Merek Kelas 24 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya – Bagi pelaku usaha di bidang kain, tekstil, perlengkapan rumah tangga, maupun industri fabric, memahami Merek Kelas 24 DJKI merupakan langkah penting sebelum mengajukan pendaftaran merek. Kesalahan dalam memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.
Lalu, Merek Kelas 24 apa saja?
Dalam sistem klasifikasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kelas 24 mencakup berbagai produk tekstil dan pengganti tekstil, linen rumah tangga, serta tirai dari tekstil atau plastik. Apabila bisnis Anda bergerak di bidang tersebut, maka umumnya pendaftaran merek dilakukan pada Kelas 24.
Artikel ini akan membahas ruang lingkup Kelas 24 beserta contoh produk yang termasuk di dalamnya agar Anda lebih mudah menentukan kelas merek yang tepat.
Apa Itu Merek Kelas 24 DJKI?
Kelas 24 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam Klasifikasi Nice yang digunakan oleh DJKI sebagai dasar pengelompokan barang saat mengajukan pendaftaran merek.
Tujuan klasifikasi ini adalah agar perlindungan merek diberikan sesuai dengan jenis barang yang dipasarkan oleh pemilik merek.
Apabila produk Anda berupa kain, tekstil, linen rumah tangga, atau berbagai produk berbahan tekstil, maka umumnya menggunakan Kelas 24.
Apa Saja yang Termasuk Merek Kelas 24?
Berikut beberapa kelompok barang yang termasuk dalam Kelas 24 DJKI.
1. Kain dan Bahan Tekstil
Kelompok ini mencakup berbagai jenis kain yang digunakan sebagai bahan baku maupun produk jadi, seperti:
- Kain katun.
- Kain linen.
- Kain rayon.
- Kain polyester.
- Kain satin.
- Kain denim.
- Kain chiffon.
- Kain voal.
- Kain kanvas.
- Kain rajut.
- Kain tenun.
- Brokat.
- Kain sulaman.
- Bahan tekstil lainnya.
- Pengganti bahan tekstil.
2. Perlengkapan Tidur
Kelas 24 juga mencakup berbagai perlengkapan tidur berbahan tekstil, antara lain:
- Sprei.
- Bed cover.
- Selimut.
- Sarung bantal.
- Sarung guling.
- Kain penutup tempat tidur.
- Linen tempat tidur.

3. Perlengkapan Mandi dan Meja
Produk tekstil untuk kebutuhan rumah tangga juga termasuk dalam ruang lingkup Kelas 24, seperti:
- Handuk mandi.
- Handuk wajah.
- Lap tangan.
- Serbet kain.
- Taplak meja.
- Alas meja berbahan kain.
4. Tirai dan Dekorasi Tekstil
Kelompok berikutnya meliputi berbagai produk dekorasi berbahan tekstil, seperti:
- Gorden.
- Tirai jendela.
- Kelambu.
- Tirai berbahan tekstil.
- Tirai berbahan plastik.
- Spanduk berbahan tekstil.
- Label perekat berbahan tekstil.
Mengapa Harus Memilih Kelas Merek yang Tepat?
Menentukan kelas merek yang tepat merupakan bagian penting dalam proses pendaftaran.
Apabila kelas yang dipilih tidak sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan, perlindungan hukum atas merek bisa menjadi tidak optimal.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh produk telah dianalisis terlebih dahulu agar masuk ke kelas yang sesuai.
Apakah Semua Produk Fashion Masuk Kelas 24?
Tidak.
Masih banyak pelaku usaha yang mengira seluruh produk fashion termasuk dalam Kelas 24. Padahal, klasifikasi merek dibedakan berdasarkan jenis barang yang dipasarkan.
Sebagai contoh:
- Kelas 24 umumnya digunakan untuk kain, tekstil, linen rumah tangga, dan produk berbahan kain.
- Kelas 25 digunakan untuk pakaian jadi, kaos, kemeja, celana, jaket, hijab, sepatu, sandal, topi, dan produk sandang lainnya.
Oleh karena itu, apabila bisnis Anda menjual kain sekaligus pakaian jadi, kemungkinan diperlukan lebih dari satu kelas merek agar perlindungan sesuai dengan produk yang dipasarkan.
Mengapa Merek Kelas 24 Perlu Didaftarkan?
Indonesia menerapkan prinsip first to file, yaitu hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mendaftarkan merek memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Melindungi nama brand.
- Mengurangi risiko sengketa merek.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
- Memperkuat identitas bisnis.
- Menambah nilai aset perusahaan.
- Mendukung pengembangan usaha.
Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula proses perlindungan hukumnya dimulai.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Kelas 24?
Secara umum proses pendaftaran meliputi:
- Menentukan nama merek.
- Melakukan pengecekan merek.
- Menentukan kelas yang sesuai.
- Menyiapkan dokumen persyaratan.
- Mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
- Membayar biaya PNBP.
- Mengikuti proses pemeriksaan hingga selesai.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Selanjutnya, permohonan akan melalui pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Saat ini, keseluruhan proses dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?
Menentukan kelas merek yang tepat terkadang tidak mudah, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki banyak jenis produk.
Dengan menggunakan jasa profesional, Anda akan memperoleh pendampingan mulai dari pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses menjadi lebih mudah dan sesuai prosedur.
Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 24 kepada PERMATAMAS
Memahami ruang lingkup Merek Kelas 24 merupakan langkah awal sebelum mengajukan pendaftaran merek. Dengan memilih kelas yang tepat, perlindungan hukum terhadap produk kain dan tekstil Anda menjadi lebih optimal.
PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek Kelas 24 secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan proses hingga sertifikat terbit dapat berlangsung paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasikan merek produk kain dan tekstil Anda bersama PERMATAMAS agar proses pendaftaran menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai dengan ketentuan DJKI.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Merek Kelas 24 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 24 DJKI?
Merek Kelas 24 adalah klasifikasi barang dalam sistem DJKI yang mencakup berbagai produk tekstil dan pengganti tekstil, linen rumah tangga, serta tirai berbahan tekstil atau plastik.
2. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 24?
Kelas 24 meliputi berbagai produk seperti kain katun, kain linen, kain rayon, kain polyester, kain satin, kain denim, kain rajut, kain tenun, brokat, sprei, bed cover, selimut, sarung bantal, handuk, taplak meja, gorden, tirai, kelambu, dan produk tekstil lainnya.
3. Apakah kain meteran termasuk Kelas 24?
Ya. Berbagai jenis kain meteran dan bahan tekstil, seperti kain katun, linen, rayon, satin, denim, dan bahan fabric lainnya umumnya termasuk dalam Kelas 24 DJKI.
4. Apakah pakaian jadi termasuk Kelas 24?
Tidak. Pakaian jadi seperti kaos, kemeja, celana, jaket, hijab, sepatu, dan topi umumnya termasuk Kelas 25, sedangkan Kelas 24 lebih berfokus pada kain, tekstil, linen rumah tangga, dan produk berbahan tekstil.
5. Mengapa penting memilih kelas merek yang tepat?
Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum diberikan sesuai dengan jenis barang yang dipasarkan. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan ruang lingkup perlindungan merek tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis.
6. Berapa biaya resmi pendaftaran merek Kelas 24?
Biaya PNBP yang berlaku saat ini adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI.
7. Berapa lama proses pengajuan merek hingga memperoleh bukti permohonan?
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
8. Berapa lama proses pendaftaran merek hingga sertifikat diterbitkan?
Saat ini, proses pendaftaran merek dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, melalui tahapan pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat oleh DJKI.
9. Siapa yang sebaiknya mendaftarkan merek Kelas 24?
Pendaftaran merek Kelas 24 sangat disarankan bagi produsen kain, pabrik tekstil, distributor, supplier, importir, konveksi, UMKM tekstil, produsen perlengkapan rumah berbahan kain, hingga pemilik brand fabric.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran merek Kelas 24?
PERMATAMAS memberikan layanan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Dengan proses pengajuan sekitar 1 hari kerja hingga Bukti Penerimaan Permohonan diterbitkan, Anda dapat segera memulai perlindungan hukum atas merek produk kain dan tekstil Anda.
