diproses, diawetkan, dikeringkan, difermentasi atau dikemas.

  • Sayuran olahan
  • Sayuran beku
  • Sayuran kering
  • Sayuran kalengan
  • Acar sayuran (pickles)
  • Keripik sayuran
  • Kimchi
  • Sauerkraut
  • Pasta tomat (tomato paste)
  • Puri tomat (tomato puree)
  • Jamur olahan
  • Jamur kering
  • Jamur kalengan
  • Rumput laut olahan untuk makanan seperti nori
  • Rumput laut kering untuk makanan
  • Kentang olahan
  • Keripik kentang
  • Kentang goreng beku
  • Kentang lumat instan

Produk sayuran dan makanan fermentasi juga perlu dijelaskan dengan istilah barang yang tepat ketika diajukan dalam permohonan merek.

Kacang-Kacangan dan Produk Olahannya

Berbagai jenis kacang dan produk turunannya dapat menjadi bagian dari produk Kelas 29, antara lain:

  • Biji-bijian atau kacang-kacangan olahan
  • Kacang tanah olahan
  • Kacang almond olahan
  • Kacang mete olahan
  • Kacang pistachio olahan
  • Kacang hazelnut olahan
  • Kacang walnut olahan
  • Kacang kedelai olahan
  • Kacang polong olahan
  • Selai kacang (peanut butter)
  • Selai almond
  • Selai hazelnut
  • Tahini atau pasta biji wijen
  • Biji bunga matahari olahan (kuaci)
  • Biji labu olahan
  • Wijen olahan
  • Biji chia olahan untuk makanan

Produk selai kacang, tahini, kacang panggang, kacang olahan dan berbagai camilan berbasis biji dapat dikembangkan menjadi produk bermerek yang memiliki pasar tersendiri.

Tahu, Tempe, Santan, dan Produk Nabati

Produk berbasis kedelai dan bahan nabati juga menjadi bagian penting dari bisnis pangan modern.

  • Tahu olahan
  • Tempe olahan
  • Kembang tahu kering
  • Keripik tempe
  • Keripik tahu
  • Santan olahan dalam kemasan atau bubuk
  • Daging sintetis atau nabati (plant-based meat)
  • Sosis nabati
  • Nugget nabati
  • Burger vegetarian atau patty nabati

Dengan semakin banyaknya produk makanan berbasis nabati, pemilik brand perlu memastikan produk yang didaftarkan menggunakan spesifikasi barang yang sesuai.

Makanan Olahan dan Produk Siap Saji

Beberapa produk makanan siap konsumsi atau makanan olahan juga dapat masuk dalam kelompok Kelas 29, misalnya:

  • Sarang burung walet olahan
  • Bawang goreng siap pakai
  • Bawang putih goreng
  • Minyak bawang untuk memasak
  • Minyak cabai (chili oil)
  • Sup olahan siap saji
  • Sup kalengan
  • Bubuk sup instan
  • Emping melinjo olahan
  • Kerupuk kulit sapi atau kerbau (krecek)
  • Keropok ikan olahan
  • Rendang daging sapi olahan kemasan
  • Gudeg kalengan
  • Ayam betutu kemasan
  • Empal olahan kemasan
  • Pepes ikan kemasan
  • Olahan lidah sapi
  • Olahan hati ayam atau sapi (pâté)
  • Kornet ayam
  • Luncheon meat
  • Sosis solo olahan isi daging
  • Keripik ceker ayam
  • Keripik usus ayam
  • Keripik paru sapi
  • Kulit ayam goreng renyah
  • Salad buah olahan kemasan
  • Salad sayur olahan kemasan
  • Hummus atau pasta olahan kacang arab
  • Guacamole atau olahan alpukat
  • Minyak ikan untuk konsumsi makanan
  • Bubuk protein whey olahan sebagai bahan makanan

Daftar tersebut menunjukkan bahwa cakupan produk Kelas 29 cukup luas. Namun, tidak berarti seluruh produk makanan otomatis harus didaftarkan dalam satu kelas yang sama. Penentuan kelas tetap perlu melihat karakter dan fungsi barang.

Mengapa Merek Produk Kelas 29 Perlu Segera Didaftarkan?

Merek merupakan identitas yang membedakan suatu produk dengan produk milik pelaku usaha lainnya. Pada bisnis makanan, nama brand sering kali menjadi salah satu aset utama karena digunakan pada kemasan, marketplace, media sosial, toko, distributor dan berbagai materi pemasaran.

Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek yang diajukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting terutama ketika bisnis mulai berkembang dan brand semakin dikenal konsumen.

Tanpa perencanaan merek yang baik, pelaku usaha dapat menghadapi persoalan ketika nama yang digunakan ternyata telah dimiliki atau didaftarkan pihak lain.

Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Merek Kelas 29?

Sebelum mengajukan permohonan, beberapa hal yang umumnya perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Nama merek atau logo yang akan didaftarkan.
  2. Identitas pemohon.
  3. Informasi mengenai jenis usaha.
  4. Daftar barang yang menggunakan merek.
  5. Kelas merek yang sesuai.
  6. Dokumen pendukung yang diperlukan.
  7. Data kepemilikan atau pemohon sesuai ketentuan pengajuan.

Yang tidak kalah penting adalah melakukan cek merek terlebih dahulu. Pemeriksaan awal dapat membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek yang ingin digunakan.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 29 Resmi DJKI dari PERMATAMAS

PERMATAMAS membantu pelaku usaha yang ingin mendaftarkan brand makanan dan produk pangan pada Kelas 29 Merek.

Layanan dapat mencakup:

  • Konsultasi awal mengenai klasifikasi merek.
  • Pemeriksaan nama atau brand.
  • Analisis potensi persamaan merek.
  • Penentuan spesifikasi barang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Persiapan permohonan.
  • Pengajuan pendaftaran merek.
  • Pemantauan proses permohonan.
  • Konsultasi terkait tahapan pendaftaran.

Layanan ini dapat digunakan oleh produsen makanan, UMKM, pemilik brand, perusahaan makanan, distributor, maupun pelaku bisnis yang sedang mengembangkan produk Kelas 29.

Contoh Bisnis yang Dapat Mempertimbangkan Pendaftaran Merek Kelas 29

Beberapa jenis usaha yang dapat mempertimbangkan perlindungan merek pada Kelas 29 antara lain:

  • Brand sosis dan nugget.
  • Produsen bakso kemasan.
  • Usaha abon dan dendeng.
  • Produk kornet.
  • Brand makanan laut beku.
  • Produk ikan kalengan.
  • Bisnis susu dan yogurt.
  • Produsen keju.
  • Brand margarin dan minyak makan.
  • Produk buah kering.
  • Produsen keripik buah.
  • Brand selai.
  • Produk sayuran beku.
  • Produsen keripik kentang.
  • Produk kacang-kacangan.
  • Brand selai kacang.
  • Produsen tahu dan tempe.
  • Produk makanan nabati.
  • Produsen makanan siap saji kemasan.

Untuk produk yang memiliki beberapa jenis barang, penyusunan spesifikasi sebaiknya dilakukan secara cermat agar cakupan perlindungan merek sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Perbedaan Kelas 29 dengan Kelas Merek Lain

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua makanan dapat dimasukkan ke Kelas 29. Padahal, klasifikasi merek membedakan produk berdasarkan karakter dan jenis barangnya.

Sebagai contoh, Kelas 29 banyak berkaitan dengan makanan olahan seperti daging, susu, buah, sayuran, minyak dan kacang-kacangan. Sementara produk seperti kopi, teh, roti, bumbu, saus, cokelat dan berbagai produk tertentu lainnya dapat memiliki klasifikasi yang berbeda.

Karena itu, apabila sebuah brand memiliki banyak jenis produk, analisis kelas merek sebaiknya dilakukan sebelum permohonan diajukan.

Pentingnya Legalitas PT untuk Bisnis Produk Makanan

Selain melindungi brand melalui pendaftaran merek, pelaku usaha makanan yang berkembang juga perlu mempertimbangkan Legalitas PT sesuai kebutuhan kegiatan bisnisnya.

Badan usaha dapat membantu menunjang kegiatan perusahaan ketika bisnis mulai bekerja sama dengan distributor, supplier, retailer, marketplace, investor, mitra produksi maupun jaringan penjualan yang lebih luas.

Bagi pemilik usaha daging olahan, susu, keripik, buah kering, makanan beku, makanan nabati atau produk pangan lainnya yang ingin mengembangkan bisnis secara profesional, informasi mengenai Jasa Pendirian PT Perusahaan dapat menjadi referensi untuk mempersiapkan badan usaha sesuai kebutuhan.

Informasi layanan Jasa Pendirian PT Perusahaan tersedia melalui permatamas.co.id/jasa-pendirian-pt-perusahaan/.

Siap melindungi brand makanan Anda? PERMATAMAS membantu proses Jasa Pendaftaran Merek Kelas 29 mulai dari cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi dan mulai proses pendaftaran merek produk Anda!

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Kelas 29 Merek Olahan Daging, Susu, Keripik, dan Buah Kering

1. Apa itu Kelas 29 Merek?

Kelas 29 merupakan kelas merek yang mencakup berbagai produk makanan olahan, termasuk daging, ikan, unggas, susu, produk susu, minyak dan lemak makanan, buah serta sayuran olahan dan berbagai produk pangan lainnya.

2. Apakah sosis termasuk Kelas 29?

Sosis merupakan salah satu contoh produk olahan yang dapat dikategorikan dalam Kelas 29. Spesifikasi barang tetap perlu disesuaikan dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.

3. Apakah nugget bisa didaftarkan dalam Kelas 29?

Ya, produk seperti nugget ayam, daging maupun ikan dapat menjadi bagian dari daftar barang Kelas 29 sesuai karakter produknya.

4. Apakah keripik buah termasuk Kelas 29?

Keripik buah seperti keripik pisang, apel dan nangka dapat menjadi contoh produk yang termasuk kelompok buah olahan dalam Kelas 29.

5. Apakah susu dan yogurt termasuk Kelas 29?

Produk susu, yogurt dan berbagai produk olahan susu merupakan contoh barang yang berkaitan dengan Kelas 29.

6. Apakah minyak goreng termasuk Kelas 29?

Minyak dan lemak yang digunakan sebagai makanan termasuk kelompok produk yang dapat dikaitkan dengan Kelas 29.

7. Apakah tahu dan tempe dapat didaftarkan di Kelas 29?

Tahu dan tempe olahan dapat termasuk produk yang relevan dengan Kelas 29. Spesifikasi barang perlu disusun berdasarkan produk yang benar-benar dijual.

8. Mengapa harus melakukan cek merek sebelum mendaftar?

Cek merek membantu pemohon mengetahui potensi adanya merek yang sama atau memiliki kemiripan sehingga risiko masalah pada proses pendaftaran dapat lebih awal diidentifikasi.

9. Apakah satu merek dapat digunakan untuk banyak produk?

Satu brand dapat digunakan untuk berbagai produk, tetapi perlindungan merek mengikuti kelas dan daftar barang yang diajukan. Jika produk berada pada kelas berbeda, dapat diperlukan pendaftaran pada kelas tambahan.

10. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 29?

Durasi keseluruhan proses pendaftaran merek mengikuti tahapan pemeriksaan dan proses administrasi yang berlaku di DJKI. PERMATAMAS membantu mempersiapkan dan mengajukan permohonan secara terarah.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia