Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi: Syarat, Biaya, Cara, dan Estimasi Proses di DJKI

Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi: Syarat, Biaya, Cara, dan Estimasi Proses di DJKI

Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi: Syarat, Biaya, Cara, dan Estimasi Proses di DJKI – Bagi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, asuransi, investasi, pembiayaan, perbankan, fintech, maupun properti, merek merupakan bagian penting dari identitas bisnis. Nama yang digunakan untuk memperkenalkan layanan kepada masyarakat dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang perlu dipersiapkan perlindungannya.

Salah satu klasifikasi yang relevan untuk berbagai layanan tersebut adalah Kelas 36. Secara umum, kelas ini mencakup jasa di bidang keuangan, moneter, perbankan, asuransi, serta real estat.

Namun, menentukan Kelas 36 tidak cukup hanya berdasarkan jenis perusahaan. Pemohon perlu melihat jasa yang benar-benar ditawarkan, kemudian menyusun spesifikasi jasa secara tepat sebelum melakukan pengajuan kepada DJKI.

Artikel ini membahas panduan lengkap mulai dari syarat, biaya, cara daftar, cek merek, hingga estimasi proses pendaftaran Merek Kelas 36 di DJKI.

Apa Itu Merek Kelas 36?

Kelas 36 adalah klasifikasi merek yang secara umum berkaitan dengan jasa keuangan, moneter, perbankan, asuransi, dan real estat.

Berbeda dengan kelas barang, Kelas 36 lebih banyak digunakan untuk melindungi identitas merek yang digunakan dalam penyediaan jasa.

Contoh layanan yang dapat berkaitan dengan Kelas 36 antara lain:

  • Jasa keuangan
  • Jasa perbankan
  • Jasa investasi
  • Manajemen investasi
  • Pengelolaan dana
  • Jasa pembiayaan
  • Kredit dan pinjaman
  • Jasa asuransi
  • Broker asuransi tertentu
  • Jasa real estat
  • Agen properti
  • Penilaian real estat
  • Manajemen properti tertentu

Klasifikasi tersebut harus disesuaikan dengan jenis jasa yang sebenarnya ditawarkan oleh pemilik merek.

Contoh Bisnis yang Dapat Menggunakan Merek Kelas 36

Kelas 36 cukup luas dan dapat berkaitan dengan berbagai model bisnis.

1. Perusahaan Keuangan

Perusahaan yang memberikan layanan keuangan dapat menggunakan Kelas 36 untuk brand yang digunakan dalam layanan tersebut.

Contohnya:

  • Jasa pengelolaan keuangan tertentu
  • Layanan keuangan
  • Administrasi keuangan
  • Informasi keuangan tertentu
  • Konsultasi keuangan tertentu

2. Perusahaan Asuransi

Bisnis asuransi juga berkaitan erat dengan Kelas 36.

Contohnya:

  • Asuransi jiwa
  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi kendaraan
  • Asuransi properti
  • Asuransi perjalanan
  • Jasa broker asuransi tertentu

3. Perusahaan Investasi

Brand perusahaan investasi dapat digunakan untuk berbagai layanan seperti:

  • Jasa investasi
  • Manajemen investasi
  • Pengelolaan portofolio
  • Manajemen aset
  • Pengelolaan dana
  • Konsultasi investasi tertentu
Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi: Syarat, Biaya, Cara, dan Estimasi Proses di DJKI
Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi: Syarat, Biaya, Cara, dan Estimasi Proses di DJKI

4. Perusahaan Pembiayaan

Bisnis pembiayaan juga dapat menggunakan Kelas 36 untuk layanan yang relevan.

Contohnya:

  • Pembiayaan kendaraan
  • Pembiayaan konsumen
  • Pinjaman
  • Kredit
  • Leasing
  • Pembiayaan usaha

5. Bisnis Properti

Kelas 36 juga mencakup berbagai layanan real estat.

Contohnya:

  • Agen properti
  • Perantara real estat
  • Penilaian properti
  • Manajemen properti
  • Penyewaan properti
  • Investasi real estat

Apakah Fintech Termasuk Kelas 36?

Fintech perlu dilihat berdasarkan jenis layanan yang diberikan, bukan hanya karena bisnis tersebut menggunakan teknologi.

Fintech dapat memiliki model bisnis yang berbeda-beda, misalnya pembayaran, pembiayaan, investasi, pengelolaan dana, atau layanan keuangan lainnya.

Jika aktivitas utama yang diberikan merupakan jasa keuangan yang sesuai dengan cakupan Kelas 36, maka kelas tersebut dapat menjadi salah satu klasifikasi yang relevan.

Karena itu, pemilik bisnis fintech sebaiknya tidak menentukan kelas hanya berdasarkan istilah “fintech”. Spesifikasi jasa yang sebenarnya ditawarkan harus diperiksa terlebih dahulu.

Syarat Daftar Merek Kelas 36

Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon perlu mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Secara umum, persiapannya meliputi:

  1. Nama merek.
  2. Logo merek apabila digunakan.
  3. Identitas pemohon.
  4. Alamat pemohon.
  5. Kelas merek.
  6. Daftar jasa.
  7. Spesifikasi jasa.
  8. Dokumen pendukung.
  9. Data badan usaha jika diperlukan.
  10. Dokumen UMK jika menggunakan fasilitas UMK.
  11. Pembayaran PNBP.

Selain kelengkapan administrasi, nama merek juga perlu diperiksa terlebih dahulu untuk mengurangi risiko adanya persamaan dengan merek pihak lain.

Syarat Nama Merek agar Lebih Aman Diajukan

Tidak semua nama dapat didaftarkan begitu saja.

Pemilik brand sebaiknya memilih nama yang mempunyai daya pembeda dan tidak bertentangan dengan ketentuan pendaftaran merek.

Sebelum mengajukan, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Hindari nama yang terlalu umum.
  • Hindari nama yang hanya menjelaskan jenis jasa.
  • Hindari merek yang mempunyai persamaan dengan pihak lain.
  • Perhatikan unsur dominan pada nama.
  • Periksa kemiripan bunyi dan pengucapan.
  • Periksa kemiripan logo jika menggunakan logo.

Tidak ada metode yang dapat menjamin suatu merek pasti diterima, karena keputusan akhir tetap berada pada otoritas yang memeriksa permohonan.

Pentingnya Cek Merek Kelas 36 Sebelum Daftar

Cek merek merupakan salah satu tahap penting sebelum permohonan diajukan.

Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya mencari nama yang identik. Pemohon juga perlu memperhatikan merek yang memiliki kemiripan secara keseluruhan.

Hal yang dapat diperiksa antara lain:

  • Persamaan tulisan.
  • Persamaan bunyi.
  • Persamaan pengucapan.
  • Persamaan unsur dominan.
  • Persamaan logo.
  • Persamaan pada jasa yang relevan.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan ingin mendaftarkan brand untuk jasa investasi, pencarian sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap nama yang persis sama, tetapi juga terhadap nama yang memiliki kemiripan signifikan dalam bidang jasa yang relevan.

Cara Daftar Merek Kelas 36 di DJKI

Setelah brand dan klasifikasinya siap, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.

1. Menentukan Nama Brand

Tentukan nama yang akan digunakan dalam kegiatan bisnis.

Jika menggunakan logo, siapkan versi logo yang akan diajukan.

2. Melakukan Cek Merek

Lakukan pemeriksaan terhadap merek yang sudah terdaftar maupun yang telah diajukan sebelumnya.

Tahap ini berguna untuk mengetahui potensi konflik sejak awal.

3. Menentukan Jenis Jasa

Identifikasi layanan yang benar-benar diberikan kepada konsumen.

Misalnya perusahaan bergerak di bidang investasi, tentukan apakah layanan yang diberikan berupa pengelolaan investasi, manajemen aset, konsultasi investasi, atau jasa lainnya.

4. Menentukan Kelas 36

Setelah jenis jasa diidentifikasi, tentukan apakah Kelas 36 sudah sesuai.

Jika brand digunakan untuk layanan lain yang berbeda, dapat diperlukan analisis kelas tambahan.

5. Menyusun Spesifikasi Jasa

Spesifikasi jasa harus menggambarkan layanan yang sebenarnya diberikan.

Tahap ini penting karena perlindungan merek berkaitan dengan barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan.

6. Menyiapkan Dokumen

Pastikan identitas pemohon, logo, data perusahaan, dan dokumen pendukung telah sesuai.

7. Membayar PNBP

Pemohon melakukan pembayaran biaya resmi sesuai kategori pemohon dan jumlah kelas yang diajukan.

8. Mengajukan Permohonan

Permohonan kemudian diajukan melalui sistem resmi DJKI.

9. Mengikuti Pemeriksaan

Setelah pengajuan, permohonan akan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 36?

Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP dibedakan berdasarkan kategori pemohon.

Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, biaya PNBP pendaftaran merek adalah:

Rp500.000 per kelas.

Sedangkan untuk pemohon umum:

Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan PNBP. Apabila pemohon menggunakan jasa pendampingan profesional, biaya jasa berada di luar PNBP.

Jika satu brand membutuhkan perlindungan pada beberapa kelas, biaya PNBP dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.

Apa Saja yang Memengaruhi Biaya Pendaftaran?

Beberapa faktor yang perlu diperhatikan antara lain:

Status Pemohon

Pemohon UMK yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tarif khusus.

Jumlah Kelas

Setiap kelas yang didaftarkan memiliki biaya PNBP tersendiri.

Jasa Pendampingan

Jika menggunakan konsultan atau penyedia jasa pendaftaran merek, biaya pendampingan merupakan komponen terpisah dari PNBP.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pemilik bisnis sebaiknya menentukan terlebih dahulu berapa kelas yang benar-benar dibutuhkan.

Berapa Lama Estimasi Proses Daftar Merek Kelas 36?

Perlu dibedakan antara waktu pengajuan permohonan dan waktu pemeriksaan hingga memperoleh sertifikat.

PERMATAMAS membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima dengan dokumen yang lengkap.

Namun, bukti pendaftaran bukan berarti sertifikat merek telah selesai pada hari yang sama.

Setelah pengajuan, permohonan tetap mengikuti tahapan pemeriksaan DJKI. Lama proses sampai keputusan akhir dapat dipengaruhi oleh tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.

Apa yang Menyebabkan Merek Kelas 36 Berpotensi Ditolak?

Beberapa kondisi dapat menjadi kendala dalam proses pendaftaran.

Persamaan dengan Merek Pihak Lain

Merek yang memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan lebih dahulu dapat menghadapi risiko penolakan.

Tidak Memiliki Daya Pembeda

Nama yang terlalu umum atau hanya menggambarkan jenis jasa dapat menjadi kendala.

Mengandung Unsur yang Tidak Diperbolehkan

Merek harus memenuhi ketentuan hukum mengenai tanda yang dapat didaftarkan.

Spesifikasi Jasa Tidak Sesuai

Deskripsi jasa yang tidak sesuai dengan aktivitas bisnis dapat menimbulkan persoalan.

Kesalahan Administrasi

Ketidaksesuaian data pemohon, logo, atau dokumen dapat menghambat proses pengajuan.

Apakah Satu Brand Bisa Didaftarkan di Beberapa Kelas?

Bisa.

Misalnya perusahaan memiliki satu brand yang digunakan untuk jasa keuangan sekaligus menyediakan software tertentu atau jasa konsultasi bisnis.

Dalam kondisi tersebut, pemilik brand perlu menganalisis apakah layanan tambahan membutuhkan kelas yang berbeda.

Namun, pendaftaran pada banyak kelas sebaiknya dilakukan berdasarkan kebutuhan perlindungan yang nyata, bukan sekadar menambah kelas tanpa tujuan.

Perbedaan Merek Kelas 36 dengan Kelas 35

Kelas 35 dan Kelas 36 cukup sering membingungkan pelaku usaha.

Secara umum:

Kelas 35 berkaitan dengan periklanan, pemasaran, manajemen bisnis, serta layanan perdagangan tertentu.

Sementara Kelas 36 berkaitan dengan jasa keuangan, perbankan, asuransi, investasi, dan real estat.

Contohnya, sebuah perusahaan dapat memiliki jasa pemasaran atau pengelolaan bisnis di Kelas 35 sekaligus menyediakan layanan keuangan tertentu di Kelas 36.

Karena itu, klasifikasi sebaiknya ditentukan berdasarkan layanan yang benar-benar ditawarkan.

Tips Agar Pendaftaran Merek Kelas 36 Lebih Terarah

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan beberapa langkah berikut:

  1. Pilih nama brand yang memiliki daya pembeda.
  2. Lakukan cek merek sebelum pengajuan.
  3. Identifikasi semua jasa yang menggunakan brand.
  4. Tentukan klasifikasi berdasarkan aktivitas jasa.
  5. Susun spesifikasi jasa secara jelas.
  6. Pastikan data pemohon benar.
  7. Siapkan dokumen sejak awal.
  8. Periksa kembali logo dan nama merek.
  9. Tentukan kebutuhan kelas tambahan jika diperlukan.
  10. Pastikan pembayaran PNBP dilakukan sesuai kategori pemohon.

Jasa Daftar Merek Kelas 36 Resmi DJKI

Bagi pelaku usaha yang ingin proses lebih praktis, PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek Kelas 36 untuk berbagai jenis bisnis.

Layanan dapat digunakan oleh:

  • Perusahaan keuangan.
  • Perusahaan investasi.
  • Perusahaan asuransi.
  • Perusahaan pembiayaan.
  • Fintech.
  • Konsultan keuangan.
  • Broker asuransi.
  • Agen properti.
  • Perusahaan real estat.
  • Manajemen aset.
  • Bisnis jasa keuangan lainnya.

Pendampingan dapat mencakup:

  • Konsultasi awal.
  • Cek merek.
  • Analisis Kelas 36.
  • Analisis jenis jasa.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Pemantauan proses pendaftaran.

Pendaftaran Merek Bukan Izin Operasional

Hal penting lainnya adalah membedakan pendaftaran merek dengan izin operasional usaha.

Pendaftaran merek bertujuan memberikan perlindungan terhadap identitas brand sesuai barang atau jasa yang didaftarkan.

Sementara itu, perusahaan yang menjalankan kegiatan perbankan, asuransi, pembiayaan, investasi, fintech, atau layanan keuangan tertentu dapat memiliki persyaratan dan izin sektoral tersendiri.

Dengan demikian, merek yang sudah terdaftar tidak otomatis menjadi izin untuk menjalankan aktivitas jasa keuangan.

Checklist Daftar Merek Kelas 36

Sebelum mengajukan permohonan, gunakan checklist berikut:

  • Nama merek sudah ditentukan.
  • Logo sudah disiapkan jika digunakan.
  • Cek merek sudah dilakukan.
  • Jenis jasa sudah diidentifikasi.
  • Kelas 36 sudah diperiksa.
  • Spesifikasi jasa sudah disusun.
  • Identitas pemohon lengkap.
  • Dokumen pendukung tersedia.
  • Status UMK sudah diperiksa jika relevan.
  • PNBP sudah disiapkan.
  • Data permohonan sudah diperiksa ulang.

Kesimpulan

Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi: Syarat, Biaya, Cara, dan Estimasi Proses di DJKI penting dipahami oleh pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran.

Kelas 36 secara umum mencakup jasa keuangan, perbankan, investasi, asuransi, pembiayaan, serta layanan real estat tertentu. Fintech dan bisnis properti juga dapat berkaitan dengan Kelas 36 tergantung jenis layanan yang diberikan.

Dari sisi biaya, PNBP pendaftaran merek untuk UMK yang memenuhi persyaratan sebesar Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas.

Untuk pengajuan, PERMATAMAS membantu proses sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Adapun proses pemeriksaan sampai keputusan akhir tetap mengikuti prosedur DJKI.

Siap melindungi brand keuangan, asuransi, investasi, fintech, pembiayaan, atau properti Anda?

PERMATAMAS siap membantu Jasa Daftar Merek Kelas 36 mulai dari cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

Hubungi PERMATAMAS sekarang dan mulai proses pendaftaran merek Anda. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi: Syarat, Biaya, Cara, dan Estimasi Proses di DJKI

1. Apa saja yang termasuk Merek Kelas 36?
Kelas 36 secara umum mencakup jasa keuangan, moneter, perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, serta jasa real estat tertentu.

2. Apakah bisnis fintech bisa menggunakan Kelas 36?
Bisa, tergantung jenis layanan yang diberikan. Fintech yang menyediakan layanan keuangan, investasi, pembiayaan, pembayaran, atau layanan terkait perlu dianalisis berdasarkan aktivitas jasanya.

3. Apa syarat daftar Merek Kelas 36?
Umumnya diperlukan nama merek, logo jika digunakan, identitas pemohon, alamat, kelas dan spesifikasi jasa, dokumen pendukung, serta pembayaran PNBP.

4. Berapa biaya daftar Merek Kelas 36 di DJKI?
PNBP untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas. Biaya jasa pendampingan berada di luar PNBP.

5. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 36?
Prosesnya meliputi menentukan brand, melakukan cek merek, mengidentifikasi jenis jasa, menentukan Kelas 36, menyusun spesifikasi jasa, menyiapkan dokumen, membayar PNBP, dan mengajukan permohonan melalui sistem DJKI.

6. Apakah jasa asuransi termasuk Kelas 36?
Ya. Berbagai jasa asuransi, seperti asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, dan layanan terkait tertentu, dapat berkaitan dengan Kelas 36.

7. Apakah jasa investasi masuk Kelas 36?
Ya. Jasa investasi, manajemen investasi, pengelolaan portofolio, manajemen aset, dan layanan investasi tertentu dapat termasuk Kelas 36.

8. Apakah jasa properti masuk Kelas 36?
Ya. Agen properti, perantara real estat, penilaian properti, manajemen properti, penyewaan dan layanan real estat tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 36.

9. Berapa lama estimasi proses daftar Merek Kelas 36?
PERMATAMAS membantu pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Pemeriksaan hingga sertifikat tetap mengikuti tahapan DJKI.

10. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek Kelas 36?
Ya. PERMATAMAS membantu cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI untuk brand keuangan, asuransi, investasi, fintech, pembiayaan, dan properti.

Merek Kelas 36 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Merek Kelas 36 Apa Saja? Berikut Penjelasan LengkapnyaMerek Kelas 36 berkaitan dengan berbagai layanan di bidang keuangan, moneter, perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, serta real estat. Kelas ini banyak digunakan oleh perusahaan jasa keuangan, fintech, perusahaan asuransi, konsultan investasi, perusahaan pembiayaan, hingga bisnis properti.

Pemilihan kelas yang tepat penting dilakukan sebelum mengajukan pendaftaran merek ke DJKI. Sebab, perlindungan merek diberikan berdasarkan jenis barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan.

Merek Kelas 36 Meliputi Apa Saja?

Secara umum, Kelas 36 mencakup jasa yang berkaitan dengan keuangan, moneter, perbankan, asuransi, dan real estat.

Berikut beberapa kelompok jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 36:

  1. Jasa perbankan
  2. Jasa keuangan
  3. Jasa pembiayaan
  4. Jasa kredit dan pinjaman
  5. Jasa investasi
  6. Jasa pengelolaan dana
  7. Jasa asuransi
  8. Jasa konsultasi keuangan tertentu
  9. Jasa real estat
  10. Jasa agen properti dan perantara properti tertentu

Namun, daftar tersebut bukan berarti seluruh aktivitas bisnis yang menggunakan istilah keuangan otomatis masuk Kelas 36. Jenis dan karakteristik jasa tetap perlu diperiksa sebelum menentukan spesifikasi pendaftaran.

Contoh Produk atau Jasa Merek Kelas 36

1. Jasa Perbankan

Layanan perbankan merupakan salah satu kelompok utama dalam Kelas 36.

Contohnya:

  • Perbankan konvensional
  • Perbankan digital
  • Layanan rekening
  • Transfer dana
  • Layanan transaksi perbankan
  • Jasa perbankan tertentu

Brand yang digunakan oleh perusahaan dalam memberikan layanan tersebut dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan dalam Kelas 36.

2. Jasa Keuangan

Kelas 36 juga mencakup berbagai layanan keuangan.

Contohnya:

  • Jasa keuangan
  • Pengelolaan dana
  • Konsultasi keuangan tertentu
  • Perencanaan keuangan tertentu
  • Administrasi keuangan
  • Informasi keuangan tertentu

Spesifikasi jasa harus disesuaikan dengan layanan yang benar-benar diberikan.

3. Jasa Investasi

Bisnis investasi juga banyak berkaitan dengan Kelas 36.

Contohnya:

  • Jasa investasi
  • Manajemen investasi
  • Pengelolaan portofolio
  • Manajemen aset
  • Konsultasi investasi
  • Pengelolaan dana investasi

Perusahaan perlu memastikan uraian jasa sesuai dengan kegiatan bisnisnya.

Merek Kelas 36 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Merek Kelas 36 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

4. Jasa Asuransi

Jasa asuransi merupakan salah satu bagian penting dari Kelas 36.

Contohnya:

  • Asuransi jiwa
  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi kendaraan
  • Asuransi properti
  • Asuransi perjalanan
  • Jasa broker asuransi tertentu

Brand perusahaan asuransi dapat didaftarkan sesuai dengan jenis jasa yang diberikan.

5. Jasa Pembiayaan dan Kredit

Kelas 36 juga dapat mencakup berbagai layanan pembiayaan.

Contohnya:

  • Pembiayaan kendaraan
  • Pembiayaan konsumen
  • Kredit
  • Pinjaman
  • Leasing
  • Pembiayaan usaha
  • Jasa pembiayaan tertentu

Bagi perusahaan pembiayaan, ketepatan spesifikasi jasa menjadi bagian penting dalam pengajuan merek.

6. Jasa Real Estat dan Properti

Selain jasa keuangan, Kelas 36 juga mencakup berbagai layanan real estat.

Contohnya:

  • Agen properti
  • Perantara real estat
  • Penilaian properti
  • Manajemen properti
  • Penyewaan properti
  • Investasi real estat
  • Pengelolaan real estat tertentu

Pelaku bisnis properti perlu mengidentifikasi layanan yang benar-benar diberikan sebelum menentukan spesifikasi merek.

Apakah Fintech Termasuk Merek Kelas 36?

Bisa, tergantung jenis layanan yang diberikan.

Istilah fintech mencakup berbagai model bisnis. Ada fintech yang bergerak dalam pembayaran, pembiayaan, investasi, pengelolaan dana, maupun layanan teknologi.

Karena itu, klasifikasi mereknya tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan istilah “fintech”. Jenis jasa yang diberikan harus dianalisis terlebih dahulu.

Jika layanan yang diberikan termasuk jasa keuangan, pembayaran tertentu, pembiayaan, atau investasi, Kelas 36 dapat menjadi salah satu kelas yang relevan.

Apakah Jasa Properti Termasuk Kelas 36?

Ya, berbagai jasa real estat dapat berkaitan dengan Kelas 36.

Misalnya:

  • Agen properti
  • Broker properti
  • Perantara jual beli properti
  • Penilaian real estat
  • Manajemen properti
  • Penyewaan properti
  • Investasi real estat

Namun, perusahaan properti yang juga menjual barang fisik atau menyediakan jasa konstruksi dapat membutuhkan analisis kelas tambahan.

Apakah Konsultan Keuangan Masuk Kelas 36?

Tergantung jenis konsultasi yang diberikan.

Jika layanan berkaitan dengan jasa keuangan, investasi, atau pengelolaan keuangan tertentu, Kelas 36 dapat menjadi kelas yang relevan.

Tetapi apabila konsultasi yang diberikan sebenarnya merupakan jasa konsultasi bisnis atau manajemen, klasifikasinya dapat berbeda.

Karena itu, jangan hanya menentukan kelas berdasarkan nama perusahaan atau jabatan “konsultan”. Yang perlu dilihat adalah jasa yang benar-benar ditawarkan kepada konsumen.

Perbedaan Kelas 36 dengan Kelas Merek Lain

Pelaku usaha perlu memahami perbedaan Kelas 36 dengan beberapa kelas jasa lainnya.

Kelas Contoh Umum
Kelas 35 Periklanan, pemasaran, perdagangan, manajemen bisnis
Kelas 36 Keuangan, asuransi, investasi, perbankan, real estat
Kelas 37 Konstruksi, instalasi, perbaikan, pemeliharaan
Kelas 42 Teknologi, software sebagai jasa, pengembangan teknologi tertentu
Kelas 45 Jasa hukum, keamanan, layanan sosial tertentu

Satu perusahaan dapat membutuhkan beberapa kelas apabila brand yang sama digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa.

Mengapa Merek Kelas 36 Perlu Didaftarkan?

Brand dalam sektor keuangan memiliki nilai penting karena berkaitan erat dengan kepercayaan konsumen.

Melindungi Identitas Brand

Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan terhadap identitas brand sesuai dengan jasa yang didaftarkan.

Mengurangi Risiko Persamaan Merek

Cek merek sebelum pendaftaran membantu mengidentifikasi potensi persamaan dengan brand lain.

Membangun Aset Bisnis

Merek dapat menjadi aset kekayaan intelektual perusahaan yang memiliki nilai ekonomi.

Mendukung Ekspansi Bisnis

Brand yang telah dipersiapkan dapat digunakan untuk mengembangkan layanan keuangan, investasi, asuransi, atau properti.

Syarat Daftar Merek Kelas 36

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:

  • Nama merek
  • Logo jika digunakan
  • Identitas pemohon
  • Alamat pemohon
  • Kelas merek
  • Daftar jasa
  • Spesifikasi jasa
  • Dokumen pendukung
  • Data badan usaha apabila diperlukan
  • Dokumen UMK jika menggunakan fasilitas UMK
  • Pembayaran PNBP

Dokumen dan data harus diperiksa agar sesuai sebelum permohonan diajukan.

Cara Daftar Merek Kelas 36 di DJKI

Proses pendaftaran secara umum terdiri dari beberapa tahap.

1. Menentukan Nama Merek

Tentukan nama atau logo yang akan digunakan untuk layanan keuangan, investasi, asuransi, pembiayaan, atau properti.

2. Melakukan Cek Merek

Cari merek yang sama atau memiliki kemiripan dengan brand yang akan didaftarkan.

Pemeriksaan sebaiknya memperhatikan:

  • Nama
  • Tulisan
  • Bunyi
  • Pengucapan
  • Logo
  • Unsur dominan
  • Kesan keseluruhan

3. Menentukan Jenis Jasa

Identifikasi seluruh layanan yang menggunakan brand.

4. Menentukan Kelas 36

Pastikan layanan tersebut sesuai dengan cakupan Kelas 36.

5. Menyusun Spesifikasi Jasa

Spesifikasi harus dibuat berdasarkan jasa yang sebenarnya diberikan.

6. Menyiapkan Dokumen

Lengkapi data pemohon dan dokumen pendukung.

7. Membayar PNBP

Pembayaran dilakukan sesuai tarif resmi yang berlaku.

8. Mengajukan Permohonan

Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.

9. Mengikuti Pemeriksaan

Setelah diajukan, permohonan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DJKI.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 36?

Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, PNBP pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas.

Sedangkan pemohon umum dikenakan PNBP sebesar Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan biaya resmi PNBP. Apabila menggunakan jasa pendampingan profesional, biaya jasa berada di luar PNBP.

Jika satu brand didaftarkan pada beberapa kelas, biaya PNBP dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 36?

Pemilik brand perlu membedakan antara waktu pengajuan dan waktu sampai sertifikat diterbitkan.

PERMATAMAS membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Sementara itu, proses pemeriksaan sampai keputusan akhir tetap mengikuti tahapan dan prosedur DJKI.

Apa Penyebab Merek Kelas 36 Ditolak?

Beberapa faktor yang dapat menjadi kendala antara lain:

Persamaan dengan Merek Pihak Lain

Merek yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar atau diajukan lebih dahulu dapat menghadapi risiko penolakan.

Tidak Memiliki Daya Pembeda

Nama yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis jasa dapat menjadi kendala.

Mengandung Unsur yang Dilarang

Merek harus memenuhi ketentuan mengenai tanda yang dapat didaftarkan.

Spesifikasi Jasa Tidak Tepat

Spesifikasi harus menggambarkan layanan yang sebenarnya diberikan.

Kesalahan Administrasi

Ketidaksesuaian data atau dokumen dapat menyebabkan kendala dalam proses pendaftaran.

Tips Memilih Merek Kelas 36

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha sebaiknya:

  1. Pilih nama yang memiliki daya pembeda.
  2. Hindari nama yang terlalu umum.
  3. Lakukan cek merek terlebih dahulu.
  4. Identifikasi seluruh jasa yang menggunakan brand.
  5. Pastikan jasa sesuai Kelas 36.
  6. Susun spesifikasi jasa dengan tepat.
  7. Periksa data pemohon.
  8. Siapkan dokumen sejak awal.
  9. Pertimbangkan kelas tambahan jika brand digunakan untuk jasa lain.

Jasa Daftar Merek Kelas 36 Resmi DJKI

Bagi pelaku usaha yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS membantu Jasa Daftar Merek Kelas 36 untuk berbagai bisnis, seperti:

  • Perusahaan keuangan
  • Perusahaan investasi
  • Perusahaan asuransi
  • Fintech
  • Perusahaan pembiayaan
  • Konsultan keuangan
  • Agen asuransi
  • Agen properti
  • Perusahaan real estat
  • Manajemen aset

Pendampingan dapat mencakup cek merek, analisis klasifikasi jasa, penyusunan spesifikasi, pemeriksaan dokumen, pengajuan permohonan hingga pemantauan proses.

