Pendaftaran Merek Kelas 36 Asuransi, Agen Properti, Perbankan, dan Investasi Resmi DJKI – Industri jasa keuangan dan properti di Indonesia terus mengalami perkembangan. Berbagai perusahaan asuransi, agen properti, lembaga perbankan, perusahaan investasi, hingga penyedia layanan konsultasi keuangan berlomba membangun reputasi dan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Di tengah persaingan tersebut, merek menjadi salah satu aset penting yang membedakan identitas perusahaan dari kompetitornya.
Nama perusahaan, logo, maupun identitas layanan keuangan perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak digunakan secara tidak sah oleh pihak lain. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya pada Kelas 36 yang mencakup berbagai jasa keuangan, asuransi, dan real estat.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang tersebut, menggunakan jasa pendaftaran merek hki dapat membantu mempersiapkan permohonan secara lebih terarah. Mulai dari pemeriksaan awal nama merek, penentuan klasifikasi, penyusunan uraian jasa, hingga pendampingan pengajuan permohonan.
PERMATAMAS INDONESIA hadir memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek untuk membantu pelaku usaha membangun identitas bisnis yang memiliki dasar perlindungan hukum.
Apa Itu Merek Kelas 36 Resmi DJKI?
Merek Kelas 36 merupakan klasifikasi jasa yang berkaitan dengan aktivitas keuangan, moneter, perbankan, asuransi, investasi, serta layanan real estat atau properti.
Klasifikasi ini digunakan oleh perusahaan yang menyediakan layanan keuangan maupun jasa perantara dan pengelolaan properti. Contohnya adalah perusahaan asuransi, agen jual beli rumah, lembaga pembiayaan, perusahaan investasi, dan penyedia jasa konsultasi keuangan.
Berbeda dengan kelas barang, Kelas 36 berfokus pada perlindungan identitas merek yang digunakan untuk menawarkan jasa kepada konsumen.
Pendaftaran merek dapat dilakukan melalui sistem resmi DJKI. Informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan layanan kekayaan intelektual tersedia melalui situs berikut:
Mengapa Merek Kelas 36 Penting untuk Perusahaan?
Ada beberapa alasan mengapa perusahaan jasa keuangan dan properti perlu mempertimbangkan pendaftaran merek Kelas 36.
-
Melindungi identitas perusahaan: memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek jasa yang telah didaftarkan.
-
Meningkatkan kepercayaan pelanggan: identitas merek yang dilindungi membantu memperkuat citra profesional perusahaan.
-
Mendukung pengembangan bisnis: merek menjadi aset tidak berwujud yang dapat menunjang ekspansi usaha.
-
Mengurangi risiko sengketa: membantu mencegah penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain.
Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi perlindungan aset bisnis jangka panjang.
Contoh 10 Produk atau Layanan Asuransi dalam Merek Kelas 36
Asuransi merupakan layanan perlindungan finansial yang memberikan manfaat berdasarkan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Berbagai layanan asuransi dapat termasuk dalam Kelas 36.
Berikut 10 contoh layanan asuransi beserta keterangannya:
-
Asuransi jiwa: layanan perlindungan finansial bagi keluarga atau penerima manfaat apabila tertanggung meninggal dunia sesuai ketentuan polis.
-
Asuransi kesehatan: layanan perlindungan terhadap risiko biaya perawatan medis, rawat inap, dan tindakan kesehatan sesuai manfaat polis.
-
Asuransi kendaraan bermotor: layanan perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan.
-
Asuransi properti: layanan perlindungan bangunan, rumah, atau aset properti dari risiko tertentu seperti kebakaran.
-
Asuransi perjalanan: layanan perlindungan terhadap risiko selama perjalanan, termasuk keterlambatan dan kondisi darurat sesuai polis.
-
Asuransi pendidikan: produk perlindungan keuangan yang dirancang untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan berdasarkan manfaat kontrak.
-
Asuransi kecelakaan diri: layanan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang menyebabkan cedera, cacat, atau meninggal dunia.
-
Asuransi pengangkutan: perlindungan finansial atas risiko barang selama proses pengiriman atau pengangkutan.
-
Asuransi tanggung gugat: layanan perlindungan terhadap risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sesuai perjanjian.
-
Asuransi bisnis: perlindungan terhadap berbagai risiko operasional perusahaan berdasarkan jenis pertanggungan yang disepakati.
Perusahaan yang menggunakan merek untuk menawarkan jasa asuransi dapat mempertimbangkan pendaftaran pada Kelas 36 dengan uraian jasa yang sesuai.
Contoh 10 Produk atau Layanan Agen Properti dalam Merek Kelas 36
Bisnis properti tidak hanya berkaitan dengan pembangunan dan penjualan bangunan, tetapi juga melibatkan jasa perantara, pemasaran, penyewaan, serta pengelolaan aset real estat.
Berikut 10 contoh layanan agen properti yang dapat dipertimbangkan dalam Kelas 36:
-
Jasa agen jual beli rumah: layanan perantara transaksi jual beli rumah antara pemilik dan calon pembeli.
-
Jasa agen properti apartemen: layanan pemasaran dan perantara transaksi unit apartemen.
-
Jasa agen tanah dan lahan: layanan perantara jual beli tanah untuk kebutuhan hunian maupun komersial.
-
Jasa penyewaan rumah: layanan membantu pemilik menyewakan properti kepada calon penyewa.
-
Jasa penyewaan apartemen: layanan perantara penyewaan unit apartemen dalam jangka waktu tertentu.
-
Jasa pemasaran ruko: layanan perantara penjualan atau penyewaan rumah toko untuk kegiatan usaha.
-
Jasa agen properti perkantoran: layanan membantu perusahaan memperoleh ruang kantor sesuai kebutuhan.
-
Jasa pengelolaan properti: layanan pengelolaan aset real estat atas nama pemilik.
-
Jasa konsultasi real estat: layanan konsultasi terkait transaksi, pengelolaan, dan pemanfaatan properti.
-
Jasa penilaian properti: layanan penilaian nilai aset real estat sesuai ruang lingkup dan kewenangan penyedia jasa.
Merek agen properti yang terdaftar dapat menjadi bagian dari identitas profesional perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis real estat.

Contoh 10 Produk atau Layanan Perbankan dalam Merek Kelas 36
Perbankan merupakan sektor jasa keuangan yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Layanan perbankan mencakup penghimpunan dana, penyaluran kredit, transaksi pembayaran, hingga pengelolaan keuangan.
Berikut 10 contoh layanan perbankan yang berkaitan dengan Kelas 36:
-
Jasa tabungan perbankan: layanan penyimpanan uang nasabah yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan transaksi.
-
Jasa rekening giro: layanan rekening untuk mendukung transaksi keuangan individu maupun perusahaan.
-
Jasa deposito: layanan penyimpanan dana dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan imbal hasil yang disepakati.
-
Jasa kredit usaha: layanan pembiayaan bagi pelaku usaha untuk mendukung modal kerja dan pengembangan bisnis.
-
Jasa kredit kepemilikan rumah (KPR): layanan pembiayaan untuk membantu masyarakat memperoleh rumah.
-
Jasa kartu kredit: layanan fasilitas pembayaran menggunakan limit kredit sesuai persetujuan lembaga keuangan.
-
Jasa transfer dana: layanan pemindahan uang antar rekening maupun antar lembaga keuangan.
-
Jasa pembayaran tagihan: layanan transaksi pembayaran listrik, air, telekomunikasi, dan berbagai kewajiban lainnya.
-
Jasa pembiayaan kendaraan: layanan pembiayaan untuk pembelian mobil atau sepeda motor sesuai perjanjian.
-
Jasa perbankan digital: layanan transaksi dan pengelolaan rekening melalui aplikasi maupun platform elektronik.
Perusahaan perbankan dan penyedia jasa keuangan dapat mendaftarkan merek layanan yang digunakan dalam kegiatan komersialnya dengan memperhatikan ketentuan klasifikasi dan regulasi sektor keuangan.
Contoh 10 Produk atau Layanan Investasi dalam Merek Kelas 36
Investasi menjadi salah satu aktivitas keuangan yang semakin diminati masyarakat. Berbagai perusahaan menawarkan layanan pengelolaan dana, konsultasi investasi, hingga perantara transaksi instrumen keuangan.
Berikut 10 contoh layanan investasi yang dapat berkaitan dengan Kelas 36:
-
Jasa konsultasi investasi: layanan pemberian informasi dan rekomendasi investasi sesuai ruang lingkup izin penyedia jasa.
-
Jasa manajemen investasi: layanan pengelolaan portofolio investasi untuk kepentingan nasabah berdasarkan perjanjian.
-
Jasa pengelolaan reksa dana: layanan pengelolaan dana investasi kolektif sesuai ketentuan pasar modal.
-
Jasa perantara perdagangan saham: layanan perantara transaksi jual beli saham melalui perusahaan sekuritas yang berizin.
-
Jasa investasi obligasi: layanan yang berkaitan dengan transaksi dan pengelolaan investasi surat utang.
-
Jasa investasi properti: layanan konsultasi atau pengelolaan investasi yang berkaitan dengan aset real estat.
-
Jasa perencanaan keuangan: layanan penyusunan strategi pengelolaan keuangan dan perencanaan investasi.
-
Jasa pengelolaan portofolio: layanan pengelolaan berbagai instrumen investasi berdasarkan profil dan tujuan nasabah.
-
Jasa konsultasi pasar modal: layanan konsultasi mengenai aktivitas investasi di pasar modal sesuai kewenangan penyedia jasa.
-
Jasa perantara investasi: layanan penghubung antara investor dan penyedia produk investasi sesuai perizinan yang berlaku.
Penting diperhatikan bahwa pendaftaran merek Kelas 36 hanya berkaitan dengan perlindungan identitas jasa. Pendaftaran merek tidak menggantikan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, atau instansi berwenang lainnya.
Syarat Pendaftaran Merek Kelas 36 di DJKI
Sebelum melakukan pengajuan, pemilik usaha perlu mempersiapkan dokumen administrasi secara lengkap. Persyaratan yang disiapkan dengan baik akan membantu mengurangi risiko kendala dalam proses pendaftaran.
Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
-
Identitas pemohon: KTP untuk pemohon perorangan atau identitas badan usaha sesuai ketentuan.
-
Nama dan logo merek: identitas yang akan digunakan untuk melindungi jasa asuransi, properti, perbankan, atau investasi.
-
Alamat pemohon: alamat lengkap sesuai dokumen identitas atau perusahaan.
-
Uraian jenis jasa: penjelasan mengenai aktivitas bisnis yang akan dilindungi dalam Kelas 36.
-
Surat pernyataan kepemilikan merek: dokumen pernyataan sesuai persyaratan DJKI.
-
Dokumen UMK: apabila mengajukan permohonan menggunakan tarif khusus UMK, perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Selain dokumen tersebut, pemohon perlu memastikan bahwa merek memiliki daya pembeda dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Prosedur Pendaftaran Merek Kelas 36 Resmi DJKI
Pendaftaran merek dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha.
1. Menentukan Nama dan Logo Merek
Pemohon menentukan nama atau logo yang akan digunakan untuk identitas layanan. Sebaiknya pilih merek yang unik, mudah diingat, dan tidak hanya menjelaskan jenis jasa secara umum.
2. Melakukan Pemeriksaan Merek
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya merek terdahulu yang memiliki persamaan. Pemeriksaan awal membantu mengidentifikasi risiko sebelum pengajuan dilakukan.
3. Menentukan Klasifikasi Kelas 36
Pemohon menentukan uraian jasa sesuai aktivitas perusahaan. Misalnya jasa asuransi, perbankan, agen properti, atau manajemen investasi.
4. Mempersiapkan Dokumen
Seluruh dokumen identitas, label merek, dan informasi uraian jasa dipersiapkan sesuai persyaratan pendaftaran.
5. Mengajukan Permohonan ke DJKI
Permohonan diajukan melalui sistem pendaftaran merek resmi dengan melengkapi formulir, dokumen, dan pembayaran PNBP sesuai kategori pemohon.
6. Pemeriksaan dan Pengumuman
DJKI melakukan pemeriksaan formalitas, pengumuman permohonan, serta pemeriksaan substantif sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
7. Penerbitan Sertifikat Merek
Apabila permohonan memenuhi persyaratan dan tidak memiliki hambatan yang menyebabkan penolakan, DJKI dapat menerbitkan sertifikat merek.
Biaya dan Estimasi Waktu Pendaftaran Merek Kelas 36
Biaya pendaftaran merek Kelas 36 mengikuti tarif PNBP resmi DJKI. Besaran biaya ditentukan berdasarkan kategori pemohon, yaitu UMK atau umum, dan tarif yang berlaku ketika permohonan diajukan.
Apabila menggunakan jasa pendampingan, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya layanan profesional di luar biaya resmi negara.
Dari sisi waktu, proses pendaftaran melibatkan tahapan administratif, pengumuman, dan pemeriksaan substantif. Oleh karena itu, lama penyelesaian dapat berbeda untuk setiap permohonan. Pemilik usaha sebaiknya memantau status permohonan secara berkala melalui sistem DJKI.
Kesalahan yang Harus Dihindari dalam Pendaftaran Merek Kelas 36
Beberapa kesalahan yang sering menjadi perhatian dalam pengajuan merek antara lain:
-
Tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap merek yang sudah terdaftar.
-
Menggunakan nama yang terlalu umum dan tidak memiliki daya pembeda.
-
Salah menentukan klasifikasi atau uraian jasa.
-
Mengajukan dokumen dengan informasi yang tidak konsisten.
-
Tidak memperhatikan kemungkinan persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
-
Tidak memantau tahapan pengumuman dan pemeriksaan merek.
Untuk mengurangi risiko tersebut, pemohon sebaiknya melakukan pemeriksaan dan persiapan secara cermat sebelum mengajukan permohonan.
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 36 Profesional – PERMATAMAS INDONESIA
Merek merupakan aset penting bagi perusahaan yang bergerak dalam industri keuangan dan properti. Identitas yang kuat dapat membantu perusahaan membangun reputasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat posisi bisnis di tengah persaingan.
PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan jasa pendaftaran merek hki untuk berbagai bidang usaha, termasuk asuransi, agen properti, perbankan, dan investasi.
Layanan pendampingan meliputi:
-
Konsultasi penentuan kelas merek.
-
Pemeriksaan awal nama dan logo.
-
Penyusunan uraian jasa Kelas 36.
-
Persiapan dokumen administrasi.
-
Pendampingan pengajuan permohonan.
-
Pemantauan perkembangan pendaftaran.
-
Konsultasi terkait kendala permohonan.
Bagi pengusaha yang ingin membangun badan hukum sebelum mengembangkan bisnis, tersedia layanan Jasa Pendirian PT untuk membantu proses pendirian perusahaan.
Untuk mendapatkan pendampingan perlindungan merek, silakan kunjungi layanan Jasa Pendaftaran Merek.
Setelah merek memperoleh sertifikat, jangan lupa memperhatikan masa berlaku perlindungannya. Informasi layanan tersedia melalui Jasa Perpanjang Merek.
Mengapa Memilih PERMATAMAS INDONESIA?
PERMATAMAS INDONESIA berkomitmen memberikan pelayanan konsultasi yang profesional, komunikatif, dan terarah. Kami membantu pelaku usaha memahami prosedur administrasi, menentukan klasifikasi jasa, serta mempersiapkan dokumen pendaftaran merek sesuai ketentuan.
Kami memahami bahwa setiap perusahaan memiliki kebutuhan perlindungan merek yang berbeda. Karena itu, konsultasi awal menjadi langkah penting sebelum permohonan diajukan.
Jangan menunggu sampai merek bisnis digunakan pihak lain. Mulailah melindungi identitas perusahaan Anda sejak dini bersama PERMATAMAS INDONESIA.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi pendaftaran merek Kelas 36!
Ringkasan Pendaftaran Merek Kelas 36
Pendaftaran Merek Kelas 36 merupakan proses perlindungan hukum terhadap identitas jasa yang bergerak dalam bidang asuransi, agen properti, perbankan, investasi, pembiayaan, dan layanan keuangan lainnya.
Kelas 36 termasuk klasifikasi jasa berdasarkan sistem Nice Classification yang digunakan dalam pendaftaran merek. Klasifikasi ini ditujukan bagi perusahaan yang menawarkan layanan keuangan dan real estat.
Proses pendaftaran dilakukan melalui DJKI dengan tahapan pemeriksaan merek, penentuan klasifikasi jasa, pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif.
Merek yang berhasil terdaftar memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
PERMATAMAS INDONESIA menyediakan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek Kelas 36 untuk membantu perusahaan mempersiapkan dokumen dan proses pengajuan secara profesional.
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Pendaftaran Merek Kelas 36
1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 36?
Merek Kelas 36 adalah klasifikasi jasa yang mencakup asuransi, perbankan, investasi, layanan keuangan, pembiayaan, dan real estat.
2. Apakah perusahaan asuransi harus mendaftarkan merek Kelas 36?
Perusahaan asuransi yang ingin melindungi identitas merek jasa asuransinya dapat mengajukan pendaftaran pada Kelas 36 sesuai uraian jasa yang relevan.
3. Apakah agen properti termasuk dalam Merek Kelas 36?
Ya. Jasa agen properti, perantara jual beli rumah, penyewaan properti, pengelolaan real estat, dan layanan terkait dapat termasuk Kelas 36.
4. Apakah jasa perbankan dapat didaftarkan pada Kelas 36?
Ya. Layanan perbankan seperti tabungan, deposito, kredit, transfer dana, dan berbagai layanan keuangan termasuk ruang lingkup Kelas 36.
5. Apakah perusahaan investasi bisa mendaftarkan merek Kelas 36?
Bisa. Perusahaan yang menawarkan jasa manajemen investasi, konsultasi keuangan, pengelolaan portofolio, dan jasa investasi lainnya dapat mempertimbangkan Kelas 36.
6. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 36?
Biaya mengikuti tarif PNBP resmi DJKI berdasarkan kategori pemohon UMK atau umum. Setiap kelas dikenakan biaya tersendiri. Biaya pendampingan jasa dihitung terpisah apabila menggunakan konsultan.
7. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 36?
Proses bergantung pada tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan kemungkinan adanya keberatan. Waktu penyelesaian tidak dapat dijamin sama untuk semua permohonan.
8. Apakah satu merek bisa didaftarkan untuk asuransi dan properti sekaligus?
Bisa, sepanjang uraian jasa masing-masing sesuai klasifikasi dan persyaratan. Jika membutuhkan perlindungan untuk beberapa kelas, pemohon perlu mengajukan kelas yang relevan dan membayar biaya masing-masing kelas.
9. Apakah sertifikat merek Kelas 36 berlaku selamanya?
Tidak. Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya.
10. Apakah PERMATAMAS INDONESIA melayani pendaftaran merek Kelas 36?
Ya. PERMATAMAS INDONESIA melayani konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek untuk perusahaan asuransi, agen properti, perbankan, investasi, dan berbagai jasa keuangan lainnya.

