Pendaftaran Merek Kelas 32 Sirup, Minuman Bersoda, Air Mineral, dan Jus Buah Resmi DJKI – Industri minuman di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan konsumen terhadap produk yang praktis, beragam, dan mudah ditemukan. Sirup, minuman bersoda, air mineral, hingga jus buah menjadi produk yang memiliki peluang pasar luas. Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk membangun identitas produk yang kuat agar mampu bersaing di pasar.
Salah satu langkah penting dalam membangun identitas bisnis adalah mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Merek bukan sekadar nama atau logo pada kemasan, tetapi juga aset usaha yang dapat membedakan produk dari kompetitor dan memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi produsen minuman, pemilihan kelas merek harus dilakukan secara tepat. Kelas 32 merupakan kelompok yang mencakup bir, air mineral, air soda, minuman tidak beralkohol, minuman dan jus buah, serta sirup dan sediaan untuk membuat minuman. Melalui jasa pendaftaran merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam menentukan kelas, menyiapkan dokumen, dan mengajukan permohonan merek secara lebih terarah.
Mengenal Merek Kelas 32 untuk Produk Minuman
Kelas 32 dalam klasifikasi merek mencakup berbagai minuman yang tidak termasuk minuman beralkohol, seperti air mineral, air soda, minuman ringan, minuman berkarbonasi, jus buah, dan sirup untuk membuat minuman. Kelas ini juga mencakup sejumlah konsentrat serta bubuk yang digunakan untuk menyiapkan minuman.
Klasifikasi tersebut relevan bagi produsen minuman kemasan, perusahaan air minum, industri sirup, produsen minuman ringan, serta usaha pengolahan jus buah. Namun, pelaku usaha perlu memperhatikan karakteristik produknya. Misalnya, jus buah siap minum berbeda dari buah segar, sedangkan minuman berbahan dasar susu dapat masuk klasifikasi lain sesuai komposisinya.
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha sebaiknya memeriksa daftar barang melalui situs resmi DJKI dan Sistem Klasifikasi Merek. Ketepatan uraian barang menjadi bagian penting agar permohonan sesuai dengan produk yang benar-benar dipasarkan.
Contoh Produk Sirup dalam Kelas 32
Sirup merupakan produk konsentrat atau cairan pemanis yang digunakan sebagai minuman atau bahan campuran untuk membuat minuman. Berikut contoh produknya:
- Sirup cocopandan – Sirup dengan perpaduan aroma kelapa dan pandan untuk campuran minuman.
- Sirup melon – Sirup rasa melon yang biasa digunakan untuk minuman dingin.
- Sirup jeruk – Sirup bercita rasa jeruk untuk campuran air atau minuman lainnya.
- Sirup stroberi – Sirup dengan rasa stroberi untuk berbagai sajian minuman.
- Sirup leci – Sirup rasa leci untuk minuman segar dan campuran koktail tanpa alkohol.
- Sirup mangga – Sirup dengan cita rasa mangga yang digunakan sebagai bahan minuman.
- Sirup markisa – Sirup dari rasa buah markisa untuk minuman.
- Sirup vanila – Sirup beraroma vanila sebagai campuran minuman.
- Sirup grenadine – Sirup berwarna merah dengan rasa buah untuk campuran minuman.
- Sirup gula – Cairan gula yang digunakan sebagai pemanis berbagai jenis minuman.

Contoh Produk Minuman Bersoda dalam Kelas 32
Minuman bersoda merupakan minuman berkarbonasi yang mengandung gas karbon dioksida sehingga menghasilkan sensasi gelembung. Contohnya meliputi:
- Minuman cola – Minuman berkarbonasi dengan rasa khas cola.
- Soda lemon – Minuman soda dengan cita rasa lemon.
- Soda jeruk – Minuman berkarbonasi dengan rasa jeruk.
- Ginger ale – Minuman soda dengan karakter rasa jahe.
- Root beer tanpa alkohol – Minuman ringan dengan karakter rasa rempah dan akar tanaman.
- Cream soda – Minuman bersoda dengan rasa manis dan aroma krim atau vanila.
