Merek HAKI Kelas 26 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya – Banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang aksesori fashion, perlengkapan jahit, hingga produk rambut palsu masih bingung menentukan kelas merek yang tepat saat ingin mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Salah satu kelas yang cukup sering digunakan adalah Merek HAKI Kelas 26. Kelas ini mencakup berbagai produk aksesori pakaian, perlengkapan menjahit, aksesori rambut, hingga bunga buatan yang banyak diproduksi oleh UMKM maupun perusahaan skala besar.
Lalu, apa saja sebenarnya produk yang termasuk dalam Kelas 26? Siapa yang perlu mendaftarkan merek pada kelas ini? Simak penjelasan lengkap berikut.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 26?
Merek HAKI Kelas 26 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang digunakan oleh DJKI sebagai dasar pengelompokan produk saat mengajukan permohonan pendaftaran merek.
Secara umum, kelas ini melindungi berbagai aksesori pakaian, perlengkapan jahit, aksesori rambut, serta produk dekoratif tertentu yang digunakan dalam industri fashion maupun kerajinan.
Apabila merek digunakan untuk produk-produk tersebut, umumnya permohonan diajukan pada Kelas 26 DJKI.
Produk Apa Saja yang Termasuk Kelas 26?
Berikut beberapa contoh produk yang umumnya berada dalam ruang lingkup Kelas 26.
1. Renda
Berbagai jenis renda yang digunakan sebagai hiasan pakaian, tas, sepatu, kerudung, perlengkapan rumah tangga, maupun produk kerajinan.
2. Pita
Termasuk pita dekorasi, pita hadiah, pita pakaian, pita kerajinan, hingga pita untuk berbagai kebutuhan fashion.
3. Kancing
Berbagai jenis kancing pakaian, kancing dekoratif, maupun kancing untuk tas dan aksesori lainnya.
4. Resleting
Resleting untuk pakaian, tas, dompet, koper, maupun perlengkapan tekstil lainnya.
5. Peniti
Peniti pakaian, peniti jilbab, serta berbagai jenis peniti untuk kebutuhan fashion.
6. Bros
Bros pakaian, bros hijab, dan berbagai aksesori dekoratif lainnya.
7. Jepit Rambut
Termasuk berbagai model jepit rambut untuk anak-anak maupun dewasa.
8. Ikat Rambut
Berbagai jenis ikat rambut berbahan kain, karet, maupun bahan lainnya.
9. Rambut Palsu
Produk rambut palsu yang digunakan untuk kebutuhan kecantikan maupun pertunjukan.
10. Wig
Wig atau rambut tiruan dengan berbagai model dan bahan.
11. Bunga Buatan
Bunga dekorasi dari plastik, kain, kertas, maupun material sintetis lainnya.
12. Bordir
Produk bordir yang digunakan sebagai aksesori maupun hiasan pada berbagai jenis barang.
13. Patch Bordir
Patch atau emblem bordir yang ditempel pada pakaian, tas, topi, maupun aksesori lainnya.
14. Manik-Manik
Berbagai jenis manik-manik untuk kerajinan, dekorasi, dan aksesori fashion.
15. Payet
Payet yang digunakan sebagai hiasan pakaian, tas, sepatu, hingga perlengkapan dekoratif.
16. Gesper Non-Logam
Gesper berbahan non-logam yang digunakan pada pakaian maupun aksesori.

Siapa yang Perlu Mendaftarkan Merek Kelas 26?
Pendaftaran merek Kelas 26 umumnya sesuai bagi:
- Produsen aksesori jahit.
- Produsen renda.
- Produsen pita.
- Produsen kancing.
- Produsen bunga buatan.
- Produsen wig.
- Produsen rambut palsu.
- Produsen aksesori rambut.
- Supplier perlengkapan jahit.
- Distributor aksesori fashion.
- Importir produk Kelas 26.
- UMKM aksesori fashion.
- Pemilik brand perlengkapan jahit.
Mengapa Penentuan Kelas Merek Sangat Penting?
Penentuan kelas yang tepat membantu memastikan ruang lingkup perlindungan merek sesuai dengan produk yang dipasarkan.
Apabila memilih kelas yang tidak sesuai, perlindungan merek dapat menjadi kurang optimal karena tidak mencakup produk yang sebenarnya dijual.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, penting untuk melakukan analisis kelas barang terlebih dahulu.
Apakah Satu Merek Bisa Didaftarkan pada Beberapa Kelas?
Bisa.
Banyak pelaku usaha memiliki produk yang berada pada lebih dari satu kelas merek.
Sebagai contoh, sebuah brand dapat memasarkan:
- Kancing dan renda pada Kelas 26.
- Pakaian pada Kelas 25.
- Tas pada Kelas 18.
Dalam kondisi tersebut, permohonan merek dapat diajukan pada beberapa kelas sekaligus agar perlindungan hukumnya lebih luas sesuai produk yang dipasarkan.
Bagaimana Proses Pendaftaran Merek Kelas 26?
Secara umum, proses pendaftaran meliputi:
- Menentukan nama merek.
- Melakukan pengecekan merek.
- Menentukan kelas yang sesuai.
- Menyusun spesifikasi barang.
- Menyiapkan dokumen.
- Mengajukan permohonan ke DJKI.
- Mengikuti pemeriksaan sesuai prosedur.
- Sertifikat diterbitkan apabila permohonan disetujui.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, proses pengajuan umumnya hanya sekitar 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek.
Selanjutnya, keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?
Walaupun permohonan dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses menjadi lebih mudah.
Layanan pendampingan biasanya meliputi:
- Konsultasi.
- Pengecekan merek.
- Analisis kelas barang.
- Penyusunan spesifikasi produk.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Pendampingan selama proses administrasi.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 26 kepada PERMATAMAS
Memahami ruang lingkup Merek HAKI Kelas 26 merupakan langkah awal yang penting sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek. Dengan memilih kelas yang tepat, perlindungan hukum terhadap brand dapat disesuaikan dengan produk yang dipasarkan.
PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran Merek HAKI Kelas 26 secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk berkonsultasi dan pastikan merek produk renda, pita, kancing, bunga buatan, wig, rambut palsu, serta berbagai produk Kelas 26 Anda memperoleh perlindungan hukum secara resmi melalui DJKI.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
