Jasa Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian, Buah, dan Hasil Alam Proses Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian, Buah, dan Hasil Alam Proses Resmi DJKI – Bisnis di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan hasil alam terus berkembang di Indonesia. Berbagai produk seperti buah segar, sayuran segar, benih, biji-bijian, hasil perkebunan, pakan hewan, tanaman, serta produk pertanian lainnya dipasarkan menggunakan brand masing-masing.

Bagi pelaku usaha yang telah membangun nama atau brand untuk produk tersebut, merek dapat menjadi salah satu aset penting dalam bisnis. Nama yang dikenal pelanggan dapat memiliki nilai ekonomi dan menjadi pembeda antara produk milik sendiri dengan produk kompetitor.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal.

Untuk produk tertentu yang termasuk dalam Kelas 31, pendaftaran merek dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

PERMATAMAS membantu proses Jasa Daftar Merek Kelas 31 mulai dari pengecekan nama, analisis klasifikasi barang, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan secara resmi melalui DJKI.

Apa Itu Merek Kelas 31?

Kelas 31 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam pendaftaran merek yang mencakup berbagai produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan hasil alam tertentu yang belum diproses secara signifikan.

Kelas ini banyak digunakan untuk produk seperti:

  • Buah-buahan segar.
  • Sayuran segar.
  • Tanaman.
  • Bunga alami.
  • Benih.
  • Biji-bijian tertentu.
  • Hasil pertanian.
  • Hasil perkebunan.
  • Hasil kehutanan tertentu.
  • Produk pakan hewan.
  • Makanan hewan.
  • Produk pertanian dan hasil alam lainnya sesuai klasifikasi.

Namun, penting dipahami bahwa tidak semua produk yang berhubungan dengan pertanian otomatis masuk Kelas 31.

Jika produk sudah mengalami proses pengolahan tertentu, klasifikasinya dapat berbeda.

Karena itu, penentuan kelas harus dilakukan berdasarkan jenis dan karakteristik barang yang sebenarnya dipasarkan.

Produk Apa Saja yang Termasuk Kelas 31?

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

Kelas 31 memiliki cakupan yang cukup luas, terutama untuk barang yang berasal dari pertanian, perkebunan, kehutanan, dan hasil alam.

Beberapa contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 31 antara lain:

Buah-Buahan Segar

Buah segar merupakan salah satu jenis produk yang dapat menggunakan merek Kelas 31.

Contohnya:

  • Apel.
  • Jeruk.
  • Mangga.
  • Pisang.
  • Pepaya.
  • Semangka.
  • Melon.
  • Alpukat.
  • Nanas.
  • Buah segar lainnya sesuai klasifikasi.

Jika produk dipasarkan menggunakan brand sendiri, pendaftaran merek dapat membantu membangun identitas produk.

Jasa Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian, Buah, dan Hasil Alam Proses Resmi DJKI
Jasa Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian, Buah, dan Hasil Alam Proses Resmi DJKI

Sayuran Segar

Produk sayuran segar juga dapat menggunakan merek.

Contohnya:

  • Wortel.
  • Kentang.
  • Tomat.
  • Cabai.
  • Selada.
  • Bayam.
  • Brokoli.
  • Kubis.
  • Mentimun.
  • Sayuran segar lainnya.

Brand dapat digunakan pada kemasan, label, peti, maupun media pemasaran sesuai kebutuhan usaha.

Benih dan Bibit Tanaman

Bisnis benih dan bibit juga dapat memiliki brand yang perlu dilindungi.

Contohnya benih tanaman, benih pertanian, bibit tanaman, dan produk sejenis sesuai klasifikasi.

Bagi perusahaan pertanian yang telah memiliki nama dagang, pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan brand.

Tanaman dan Bunga

Produk tanaman alami dan bunga tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Contohnya tanaman hias, bunga alami, tanaman pertanian, dan berbagai produk tanaman lainnya sesuai klasifikasi.

Hasil Pertanian dan Perkebunan

Produk hasil pertanian dan perkebunan tertentu yang masih sesuai dengan cakupan Kelas 31 dapat menggunakan merek.

Contohnya hasil panen, biji-bijian tertentu, dan berbagai hasil alam yang belum mengalami proses pengolahan yang mengubah karakteristik dasarnya.

Pakan Hewan

Kelas 31 juga mencakup berbagai produk makanan dan pakan untuk hewan tertentu.

Contohnya:

  • Pakan ternak.
  • Makanan hewan.
  • Bahan pakan.
  • Produk pakan lainnya sesuai klasifikasi.

Bagi produsen pakan yang menggunakan brand sendiri, pendaftaran merek menjadi salah satu langkah penting untuk mempersiapkan perlindungan identitas produk.

Apakah Buah Segar Masuk Kelas 31?

Ya, buah segar pada umumnya termasuk dalam cakupan Kelas 31.

Namun, kondisi produk harus diperhatikan.

Buah yang masih segar dan belum mengalami proses pengolahan tertentu dapat berbeda klasifikasinya dengan produk buah yang sudah diolah menjadi selai, jus, manisan, buah kalengan, atau produk pangan lainnya.

Perbedaan proses dan bentuk produk tersebut dapat memengaruhi klasifikasi barang.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya melihat nama bahan bakunya, tetapi juga kondisi produk yang sebenarnya dijual.

Apakah Sayuran Masuk Kelas 31?

Sayuran segar merupakan salah satu kelompok barang yang dapat masuk Kelas 31.

Namun, sayuran yang telah diproses, dimasak, dikeringkan, diawetkan, atau diolah menjadi produk makanan dapat memiliki klasifikasi berbeda.

Sebagai contoh, sayuran segar dan sayuran yang sudah diawetkan tidak selalu berada pada kelas yang sama.

Hal tersebut menunjukkan pentingnya analisis klasifikasi sebelum pendaftaran merek.

Apakah Produk Pertanian Wajib Daftar Merek?

Tidak semua produk pertanian diwajibkan memiliki merek terdaftar.

Namun, bagi pelaku usaha yang menjual produk dengan brand sendiri, pendaftaran merek sangat disarankan sebagai langkah perlindungan identitas bisnis.

Terlebih apabila brand sudah mulai dikenal pelanggan dan produk telah dipasarkan secara luas.

Merek yang tidak segera dipersiapkan perlindungannya dapat menghadapi risiko ketika ada pihak lain yang menggunakan nama yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Mengapa Brand Produk Pertanian Perlu Didaftarkan?

Produk pertanian sering kali dianggap sebagai komoditas yang hanya bergantung pada kualitas barang.

Padahal, brand juga dapat menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen.

Misalnya, sebuah perusahaan menjual buah premium menggunakan brand tertentu.

Jika pelanggan sudah mengenal kualitas produk berdasarkan brand tersebut, nama merek akan memiliki nilai yang semakin tinggi.

Karena itu, pendaftaran merek dapat menjadi investasi jangka panjang bagi bisnis.

Keuntungan Mendaftarkan Merek Kelas 31

Melindungi Identitas Produk

Merek membantu membedakan produk Anda dari produk milik kompetitor.

Memberikan Hak Eksklusif

Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemilik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meningkatkan Nilai Brand

Brand yang telah dikenal dapat menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi.

Mendukung Ekspansi Bisnis

Merek dapat digunakan ketika bisnis berkembang melalui distributor, reseller, marketplace, toko, maupun jaringan pemasaran lainnya.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Brand yang dikelola secara konsisten dapat membantu membangun identitas dan reputasi bisnis.

Cara Daftar Merek Kelas 31 melalui DJKI

Pendaftaran merek sebaiknya dilakukan dengan persiapan yang matang.

1. Tentukan Nama Merek

Pilih nama yang memiliki daya pembeda.

Nama sebaiknya tidak hanya menggambarkan jenis produk atau sifat barang secara umum.

2. Cek Ketersediaan Merek

Lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk melihat apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Pengecekan ini penting untuk mengurangi risiko masalah pada tahap pemeriksaan.

3. Tentukan Kelas Barang

Jika produk berupa buah segar, sayuran segar, benih, tanaman, pakan hewan, atau hasil pertanian lainnya, analisis apakah Kelas 31 merupakan klasifikasi yang sesuai.

4. Susun Spesifikasi Produk

Tuliskan jenis barang yang benar-benar ingin dilindungi.

Spesifikasi tidak sebaiknya dibuat terlalu luas tanpa mempertimbangkan kegiatan usaha.

5. Siapkan Dokumen

Siapkan data pemohon, label atau logo merek, serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.

6. Ajukan Permohonan

Setelah seluruh data lengkap, permohonan dapat diajukan melalui sistem resmi DJKI.

Setelah pembayaran PNBP diselesaikan, permohonan akan masuk ke tahapan pemeriksaan.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 31?

Biaya resmi pendaftaran merek berbeda berdasarkan kategori pemohon.

Untuk pemohon UMK yang memenuhi persyaratan, biaya PNBP adalah Rp500.000 per kelas.

Sedangkan untuk pemohon umum, biaya PNBP adalah Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan biaya resmi pendaftaran dan berbeda dengan biaya jasa pengurusan apabila menggunakan pendampingan profesional.

Jika ingin menggunakan jasa pengurusan, pemilik usaha sebaiknya memastikan sejak awal komponen biaya apa saja yang termasuk dalam layanan.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31?

Jika dokumen sudah lengkap dan pengajuan dapat dilakukan tanpa kendala administratif, pemohon dapat memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek sekitar 1 hari kerja setelah permohonan berhasil diajukan.

Namun, bukti penerimaan bukan berarti sertifikat merek langsung terbit.

Permohonan masih harus melalui tahapan pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, dan pemeriksaan substantif.

Keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, tergantung tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.

Apa Penyebab Merek Kelas 31 Bisa Ditolak?

Ada beberapa hal yang dapat menjadi hambatan dalam proses pendaftaran.

Persamaan dengan Merek Lain

Merek yang memiliki persamaan dengan merek pihak lain dapat menghadapi masalah dalam pemeriksaan.

Tidak Memiliki Daya Pembeda

Nama yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis produk dapat menghadapi kendala.

Mengandung Unsur yang Dilarang

Merek harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesalahan Klasifikasi

Pemilihan kelas yang tidak sesuai dengan karakteristik produk dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Karena itu, analisis klasifikasi sebelum pengajuan sangat penting.

Bagaimana Jika Mendapat Usulan Penolakan Merek?

Apabila DJKI menyampaikan usulan penolakan, pemohon sebaiknya segera mempelajari alasan yang diberikan.

Pemohon dapat mempertimbangkan penyampaian tanggapan sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditentukan.

Tanggapan harus dibuat berdasarkan alasan penolakan dan didukung argumentasi yang relevan.

PERMATAMAS dapat membantu proses analisis serta penyusunan tanggapan atas usulan penolakan merek.

Apakah Merek Kelas 31 Bisa Banding?

Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat mempertimbangkan mekanisme banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Banding membutuhkan persiapan argumentasi dan dokumen yang sesuai dengan alasan penolakan.

Banding bukan jaminan bahwa merek akan diterima, tetapi merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu.

PERMATAMAS dapat membantu proses persiapan banding merek sesuai prosedur yang berlaku.

Apakah Merek Kelas 31 Bisa Diperpanjang?

Merek terdaftar memiliki masa perlindungan tertentu.

Pemilik merek perlu memperhatikan tanggal masa berlaku sertifikat dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Jangan menunggu sampai masa perlindungan berakhir baru mempersiapkan proses perpanjangan.

PERMATAMAS dapat membantu jasa perpanjangan merek bagi pemilik brand yang membutuhkan pendampingan.

Bagaimana Jika Merek Kelas 31 Dialihkan?

Merek dapat dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli, hibah, pewarisan, restrukturisasi perusahaan, atau sebab hukum lainnya.

Jika terjadi perubahan kepemilikan, pengalihan hak merek perlu dicatatkan sesuai prosedur.

PERMATAMAS dapat membantu proses pengalihan hak merek agar perubahan kepemilikan dapat diproses sesuai administrasi DJKI.

Pentingnya Legalitas untuk Produk Pertanian dan Hasil Alam

Pendaftaran merek merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap identitas bisnis.

Namun, pelaku usaha produk pertanian juga perlu memperhatikan legalitas lain yang relevan dengan jenis produknya.

Misalnya, produk benih, tanaman, hasil pertanian, pakan hewan, dan komoditas tertentu dapat memiliki ketentuan teknis atau perizinan yang berbeda.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak hanya fokus pada merek, tetapi juga memastikan produk memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum dipasarkan secara luas.

Merek Produk Pertanian sebagai Aset Bisnis

Produk pertanian sering kali memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk makanan kemasan.

Namun, ketika produk dipasarkan menggunakan brand tertentu, nama tersebut dapat berkembang menjadi aset bisnis.

Contohnya perusahaan yang menjual buah premium dengan brand sendiri.

Pada awalnya, brand hanya digunakan untuk membedakan produk.

Setelah bisnis berkembang, brand dapat digunakan untuk berbagai aktivitas pemasaran, kerja sama distributor, marketplace, ekspansi wilayah, hingga pengembangan lini produk.

Karena itu, perlindungan merek sebaiknya dipikirkan sejak awal.

Mengapa Menggunakan Jasa Daftar Merek Kelas 31?

Pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri.

Namun, pelaku usaha perlu memahami bahwa pemilihan kelas dan spesifikasi barang harus dilakukan dengan tepat.

Menggunakan jasa pengurusan dapat membantu pemilik usaha mengurangi risiko kesalahan administratif maupun kesalahan dalam menentukan klasifikasi.

PERMATAMAS membantu:

  • Pengecekan merek.
  • Analisis kelas.
  • Penyusunan spesifikasi barang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Pemantauan proses.
  • Tanggapan usulan penolakan.
  • Banding merek.
  • Perpanjangan merek.
  • Pengalihan hak merek.

Dengan pendampingan tersebut, pemilik bisnis dapat lebih fokus pada produksi, distribusi, pemasaran, dan pengembangan usaha.

Jasa Daftar Merek Kelas 31 Resmi DJKI dari PERMATAMAS

PERMATAMAS membantu pelaku usaha yang ingin mendaftarkan brand untuk produk yang berkaitan dengan Kelas 31.

Layanan dapat digunakan untuk berbagai jenis usaha seperti:

  • Buah segar.
  • Sayuran segar.
  • Benih.
  • Bibit.
  • Tanaman.
  • Bunga alami.
  • Hasil pertanian.
  • Hasil perkebunan.
  • Produk kehutanan tertentu.
  • Pakan hewan.
  • Makanan hewan.
  • Produk hasil alam lainnya yang sesuai klasifikasi.

Proses dimulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan melalui DJKI.

Untuk pengajuan baru, 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Perlu dipahami bahwa bukti penerimaan berbeda dengan sertifikat merek. Setelah permohonan diterima, masih terdapat tahapan pemeriksaan sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

Lindungi Brand Produk Pertanian dan Hasil Alam Anda Sekarang

Jika Anda memiliki usaha buah segar, sayuran, benih, bibit tanaman, tanaman hias, bunga, hasil pertanian, hasil perkebunan, pakan hewan, atau produk hasil alam lain yang termasuk Kelas 31, jangan menunggu bisnis semakin besar sebelum mempersiapkan perlindungan merek.

Brand yang sudah dikenal konsumen merupakan aset penting yang perlu dijaga. Selain perlindungan merek, pelaku usaha juga dapat mempersiapkan aspek legalitas lain yang sesuai dengan karakteristik produknya, termasuk Sertifikasi Halal apabila produk dan kegiatan usahanya termasuk dalam ketentuan yang mewajibkan sertifikasi tersebut.

Semakin cepat dilakukan pengecekan dan pengajuan, semakin cepat pula pemilik usaha dapat mengetahui apakah brand tersebut dapat diproses melalui pendaftaran merek.

PERMATAMAS siap membantu Jasa Daftar Merek Kelas 31 secara resmi melalui DJKI, mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan.

Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi brand produk pertanian, buah, hasil perkebunan, pakan hewan, atau hasil alam Anda. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan. Untuk produk yang telah diolah menjadi makanan atau minuman dan termasuk kategori yang wajib memperoleh izin edar, pemilik usaha juga perlu memperhatikan Izin BPOM Makanan dan Minuman sesuai ketentuan yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian, Buah, dan Hasil Alam Proses Resmi DJKI

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 31?
Merek Kelas 31 merupakan klasifikasi barang yang mencakup berbagai produk pertanian, perkebunan, kehutanan, tanaman, buah dan sayuran segar, benih, serta pakan hewan dan produk lainnya sesuai klasifikasi.

2. Apakah buah segar termasuk Kelas 31?
Ya. Berbagai buah segar pada umumnya termasuk dalam Kelas 31, selama belum mengalami proses pengolahan yang menyebabkan produknya masuk ke klasifikasi lain.

3. Apakah sayuran segar termasuk Merek Kelas 31?
Ya, sayuran segar dapat termasuk Kelas 31. Namun, sayuran yang sudah diolah, diawetkan, atau diproses lebih lanjut dapat memiliki klasifikasi berbeda.

4. Apakah produk pertanian wajib didaftarkan merek?
Tidak semua produk pertanian wajib memiliki merek terdaftar. Namun, bagi pelaku usaha yang menggunakan brand sendiri, pendaftaran merek sangat disarankan untuk mempersiapkan perlindungan identitas bisnis.

5. Apa saja produk yang bisa didaftarkan dalam Kelas 31?
Contohnya buah segar, sayuran segar, benih, tanaman, bunga alami, hasil pertanian, hasil perkebunan, produk kehutanan tertentu, pakan hewan, dan produk lain yang sesuai dengan cakupan Kelas 31.

6. Apakah pakan hewan termasuk Kelas 31?
Ya, berbagai produk pakan dan makanan hewan tertentu termasuk dalam cakupan Kelas 31 sesuai karakteristik barangnya.

7. Berapa biaya Jasa Daftar Merek Kelas 31?
Biaya resmi PNBP umumnya Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum. Biaya jasa pendampingan berbeda dari biaya PNBP.

8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 31?
Apabila dokumen lengkap, pengajuan dapat diproses hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek sekitar 1 hari kerja. Keseluruhan proses sampai sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai tahapan pemeriksaan.

9. Apakah merek Kelas 31 bisa ditolak DJKI?
Bisa. Merek dapat menghadapi penolakan karena berbagai alasan, misalnya memiliki persamaan dengan merek lain, tidak memiliki daya pembeda, atau alasan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.

10. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek Kelas 31?
Ya. PERMATAMAS membantu proses mulai dari pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia