Jasa Pengurusan Merek Dagang Asuransi, Agen Properti, Perbankan, dan Investasi Kelas 36 Resmi DJKI – Persaingan bisnis di sektor keuangan, asuransi, properti, dan investasi semakin menuntut pelaku usaha untuk membangun identitas merek yang kuat. Nama perusahaan, logo, dan identitas layanan bukan sekadar alat pemasaran, tetapi juga bagian penting dari strategi bisnis yang perlu dipertimbangkan perlindungan hukumnya.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan merek jasa melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Untuk layanan yang berkaitan dengan asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, dan real estat, pelaku usaha perlu memahami Kelas 36 dalam klasifikasi merek.
Kelas Merek 36 HKI merupakan kelompok klasifikasi jasa yang mencakup layanan asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, dan urusan real estat. Cakupannya dapat meliputi jasa konsultasi keuangan, perbankan, investasi, perantara asuransi, agen properti, pengelolaan aset, hingga layanan real estat sesuai deskripsi jasa yang diajukan. Informasi tersebut dapat diperiksa melalui Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 36.
Bagi perusahaan atau pemilik bisnis yang ingin mengurus perlindungan identitas layanannya, jasa pendaftaran merek hki dapat menjadi pilihan pendampingan untuk membantu meninjau klasifikasi, mempersiapkan dokumen, dan memahami prosedur permohonan.
Artikel ini membahas pengertian Kelas 36, jenis layanan yang termasuk di dalamnya, 40 contoh layanan dari empat kelompok usaha, prosedur pendaftaran merek, serta pertanyaan yang sering diajukan oleh pelaku bisnis.
Apa Itu Kelas Merek 36 HKI?
Kelas 36 adalah kelas jasa dalam sistem klasifikasi merek yang meliputi asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, dan urusan real estat.
Berbeda dengan kelas barang yang digunakan untuk produk fisik, Kelas 36 berfokus pada layanan yang diberikan kepada konsumen atau klien. Oleh karena itu, pemilik usaha perlu menjelaskan jenis jasa yang benar-benar ditawarkan, bukan hanya mencantumkan nama industri atau nama perusahaan.
Contoh layanan yang dapat berkaitan dengan Kelas 36 antara lain:
- Jasa asuransi dan penjaminan asuransi.
- Jasa perantara asuransi.
- Jasa konsultasi dan informasi keuangan.
- Jasa perbankan dan layanan transaksi keuangan.
- Jasa pembiayaan dan konsultasi pinjaman.
- Jasa investasi keuangan.
- Jasa pengelolaan portofolio investasi.
- Jasa agen properti dan perantara real estat.
- Jasa penyewaan dan pengelolaan properti.
- Jasa penilaian keuangan dan penilaian real estat.
Penentuan kelas dan uraian jasa tetap harus disesuaikan dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya. Tidak semua kegiatan yang dilakukan perusahaan keuangan atau perusahaan properti otomatis masuk dalam Kelas 36; layanan pemasaran, administrasi bisnis, konstruksi, atau kegiatan lainnya dapat memerlukan penilaian klasifikasi yang berbeda.
Untuk informasi resmi mengenai klasifikasi dan pendaftaran merek, kunjungi situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Contoh Jasa Asuransi Kelas 36 Beserta Keterangannya
Asuransi merupakan salah satu kelompok layanan utama dalam Kelas 36. Bisnis di sektor ini perlu memperhatikan identitas merek yang digunakan untuk menawarkan perlindungan risiko, konsultasi, dan layanan terkait polis asuransi.
Berikut contoh layanan asuransi yang dapat dijadikan referensi awal.
1. Jasa Asuransi Jiwa
Jasa asuransi jiwa berkaitan dengan perlindungan finansial berdasarkan ketentuan polis ketika terjadi peristiwa yang dipertanggungkan, seperti meninggal dunia atau kondisi lain yang tercantum dalam perjanjian.
Perusahaan yang menawarkan jasa asuransi jiwa dapat mempertimbangkan pendaftaran merek pada Kelas 36 sesuai uraian layanan yang diberikan.
2. Jasa Asuransi Kesehatan
Jasa asuransi kesehatan menyediakan perlindungan finansial terhadap biaya kesehatan berdasarkan manfaat dan ketentuan polis. Layanan ini dapat mencakup produk perlindungan kesehatan individu maupun kelompok.
