Biaya Daftar Merek Kelas 17 Karet, Plastik, dan Material Industri Terbaru – Bagi pelaku usaha di bidang karet, plastik, bahan isolasi, gasket, seal, selang non-logam, maupun material industri lainnya, mendaftarkan merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Selain memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek, pendaftaran juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata pelanggan, distributor, dan mitra bisnis.
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan sebelum mengurus pendaftaran adalah mengenai biaya daftar merek. Banyak pelaku usaha mengira biaya pendaftaran sangat mahal, padahal pemerintah telah menetapkan tarif resmi yang berbeda untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta pemohon umum.
Apabila produk Anda termasuk dalam Merek Kelas 17, seperti karet mentah, plastik setengah jadi, bahan isolasi, gasket, seal, hingga berbagai material industri lainnya, maka biaya yang dikenakan mengikuti tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tarif tersebut diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pelaku usaha mengurus pendaftaran merek HAKI secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, hingga monitoring proses sampai sertifikat diterbitkan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Berapa Biaya Resmi Daftar Merek Kelas 17?
Biaya resmi pendaftaran merek ditentukan oleh pemerintah melalui tarif PNBP dan dibedakan berdasarkan kategori pemohon.
Berikut tarif resmi pendaftaran merek secara elektronik untuk 1 kelas:
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp500.000 per kelas.
- Pemohon Umum (perorangan, CV, PT, koperasi, yayasan, dan badan usaha lainnya): Rp1.800.000 per kelas.
Apabila merek akan didaftarkan pada lebih dari satu kelas, maka biaya resmi dikenakan untuk setiap kelas yang diajukan.
Faktor yang Mempengaruhi Total Biaya Pendaftaran
Selain biaya resmi yang dibayarkan kepada DJKI, terdapat beberapa faktor lain yang dapat memengaruhi total biaya yang perlu dipersiapkan.
Setiap pelaku usaha memiliki kebutuhan yang berbeda-beda tergantung kompleksitas produknya dan apakah proses dilakukan secara mandiri atau menggunakan jasa profesional.
Beberapa faktor yang memengaruhi biaya antara lain:
- Jumlah kelas merek yang didaftarkan.
- Status pemohon (UMK atau umum).
- Penggunaan jasa konsultan atau pendamping.
- Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Kebutuhan perbaikan dokumen apabila diperlukan.
Perencanaan biaya sejak awal akan membantu proses pendaftaran berjalan lebih lancar.
Mengapa Penelusuran Merek Sebaiknya Dilakukan Terlebih Dahulu?
Banyak pelaku usaha langsung membayar biaya pendaftaran tanpa memastikan apakah merek yang dipilih masih tersedia.
Padahal, penelusuran merek merupakan langkah yang sangat penting untuk mengurangi risiko penolakan. Apabila merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar atau diajukan lebih dahulu, permohonan dapat ditolak.
Manfaat penelusuran merek antara lain:
- Mengetahui ketersediaan nama merek.
- Mengurangi risiko penolakan.
- Menghemat biaya pendaftaran.
- Menghemat waktu proses.
- Membantu menentukan strategi pendaftaran.
Langkah ini sangat disarankan sebelum melakukan pembayaran biaya resmi.

Apakah Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Lebih Menguntungkan?
Mengurus pendaftaran merek secara mandiri memang memungkinkan. Namun, tidak sedikit permohonan mengalami kendala karena kesalahan dalam menentukan kelas, penyusunan spesifikasi barang, atau kelengkapan dokumen.
Dengan menggunakan jasa profesional, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan sejak awal sehingga proses menjadi lebih efektif.
Layanan yang umumnya diberikan meliputi:
- Konsultasi merek.
- Penelusuran merek.
- Pemeriksaan dokumen.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Monitoring proses.
- Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.
Pendampingan yang tepat dapat membantu meminimalkan risiko kesalahan yang berpotensi menyebabkan penolakan.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu ribuan pelaku usaha memperoleh perlindungan merek HAKI secara resmi di DJKI.
Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki karakteristik produk yang berbeda, sehingga diperlukan strategi pendaftaran yang tepat agar perlindungan hukum sesuai dengan kebutuhan usaha.
Keunggulan layanan PERMATAMAS meliputi:
- Konsultasi profesional.
- Penelusuran merek.
- Pemeriksaan dokumen.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Monitoring proses hingga selesai.
- Pendampingan sampai sertifikat diterbitkan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Kesimpulan
Biaya daftar Merek Kelas 17 sebenarnya telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui tarif PNBP. Saat ini, tarif pendaftaran merek secara elektronik adalah Rp500.000 per kelas untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum.
Selain menyiapkan biaya resmi, pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa nama merek telah melalui proses penelusuran, kelas barang sudah sesuai, serta dokumen yang diajukan telah lengkap. Persiapan yang baik akan meningkatkan peluang permohonan memperoleh persetujuan dari DJKI.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam proses pendaftaran merek HAKI untuk produk karet, plastik, bahan isolasi, gasket, seal, maupun material industri lainnya yang termasuk dalam Merek Kelas 17, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi hingga pengajuan resmi ke DJKI. Dengan pengalaman sejak 2011, kami membantu proses pendaftaran menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555