Pendaftaran Merek Bukan Izin Operasional

Hal yang perlu dipahami adalah pendaftaran merek berbeda dengan perizinan usaha.

Merek memberikan perlindungan terhadap identitas brand sesuai kelas yang didaftarkan. Sementara bisnis seperti perbankan, asuransi, pembiayaan, investasi, dan fintech dapat memiliki persyaratan perizinan sektoral tersendiri.

Jadi, memiliki merek terdaftar tidak otomatis berarti perusahaan telah memperoleh izin untuk menjalankan aktivitas keuangan tertentu.

Kesimpulan

Merek Kelas 36 Apa Saja? Secara umum, Kelas 36 mencakup jasa keuangan, moneter, perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, serta jasa real estat tertentu.

Kelas ini dapat relevan bagi perusahaan keuangan, fintech, perusahaan investasi, asuransi, pembiayaan, agen properti, hingga perusahaan real estat.

Sebelum mendaftarkan merek, pastikan jenis jasa, klasifikasi, dan spesifikasi layanan telah disusun dengan tepat. Cek merek juga penting dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persamaan dengan brand lain.

Siap mendaftarkan brand keuangan, asuransi, investasi, fintech, atau properti Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Merek Kelas 36 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

1. Merek Kelas 36 mencakup apa saja?
Kelas 36 secara umum mencakup jasa keuangan, moneter, perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, serta berbagai jasa real estat.

2. Apakah jasa investasi termasuk Kelas 36?
Ya. Jasa investasi, manajemen investasi, pengelolaan portofolio, manajemen aset, dan layanan investasi tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 36.

3. Apakah jasa asuransi masuk Kelas 36?
Ya. Jasa asuransi merupakan salah satu kelompok utama dalam Kelas 36, termasuk jenis layanan asuransi tertentu dan jasa broker asuransi.

4. Apakah fintech termasuk Kelas 36?
Tergantung layanan yang diberikan. Fintech yang menyediakan jasa keuangan, pembiayaan, investasi, pembayaran, atau layanan terkait perlu dianalisis berdasarkan aktivitas jasanya.

5. Apakah bisnis properti masuk Kelas 36?
Ya. Berbagai jasa real estat seperti agen properti, perantara real estat, penilaian properti, manajemen properti, dan layanan real estat tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 36.

6. Berapa biaya daftar Merek Kelas 36?
PNBP untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas. Biaya jasa pendampingan berada di luar PNBP.

7. Apa syarat daftar Merek Kelas 36?
Secara umum diperlukan nama merek, logo jika digunakan, identitas pemohon, alamat, kelas dan spesifikasi jasa, dokumen pendukung, serta pembayaran PNBP.

8. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 36 di DJKI?
Tahapannya meliputi menentukan brand, melakukan cek merek, mengidentifikasi jasa, menentukan Kelas 36, menyusun spesifikasi jasa, menyiapkan dokumen, membayar PNBP, dan mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.

9. Berapa lama proses daftar Merek Kelas 36?
PERMATAMAS membantu pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Pemeriksaan hingga sertifikat tetap mengikuti tahapan DJKI.

10. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek Kelas 36?
Ya. PERMATAMAS membantu cek merek, analisis klasifikasi jasa, penyusunan spesifikasi, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI untuk brand keuangan, asuransi, investasi, fintech, pembiayaan, dan properti.

Jasa Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi Proses Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi Proses Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi Proses Resmi DJKIBisnis keuangan, perbankan, asuransi, investasi, hingga layanan properti membutuhkan identitas brand yang kuat dan terpercaya. Nama perusahaan atau layanan yang digunakan dalam sektor tersebut dapat menjadi aset penting yang perlu dipersiapkan perlindungannya.

Dalam klasifikasi merek, Kelas 36 secara umum mencakup berbagai layanan di bidang keuangan, moneter, perbankan, asuransi, dan real estat.

Bagi perusahaan fintech, agen asuransi, perusahaan investasi, koperasi, lembaga pembiayaan, maupun bisnis properti yang menggunakan brand untuk layanan Kelas 36, pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan identitas bisnis.

PERMATAMAS membantu Jasa Daftar Merek Kelas 36 melalui proses resmi DJKI, mulai dari cek merek, analisis klasifikasi jasa, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan permohonan.

Apa Itu Merek Kelas 36?

Kelas 36 merupakan salah satu kelas dalam klasifikasi merek yang secara umum mencakup jasa keuangan, moneter, perbankan, asuransi, dan real estat.

Berbeda dengan kelas barang seperti Kelas 12 untuk kendaraan, Kelas 36 berfokus pada jasa atau layanan.

Contoh layanan yang dapat berkaitan dengan Kelas 36 antara lain:

  • Perbankan
  • Jasa pembiayaan
  • Pinjaman dan kredit
  • Investasi
  • Manajemen investasi
  • Asuransi
  • Konsultasi keuangan
  • Jasa pembayaran tertentu
  • Pengelolaan dana
  • Jasa real estat
  • Penilaian properti
  • Agen properti
  • Manajemen properti tertentu

Penentuan klasifikasi tetap harus disesuaikan dengan jenis jasa yang benar-benar diberikan oleh perusahaan.

Contoh Produk Jasa yang Termasuk Kelas 36

1. Jasa Perbankan

Layanan perbankan merupakan salah satu kelompok jasa yang berkaitan dengan Kelas 36.

Contohnya:

  • Layanan perbankan
  • Perbankan digital
  • Pembukaan rekening
  • Layanan transaksi keuangan
  • Transfer dana
  • Layanan pembayaran tertentu

Brand yang digunakan untuk layanan tersebut dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan sesuai spesifikasi jasanya.

2. Jasa Investasi

Perusahaan yang menyediakan layanan investasi juga perlu memperhatikan perlindungan brand.

Contohnya:

  • Manajemen investasi
  • Konsultasi investasi
  • Pengelolaan portofolio
  • Jasa investasi
  • Analisis investasi tertentu
  • Manajemen aset

Spesifikasi jasa harus disusun sesuai dengan layanan yang sebenarnya diberikan.

Jasa Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi Proses Resmi DJKI
Jasa Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi Proses Resmi DJKI

3. Jasa Asuransi

Kelas 36 juga mencakup berbagai layanan asuransi.

Contohnya:

  • Asuransi jiwa
  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi kendaraan
  • Asuransi properti
  • Asuransi perjalanan
  • Jasa broker asuransi tertentu

Perusahaan asuransi maupun bisnis yang bergerak di bidang jasa terkait perlu memastikan layanan yang didaftarkan sesuai dengan aktivitas usahanya.

4. Jasa Pembiayaan dan Kredit

Layanan pembiayaan juga dapat berkaitan dengan Kelas 36.

Contohnya:

  • Pembiayaan kendaraan
  • Pembiayaan konsumen
  • Kredit
  • Pinjaman
  • Leasing
  • Pembiayaan usaha
  • Pembiayaan tertentu lainnya

5. Jasa Properti dan Real Estat

Kelas 36 juga mencakup layanan tertentu yang berkaitan dengan real estat.

Contohnya:

  • Agen real estat
  • Perantara properti
  • Penilaian real estat
  • Manajemen properti
  • Penyewaan properti
  • Investasi properti
  • Pengelolaan real estat tertentu

Mengapa Merek Kelas 36 Perlu Didaftarkan?

Brand dalam sektor keuangan memiliki nilai yang sangat besar karena berkaitan erat dengan kepercayaan konsumen.

Melindungi Identitas Bisnis

Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum terhadap brand sesuai dengan jasa yang didaftarkan.

Membangun Kepercayaan

Brand yang dikelola secara profesional dapat membantu membangun identitas perusahaan di tengah persaingan industri.

Mengurangi Risiko Konflik Brand

Pengecekan merek sebelum pengajuan dapat membantu mengidentifikasi potensi kemiripan dengan merek pihak lain.

Mendukung Ekspansi Layanan

Brand yang telah dipersiapkan dapat mendukung pengembangan layanan keuangan, investasi, asuransi, atau properti.

Syarat Daftar Merek Kelas 36

Sebelum mengajukan permohonan, beberapa data dan dokumen perlu disiapkan.

Secara umum meliputi:

  • Nama merek
  • Logo jika digunakan
  • Identitas pemohon
  • Alamat pemohon
  • Kelas merek
  • Daftar jasa
  • Spesifikasi jasa
  • Dokumen pendukung
  • Data badan usaha jika diperlukan
  • Dokumen UMK jika menggunakan fasilitas UMK
  • Pembayaran PNBP

Data tersebut perlu diperiksa agar sesuai dengan identitas pemohon dan kegiatan usaha.

Cara Daftar Merek Kelas 36 di DJKI

1. Menentukan Nama Brand

Tentukan nama atau logo yang akan digunakan untuk layanan keuangan, asuransi, investasi, atau properti.

2. Melakukan Cek Merek

Sebelum pengajuan, lakukan pencarian terhadap merek yang telah terdaftar maupun yang sedang diajukan.

Pemeriksaan sebaiknya memperhatikan:

  • Persamaan nama
  • Persamaan bunyi
  • Persamaan pengucapan
  • Persamaan logo
  • Unsur dominan
  • Kesan keseluruhan

3. Mengidentifikasi Jasa

Tentukan secara jelas layanan yang menggunakan brand.

Misalnya perusahaan bergerak di bidang investasi dan konsultasi keuangan, maka kedua layanan tersebut perlu dianalisis berdasarkan aktivitas bisnis sebenarnya.

4. Menentukan Kelas 36

Pastikan jasa yang diberikan sesuai dengan klasifikasi Kelas 36.

5. Menyusun Spesifikasi Jasa

Spesifikasi perlu dibuat secara tepat dan tidak terlalu umum.

6. Menyiapkan Dokumen

Lengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

7. Membayar PNBP

Pembayaran dilakukan berdasarkan tarif resmi yang berlaku.

8. Mengajukan Permohonan

Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.

9. Mengikuti Tahapan Pemeriksaan

Permohonan akan melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur DJKI.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 36?

Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP bergantung pada status pemohon.

Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, PNBP pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas.

Sedangkan pemohon umum dikenakan Rp2.800.000 per kelas.

Biaya jasa pendampingan, apabila digunakan, berada di luar PNBP.

Jika brand membutuhkan perlindungan pada beberapa kelas, setiap kelas memiliki biaya pendaftaran tersendiri.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 36?

Waktu pengajuan berbeda dengan waktu sampai sertifikat merek diterbitkan.

PERMATAMAS membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima dengan dokumen yang lengkap.

Bukti pendaftaran tersebut menunjukkan bahwa permohonan telah diajukan. Sementara pemeriksaan hingga keputusan akhir tetap mengikuti tahapan DJKI.

Apa yang Menyebabkan Merek Kelas 36 Ditolak?

Beberapa faktor yang dapat menjadi kendala antara lain:

Persamaan dengan Merek Pihak Lain

Merek yang mempunyai persamaan dengan merek yang telah terdaftar atau diajukan sebelumnya dapat menghadapi risiko penolakan.

Tidak Memiliki Daya Pembeda

Nama yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis jasa dapat menjadi kendala.

Mengandung Unsur yang Dilarang

Merek harus memenuhi ketentuan mengenai tanda yang dapat didaftarkan.

Spesifikasi Jasa Tidak Tepat

Spesifikasi harus sesuai dengan layanan yang benar-benar diberikan.

Kesalahan Administrasi

Ketidaksesuaian data atau dokumen dapat menyebabkan kendala dalam proses pengajuan.

Apakah Fintech Termasuk Merek Kelas 36?

Layanan fintech perlu dilihat berdasarkan jenis jasa yang diberikan, bukan hanya berdasarkan istilah “fintech”.

Platform atau perusahaan teknologi keuangan dapat menyediakan berbagai layanan, misalnya pembayaran, pembiayaan, investasi, atau layanan keuangan lainnya.

Karena jenis layanan dapat berbeda, klasifikasi merek perlu dianalisis berdasarkan aktivitas jasa yang sebenarnya.

Apakah Brand Investasi Bisa Didaftarkan di Kelas 36?

Ya, layanan investasi dapat berkaitan dengan Kelas 36.

Namun, spesifikasi jasa perlu disesuaikan dengan layanan yang benar-benar ditawarkan, seperti manajemen investasi, konsultasi investasi, pengelolaan dana, atau jasa investasi tertentu.

Apakah Jasa Properti Masuk Kelas 36?

Berbagai jasa real estat dapat berkaitan dengan Kelas 36.

Contohnya adalah:

  • Agen properti
  • Perantara real estat
  • Penilaian properti
  • Manajemen properti
  • Penyewaan properti
  • Investasi real estat

Pemilik brand properti perlu memastikan spesifikasi jasa yang dicantumkan sesuai dengan kegiatan usahanya.

Tips Memilih dan Mendaftarkan Merek Kelas 36

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah:

  1. Pilih brand yang memiliki daya pembeda.
  2. Hindari nama yang terlalu umum.
  3. Lakukan cek merek terlebih dahulu.
  4. Identifikasi seluruh jasa yang menggunakan brand.
  5. Pastikan jasa sesuai dengan Kelas 36.
  6. Susun spesifikasi jasa dengan tepat.
  7. Siapkan dokumen sejak awal.
  8. Periksa data pemohon sebelum pengajuan.
  9. Pertimbangkan kelas tambahan jika brand digunakan untuk layanan berbeda.

Jasa Daftar Merek Kelas 36 Resmi DJKI

PERMATAMAS membantu pelaku usaha yang membutuhkan Jasa Daftar Merek Kelas 36 untuk berbagai layanan keuangan dan properti.

Layanan dapat digunakan oleh:

  • Perusahaan pembiayaan
  • Perusahaan investasi
  • Fintech
  • Konsultan keuangan
  • Perusahaan asuransi
  • Broker asuransi
  • Agen properti
  • Perusahaan real estat
  • Perusahaan manajemen aset
  • Bisnis jasa keuangan lainnya

Pendampingan dapat mencakup cek merek, analisis Kelas 36, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen, pengajuan permohonan hingga pemantauan proses.

Pendaftaran Merek Berbeda dengan Izin Usaha Keuangan

Pemilik bisnis perlu memahami bahwa pendaftaran merek dan perizinan sektor keuangan merupakan hal yang berbeda.

Pendaftaran merek berhubungan dengan perlindungan identitas brand.

Sementara kegiatan seperti perbankan, asuransi, pembiayaan, investasi, fintech, dan layanan keuangan tertentu dapat memiliki persyaratan perizinan dan pengawasan sektoral tersendiri.

Artinya, merek yang telah terdaftar tidak otomatis memberikan izin untuk menjalankan kegiatan usaha keuangan.

Checklist Sebelum Daftar Merek Kelas 36

Sebelum pengajuan, pastikan:

  • Nama brand sudah ditentukan.
  • Logo sudah tersedia jika digunakan.
  • Jasa sudah diidentifikasi.
  • Kelas 36 sudah diperiksa.
  • Cek merek sudah dilakukan.
  • Spesifikasi jasa sudah disusun.
  • Identitas pemohon lengkap.
  • Dokumen pendukung tersedia.
  • Status UMK sudah diperiksa jika relevan.
  • PNBP sudah disiapkan.
  • Data permohonan sudah diperiksa ulang.

Kesimpulan

Jasa Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi Proses Resmi DJKI dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan perlindungan terhadap brand yang digunakan dalam sektor jasa keuangan.

Kelas 36 secara umum mencakup jasa keuangan, moneter, perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, serta layanan real estat tertentu. Namun, klasifikasi harus disesuaikan dengan jasa yang benar-benar ditawarkan.

PERMATAMAS membantu proses mulai dari cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

Siap melindungi brand keuangan, asuransi, investasi, atau properti Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Jasa Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi Proses Resmi DJKI

1. Merek Kelas 36 mencakup jasa apa saja?
Kelas 36 secara umum mencakup jasa keuangan, moneter, perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, serta berbagai jasa real estat tertentu.

2. Apakah jasa investasi termasuk Kelas 36?
Ya. Berbagai jasa investasi, pengelolaan investasi, manajemen aset, dan layanan terkait dapat berkaitan dengan Kelas 36 sesuai spesifikasi jasanya.

3. Apakah perusahaan asuransi bisa mendaftarkan merek di Kelas 36?
Ya. Jasa asuransi termasuk kelompok layanan yang berkaitan dengan Kelas 36.

4. Apakah fintech termasuk Kelas 36?
Layanan fintech perlu dilihat berdasarkan jenis jasa yang diberikan. Layanan pembayaran, pembiayaan, investasi, atau jasa keuangan tertentu dapat memiliki klasifikasi yang relevan dengan Kelas 36.

5. Apakah jasa properti masuk Kelas 36?
Ya. Berbagai jasa real estat seperti agen properti, perantara properti, penilaian real estat, dan manajemen properti tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 36.

6. Berapa biaya daftar Merek Kelas 36?
PNBP untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas. Biaya jasa pendampingan berada di luar PNBP.

7. Apa syarat daftar Merek Kelas 36?
Secara umum diperlukan nama merek, logo jika digunakan, identitas pemohon, alamat, kelas dan spesifikasi jasa, dokumen pendukung, serta pembayaran PNBP.

8. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 36 di DJKI?
Tahapannya meliputi menentukan brand, melakukan cek merek, mengidentifikasi jasa, menentukan Kelas 36, menyusun spesifikasi jasa, menyiapkan dokumen, membayar PNBP, dan mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.

9. Berapa lama proses daftar Merek Kelas 36?
PERMATAMAS membantu pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Pemeriksaan hingga sertifikat tetap mengikuti tahapan DJKI.

10. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek Kelas 36?
Ya. PERMATAMAS membantu cek merek, analisis klasifikasi jasa, penyusunan spesifikasi, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI untuk brand keuangan, asuransi, investasi, fintech, pembiayaan, dan properti.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia