Cara Daftar Merek Kelas 9 Elektronik Agar Tidak Ditolak DJKI – Mendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha di bidang elektronik untuk memperoleh perlindungan hukum atas nama dan identitas produknya. Baik Anda memproduksi komputer, smartphone, gadget, perangkat elektronik rumah tangga, software, maupun perangkat digital lainnya, pendaftaran merek akan memberikan hak eksklusif yang diakui secara hukum oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Namun, masih banyak permohonan pendaftaran merek yang ditolak karena berbagai alasan, seperti memiliki persamaan dengan merek lain, salah memilih kelas, atau tidak memenuhi persyaratan administratif. Oleh karena itu, memahami tahapan pendaftaran yang benar menjadi kunci agar peluang diterimanya permohonan semakin besar.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pelaku usaha mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Dengan pendampingan yang tepat, proses pengajuan menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pahami Ruang Lingkup Merek Kelas 9
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan produk yang akan didaftarkan memang termasuk dalam Merek Kelas 9.
Beberapa contoh produk pada Kelas 9 meliputi:
Komputer.
Laptop.
Smartphone.
Tablet.
Software.
Aplikasi komputer.
Kamera digital.
CCTV.
Speaker.
Headset.
Smartwatch.
Power bank.
Printer.
Scanner.
Perangkat jaringan.
Peralatan elektronik lainnya.
Pemilihan kelas yang tepat akan menentukan ruang lingkup perlindungan hukum terhadap merek Anda.
Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu
Salah satu penyebab utama penolakan adalah adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar.
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran merek untuk mengetahui apakah nama yang akan digunakan masih memiliki peluang untuk didaftarkan.
Melalui penelusuran, Anda dapat:
Mengetahui merek yang sudah terdaftar.
Mengurangi risiko penolakan.
Menentukan alternatif nama apabila diperlukan.
Menghemat waktu dan biaya.
PERMATAMAS membantu melakukan analisis awal sehingga potensi konflik dengan merek lain dapat diketahui sejak sebelum pengajuan.
Cara Daftar Merek Kelas 9 Elektronik Agar Tidak Ditolak DJKI
Gunakan Nama Merek yang Memiliki Daya Pembeda
Nama merek yang baik bukan hanya mudah diingat, tetapi juga memiliki karakter yang berbeda dari merek lain.
Beberapa tips memilih nama merek antara lain:
Gunakan nama yang unik.
Hindari nama yang terlalu umum.
Jangan hanya menjelaskan jenis produk.
Mudah diucapkan dan diingat.
Tidak menyerupai merek terkenal.
Memiliki identitas yang kuat.
Semakin tinggi daya pembeda suatu merek, semakin besar peluangnya untuk diterima oleh DJKI.
Siapkan Dokumen Persyaratan dengan Lengkap
Kelengkapan dokumen merupakan syarat penting dalam proses pemeriksaan formalitas.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Label atau etiket merek.
Tanda tangan pemohon.
KTP atau identitas perusahaan.
Surat Kuasa apabila menggunakan kuasa.
Surat Keterangan UMK bagi pelaku UMKM.
Surat Pernyataan UMK.
Bukti pembayaran PNBP.
Uraian jenis barang.
Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses pemeriksaan administrasi.
Pastikan Uraian Barang Sesuai Kelas 9
Selain memilih kelas yang tepat, uraian jenis barang juga harus sesuai dengan produk yang benar-benar dipasarkan.
Kesalahan dalam menyusun spesifikasi barang dapat menyebabkan pemeriksaan menjadi lebih lama bahkan berpotensi memperoleh keberatan.
Karena itu, uraian barang sebaiknya disusun secara jelas, spesifik, dan sesuai dengan klasifikasi DJKI.
Ajukan Permohonan Melalui Sistem Resmi DJKI
Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem resmi DJKI.
Tahapan pengajuan meliputi:
Membuat akun.
Mengisi data pemohon.
Memilih Kelas 9.
Mengunggah label merek.
Mengisi uraian barang.
Melakukan pembayaran PNBP.
Mengirim permohonan.
Setelah seluruh dokumen lengkap, PERMATAMAS dapat membantu mengajukan permohonan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Gunakan Jasa Pendaftaran Merek yang Berpengalaman
Walaupun dapat dilakukan secara mandiri, menggunakan jasa profesional dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi maupun substantif.
PERMATAMAS memberikan layanan:
Konsultasi klasifikasi.
Penelusuran merek.
Analisis potensi penolakan.
Penyusunan dokumen.
Pengajuan resmi ke DJKI.
Monitoring perkembangan permohonan.
Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami membantu proses pendaftaran menjadi lebih aman, cepat, dan profesional.
Segera Daftarkan Merek Kelas 9 Bersama PERMATAMAS
Jangan menunggu hingga nama produk elektronik Anda digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula perlindungan hukum yang diberikan terhadap merek Anda.
PERMATAMAS siap membantu pengurusan Merek Kelas 9 secara resmi di DJKI mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, hingga monitoring proses sampai selesai. Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Hubungi PERMATAMAS sekarang juga dan lindungi merek elektronik, gadget, maupun software Anda dengan proses yang cepat, legal, dan terpercaya.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Cara Daftar Merek Kelas 9 Elektronik
1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 9? Merek Kelas 9 adalah klasifikasi barang di DJKI yang melindungi produk elektronik, gadget, software, aplikasi, komputer, perangkat digital, alat komunikasi, dan berbagai perangkat elektronik lainnya.
2. Mengapa permohonan merek bisa ditolak oleh DJKI? Permohonan dapat ditolak apabila merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain, salah memilih kelas, menggunakan nama yang bersifat deskriptif, atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.
3. Apakah penelusuran merek wajib dilakukan sebelum mendaftar? Tidak wajib, tetapi sangat disarankan karena dapat membantu mengetahui potensi persamaan dengan merek lain sehingga mengurangi risiko penolakan.
4. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan Merek Kelas 9? Dokumen yang dibutuhkan antara lain label merek, identitas pemohon, tanda tangan, Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa), dokumen UMKM (apabila ada), serta bukti pembayaran PNBP.
5. Berapa biaya resmi pendaftaran merek di DJKI? Biaya resmi PNBP adalah Rp500.000 per kelas untuk UMKM dan Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMKM.
6. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 9? Apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak terdapat kendala selama proses pemeriksaan, pendaftaran merek umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
7. Kapan Bukti Permohonan Pendaftaran Merek diperoleh? Bukti Permohonan diterbitkan setelah permohonan berhasil diajukan melalui sistem DJKI. Bersama PERMATAMAS, pengajuan dapat dilakukan dalam 1 hari kerja setelah seluruh dokumen lengkap.
8. Apakah software dan aplikasi termasuk dalam Merek Kelas 9? Ya. Software, aplikasi komputer, aplikasi mobile, sistem operasi, dan perangkat lunak lainnya termasuk dalam ruang lingkup Merek Kelas 9.
9. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pendaftaran merek? PERMATAMAS membantu proses mulai dari konsultasi klasifikasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, hingga monitoring perkembangan permohonan agar proses lebih efektif dan meminimalkan risiko kesalahan.
10. Apakah pendaftaran merek termasuk perlindungan HAKI? Ya. Merek merupakan salah satu objek Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya setelah terdaftar secara resmi di DJKI.
Jasa Daftar Merek Kelas 9 Elektronik, Gadget, dan Software Proses Resmi DJKI – Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan berbagai sektor usaha, mulai dari produsen elektronik, pengembang software, startup teknologi, hingga distributor gadget. Persaingan yang semakin ketat membuat setiap pelaku usaha harus memiliki identitas merek yang kuat agar mudah dikenali oleh konsumen dan memiliki nilai tambah di pasar. Oleh karena itu, mendaftarkan merek menjadi langkah penting untuk melindungi identitas bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Bagi produk elektronik, gadget, software, aplikasi, maupun perangkat digital lainnya, pendaftaran merek dilakukan pada Merek Kelas 9 sesuai klasifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan merek yang telah terdaftar, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut pada produk yang didaftarkan serta memiliki dasar hukum apabila terjadi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
PERMATAMAS merupakan perusahaan yang telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek dan HAKI secara resmi di DJKI. Kami melayani UMKM, startup, importir, distributor, hingga perusahaan nasional dengan proses yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI dan mulai diproses sesuai tahapan yang berlaku.
Selain melindungi identitas produk, pendaftaran merek juga sebaiknya dilakukan bersamaan dengan pengurusan Legalitas PT agar perusahaan memiliki fondasi hukum yang kuat. Dengan legalitas usaha dan perlindungan merek yang lengkap, bisnis akan lebih siap menjalin kerja sama dengan investor, distributor, marketplace, maupun mitra bisnis lainnya.
Mengapa Merek Kelas 9 Penting untuk Bisnis Teknologi?
Dalam industri teknologi, sebuah merek memiliki nilai yang sangat tinggi. Banyak konsumen membeli sebuah produk bukan hanya karena spesifikasinya, tetapi juga karena kepercayaan terhadap nama brand yang telah dikenal luas. Oleh sebab itu, perlindungan merek menjadi bagian penting dari strategi bisnis jangka panjang.
Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran di DJKI. Artinya, apabila sebuah nama belum didaftarkan, terdapat kemungkinan pihak lain mengajukan terlebih dahulu sehingga dapat menimbulkan sengketa hukum.
Dengan mendaftarkan Merek Kelas 9, perusahaan memperoleh berbagai manfaat, di antaranya:
Hak eksklusif menggunakan merek.
Perlindungan hukum terhadap identitas produk.
Mengurangi risiko penyalahgunaan merek.
Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Memperkuat citra perusahaan.
Menambah nilai aset HAKI.
Mendukung ekspansi bisnis.
Mempermudah kerja sama dengan investor dan mitra usaha.
Menjadi aset perusahaan yang bernilai.
Memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan merek.
Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukum yang diperoleh.
Jasa Daftar Merek Kelas 9 Elektronik, Gadget, dan Software Proses Resmi DJKI
Produk Apa Saja yang Termasuk Merek Kelas 9?
Merek Kelas 9 digunakan untuk berbagai produk elektronik, perangkat digital, alat komunikasi, serta perangkat lunak yang berhubungan dengan teknologi.
Contoh produk yang termasuk dalam Kelas 9 antara lain:
Komputer.
Laptop.
Notebook.
Smartphone.
Tablet.
Software.
Aplikasi komputer.
Aplikasi mobile.
Sistem operasi.
Program komputer.
CCTV.
Kamera digital.
Speaker.
Headset.
Earphone.
Mikrofon.
Smartwatch.
Power bank.
Flashdisk.
Hard disk.
SSD.
Router.
Modem.
Perangkat jaringan.
Monitor.
Keyboard.
Mouse.
Printer.
Scanner.
Peralatan elektronik lainnya.
Apabila perusahaan memasarkan produk pada beberapa klasifikasi yang berbeda, merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih optimal.
Walaupun proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri, masih banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam menentukan klasifikasi, menyusun uraian barang, maupun melakukan penelusuran merek sebelum pengajuan.
Kesalahan pada tahap awal sering kali menyebabkan proses menjadi lebih lama bahkan berpotensi ditolak oleh DJKI.
PERMATAMAS memberikan pendampingan secara menyeluruh mulai dari konsultasi hingga monitoring proses pendaftaran.
Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, kami memahami kebutuhan berbagai sektor industri, termasuk perusahaan elektronik, startup digital, pengembang software, maupun importir perangkat teknologi.
Proses pengurusan merek dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di DJKI.
Tahapan pengurusan meliputi:
Konsultasi mengenai produk dan klasifikasi merek.
Penelusuran merek untuk mengetahui potensi persamaan.
Pemeriksaan dokumen persyaratan.
Penyusunan spesifikasi barang.
Pengajuan permohonan secara online.
Pembayaran biaya PNBP.
Pemeriksaan formalitas oleh DJKI.
Masa pengumuman.
Pemeriksaan substantif.
Penerbitan sertifikat apabila permohonan diterima.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PERMATAMAS dapat mengajukan permohonan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga klien segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Selama lebih dari satu dekade, PERMATAMAS telah membantu berbagai pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara resmi.
Keunggulan layanan kami antara lain:
Berpengalaman sejak tahun 2011.
Pengurusan resmi melalui DJKI.
Konsultasi sebelum pendaftaran.
Penelusuran merek.
Analisis klasifikasi produk.
Pendampingan hingga selesai.
Monitoring proses permohonan.
Pelayanan profesional dan transparan.
Respon cepat terhadap kebutuhan klien.
Membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, setiap proses dilakukan berdasarkan analisis terhadap produk dan kebutuhan perlindungan merek masing-masing klien.
Segera Daftarkan Merek Kelas 9 Bersama PERMATAMAS
Brand merupakan aset yang dibangun melalui inovasi, kualitas produk, dan kepercayaan pelanggan. Jangan biarkan nama produk elektronik, gadget, software, atau aplikasi yang telah Anda bangun bertahun-tahun kehilangan perlindungan hukum hanya karena menunda pendaftaran merek.
PERMATAMAS siap membantu proses pengurusan Merek Kelas 9 secara resmi di DJKI dengan layanan yang profesional, cepat, aman, dan transparan. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, hingga monitoring proses sampai selesai.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.
Segera konsultasikan kebutuhan pendaftaran Merek Kelas 9 bersama PERMATAMAS. Lindungi identitas bisnis Anda sejak sekarang agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta menjadi aset HAKI yang bernilai bagi perkembangan perusahaan di masa depan.
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Jasa Daftar Merek Kelas 9 Elektronik, Gadget, dan Software
1. Apa itu Merek Kelas 9?
Merek Kelas 9 adalah klasifikasi barang di DJKI yang mencakup produk elektronik, gadget, software, aplikasi, komputer, perangkat digital, alat komunikasi, dan berbagai peralatan elektronik lainnya.
2. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 9?
Produk yang termasuk antara lain komputer, laptop, smartphone, tablet, software, aplikasi, CCTV, kamera digital, speaker, headset, smartwatch, power bank, flashdisk, hard disk, router, printer, scanner, dan perangkat elektronik lainnya.
3. Apakah software dan aplikasi termasuk Merek Kelas 9?
Ya. Software, aplikasi komputer, aplikasi mobile, sistem operasi, dan perangkat lunak lainnya termasuk dalam ruang lingkup Merek Kelas 9.
4. Siapa yang perlu mendaftarkan Merek Kelas 9?
Produsen elektronik, pengembang software, startup teknologi, importir gadget, distributor perangkat elektronik, serta perusahaan yang menjual produk digital sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 9.
5. Berapa biaya resmi pendaftaran Merek Kelas 9 di DJKI?
Biaya resmi PNBP adalah Rp500.000 per kelas untuk UMKM dan Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMKM.
6. Berapa lama proses pendaftaran merek di DJKI?
Apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
7. Kapan Bukti Permohonan Pendaftaran Merek diperoleh?
Bukti Permohonan diperoleh setelah permohonan berhasil diajukan melalui sistem resmi DJKI. Bersama PERMATAMAS, pengajuan dapat dilakukan dalam 1 hari kerja setelah seluruh dokumen lengkap.
8. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Penelusuran merek bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya sehingga dapat mengurangi risiko penolakan saat pemeriksaan substantif.
9. Apakah pendaftaran merek termasuk perlindungan HAKI?
Ya. Merek merupakan salah satu objek Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya setelah terdaftar secara resmi di DJKI.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus Merek Kelas 9?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam pengurusan merek dan HAKI. Kami memberikan layanan konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, dan transparan.
Di Indonesia, perlindungan merek diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui proses pendaftaran merek. Dengan merek yang telah terdaftar, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas barang atau jasa yang didaftarkan. Salah satu kelas yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha jasa perdagangan adalah Merek Kelas 35, karena mencakup berbagai aktivitas bisnis modern seperti online shop, marketplace, retail, digital marketing, periklanan, promosi, hingga manajemen bisnis.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik brand dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi klasifikasi merek, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI. Bahkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk dalam proses pemeriksaan.
Melalui panduan lengkap ini, Anda akan mempelajari berbagai hal mengenai Merek Kelas 35, mulai dari pengertian, ruang lingkup, siapa saja yang membutuhkannya, manfaat perlindungan merek, syarat pendaftaran, biaya resmi, tahapan proses hingga alasan mengapa bisnis online sebaiknya segera mendaftarkan mereknya. Dengan memahami seluruh informasi ini, Anda dapat mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi aset bisnis yang telah dibangun.
Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, langkah pertama yang harus dipahami adalah mengetahui klasifikasi merek yang sesuai dengan kegiatan usaha. Kesalahan dalam memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.
Merek Kelas 35 merupakan salah satu klasifikasi jasa dalam sistem Nice Classification yang digunakan oleh DJKI sebagai acuan dalam pendaftaran merek. Kelas ini mencakup berbagai jenis jasa yang berkaitan dengan perdagangan, pemasaran, promosi, administrasi bisnis, hingga pengelolaan usaha.
Berbeda dengan kelas barang yang melindungi produk fisik, Kelas 35 melindungi layanan atau jasa yang diberikan kepada konsumen. Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang mengoperasikan marketplace atau online shop akan menggunakan Kelas 35 untuk melindungi layanan perdagangan yang disediakannya. Apabila perusahaan tersebut juga memproduksi barang dengan merek yang sama, maka perlindungan terhadap produknya dapat memerlukan kelas merek tambahan sesuai jenis barang yang dipasarkan.
Manfaat memahami klasifikasi merek sejak awal antara lain:
Menentukan kelas yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Menghindari kesalahan saat pengajuan permohonan.
Memberikan perlindungan hukum yang lebih tepat.
Mempermudah pengembangan bisnis di masa depan.
Mengurangi risiko penolakan akibat kesalahan klasifikasi.
Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Oleh karena itu, selain memilih kelas yang tepat, pelaku usaha juga sebaiknya tidak menunda proses pendaftaran merek agar identitas bisnis memperoleh perlindungan hukum sejak dini.
Bagi pelaku usaha yang masih ragu menentukan kelas merek, PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi klasifikasi sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih tepat, aman, dan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha.
Merek Kelas 35 Mencakup Apa Saja?
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah “Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?” Memahami ruang lingkup kelas ini sangat penting karena menentukan jenis jasa yang akan memperoleh perlindungan hukum setelah merek didaftarkan.
Secara umum, Merek DJKI Kelas 35 digunakan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan, promosi, pemasaran, administrasi bisnis, pengelolaan usaha, hingga layanan yang mendukung aktivitas komersial. Kelas ini menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis berbasis layanan perdagangan maupun pemasaran.
Contoh jasa yang termasuk dalam Merek Kelas 35 antara lain:
Online shop.
Marketplace.
Retail.
E-commerce.
Toko grosir (wholesale).
Penjualan melalui internet.
Digital marketing.
Social media marketing.
Search engine marketing (SEM).
Periklanan (advertising).
Promosi produk.
Jasa pemasaran.
Display produk.
Manajemen bisnis.
Administrasi bisnis.
Konsultasi bisnis.
Layanan franchise.
Pengelolaan toko.
Penyelenggaraan pameran dagang.
Program loyalitas pelanggan.
Perlu dipahami bahwa Kelas 35 melindungi layanan perdagangan atau jasa, bukan produk fisik yang dijual. Sebagai ilustrasi, apabila Anda memiliki online shop yang menjual pakaian dengan merek tertentu, maka layanan toko online dapat didaftarkan pada Kelas 35, sedangkan merek untuk produk pakaian dapat memerlukan pendaftaran pada kelas barang yang sesuai.
Menentukan kelas yang benar sejak awal memberikan berbagai keuntungan, seperti:
Perlindungan hukum yang sesuai dengan jenis usaha.
Mengurangi risiko kesalahan klasifikasi.
Mempermudah ekspansi bisnis.
Mendukung kerja sama dengan investor dan mitra usaha.
Menambah nilai aset kekayaan intelektual perusahaan.
Apabila bisnis Anda memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha, dimungkinkan untuk mendaftarkan merek pada beberapa kelas agar cakupan perlindungan hukumnya menjadi lebih luas.
Siapa yang Wajib Menggunakan Kelas 35?
Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap pelaku usaha mendaftarkan merek pada Kelas 35. Namun, bagi bisnis yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa pemasaran, penggunaan Kelas 35 merupakan pilihan yang tepat agar perlindungan hukum sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
Kelas ini umumnya digunakan oleh pelaku usaha yang menyediakan layanan perdagangan atau jasa bisnis kepada konsumen, baik secara konvensional maupun melalui platform digital.
Beberapa jenis usaha yang umumnya menggunakan Merek Kelas 35 antara lain:
Online shop.
Marketplace.
Toko retail.
Minimarket dan supermarket.
Distributor.
Grosir (wholesale).
Perusahaan e-commerce.
Digital marketing agency.
Agency periklanan.
Jasa promosi.
Konsultan bisnis.
Manajemen bisnis.
Perusahaan franchise.
Penyedia jasa pemasaran.
Selain perusahaan besar, pelaku UMKM, startup, maupun usaha perseorangan juga sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 apabila kegiatan usahanya termasuk dalam ruang lingkup tersebut. Perlindungan merek sejak awal akan membantu menjaga identitas bisnis ketika usaha berkembang dan dikenal oleh masyarakat.
Apabila Anda masih ragu apakah usaha Anda termasuk dalam Kelas 35 atau memerlukan kelas tambahan, sebaiknya lakukan konsultasi sebelum mengajukan permohonan. Penentuan kelas yang tepat dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan memastikan perlindungan hukum sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Bersama PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan pendampingan dalam menentukan klasifikasi merek, melakukan pengecekan merek, hingga menyusun spesifikasi jasa sebelum permohonan diajukan ke DJKI. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami membantu proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan profesional.
Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI
Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 35
Mendaftarkan merek bukan hanya sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, retail, marketplace, digital marketing, hingga jasa pemasaran, merek menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi pembeda utama dari kompetitor.
Ketika sebuah merek telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas jasa yang didaftarkan. Hak ini memberikan kepastian hukum apabila di kemudian hari terdapat pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Selain perlindungan hukum, merek yang terdaftar juga meningkatkan profesionalisme perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, investor, maupun lembaga keuangan. Banyak perusahaan besar menjadikan sertifikat merek sebagai salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai investasi jangka panjang.
