Jasa Daftar Merek Kelas 37 Konstruksi, Bangunan, dan Renovasi Proses Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek Kelas 37 Konstruksi, Bangunan, dan Renovasi Proses Resmi DJKI – Bisnis konstruksi, bangunan, renovasi, instalasi, dan perbaikan membutuhkan identitas brand yang kuat agar mudah dikenal oleh pelanggan. Nama perusahaan, layanan, maupun brand yang digunakan dalam kegiatan usaha juga dapat dipersiapkan perlindungannya melalui pendaftaran merek.

Kelas 37 secara umum mencakup berbagai jasa konstruksi, pembangunan, instalasi, perbaikan, pemeliharaan, serta layanan terkait pekerjaan bangunan.

PERMATAMAS membantu Jasa Daftar Merek Kelas 37 melalui proses resmi DJKI, mulai dari cek merek, analisis klasifikasi jasa, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan permohonan.

Apa Itu Merek Kelas 37?

Kelas 37 merupakan klasifikasi merek yang secara umum berkaitan dengan jasa konstruksi, pembangunan, instalasi, perbaikan, dan pemeliharaan.

Kelas ini dapat relevan bagi berbagai bisnis seperti:

  • Kontraktor
  • Jasa pembangunan rumah
  • Jasa renovasi
  • Jasa konstruksi gedung
  • Jasa instalasi
  • Jasa perbaikan bangunan
  • Jasa pemeliharaan bangunan
  • Jasa pengecatan
  • Jasa pemasangan tertentu
  • Jasa pekerjaan infrastruktur tertentu

Penentuan kelas tetap harus disesuaikan dengan jenis jasa yang benar-benar diberikan.

Contoh Jasa yang Termasuk Kelas 37

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

1. Jasa Konstruksi Bangunan

Contohnya:

  • Pembangunan rumah
  • Pembangunan gedung
  • Konstruksi bangunan komersial
  • Pekerjaan konstruksi
  • Pembangunan fasilitas tertentu
  • Pekerjaan struktur bangunan

Brand kontraktor yang digunakan untuk memberikan layanan tersebut dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan pada Kelas 37.

2. Jasa Renovasi

Bisnis renovasi juga dapat berkaitan dengan Kelas 37.

Contohnya:

  • Renovasi rumah
  • Renovasi kantor
  • Renovasi toko
  • Renovasi gedung
  • Perbaikan interior tertentu
  • Pemugaran bangunan
Jasa Daftar Merek Kelas 37 Konstruksi, Bangunan, dan Renovasi Proses Resmi DJKI
Jasa Daftar Merek Kelas 37 Konstruksi, Bangunan, dan Renovasi Proses Resmi DJKI

3. Jasa Instalasi

Kelas 37 juga berkaitan dengan berbagai jasa instalasi.

Contohnya:

  • Instalasi listrik
  • Instalasi peralatan tertentu
  • Instalasi sistem bangunan
  • Pemasangan fasilitas bangunan
  • Instalasi dan pemeliharaan tertentu

Jenis instalasi perlu diperiksa berdasarkan karakteristik layanan yang diberikan.

4. Jasa Perbaikan dan Pemeliharaan

Contohnya:

  • Perbaikan bangunan
  • Pemeliharaan gedung
  • Perbaikan atap
  • Perbaikan fasilitas bangunan
  • Pemeliharaan properti tertentu
  • Perbaikan dan pemeliharaan peralatan tertentu

Siapa yang Membutuhkan Merek Kelas 37?

Pendaftaran merek Kelas 37 dapat relevan bagi:

  • Perusahaan kontraktor
  • Jasa konstruksi
  • Developer dengan layanan terkait konstruksi
  • Jasa renovasi rumah
  • Jasa renovasi gedung
  • Jasa arsitektur yang juga menyediakan layanan konstruksi tertentu
  • Jasa instalasi
  • Jasa perbaikan bangunan
  • Jasa pemeliharaan gedung
  • Jasa pengecatan
  • Jasa pemasangan
  • Penyedia jasa infrastruktur tertentu

Namun, apabila perusahaan menyediakan beberapa jenis layanan berbeda, masing-masing jasa perlu dianalisis untuk memastikan kelas yang sesuai.

Mengapa Merek Kelas 37 Perlu Didaftarkan?

Melindungi Identitas Brand

Pendaftaran merek dapat memberikan dasar perlindungan hukum terhadap brand sesuai dengan jasa yang dicantumkan.

Mengurangi Risiko Persamaan Merek

Cek merek sebelum pengajuan membantu mengetahui apakah terdapat brand lain yang memiliki persamaan atau kemiripan.

Membangun Kepercayaan Pelanggan

Brand yang dikelola secara profesional dapat membantu memperkuat identitas bisnis konstruksi dan renovasi.

Mendukung Pengembangan Bisnis

Merek dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang mendukung ekspansi perusahaan ke berbagai proyek dan wilayah.

Syarat Daftar Merek Kelas 37

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:

  • Nama merek
  • Logo jika digunakan
  • Identitas pemohon
  • Alamat pemohon
  • Kelas merek
  • Daftar jasa
  • Spesifikasi jasa
  • Dokumen pendukung
  • Data badan usaha jika diperlukan
  • Dokumen UMK jika menggunakan fasilitas UMK
  • Pembayaran PNBP

Seluruh data perlu diperiksa sebelum permohonan diajukan.

Cara Daftar Merek Kelas 37 di DJKI

1. Tentukan Nama Brand

Tentukan nama atau logo yang akan digunakan dalam layanan konstruksi, renovasi, pembangunan, instalasi, atau perbaikan.

2. Lakukan Cek Merek

Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya mencari nama yang identik, tetapi juga mempertimbangkan kemiripan:

  • Nama
  • Tulisan
  • Bunyi
  • Pengucapan
  • Logo
  • Unsur dominan
  • Kesan keseluruhan

3. Identifikasi Jenis Jasa

Tentukan layanan yang benar-benar diberikan kepada pelanggan.

4. Tentukan Kelas 37

Pastikan jenis jasa sesuai dengan cakupan Kelas 37.

5. Susun Spesifikasi Jasa

Spesifikasi jasa harus menggambarkan layanan secara tepat dan sesuai kegiatan usaha.

6. Siapkan Dokumen

Lengkapi seluruh data pemohon dan dokumen pendukung.

7. Bayar PNBP

Pembayaran dilakukan sesuai tarif resmi berdasarkan kategori pemohon.

8. Ajukan Permohonan

Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.

9. Ikuti Tahapan Pemeriksaan

Permohonan kemudian mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DJKI.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 37?

Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, PNBP pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas.

Sedangkan pemohon umum dikenakan Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan PNBP resmi. Apabila menggunakan jasa pendampingan, biaya jasa berada di luar PNBP.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 37?

Waktu pengajuan berbeda dengan waktu pemeriksaan hingga sertifikat diterbitkan.

PERMATAMAS membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima dengan dokumen yang lengkap.

Adapun proses pemeriksaan sampai keputusan akhir tetap mengikuti tahapan dan prosedur DJKI.

Apakah Jasa Kontraktor Masuk Kelas 37?

Ya, pada umumnya jasa konstruksi dan pembangunan dapat berkaitan dengan Kelas 37.

Namun, istilah “kontraktor” dapat mencakup berbagai jenis pekerjaan. Karena itu, spesifikasi jasa perlu disesuaikan dengan pekerjaan yang benar-benar diberikan.

Misalnya kontraktor khusus pembangunan gedung, renovasi rumah, instalasi tertentu, atau pekerjaan konstruksi lainnya dapat membutuhkan uraian jasa yang berbeda.

Apakah Jasa Renovasi Rumah Masuk Kelas 37?

Ya. Jasa renovasi dan perbaikan bangunan dapat berkaitan dengan Kelas 37.

Brand yang digunakan untuk layanan renovasi rumah, kantor, toko, atau bangunan lainnya dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan sesuai spesifikasi jasa.

Apa Penyebab Merek Kelas 37 Berpotensi Ditolak?

Beberapa hal yang dapat menjadi kendala antara lain:

Persamaan dengan Merek Pihak Lain

Merek yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar atau diajukan terlebih dahulu dapat menghadapi risiko penolakan.

Tidak Memiliki Daya Pembeda

Nama yang terlalu umum atau hanya menggambarkan jenis jasa dapat menjadi kendala.

Mengandung Unsur yang Dilarang

Merek harus memenuhi ketentuan mengenai tanda yang dapat didaftarkan.

Spesifikasi Jasa Tidak Tepat

Spesifikasi harus sesuai dengan layanan konstruksi atau pekerjaan yang benar-benar diberikan.

Kesalahan Administrasi

Data pemohon atau dokumen yang tidak sesuai dapat menyebabkan kendala dalam proses.

Perbedaan Kelas 37 dengan Kelas 42

Kelas 37 dan Kelas 42 sering membingungkan bisnis konstruksi.

Secara umum:

  • Kelas 37: konstruksi, pembangunan, instalasi, perbaikan, dan pemeliharaan.
  • Kelas 42: jasa ilmiah dan teknologi, termasuk berbagai jasa desain dan teknologi tertentu.

Contohnya, perusahaan yang menyediakan jasa pembangunan gedung dapat berkaitan dengan Kelas 37. Sementara jasa desain arsitektur atau layanan teknologi tertentu perlu dianalisis berdasarkan karakteristik jasanya.

Karena satu perusahaan dapat menawarkan beberapa layanan, kemungkinan membutuhkan lebih dari satu kelas perlu diperiksa.

Tips Sebelum Daftar Merek Kelas 37

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha sebaiknya:

  1. Pilih nama yang memiliki daya pembeda.
  2. Lakukan cek merek.
  3. Identifikasi seluruh jasa.
  4. Tentukan klasifikasi yang tepat.
  5. Susun spesifikasi jasa secara jelas.
  6. Siapkan dokumen sejak awal.
  7. Periksa kembali data pemohon.
  8. Pastikan status UMK jika menggunakan fasilitas UMK.
  9. Pertimbangkan kelas tambahan jika menyediakan layanan berbeda.

Jasa Daftar Merek Kelas 37 Resmi DJKI

PERMATAMAS membantu pelaku usaha yang membutuhkan Jasa Daftar Merek Kelas 37 untuk berbagai layanan konstruksi dan bangunan.

Pendampingan dapat mencakup:

  • Cek merek
  • Analisis Kelas 37
  • Analisis jenis jasa
  • Penyusunan spesifikasi jasa
  • Pemeriksaan dokumen
  • Pengajuan permohonan
  • Pemantauan proses

Layanan ini dapat digunakan oleh perusahaan kontraktor, jasa renovasi, perusahaan konstruksi, jasa instalasi, jasa perbaikan, jasa pemeliharaan, dan bisnis terkait lainnya.

Pendaftaran Merek Berbeda dengan Izin Usaha Konstruksi

Pemilik bisnis perlu memahami bahwa pendaftaran merek dan perizinan usaha merupakan hal yang berbeda.

Pendaftaran merek berfungsi memberikan perlindungan terhadap identitas brand sesuai barang atau jasa yang didaftarkan.

Sementara kegiatan konstruksi dapat memiliki persyaratan perizinan dan sertifikasi sektoral tersendiri.

Jadi, memiliki merek terdaftar tidak otomatis berarti perusahaan telah memperoleh izin untuk menjalankan pekerjaan konstruksi.

Checklist Pendaftaran Merek Kelas 37

Sebelum pengajuan, pastikan:

  • Nama brand sudah ditentukan.
  • Logo sudah tersedia jika digunakan.
  • Cek merek sudah dilakukan.
  • Jenis jasa sudah diidentifikasi.
  • Kelas 37 sudah diperiksa.
  • Spesifikasi jasa sudah disusun.
  • Identitas pemohon lengkap.
  • Dokumen pendukung tersedia.
  • Status UMK sudah diperiksa jika relevan.
  • PNBP sudah disiapkan.
  • Data permohonan sudah diperiksa ulang.

Kesimpulan

Jasa Daftar Merek Kelas 37 Konstruksi, Bangunan, dan Renovasi Proses Resmi DJKI dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan perlindungan terhadap brand yang digunakan dalam sektor konstruksi dan bangunan.

Kelas 37 secara umum berkaitan dengan jasa konstruksi, pembangunan, renovasi, instalasi, perbaikan, dan pemeliharaan.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan jenis jasa dan spesifikasi yang dicantumkan benar-benar sesuai dengan aktivitas bisnis. Cek merek juga penting dilakukan untuk mengetahui potensi persamaan dengan brand lain.

Siap melindungi brand kontraktor, konstruksi, bangunan, atau renovasi Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Jasa Daftar Merek Kelas 37 Konstruksi, Bangunan, dan Renovasi Proses Resmi DJKI

1. Merek Kelas 37 mencakup jasa apa saja?
Kelas 37 secara umum mencakup jasa konstruksi, pembangunan, renovasi, instalasi, perbaikan, pemeliharaan, dan berbagai layanan terkait pekerjaan bangunan.

2. Apakah jasa kontraktor termasuk Kelas 37?
Ya, berbagai jasa kontraktor yang berkaitan dengan pembangunan dan pekerjaan konstruksi dapat masuk Kelas 37 sesuai spesifikasi jasa yang diberikan.

3. Apakah jasa renovasi rumah termasuk Kelas 37?
Ya. Jasa renovasi, perbaikan, dan pemeliharaan bangunan dapat berkaitan dengan Kelas 37.

4. Apakah jasa instalasi masuk Kelas 37?
Berbagai jasa instalasi dapat berkaitan dengan Kelas 37. Jenis instalasinya perlu diperiksa agar spesifikasi jasa yang dipilih sesuai.

5. Apa syarat daftar Merek Kelas 37?
Umumnya diperlukan nama merek, logo jika digunakan, identitas pemohon, alamat, kelas dan spesifikasi jasa, dokumen pendukung, serta pembayaran PNBP.

6. Berapa biaya daftar Merek Kelas 37?
PNBP untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas. Biaya jasa pendampingan berada di luar PNBP.

7. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 37 di DJKI?
Prosesnya meliputi menentukan brand, cek merek, mengidentifikasi jenis jasa, menentukan Kelas 37, menyusun spesifikasi jasa, menyiapkan dokumen, membayar PNBP, dan mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.

8. Apakah jasa konstruksi dan desain arsitektur sama-sama masuk Kelas 37?
Belum tentu. Jasa konstruksi berkaitan dengan Kelas 37, sedangkan jasa desain arsitektur dan layanan desain tertentu perlu dianalisis berdasarkan karakteristik jasanya dan dapat berkaitan dengan kelas lain.

9. Berapa lama proses daftar Merek Kelas 37?
PERMATAMAS membantu pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Pemeriksaan hingga sertifikat tetap mengikuti tahapan DJKI.

10. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek Kelas 37?
Ya. PERMATAMAS membantu cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI untuk brand kontraktor, konstruksi, bangunan, renovasi, instalasi, dan jasa terkait.

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia