Pendaftaran Merek Kelas 34 Tembakau, Aksesoris Merokok, Rokok, Cerutu, dan Korek Api Resmi DJKI – PERMATAMAS

Pendaftaran Merek Kelas 34 Tembakau, Aksesoris Merokok, Rokok, Cerutu, dan Korek Api Resmi DJKI – Persaingan industri tembakau dan perlengkapan merokok membuat identitas merek memiliki peranan penting bagi pelaku usaha. Produsen, distributor, importir, maupun pemilik produk membutuhkan nama dan logo yang dapat membedakan produknya dari kompetitor. Salah satu langkah perlindungan bisnis adalah mendaftarkan merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam klasifikasi Nice, Kelas 34 mencakup tembakau, pengganti tembakau bukan untuk keperluan medis, rokok, cerutu, rokok elektronik, perlengkapan tertentu untuk perokok, dan korek api.

Menggunakan jasa pendaftaran merek hki dapat membantu pemilik usaha memahami klasifikasi barang, melakukan penelusuran awal merek, menyiapkan dokumen, serta mengajukan permohonan sesuai prosedur. Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum terhadap identitas produk sesuai barang yang didaftarkan.

PERMATAMAS hadir memberikan pendampingan administrasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan identitas bisnis secara profesional. Dengan persiapan yang tepat, pemilik usaha dapat lebih fokus pada pengelolaan perusahaan, kepatuhan regulasi, dan pengembangan produk.

Mengenal Klasifikasi Merek HAKI Kelas 34

Kelas 34 merupakan salah satu kelompok klasifikasi barang dalam sistem Nice Classification yang digunakan dalam pendaftaran merek. Kelompok ini secara khusus berkaitan dengan tembakau dan produk penggantinya, rokok, cerutu, perlengkapan merokok, serta korek api. Penentuan kelas harus memperhatikan fungsi dan karakteristik barang, bukan hanya nama dagang yang digunakan.

Berikut kelompok produk yang secara umum termasuk dalam Kelas 34:

  • Tembakau dan produk pengganti tembakau bukan untuk keperluan medis.
  • Rokok konvensional dan rokok elektronik.
  • Cerutu dan cigarillos.
  • Aksesori tertentu untuk perokok, seperti asbak, tempat rokok, dan pemotong cerutu.
  • Korek api untuk perokok.

Klasifikasi tersebut penting karena perlindungan merek diberikan berdasarkan barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan. Pemilik usaha dapat memeriksa jenis barang melalui sistem resmi DJKI di https://www.dgip.go.id/ dan Sistem Klasifikasi Merek di https://skm.dgip.go.id/.

Contoh 10 Produk Tembakau Kelas 34

Tembakau merupakan salah satu kelompok utama dalam Kelas 34. Produk ini dapat berupa tembakau olahan maupun bahan tembakau yang dipasarkan untuk kebutuhan tertentu. Berikut sepuluh contoh produk yang dapat menjadi pertimbangan klasifikasi:

  1. Tembakau Rajangan – Tembakau yang dipotong atau dirajang untuk penggunaan tertentu.
  2. Tembakau Pipa – Tembakau yang dipasarkan khusus untuk penggunaan melalui pipa.
  3. Tembakau Linting – Tembakau yang digunakan sebagai bahan rokok linting.
  4. Tembakau Kunyah – Produk tembakau yang digunakan dengan cara dikunyah.
  5. Tembakau Hirup – Produk tembakau berbentuk serbuk yang digunakan melalui hidung.
  6. Tembakau Shisha – Tembakau olahan yang digunakan pada perangkat hookah.
  7. Tembakau Aromatik – Tembakau dengan karakter aroma tertentu.
  8. Tembakau Pipa Air – Tembakau yang dipasarkan untuk penggunaan dengan pipa air.
  9. Pengganti Tembakau – Produk pengganti tembakau yang bukan untuk keperluan medis.
  10. Herbal untuk Merokok – Campuran tumbuhan yang dikategorikan sebagai produk untuk merokok dan bukan produk medis.

Pemilik merek perlu memastikan uraian barang sesuai dengan karakteristik produk yang sebenarnya. Produk herbal untuk keperluan medis, misalnya, dapat memiliki klasifikasi berbeda.

Contoh 10 Produk Aksesori Merokok Kelas 34

Selain produk tembakau, Kelas 34 mencakup berbagai perlengkapan yang digunakan oleh perokok. Aksesori tersebut dapat dipasarkan secara terpisah dengan identitas merek sendiri.

Berikut sepuluh contoh produk aksesori merokok:

  1. Asbak – Wadah untuk menampung abu dan sisa rokok.
  2. Tempat Rokok – Wadah untuk menyimpan rokok.
  3. Kertas Rokok – Kertas khusus yang digunakan untuk membungkus tembakau.
  4. Filter Rokok – Komponen penyaring yang digunakan pada rokok.
  5. Pipa Tembakau – Perlengkapan untuk menggunakan tembakau melalui pipa.
  6. Tempat Cerutu – Wadah untuk menyimpan cerutu.
  7. Pemotong Cerutu – Peralatan untuk memotong ujung cerutu.
  8. Humidor Cerutu – Wadah khusus untuk membantu menjaga kondisi penyimpanan cerutu.
  9. Tempat Tembakau – Wadah penyimpanan tembakau.
  10. Pemegang Rokok – Aksesori untuk memegang rokok saat digunakan.

Tidak seluruh aksesori yang terlihat berkaitan dengan kegiatan merokok otomatis termasuk Kelas 34. Contohnya, asbak kendaraan bermotor dapat masuk klasifikasi lain, sehingga fungsi dan uraian barang perlu diperiksa terlebih dahulu.

Contoh 10 Produk Rokok Kelas 34

Rokok merupakan salah satu kelompok barang yang secara khusus tercantum dalam Kelas 34. Pemilik usaha yang memproduksi atau memiliki merek rokok perlu memperhatikan kesesuaian nama, logo, dan uraian barang ketika melakukan pendaftaran.

Sepuluh contoh produk rokok yang dapat menjadi pertimbangan adalah:

  1. Rokok Kretek – Rokok yang menggunakan campuran tembakau dan cengkeh.
  2. Rokok Putih – Rokok berbahan dasar tembakau tanpa karakter campuran kretek.
  3. Rokok Filter – Rokok yang dilengkapi komponen filter.
  4. Rokok Tanpa Filter – Rokok yang tidak menggunakan filter.
  5. Rokok Mentol – Rokok dengan karakter aroma mentol.
  6. Rokok Linting – Rokok yang dibuat menggunakan tembakau dan kertas linting.
  7. Rokok Elektronik – Perangkat rokok elektronik yang diklasifikasikan dalam Kelas 34.
  8. Rokok Pengganti Tembakau – Produk rokok yang menggunakan pengganti tembakau bukan untuk keperluan medis.
  9. Rokok Herbal – Produk berbahan tumbuhan yang dikategorikan sebagai barang untuk merokok.
  10. Rokok Cengkeh – Produk rokok dengan karakteristik penggunaan cengkeh.

Klasifikasi rokok elektronik perlu diperhatikan secara khusus. Baterai dan pengisi daya rokok elektronik, misalnya, termasuk kelompok barang yang berbeda dan tidak otomatis masuk Kelas 34.

Contoh 10 Produk Cerutu Kelas 34

Cerutu merupakan produk tembakau yang juga masuk Kelas 34. Dalam kegiatan perdagangan, cerutu dapat dipasarkan dengan berbagai identitas merek dan karakteristik produk.

Berikut sepuluh contoh produk cerutu:

  1. Cerutu Handmade – Cerutu yang dibuat menggunakan proses pengerjaan manual.
  2. Cerutu Premium – Cerutu yang dipasarkan dengan segmentasi kualitas tertentu.
  3. Cerutu Short Filler – Cerutu dengan bahan isi berupa potongan tembakau.
  4. Cerutu Long Filler – Cerutu yang menggunakan daun tembakau utuh sebagai bahan isi.
  5. Cerutu Mild – Cerutu dengan karakter rasa yang dikategorikan lebih ringan.
  6. Cerutu Aromatik – Cerutu dengan karakter aroma tertentu.
  7. Cerutu Besar – Cerutu dengan ukuran fisik lebih besar.
  8. Cerutu Mini – Cerutu dengan ukuran lebih kecil.
  9. Cerutu Filter – Produk cerutu yang dilengkapi komponen filter.
  10. Cigarillos – Cerutu berukuran relatif kecil yang termasuk produk tembakau Kelas 34.

Contoh tersebut merupakan jenis barang untuk keperluan identifikasi klasifikasi, bukan rekomendasi konsumsi. Pemilik merek harus menyesuaikan uraian barang dengan produk yang benar-benar dimiliki atau dipasarkan.

Jasa Daftar Merek Rokok, Cerutu, Tembakau, Korek Api, dan Aksesoris Merokok Kelas 34
Pendaftaran Merek Kelas 34 Tembakau, Aksesoris Merokok, Rokok, Cerutu, dan Korek Api Resmi DJKI – PERMATAMAS

Contoh 10 Produk Korek Api Kelas 34

Korek api juga termasuk kelompok barang dalam Kelas 34, khususnya korek api yang digunakan oleh perokok. Produk ini sering dipasarkan sebagai barang tersendiri dan memiliki potensi identitas merek yang berbeda.

Sepuluh contoh produk korek api meliputi:

  1. Korek Api Gas – Korek api dengan bahan bakar gas.
  2. Korek Api Sekali Pakai – Korek api yang dirancang untuk penggunaan terbatas.
  3. Korek Api Isi Ulang – Korek api yang dapat diisi kembali.
  4. Korek Api Elektronik – Korek api dengan mekanisme pemantik elektronik.
  5. Korek Api Jet Flame – Korek api dengan sistem nyala api terarah.
  6. Korek Api Flint – Korek api yang menggunakan batu pemantik.
  7. Korek Api Premium – Korek api dengan desain dan material khusus.
  8. Korek Api Logam – Korek api dengan bagian luar berbahan logam.
  9. Korek Api Saku – Korek api berukuran ringkas untuk dibawa.
  10. Korek Api Cerutu – Korek api yang dirancang untuk kebutuhan perlengkapan cerutu.

Penentuan kelas tetap perlu mengacu pada uraian barang resmi. Tidak semua pemantik atau perangkat pembakar otomatis termasuk Kelas 34 apabila fungsi utamanya berbeda.

Syarat Pendaftaran Merek HAKI Kelas 34

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha perlu menyiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting agar proses administrasi berjalan lebih tertib.

Persyaratan umum pendaftaran merek meliputi:

  • Nama atau logo merek yang akan didaftarkan.
  • Etiket atau label merek.
  • Identitas pemohon perorangan atau badan usaha.
  • Alamat lengkap pemohon.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Daftar barang yang akan dilindungi.
  • Dokumen pendukung untuk permohonan tarif UMK sesuai ketentuan.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan melalui kuasa.

DJKI juga mensyaratkan dokumen tertentu untuk permohonan UMK. Pemohon perlu memastikan dokumen yang disampaikan sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, merek harus memiliki daya pembeda dan tidak bertentangan dengan alasan penolakan berdasarkan peraturan merek.

Alur Proses Pendaftaran Merek Kelas 34 di DJKI

Pendaftaran merek dilakukan secara elektronik melalui sistem resmi DJKI. Pemohon dapat mengajukan sendiri atau menggunakan pendampingan profesional.

Tahapan pengajuan secara umum adalah:

  1. Konsultasi nama dan jenis produk.
  2. Pemeriksaan awal merek melalui database DJKI.
  3. Penentuan Kelas 34 dan uraian barang.
  4. Persiapan dokumen pemohon.
  5. Pengisian data permohonan secara online.
  6. Pengunggahan label dan dokumen pendukung.
  7. Pembuatan kode billing PNBP.
  8. Pembayaran biaya pendaftaran.
  9. Penyelesaian permohonan dan pengunduhan tanda terima.

Setelah pengajuan selesai, permohonan akan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DJKI. Bukti pengajuan bukan sertifikat dan tidak menjamin permohonan pasti diterima.

Biaya dan Lama Pendaftaran Merek Kelas 34

Biaya pendaftaran merek mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Tarif resmi yang berlaku adalah:

  • UMK: Rp500.000 per kelas.
  • Pemohon umum: Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan tarif resmi pemerintah dan belum termasuk biaya jasa konsultan apabila pemohon menggunakan pendampingan profesional.

Dari sisi waktu, persiapan dokumen dan pengajuan dapat dilakukan dalam satu hari apabila seluruh data telah lengkap. PERMATAMAS menawarkan pendampingan pengajuan dengan target satu hari sampai bukti pendaftaran atau tanda terima pengajuan diperoleh. Namun, pemeriksaan substantif dan penerbitan sertifikat tetap mengikuti tahapan serta keputusan DJKI.

Kesalahan Umum dalam Pendaftaran Merek Kelas 34

Beberapa kesalahan dapat menghambat proses pendaftaran merek, terutama apabila pemohon tidak melakukan pemeriksaan sebelum mengajukan permohonan.

Kesalahan yang perlu dihindari meliputi:

  • Tidak memeriksa merek yang sudah terdaftar.
  • Menggunakan nama yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
  • Salah menentukan klasifikasi barang.
  • Menuliskan uraian produk terlalu umum.
  • Mengunggah dokumen yang tidak sesuai.
  • Menganggap satu kelas melindungi semua jenis produk.
  • Menganggap bukti pengajuan sama dengan sertifikat merek.

Selain persoalan merek, pemilik usaha juga harus memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi khusus untuk produk tembakau, rokok, serta perlengkapan terkait. Pendaftaran merek tidak menggantikan izin usaha, ketentuan cukai, standar kemasan, peringatan kesehatan, maupun pembatasan pemasaran yang diwajibkan pemerintah.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 34 PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan pendaftaran merek bagi pemilik usaha yang ingin mengajukan perlindungan merek melalui DJKI. Layanan mencakup konsultasi, pemeriksaan awal, penentuan kelas, persiapan dokumen, hingga pengajuan permohonan.

Melalui layanan Jasa Pendaftaran Merek, pemilik usaha mendapatkan bantuan administrasi agar proses pengajuan lebih terarah. Untuk mendukung kebutuhan legalitas perusahaan, tersedia pula layanan Jasa Pendirian PT bagi pengusaha yang ingin membangun badan usaha secara profesional.

Sementara itu, pemilik merek yang masa perlindungannya akan berakhir dapat memanfaatkan layanan Jasa Perpanjang Merek untuk mempersiapkan perpanjangan sesuai ketentuan DJKI.

PERMATAMAS mengutamakan ketelitian dokumen, komunikasi yang jelas, dan pendampingan proses. Dengan target pengajuan satu hari setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat memperoleh bukti pendaftaran atau tanda terima pengajuan tanpa harus menangani seluruh administrasi sendiri.

Kesimpulan

Pendaftaran merek Kelas 34 merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang tembakau, rokok, cerutu, aksesori merokok, dan korek api. Perlindungan merek membantu membangun identitas bisnis sekaligus memberikan dasar hukum atas penggunaan merek untuk barang yang didaftarkan.

Melalui jasa pendaftaran merek hki dari PERMATAMAS, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan mulai dari konsultasi, pemeriksaan awal, penentuan kelas, persiapan dokumen, hingga pengajuan ke DJKI.

Jangan menunggu merek berkembang luas sebelum mempersiapkan perlindungannya. Percayakan proses administrasi pendaftaran merek kepada PERMATAMAS dengan layanan profesional dan terarah.

PERMATAMAS – Proses Daftar Merek Hanya 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ – Pendaftaran Merek Kelas 34

1. Apa yang dimaksud dengan merek HAKI Kelas 34?

Kelas 34 merupakan klasifikasi merek untuk produk tembakau, pengganti tembakau bukan untuk medis, rokok, cerutu, rokok elektronik, aksesori merokok tertentu, dan korek api.

2. Produk apa saja yang termasuk Kelas 34?

Contohnya tembakau rajangan, tembakau pipa, rokok kretek, rokok putih, cerutu, cigarillos, kertas rokok, filter rokok, asbak perokok, dan korek api.

3. Apakah rokok elektronik termasuk Kelas 34?

Ya. Rokok elektronik dan perangkat penguap oral untuk perokok termasuk Kelas 34. Namun, baterai dan pengisi dayanya dapat masuk Kelas 9.

4. Apakah korek api bisa didaftarkan mereknya sendiri?

Bisa. Korek api untuk perokok termasuk produk Kelas 34 dan dapat didaftarkan menggunakan merek tersendiri sesuai ketentuan DJKI.

5. Siapa yang bisa mendaftarkan merek Kelas 34?

Perorangan, UMKM, produsen, distributor, importir, maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan pendaftaran merek.

6. Apa persyaratan pendaftaran merek Kelas 34?

Persyaratan umumnya meliputi identitas pemohon, label atau logo merek, tanda tangan, alamat, serta daftar barang yang akan didaftarkan.

7. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 34 tahun 2026?

Tarif PNBP resmi sebesar Rp500.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.

8. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 34?

Pengajuan dapat dipersiapkan dan diselesaikan dalam satu hari apabila dokumen lengkap. Pemeriksaan hingga sertifikat terbit tetap mengikuti prosedur DJKI.

9. Apakah satu merek dapat digunakan untuk rokok, cerutu, dan korek api?

Satu merek dapat diajukan untuk beberapa jenis barang dalam Kelas 34 sepanjang uraian barangnya sesuai dan memenuhi persyaratan. Perlindungan tetap mengikuti barang yang didaftarkan.

10. Mengapa menggunakan jasa pendaftaran merek HAKI PERMATAMAS?

PERMATAMAS membantu konsultasi, pemeriksaan awal, penentuan kelas, persiapan dokumen, dan pengajuan permohonan. Target proses pengajuan satu hari sampai memperoleh bukti pendaftaran merek.

Jasa Izin Edar PIRT
Jasa Izin Edar PIRT

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia