Cara Daftar Merek Kelas 24 Kain dan Tekstil Agar Tidak Ditolak DJKI – Memiliki merek yang terdaftar merupakan langkah penting bagi pelaku usaha di bidang kain, tekstil, dan produk fabric. Dengan mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anda memperoleh perlindungan hukum atas nama brand yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Sayangnya, masih banyak permohonan merek yang mengalami kendala karena nama merek memiliki persamaan dengan merek lain, pemilihan kelas yang kurang tepat, atau dokumen yang belum lengkap. Oleh karena itu, penting memahami cara daftar merek yang benar agar peluang diterima oleh DJKI menjadi lebih baik.
Dalam artikel ini, PERMATAMAS menjelaskan langkah-langkah pendaftaran merek Kelas 24 beserta tips agar proses pengajuan berjalan lancar.
Apa Itu Merek Kelas 24 DJKI?
Kelas 24 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam sistem Klasifikasi Nice yang digunakan oleh DJKI untuk produk berupa kain, tekstil, dan berbagai barang berbahan tekstil.
Beberapa contoh produk yang umumnya termasuk dalam Kelas 24 antara lain:
- Kain katun.
- Kain linen.
- Kain polyester.
- Kain rayon.
- Kain denim.
- Kain satin.
- Kain voal.
- Kain chiffon.
- Sprei.
- Selimut.
- Bed cover.
- Sarung bantal.
- Handuk.
- Gorden.
- Tirai.
- Produk tekstil lainnya.
Apabila bisnis Anda memproduksi atau menjual produk-produk tersebut dengan merek sendiri, maka pendaftaran biasanya dilakukan pada Kelas 24.
Persiapkan Nama Merek yang Memiliki Daya Pembeda
Langkah pertama adalah menentukan nama merek yang unik dan mudah dikenali.
Sebaiknya hindari penggunaan nama yang:
- Terlalu umum.
- Menjelaskan jenis barang secara langsung.
- Memiliki kemiripan dengan merek terkenal.
- Berpotensi membingungkan konsumen.
Semakin kuat daya pembeda suatu merek, umumnya semakin baik peluangnya dalam proses pemeriksaan.

Lakukan Pengecekan Merek Terlebih Dahulu
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pengecekan terhadap nama merek yang akan digunakan.
Tujuan pengecekan adalah untuk mengetahui apakah terdapat merek yang telah terdaftar atau sedang dalam proses dengan persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya.
Langkah ini sangat penting karena dapat membantu mengurangi risiko penolakan akibat adanya kemiripan dengan merek lain.
Pastikan Memilih Kelas yang Tepat
Kesalahan memilih kelas merupakan salah satu kendala yang sering terjadi dalam proses pendaftaran merek.
Untuk produk kain dan tekstil, umumnya digunakan Kelas 24 DJKI.
Namun, apabila bisnis Anda juga memproduksi pakaian jadi, perlindungan dapat memerlukan Kelas 25. Oleh karena itu, analisis kelas perlu dilakukan sesuai jenis produk yang dipasarkan.
Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan.
Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Label atau etiket merek.
- Data identitas pemohon.
- Tanda tangan pemohon.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), terdapat persyaratan tambahan apabila ingin menggunakan tarif khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Ajukan Permohonan Melalui DJKI
Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Secara umum, tahapan pengajuannya meliputi:
- Membuat akun pada sistem DJKI.
- Login ke akun yang telah dibuat.
- Mengisi data pemohon.
- Mengisi data merek.
- Menentukan Kelas 24 beserta spesifikasi barang.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Mendapatkan kode billing.
- Melakukan pembayaran biaya PNBP.
- Melakukan pemeriksaan ulang data.
- Mengirim permohonan.
Apabila seluruh data telah lengkap dan pembayaran berhasil dilakukan, permohonan akan diproses oleh DJKI.
Pahami Tahapan Pemeriksaan Merek
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan beberapa tahapan pemeriksaan, yaitu:
Pemeriksaan Formalitas
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen yang diajukan.
Masa Pengumuman
Permohonan diumumkan dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Substantif
Pemeriksa akan menilai apakah merek memenuhi persyaratan untuk didaftarkan, termasuk menilai kemungkinan adanya persamaan dengan merek lain.
Penerbitan Sertifikat
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek.
Tips Agar Peluang Pendaftaran Lebih Baik
Beberapa langkah berikut dapat membantu meningkatkan kualitas pengajuan merek:
- Gunakan nama merek yang unik.
- Lakukan pengecekan merek sebelum mengajukan.
- Pilih kelas barang yang sesuai.
- Susun spesifikasi produk dengan tepat.
- Lengkapi seluruh dokumen administrasi.
- Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen.
Langkah-langkah tersebut membantu mengurangi potensi kendala administrasi selama proses pemeriksaan.
Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 24?
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Selanjutnya, permohonan akan melalui pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Saat ini, keseluruhan proses dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?
Banyak pelaku usaha memilih menggunakan Jasa Pendaftaran Merek karena prosesnya memerlukan ketelitian dalam memilih kelas, menyusun spesifikasi barang, dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan DJKI.
Dengan pendampingan profesional, proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih terarah sehingga Anda dapat fokus menjalankan bisnis kain dan tekstil.
Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 24 kepada PERMATAMAS
Melindungi merek sejak awal merupakan investasi penting bagi perkembangan bisnis kain dan tekstil. Jangan menunggu hingga nama brand yang telah Anda bangun digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek Kelas 24 secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Dengan pendampingan yang profesional, proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Cara Daftar Merek Kelas 24 Kain dan Tekstil Agar Tidak Ditolak DJKI
1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 24 DJKI?
Kelas 24 DJKI adalah klasifikasi merek yang digunakan untuk berbagai produk kain, tekstil, dan barang berbahan tekstil, seperti kain meteran, sprei, selimut, handuk, gorden, serta produk tekstil lainnya.
2. Bagaimana cara daftar merek Kelas 24 di DJKI?
Prosesnya meliputi menentukan nama merek, melakukan pengecekan merek, memilih Kelas 24 yang sesuai, menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan melalui sistem DJKI, membayar biaya PNBP, dan mengikuti tahapan pemeriksaan hingga selesai.
3. Mengapa permohonan merek bisa ditolak oleh DJKI?
Permohonan dapat ditolak karena beberapa alasan, seperti merek memiliki persamaan dengan merek lain, tidak memiliki daya pembeda, memilih kelas yang tidak sesuai, atau tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Apakah pengecekan merek sebelum mendaftar itu penting?
Ya. Pengecekan merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang dalam proses sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.
5. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 24 DJKI?
Kelas 24 umumnya meliputi kain katun, kain polyester, kain rayon, kain linen, kain satin, kain denim, sprei, bed cover, sarung bantal, selimut, handuk, gorden, tirai, dan berbagai produk tekstil lainnya.
6. Berapa biaya resmi pendaftaran merek di DJKI?
Biaya PNBP yang berlaku saat ini adalah Rp2.800.000 per kelas untuk permohonan umum dan Rp500.000 per kelas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan.
7. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diterima?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
8. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 24 hingga terdaftar?
Saat ini, proses pendaftaran merek di Indonesia dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, melalui tahapan pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat oleh DJKI.
9. Apakah lebih baik mengurus pendaftaran merek sendiri atau menggunakan jasa?
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui konsultan. Banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar memperoleh pendampingan dalam pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, dan kelengkapan dokumen sehingga proses menjadi lebih terarah.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mendaftarkan merek Kelas 24?
PERMATAMAS membantu proses pendaftaran merek secara resmi mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, persiapan dokumen, hingga pengajuan ke DJKI. Dengan pendampingan profesional, proses pendaftaran menjadi lebih mudah, efisien, dan sesuai prosedur.