Biaya Daftar Merek Kelas 24 Kain, Fabric, dan Produk Tekstil Terbaru

Biaya Daftar Merek Kelas 24 Kain, Fabric, dan Produk Tekstil TerbaruMendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha di bidang kain, fabric, dan produk tekstil. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap nama brand, pendaftaran merek juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memperkuat identitas bisnis di tengah persaingan industri tekstil yang semakin ketat.

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pemilik usaha adalah, berapa biaya daftar merek Kelas 24 di DJKI? Memahami biaya resmi sejak awal membantu pelaku usaha mempersiapkan anggaran sekaligus menghindari informasi yang kurang akurat.

Pada artikel ini, PERMATAMAS akan membahas biaya resmi pendaftaran merek Kelas 24, faktor yang memengaruhi biaya, serta tahapan proses pendaftaran merek di DJKI.

Apa Itu Merek Kelas 24 DJKI?

Kelas 24 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam sistem Klasifikasi Nice yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kelas ini umumnya mencakup berbagai produk berbahan kain dan tekstil, seperti:

  • Kain katun.
  • Kain linen.
  • Kain polyester.
  • Kain rayon.
  • Kain satin.
  • Kain denim.
  • Kain voal.
  • Kain chiffon.
  • Sprei.
  • Bed cover.
  • Selimut.
  • Sarung bantal.
  • Handuk.
  • Gorden.
  • Tirai.
  • Produk tekstil lainnya.

Apabila bisnis Anda memproduksi atau menjual produk tersebut dengan merek sendiri, maka pendaftaran biasanya dilakukan pada Kelas 24 DJKI.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 24?

Biaya resmi pendaftaran merek ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan kepada DJKI.

Saat ini, biaya yang berlaku adalah:

  • Rp2.800.000 per kelas untuk permohonan umum.
  • Rp500.000 per kelas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran tersebut merupakan biaya resmi pemerintah untuk satu kelas merek. Apabila merek didaftarkan pada lebih dari satu kelas, maka biaya PNBP dikenakan untuk setiap kelas yang diajukan.

Biaya Daftar Merek Kelas 24 Kain, Fabric, dan Produk Tekstil Terbaru
Biaya Daftar Merek Kelas 24 Kain, Fabric, dan Produk Tekstil Terbaru

Siapa yang Berhak Mendapatkan Tarif UMK?

Tarif khusus UMK dapat digunakan oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI.

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan status sebagai Usaha Mikro dan Kecil, sesuai persyaratan yang berlaku pada saat pengajuan permohonan.

Apakah Ada Biaya Tambahan Jika Mendaftar Lebih dari Satu Kelas?

Ya. Pendaftaran merek dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.

Sebagai contoh:

  • Jika hanya mendaftarkan Kelas 24, biaya dikenakan untuk satu kelas.
  • Jika juga ingin melindungi produk pakaian jadi pada Kelas 25, maka akan dikenakan biaya PNBP untuk dua kelas.

Karena itu, penting untuk menentukan kelas yang sesuai dengan kegiatan usaha dan produk yang dipasarkan.

Mengapa Kelas 24 Penting untuk Produk Kain dan Tekstil?

Banyak pelaku usaha tekstil telah membangun reputasi melalui kualitas produk dan pelayanan. Namun tanpa pendaftaran merek, nama brand yang telah dikenal konsumen berpotensi digunakan oleh pihak lain.

Indonesia menerapkan prinsip first to file, sehingga hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mendaftarkan merek, Anda memperoleh berbagai manfaat seperti:

  • Perlindungan hukum terhadap nama brand.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Memperkuat identitas bisnis.
  • Mendukung ekspansi usaha.
  • Menambah nilai aset perusahaan.
  • Mengurangi risiko sengketa merek di kemudian hari.

Bagaimana Proses Daftar Merek Kelas 24?

Secara umum, tahapan pendaftaran merek meliputi:

1. Menentukan Nama Merek

Pastikan nama memiliki daya pembeda dan sesuai dengan identitas bisnis.

2. Melakukan Pengecekan Merek

Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang diproses.

3. Menentukan Kelas Barang

Pastikan produk yang akan didaftarkan termasuk dalam Kelas 24 DJKI.

4. Menyiapkan Dokumen

Lengkapi seluruh dokumen sesuai persyaratan yang berlaku.

5. Mengajukan Permohonan

Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.

6. Mengikuti Tahapan Pemeriksaan

Permohonan akan melalui pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat apabila disetujui.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.

Selanjutnya, permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan DJKI. Saat ini, keseluruhan proses dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?

Walaupun pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan Jasa Pendaftaran Merek agar proses lebih praktis dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.

Pendampingan profesional membantu memastikan:

  • Pemilihan kelas sesuai.
  • Spesifikasi produk tepat.
  • Dokumen lengkap.
  • Pengajuan mengikuti prosedur DJKI.

Dengan demikian, Anda dapat lebih fokus menjalankan dan mengembangkan bisnis tekstil.

Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 24 kepada PERMATAMAS

Merek merupakan aset penting yang dapat meningkatkan nilai bisnis kain dan tekstil Anda. Jangan menunggu hingga nama brand yang telah dibangun digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek Kelas 24 secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Dengan pendampingan profesional, proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ – Biaya Daftar Merek Kelas 24 Kain, Fabric, dan Produk Tekstil Terbaru

1. Berapa biaya resmi daftar merek Kelas 24 di DJKI?

Biaya resmi PNBP pendaftaran merek saat ini adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI.

2. Apakah biaya tersebut berlaku untuk satu kelas saja?

Ya. Biaya PNBP dikenakan per kelas. Jika Anda mendaftarkan merek pada lebih dari satu kelas, maka biaya resmi akan dihitung sesuai jumlah kelas yang diajukan.

3. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 24 DJKI?

Kelas 24 umumnya mencakup kain katun, kain linen, kain polyester, kain rayon, kain satin, kain denim, kain voal, kain chiffon, sprei, bed cover, selimut, handuk, gorden, tirai, dan berbagai produk berbahan tekstil lainnya.

4. Siapa yang berhak mendapatkan tarif UMK?

Tarif UMK dapat digunakan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku di DJKI.

5. Apakah biaya pendaftaran merek sudah termasuk sertifikat?

Biaya PNBP merupakan biaya resmi permohonan pendaftaran merek yang dibayarkan kepada DJKI. Apabila permohonan disetujui setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, sertifikat merek akan diterbitkan oleh DJKI sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diperoleh?

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.

7. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 24 hingga terdaftar?

Saat ini, proses pendaftaran merek di Indonesia dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, melalui tahapan pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat oleh DJKI.

8. Mengapa penting mendaftarkan merek kain dan tekstil?

Pendaftaran merek membantu melindungi nama brand dari penggunaan oleh pihak lain, meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat identitas bisnis, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai bagi perusahaan.

9. Apakah pendaftaran merek bisa dilakukan sendiri?

Bisa. Namun banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional karena proses pendaftaran memerlukan ketelitian dalam pengecekan merek, pemilihan kelas, penyusunan spesifikasi barang, dan kelengkapan dokumen.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek Kelas 24?

PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, persiapan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Dengan layanan yang profesional dan transparan, proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, efisien, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia