Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi: Syarat, Biaya, Cara, dan Estimasi Proses di DJKI – Bagi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, asuransi, investasi, pembiayaan, perbankan, fintech, maupun properti, merek merupakan bagian penting dari identitas bisnis. Nama yang digunakan untuk memperkenalkan layanan kepada masyarakat dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang perlu dipersiapkan perlindungannya.
Salah satu klasifikasi yang relevan untuk berbagai layanan tersebut adalah Kelas 36. Secara umum, kelas ini mencakup jasa di bidang keuangan, moneter, perbankan, asuransi, serta real estat.
Namun, menentukan Kelas 36 tidak cukup hanya berdasarkan jenis perusahaan. Pemohon perlu melihat jasa yang benar-benar ditawarkan, kemudian menyusun spesifikasi jasa secara tepat sebelum melakukan pengajuan kepada DJKI.
Artikel ini membahas panduan lengkap mulai dari syarat, biaya, cara daftar, cek merek, hingga estimasi proses pendaftaran Merek Kelas 36 di DJKI.
Apa Itu Merek Kelas 36?
Kelas 36 adalah klasifikasi merek yang secara umum berkaitan dengan jasa keuangan, moneter, perbankan, asuransi, dan real estat.
Berbeda dengan kelas barang, Kelas 36 lebih banyak digunakan untuk melindungi identitas merek yang digunakan dalam penyediaan jasa.
Contoh layanan yang dapat berkaitan dengan Kelas 36 antara lain:
- Jasa keuangan
- Jasa perbankan
- Jasa investasi
- Manajemen investasi
- Pengelolaan dana
- Jasa pembiayaan
- Kredit dan pinjaman
- Jasa asuransi
- Broker asuransi tertentu
- Jasa real estat
- Agen properti
- Penilaian real estat
- Manajemen properti tertentu
Klasifikasi tersebut harus disesuaikan dengan jenis jasa yang sebenarnya ditawarkan oleh pemilik merek.
Contoh Bisnis yang Dapat Menggunakan Merek Kelas 36
Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek
Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
Konsultasi via WhatsApp →Kelas 36 cukup luas dan dapat berkaitan dengan berbagai model bisnis.
1. Perusahaan Keuangan
Perusahaan yang memberikan layanan keuangan dapat menggunakan Kelas 36 untuk brand yang digunakan dalam layanan tersebut.
Contohnya:
- Jasa pengelolaan keuangan tertentu
- Layanan keuangan
- Administrasi keuangan
- Informasi keuangan tertentu
- Konsultasi keuangan tertentu
2. Perusahaan Asuransi
Bisnis asuransi juga berkaitan erat dengan Kelas 36.
Contohnya:
- Asuransi jiwa
- Asuransi kesehatan
- Asuransi kendaraan
- Asuransi properti
- Asuransi perjalanan
- Jasa broker asuransi tertentu
3. Perusahaan Investasi
Brand perusahaan investasi dapat digunakan untuk berbagai layanan seperti:
- Jasa investasi
- Manajemen investasi
- Pengelolaan portofolio
- Manajemen aset
- Pengelolaan dana
- Konsultasi investasi tertentu

4. Perusahaan Pembiayaan
Bisnis pembiayaan juga dapat menggunakan Kelas 36 untuk layanan yang relevan.
Contohnya:
- Pembiayaan kendaraan
- Pembiayaan konsumen
- Pinjaman
- Kredit
- Leasing
- Pembiayaan usaha
5. Bisnis Properti
Kelas 36 juga mencakup berbagai layanan real estat.
Contohnya:
- Agen properti
- Perantara real estat
- Penilaian properti
- Manajemen properti
- Penyewaan properti
- Investasi real estat
Apakah Fintech Termasuk Kelas 36?
Fintech perlu dilihat berdasarkan jenis layanan yang diberikan, bukan hanya karena bisnis tersebut menggunakan teknologi.
Fintech dapat memiliki model bisnis yang berbeda-beda, misalnya pembayaran, pembiayaan, investasi, pengelolaan dana, atau layanan keuangan lainnya.
Jika aktivitas utama yang diberikan merupakan jasa keuangan yang sesuai dengan cakupan Kelas 36, maka kelas tersebut dapat menjadi salah satu klasifikasi yang relevan.
Karena itu, pemilik bisnis fintech sebaiknya tidak menentukan kelas hanya berdasarkan istilah “fintech”. Spesifikasi jasa yang sebenarnya ditawarkan harus diperiksa terlebih dahulu.
Syarat Daftar Merek Kelas 36
Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon perlu mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan.
Secara umum, persiapannya meliputi:
- Nama merek.
- Logo merek apabila digunakan.
- Identitas pemohon.
- Alamat pemohon.
- Kelas merek.
- Daftar jasa.
- Spesifikasi jasa.
- Dokumen pendukung.
- Data badan usaha jika diperlukan.
- Dokumen UMK jika menggunakan fasilitas UMK.
- Pembayaran PNBP.
Selain kelengkapan administrasi, nama merek juga perlu diperiksa terlebih dahulu untuk mengurangi risiko adanya persamaan dengan merek pihak lain.
Syarat Nama Merek agar Lebih Aman Diajukan
Tidak semua nama dapat didaftarkan begitu saja.
Pemilik brand sebaiknya memilih nama yang mempunyai daya pembeda dan tidak bertentangan dengan ketentuan pendaftaran merek.
Sebelum mengajukan, perhatikan beberapa hal berikut:
- Hindari nama yang terlalu umum.
- Hindari nama yang hanya menjelaskan jenis jasa.
- Hindari merek yang mempunyai persamaan dengan pihak lain.
- Perhatikan unsur dominan pada nama.
- Periksa kemiripan bunyi dan pengucapan.
- Periksa kemiripan logo jika menggunakan logo.
Tidak ada metode yang dapat menjamin suatu merek pasti diterima, karena keputusan akhir tetap berada pada otoritas yang memeriksa permohonan.
Pentingnya Cek Merek Kelas 36 Sebelum Daftar
Cek merek merupakan salah satu tahap penting sebelum permohonan diajukan.
Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya mencari nama yang identik. Pemohon juga perlu memperhatikan merek yang memiliki kemiripan secara keseluruhan.
Hal yang dapat diperiksa antara lain:
- Persamaan tulisan.
- Persamaan bunyi.
- Persamaan pengucapan.
- Persamaan unsur dominan.
- Persamaan logo.
- Persamaan pada jasa yang relevan.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan ingin mendaftarkan brand untuk jasa investasi, pencarian sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap nama yang persis sama, tetapi juga terhadap nama yang memiliki kemiripan signifikan dalam bidang jasa yang relevan.
Cara Daftar Merek Kelas 36 di DJKI
Setelah brand dan klasifikasinya siap, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.
1. Menentukan Nama Brand
Tentukan nama yang akan digunakan dalam kegiatan bisnis.
Jika menggunakan logo, siapkan versi logo yang akan diajukan.
2. Melakukan Cek Merek
Lakukan pemeriksaan terhadap merek yang sudah terdaftar maupun yang telah diajukan sebelumnya.
Tahap ini berguna untuk mengetahui potensi konflik sejak awal.
3. Menentukan Jenis Jasa
Identifikasi layanan yang benar-benar diberikan kepada konsumen.
Misalnya perusahaan bergerak di bidang investasi, tentukan apakah layanan yang diberikan berupa pengelolaan investasi, manajemen aset, konsultasi investasi, atau jasa lainnya.
4. Menentukan Kelas 36
Setelah jenis jasa diidentifikasi, tentukan apakah Kelas 36 sudah sesuai.
Jika brand digunakan untuk layanan lain yang berbeda, dapat diperlukan analisis kelas tambahan.
5. Menyusun Spesifikasi Jasa
Spesifikasi jasa harus menggambarkan layanan yang sebenarnya diberikan.
Tahap ini penting karena perlindungan merek berkaitan dengan barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan.
6. Menyiapkan Dokumen
Pastikan identitas pemohon, logo, data perusahaan, dan dokumen pendukung telah sesuai.
7. Membayar PNBP
Pemohon melakukan pembayaran biaya resmi sesuai kategori pemohon dan jumlah kelas yang diajukan.
8. Mengajukan Permohonan
Permohonan kemudian diajukan melalui sistem resmi DJKI.
9. Mengikuti Pemeriksaan
Setelah pengajuan, permohonan akan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 36?
Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP dibedakan berdasarkan kategori pemohon.
Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, biaya PNBP pendaftaran merek adalah:
Rp500.000 per kelas.
Sedangkan untuk pemohon umum:
Rp2.800.000 per kelas.
Biaya tersebut merupakan PNBP. Apabila pemohon menggunakan jasa pendampingan profesional, biaya jasa berada di luar PNBP.
Jika satu brand membutuhkan perlindungan pada beberapa kelas, biaya PNBP dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.
Apa Saja yang Memengaruhi Biaya Pendaftaran?
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan antara lain:
Status Pemohon
Pemohon UMK yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tarif khusus.
Jumlah Kelas
Setiap kelas yang didaftarkan memiliki biaya PNBP tersendiri.
Jasa Pendampingan
Jika menggunakan konsultan atau penyedia jasa pendaftaran merek, biaya pendampingan merupakan komponen terpisah dari PNBP.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pemilik bisnis sebaiknya menentukan terlebih dahulu berapa kelas yang benar-benar dibutuhkan.
Berapa Lama Estimasi Proses Daftar Merek Kelas 36?
Perlu dibedakan antara waktu pengajuan permohonan dan waktu pemeriksaan hingga memperoleh sertifikat.
PERMATAMAS membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima dengan dokumen yang lengkap.
Namun, bukti pendaftaran bukan berarti sertifikat merek telah selesai pada hari yang sama.
Setelah pengajuan, permohonan tetap mengikuti tahapan pemeriksaan DJKI. Lama proses sampai keputusan akhir dapat dipengaruhi oleh tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.
Apa yang Menyebabkan Merek Kelas 36 Berpotensi Ditolak?
Beberapa kondisi dapat menjadi kendala dalam proses pendaftaran.
Persamaan dengan Merek Pihak Lain
Merek yang memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan lebih dahulu dapat menghadapi risiko penolakan.
Tidak Memiliki Daya Pembeda
Nama yang terlalu umum atau hanya menggambarkan jenis jasa dapat menjadi kendala.
Mengandung Unsur yang Tidak Diperbolehkan
Merek harus memenuhi ketentuan hukum mengenai tanda yang dapat didaftarkan.
Spesifikasi Jasa Tidak Sesuai
Deskripsi jasa yang tidak sesuai dengan aktivitas bisnis dapat menimbulkan persoalan.
Kesalahan Administrasi
Ketidaksesuaian data pemohon, logo, atau dokumen dapat menghambat proses pengajuan.
Apakah Satu Brand Bisa Didaftarkan di Beberapa Kelas?
Bisa.
Misalnya perusahaan memiliki satu brand yang digunakan untuk jasa keuangan sekaligus menyediakan software tertentu atau jasa konsultasi bisnis.
Dalam kondisi tersebut, pemilik brand perlu menganalisis apakah layanan tambahan membutuhkan kelas yang berbeda.
Namun, pendaftaran pada banyak kelas sebaiknya dilakukan berdasarkan kebutuhan perlindungan yang nyata, bukan sekadar menambah kelas tanpa tujuan.
Perbedaan Merek Kelas 36 dengan Kelas 35
Kelas 35 dan Kelas 36 cukup sering membingungkan pelaku usaha.
Secara umum:
Kelas 35 berkaitan dengan periklanan, pemasaran, manajemen bisnis, serta layanan perdagangan tertentu.
Sementara Kelas 36 berkaitan dengan jasa keuangan, perbankan, asuransi, investasi, dan real estat.
Contohnya, sebuah perusahaan dapat memiliki jasa pemasaran atau pengelolaan bisnis di Kelas 35 sekaligus menyediakan layanan keuangan tertentu di Kelas 36.
Karena itu, klasifikasi sebaiknya ditentukan berdasarkan layanan yang benar-benar ditawarkan.
Tips Agar Pendaftaran Merek Kelas 36 Lebih Terarah
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan beberapa langkah berikut:
- Pilih nama brand yang memiliki daya pembeda.
- Lakukan cek merek sebelum pengajuan.
- Identifikasi semua jasa yang menggunakan brand.
- Tentukan klasifikasi berdasarkan aktivitas jasa.
- Susun spesifikasi jasa secara jelas.
- Pastikan data pemohon benar.
- Siapkan dokumen sejak awal.
- Periksa kembali logo dan nama merek.
- Tentukan kebutuhan kelas tambahan jika diperlukan.
- Pastikan pembayaran PNBP dilakukan sesuai kategori pemohon.
Jasa Daftar Merek Kelas 36 Resmi DJKI
Bagi pelaku usaha yang ingin proses lebih praktis, PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek Kelas 36 untuk berbagai jenis bisnis.
Layanan dapat digunakan oleh:
- Perusahaan keuangan.
- Perusahaan investasi.
- Perusahaan asuransi.
- Perusahaan pembiayaan.
- Fintech.
- Konsultan keuangan.
- Broker asuransi.
- Agen properti.
- Perusahaan real estat.
- Manajemen aset.
- Bisnis jasa keuangan lainnya.
Pendampingan dapat mencakup:
- Konsultasi awal.
- Cek merek.
- Analisis Kelas 36.
- Analisis jenis jasa.
- Penyusunan spesifikasi jasa.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan permohonan.
- Pemantauan proses pendaftaran.
Pendaftaran Merek Bukan Izin Operasional
Hal penting lainnya adalah membedakan pendaftaran merek dengan izin operasional usaha.
Pendaftaran merek bertujuan memberikan perlindungan terhadap identitas brand sesuai barang atau jasa yang didaftarkan.
Sementara itu, perusahaan yang menjalankan kegiatan perbankan, asuransi, pembiayaan, investasi, fintech, atau layanan keuangan tertentu dapat memiliki persyaratan dan izin sektoral tersendiri.
Dengan demikian, merek yang sudah terdaftar tidak otomatis menjadi izin untuk menjalankan aktivitas jasa keuangan.
Checklist Daftar Merek Kelas 36
Sebelum mengajukan permohonan, gunakan checklist berikut:
- Nama merek sudah ditentukan.
- Logo sudah disiapkan jika digunakan.
- Cek merek sudah dilakukan.
- Jenis jasa sudah diidentifikasi.
- Kelas 36 sudah diperiksa.
- Spesifikasi jasa sudah disusun.
- Identitas pemohon lengkap.
- Dokumen pendukung tersedia.
- Status UMK sudah diperiksa jika relevan.
- PNBP sudah disiapkan.
- Data permohonan sudah diperiksa ulang.
Kesimpulan
Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi: Syarat, Biaya, Cara, dan Estimasi Proses di DJKI penting dipahami oleh pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran.
Kelas 36 secara umum mencakup jasa keuangan, perbankan, investasi, asuransi, pembiayaan, serta layanan real estat tertentu. Fintech dan bisnis properti juga dapat berkaitan dengan Kelas 36 tergantung jenis layanan yang diberikan.
Dari sisi biaya, PNBP pendaftaran merek untuk UMK yang memenuhi persyaratan sebesar Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas.
Untuk pengajuan, PERMATAMAS membantu proses sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Adapun proses pemeriksaan sampai keputusan akhir tetap mengikuti prosedur DJKI.
Siap melindungi brand keuangan, asuransi, investasi, fintech, pembiayaan, atau properti Anda?
PERMATAMAS siap membantu Jasa Daftar Merek Kelas 36 mulai dari cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI.
Hubungi PERMATAMAS sekarang dan mulai proses pendaftaran merek Anda. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ — Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 36 Keuangan, Asuransi, dan Investasi: Syarat, Biaya, Cara, dan Estimasi Proses di DJKI
1. Apa saja yang termasuk Merek Kelas 36?
Kelas 36 secara umum mencakup jasa keuangan, moneter, perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, serta jasa real estat tertentu.
2. Apakah bisnis fintech bisa menggunakan Kelas 36?
Bisa, tergantung jenis layanan yang diberikan. Fintech yang menyediakan layanan keuangan, investasi, pembiayaan, pembayaran, atau layanan terkait perlu dianalisis berdasarkan aktivitas jasanya.
3. Apa syarat daftar Merek Kelas 36?
Umumnya diperlukan nama merek, logo jika digunakan, identitas pemohon, alamat, kelas dan spesifikasi jasa, dokumen pendukung, serta pembayaran PNBP.
4. Berapa biaya daftar Merek Kelas 36 di DJKI?
PNBP untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas. Biaya jasa pendampingan berada di luar PNBP.
5. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 36?
Prosesnya meliputi menentukan brand, melakukan cek merek, mengidentifikasi jenis jasa, menentukan Kelas 36, menyusun spesifikasi jasa, menyiapkan dokumen, membayar PNBP, dan mengajukan permohonan melalui sistem DJKI.
6. Apakah jasa asuransi termasuk Kelas 36?
Ya. Berbagai jasa asuransi, seperti asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, dan layanan terkait tertentu, dapat berkaitan dengan Kelas 36.
7. Apakah jasa investasi masuk Kelas 36?
Ya. Jasa investasi, manajemen investasi, pengelolaan portofolio, manajemen aset, dan layanan investasi tertentu dapat termasuk Kelas 36.
8. Apakah jasa properti masuk Kelas 36?
Ya. Agen properti, perantara real estat, penilaian properti, manajemen properti, penyewaan dan layanan real estat tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 36.
9. Berapa lama estimasi proses daftar Merek Kelas 36?
PERMATAMAS membantu pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Pemeriksaan hingga sertifikat tetap mengikuti tahapan DJKI.
10. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek Kelas 36?
Ya. PERMATAMAS membantu cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI untuk brand keuangan, asuransi, investasi, fintech, pembiayaan, dan properti.
Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek
Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
Konsultasi via WhatsApp →