Nama dan logo yang digunakan untuk layanan asuransi kesehatan perlu ditinjau klasifikasinya sebelum didaftarkan.
3. Jasa Asuransi Kendaraan Bermotor
Layanan ini berkaitan dengan perlindungan finansial atas risiko tertentu pada kendaraan bermotor, sesuai cakupan polis yang disepakati.
Perusahaan asuransi kendaraan dapat menggunakan merek untuk membedakan layanan, membangun reputasi, dan memperkuat identitas bisnisnya.
4. Jasa Asuransi Properti
Jasa asuransi properti berkaitan dengan perlindungan terhadap risiko yang dapat menimpa bangunan atau aset properti, sesuai persyaratan dan pengecualian polis.
Layanan ini relevan bagi perusahaan yang menyediakan perlindungan atas rumah, gedung komersial, atau properti lainnya.
5. Jasa Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan merupakan layanan perlindungan terhadap risiko tertentu selama perjalanan, sesuai manfaat yang tercantum dalam polis.
Merek yang digunakan untuk layanan asuransi perjalanan dapat dipertimbangkan dalam Kelas 36 dengan uraian jasa yang sesuai.
6. Jasa Asuransi Kecelakaan Diri
Layanan asuransi kecelakaan diri memberikan manfaat berdasarkan risiko kecelakaan yang dijamin dalam polis. Bentuk manfaat, syarat, dan pengecualian ditentukan oleh perjanjian asuransi.
Pendaftaran merek dapat membantu perusahaan membedakan identitas layanan asuransi kecelakaan diri dari layanan lainnya.
7. Jasa Asuransi Pengangkutan
Jasa asuransi pengangkutan berkaitan dengan perlindungan atas risiko tertentu dalam kegiatan pengiriman atau pengangkutan barang, sesuai ketentuan polis.
Layanan ini dapat ditawarkan kepada pelaku usaha logistik, perdagangan, dan bisnis yang membutuhkan perlindungan atas barang selama pengangkutan.
8. Jasa Asuransi Kredit
Asuransi kredit berkaitan dengan perlindungan terhadap risiko kredit tertentu sesuai jenis pertanggungan dan ketentuan perjanjian.
Perusahaan yang menyediakan layanan ini perlu memastikan uraian jasa pada permohonan merek sesuai dengan aktivitas asuransi yang dijalankan.
9. Jasa Pialang atau Perantara Asuransi
Jasa perantara asuransi membantu menghubungkan calon nasabah dengan perusahaan asuransi sesuai ruang lingkup layanan dan ketentuan yang berlaku.
Merek yang digunakan oleh perusahaan perantara dapat ditinjau untuk pendaftaran pada Kelas 36. Persyaratan perizinan usaha tetap harus dipenuhi secara terpisah sesuai regulasi sektor asuransi.
10. Jasa Konsultasi Asuransi
Jasa konsultasi asuransi berkaitan dengan pemberian informasi atau saran mengenai pilihan perlindungan, manfaat polis, dan kebutuhan asuransi sesuai lingkup layanan.
Pelaku usaha perlu menjelaskan karakter jasa yang diberikan dan memastikan bahwa kegiatan tersebut memenuhi ketentuan perizinan yang relevan.
Contoh Jasa Agen Properti Kelas 36 Beserta Keterangannya
Bisnis properti tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga mencakup jasa perantara, penyewaan, pengelolaan, dan penilaian real estat. Sejumlah layanan tersebut termasuk dalam cakupan Kelas 36.
Berikut contoh jasa agen properti dan layanan real estat yang dapat dipertimbangkan untuk klasifikasi merek.
1. Jasa Agen Jual Beli Rumah
Jasa agen jual beli rumah membantu mempertemukan penjual dan calon pembeli, memberikan informasi properti, serta mendukung proses transaksi sesuai kewenangan dan kesepakatan para pihak.
Merek yang digunakan untuk layanan perantara jual beli rumah dapat dipertimbangkan dalam Kelas 36 sesuai uraian jasa.
2. Jasa Agen Properti Apartemen
Layanan ini berkaitan dengan perantaraan penjualan atau penyewaan unit apartemen. Agen dapat membantu calon pelanggan memperoleh informasi mengenai lokasi, harga penawaran, dan karakteristik unit.
Pelaku usaha perlu memastikan bahwa jasa yang didaftarkan mencerminkan aktivitas perantaraan real estat yang sebenarnya.
3. Jasa Agen Properti Komersial
Jasa ini berfokus pada perantaraan properti komersial, seperti ruko, ruang usaha, gedung perkantoran, atau properti yang digunakan untuk kegiatan bisnis.
Pendaftaran merek dapat membantu membangun identitas perusahaan di pasar properti komersial.
4. Jasa Penyewaan Properti
Jasa penyewaan properti berkaitan dengan penyewaan rumah, apartemen, kantor, atau properti lainnya sesuai jenis layanan yang diberikan.
Klasifikasi perlu membedakan layanan penyewaan atau perantaraan properti dengan jasa pemasaran umum yang dapat termasuk dalam kelas berbeda.
5. Jasa Pengelolaan Properti
Jasa pengelolaan properti mencakup kegiatan pengelolaan aset real estat untuk pemilik atau klien, sesuai lingkup kontrak. Kegiatannya dapat meliputi administrasi sewa, koordinasi layanan properti, dan pengelolaan hubungan dengan penyewa.
Merek untuk jasa pengelolaan properti dapat dipertimbangkan dalam Kelas 36 apabila sesuai dengan uraian resmi.
6. Jasa Penilaian Properti
Jasa penilaian properti berkaitan dengan penaksiran nilai real estat berdasarkan tujuan, metode, dan ruang lingkup penilaian yang relevan.
Layanan ini berbeda dari jasa konstruksi atau pemasaran properti sehingga deskripsi jasanya perlu dibuat secara spesifik.
7. Jasa Konsultasi Investasi Properti
Layanan konsultasi investasi properti berkaitan dengan pemberian informasi atau saran mengenai aspek investasi real estat, sesuai kompetensi dan kewenangan penyedia layanan.
Pemilik merek harus memastikan bahwa kegiatan yang ditawarkan memang merupakan jasa konsultasi yang dapat dicakup oleh Kelas 36.
8. Jasa Pialang Real Estat
Jasa pialang real estat berkaitan dengan perantaraan transaksi properti antara pihak yang berkepentingan, sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati.
Merek jasa pialang dapat didaftarkan dengan uraian jasa yang sesuai, sementara kewajiban perizinan dan ketentuan profesi tetap harus diperhatikan.
9. Jasa Penyewaan Ruang Kantor
Layanan ini berkaitan dengan penyewaan ruang kantor atau properti komersial kepada perusahaan dan pelaku usaha.
Jika kegiatan utamanya adalah penyewaan properti, klasifikasi Kelas 36 dapat menjadi acuan. Sebaliknya, layanan administrasi kantor atau penyediaan fasilitas tertentu perlu ditinjau berdasarkan karakter jasanya.
10. Jasa Pengelolaan Investasi Real Estat
Layanan ini berkaitan dengan pengelolaan investasi yang berhubungan dengan aset real estat sesuai mandat dan ruang lingkup layanan.
Pemilik bisnis perlu menjelaskan apakah layanan berfokus pada pengelolaan properti, konsultasi investasi, atau jasa keuangan lainnya karena uraian jasa yang berbeda dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Contoh Jasa Perbankan Kelas 36 Beserta Keterangannya
Perbankan merupakan bagian dari sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana, transaksi keuangan, pembiayaan, dan layanan finansial lainnya. Klasifikasi merek ditentukan berdasarkan jasa yang ditawarkan, bukan semata-mata karena penyedianya merupakan perusahaan perbankan.
Berikut contoh layanan perbankan yang relevan untuk dipelajari.
1. Jasa Perbankan Umum
Jasa perbankan umum mencakup layanan keuangan yang disediakan oleh lembaga perbankan sesuai jenis kegiatan dan kewenangannya.
Merek yang digunakan untuk layanan tersebut perlu disesuaikan dengan deskripsi jasa yang benar-benar ditawarkan oleh pemohon.
2. Jasa Tabungan dan Simpanan
Layanan tabungan dan simpanan berkaitan dengan penempatan dana nasabah pada produk simpanan sesuai syarat dan ketentuan lembaga penyedia.
Klasifikasi merek harus ditinjau berdasarkan layanan finansial yang dicantumkan dalam permohonan.
3. Jasa Transfer Dana
Jasa transfer dana berkaitan dengan pemindahan dana dari satu pihak atau rekening ke pihak atau rekening lain sesuai ketentuan layanan.
Layanan ini dapat berkaitan dengan Kelas 36 apabila merupakan jasa transaksi keuangan. Aspek teknis perangkat lunak atau teknologi yang menyertainya perlu ditinjau secara terpisah bila relevan.
4. Jasa Pembayaran Tagihan
Layanan pembayaran tagihan membantu pengguna melakukan pembayaran kewajiban melalui sarana yang disediakan penyedia jasa.
Apabila layanan tersebut merupakan jasa keuangan atau pemrosesan pembayaran, Kelas 36 dapat relevan sesuai uraian yang digunakan.
5. Jasa Kartu Pembayaran
Layanan kartu pembayaran berkaitan dengan fasilitas transaksi menggunakan kartu kredit, kartu debit, atau instrumen pembayaran lain sesuai jenis jasa dan ketentuan yang berlaku.
Klasifikasi perlu difokuskan pada jasa keuangannya, bukan perangkat fisik atau perangkat lunak yang digunakan untuk mendukung layanan.
6. Jasa Pembiayaan Pinjaman
Jasa pembiayaan pinjaman berkaitan dengan penyediaan atau pengaturan pembiayaan sesuai produk, persyaratan, dan kewenangan penyedia layanan.
Merek yang digunakan untuk layanan pembiayaan perlu ditinjau sesuai uraian jasa serta ketentuan perizinan sektor keuangan.
7. Jasa Perbankan Digital
Jasa perbankan digital menyediakan akses ke layanan keuangan melalui saluran elektronik sesuai fasilitas yang ditawarkan oleh lembaga terkait.
Jika merek digunakan untuk layanan keuangan digital, klasifikasinya perlu dibedakan dari aplikasi perangkat lunak sebagai produk teknologi.
8. Jasa Perbankan Investasi
Jasa perbankan investasi berkaitan dengan layanan keuangan untuk kebutuhan investasi atau transaksi korporasi sesuai jenis layanan dan kewenangan penyedia.
Uraian jasa perlu menjelaskan kegiatan yang ditawarkan agar pemilihan kelas merek sesuai dengan karakter layanan.
9. Jasa Penukaran Mata Uang
Jasa penukaran mata uang berkaitan dengan pertukaran mata uang berdasarkan ketentuan dan kewenangan penyedia jasa.
Pelaku usaha perlu memeriksa uraian jasa resmi serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
10. Jasa Informasi Keuangan
Jasa informasi keuangan menyediakan informasi mengenai kondisi keuangan, layanan perbankan, atau aspek finansial lainnya sesuai ruang lingkup layanan.
Jika informasi tersebut disertai analisis atau konsultasi investasi, pemohon perlu menjelaskan dengan jelas jenis jasa yang diberikan dan memastikan kesesuaiannya dengan klasifikasi resmi.
Contoh Jasa Investasi Kelas 36 Beserta Keterangannya
Investasi mencakup berbagai layanan yang berkaitan dengan penempatan dana, pengelolaan aset, konsultasi keuangan, dan informasi instrumen investasi. Tidak semua kegiatan yang berhubungan dengan investasi memiliki klasifikasi yang sama, sehingga uraian jasa menjadi faktor penting.
Berikut contoh layanan investasi yang dapat menjadi referensi awal.
1. Jasa Konsultasi Investasi Keuangan
Jasa konsultasi investasi keuangan berkaitan dengan pemberian informasi atau saran mengenai investasi sesuai ruang lingkup layanan dan kewenangan penyedia.
Merek layanan konsultasi investasi dapat dipertimbangkan pada Kelas 36 jika uraian jasanya sesuai dengan klasifikasi resmi.
2. Jasa Pengelolaan Portofolio Investasi
Layanan ini berkaitan dengan pengelolaan portofolio investasi berdasarkan mandat, tujuan, dan ketentuan yang disepakati dengan klien.
Pemilik usaha perlu memastikan bahwa layanan yang dicantumkan benar-benar merupakan jasa keuangan dan memenuhi persyaratan perizinan yang relevan.
3. Jasa Informasi Investasi Saham
Jasa informasi investasi saham menyediakan informasi mengenai saham atau pasar saham sesuai karakter layanan yang ditawarkan.
Pemberian informasi keuangan dapat berkaitan dengan Kelas 36. Namun, layanan informasi umum, penyediaan perangkat lunak, dan layanan konsultasi profesional perlu dibedakan berdasarkan fungsi sebenarnya.
4. Jasa Konsultasi Investasi Obligasi
Layanan ini berkaitan dengan informasi atau konsultasi mengenai instrumen obligasi, karakteristiknya, dan aspek investasi sesuai ruang lingkup layanan.
Deskripsi merek sebaiknya mencerminkan layanan yang diberikan, tanpa menganggap semua produk atau aktivitas terkait obligasi otomatis memiliki klasifikasi sama.
5. Jasa Investasi Reksa Dana
Jasa investasi reksa dana berkaitan dengan layanan keuangan yang berhubungan dengan investasi melalui instrumen reksa dana, sesuai kewenangan penyedia.
Merek untuk layanan ini perlu ditinjau berdasarkan aktivitas sebenarnya dan ketentuan sektor jasa keuangan.
6. Jasa Manajemen Investasi
Jasa manajemen investasi berkaitan dengan pengelolaan dana atau aset investasi berdasarkan mandat dan ketentuan yang berlaku.
Pemohon perlu membedakan jasa pengelolaan investasi dari jasa pemasaran, administrasi bisnis, atau pengembangan perangkat lunak yang mungkin memiliki klasifikasi berbeda.
7. Jasa Konsultasi Investasi Properti
Layanan ini memberikan informasi atau konsultasi yang berhubungan dengan investasi real estat, seperti analisis aset properti dan pertimbangan finansial sesuai ruang lingkup layanan.
Karena berkaitan dengan investasi dan real estat, klasifikasi Kelas 36 dapat menjadi acuan, dengan tetap memperhatikan deskripsi jasa yang tepat.
8. Jasa Investasi Keuangan Perusahaan
Jasa ini berkaitan dengan layanan investasi atau konsultasi keuangan yang ditujukan kepada perusahaan, sesuai jenis aktivitas dan kewenangan penyedia layanan.
Merek untuk layanan tersebut perlu disesuaikan dengan uraian jasa yang diajukan dan tidak semata-mata berdasarkan segmen klien.
9. Jasa Informasi dan Riset Investasi
Jasa informasi dan riset investasi menyediakan analisis atau informasi mengenai pasar keuangan dan instrumen investasi sesuai cakupan layanan.
Jika layanan melibatkan penyediaan informasi melalui situs web, deskripsi jasa harus menjelaskan fungsi utama layanan, sementara aspek perangkat lunak atau teknologi dapat memerlukan pemeriksaan klasifikasi tersendiri.
10. Jasa Pengelolaan Aset Keuangan
Jasa pengelolaan aset keuangan berkaitan dengan pengelolaan aset atau dana berdasarkan mandat, ketentuan, dan tujuan yang disepakati.
Layanan ini perlu dibedakan dari pengelolaan aset fisik atau pengelolaan properti karena jenis aktivitasnya dapat memengaruhi uraian dan klasifikasi jasa.
Mengapa Pendaftaran Merek Kelas 36 Penting?
Bagi pelaku bisnis di bidang keuangan, asuransi, perbankan, investasi, dan properti, merek merupakan bagian dari identitas yang membantu masyarakat mengenali penyedia layanan.
Pendaftaran merek yang sesuai dapat memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek untuk jasa yang tercakup dalam pendaftaran. Berikut beberapa alasan mengapa proses ini penting.
1. Melindungi identitas layanan
Merek yang terdaftar dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum dan cakupan jasa yang dicantumkan. Hal ini membantu pemilik merek mengelola identitas bisnisnya secara lebih terarah.
2. Membangun kepercayaan pasar
Identitas merek yang konsisten membantu calon pelanggan mengenali layanan dan membedakan satu penyedia dengan penyedia lainnya. Namun, pendaftaran merek tidak menggantikan kewajiban untuk menjaga kualitas layanan dan memenuhi regulasi industri.
3. Mendukung ekspansi usaha
Ketika perusahaan memperluas layanan atau wilayah pemasaran, perlindungan merek dapat menjadi bagian dari perencanaan bisnis. Penambahan jenis jasa perlu diperiksa agar cakupan pendaftaran tetap sesuai.
4. Mengurangi risiko konflik merek
Penelusuran awal dapat membantu mengidentifikasi merek pembanding yang berpotensi menimbulkan keberatan atau kendala pemeriksaan. Hasil penelusuran bukan jaminan bahwa permohonan pasti disetujui.
5. Membantu perencanaan legalitas
Pendaftaran merek merupakan salah satu aspek pengelolaan legalitas bisnis. Untuk sektor yang diatur secara khusus, perusahaan juga perlu memenuhi perizinan dan persyaratan dari otoritas terkait.
Cara Mengurus Pendaftaran Merek Dagang Kelas 36
Pemilik usaha yang ingin mendaftarkan merek untuk jasa asuransi, agen properti, perbankan, atau investasi dapat mempersiapkan beberapa langkah berikut.
1. Menentukan nama dan logo merek
Tentukan identitas merek yang akan digunakan pada layanan. Nama dan logo sebaiknya memiliki daya pembeda serta tidak bertentangan dengan ketentuan merek yang berlaku.
2. Melakukan penelusuran merek
Lakukan pemeriksaan awal terhadap merek yang telah terdaftar atau sedang diajukan. Penelusuran dapat membantu pemohon menilai risiko persamaan merek sebelum mengajukan permohonan.
3. Menentukan kelas dan uraian jasa
Pastikan jasa yang diajukan sesuai dengan Kelas 36. Jelaskan apakah layanan berhubungan dengan asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, atau real estat.
Jika bisnis memiliki layanan tambahan di luar Kelas 36, periksa apakah layanan tersebut memerlukan kelas lain.
4. Menyiapkan dokumen permohonan
Siapkan identitas pemohon, label merek, uraian jasa, dan dokumen lain sesuai persyaratan resmi. Periksa kembali seluruh data agar konsisten sebelum permohonan disampaikan.
5. Mengajukan permohonan melalui DJKI
Ikuti prosedur pengajuan melalui sistem resmi pendaftaran merek. Pemohon perlu memenuhi ketentuan administrasi dan pembayaran yang berlaku.
6. Memantau proses pemeriksaan
Setelah pengajuan, pantau perkembangan permohonan dan tindak lanjuti informasi yang diberikan melalui sistem resmi. Pengajuan tidak berarti merek otomatis terdaftar karena tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Informasi resmi dapat diperiksa melalui DJKI dan Sistem Klasifikasi Merek Kelas 36.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek HKI?
Proses pendaftaran merek memerlukan ketelitian dalam menentukan uraian jasa, memeriksa merek pembanding, menyiapkan dokumen, dan memahami tahapan pengajuan. Bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan prosedur tersebut, pendampingan dapat membantu menata persiapan secara lebih sistematis.
jasa pendaftaran merek hki dapat dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi, agen properti, penyedia layanan keuangan, bisnis perbankan, dan perusahaan investasi yang ingin mengurus perlindungan merek untuk layanan mereka.
Pendampingan yang tepat dapat membantu dalam hal berikut:
- Meninjau nama dan logo merek yang akan diajukan.
- Membantu penelusuran awal merek pembanding.
- Memeriksa kesesuaian kelas dan uraian jasa.
- Membantu persiapan data dan dokumen permohonan.
- Memberikan informasi mengenai prosedur pendaftaran.
- Membantu memantau perkembangan permohonan sesuai ruang lingkup layanan.
Sebelum memilih penyedia jasa, pastikan biaya, tahapan pekerjaan, dan ruang lingkup layanan dijelaskan secara transparan. Pendampingan tidak menjamin persetujuan merek karena keputusan tetap bergantung pada pemeriksaan DJKI dan ketentuan hukum yang berlaku.
Layanan Terkait Legalitas Usaha dan Perlindungan Merek
Selain mendaftarkan merek, perusahaan dapat membutuhkan layanan legalitas lain sesuai tahap perkembangan bisnisnya.
- Jasa Pendaftaran Merek — layanan pendampingan untuk membantu persiapan permohonan merek, peninjauan awal kelas, dan administrasi pendaftaran.
- Jasa Perpanjang Merek — layanan untuk membantu pemilik merek mempersiapkan perpanjangan perlindungan sesuai masa berlaku dan ketentuan yang berlaku.
- Jasa Pendirian PT — layanan pendampingan bagi pengusaha yang ingin mendirikan perseroan terbatas untuk mendukung kegiatan usaha secara formal.
Ketiga layanan tersebut memiliki fungsi berbeda. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas merek, perpanjangan berkaitan dengan kelanjutan perlindungan, sedangkan pendirian PT berkaitan dengan pembentukan badan usaha.
Perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, asuransi, perbankan, atau investasi juga perlu memperhatikan perizinan sektoral dari otoritas yang berwenang. Pendaftaran merek tidak menggantikan izin untuk menjalankan kegiatan usaha.
Kesimpulan
Kelas Merek 36 HKI mencakup layanan asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, dan real estat. Contoh jasanya meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, perantara asuransi, agen jual beli rumah, pengelolaan properti, layanan perbankan, transfer dana, konsultasi investasi, manajemen portofolio, dan pengelolaan aset keuangan.
Bagi perusahaan yang ingin melindungi identitas layanannya, menentukan kelas dan uraian jasa secara tepat merupakan bagian penting dari persiapan pendaftaran merek. Pelaku usaha perlu melakukan penelusuran merek, menyiapkan dokumen, dan mengikuti prosedur resmi DJKI.
Jika membutuhkan pendampingan, jasa pendaftaran merek hki dapat menjadi salah satu pilihan untuk membantu mempersiapkan proses administrasi. Pastikan penyedia layanan menjelaskan biaya, tahapan, dan ruang lingkup pekerjaan secara terbuka serta tidak menjanjikan persetujuan secara otomatis.
Untuk memeriksa informasi resmi, kunjungi https://www.dgip.go.id/ atau buka Sistem Klasifikasi Merek Kelas 36.
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Jasa Pengurusan Merek Dagang Kelas 36
1. Apa itu Kelas Merek 36 HKI?
Kelas Merek 36 adalah klasifikasi jasa yang mencakup asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, dan real estat. Contohnya termasuk jasa konsultasi keuangan, perbankan, investasi, dan agen properti.
2. Apakah jasa asuransi termasuk Kelas 36?
Ya, jasa asuransi pada umumnya termasuk Kelas 36. Contohnya adalah asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, perjalanan, serta layanan perantara asuransi sesuai uraian jasa yang berlaku.
3. Apakah agen properti dapat mendaftarkan merek pada Kelas 36?
Ya, jasa agen properti yang berkaitan dengan perantaraan jual beli atau penyewaan real estat pada umumnya dapat diklasifikasikan dalam Kelas 36. Uraian jasa harus disesuaikan dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya.
4. Apakah jasa perbankan termasuk Kelas 36?
Secara umum, jasa perbankan dan berbagai layanan transaksi keuangan berkaitan dengan Kelas 36. Namun, layanan teknologi, perangkat lunak, atau administrasi bisnis yang menyertai kegiatan perbankan perlu diperiksa berdasarkan fungsi masing-masing.
5. Apakah jasa investasi dapat didaftarkan pada Kelas 36?
Jasa investasi keuangan, konsultasi investasi, dan pengelolaan portofolio dapat berkaitan dengan Kelas 36. Klasifikasi akhir bergantung pada uraian jasa dan aktivitas yang benar-benar ditawarkan.
6. Apa saja contoh jasa yang termasuk Kelas 36?
Contohnya mencakup jasa asuransi, konsultasi keuangan, perbankan, pembiayaan, investasi, perantara properti, penyewaan real estat, pengelolaan properti, dan penilaian keuangan.
7. Bagaimana cara menentukan uraian jasa Kelas 36 yang tepat?
Identifikasi kegiatan utama yang ditawarkan, lalu cocokkan uraian jasa dengan Sistem Klasifikasi Merek DJKI. Jika perusahaan memiliki beberapa jenis layanan, periksa apakah seluruhnya tercakup dalam kelas yang sama atau memerlukan kelas tambahan.
8. Apakah pendaftaran merek menjamin perusahaan boleh menjalankan usaha keuangan atau asuransi?
Tidak. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas merek, bukan izin operasional. Perusahaan tetap harus memenuhi perizinan dan persyaratan dari otoritas sektoral yang berwenang.
9. Apakah menggunakan jasa pendaftaran merek HKI menjamin merek disetujui?
Tidak. Pendampingan dapat membantu persiapan dokumen dan penentuan kelas, tetapi keputusan akhir bergantung pada pemeriksaan DJKI dan ketentuan hukum yang berlaku.
10. Di mana saya dapat memeriksa informasi resmi Kelas Merek 36?
Informasi resmi dapat diperiksa melalui situs DJKI di https://www.dgip.go.id/ atau melalui Sistem Klasifikasi Merek Kelas 36 di https://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/36.