Manfaat utama mendaftarkan Merek Kelas 35 antara lain:
Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
Melindungi identitas bisnis dari penyalahgunaan.
Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Memperkuat citra dan branding perusahaan.
Menambah nilai aset kekayaan intelektual.
Mempermudah kerja sama bisnis dan investasi.
Mendukung pengembangan franchise.
Mempermudah ekspansi usaha ke berbagai wilayah.
Mengurangi risiko sengketa merek.
Memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha.
Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap identitas bisnis dimulai. Oleh karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak usaha mulai berjalan dan sebelum brand semakin dikenal oleh masyarakat.
Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek
Masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek karena merasa bisnisnya masih kecil atau baru berjalan. Padahal, keputusan tersebut dapat menimbulkan risiko yang cukup besar terhadap keberlangsungan usaha di masa depan.
Indonesia menerapkan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Dengan sistem ini, penggunaan merek dalam jangka waktu lama tidak otomatis memberikan hak eksklusif apabila merek tersebut belum didaftarkan.
Bayangkan apabila bisnis Anda telah berkembang, memiliki ribuan pelanggan, dan dikenal luas di media sosial. Kemudian ternyata ada pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut ke DJKI. Kondisi seperti ini dapat memunculkan sengketa hukum yang berpotensi merugikan bisnis Anda.
Beberapa risiko apabila tidak segera mendaftarkan merek antara lain:
Nama bisnis didaftarkan oleh pihak lain.
Kehilangan hak eksklusif atas merek.
Harus mengganti nama usaha yang telah dikenal.
Mengeluarkan biaya rebranding yang besar.
Kehilangan pelanggan akibat perubahan identitas bisnis.
Potensi gugatan hukum terkait penggunaan merek.
Sulit mengembangkan sistem franchise.
Menurunnya kepercayaan investor dan mitra usaha.
Risiko-risiko tersebut dapat diminimalkan apabila merek didaftarkan sejak awal. Perlindungan hukum yang diberikan DJKI menjadi fondasi penting bagi perkembangan bisnis dalam jangka panjang.
Syarat Daftar Merek Kelas 35
Sebelum mengajukan permohonan ke DJKI, pemohon perlu menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses berjalan lebih lancar. Kelengkapan administrasi akan membantu mempercepat tahapan pemeriksaan formalitas dan mengurangi kemungkinan adanya permintaan perbaikan dokumen.
Saat ini, proses pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem resmi DJKI. Oleh karena itu, seluruh dokumen perlu disiapkan dalam format digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:
Label atau etiket merek.
Tanda tangan pemohon.
KTP untuk pemohon perorangan.
Akta pendirian perusahaan untuk badan hukum.
NPWP apabila diperlukan.
Surat Kuasa apabila menggunakan kuasa.
Surat Keterangan UMK bagi pelaku UMKM.
Surat Pernyataan UMK bermaterai.
Bukti pembayaran PNBP (kode billing).
Data kelas merek dan uraian jenis jasa.
Selain kelengkapan dokumen, pemohon juga perlu memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar. Penelusuran merek sebelum pengajuan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko penolakan pada tahap pemeriksaan substantif.
PERMATAMAS membantu seluruh proses mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pemeriksaan kelengkapan administrasi sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.
Cara Daftar Merek Kelas 35
Pendaftaran merek di Indonesia dilakukan secara elektronik melalui portal resmi DJKI. Meskipun sistemnya telah berbasis online, prosesnya tetap memerlukan ketelitian karena setiap tahapan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.
Kesalahan dalam memilih kelas, mengisi data, atau menyusun uraian jasa dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama bahkan berpotensi ditolak. Oleh karena itu, memahami alur pendaftaran sangat penting sebelum mengajukan permohonan.
Secara umum, tahapan pendaftaran Merek Kelas 35 meliputi:
Melakukan penelusuran merek.
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Membuat akun pada sistem DJKI.
Mengisi formulir permohonan.
Memilih Kelas 35 sesuai jenis usaha.
Mengunggah label merek.
Mengisi uraian jasa.
Melakukan pembayaran PNBP.
Pemeriksaan formalitas.
Masa pengumuman.
Pemeriksaan substantif.
Penerbitan sertifikat merek apabila disetujui.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat membantu mengajukan permohonan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa permohonan telah masuk ke sistem DJKI.
Dengan pendampingan yang tepat, proses pendaftaran menjadi lebih praktis dan risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 35?
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah mengenai biaya pendaftaran merek. Besaran biaya resmi telah ditetapkan oleh pemerintah melalui ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di DJKI.
Tarif pendaftaran dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) serta pemohon umum atau non-UMKM. Dengan adanya tarif khusus bagi UMKM, pemerintah memberikan kemudahan agar semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.
Biaya resmi pendaftaran merek saat ini adalah:
UMKM: Rp500.000 per kelas.
Pemohon umum (non-UMKM): Rp1.800.000 per kelas.
Selain biaya resmi pemerintah, apabila menggunakan jasa konsultan atau penyedia jasa pendaftaran merek, akan terdapat biaya layanan sesuai ruang lingkup pendampingan yang diberikan.
Menggunakan jasa profesional sering menjadi pilihan karena membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi, memberikan konsultasi klasifikasi merek, serta mendampingi proses hingga selesai.
Berapa Lama Proses Daftar Merek?
Banyak pelaku usaha berharap sertifikat merek dapat diterbitkan dalam waktu singkat. Namun, proses pendaftaran di DJKI terdiri atas beberapa tahapan pemeriksaan yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan tidak terdapat keberatan maupun kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek saat ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
Tahapan utama proses tersebut meliputi:
Pemeriksaan Formalitas (maksimal 15 hari kerja).
Masa Pengumuman (60 hari kalender).
Pemeriksaan Substantif (maksimal 30 hari kerja).
Pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Merek.
Perlu dipahami bahwa Bukti Permohonan Pendaftaran Merek dapat diperoleh segera setelah permohonan berhasil diajukan ke DJKI, sedangkan sertifikat baru diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan dinyatakan diterima.
Dengan pendampingan dari PERMATAMAS, setiap tahapan akan dimonitor secara berkala sehingga Anda dapat mengetahui perkembangan status permohonan merek secara lebih mudah.
Kesalahan yang Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak
Salah satu tujuan utama mendaftarkan merek adalah memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. Namun, tidak semua permohonan yang diajukan ke DJKI dapat langsung diterima. Dalam praktiknya, terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan permohonan ditolak, baik karena kesalahan administrasi maupun karena merek yang diajukan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagian besar penolakan sebenarnya dapat dihindari apabila pemohon melakukan persiapan dengan baik sejak awal. Mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas yang tepat, hingga penyusunan uraian jasa harus dilakukan secara cermat agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.
Pemeriksa merek DJKI akan melakukan analisis terhadap setiap permohonan untuk memastikan bahwa merek tersebut memenuhi syarat sebagai merek yang dapat didaftarkan. Oleh karena itu, memahami penyebab penolakan merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha.
Beberapa kesalahan yang paling sering menyebabkan permohonan merek ditolak antara lain:
Memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar.
Menggunakan nama yang bersifat umum atau deskriptif sehingga tidak memiliki daya pembeda.
Salah memilih kelas merek.
Uraian jenis jasa tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
Dokumen persyaratan tidak lengkap.
Data pemohon tidak sesuai dengan dokumen identitas.
Logo atau label merek tidak jelas.
Menggunakan unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan perundang-undangan.
Tidak melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
Terlambat memberikan tanggapan apabila terdapat permintaan perbaikan dari DJKI.
Untuk mengurangi risiko tersebut, sebaiknya lakukan pengecekan merek terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan. Penelusuran ini bertujuan mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan sehingga Anda dapat melakukan penyesuaian sebelum permohonan diajukan.
PERMATAMAS membantu melakukan analisis awal terhadap merek yang akan didaftarkan, termasuk memberikan rekomendasi klasifikasi, penyusunan uraian jasa, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen. Dengan persiapan yang lebih matang, peluang permohonan untuk diproses dengan baik akan semakin besar.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
Pendaftaran merek memang dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem online DJKI. Namun, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional karena ingin memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan benar sejak awal. Kesalahan kecil dalam pemilihan kelas, penyusunan uraian jasa, maupun kelengkapan dokumen dapat berdampak pada proses pemeriksaan dan memperpanjang waktu penyelesaian.
PERMATAMAS hadir sebagai mitra yang membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara resmi, legal, dan sesuai ketentuan DJKI. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami telah mendampingi UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik berbagai merek dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.
Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap konsultasi hingga monitoring proses setelah permohonan diajukan. Dengan demikian, Anda tidak perlu menghadapi proses administrasi seorang diri.
Layanan yang diberikan PERMATAMAS meliputi:
Konsultasi klasifikasi merek.
Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
Analisis potensi risiko penolakan.
Penyusunan spesifikasi barang atau jasa.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
Monitoring perkembangan permohonan.
Pendampingan hingga proses selesai.
Konsultasi mengenai perlindungan merek.
Informasi perkembangan proses secara berkala.
Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.
Selain itu, kami selalu mengutamakan pelayanan yang profesional, transparan, dan komunikatif sehingga setiap klien memahami tahapan yang sedang dijalani. Pendekatan ini membantu pelaku usaha memperoleh pengalaman yang lebih nyaman dalam mengurus perlindungan mereknya.
Tips Memilih Nama Brand yang Mudah Disetujui DJKI
Memilih nama brand merupakan salah satu langkah paling penting sebelum mengajukan pendaftaran merek. Nama yang tepat bukan hanya mudah diingat oleh konsumen, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima oleh DJKI. Sebaliknya, penggunaan nama yang terlalu umum, deskriptif, atau memiliki kemiripan dengan merek lain dapat meningkatkan risiko penolakan pada tahap pemeriksaan substantif.
Banyak pelaku usaha fokus pada desain logo, namun kurang memperhatikan aspek hukum dari sebuah nama merek. Padahal, pemeriksa DJKI akan menilai apakah merek memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar.
Sebelum menentukan nama brand, lakukan riset sederhana mengenai merek-merek yang telah ada di pasar. Selain membantu menemukan nama yang unik, langkah ini juga dapat mengurangi kemungkinan munculnya sengketa merek di kemudian hari.
Berikut beberapa tips memilih nama brand yang memiliki peluang lebih besar untuk disetujui DJKI:
Gunakan nama yang unik dan mudah diingat.
Hindari nama yang hanya menjelaskan jenis produk atau jasa.
Jangan menggunakan nama yang terlalu umum atau generik.
Pastikan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
Pilih nama yang mudah diucapkan dan ditulis.
Hindari penggunaan istilah yang dapat menyesatkan konsumen.
Gunakan logo yang memiliki karakter khas.
Lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
Pilih nama yang masih relevan apabila bisnis berkembang di masa depan.
Konsultasikan terlebih dahulu dengan penyedia jasa atau konsultan HKI.
Selain nama merek, pemilihan kelas yang sesuai juga menjadi faktor penting dalam proses pendaftaran. Merek yang baik akan memberikan perlindungan hukum yang optimal apabila didaftarkan pada kelas yang tepat sesuai dengan kegiatan usaha.
PERMATAMAS membantu melakukan penelusuran merek sebelum pengajuan sehingga Anda dapat mengetahui potensi persamaan dengan merek lain. Kami juga memberikan rekomendasi klasifikasi yang sesuai agar peluang diterimanya permohonan menjadi lebih baik.
Kesimpulan Panduan Pendaftaran Merek Kelas 35
Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk melindungi berbagai jasa perdagangan dan pengelolaan bisnis, seperti online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, hingga jasa pemasaran. Memahami ruang lingkup kelas ini merupakan langkah awal yang penting agar perlindungan hukum yang diperoleh sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Dalam panduan ini telah dibahas berbagai aspek penting, mulai dari pengertian Merek Kelas 35, jenis usaha yang termasuk di dalamnya, manfaat pendaftaran, risiko apabila tidak mendaftarkan merek, persyaratan administrasi, biaya resmi DJKI, tahapan proses pendaftaran, hingga tips memilih nama brand yang memiliki peluang lebih besar untuk disetujui.
Bagi pelaku usaha, pendaftaran merek bukan hanya untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam membangun reputasi dan nilai bisnis. Merek yang telah terdaftar akan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat posisi di pasar, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.
Karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, menunda pendaftaran merek dapat meningkatkan risiko nama bisnis digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu, semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap brand Anda dimulai.
Apabila Anda masih memiliki pertanyaan mengenai klasifikasi merek atau proses pendaftarannya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim yang berpengalaman agar proses berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Segera Daftarkan Merek Kelas 35 Bersama PERMATAMAS
Brand adalah aset yang dibangun melalui waktu, kerja keras, dan kepercayaan pelanggan. Jangan biarkan identitas bisnis yang telah Anda bangun bertahun-tahun kehilangan perlindungan hanya karena menunda pendaftaran merek. Dengan mendaftarkan merek sejak dini, Anda memberikan dasar hukum yang kuat bagi perkembangan bisnis di masa depan.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga berbagai pelaku usaha dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pendampingan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap konsultasi hingga permohonan selesai diproses.
Layanan yang kami berikan meliputi:
Konsultasi klasifikasi merek.
Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
Analisis potensi risiko penolakan.
Penyusunan spesifikasi barang dan jasa.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
Monitoring perkembangan permohonan.
Pendampingan hingga proses selesai.
Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.
Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Lindungi identitas usaha sejak sekarang agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.
Hubungi PERMATAMAS hari ini juga untuk mendapatkan konsultasi mengenai Pendaftaran Merek Kelas 35. Tim kami siap membantu proses pengurusan secara profesional, aman, cepat, legal, dan transparan, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sementara kami membantu mengurus perlindungan hukum atas merek yang menjadi identitas usaha Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35
1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 35?
Merek Kelas 35 adalah klasifikasi jasa di DJKI yang melindungi kegiatan perdagangan, retail, online shop, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, dan manajemen bisnis.
2. Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?
Kelas 35 mencakup berbagai jenis usaha seperti online shop, marketplace, toko retail, supermarket, minimarket, grosir, distributor, digital marketing, agency periklanan, jasa pemasaran, konsultasi bisnis, dan layanan franchise.
3. Apakah online shop termasuk Merek Kelas 35?
Ya. Online shop termasuk dalam ruang lingkup Kelas 35 karena menyediakan layanan perdagangan atau penjualan kepada konsumen.
4. Apakah marketplace harus mendaftarkan merek pada Kelas 35?
Ya. Marketplace umumnya menggunakan Kelas 35 karena kegiatan utamanya berupa layanan perdagangan elektronik dan penyediaan platform jual beli.
5. Apakah digital marketing termasuk Kelas 35?
Ya. Jasa digital marketing, social media marketing, periklanan, promosi, dan pemasaran merupakan bagian dari Merek Kelas 35.
6. Apakah satu merek bisa didaftarkan pada beberapa kelas?
Bisa. Jika merek digunakan untuk beberapa jenis barang atau jasa yang berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.
7. Mengapa penting memilih kelas merek yang tepat?
Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum sesuai dengan kegiatan usaha, meminimalkan risiko penolakan, dan mendukung pengembangan bisnis di masa depan.
8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 35?
Apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek di DJKI umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
9. Apakah perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?
Ya. Penelusuran merek sangat disarankan untuk mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar, sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenapa Brand Online Shop Kelas 35 Harus Segera Didaftarkan Sekarang – Persaingan bisnis online di Indonesia semakin ketat. Setiap hari muncul ribuan online shop, marketplace, toko retail online, digital marketing agency, hingga bisnis e-commerce yang menawarkan produk dan jasa dengan berbagai strategi pemasaran. Di tengah persaingan tersebut, brand menjadi identitas utama yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor. Karena itu, melindungi brand melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah yang sangat penting.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek dengan alasan bisnis masih baru atau belum memiliki omzet besar. Padahal, Indonesia menganut prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek memiliki peluang memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Indonesia Menggunakan Prinsip First to File
Banyak pelaku usaha mengira bahwa menggunakan nama bisnis lebih dulu otomatis membuat mereka menjadi pemilik sah merek tersebut. Faktanya, perlindungan hukum atas merek di Indonesia diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI.
Artinya, apabila Anda telah menggunakan nama bisnis selama bertahun-tahun tetapi belum mendaftarkannya, sementara pihak lain lebih dahulu mengajukan permohonan dengan nama yang sama atau serupa dan memenuhi ketentuan hukum, maka dapat timbul sengketa mengenai hak atas merek tersebut.
Inilah alasan utama mengapa pendaftaran merek sebaiknya tidak ditunda.
Brand Adalah Aset Bisnis yang Bernilai
Brand bukan sekadar nama atau logo. Brand merupakan identitas yang membangun kepercayaan pelanggan dan memiliki nilai ekonomi yang terus meningkat seiring berkembangnya usaha.
Brand yang telah dikenal masyarakat akan menjadi aset penting ketika Anda ingin:
Membuka cabang baru.
Menjual produk ke seluruh Indonesia.
Mengembangkan sistem franchise.
Menjalin kerja sama dengan investor.
Menawarkan lisensi merek.
Memperluas pasar ke luar negeri.
Semakin kuat reputasi sebuah brand, semakin tinggi pula nilai bisnis yang dimilikinya.
Kenapa Brand Online Shop Kelas 35 Harus Segera Didaftarkan Sekarang
Risiko Jika Menunda Pendaftaran Merek
Menunda pendaftaran merek dapat menimbulkan berbagai risiko yang merugikan pelaku usaha.
Beberapa di antaranya adalah:
Nama brand didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
Sulit mempertahankan hak atas merek ketika terjadi sengketa.
Kehilangan hak eksklusif menggunakan merek.
Harus mengganti nama bisnis yang sudah dikenal pelanggan.
Mengeluarkan biaya tambahan untuk rebranding.
Kehilangan kepercayaan konsumen.
Menghambat kerja sama dengan investor maupun mitra bisnis.
Risiko tersebut dapat diminimalkan apabila merek didaftarkan sejak awal.
Merek Kelas 35 Melindungi Bisnis Online dan Retail
Beberapa jenis usaha yang termasuk dalam kelas ini antara lain:
Online shop.
Marketplace.
Retail.
E-commerce.
Digital marketing.
Social media marketing.
Periklanan.
Promosi produk.
Jasa pemasaran.
Manajemen bisnis.
Administrasi bisnis.
Konsultasi bisnis.
Dengan memilih kelas yang sesuai, perlindungan hukum terhadap merek menjadi lebih tepat dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian, mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas, penyusunan spesifikasi jasa, hingga proses administrasi di DJKI.
PERMATAMAS memberikan layanan secara menyeluruh, meliputi:
Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara lebih mudah, aman, dan profesional.
Proses Cepat Setelah Dokumen Lengkap
Salah satu keunggulan menggunakan jasa PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Perlu diketahui bahwa bukti permohonan berbeda dengan sertifikat merek. Sertifikat akan diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan oleh DJKI selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Menunggu Hingga Terlambat
Semakin lama Anda menunda pendaftaran merek, semakin besar pula risiko nama bisnis digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Perlindungan hukum terhadap merek bukan hanya untuk perusahaan besar, tetapi juga sangat penting bagi UMKM, startup, online shop, dan pelaku usaha yang sedang berkembang.
PERMATAMAS siap membantu proses Pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 secara resmi dengan pengalaman sejak tahun 2011. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan ke DJKI.
Segera hubungi tim PERMATAMAS dan lindungi brand bisnis Anda sekarang juga. Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal mendapatkan perlindungan hukum atas brand yang telah Anda bangun.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Kenapa Brand Online Shop Kelas 35 Harus Segera Didaftarkan Sekarang
1. Mengapa brand online shop perlu didaftarkan ke DJKI?
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan logo bisnis sehingga tidak mudah digunakan, ditiru, atau didaftarkan oleh pihak lain.
2. Apa yang dimaksud dengan Merek DJKI Kelas 35?
Merek DJKI Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, jasa pemasaran, manajemen bisnis, dan administrasi bisnis.
3. Apakah bisnis online wajib mendaftarkan merek?
Secara hukum tidak wajib, tetapi sangat disarankan karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan ke DJKI.
4. Apa risiko jika menunda pendaftaran merek?
Risikonya antara lain nama bisnis didaftarkan oleh pihak lain, kehilangan hak eksklusif atas merek, harus melakukan rebranding, menurunnya kepercayaan pelanggan, dan potensi sengketa hukum.
5. Apa manfaat mendaftarkan merek sejak awal?
Mendaftarkan merek sejak awal membantu melindungi identitas bisnis, meningkatkan kepercayaan pelanggan, menambah nilai aset perusahaan, serta mendukung ekspansi usaha dan kerja sama bisnis.
6. Berapa lama proses pengajuan melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat mengajukan permohonan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
7. Apakah Bukti Permohonan sama dengan Sertifikat Merek?
Tidak. Bukti Permohonan merupakan bukti bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI, sedangkan Sertifikat Merek diterbitkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan permohonan disetujui.
8. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas?
Ya. Apabila merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa yang berbeda klasifikasinya, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.
9. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Penelusuran merek membantu mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan pada saat pemeriksaan oleh DJKI.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Merek Kelas 35?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, analisis klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Daftar Merek Online Shop Kelas 35 untuk Pemula Anti Ditolak DJKI – Memulai bisnis online shop tidak hanya membutuhkan produk yang berkualitas dan strategi pemasaran yang baik, tetapi juga perlindungan hukum terhadap nama bisnis yang digunakan. Salah satu cara terbaik untuk melindungi identitas usaha adalah dengan mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bagi pemilik online shop, marketplace, retail, maupun bisnis e-commerce, pendaftaran umumnya dilakukan pada Merek DJKI Kelas 35.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha pemula yang belum memahami prosedur pendaftaran merek. Akibatnya, tidak sedikit permohonan yang mengalami kendala bahkan ditolak karena kesalahan administrasi, pemilihan kelas, atau adanya persamaan dengan merek lain. Dengan memahami tahapan pendaftaran sejak awal, peluang memperoleh perlindungan merek akan semakin besar.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami mendampingi seluruh proses mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses sampai selesai. Bahkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Mengapa Online Shop Perlu Mendaftarkan Merek?