- Soda rasa stroberi – Minuman berkarbonasi dengan cita rasa stroberi.
- Soda rasa anggur – Minuman bersoda dengan rasa buah anggur.
- Tonic water – Minuman berkarbonasi dengan karakter rasa khas yang biasa digunakan sebagai campuran minuman.
- Air soda – Air berkarbonasi yang dapat dikonsumsi langsung atau digunakan sebagai campuran minuman.
Contoh Produk Air Mineral dalam Kelas 32
Air mineral dan air minum dalam kemasan termasuk kelompok produk yang banyak dipasarkan di Indonesia. Berikut beberapa contohnya:
- Air mineral botol – Air minum dalam kemasan botol untuk konsumsi sehari-hari.
- Air mineral gelas – Air minum dalam kemasan gelas untuk kebutuhan praktis.
- Air mineral galon – Air minum dalam kemasan berukuran besar untuk rumah dan kantor.
- Air mineral pegunungan – Air mineral yang berasal dari sumber mata air pegunungan sesuai informasi produk.
- Air mineral berkarbonasi – Air mineral yang mengandung karbonasi.
- Air mineral alami – Air mineral yang berasal dari sumber alami dan diproses sesuai ketentuan.
- Air mineral dengan elektrolit – Air minum yang mengandung tambahan elektrolit.
- Air mineral beroksigen – Air minum yang dipasarkan dengan kandungan oksigen tambahan.
- Air mineral berperisa – Air mineral dengan tambahan perisa untuk memberikan variasi rasa.
- Air minum demineralisasi – Air minum yang melalui proses penghilangan mineral sesuai spesifikasi produk.
Contoh Produk Jus Buah dalam Kelas 32
Jus buah merupakan minuman yang dibuat dari sari buah atau konsentrat buah. Produk ini dapat dipasarkan dalam bentuk siap minum maupun konsentrat untuk pembuatan minuman. Contohnya:
- Jus jeruk – Minuman sari buah jeruk dengan rasa segar.
- Jus apel – Minuman dari sari buah apel.
- Jus mangga – Minuman sari mangga dengan cita rasa manis.
- Jus jambu biji – Minuman dari sari buah jambu biji.
- Jus alpukat – Minuman berbahan dasar buah alpukat.
- Jus nanas – Minuman sari buah nanas dengan rasa manis dan asam.
- Jus semangka – Minuman sari buah semangka yang menyegarkan.
- Jus stroberi – Minuman sari buah stroberi.
- Jus anggur – Minuman dari sari buah anggur.
- Jus sirsak – Minuman sari buah sirsak dengan karakter rasa khas.
Contoh produk di atas merupakan gambaran jenis barang yang dapat berkaitan dengan Kelas 32. Klasifikasi akhir tetap perlu disesuaikan dengan komposisi, bentuk, fungsi, dan uraian barang resmi. Produk yang mengandung susu atau memiliki karakteristik khusus dapat memerlukan pemeriksaan kelas berbeda.
Persyaratan dan Proses Pendaftaran Merek Kelas 32
Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem merek DJKI. Persyaratan dasar meliputi label atau etiket merek dan tanda tangan pemohon. Pemohon usaha mikro dan kecil juga perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan kategori UMK.
Tahapan pendaftaran secara umum meliputi:
- Membuat akun pada sistem merek DJKI.
- Mengisi data pemohon dan informasi merek.
- Memilih Kelas 32 serta mencantumkan uraian barang.
- Mengunggah label merek dan dokumen persyaratan.
- Membuat kode billing dan membayar biaya resmi.
- Memeriksa kembali data permohonan dan menyelesaikan pengajuan.
- Menyimpan tanda terima serta memantau perkembangan permohonan.
Berdasarkan informasi tarif DJKI yang mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum. Biaya tersebut merupakan PNBP resmi dan belum termasuk biaya jasa pendampingan apabila menggunakan konsultan.
Mengapa Merek Kelas 32 Perlu Didaftarkan?
Pendaftaran merek Kelas 32 penting bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan sirup, minuman bersoda, air mineral, dan jus buah. Kelas ini mencakup berbagai minuman tidak beralkohol serta sediaan untuk membuat minuman.
Merek yang terdaftar memberikan perlindungan sesuai ruang lingkup barang yang disetujui dan membantu membangun identitas produk di pasar. Sebelum mendaftar, pemilik usaha perlu memastikan nama merek memiliki daya pembeda, tidak memiliki persamaan yang bermasalah dengan merek terdahulu, dan menggunakan uraian barang yang tepat.
Pendampingan Jasa Pendaftaran Merek HKI PERMATAMAS INDONESIA
PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek untuk berbagai bidang usaha, termasuk industri minuman, makanan, pertanian, dan produk konsumen.
Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan awal merek, penelusuran merek pembanding, pemilihan kelas, penyesuaian uraian barang, serta bantuan menyiapkan dokumen permohonan. Pelaku usaha yang ingin membangun badan usaha juga dapat mempelajari layanan Jasa Pendirian PT.
Untuk kebutuhan pendaftaran merek, informasi lebih lanjut tersedia melalui Jasa Pendaftaran Merek. Sementara itu, pemilik merek yang masa perlindungannya mendekati akhir dapat mempelajari layanan Jasa Perpanjang Merek.
Pendampingan membantu pemohon memahami prosedur dan mempersiapkan dokumen secara lebih terarah. Namun, keputusan diterima atau ditolaknya permohonan tetap menjadi kewenangan DJKI setelah pemeriksaan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Lindungi identitas produk minuman Anda melalui pendaftaran merek yang tepat. Pastikan nama merek memiliki daya pembeda, uraian barang sesuai klasifikasi, dan dokumen permohonan disiapkan dengan benar.
PERMATAMAS INDONESIA siap membantu pelaku usaha memahami proses pendaftaran merek Kelas 32, mulai dari pemeriksaan awal hingga pendampingan pengajuan permohonan.
Konsultasikan kebutuhan jasa pendaftaran merek hki Anda bersama PERMATAMAS INDONESIA untuk memperoleh informasi dan pendampingan sesuai karakteristik produk serta kebutuhan usaha.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Pendaftaran Merek Kelas 32
1. Apa itu merek Kelas 32?
Kelas 32 merupakan klasifikasi untuk bir, air mineral, air soda, minuman tidak beralkohol, jus buah, serta sirup dan sediaan untuk membuat minuman.
2. Apakah sirup termasuk Kelas 32?
Ya. Sirup untuk minuman dan sediaan untuk membuat minuman termasuk kelompok barang Kelas 32.
3. Apakah minuman bersoda dapat didaftarkan pada Kelas 32?
Ya. Minuman berkarbonasi tanpa alkohol, seperti cola, soda lemon, dan air soda, termasuk dalam Kelas 32.
4. Apakah air mineral termasuk Kelas 32?
Ya. Air mineral, air minum dalam kemasan, dan air soda termasuk kelompok barang Kelas 32.
5. Apakah jus buah termasuk Kelas 32?
Ya. Jus buah dan minuman sari buah termasuk Kelas 32. Namun, produk dengan komposisi atau karakteristik khusus perlu diperiksa kembali.
6. Bagaimana cara menentukan kelas merek untuk produk minuman?
Pemohon perlu memeriksa komposisi, bentuk, fungsi, dan uraian barang melalui Sistem Klasifikasi Merek DJKI sebelum mengajukan permohonan.
7. Apa persyaratan pendaftaran merek Kelas 32?
Persyaratan dasar meliputi label atau etiket merek dan tanda tangan pemohon. Pemohon UMK perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
8. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 32?
Berdasarkan tarif DJKI tahun 2026, biaya resmi adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.
9. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 32?
Waktu penyelesaian bergantung pada tahapan pemeriksaan, antrean, serta kemungkinan adanya keberatan atau usul penolakan. Pemohon perlu memantau status melalui sistem DJKI.
10. Di mana bisa berkonsultasi mengenai pendaftaran merek Kelas 32?
Pelaku usaha dapat menghubungi PERMATAMAS INDONESIA untuk konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek sirup, minuman bersoda, air mineral, dan jus buah.
