Pendaftaran Merek Kelas 24 Handuk, Tirai, Kain Tekstil, Sprei, dan Selimut Resmi DJKI – Industri tekstil dan perlengkapan rumah tangga di Indonesia terus mengalami perkembangan. Berbagai produk seperti handuk, tirai, kain tekstil, sprei, dan selimut memiliki permintaan pasar yang stabil, baik untuk kebutuhan rumah tangga, perhotelan, rumah sakit, maupun sektor komersial. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi produsen, distributor, importir, dan pemilik merek untuk mengembangkan bisnis tekstil.
Namun, pertumbuhan pasar juga diikuti persaingan yang semakin ketat. Pemilik usaha tidak cukup hanya mengandalkan kualitas bahan, desain, dan harga produk. Identitas merek juga harus diperhatikan agar konsumen dapat membedakan produk asli dari produk milik kompetitor.
Salah satu langkah strategis untuk melindungi identitas produk adalah melakukan pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kelas 24 merupakan klasifikasi merek yang mencakup berbagai jenis kain dan barang tekstil, termasuk handuk, tirai berbahan tekstil, kain tekstil, sprei, dan selimut.
Melalui jasa pendaftaran merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam menentukan klasifikasi barang, melakukan penelusuran merek, menyiapkan dokumen, hingga mengajukan permohonan pendaftaran kepada DJKI.
PERMATAMAS INDONESIA hadir membantu pengusaha tekstil, produsen perlengkapan rumah tangga, importir, dan distributor dalam mempersiapkan perlindungan merek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenal Klasifikasi Merek HKI Kelas 24 DJKI
Kelas 24 merupakan bagian dari klasifikasi internasional merek atau Nice Classification yang secara khusus mencakup kain dan barang tekstil yang tidak termasuk dalam kelas lainnya.
Klasifikasi ini digunakan untuk melindungi identitas merek produk tekstil yang dipasarkan kepada konsumen maupun digunakan dalam kegiatan komersial.
Beberapa contoh produk yang relevan dengan Kelas 24 meliputi:
-
Handuk berbahan katun dan microfiber.
-
Tirai dan gorden berbahan tekstil.
-
Kain katun dan kain polyester.
-
Sprei dan sarung bantal.
-
Selimut berbahan tekstil.
-
Sarung kasur dan penutup tempat tidur.
-
Kain linen untuk kebutuhan rumah tangga.
-
Kain dekorasi dan pelapis furnitur tertentu.
-
Taplak meja berbahan tekstil.
-
Kain tekstil untuk kebutuhan perhotelan.
Penting dipahami bahwa Kelas 24 melindungi barang tekstil, bukan jasa pembuatan atau penjahitan produk. Selain itu, beberapa produk perlengkapan rumah tangga dapat masuk kelas berbeda apabila bahan atau fungsi utamanya tidak sesuai dengan cakupan Kelas 24.
1. Pendaftaran Merek Handuk Kelas 24 dan 10 Contoh Produknya
Handuk merupakan salah satu produk tekstil yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Produk ini memiliki pasar luas karena dibutuhkan oleh rumah tangga, hotel, pusat kebugaran, rumah sakit, dan berbagai fasilitas umum.
Berikut 10 contoh produk handuk yang relevan dengan Kelas 24:
-
Handuk Mandi Katun: Handuk berbahan serat kapas yang memiliki daya serap baik dan nyaman digunakan setelah mandi.
-
Handuk Microfiber: Handuk berbahan serat sintetis halus yang memiliki kemampuan menyerap air dan cepat kering.
-
Handuk Hotel: Handuk yang dirancang untuk kebutuhan penginapan dengan karakteristik lembut dan tahan penggunaan berulang.
-
Handuk Wajah: Handuk berukuran kecil yang digunakan untuk mengeringkan wajah.
-
Handuk Tangan: Handuk kecil yang biasa ditempatkan di kamar mandi atau area wastafel.
-
Handuk Pantai: Handuk berukuran besar yang digunakan saat beraktivitas di pantai atau kolam renang.
-
Handuk Bayi: Handuk berbahan lembut yang dirancang untuk kebutuhan bayi.
-
Handuk Olahraga: Handuk praktis untuk menyerap keringat ketika berolahraga.
-
Handuk Bordir: Handuk dengan tambahan hiasan bordir untuk kebutuhan hadiah atau identitas hotel.
-
Handuk Kimono: Handuk dengan desain menyerupai pakaian kimono yang digunakan setelah mandi atau perawatan tubuh.
Bagi produsen handuk, pendaftaran merek membantu melindungi identitas produk yang digunakan pada label, kemasan, katalog, dan kegiatan pemasaran. Merek yang telah terdaftar juga dapat menjadi aset penting dalam pengembangan jaringan distribusi.
2. Pendaftaran Merek Tirai Kelas 24 dan 10 Contoh Produknya
Tirai atau gorden merupakan perlengkapan interior berbahan tekstil yang digunakan untuk menutup jendela, mengatur intensitas cahaya, serta memberikan nilai estetika pada ruangan.
Produk tirai banyak digunakan di rumah, kantor, hotel, apartemen, dan fasilitas komersial lainnya.
Berikut 10 contoh produk tirai berbahan tekstil:
-
Tirai Blackout: Tirai dengan bahan khusus yang dirancang untuk menghalangi sebagian besar cahaya dari luar.
-
Tirai Sheer: Tirai berbahan tipis dan transparan yang memungkinkan cahaya masuk ke dalam ruangan.
-
Tirai Dimout: Tirai yang berfungsi mengurangi intensitas cahaya tanpa menghalanginya sepenuhnya.
-
Tirai Katun: Tirai berbahan serat kapas dengan tekstur alami dan beragam pilihan motif.
-
Tirai Linen: Tirai berbahan linen yang memiliki tampilan sederhana dan elegan.
-
Tirai Polyester: Tirai berbahan sintetis yang relatif mudah dirawat dan tersedia dalam banyak warna.
-
Tirai Motif Floral: Tirai dengan motif bunga untuk kebutuhan dekorasi interior.
-
Tirai Motif Geometris: Tirai dengan pola garis, kotak, atau bentuk geometris lainnya.
-
Tirai Dekoratif: Tirai yang digunakan untuk memperindah tampilan ruangan.
-
Tirai Panel Tekstil: Tirai berbentuk panel kain yang digunakan untuk menutup jendela atau membagi area ruangan.
Pengusaha tirai perlu memperhatikan perlindungan merek karena produk ini memiliki persaingan yang cukup tinggi. Pendaftaran merek membantu memberikan dasar perlindungan hukum terhadap nama dan identitas produk sesuai ruang lingkup barang yang didaftarkan.

3. Pendaftaran Merek Kain Tekstil Kelas 24 dan 10 Contoh Produknya
Kain tekstil merupakan bahan dasar yang digunakan dalam berbagai kegiatan industri, mulai dari pembuatan pakaian, perlengkapan rumah tangga, dekorasi interior, hingga kebutuhan perhotelan.
Berikut 10 contoh produk kain tekstil:
-
Kain Katun: Kain berbahan serat kapas yang memiliki karakter lembut dan nyaman digunakan.
-
Kain Polyester: Kain berbahan serat sintetis yang memiliki daya tahan dan relatif mudah dirawat.
-
Kain Linen: Kain berbahan serat rami yang dikenal memiliki tekstur khas dan sirkulasi udara baik.
-
Kain Rayon: Kain berbahan serat selulosa regenerasi dengan tekstur relatif lembut.
-
Kain Satin: Kain dengan permukaan halus dan mengilap yang sering digunakan untuk produk dekoratif.
-
Kain Denim: Kain dengan konstruksi tenun khas yang banyak digunakan dalam industri pakaian.
-
Kain Flanel: Kain dengan permukaan lembut yang digunakan untuk berbagai kebutuhan tekstil.
-
Kain Kanvas: Kain dengan konstruksi relatif kuat untuk kebutuhan dekorasi dan perlengkapan tertentu.
-
Kain Brokat: Kain dekoratif dengan motif timbul yang sering digunakan untuk kebutuhan busana dan dekorasi.
-
Kain Jacquard: Kain dengan pola yang dibentuk melalui teknik tenun khusus.
Produsen kain tekstil perlu mempertimbangkan pendaftaran merek untuk melindungi identitas produknya. Merek yang terdaftar dapat meningkatkan kepercayaan distributor, pelanggan, dan mitra bisnis.
4. Pendaftaran Merek Sprei Kelas 24 dan 10 Contoh Produknya
Sprei merupakan perlengkapan tempat tidur yang berfungsi melapisi kasur sekaligus memberikan kenyamanan dan memperindah tampilan kamar. Produk ini banyak dipasarkan melalui toko perlengkapan rumah tangga, marketplace, distributor, hingga jaringan perhotelan.
Berikut 10 contoh produk sprei:
-
Sprei Katun: Sprei berbahan kapas yang memiliki karakter lembut dan nyaman digunakan.
-
Sprei Microfiber: Sprei berbahan serat sintetis halus yang mudah dirawat.
-
Sprei Tencel: Sprei berbahan serat selulosa regenerasi yang dikenal memiliki tekstur lembut.
-
Sprei Motif Floral: Sprei dengan desain bunga untuk memberikan kesan dekoratif.
-
Sprei Motif Minimalis: Sprei dengan desain sederhana yang cocok untuk berbagai konsep interior.
-
Sprei Waterproof: Sprei dengan lapisan atau konstruksi khusus yang membantu melindungi kasur dari cairan.
-
Sprei Hotel: Sprei yang dirancang untuk kebutuhan akomodasi dan penggunaan berulang.
-
Sprei Anak: Sprei dengan motif dan desain yang disesuaikan untuk kamar anak.
-
Sprei King Size: Sprei berukuran besar untuk tempat tidur ukuran king.
-
Sprei Fitted: Sprei dengan karet pada bagian tepi agar dapat menempel lebih kuat pada kasur.
Pemilik merek sprei sebaiknya memastikan identitas produknya mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini penting terutama bagi produsen yang memasarkan produknya melalui berbagai saluran distribusi.
5. Pendaftaran Merek Selimut Kelas 24 dan 10 Contoh Produknya
Selimut merupakan produk tekstil yang digunakan untuk memberikan kehangatan dan kenyamanan saat beristirahat. Produk ini tersedia dalam berbagai bahan, ukuran, ketebalan, dan desain.
Berikut 10 contoh produk selimut:
-
Selimut Katun: Selimut berbahan kapas dengan tekstur lembut dan nyaman.
-
Selimut Fleece: Selimut berbahan sintetis dengan permukaan berbulu lembut.
-
Selimut Wol: Selimut berbahan wol yang memiliki kemampuan mempertahankan panas.
-
Selimut Microfiber: Selimut berbahan serat halus yang ringan dan mudah dirawat.
-
Selimut Flanel: Selimut dengan tekstur lembut yang cocok digunakan dalam kondisi udara dingin.
-
Selimut Rajut: Selimut dengan konstruksi rajutan yang memiliki tampilan dekoratif.
-
Selimut Bayi: Selimut berukuran kecil yang dirancang untuk kebutuhan bayi.
-
Selimut Hotel: Selimut yang digunakan untuk kebutuhan penginapan dan fasilitas akomodasi.
-
Selimut Travel: Selimut praktis berukuran ringkas untuk perjalanan.
-
Selimut Quilted: Selimut dengan lapisan dan jahitan dekoratif yang membentuk pola tertentu.
Bagi produsen selimut, merek merupakan identitas yang dapat meningkatkan pengenalan produk di pasar. Pendaftaran merek membantu memberikan perlindungan terhadap nama dan logo yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Proses Pendaftaran Merek Kelas 24 Melalui DJKI
Pendaftaran merek Kelas 24 dilakukan melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemilik usaha dapat mempelajari prosedur, persyaratan, dan regulasi melalui website resmi https://www.dgip.go.id/.
Secara umum, proses pendaftaran merek meliputi tahapan berikut:
-
Menentukan Nama dan Logo: Menetapkan identitas merek yang akan digunakan pada produk tekstil.
-
Menentukan Klasifikasi: Memastikan barang seperti handuk, tirai, kain tekstil, sprei, dan selimut sesuai Kelas 24.
-
Penelusuran Merek: Memeriksa potensi persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan.
-
Menyiapkan Dokumen: Melengkapi identitas pemohon, label merek, dan daftar barang.
-
Pengajuan Permohonan: Mengajukan pendaftaran melalui sistem resmi DJKI.
-
Pemeriksaan Formalitas: Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi.
-
Pengumuman Merek: Permohonan diumumkan sesuai ketentuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak berkepentingan mengajukan keberatan.
-
Pemeriksaan Substantif: Pemeriksaan kelayakan merek berdasarkan ketentuan hukum.
-
Penerbitan Sertifikat: Sertifikat diterbitkan apabila permohonan memenuhi persyaratan dan disetujui.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemeriksaan substantif pada prinsipnya dilakukan paling lama 150 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Pendaftaran Merek HKI Kelas 24
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
-
Nama lengkap atau nama badan usaha pemohon.
-
Alamat lengkap pemohon.
-
Identitas pemohon atau dokumen legalitas perusahaan.
-
Label merek berupa nama, logo, atau kombinasi keduanya.
-
Daftar barang yang akan dilindungi.
-
Surat pernyataan kepemilikan merek.
-
Surat kuasa apabila menggunakan jasa konsultan atau pihak yang diberi kuasa.
Bagi pengusaha tekstil yang ingin mengembangkan bisnis melalui badan usaha berbentuk perseroan terbatas, legalitas perusahaan dapat dipersiapkan melalui Jasa Pendirian PT.
Mengapa Memilih Jasa Pendaftaran Merek HKI Kelas 24 PERMATAMAS?
Pendaftaran merek membutuhkan ketelitian, terutama dalam menentukan klasifikasi barang dan menyusun daftar produk yang akan dilindungi.
PERMATAMAS menyediakan jasa pendaftaran merek hki untuk membantu produsen handuk, tirai, kain tekstil, sprei, dan selimut dalam mempersiapkan perlindungan identitas produk.
Beberapa manfaat menggunakan layanan PERMATAMAS meliputi:
-
Konsultasi Klasifikasi: Membantu menentukan kesesuaian produk dengan Kelas 24.
-
Pemeriksaan Awal Merek: Membantu menelusuri potensi persamaan merek.
-
Persiapan Dokumen: Mendampingi kelengkapan administrasi pendaftaran.
-
Pengajuan Permohonan: Membantu proses pengajuan melalui sistem DJKI.
-
Pemantauan Pendaftaran: Membantu memantau perkembangan permohonan.
-
Konsultasi Kendala: Memberikan arahan apabila terdapat catatan pemeriksaan atau keberatan.
Untuk mendapatkan pendampingan, pelaku usaha dapat menggunakan layanan Jasa Pendaftaran Merek dari PERMATAMAS.
Masa Berlaku dan Perpanjangan Merek Kelas 24
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, merek terdaftar mendapatkan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan perpanjangan dapat diajukan enam bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan. Pemilik merek juga masih dapat mengajukan perpanjangan dalam masa tenggang enam bulan setelah berakhirnya perlindungan dengan memenuhi persyaratan dan biaya sesuai ketentuan.
Untuk membantu proses administrasi, pemilik merek dapat memanfaatkan layanan Jasa Perpanjang Merek dari PERMATAMAS.
Mengapa Pendaftaran Merek Kelas 24 Penting?
Kelas 24 merupakan klasifikasi merek yang mencakup kain dan barang tekstil, termasuk handuk, tirai berbahan tekstil, kain tekstil, sprei, selimut, dan berbagai perlengkapan rumah tangga berbahan kain.
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap identitas barang yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Pemilik merek terdaftar memperoleh hak eksklusif sesuai ruang lingkup pendaftaran dan dapat mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan merek tanpa hak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagi produsen dan distributor tekstil, pendaftaran merek merupakan langkah strategis untuk membangun reputasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk di pasar nasional.
PERMATAMAS – Jasa Pendaftaran Merek HKI Kelas 24
PERMATAMAS INDONESIA siap membantu produsen, distributor, importir, dan pemilik merek handuk, tirai, kain tekstil, sprei, serta selimut dalam proses pendaftaran merek HKI Kelas 24.
Jangan menunggu sampai nama merek produk digunakan atau didaftarkan pihak lain. Lindungi identitas produk sejak dini melalui proses pendaftaran merek yang tepat sesuai klasifikasi DJKI.
Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi pendaftaran merek HKI Kelas 24.
Konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek handuk, tirai, kain tekstil, sprei, dan selimut bersama PERMATAMAS. Bangun identitas produk yang profesional, terpercaya, dan memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran merek DJKI.
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Pendaftaran Merek Kelas 24
1. Apa yang dimaksud dengan merek HKI Kelas 24?
Kelas 24 merupakan klasifikasi merek untuk kain dan barang tekstil, termasuk handuk, tirai, kain tekstil, sprei, dan selimut.
2. Apakah handuk termasuk produk Kelas 24?
Ya. Handuk mandi, handuk wajah, handuk hotel, handuk pantai, dan berbagai jenis handuk tekstil termasuk kategori yang relevan dengan Kelas 24.
3. Apakah tirai atau gorden bisa didaftarkan pada Kelas 24?
Bisa. Tirai berbahan katun, linen, polyester, blackout, dan berbagai jenis gorden tekstil termasuk produk yang relevan dengan Kelas 24.
4. Apakah kain tekstil termasuk Kelas 24?
Ya. Kain katun, polyester, linen, rayon, satin, denim, dan berbagai jenis kain tekstil dapat termasuk Kelas 24 sesuai deskripsi barang.
5. Apakah sprei dan sarung bantal termasuk Kelas 24?
Ya. Sprei, sarung bantal, sarung guling, dan perlengkapan tempat tidur berbahan tekstil termasuk produk yang relevan dengan Kelas 24.
6. Apakah selimut bisa didaftarkan pada Kelas 24?
Bisa. Selimut katun, wol, fleece, microfiber, flanel, dan selimut tekstil lainnya dapat didaftarkan sesuai klasifikasi Kelas 24.
7. Apa saja persyaratan pendaftaran merek Kelas 24?
Persyaratan umumnya meliputi identitas pemohon, alamat, label merek, daftar barang, surat pernyataan kepemilikan merek, dan dokumen pendukung lainnya.
8. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 24?
Lama proses bergantung pada tahapan administrasi, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan kemungkinan adanya keberatan. Pemeriksaan substantif pada prinsipnya paling lama 150 hari kerja sesuai ketentuan.
9. Berapa lama masa perlindungan merek Kelas 24?
Merek terdaftar memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
10. Mengapa menggunakan jasa pendaftaran merek HKI PERMATAMAS?
PERMATAMAS membantu konsultasi klasifikasi, pemeriksaan awal merek, persiapan dokumen, pengajuan permohonan, dan pemantauan proses pendaftaran merek DJKI.