Nama toko online merupakan identitas yang akan dikenal pelanggan. Apabila nama tersebut belum didaftarkan, terdapat risiko digunakan atau bahkan didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI.
Dengan mendaftarkan merek, Anda memperoleh berbagai manfaat seperti:
Hak eksklusif atas penggunaan merek.
Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan merek.
Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Menambah nilai aset bisnis.
Mempermudah kerja sama dengan investor maupun marketplace.
Mendukung ekspansi usaha di masa depan.
Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak awal sebelum bisnis berkembang semakin besar.
Langkah 1: Pengecekan dan Persiapan Awal
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran terhadap merek yang akan digunakan.
Tujuannya adalah memastikan bahwa merek tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang dalam proses di DJKI.
Selain melakukan pengecekan merek, siapkan pula dokumen yang diperlukan, antara lain:
Label atau etiket merek.
Identitas pemohon.
Tanda tangan pemohon.
Surat Keterangan UMK apabila menggunakan tarif UMKM.
Surat Pernyataan UMK bermaterai sesuai ketentuan (bagi pelaku UMK).
Tahap persiapan yang baik akan membantu mengurangi risiko penolakan di kemudian hari.
Langkah 2: Membuat Akun dan Mengajukan Permohonan Online
Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui portal resmi DGIP Merek (DJKI).
Secara umum prosesnya meliputi:
Membuat akun pada sistem DJKI.
Login ke akun yang telah dibuat.
Memilih menu Permohonan Online.
Mengisi data pemohon.
Mengisi data kuasa apabila menggunakan konsultan.
Mengisi data prioritas apabila ada.
Mengunggah etiket atau label merek.
Memilih Kelas 35 apabila sesuai dengan kegiatan usaha.
Mengisi uraian jenis jasa.
Melakukan pembayaran menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh sistem.
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, permohonan akan masuk ke tahap pemeriksaan oleh DJKI.
Pada tahap ini, DJKI memeriksa kelengkapan administrasi permohonan, seperti:
Identitas pemohon.
Label merek.
Kelas merek.
Bukti pembayaran.
Dokumen pendukung lainnya.
Apabila terdapat kekurangan administrasi, pemohon akan diminta melakukan perbaikan sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
Langkah 4: Masa Pengumuman
Apabila permohonan dinyatakan lengkap secara administratif, DJKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek selama 60 hari kalender.
Tahapan ini memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila merasa memiliki hak atas merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Apabila tidak terdapat keberatan yang diterima sesuai ketentuan, proses akan dilanjutkan ke pemeriksaan substantif.
Langkah 5: Pemeriksaan Substantif
Pada tahap ini, pemeriksa merek akan melakukan analisis lebih mendalam terhadap permohonan.
Beberapa hal yang diperiksa antara lain:
Persamaan dengan merek lain.
Daya pembeda merek.
Kesesuaian dengan Undang-Undang Merek.
Kelayakan merek untuk didaftarkan.
Tahapan ini menjadi salah satu faktor utama yang menentukan apakah permohonan dapat diterima atau ditolak.
Langkah 6: Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan permohonan dinyatakan diterima, DJKI akan:
Sertifikat merek memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, proses pendaftaran merek saat ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 6 bulan, apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak terdapat keberatan maupun kendala selama proses pemeriksaan.
Tips Agar Pendaftaran Merek Tidak Ditolak
Beberapa langkah yang dapat meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran antara lain:
Lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
Gunakan nama merek yang unik dan memiliki daya pembeda.
Pilih kelas merek yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Susun uraian jasa secara tepat.
Lengkapi seluruh dokumen administrasi.
Pastikan data pemohon sesuai dengan dokumen identitas.
Gunakan pendampingan profesional apabila diperlukan.
Persiapan yang matang sejak awal akan membantu mengurangi risiko penolakan dan mempercepat proses pemeriksaan.
Daftarkan Merek Online Shop Bersama PERMATAMAS
Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan DJKI. PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, analisis klasifikasi, hingga monitoring proses pendaftaran.
Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami telah mendampingi berbagai UMKM, startup, dan perusahaan dalam memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.
Jangan menunggu hingga nama toko online Anda digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Hubungi PERMATAMAS sekarang juga dan segera daftarkan Merek DJKI Kelas 35 agar bisnis online Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat dan siap berkembang dengan lebih percaya diri.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Cara Daftar Merek Online Shop Kelas 35
1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 35 untuk online shop?
Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, manajemen bisnis, dan berbagai jasa perdagangan lainnya.
2. Bagaimana cara mendaftarkan merek online shop ke DJKI?
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi DJKI dengan membuat akun, mengisi data permohonan, mengunggah label merek, memilih kelas yang sesuai, melakukan pembayaran PNBP, kemudian mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan hingga sertifikat diterbitkan.
3. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek?
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi label atau etiket merek, identitas pemohon, tanda tangan, bukti pembayaran PNBP, serta dokumen pendukung lainnya. Bagi pelaku UMKM juga perlu melampirkan dokumen yang membuktikan status usahanya apabila ingin menggunakan tarif khusus UMKM.
4. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Penelusuran merek bertujuan untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan oleh DJKI.
Apabila tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek saat ini umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan oleh DJKI.
6. Apakah permohonan merek dapat diajukan dalam 1 hari?
Ya. Jika seluruh dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat membantu mengajukan permohonan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI. Penerbitan sertifikat tetap mengikuti tahapan pemeriksaan DJKI.
7. Apa yang menyebabkan permohonan merek ditolak?
Beberapa penyebab penolakan antara lain adanya persamaan dengan merek lain, salah memilih kelas merek, dokumen yang tidak lengkap, atau merek tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Merek.
8. Berapa lama masa berlaku Sertifikat Merek?
Sertifikat Merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Apakah online shop wajib memiliki merek terdaftar?
Secara hukum tidak wajib. Namun, pendaftaran merek sangat dianjurkan agar nama bisnis memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses dengan pelayanan yang profesional, cepat, legal, transparan, dan valid.
Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya – Perkembangan bisnis online di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun. Mulai dari online shop, marketplace, toko retail online, reseller, dropshipper, hingga digital marketing agency, semuanya berlomba membangun merek yang mudah dikenal oleh konsumen. Namun, masih banyak pelaku usaha yang bertanya, apakah bisnis online wajib mendaftarkan merek pada Kelas 35?
Jawabannya adalah tidak semua bisnis online diwajibkan secara hukum untuk memiliki merek terdaftar, tetapi sangat disarankan untuk segera mendaftarkannya apabila merek tersebut digunakan sebagai identitas usaha dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan logo bisnis sehingga tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan pendampingan yang tepat, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Merek DJKI Kelas 35?
Merek DJKI Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup kegiatan perdagangan, retail, online shop, marketplace, digital marketing, periklanan, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta berbagai jasa pemasaran.
Beberapa contoh usaha yang umumnya menggunakan Kelas 35 antara lain:
Online shop.
Marketplace.
Retail.
Toko grosir (wholesale).
E-commerce.
Digital marketing agency.
Social media marketing.
Periklanan.
Jasa promosi.
Konsultan bisnis.
Manajemen bisnis.
Jasa penjualan.
Apabila kegiatan usaha Anda bergerak pada bidang tersebut, maka Kelas 35 umumnya menjadi klasifikasi yang tepat untuk memperoleh perlindungan merek.
Apakah Bisnis Online Wajib Mendaftarkan Merek?
Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap bisnis online memiliki merek terdaftar sebelum menjalankan usahanya. Artinya, Anda tetap dapat membuka toko online atau menjalankan bisnis tanpa terlebih dahulu memiliki sertifikat merek.
Namun, tidak mendaftarkan merek memiliki sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan. Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut.
Dengan kata lain, apabila nama bisnis Anda belum didaftarkan, ada kemungkinan pihak lain mengajukan merek yang sama atau mirip terlebih dahulu. Kondisi ini dapat menimbulkan sengketa dan menyulitkan Anda untuk mempertahankan identitas bisnis yang telah dibangun.
Karena itu, meskipun tidak wajib, pendaftaran merek merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi bisnis online Anda.
Risiko Jika Bisnis Online Tidak Mendaftarkan Merek
Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya perlindungan merek setelah mengalami masalah hukum. Padahal, risiko tersebut dapat dicegah dengan melakukan pendaftaran sejak awal.
Beberapa risiko yang dapat terjadi apabila merek belum didaftarkan antara lain:
Nama bisnis didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
Sulit mengklaim hak atas merek ketika terjadi sengketa.
Kehilangan hak eksklusif atas penggunaan merek.
Harus mengganti nama brand yang telah dikenal pelanggan.
Mengeluarkan biaya tambahan untuk rebranding.
Menurunnya kepercayaan pelanggan akibat perubahan identitas bisnis.
Terhambat melakukan kerja sama dengan investor atau mitra usaha.
Semakin berkembang bisnis Anda, semakin besar pula nilai merek yang dimiliki. Oleh karena itu, perlindungan hukum sejak dini menjadi investasi yang sangat penting.
Pendaftaran merek bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan profesionalisme sebuah bisnis.
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Hak eksklusif menggunakan merek.
Perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin.
Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Menambah nilai aset perusahaan.
Mempermudah ekspansi bisnis.
Mendukung sistem franchise atau kemitraan.
Memperkuat identitas bisnis di pasar.
Merek yang telah terdaftar juga menjadi nilai tambah ketika bisnis ingin berkembang ke skala nasional maupun internasional.
Kapan Sebaiknya Merek Didaftarkan?
Waktu terbaik untuk mendaftarkan merek adalah sebelum brand dikenal luas oleh masyarakat. Dengan mendaftarkan lebih awal, Anda dapat mengurangi risiko nama bisnis digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Idealnya, pendaftaran dilakukan ketika:
Akan memulai bisnis.
Sebelum melakukan promosi besar-besaran.
Sebelum membuka toko online.
Sebelum menjual produk secara luas.
Sebelum bekerja sama dengan distributor atau marketplace.
Semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula proses perlindungan hukum dimulai.
Daftarkan Merek Bisnis Online Bersama PERMATAMAS
Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian, mulai dari menentukan kelas yang tepat, melakukan penelusuran merek, hingga menyusun spesifikasi jasa sesuai ketentuan DJKI. Untuk membantu pelaku usaha, PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan secara menyeluruh.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti bahwa merek telah resmi diajukan.
Segera Lindungi Merek Bisnis Online Anda
Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Meskipun bisnis online tidak diwajibkan memiliki merek terdaftar, memiliki perlindungan merek merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas usaha, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta memberikan kepastian hukum bagi perkembangan bisnis Anda.
PERMATAMAS siap membantu proses Pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 secara resmi, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami mendampingi Anda mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke DJKI.
Hubungi tim PERMATAMAS sekarang juga. Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal melindungi aset bisnis yang telah Anda bangun.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya
1. Apakah bisnis online wajib mendaftarkan merek di DJKI?
Secara hukum, bisnis online tidak diwajibkan memiliki merek terdaftar sebelum menjalankan usaha. Namun, pendaftaran merek sangat disarankan agar nama bisnis memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
2. Apa yang dimaksud dengan Merek DJKI Kelas 35?
Merek DJKI Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup online shop, retail, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan berbagai jasa perdagangan lainnya.
3. Siapa yang sebaiknya mendaftarkan merek pada Kelas 35?
Pelaku usaha yang menjalankan online shop, marketplace, toko retail, perusahaan digital marketing, jasa pemasaran, agen periklanan, distributor, grosir, maupun bisnis jasa lainnya sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 35.
4. Apa risiko jika bisnis online tidak mendaftarkan merek?
Risikonya antara lain nama bisnis dapat didaftarkan oleh pihak lain, kehilangan hak eksklusif atas merek, kesulitan menghadapi sengketa merek, serta harus melakukan rebranding yang memerlukan biaya dan waktu.
5. Kapan waktu terbaik untuk mendaftarkan merek bisnis online?
Waktu terbaik adalah sebelum merek digunakan secara luas atau sebelum melakukan promosi besar-besaran. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula proses perlindungan hukumnya dimulai.
6. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?
Ya. Jika merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa dengan klasifikasi yang berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih lengkap.
7. Berapa lama proses pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat memproses pengajuan permohonan hanya dalam 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
8. Apakah Bukti Permohonan sama dengan Sertifikat Merek?
Tidak. Bukti Permohonan merupakan bukti bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI. Sedangkan Sertifikat Merek diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
9. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Penelusuran merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan pada saat pemeriksaan di DJKI.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, analisis klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga pendampingan selama proses berlangsung dengan layanan yang profesional, cepat, legal, transparan, dan valid.
Syarat Daftar Merek Kelas 35 Online Shop, Marketplace, dan Bisnis Jasa Lengkap – Memiliki merek yang terdaftar secara resmi merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, marketplace, retail, digital marketing, periklanan, maupun bisnis jasa. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap identitas bisnis, pendaftaran merek juga meningkatkan kepercayaan pelanggan, investor, serta mitra usaha.
Apabila usaha Anda bergerak pada bidang perdagangan atau jasa bisnis, maka pendaftaran umumnya dilakukan pada Merek DJKI Kelas 35. Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memahami seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar proses berjalan lancar dan tidak mengalami kendala administrasi.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi. Kami memberikan pendampingan mulai dari pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan ke DJKI. Bahkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diproses dalam 1 hari kerja sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Mengapa Persyaratan Pendaftaran Merek Harus Dipersiapkan dengan Benar?
Banyak permohonan merek mengalami keterlambatan karena dokumen yang diajukan tidak lengkap atau terdapat kesalahan administrasi. Padahal, seluruh persyaratan telah ditentukan oleh DJKI dan dapat dipersiapkan sejak awal.
Dengan melengkapi dokumen secara benar, Anda memperoleh beberapa keuntungan, antara lain:
Mempercepat proses administrasi.
Mengurangi risiko permintaan perbaikan dokumen.
Mempermudah proses pengajuan melalui sistem DJKI.
Meminimalkan kendala selama pemeriksaan.
Meningkatkan efisiensi waktu pengurusan.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen telah tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Daftar Merek Kelas 35 yang Harus Disiapkan
Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui portal resmi DJKI. Sebelum melakukan pengajuan, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.
1. Label atau Etiket Merek
Pemohon harus menyiapkan contoh merek yang akan didaftarkan.
Label merek dapat berupa:
Logo.
Nama merek.
Kombinasi nama dan logo.
Pastikan gambar memiliki kualitas yang jelas dan mudah dibaca. Sesuai ketentuan DJKI, ukuran file maksimal 2 MB.
2. Tanda Tangan Pemohon
Pemohon wajib melampirkan tanda tangan sebagai bagian dari dokumen permohonan.
Apabila pengurusan dilakukan melalui konsultan atau kuasa, tanda tangan yang diperlukan mengikuti ketentuan dokumen kuasa yang digunakan.
3. Data Identitas Pemohon
Identitas pemohon disesuaikan dengan jenis pemohon.
Untuk perorangan, dokumen yang diperlukan antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk badan usaha, dokumen yang umumnya digunakan meliputi:
Akta Pendirian Perusahaan.
Dokumen legalitas perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Data identitas harus sesuai dengan nama pemilik merek yang akan dicantumkan dalam permohonan.
4. Bukti Pembayaran Biaya Resmi DJKI
Setelah formulir permohonan diisi, sistem DJKI akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif resmi yang berlaku adalah:
UMKM: Rp500.000 per kelas.
Pemohon Umum (Non-UMKM): Rp1.800.000 per kelas.
Pembayaran dilakukan melalui bank atau saluran pembayaran yang telah ditentukan oleh DJKI.
5. Dokumen Khusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin memperoleh tarif khusus, diperlukan dokumen tambahan berupa:
Surat Keterangan UMK dari instansi yang berwenang, seperti Dinas Koperasi, Dinas UMKM, atau Dinas Perindustrian sesuai ketentuan daerah.
Surat Pernyataan UMK yang ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memperoleh tarif resmi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas.
6. Surat Kuasa
Apabila pengurusan dilakukan melalui konsultan atau penyedia jasa pendaftaran merek seperti PERMATAMAS, maka diperlukan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemohon.
Surat kuasa memberikan kewenangan kepada kuasa untuk mewakili pemohon dalam proses administrasi pendaftaran merek di DJKI.
Saat ini seluruh proses pengajuan merek dilakukan secara elektronik melalui sistem DJKI.
Secara umum tahapan pendaftarannya meliputi:
Menentukan kelas merek yang sesuai.
Melakukan pengecekan merek.
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Mengisi formulir permohonan.
Membayar biaya resmi melalui kode billing.
Mengajukan permohonan melalui portal DJKI.
Memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek.
Menunggu proses pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan benar, proses pengajuan awal dapat dilakukan dengan cepat sehingga pemohon segera memperoleh bukti permohonan resmi.
PERMATAMAS Membantu Pengurusan Merek Menjadi Lebih Mudah
Walaupun proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses berjalan lebih praktis dan risiko kesalahan dapat diminimalkan.
PERMATAMAS membantu seluruh tahapan pengurusan, mulai dari:
Konsultasi kelas merek.
Penelusuran merek.
Pemeriksaan dokumen.
Penyusunan spesifikasi jasa.
Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
Monitoring perkembangan permohonan.
Pendampingan hingga proses selesai.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam waktu 1 hari kerja, sehingga klien segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI yang resmi, legal, dan valid.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Sejak tahun 2011, PERMATAMAS telah dipercaya membantu berbagai pelaku usaha dalam pengurusan merek di Indonesia.
Keunggulan layanan kami meliputi:
Berpengalaman sejak tahun 2011.
Pendampingan profesional dari awal hingga selesai.
Pengajuan hanya 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Monitoring hingga proses selesai.
Kesimpulan
Memahami syarat Daftar Merek Kelas 35 merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum mengajukan permohonan ke DJKI. Dokumen seperti label merek, identitas pemohon, tanda tangan, bukti pembayaran, dokumen UMKM (bila ada), dan surat kuasa harus dipersiapkan dengan benar agar proses berjalan lancar.
Bagi pelaku usaha online shop, marketplace, retail, digital marketing, maupun bisnis jasa, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek secara profesional. Dengan pengalaman sejak tahun 2011 dan proses pengajuan yang dapat dilakukan hanya dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap, Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal mendapatkan perlindungan hukum atas merek bisnis Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Syarat utama meliputi label atau etiket merek, identitas pemohon, tanda tangan pemohon, bukti pembayaran PNBP, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI. Jika menggunakan jasa konsultan, diperlukan surat kuasa.
2. Siapa yang perlu mendaftarkan merek pada Kelas 35?
Pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, jasa pemasaran, manajemen bisnis, dan berbagai bisnis jasa lainnya yang termasuk dalam klasifikasi Kelas 35.
3. Apakah UMKM memiliki persyaratan khusus saat mendaftarkan merek?
Ya. Pelaku UMKM yang ingin menggunakan tarif khusus perlu melampirkan dokumen yang membuktikan status UMKM sesuai ketentuan DJKI, seperti Surat Keterangan UMK dan Surat Pernyataan UMK.
4. Apakah pendaftaran merek dilakukan secara online?
Ya. Seluruh proses pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
5. Berapa biaya resmi Daftar Merek Kelas 35?
Biaya resmi PNBP yang berlaku saat ini adalah Rp500.000 per kelas untuk UMKM dan Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum (non-UMKM) sesuai ketentuan DJKI yang berlaku.
6. Apakah harus menggunakan jasa konsultan untuk mendaftarkan merek?
Tidak wajib. Pemohon dapat mengajukan permohonan sendiri atau menggunakan jasa konsultan maupun penyedia jasa pendaftaran merek seperti PERMATAMAS untuk memperoleh pendampingan selama proses berlangsung.
Apabila tidak terdapat kendala selama proses pemeriksaan, pendaftaran merek saat ini umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan oleh DJKI.
8. Apa yang dimaksud dengan Bukti Permohonan Pendaftaran Merek?
Bukti Permohonan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan setelah permohonan berhasil diajukan ke DJKI. Dokumen ini berbeda dengan Sertifikat Merek yang baru diterbitkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
9. Mengapa perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?
Pengecekan merek membantu mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang diproses, sehingga dapat mengurangi risiko penolakan permohonan.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk membantu pendaftaran Merek Kelas 35?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa, Retail, dan E-Commerce Terbaru – Mendaftarkan merek merupakan salah satu investasi penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa, retail, online shop, marketplace, digital marketing, maupun e-commerce. Dengan merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek serta perlindungan hukum apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan sebelum melakukan pendaftaran adalah berapa biaya daftar Merek Kelas 35? Mengetahui biaya resmi sejak awal akan membantu pelaku usaha mempersiapkan anggaran sekaligus memahami komponen biaya yang diperlukan selama proses pendaftaran.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan dokumen, hingga monitoring proses pendaftaran sehingga klien dapat mengurus mereknya dengan lebih mudah, cepat, dan aman.
Biaya Resmi Daftar Merek Kelas 35 di DJKI
Biaya resmi pendaftaran merek telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan dibedakan berdasarkan kategori pemohon.
Berikut tarif resmi yang berlaku untuk setiap kelas barang atau jasa:
Tarif UMKM: Rp500.000 per kelas untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memenuhi persyaratan sebagai UMKM.
Tarif Umum: Rp1.800.000 per kelas untuk perusahaan, badan usaha, maupun pemohon perorangan yang tidak termasuk kategori UMKM.
Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan kepada DJKI pada saat pengajuan permohonan merek.
Apabila satu merek didaftarkan pada lebih dari satu kelas, maka biaya resmi akan dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan. Misalnya, apabila suatu perusahaan mendaftarkan merek pada dua kelas berbeda, maka biaya resmi DJKI dikenakan sebanyak dua kali sesuai kategori pemohon.
Mengapa Bisnis Jasa dan E-Commerce Perlu Mendaftarkan Merek?
Saat ini persaingan bisnis digital berkembang sangat pesat. Ribuan online shop, marketplace, toko retail, hingga perusahaan jasa bermunculan setiap hari. Nama bisnis yang unik menjadi identitas utama yang membedakan suatu usaha dari kompetitor.
Indonesia menggunakan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Oleh sebab itu, semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukumnya dimulai.
Manfaat mendaftarkan merek antara lain:
Melindungi nama bisnis dari penggunaan pihak lain.
Memberikan hak eksklusif atas merek.
Meningkatkan kredibilitas usaha.
Menambah nilai aset perusahaan.
Mempermudah kerja sama dengan investor maupun distributor.
Mendukung ekspansi bisnis.
Memberikan kepastian hukum terhadap identitas usaha.
Bagi bisnis jasa maupun e-commerce, merek merupakan aset yang sangat berharga karena menjadi identitas yang dikenal oleh pelanggan dalam setiap transaksi.
Apa Saja yang Termasuk Merek DJKI Kelas 35?
Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan pengelolaan bisnis.
Contoh jasa yang termasuk dalam Kelas 35 antara lain:
Online shop.
Marketplace.
Retail.
Toko grosir (wholesale).
Digital marketing.
Social media marketing.
Periklanan.
Promosi produk.
Manajemen bisnis.
Administrasi bisnis.
Konsultasi bisnis.
Jasa pemasaran.
Display produk.
Penjualan melalui internet.
E-commerce.
Franchise bisnis.
Penentuan kelas yang tepat sangat penting karena ruang lingkup perlindungan merek mengikuti klasifikasi jasa yang diajukan pada saat pendaftaran.
Biaya Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa, Retail, dan E-Commerce Terbaru
Apakah Ada Biaya Selain Tarif Resmi DJKI?
Selain biaya resmi yang dibayarkan kepada DJKI, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendampingan profesional agar proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan meminimalkan risiko kesalahan.
Menggunakan jasa profesional bukan merupakan kewajiban, tetapi dapat membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi maupun kesalahan klasifikasi yang berpengaruh terhadap proses pemeriksaan.
Proses Daftar Merek Kelas 35 Bersama PERMATAMAS
PERMATAMAS menyediakan layanan pengurusan merek yang mudah, cepat, dan resmi melalui sistem DJKI. Seluruh proses dilakukan secara transparan dengan pendampingan oleh tim yang telah berpengalaman dalam bidang kekayaan intelektual.
Tahapan pengurusan meliputi:
Konsultasi mengenai jenis usaha.
Penentuan klasifikasi merek.
Penelusuran merek.
Persiapan dokumen.
Penyusunan spesifikasi jasa.
Pengajuan melalui sistem DJKI.
Monitoring perkembangan permohonan.
Pendampingan hingga proses selesai.
Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, permohonan merek dapat diproses hanya dalam waktu 1 hari kerja sehingga klien dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Perlu dipahami bahwa bukti permohonan berbeda dengan sertifikat merek. Sertifikat tetap diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan di DJKI selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Sejak tahun 2011, PERMATAMAS telah membantu berbagai UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik brand dalam mengurus perlindungan merek secara resmi.
Keunggulan layanan PERMATAMAS meliputi:
Berpengalaman sejak tahun 2011.
Pendampingan oleh tim profesional.
Analisis kelas merek sesuai jenis usaha.
Penelusuran merek sebelum pengajuan.
Pengajuan resmi melalui sistem DJKI.
Proses mudah, cepat, legal, dan valid.
Pengajuan hanya 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Monitoring hingga proses selesai.
Layanan untuk UMKM maupun perusahaan.
Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, setiap konsultasi dilakukan secara menyeluruh agar strategi pendaftaran merek sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
Kesimpulan
Biaya resmi Daftar Merek DJKI Kelas 35 telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp500.000 per kelas untuk UMKM dan Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMKM. Tarif tersebut merupakan biaya resmi yang dibayarkan kepada DJKI sebagai PNBP.
Bagi pelaku usaha di bidang jasa, retail, online shop, marketplace, digital marketing, maupun e-commerce, pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memperoleh perlindungan hukum atas identitas bisnis. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur resmi DJKI. Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah didaftarkan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
FAQ Biaya Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa, Retail, dan E-Commerce Terbaru
Biaya resmi pendaftaran merek di DJKI adalah Rp500.000 per kelas untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM) yang memenuhi persyaratan, serta Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMKM.
2. Apakah biaya tersebut merupakan tarif resmi pemerintah?
Ya. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai peraturan yang berlaku.
3. Apakah biaya pendaftaran dihitung per merek atau per kelas?
Biaya dihitung per kelas barang atau jasa. Jika satu merek didaftarkan pada lebih dari satu kelas, maka biaya resmi DJKI dikenakan untuk setiap kelas yang diajukan.
4. Siapa yang berhak mendapatkan tarif UMKM sebesar Rp500.000?
Tarif UMKM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI dan dapat membuktikan status usahanya.
5. Apa saja yang termasuk dalam Merek DJKI Kelas 35?
Kelas 35 mencakup jasa online shop, retail, marketplace, e-commerce, periklanan, digital marketing, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta berbagai jasa perdagangan lainnya.
6. Apakah ada biaya selain tarif resmi DJKI?
Apabila menggunakan jasa pendampingan profesional seperti PERMATAMAS, akan terdapat biaya jasa sesuai layanan yang dipilih. Biaya tersebut berbeda dengan biaya resmi DJKI yang dibayarkan kepada pemerintah.
7. Berapa lama proses pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Jika seluruh data dan dokumen telah lengkap, permohonan merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga klien segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
8. Apakah sertifikat merek langsung terbit setelah pembayaran?
Tidak. Setelah pembayaran dan pengajuan permohonan dilakukan, DJKI akan melaksanakan tahapan pemeriksaan administrasi, pengumuman, dan pemeriksaan substantif. Sertifikat diterbitkan apabila permohonan disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Mengapa bisnis jasa dan e-commerce perlu mendaftarkan merek?
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif atas nama bisnis, melindungi dari penggunaan oleh pihak lain, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai bagi perusahaan.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Merek Kelas 35?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, penelusuran merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga pendampingan selama proses berlangsung dengan layanan yang profesional, cepat, legal, dan valid.
Cara Daftar Merek Kelas 35 Jasa dan Bisnis Online Agar Tidak Ditolak DJKI – Mendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa dan bisnis online. Di era digital, nama brand menjadi identitas utama yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor. Namun, masih banyak permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Oleh karena itu, memahami cara daftar merek Kelas 35 dengan benar menjadi investasi penting untuk melindungi bisnis Anda.
Merek DJKI Kelas 35 mencakup berbagai jenis jasa seperti online shop, retail, marketplace, digital marketing, periklanan, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, hingga jasa penjualan dan perdagangan. Apabila kegiatan usaha Anda berada dalam ruang lingkup tersebut, maka pendaftaran merek umumnya dilakukan pada Kelas 35 sesuai klasifikasi Nice Classification yang digunakan oleh DJKI.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu ribuan pelaku usaha, UMKM, startup, hingga perusahaan dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi. Kami membantu mulai dari pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi jasa, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses di DJKI. Dengan pendampingan yang tepat, risiko penolakan dapat diminimalkan sehingga proses menjadi lebih aman dan efisien.
Mengapa Banyak Permohonan Merek Ditolak?
Salah satu penyebab utama penolakan adalah kurangnya persiapan sebelum mengajukan permohonan. Banyak pemilik usaha hanya berfokus pada desain logo atau nama brand tanpa melakukan analisis terhadap ketersediaan merek maupun klasifikasi jasa yang digunakan.
Beberapa penyebab umum penolakan antara lain:
Merek memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar.
Salah memilih Kelas 35 atau spesifikasi jasa.
Nama merek terlalu umum atau tidak memiliki daya pembeda.
Dokumen permohonan tidak lengkap.
Logo berbeda dengan yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Tidak menanggapi permintaan perbaikan dari DJKI.
Kesalahan tersebut dapat memperpanjang proses bahkan menyebabkan permohonan ditolak. Oleh sebab itu, persiapan sebelum pendaftaran sangat penting.
Cara Daftar Merek Kelas 35 Agar Tidak Ditolak DJKI
Agar peluang memperoleh sertifikat merek semakin besar, berikut beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan sebelum mengajukan permohonan.
1. Tentukan Kelas Merek yang Tepat
Pastikan bisnis Anda memang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 35. Misalnya:
Online shop.
Marketplace.
Retail.
Grosir (wholesale).
Digital marketing.
Social media marketing.
Periklanan.
Promosi.
Konsultasi bisnis.
Manajemen bisnis.
Apabila bisnis juga menjual produk dengan merek sendiri, Anda mungkin memerlukan pendaftaran pada kelas barang selain Kelas 35.
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pengecekan apakah nama merek telah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Penelusuran bertujuan untuk:
Mengurangi risiko penolakan.
Mengetahui tingkat kemiripan merek.
Menentukan strategi pendaftaran.
Menghindari sengketa merek di kemudian hari.
Langkah ini sering diabaikan, padahal merupakan salah satu tahapan terpenting.
3. Gunakan Nama Merek yang Memiliki Daya Pembeda
Merek yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis usaha biasanya lebih sulit memperoleh perlindungan.
Contoh yang kurang kuat:
Toko Online Indonesia
Retail Murah
Digital Marketing Terbaik
Sebaliknya, gunakan nama yang unik, mudah diingat, dan memiliki identitas yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor.
4. Susun Spesifikasi Jasa dengan Benar
Kesalahan dalam menyusun daftar jasa dapat menyebabkan ruang lingkup perlindungan menjadi tidak sesuai.
Spesifikasi jasa harus menggambarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan, misalnya:
Jasa penjualan online.
Jasa retail.
Jasa pemasaran digital.
Periklanan.
Promosi bisnis.
Manajemen bisnis.
Penyusunan spesifikasi yang tepat akan membantu proses pemeriksaan di DJKI.
5. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum pengajuan.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Identitas pemohon.
Nama atau logo merek.
Daftar jasa.
Surat kuasa apabila menggunakan jasa konsultan.
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses administrasi.
6. Ajukan Melalui Sistem Resmi DJKI
Permohonan merek dilakukan secara elektronik melalui sistem DJKI.
Setelah permohonan berhasil diajukan, pemohon akan memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek yang menunjukkan bahwa merek telah resmi masuk ke sistem DJKI untuk diproses lebih lanjut.
Perlu dipahami bahwa bukti permohonan berbeda dengan sertifikat merek. Sertifikat akan diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Gunakan Jasa Profesional untuk Mengurangi Risiko Penolakan
Walaupun pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional karena prosesnya lebih praktis dan risiko kesalahan menjadi lebih kecil.
PERMATAMAS membantu seluruh tahapan pendaftaran, mulai dari:
Konsultasi kelas merek.
Penelusuran merek.
Analisis risiko penolakan.
Penyusunan spesifikasi jasa.
Pemeriksaan dokumen.
Pengajuan ke DJKI.
Monitoring proses hingga selesai.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, pengajuan permohonan dapat diproses hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI secara resmi, legal, dan valid.
Kesimpulan
Mendaftarkan Merek DJKI Kelas 35 merupakan langkah penting bagi pelaku usaha di bidang jasa, online shop, retail, marketplace, dan digital marketing. Agar permohonan tidak ditolak, pastikan Anda memilih kelas yang tepat, melakukan penelusuran merek, menggunakan nama yang memiliki daya pembeda, menyusun spesifikasi jasa secara benar, serta melengkapi seluruh dokumen sebelum pengajuan.
Dengan pengalaman sejak tahun 2011, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur resmi DJKI. Kami mendampingi mulai dari konsultasi hingga pengajuan permohonan, sehingga proses menjadi lebih mudah, cepat, dan aman bagi perkembangan bisnis Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
FAQ Cara Daftar Merek Kelas 35 Jasa dan Bisnis Online Agar Tidak Ditolak DJKI
1. Apa yang dimaksud dengan Merek DJKI Kelas 35?
Merek DJKI Kelas 35 adalah klasifikasi jasa yang mencakup kegiatan perdagangan, online shop, retail, marketplace, periklanan, promosi, digital marketing, manajemen bisnis, dan berbagai jasa pemasaran lainnya.
2. Siapa yang wajib mendaftarkan merek pada Kelas 35?
Pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, retail, marketplace, distributor, grosir, digital marketing, agen pemasaran, perusahaan periklanan, dan jasa bisnis lainnya sebaiknya mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 sesuai jenis usahanya.
3. Mengapa permohonan Merek Kelas 35 bisa ditolak oleh DJKI?
Beberapa penyebab penolakan antara lain merek memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar, salah memilih klasifikasi, merek tidak memiliki daya pembeda, dokumen tidak lengkap, atau tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
4. Bagaimana cara agar pendaftaran merek tidak ditolak?
Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu, pilih kelas yang sesuai, gunakan nama merek yang unik, susun spesifikasi jasa secara benar, dan pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum permohonan diajukan.
5. Apakah online shop termasuk Merek DJKI Kelas 35?
Ya. Jasa online shop, e-commerce, marketplace, retail, serta kegiatan perdagangan dan pemasaran pada umumnya termasuk dalam ruang lingkup Merek DJKI Kelas 35.
6. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas?
Bisa. Jika satu merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa yang berbeda klasifikasinya, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.
7. Berapa lama proses pengajuan merek di PERMATAMAS?
Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat memproses pengajuan permohonan merek hanya dalam 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
8. Apakah sertifikat merek langsung terbit setelah pengajuan?
Tidak. Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Sertifikat diterbitkan apabila seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai dan permohonan disetujui.
9. Apa manfaat melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Penelusuran merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan sehingga dapat mengurangi risiko penolakan dan meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek di Indonesia. Kami memberikan layanan konsultasi, penelusuran merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, serta pendampingan hingga proses pendaftaran selesai secara profesional, cepat, legal, dan valid.
Apakah Seller Online Perlu Mendaftarkan Merek? Ini Alasan Mengapa Wajib Dipertimbangkan – Perkembangan bisnis online saat ini membuat semakin banyak orang memulai usaha melalui marketplace, media sosial, hingga website sendiri. Dengan modal yang lebih fleksibel, siapa pun dapat membangun toko digital dan memperkenalkan produknya kepada pelanggan yang lebih luas.
Namun, di balik kemudahan berjualan online, ada satu hal penting yang sering terlupakan oleh seller, yaitu perlindungan nama merek.
Banyak seller sudah menghabiskan waktu dan biaya untuk membangun brand, membuat desain logo, melakukan promosi, hingga mengumpulkan pelanggan tetap. Sayangnya, sebagian masih menunda pendaftaran merek karena merasa bisnisnya masih kecil.
Padahal, semakin cepat sebuah brand berkembang, semakin besar pula kebutuhan untuk melindunginya.
Jadi, apakah seller online perlu mendaftarkan merek? Jawabannya: sangat perlu, bahkan sebaiknya dilakukan sejak awal agar bisnis lebih aman untuk jangka panjang.
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap identitas bisnis dan membantu seller memiliki hak eksklusif atas nama brand yang digunakan.
Mengapa Seller Online Perlu Mendaftarkan Merek?
Saat menjalankan toko online, nama brand bukan hanya sekadar nama akun marketplace. Nama tersebut menjadi identitas yang membedakan bisnis Anda dengan kompetitor.
Ketika pelanggan mulai mengenal sebuah toko, nilai sebuah brand akan semakin meningkat. Jika tidak segera dilindungi, ada risiko pihak lain menggunakan nama yang sama atau bahkan mendaftarkan nama tersebut lebih dahulu.
Berikut beberapa alasan mengapa seller online perlu memiliki merek terdaftar.
1. Melindungi Nama Toko dan Brand dari Peniruan
Persaingan di dunia online sangat cepat. Setiap hari muncul banyak toko baru dengan produk yang hampir sama.
Tanpa perlindungan merek, pihak lain dapat menggunakan nama toko, logo, atau identitas bisnis yang memiliki kemiripan dengan brand Anda.
Hal ini dapat menyebabkan:
Pelanggan salah membeli produk dari toko lain.
Reputasi bisnis terganggu.
Brand yang sudah dibangun menjadi sulit dibedakan.
Dengan mendaftarkan merek, seller memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat terhadap identitas bisnisnya.
2. Memberikan Hak Eksklusif atas Nama Brand
Merek yang sudah terdaftar memberikan hak kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha sesuai kelas yang didaftarkan.
Artinya, nama brand Anda tidak hanya dikenal oleh pelanggan, tetapi juga memiliki perlindungan secara hukum.
Bagi seller online, hal ini penting karena bisnis digital sangat bergantung pada kepercayaan dan pengenalan brand.
3. Menjadi Syarat Pengembangan Bisnis Marketplace
Banyak seller online memiliki target untuk meningkatkan level bisnisnya, seperti masuk ke program toko resmi marketplace.
Platform seperti Shopee Mall, Tokopedia Official Store, atau program brand resmi lainnya biasanya membutuhkan bukti legalitas merek sebagai bagian dari persyaratan.
Dengan memiliki merek terdaftar, seller lebih siap ketika ingin mengembangkan bisnis ke tahap yang lebih profesional.
4. Menjadikan Brand Sebagai Aset Bisnis
Merek bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi.
Sebuah brand yang sudah dikenal pelanggan dapat dikembangkan menjadi berbagai peluang bisnis, seperti:
Membuka cabang.
Membuat sistem reseller.
Menjalankan franchise.
Menjalin kerja sama dengan investor.
Menjual lisensi penggunaan merek.
Semakin besar bisnis berkembang, semakin penting memiliki merek yang sudah terlindungi.
Apa Risiko Jika Seller Online Tidak Mendaftarkan Merek?
Sebagian seller merasa pendaftaran merek belum diperlukan karena bisnis masih berjalan kecil.
Namun, menunda pendaftaran dapat membawa risiko yang cukup besar di masa depan.
1. Nama Brand Bisa Diambil Pihak Lain
Indonesia menerapkan prinsip first to file, yaitu pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI memiliki peluang mendapatkan hak atas merek tersebut apabila memenuhi persyaratan.
Artinya, meskipun Anda sudah menggunakan nama brand selama bertahun-tahun, pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut dapat memiliki posisi hukum yang lebih kuat.
Risikonya, Anda dapat mengalami masalah seperti:
Harus mengganti nama toko.
Mengubah logo dan kemasan.
Kehilangan identitas brand yang sudah dikenal pelanggan.
2. Sulit Melakukan Klaim Jika Brand Ditiru
Apabila ada pihak lain menggunakan nama brand yang sama atau mirip, seller yang belum memiliki sertifikat merek akan lebih sulit menunjukkan bukti kepemilikan.
Sebaliknya, merek terdaftar memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk melindungi bisnis.
3. Menghambat Pertumbuhan Bisnis Online
Ketika bisnis mulai besar, kebutuhan legalitas akan semakin meningkat.
Tanpa merek yang terdaftar, seller dapat mengalami kendala saat ingin:
Mengembangkan toko resmi.
Bekerja sama dengan perusahaan besar.
Membuat jaringan distributor.
Memperluas pemasaran.
Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sebelum brand semakin dikenal luas.
Kelas Merek Apa yang Dibutuhkan Seller Online?Pemilihan kelas merek perlu disesuaikan dengan aktivitas bisnis.
Untuk seller online yang fokus pada aktivitas perdagangan, toko digital, dan marketplace, salah satu kelas yang sering digunakan adalah Merek Kelas 35.
Kelas ini berkaitan dengan:
Layanan perdagangan.
Penjualan retail.
Toko online.
Promosi dan pemasaran.
Namun, apabila seller juga memproduksi produk sendiri, dapat mempertimbangkan kelas merek sesuai jenis barang yang dijual.
Contohnya:
Fashion dapat menggunakan kelas produk pakaian.
Kosmetik dapat menggunakan kelas kosmetik.
Makanan dapat menggunakan kelas makanan.
Pemilihan kelas yang tepat membantu perlindungan merek menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Berapa Biaya Daftar Merek untuk Seller Online?
Biaya pendaftaran merek ditentukan berdasarkan kategori pemohon dan jumlah kelas yang didaftarkan.
Tarif resmi pendaftaran merek melalui DJKI yaitu:
Biaya Pendaftaran Merek Kategori UMK
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan tarif khusus sekitar:
Rp500.000 per kelas merek
Biaya Pendaftaran Merek Kategori Umum
Untuk kategori umum, tarif pendaftaran yaitu sekitar:
Rp1.800.000 per kelas merek
Selain biaya resmi, seller juga dapat menggunakan jasa pendampingan untuk membantu proses pengecekan, persiapan dokumen, dan pengajuan agar lebih mudah.
Jasa Daftar Merek untuk Seller Online PERMATAMAS
Bagi seller online yang ingin membangun brand lebih aman dan profesional, pendaftaran merek merupakan langkah penting yang tidak sebaiknya ditunda.
Lindungi nama toko online Anda sejak awal agar bisnis dapat berkembang tanpa khawatir kehilangan identitas brand di kemudian hari.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Seller Online dan Pendaftaran Merek
1. Apakah seller online wajib mendaftarkan merek?
Secara teknis tidak menjadi syarat untuk mulai berjualan, tetapi sangat disarankan agar nama brand memiliki perlindungan hukum dan aman untuk perkembangan bisnis jangka panjang.
2. Apa risiko jika seller tidak memiliki merek terdaftar?
Risikonya adalah nama brand dapat digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain sehingga dapat menghambat perkembangan bisnis.
3. Apakah toko marketplace perlu memiliki merek?
Sangat disarankan, terutama bagi seller yang ingin membangun brand profesional atau mengikuti program toko resmi marketplace.
4. Apakah UMKM bisa mendaftarkan merek?
Bisa. UMKM dapat melakukan pendaftaran merek dengan mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh DJKI.
5. Berapa lama proses pendaftaran merek?
Proses pendaftaran hingga sertifikat merek terbit membutuhkan waktu beberapa bulan karena melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DJKI.
PERMATAMAS INDONESIA
Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Alamat Kantor Kami Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat No Telp : 021-89253417 HP/WA : 085777630555