Merek Kelas 36 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya – Merek Kelas 36 berkaitan dengan berbagai layanan di bidang keuangan, moneter, perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, serta real estat. Kelas ini banyak digunakan oleh perusahaan jasa keuangan, fintech, perusahaan asuransi, konsultan investasi, perusahaan pembiayaan, hingga bisnis properti.
Pemilihan kelas yang tepat penting dilakukan sebelum mengajukan pendaftaran merek ke DJKI. Sebab, perlindungan merek diberikan berdasarkan jenis barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan.
Merek Kelas 36 Meliputi Apa Saja?
Secara umum, Kelas 36 mencakup jasa yang berkaitan dengan keuangan, moneter, perbankan, asuransi, dan real estat.
Berikut beberapa kelompok jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 36:
- Jasa perbankan
- Jasa keuangan
- Jasa pembiayaan
- Jasa kredit dan pinjaman
- Jasa investasi
- Jasa pengelolaan dana
- Jasa asuransi
- Jasa konsultasi keuangan tertentu
- Jasa real estat
- Jasa agen properti dan perantara properti tertentu
Namun, daftar tersebut bukan berarti seluruh aktivitas bisnis yang menggunakan istilah keuangan otomatis masuk Kelas 36. Jenis dan karakteristik jasa tetap perlu diperiksa sebelum menentukan spesifikasi pendaftaran.
Contoh Produk atau Jasa Merek Kelas 36
Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek
Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
Konsultasi via WhatsApp →1. Jasa Perbankan
Layanan perbankan merupakan salah satu kelompok utama dalam Kelas 36.
Contohnya:
- Perbankan konvensional
- Perbankan digital
- Layanan rekening
- Transfer dana
- Layanan transaksi perbankan
- Jasa perbankan tertentu
Brand yang digunakan oleh perusahaan dalam memberikan layanan tersebut dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan dalam Kelas 36.
2. Jasa Keuangan
Kelas 36 juga mencakup berbagai layanan keuangan.
Contohnya:
- Jasa keuangan
- Pengelolaan dana
- Konsultasi keuangan tertentu
- Perencanaan keuangan tertentu
- Administrasi keuangan
- Informasi keuangan tertentu
Spesifikasi jasa harus disesuaikan dengan layanan yang benar-benar diberikan.
3. Jasa Investasi
Bisnis investasi juga banyak berkaitan dengan Kelas 36.
Contohnya:
- Jasa investasi
- Manajemen investasi
- Pengelolaan portofolio
- Manajemen aset
- Konsultasi investasi
- Pengelolaan dana investasi
Perusahaan perlu memastikan uraian jasa sesuai dengan kegiatan bisnisnya.

4. Jasa Asuransi
Jasa asuransi merupakan salah satu bagian penting dari Kelas 36.
Contohnya:
- Asuransi jiwa
- Asuransi kesehatan
- Asuransi kendaraan
- Asuransi properti
- Asuransi perjalanan
- Jasa broker asuransi tertentu
Brand perusahaan asuransi dapat didaftarkan sesuai dengan jenis jasa yang diberikan.
5. Jasa Pembiayaan dan Kredit
Kelas 36 juga dapat mencakup berbagai layanan pembiayaan.
Contohnya:
- Pembiayaan kendaraan
- Pembiayaan konsumen
- Kredit
- Pinjaman
- Leasing
- Pembiayaan usaha
- Jasa pembiayaan tertentu
Bagi perusahaan pembiayaan, ketepatan spesifikasi jasa menjadi bagian penting dalam pengajuan merek.
6. Jasa Real Estat dan Properti
Selain jasa keuangan, Kelas 36 juga mencakup berbagai layanan real estat.
Contohnya:
- Agen properti
- Perantara real estat
- Penilaian properti
- Manajemen properti
- Penyewaan properti
- Investasi real estat
- Pengelolaan real estat tertentu
Pelaku bisnis properti perlu mengidentifikasi layanan yang benar-benar diberikan sebelum menentukan spesifikasi merek.
Apakah Fintech Termasuk Merek Kelas 36?
Bisa, tergantung jenis layanan yang diberikan.
Istilah fintech mencakup berbagai model bisnis. Ada fintech yang bergerak dalam pembayaran, pembiayaan, investasi, pengelolaan dana, maupun layanan teknologi.
Karena itu, klasifikasi mereknya tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan istilah “fintech”. Jenis jasa yang diberikan harus dianalisis terlebih dahulu.
Jika layanan yang diberikan termasuk jasa keuangan, pembayaran tertentu, pembiayaan, atau investasi, Kelas 36 dapat menjadi salah satu kelas yang relevan.
Apakah Jasa Properti Termasuk Kelas 36?
Ya, berbagai jasa real estat dapat berkaitan dengan Kelas 36.
Misalnya:
- Agen properti
- Broker properti
- Perantara jual beli properti
- Penilaian real estat
- Manajemen properti
- Penyewaan properti
- Investasi real estat
Namun, perusahaan properti yang juga menjual barang fisik atau menyediakan jasa konstruksi dapat membutuhkan analisis kelas tambahan.
Apakah Konsultan Keuangan Masuk Kelas 36?
Tergantung jenis konsultasi yang diberikan.
Jika layanan berkaitan dengan jasa keuangan, investasi, atau pengelolaan keuangan tertentu, Kelas 36 dapat menjadi kelas yang relevan.
Tetapi apabila konsultasi yang diberikan sebenarnya merupakan jasa konsultasi bisnis atau manajemen, klasifikasinya dapat berbeda.
Karena itu, jangan hanya menentukan kelas berdasarkan nama perusahaan atau jabatan “konsultan”. Yang perlu dilihat adalah jasa yang benar-benar ditawarkan kepada konsumen.
Perbedaan Kelas 36 dengan Kelas Merek Lain
Pelaku usaha perlu memahami perbedaan Kelas 36 dengan beberapa kelas jasa lainnya.
| Kelas | Contoh Umum |
|---|---|
| Kelas 35 | Periklanan, pemasaran, perdagangan, manajemen bisnis |
| Kelas 36 | Keuangan, asuransi, investasi, perbankan, real estat |
| Kelas 37 | Konstruksi, instalasi, perbaikan, pemeliharaan |
| Kelas 42 | Teknologi, software sebagai jasa, pengembangan teknologi tertentu |
| Kelas 45 | Jasa hukum, keamanan, layanan sosial tertentu |
Satu perusahaan dapat membutuhkan beberapa kelas apabila brand yang sama digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa.
Mengapa Merek Kelas 36 Perlu Didaftarkan?
Brand dalam sektor keuangan memiliki nilai penting karena berkaitan erat dengan kepercayaan konsumen.
Melindungi Identitas Brand
Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan terhadap identitas brand sesuai dengan jasa yang didaftarkan.
Mengurangi Risiko Persamaan Merek
Cek merek sebelum pendaftaran membantu mengidentifikasi potensi persamaan dengan brand lain.
Membangun Aset Bisnis
Merek dapat menjadi aset kekayaan intelektual perusahaan yang memiliki nilai ekonomi.
Mendukung Ekspansi Bisnis
Brand yang telah dipersiapkan dapat digunakan untuk mengembangkan layanan keuangan, investasi, asuransi, atau properti.
Syarat Daftar Merek Kelas 36
Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:
- Nama merek
- Logo jika digunakan
- Identitas pemohon
- Alamat pemohon
- Kelas merek
- Daftar jasa
- Spesifikasi jasa
- Dokumen pendukung
- Data badan usaha apabila diperlukan
- Dokumen UMK jika menggunakan fasilitas UMK
- Pembayaran PNBP
Dokumen dan data harus diperiksa agar sesuai sebelum permohonan diajukan.
Cara Daftar Merek Kelas 36 di DJKI
Proses pendaftaran secara umum terdiri dari beberapa tahap.
1. Menentukan Nama Merek
Tentukan nama atau logo yang akan digunakan untuk layanan keuangan, investasi, asuransi, pembiayaan, atau properti.
2. Melakukan Cek Merek
Cari merek yang sama atau memiliki kemiripan dengan brand yang akan didaftarkan.
Pemeriksaan sebaiknya memperhatikan:
- Nama
- Tulisan
- Bunyi
- Pengucapan
- Logo
- Unsur dominan
- Kesan keseluruhan
3. Menentukan Jenis Jasa
Identifikasi seluruh layanan yang menggunakan brand.
4. Menentukan Kelas 36
Pastikan layanan tersebut sesuai dengan cakupan Kelas 36.
5. Menyusun Spesifikasi Jasa
Spesifikasi harus dibuat berdasarkan jasa yang sebenarnya diberikan.
6. Menyiapkan Dokumen
Lengkapi data pemohon dan dokumen pendukung.
7. Membayar PNBP
Pembayaran dilakukan sesuai tarif resmi yang berlaku.
8. Mengajukan Permohonan
Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.
9. Mengikuti Pemeriksaan
Setelah diajukan, permohonan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DJKI.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 36?
Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, PNBP pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas.
Sedangkan pemohon umum dikenakan PNBP sebesar Rp2.800.000 per kelas.
Biaya tersebut merupakan biaya resmi PNBP. Apabila menggunakan jasa pendampingan profesional, biaya jasa berada di luar PNBP.
Jika satu brand didaftarkan pada beberapa kelas, biaya PNBP dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.
Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 36?
Pemilik brand perlu membedakan antara waktu pengajuan dan waktu sampai sertifikat diterbitkan.
PERMATAMAS membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
Sementara itu, proses pemeriksaan sampai keputusan akhir tetap mengikuti tahapan dan prosedur DJKI.
Apa Penyebab Merek Kelas 36 Ditolak?
Beberapa faktor yang dapat menjadi kendala antara lain:
Persamaan dengan Merek Pihak Lain
Merek yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar atau diajukan lebih dahulu dapat menghadapi risiko penolakan.
Tidak Memiliki Daya Pembeda
Nama yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis jasa dapat menjadi kendala.
Mengandung Unsur yang Dilarang
Merek harus memenuhi ketentuan mengenai tanda yang dapat didaftarkan.
Spesifikasi Jasa Tidak Tepat
Spesifikasi harus menggambarkan layanan yang sebenarnya diberikan.
Kesalahan Administrasi
Ketidaksesuaian data atau dokumen dapat menyebabkan kendala dalam proses pendaftaran.
Tips Memilih Merek Kelas 36
Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha sebaiknya:
- Pilih nama yang memiliki daya pembeda.
- Hindari nama yang terlalu umum.
- Lakukan cek merek terlebih dahulu.
- Identifikasi seluruh jasa yang menggunakan brand.
- Pastikan jasa sesuai Kelas 36.
- Susun spesifikasi jasa dengan tepat.
- Periksa data pemohon.
- Siapkan dokumen sejak awal.
- Pertimbangkan kelas tambahan jika brand digunakan untuk jasa lain.
Jasa Daftar Merek Kelas 36 Resmi DJKI
Bagi pelaku usaha yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS membantu Jasa Daftar Merek Kelas 36 untuk berbagai bisnis, seperti:
- Perusahaan keuangan
- Perusahaan investasi
- Perusahaan asuransi
- Fintech
- Perusahaan pembiayaan
- Konsultan keuangan
- Agen asuransi
- Agen properti
- Perusahaan real estat
- Manajemen aset
Pendampingan dapat mencakup cek merek, analisis klasifikasi jasa, penyusunan spesifikasi, pemeriksaan dokumen, pengajuan permohonan hingga pemantauan proses.
Pendaftaran Merek Bukan Izin Operasional
Hal yang perlu dipahami adalah pendaftaran merek berbeda dengan perizinan usaha.
Merek memberikan perlindungan terhadap identitas brand sesuai kelas yang didaftarkan. Sementara bisnis seperti perbankan, asuransi, pembiayaan, investasi, dan fintech dapat memiliki persyaratan perizinan sektoral tersendiri.
Jadi, memiliki merek terdaftar tidak otomatis berarti perusahaan telah memperoleh izin untuk menjalankan aktivitas keuangan tertentu.
Kesimpulan
Merek Kelas 36 Apa Saja? Secara umum, Kelas 36 mencakup jasa keuangan, moneter, perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, serta jasa real estat tertentu.
Kelas ini dapat relevan bagi perusahaan keuangan, fintech, perusahaan investasi, asuransi, pembiayaan, agen properti, hingga perusahaan real estat.
Sebelum mendaftarkan merek, pastikan jenis jasa, klasifikasi, dan spesifikasi layanan telah disusun dengan tepat. Cek merek juga penting dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persamaan dengan brand lain.
Siap mendaftarkan brand keuangan, asuransi, investasi, fintech, atau properti Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ — Merek Kelas 36 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
1. Merek Kelas 36 mencakup apa saja?
Kelas 36 secara umum mencakup jasa keuangan, moneter, perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, serta berbagai jasa real estat.
2. Apakah jasa investasi termasuk Kelas 36?
Ya. Jasa investasi, manajemen investasi, pengelolaan portofolio, manajemen aset, dan layanan investasi tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 36.
3. Apakah jasa asuransi masuk Kelas 36?
Ya. Jasa asuransi merupakan salah satu kelompok utama dalam Kelas 36, termasuk jenis layanan asuransi tertentu dan jasa broker asuransi.
4. Apakah fintech termasuk Kelas 36?
Tergantung layanan yang diberikan. Fintech yang menyediakan jasa keuangan, pembiayaan, investasi, pembayaran, atau layanan terkait perlu dianalisis berdasarkan aktivitas jasanya.
5. Apakah bisnis properti masuk Kelas 36?
Ya. Berbagai jasa real estat seperti agen properti, perantara real estat, penilaian properti, manajemen properti, dan layanan real estat tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 36.
6. Berapa biaya daftar Merek Kelas 36?
PNBP untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas. Biaya jasa pendampingan berada di luar PNBP.
7. Apa syarat daftar Merek Kelas 36?
Secara umum diperlukan nama merek, logo jika digunakan, identitas pemohon, alamat, kelas dan spesifikasi jasa, dokumen pendukung, serta pembayaran PNBP.
8. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 36 di DJKI?
Tahapannya meliputi menentukan brand, melakukan cek merek, mengidentifikasi jasa, menentukan Kelas 36, menyusun spesifikasi jasa, menyiapkan dokumen, membayar PNBP, dan mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
9. Berapa lama proses daftar Merek Kelas 36?
PERMATAMAS membantu pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Pemeriksaan hingga sertifikat tetap mengikuti tahapan DJKI.
10. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek Kelas 36?
Ya. PERMATAMAS membantu cek merek, analisis klasifikasi jasa, penyusunan spesifikasi, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI untuk brand keuangan, asuransi, investasi, fintech, pembiayaan, dan properti.
Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek
Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
Konsultasi via WhatsApp →