Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 31 Buah Segar, Sayuran, Benih Tanaman, Bunga Alami, dan Pakan Hewan Resmi PERMATAMAS

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 31 Buah Segar, Sayuran, Benih Tanaman, Bunga Alami, dan Pakan Hewan Resmi PERMATAMAS – Merek merupakan salah satu bagian penting dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi oleh pelaku usaha. Bagi bisnis yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, perdagangan hasil bumi, tanaman, bunga, peternakan, perikanan, maupun pakan hewan, pendaftaran merek dapat menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan identitas usaha.

PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 31 Buah Segar, Sayuran, Benih Tanaman, Bunga Alami, dan Pakan Hewan untuk membantu pelaku usaha menyiapkan dan mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kelas 31 mencakup berbagai produk pertanian, hortikultura, kehutanan, hasil bumi yang belum diolah, tanaman hidup, bunga alami, hewan hidup, serta makanan dan pakan tertentu untuk hewan. Karena cakupannya luas, pemilihan jenis barang yang tepat dalam permohonan merek menjadi bagian yang perlu diperhatikan sejak awal.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 31?

Merek HAKI Kelas 31 adalah perlindungan merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu dalam klasifikasi Nice Classification Kelas 31. Kelas ini secara umum berkaitan dengan produk pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan yang belum diolah, tanaman dan bunga alami, hewan hidup, serta produk pakan hewan.

Pelaku usaha yang menjual buah segar, sayuran, bibit tanaman, bunga, tanaman hias, hasil pertanian, hewan hidup, pakan ternak, makanan hewan peliharaan, hingga beberapa bahan alami yang belum diolah dapat mempertimbangkan pendaftaran merek pada kelas yang sesuai.

Pendaftaran merek penting dilakukan agar identitas usaha tidak hanya dikenal oleh konsumen, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ruang lingkup barang yang didaftarkan.

Produk Buah-buahan Segar Kelas 31

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

Kelas 31 dapat digunakan untuk berbagai produk hasil pertanian dan buah yang dipasarkan dalam kondisi segar atau belum diolah menjadi produk makanan olahan. Jenis buah yang umum ditemukan antara lain apel segar, jeruk segar, pisang segar, mangga segar, anggur segar, stroberi segar, durian segar, alpukat segar, nanas segar, melon segar, semangka segar, pepaya segar, buah naga segar, salak segar, rambutan segar, manggis segar, kelapa segar, kelapa muda segar, dan lemon segar.

Selain itu, pelaku usaha hasil perkebunan juga dapat menggunakan merek pada produk seperti buah beri segar, blueberi segar, raspberi segar, zaitun segar, kurma segar, buah delima segar, buah srikaya segar, buah jambu segar, buah belimbing segar, buah kedondong segar, buah sawo segar, buah nangka segar (utuh), buah cempedak segar, serta buah sukun segar.

Produk buah segar memiliki karakteristik berbeda dengan produk buah yang telah diolah menjadi jus, selai, manisan, sirup, atau makanan kemasan. Oleh karena itu, pemilihan kelas merek harus disesuaikan dengan produk yang benar-benar dipasarkan.

Sayuran Segar dan Hasil Pertanian Kelas 31

Bisnis sayuran segar juga memiliki ruang yang luas dalam Kelas 31. Contohnya adalah sayuran segar, bawang merah segar, bawang putih segar, bawang bombai segar, cabai segar, tomat segar, kentang segar, wortel segar, terong segar, timun segar, bayam segar, kangkung segar, sawi segar, kubis / kol segar, brokoli segar, kembang kol segar, buncis segar, kacang panjang segar, jamur segar, selada segar, daun seledri segar, daun kemangi segar, daun ketumbar segar, dan daun mint segar.

Untuk hasil pertanian yang digunakan sebagai bumbu atau rempah dalam kondisi belum diolah, terdapat pula rempah-rempah segar (belum diolah), jahe segar, kunyit segar, lengkuas segar, kencur segar, serta serai segar.

Jenis sayuran lainnya yang dapat menjadi bagian dari portofolio produk usaha meliputi jagung segar (jagung manis), tongkol jagung segar, labu segar, oyong / gambas segar, pare segar, lobak segar, rebung segar (tunas bambu), paprika segar, asparagus segar, bawang prei segar, daun bawang segar, dan kacang kedelai segar (edamame).

Dengan pendaftaran merek, nama dagang produk hasil pertanian dapat memiliki identitas yang lebih jelas ketika dipasarkan melalui pasar tradisional, supermarket, toko pertanian, distributor, marketplace, maupun saluran perdagangan lainnya.

Tanaman Hidup, Bunga, dan Tanaman Hias Kelas 31

Kelas 31 juga mencakup berbagai tanaman hidup dan bunga alami. Pelaku usaha florist, nursery, toko tanaman, pembudidaya tanaman, serta distributor tanaman dapat menggunakan merek pada produk seperti tanaman hidup, bunga hidup / segar, bunga mawar segar, bunga anggrek segar, bunga melati segar, bunga lili segar, bunga tulip segar, bunga matahari segar, bunga krisan segar, dan karangan bunga segar.

Produk tanaman hias juga dapat mencakup tanaman hias, tanaman pot, tanaman bonsai, tanaman kaktus hidup, dan tanaman sukulen hidup. Untuk usaha pembibitan, produk yang dapat dipasarkan antara lain bibit tanaman, bibit bunga, bibit buah, bibit sayuran, serta bibit jamur (spora jamur).

Pendaftaran merek pada sektor tanaman dapat membantu membangun identitas usaha yang konsisten, khususnya apabila produk dipasarkan dengan nama merek tertentu dan dikembangkan dalam jangka panjang.

Bibit Tanaman dan Benih Pertanian Kelas 31

Usaha pertanian yang bergerak pada penjualan bibit dan benih juga dapat membutuhkan perlindungan merek. Produk tersebut dapat berupa benih pertanian, benih padi, benih jagung, benih kedelai, benih gandum, dan benih rumput.

Selain itu, terdapat biji-bijian segar (belum diolah), biji bunga matahari segar, biji labu segar, biji wijen segar, biji kacang tanah segar (belum dikupas), dan biji mete segar.

Produk perkebunan lainnya meliputi pohon hidup, pohon natal alami, pohon kelapa sawit muda (bibit), bibit karet, bibit teh, bibit kopi, serta daun teh segar. Pelaku usaha juga dapat memiliki produk daun tembakau segar (belum diolah), biji bunga kanola segar, dan biji mustard segar.

Untuk bisnis pembibitan komersial, merek dapat menjadi identitas yang membedakan produk dari kompetitor. Namun, jenis barang yang diajukan tetap perlu disesuaikan dengan aktivitas usaha dan klasifikasi barang yang relevan.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 31 Buah Segar, Sayuran, Benih Tanaman, Bunga Alami, dan Pakan Hewan Resmi PERMATAMAS
Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 31 Buah Segar, Sayuran, Benih Tanaman, Bunga Alami, dan Pakan Hewan Resmi PERMATAMAS

Umbi, Kacang, dan Produk Pertanian Segar

Selain buah dan sayuran, Kelas 31 dapat berkaitan dengan berbagai hasil pertanian yang belum diolah. Produk tersebut antara lain umbi-umbian segar, singkong segar, ubi jalar segar, talas segar, porang segar, kacang hijau segar, kacang merah segar, kacang polong segar, serta kacang-kacangan segar.

Pelaku usaha hasil perkebunan juga dapat memiliki produk seperti biji kopi segar (green beans), biji kakao segar (belum disangrai), buah pinang segar, daun sirih segar, tebu segar, batang bambu mentah, rotan mentah, sabut kelapa mentah, batok kelapa segar, daun pisang segar, dan daun pandan segar.

Rumput laut segar serta alga segar untuk konsumsi/hewan juga termasuk produk berbasis bahan alami yang perlu diperhatikan klasifikasinya berdasarkan kondisi dan penggunaan produk.

Hewan Hidup dan Produk Peternakan Kelas 31

Kelas 31 juga mencakup berbagai hewan hidup. Produk yang berkaitan dengan sektor peternakan dan perdagangan hewan dapat berupa hewan hidup, unggas hidup, ayam hidup, bebek hidup, burung hidup, sapi hidup, kambing hidup, domba hidup, kuda hidup, kelinci hidup, kucing hidup, dan anjing hidup.

Dalam bidang perikanan dan perdagangan hewan air terdapat ikan hidup, ikan hias hidup, udang hidup, kepiting hidup, serta terumbu karang hidup. Untuk sektor budidaya tertentu terdapat pula ulat sutra hidup dan lebah hidup.

Pelaku usaha pembibitan dan budidaya juga dapat memiliki produk hewan ternak reproduksi hidup, bibit ikan / benur udang, larva hewan hidup, cacing tanah hidup (untuk umpan/pakan), jangkrik hidup (untuk pakan), serta umpan pancing hidup.

Penggunaan merek pada usaha peternakan, pembenihan, budidaya, maupun perdagangan hewan dapat membantu membangun reputasi bisnis dan membedakan identitas komersial usaha.

Makanan Hewan dan Pakan Ternak Kelas 31

Salah satu kelompok produk penting dalam Kelas 31 adalah makanan dan pakan untuk hewan. Produk ini dapat meliputi makanan hewan (pet food), makanan anjing, makanan kucing, makanan burung, makanan ikan, makanan hamster, dan makanan kelinci.

Untuk sektor peternakan tersedia pula pakan ternak, pakan ayam, pakan sapi, pakan kambing, pakan unggas, pakan udang, serta pakan konsentrat untuk hewan.

Produk pendukung lainnya antara lain minuman untuk hewan peliharaan, susu pengganti untuk hewan, biskuis dan camilan untuk anjing/kucing, tulang kunyah untuk anjing (dog chews), rumput untuk makanan hewan, jerami untuk pakan ternak, katul / dedak untuk pakan ternak, pellet pakan ikan, dan ragi untuk makanan hewan.

Pelaku usaha pet food dan pakan ternak yang membangun produk dengan merek sendiri sebaiknya mempertimbangkan perlindungan merek sejak awal agar nama produknya dapat dikembangkan secara lebih terarah.

Produk Sarang Walet dan Bahan Alam Belum Diolah

Produk bahan alam tertentu yang masih dalam kondisi mentah atau belum diolah juga perlu diperhatikan klasifikasinya. Contohnya adalah sarang burung walet mentah (belum diolah), kayu gelondongan (belum diolah), kayu mentah / kayu kasar, dan serutan kayu alas kandang hewan.

Untuk kebutuhan peternakan, terdapat pula jerami alas kandang hewan. Produk-produk tersebut memiliki karakteristik dan penggunaan yang berbeda sehingga identifikasi jenis barang sebelum pendaftaran merek menjadi hal penting.

Produk Pendukung Budidaya dan Media Tanam

Usaha pertanian dan hortikultura juga dapat memiliki produk pendukung seperti kompos/media tanam organik (berbasis bahan alam segar). Selain itu, terdapat rumput sintetis alternatif dari rumput alami (turf alami) yang perlu diperhatikan kembali karakteristik produknya ketika menentukan klasifikasi.

Pelaku usaha tanaman dapat menggunakan merek untuk membangun identitas nursery, toko tanaman, distributor bibit, maupun usaha budidaya yang memiliki berbagai lini produk.

Mengapa Merek Produk Kelas 31 Perlu Didaftarkan?

Persaingan pada sektor pertanian, perkebunan, tanaman, florist, peternakan, perikanan, dan pet food semakin berkembang. Nama usaha yang telah dikenal konsumen dapat memiliki nilai komersial yang tinggi.

Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum atas merek sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting karena merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dapat menjadi aset bisnis yang nilainya berkembang seiring pertumbuhan perusahaan.

Merek yang terdaftar juga dapat membantu pemilik usaha dalam mengembangkan jaringan distribusi, kerja sama bisnis, pemasaran digital, marketplace, waralaba, maupun pengembangan produk dengan identitas yang sama.

Risiko Menggunakan Merek Kelas 31 Tanpa Pendaftaran

Menggunakan nama merek dalam jangka panjang tanpa mengupayakan pendaftaran dapat menimbulkan risiko ketika terdapat pihak lain yang lebih dahulu mengajukan atau memperoleh perlindungan atas merek yang sama atau memiliki kemiripan pada barang terkait.

Risiko lainnya adalah bisnis menjadi lebih sulit membangun aset merek yang terlindungi secara hukum. Padahal, bagi usaha buah segar, sayuran, tanaman, bibit, bunga, pet food, dan pakan ternak yang berkembang, merek dapat menjadi salah satu aset penting.

Karena itu, pemeriksaan dan penelusuran merek sebelum pengajuan merupakan langkah yang sebaiknya dilakukan.

Pentingnya Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan merek Kelas 31, pemohon sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat membantu melihat apakah terdapat merek yang identik atau memiliki kemiripan dengan merek yang akan digunakan.

Penelusuran tidak dapat memberikan jaminan bahwa permohonan pasti diterima, tetapi dapat membantu pemohon memahami potensi risiko sejak awal dan menentukan strategi pendaftaran yang lebih tepat.

PERMATAMAS dapat membantu proses persiapan pendaftaran, mulai dari konsultasi, identifikasi kelas, penyiapan data, hingga proses pengajuan permohonan merek.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 31 PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan untuk pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek pada produk-produk yang berkaitan dengan Kelas 31, termasuk hasil pertanian, buah segar, sayuran, tanaman, bunga alami, bibit, benih, hewan hidup, makanan hewan, dan pakan ternak.

Layanan dapat membantu pemilik usaha memahami tahapan pendaftaran serta mempersiapkan data yang dibutuhkan sebelum permohonan diajukan kepada DJKI.

Bagi usaha yang memiliki banyak jenis produk, pemetaan barang berdasarkan kelas juga penting agar perlindungan merek dapat disusun sesuai kebutuhan bisnis.

Proses Pendaftaran Merek Kelas 31

Konsultasi Awal

Tahap pertama adalah memahami jenis usaha dan produk yang akan menggunakan merek. Informasi ini diperlukan untuk menentukan strategi pendaftaran yang sesuai.

Pemeriksaan dan Penelusuran Merek

Merek yang akan digunakan dapat ditelusuri untuk mengetahui potensi persamaan atau kemiripan dengan merek lain.

Penentuan Kelas dan Jenis Barang

Jenis produk seperti buah segar, sayuran, bibit, tanaman, bunga, hewan hidup, serta pakan perlu dipetakan sesuai klasifikasi barang yang relevan.

Persiapan Data Pemohon

Data pemohon dan informasi merek dipersiapkan untuk kebutuhan pengajuan permohonan.

Pengajuan Permohonan ke DJKI

Setelah data siap, permohonan merek diajukan melalui sistem resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Pemeriksaan oleh DJKI

Setelah diajukan, permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh DJKI. Hasil akhir tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran Merek

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan status pemohon. Secara umum, pemohon perlu menyiapkan identitas, informasi merek, logo apabila ada, serta daftar barang atau jasa yang akan dicantumkan dalam permohonan.

Untuk badan usaha, data perusahaan juga perlu dipersiapkan. Karena detail persyaratan dapat berubah mengikuti ketentuan yang berlaku, pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan sangat disarankan.

Siapa yang Membutuhkan Pendaftaran Merek Kelas 31?

Pendaftaran merek Kelas 31 dapat relevan bagi berbagai jenis usaha, seperti:

  • Distributor buah dan sayuran segar
  • Petani dan kelompok usaha pertanian
  • Perusahaan perkebunan
  • Nursery dan toko tanaman
  • Florist
  • Produsen dan distributor bibit
  • Pedagang benih pertanian
  • Peternakan
  • Pembenihan ikan
  • Distributor hewan hidup
  • Produsen pet food
  • Produsen pakan ternak
  • Distributor pakan hewan
  • Pelaku usaha hasil perkebunan
  • Bisnis tanaman hias dan tanaman hidup

Bagi usaha yang sedang membangun merek sendiri, pendaftaran sebaiknya dipertimbangkan sejak merek mulai digunakan secara komersial.

Pentingnya Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman

Walaupun produk utama Kelas 31 banyak berupa hasil pertanian dan produk segar, sebagian pelaku usaha dapat memiliki lini bisnis lanjutan berupa makanan atau minuman olahan. Dalam kondisi tersebut, pentingnya sertifikasi halal produk makanan dan minuman juga perlu diperhatikan sebagai bagian dari pengembangan legalitas produk.

Informasi mengenai layanan dan proses sertifikasi dapat dipelajari melalui sertifikasi halal produk makanan dan minuman.

Perlu dipahami bahwa pendaftaran merek dan sertifikasi halal merupakan dua aspek legalitas yang berbeda. Merek berhubungan dengan perlindungan identitas merek, sedangkan sertifikasi halal berkaitan dengan status kehalalan produk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Izin Edar BPOM Makanan dan Minuman

Apabila usaha Kelas 31 berkembang menjadi produk makanan atau minuman olahan yang masuk dalam ruang lingkup pengawasan BPOM, pemilik usaha juga perlu memperhatikan pentingnya Izin Edar BPOM Makanan dan Minuman.

Pendaftaran merek tidak sama dengan izin edar. Keduanya mempunyai fungsi dan proses yang berbeda. Informasi mengenai layanan izin edar makanan dan minuman dapat dilihat melalui Izin Edar BPOM Makanan dan Minuman.

Dengan memahami perbedaan antara merek, sertifikasi halal, dan izin edar, pelaku usaha dapat menyusun legalitas bisnis secara lebih lengkap sesuai jenis produknya.

Keuntungan Mendaftarkan Merek Kelas 31 Sejak Awal

Mendaftarkan merek sejak awal dapat membantu pemilik usaha membangun identitas bisnis secara lebih terarah. Nama merek yang digunakan pada produk buah, sayuran, bibit, tanaman, bunga, pet food, atau pakan dapat menjadi bagian dari strategi pemasaran jangka panjang.

Selain memberikan perlindungan hukum sesuai ruang lingkup pendaftaran, merek juga dapat memiliki nilai ekonomi dan menjadi aset yang dapat dikembangkan bersama bisnis.

Bagi usaha yang ingin memperluas pasar, pendaftaran merek juga dapat memberikan dasar yang lebih kuat dalam membangun kerja sama distribusi dan pemasaran.

Konsultasi Pendaftaran Merek Kelas 31 PERMATAMAS

Memilih jenis barang dan kelas yang tepat merupakan salah satu bagian penting dalam proses pendaftaran merek. Kesalahan dalam menentukan daftar barang dapat membuat perlindungan merek tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis.

PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan pendaftaran merek dengan memperhatikan karakteristik produk, jenis usaha, serta kebutuhan perlindungan merek.

Dengan konsultasi yang tepat sejak awal, proses pengajuan dapat dipersiapkan secara lebih terstruktur.

Pentingnya Legalitas PT untuk Mengembangkan Bisnis Kelas 31

Selain melindungi merek, pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis buah segar, sayuran, tanaman, bibit, bunga, pet food, pakan ternak, maupun hasil pertanian juga dapat mempertimbangkan legalitas badan usaha.

Legalitas PT dapat membantu bisnis terlihat lebih profesional ketika membangun kerja sama dengan distributor, supplier, marketplace, perusahaan ritel, investor, maupun mitra bisnis lainnya.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha, informasi mengenai layanan pendirian perusahaan dapat dilihat melalui Jasa Pendirian PT dan Perusahaan PERMATAMAS.

Dengan menggabungkan perlindungan merek dan legalitas perusahaan secara tepat, bisnis dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk berkembang dalam jangka panjang.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 Resmi PERMATAMAS

Jika Anda memiliki usaha buah segar, sayuran, tanaman hias, florist, pembibitan, benih pertanian, hasil perkebunan, peternakan, perikanan, makanan hewan, atau pakan ternak dan ingin melindungi nama merek usaha, PERMATAMAS siap membantu proses persiapan dan pengajuan pendaftaran merek Kelas 31.

Layanan dapat mencakup konsultasi merek, pemeriksaan awal, penentuan klasifikasi, persiapan data, hingga proses pengajuan permohonan kepada DJKI.

Segera konsultasikan merek yang ingin Anda daftarkan agar dapat dipersiapkan dengan lebih tepat. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah proses pengajuan dilakukan sesuai layanan yang dipilih, sedangkan proses pemeriksaan hingga terdaftar tetap mengikuti prosedur dan kewenangan DJKI.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 31 

1. Apa saja produk yang dapat didaftarkan pada Merek Kelas 31?

Kelas 31 mencakup berbagai produk seperti buah dan sayuran segar, tanaman hidup, bunga alami, bibit, benih, hewan hidup, serta makanan dan pakan tertentu untuk hewan sesuai klasifikasi yang berlaku.

2. Apakah merek buah segar dapat didaftarkan?

Ya, merek untuk usaha yang menjual buah segar dapat diajukan dengan mencantumkan jenis barang yang sesuai, seperti apel segar, jeruk segar, mangga segar, semangka segar, atau jenis buah lainnya.

3. Apakah usaha sayuran segar perlu mendaftarkan merek?

Sangat disarankan apabila sayuran dipasarkan menggunakan nama atau merek tertentu. Pendaftaran dapat membantu memberikan perlindungan terhadap identitas merek sesuai ruang lingkup barang yang didaftarkan.

4. Apakah bibit tanaman termasuk Kelas 31?

Bibit tanaman, bibit bunga, bibit buah, bibit sayuran, dan berbagai benih pertanian dapat berkaitan dengan Kelas 31 sesuai klasifikasi barang yang berlaku.

5. Apakah makanan kucing dan makanan anjing bisa menggunakan merek Kelas 31?

Makanan hewan seperti makanan kucing dan makanan anjing dapat berkaitan dengan Kelas 31. Jenis produk harus dicantumkan secara tepat dalam permohonan.

6. Apakah pakan ternak termasuk Kelas 31?

Pakan ternak, termasuk pakan ayam, pakan sapi, pakan kambing, pakan unggas, dan jenis pakan lainnya dapat termasuk dalam ruang lingkup Kelas 31 sesuai klasifikasi.

7. Apakah bunga segar dapat didaftarkan mereknya?

Ya. Usaha yang menjual bunga alami atau segar dapat mempertimbangkan pendaftaran merek sesuai jenis barang yang dipasarkan.

8. Apakah pendaftaran merek sama dengan sertifikasi halal dan izin BPOM?

Tidak. Pendaftaran merek, sertifikasi halal, dan izin edar BPOM merupakan legalitas yang berbeda. Masing-masing memiliki tujuan, persyaratan, dan otoritas yang berbeda.

9. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 31?

Waktu keseluruhan proses dapat berbeda karena setelah pengajuan terdapat tahapan pemeriksaan dan proses administrasi oleh DJKI. Karena itu, tidak tepat menjanjikan bahwa merek pasti langsung terdaftar dalam satu hari.

10. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran merek Kelas 31?

Ya. PERMATAMAS menyediakan jasa pendampingan dan pengurusan pendaftaran merek Kelas 31 untuk membantu pemilik usaha mempersiapkan data, klasifikasi barang, hingga pengajuan permohonan.

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia