Pendaftaran Merek Kelas 35 E-Commerce, Pemasaran, Toko, Ritel, dan Periklanan Resmi DJKI – PERMATAMAS

Pendaftaran Merek Kelas 35 E-Commerce, Pemasaran, Toko, Ritel, dan Periklanan Resmi DJKI – Perkembangan bisnis digital di Indonesia semakin pesat. Kehadiran e-commerce, marketplace, toko online, jasa pemasaran, hingga perusahaan periklanan memberikan peluang besar bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar. Namun, di tengah persaingan tersebut, identitas bisnis menjadi salah satu aset penting yang harus dilindungi. Nama toko, merek layanan pemasaran, identitas perusahaan ritel, maupun merek jasa periklanan perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mudah digunakan oleh pihak lain.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan merek pada Kelas 35 melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kelas 35 dalam klasifikasi merek Nice secara umum mencakup jasa periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta layanan perdagangan dan promosi tertentu. Kelas ini relevan bagi perusahaan yang menjalankan bisnis pemasaran, pengelolaan toko, jasa penjualan, dan aktivitas perdagangan untuk pihak lain.

Melalui jasa pendaftaran merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam menentukan klasifikasi, mempersiapkan dokumen, melakukan pemeriksaan awal merek, hingga mengajukan permohonan pendaftaran. Perlindungan merek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen.

PERMATAMAS INDONESIA hadir membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek agar lebih terarah, sesuai ketentuan, dan memiliki persiapan dokumen yang baik.

Apa Itu Merek Kelas 35 Resmi DJKI?

Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang berkaitan dengan periklanan, pengelolaan usaha, administrasi bisnis, serta berbagai layanan perdagangan. Klasifikasi ini ditujukan untuk melindungi identitas merek yang digunakan dalam kegiatan jasa komersial, bukan untuk melindungi barang yang dijual itu sendiri.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan memiliki toko online yang menjual produk kosmetik, pakaian, elektronik, dan makanan. Apabila perusahaan tersebut menggunakan nama merek untuk layanan toko online atau jasa pemasaran produk, Kelas 35 dapat menjadi klasifikasi yang relevan. Sementara itu, merek untuk produk kosmetik, pakaian, atau makanan dapat memerlukan kelas barang yang berbeda.

Pendaftaran dilakukan melalui sistem resmi DJKI. Pelaku usaha dapat mengakses informasi dan layanan kekayaan intelektual melalui situs resmi berikut:

https://www.dgip.go.id/

Mengapa Kelas 35 Penting untuk Bisnis?

Ada beberapa alasan mengapa pendaftaran merek Kelas 35 perlu dipertimbangkan oleh pemilik usaha:

  1. Melindungi identitas bisnis: membantu memberikan perlindungan hukum terhadap merek jasa yang didaftarkan.

  2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan: merek yang terdaftar menunjukkan keseriusan perusahaan dalam membangun identitas usaha.

  3. Mendukung ekspansi bisnis: memberikan fondasi perlindungan merek ketika usaha berkembang ke berbagai wilayah dan platform digital.

  4. Mengurangi risiko sengketa: membantu mengantisipasi penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain.

Perlu dipahami bahwa pendaftaran tidak otomatis menjamin permohonan diterima. DJKI tetap melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh 10 Produk atau Layanan E-Commerce dalam Merek Kelas 35

E-commerce merupakan aktivitas perdagangan melalui platform elektronik. Dalam Kelas 35, perlindungan dapat berkaitan dengan jasa penyediaan marketplace, layanan toko online, dan kegiatan perdagangan untuk pihak lain.

Berikut 10 contoh layanan e-commerce yang dapat dipertimbangkan:

  1. Marketplace online: platform yang mempertemukan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi berbagai jenis barang.

  2. Toko online pakaian: layanan perdagangan digital yang menawarkan produk fashion, seperti baju, celana, dan aksesori.

  3. Toko online elektronik: layanan penjualan perangkat elektronik seperti telepon genggam, komputer, dan perlengkapan rumah tangga.

  4. Marketplace produk kecantikan: platform yang menyediakan layanan perdagangan kosmetik dan produk perawatan tubuh.

  5. Toko online makanan: layanan perdagangan digital untuk menawarkan makanan kemasan dan produk pangan.

  6. Platform perdagangan perlengkapan rumah: toko digital yang menawarkan furnitur, dekorasi, dan peralatan rumah tangga.

  7. Marketplace perlengkapan otomotif: platform perdagangan yang mempertemukan penjual dan pembeli aksesori kendaraan.

  8. Toko online perlengkapan bayi: layanan perdagangan produk kebutuhan bayi dan anak.

  9. Platform penjualan produk kerajinan: marketplace yang menyediakan layanan pemasaran produk kerajinan tangan.

  10. Jasa pengelolaan toko digital: layanan pengelolaan aktivitas perdagangan online untuk membantu penjual menjalankan bisnisnya.

Catatan: Contoh tersebut merupakan gambaran aktivitas perdagangan. Kesesuaian klasifikasi perlu diperiksa berdasarkan uraian jasa yang benar-benar diberikan oleh pemohon.

Contoh 10 Produk atau Layanan Pemasaran dalam Merek Kelas 35

Pemasaran merupakan kegiatan strategis untuk memperkenalkan produk atau jasa kepada konsumen. Dalam Kelas 35, berbagai layanan pemasaran dapat dilindungi sepanjang sesuai dengan uraian jasa yang tercantum dalam klasifikasi.

Berikut 10 contoh layanan pemasaran:

  1. Jasa pemasaran digital: layanan pemasaran produk melalui berbagai saluran digital.

  2. Jasa pemasaran media sosial: pengelolaan promosi bisnis melalui Instagram, Facebook, TikTok, dan platform lainnya.

  3. Jasa pemasaran melalui influencer: layanan kerja sama promosi dengan kreator konten untuk memperkenalkan produk.

  4. Jasa pemasaran email: penyampaian informasi promosi dan penawaran bisnis melalui surat elektronik.

  5. Jasa pemasaran afiliasi: kegiatan promosi produk melalui mitra yang memperoleh komisi berdasarkan ketentuan kerja sama.

  6. Jasa konsultasi pemasaran: pemberian arahan strategi pemasaran untuk meningkatkan jangkauan dan penjualan.

  7. Jasa riset pasar: pengumpulan dan analisis informasi mengenai kebutuhan konsumen serta kondisi pasar.

  8. Jasa promosi penjualan: kegiatan menyusun program diskon, penawaran khusus, dan kampanye promosi.

  9. Jasa pemasaran produk melalui marketplace: layanan membantu pelaku usaha memasarkan produk di platform perdagangan digital.

  10. Jasa strategi branding komersial: layanan penyusunan strategi pengenalan identitas bisnis kepada target konsumen.

Contoh 10 Produk atau Layanan Toko dan Ritel dalam Merek Kelas 35

Toko dan ritel merupakan bagian penting dari kegiatan perdagangan. Kelas 35 dapat digunakan untuk perlindungan merek jasa toko yang menyediakan berbagai barang bagi konsumen, termasuk melalui toko fisik maupun sarana elektronik.

Berikut 10 contoh layanan toko dan ritel:

  1. Toko ritel pakaian: layanan penjualan pakaian untuk pria, wanita, dan anak-anak.

  2. Toko ritel sepatu: layanan perdagangan berbagai jenis alas kaki.

  3. Toko ritel kosmetik: layanan penjualan produk kecantikan dan perawatan kulit.

  4. Toko ritel elektronik: layanan penjualan televisi, komputer, telepon genggam, dan perangkat elektronik lainnya.

  5. Toko ritel furnitur: layanan perdagangan meja, kursi, lemari, dan perlengkapan interior.

  6. Toko ritel perlengkapan olahraga: layanan penjualan sepatu olahraga, pakaian olahraga, dan peralatan kebugaran.

  7. Toko ritel perlengkapan bayi: layanan penjualan pakaian bayi, mainan, dan kebutuhan anak.

  8. Toko ritel peralatan dapur: layanan perdagangan perlengkapan memasak dan peralatan rumah tangga.

  9. Toko ritel aksesori kendaraan: layanan penjualan berbagai perlengkapan kendaraan bermotor.

  10. Toko serba ada: layanan perdagangan berbagai kebutuhan sehari-hari dalam satu tempat.

Perlu diperhatikan bahwa perlindungan Kelas 35 berfokus pada jasa penjualan atau jasa ritel, bukan otomatis melindungi seluruh produk yang diperdagangkan.

Jasa Pengurusan Merek Dagang E-Commerce, Pemasaran, Toko, Ritel, dan Periklanan Kelas 35 Resmi DJKI – PERMATAMAS
Pendaftaran Merek Kelas 35 E-Commerce, Pemasaran, Toko, Ritel, dan Periklanan Resmi DJKI – PERMATAMAS

Contoh 10 Produk atau Layanan Periklanan dalam Merek Kelas 35

Periklanan menjadi salah satu sektor usaha yang berkembang seiring meningkatnya kebutuhan perusahaan untuk memperkenalkan produk dan membangun citra merek. Jasa periklanan termasuk salah satu ruang lingkup utama Kelas 35.

Berikut 10 contoh layanan periklanan yang dapat dipertimbangkan:

  1. Jasa periklanan digital: layanan pembuatan dan penayangan iklan melalui media digital untuk memperkenalkan produk atau jasa.

  2. Jasa pembuatan kampanye iklan: layanan perencanaan konsep dan strategi kampanye promosi bagi perusahaan.

  3. Jasa periklanan televisi: layanan promosi komersial melalui media penyiaran televisi.

  4. Jasa periklanan radio: layanan penyampaian pesan promosi melalui siaran radio.

  5. Jasa periklanan media cetak: layanan pemasangan iklan pada koran, majalah, brosur, dan media cetak lainnya.

  6. Jasa periklanan luar ruang: layanan pemasangan iklan melalui billboard, baliho, dan media reklame.

  7. Jasa pembuatan materi iklan: layanan penyusunan materi promosi untuk kebutuhan pemasaran perusahaan.

  8. Jasa manajemen kampanye iklan: layanan pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan periklanan.

  9. Jasa periklanan melalui media sosial: layanan promosi berbayar melalui berbagai platform jejaring sosial.

  10. Jasa penempatan iklan online: layanan pengaturan penempatan iklan pada situs web dan platform digital.

Dengan mendaftarkan merek jasa periklanan pada kelas yang tepat, perusahaan dapat membangun identitas komersial yang lebih kuat dan memiliki dasar perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Pendaftaran Merek Kelas 35 di DJKI

Sebelum mengajukan pendaftaran, pemilik usaha perlu menyiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Kelengkapan persyaratan membantu memperlancar proses administrasi dan mengurangi risiko kesalahan pengajuan.

Berikut persyaratan umum pendaftaran merek:

  1. Identitas pemohon: KTP untuk pemohon perorangan atau identitas badan hukum sesuai ketentuan.

  2. Nama dan logo merek: nama atau desain logo yang akan didaftarkan sebagai identitas jasa.

  3. Alamat pemohon: alamat lengkap sesuai identitas atau dokumen perusahaan.

  4. Uraian kelas dan jenis jasa: penentuan Kelas 35 beserta rincian jasa yang ingin memperoleh perlindungan.

  5. Surat pernyataan kepemilikan merek: dokumen pernyataan sesuai persyaratan pengajuan.

  6. Dokumen pendukung lainnya: dokumen tambahan apabila diperlukan berdasarkan status dan jenis permohonan.

Pemohon juga perlu memastikan bahwa merek tidak bertentangan dengan ketentuan merek yang berlaku, tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar untuk barang atau jasa sejenis, serta tidak termasuk merek yang tidak dapat didaftarkan.

Prosedur Pendaftaran Merek Kelas 35 Resmi DJKI

Proses pendaftaran merek membutuhkan ketelitian sejak tahap pemeriksaan nama hingga penerbitan sertifikat. Berikut tahapan yang umumnya dilakukan:

1. Menentukan Nama dan Identitas Merek

Pemilik usaha menentukan nama, logo, atau kombinasi keduanya yang akan digunakan untuk kegiatan bisnis. Sebaiknya pilih identitas yang memiliki karakter pembeda dan mudah dikenali konsumen.

2. Melakukan Penelusuran Merek

Pemeriksaan awal dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat merek terdahulu yang memiliki persamaan atau kemiripan. Penelusuran ini membantu mengidentifikasi potensi hambatan sebelum permohonan diajukan.

3. Menentukan Klasifikasi Kelas 35

Pemohon menentukan uraian jasa sesuai aktivitas bisnis sebenarnya. Contohnya adalah jasa periklanan, pemasaran, manajemen bisnis, perdagangan eceran, atau penyediaan marketplace.

4. Mengajukan Permohonan ke DJKI

Permohonan diajukan melalui sistem pendaftaran merek resmi DJKI dengan melengkapi informasi pemohon, label merek, klasifikasi, uraian jasa, dan dokumen persyaratan.

5. Pemeriksaan Formalitas dan Substantif

DJKI melakukan pemeriksaan administratif dan substantif sesuai prosedur. Pada tahap ini, permohonan dinilai berdasarkan persyaratan dan ketentuan hukum merek.

6. Penerbitan Sertifikat Merek

Apabila permohonan memenuhi seluruh persyaratan dan tidak memiliki hambatan yang menyebabkan penolakan, merek dapat memperoleh perlindungan melalui penerbitan sertifikat.

Biaya dan Estimasi Waktu Pendaftaran Merek Kelas 35

Biaya pendaftaran merek di Indonesia ditentukan berdasarkan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Besaran biaya dapat berbeda berdasarkan kategori pemohon, seperti usaha mikro dan kecil atau kategori umum, serta ketentuan tarif ketika permohonan diajukan.

Selain biaya resmi, apabila menggunakan jasa konsultan atau pendampingan, terdapat biaya jasa yang disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan.

Untuk estimasi waktu, proses pendaftaran merek tidak dapat disamakan dengan pengurusan izin usaha biasa. Terdapat tahapan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, kemungkinan keberatan atau sanggahan, dan penerbitan sertifikat. Karena itu, pemohon perlu mengikuti perkembangan permohonan melalui sistem DJKI.

Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Mendaftarkan Merek Kelas 35

Tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kendala karena kurang teliti dalam mempersiapkan permohonan. Beberapa kesalahan berikut perlu dihindari:

  1. Tidak melakukan penelusuran merek: berisiko menemukan merek terdahulu yang memiliki persamaan.

  2. Salah menentukan klasifikasi: uraian jasa tidak sesuai dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya.

  3. Menggunakan nama yang terlalu umum: merek dapat memiliki daya pembeda yang lemah.

  4. Dokumen tidak lengkap: berpotensi menimbulkan kendala administratif.

  5. Mengabaikan pengumuman merek: pemohon dapat melewatkan kesempatan untuk menanggapi keberatan pihak lain.

  6. Tidak memantau proses permohonan: perkembangan pemeriksaan dapat terlewat sehingga penanganan kendala menjadi terlambat.

Oleh sebab itu, pemeriksaan awal dan pendampingan profesional dapat menjadi langkah yang membantu meningkatkan kualitas persiapan permohonan.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 Profesional Bersama PERMATAMAS

Memiliki merek yang kuat merupakan salah satu modal penting dalam membangun bisnis jangka panjang. Terlebih bagi perusahaan e-commerce, pemasaran, toko, ritel, dan periklanan, identitas merek menjadi bagian dari reputasi perusahaan di mata konsumen.

PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan pendampingan pendaftaran merek untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan permohonan sesuai ketentuan DJKI.

Layanan yang dapat diberikan meliputi:

  • Konsultasi penentuan kelas merek.

  • Pemeriksaan awal nama dan logo merek.

  • Pendampingan penyusunan uraian jasa Kelas 35.

  • Persiapan dokumen administrasi.

  • Pendampingan pengajuan permohonan.

  • Pemantauan perkembangan proses pendaftaran.

  • Konsultasi terkait kendala permohonan merek.

Bagi pelaku usaha yang sedang membangun perusahaan, PERMATAMAS juga menyediakan layanan Jasa Pendirian PT untuk membantu mempersiapkan legalitas badan usaha.

Untuk kebutuhan perlindungan merek, Anda dapat memanfaatkan Jasa Pendaftaran Merek agar proses persiapan dan pengajuan lebih terarah.

Setelah merek memperoleh perlindungan, pemilik merek juga perlu memperhatikan masa berlaku perlindungannya. Informasi pendampingan tersedia melalui Jasa Perpanjang Merek.

Mengapa Memilih PERMATAMAS INDONESIA?

PERMATAMAS INDONESIA berkomitmen memberikan pendampingan profesional dalam pengurusan legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual. Dengan pengalaman dalam bidang konsultasi perizinan dan pendaftaran, kami membantu pelaku usaha memahami tahapan administrasi serta menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Kami mengutamakan konsultasi yang jelas, komunikasi responsif, dan proses pendampingan yang terarah. Keputusan akhir penerimaan atau penolakan permohonan tetap menjadi kewenangan DJKI.

Lindungi nama bisnis Anda sebelum digunakan oleh pihak lain. Jangan menunggu sampai terjadi sengketa atau perselisihan merek. Segera konsultasikan rencana pendaftaran merek Kelas 35 bersama PERMATAMAS INDONESIA.

Hubungi tim kami untuk konsultasi pendaftaran merek Kelas 35 dan persiapkan perlindungan identitas bisnis Anda secara tepat.

Ringkasan Pendaftaran Merek Kelas 35

Pendaftaran Merek Kelas 35 merupakan proses perlindungan identitas jasa yang berkaitan dengan periklanan, pemasaran, manajemen bisnis, administrasi usaha, toko, ritel, dan perdagangan melalui media elektronik.

Kelas ini sangat relevan bagi pemilik marketplace, perusahaan digital marketing, toko online, agen periklanan, perusahaan perdagangan, dan penyedia jasa promosi.

Pendaftaran dilakukan melalui DJKI dengan tahapan pemeriksaan merek, penentuan klasifikasi jasa, pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, serta pemeriksaan substantif.

Merek terdaftar memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ – Pendaftaran Merek Kelas 35

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 adalah klasifikasi merek untuk jasa periklanan, pemasaran, manajemen bisnis, administrasi usaha, serta layanan perdagangan dan ritel.

2. Apakah toko online harus mendaftarkan merek Kelas 35?

Toko online yang menggunakan merek sebagai identitas layanan perdagangan atau ritel dapat mempertimbangkan Kelas 35. Penentuan kelas harus disesuaikan dengan aktivitas jasa yang dijalankan.

3. Apakah marketplace termasuk Kelas 35?

Ya, layanan marketplace yang mempertemukan penjual dan pembeli untuk memudahkan konsumen melihat dan membeli berbagai produk dapat termasuk ruang lingkup Kelas 35.

4. Apakah jasa digital marketing masuk Kelas 35?

Ya, jasa pemasaran digital, promosi, periklanan, dan pengelolaan kampanye pemasaran pada umumnya termasuk dalam Kelas 35.

5. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 35?

Berdasarkan tarif resmi DJKI yang berlaku pada 2026, biaya PNBP adalah Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum. Biaya jasa pendampingan, jika digunakan, dihitung terpisah.

6. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 35?

Waktu penyelesaian bergantung pada tahapan pemeriksaan, pengumuman, dan kemungkinan adanya keberatan atau kendala. Karena itu, tidak ada jaminan bahwa seluruh permohonan selesai dalam waktu yang sama.

7. Apakah satu merek bisa didaftarkan untuk beberapa kelas?

Bisa. Pemohon dapat mengajukan pendaftaran untuk beberapa kelas sesuai jenis barang dan jasa yang ingin dilindungi. Setiap kelas dikenakan biaya PNBP tersendiri.

8. Apakah nama toko dan nama produk harus didaftarkan pada kelas yang sama?

Tidak selalu. Nama toko yang digunakan untuk jasa ritel dapat relevan dengan Kelas 35, sedangkan nama produk yang dijual dapat membutuhkan kelas barang tersendiri.

9. Berapa lama masa perlindungan Merek Kelas 35?

Merek terdaftar memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama sesuai ketentuan.

10. Apakah PERMATAMAS INDONESIA melayani pendaftaran Merek Kelas 35?

Ya. PERMATAMAS INDONESIA menyediakan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek untuk bisnis e-commerce, pemasaran, toko, ritel, dan periklanan.

Jasa Urus Izin Edar PKRT Cepat dan Resmi - PERMATAMAS
Jasa Urus Izin Edar PKRT Cepat dan Resmi – PERMATAMAS

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia