Merek Kelas 22 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya – Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), memahami klasifikasi merek merupakan langkah yang sangat penting. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah, Merek Kelas 22 apa saja? Mengetahui ruang lingkup Kelas 22 akan membantu Anda menentukan apakah produk yang dipasarkan sudah berada pada kelas yang tepat.
Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan jenis produk yang dijual. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran merek, sebaiknya pahami terlebih dahulu barang-barang yang termasuk dalam Merek Kelas 22 DJKI.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Merek Kelas 22 DJKI?
Merek Kelas 22 DJKI merupakan klasifikasi untuk berbagai produk yang umumnya berbahan tekstil, serat, maupun bahan sejenis yang digunakan untuk kebutuhan industri, pengemasan, pertanian, perikanan, dan berbagai sektor lainnya.
Kelas ini mengacu pada Nice Classification, yaitu sistem klasifikasi internasional yang digunakan oleh DJKI untuk mengelompokkan barang dan jasa.
Apabila usaha Anda memproduksi atau menjual barang-barang yang termasuk dalam kategori ini, maka merek umumnya didaftarkan pada Kelas 22.
Daftar Produk yang Termasuk dalam Merek Kelas 22
Berikut beberapa contoh produk yang umumnya termasuk dalam Kelas 22 DJKI.
1. Tali
Produk tali merupakan salah satu kelompok terbesar dalam Kelas 22, seperti:
- Tali plastik
- Tali nilon
- Tali poliester
- Tali tambang
- Tali kapal
- Tali pengikat
- Tali industri
- Tali serbaguna
- Tali pertanian
- Tali konstruksi
2. Tambang
Beberapa jenis tambang juga termasuk dalam kelas ini, antara lain:
- Tambang kapal
- Tambang pelabuhan
- Tambang industri
- Tambang pengangkut barang
3. Terpal
Berbagai jenis terpal yang digunakan untuk kebutuhan industri maupun komersial termasuk dalam Kelas 22, seperti:
- Terpal plastik
- Terpal kanvas
- Terpal gudang
- Terpal penutup barang
- Terpal truk
- Terpal proyek
- Terpal pertanian

4. Jaring
Produk jaring yang umum berada pada Kelas 22 meliputi:
- Jaring ikan
- Jaring olahraga
- Jaring pengaman
- Jaring pertanian
- Jaring industri
- Jaring pelindung
5. Karung dan Kantong Pengemas
Kategori ini meliputi berbagai produk untuk kebutuhan pengemasan, seperti:
- Karung goni
- Karung tekstil
- Karung plastik anyam
- Kantong pengemas berbahan tekstil
- Karung industri
6. Serat Tekstil Mentah
Beberapa jenis serat yang belum diolah menjadi kain juga termasuk dalam Kelas 22, seperti:
- Serat kapas
- Serat rami
- Serat sisal
- Serat kelapa
- Serat sintetis
- Serat alami
- Wol mentah
7. Produk Lain dalam Kelas 22
Selain produk di atas, Kelas 22 juga dapat mencakup berbagai barang lain yang berkaitan dengan bahan serat dan kebutuhan industri sesuai klasifikasi yang berlaku.
Produk yang Tidak Termasuk Kelas 22
Walaupun masih berkaitan dengan industri tekstil atau pengemasan, tidak semua produk berada pada Kelas 22.
Contohnya:
- Kain tekstil (Kelas 24).
- Pakaian (Kelas 25).
- Mesin pembuat tali (Kelas 7).
- Alat pertanian (Kelas 7).
- Tas (Kelas 18).
Karena itu, penting untuk menentukan kelas merek yang sesuai sebelum mengajukan permohonan.
Mengapa Mengetahui Kelas 22 Sangat Penting?
Memahami klasifikasi produk memberikan banyak manfaat, di antaranya:
- Membantu memilih kelas merek yang tepat.
- Mengurangi risiko kesalahan saat pendaftaran.
- Menyesuaikan perlindungan hukum dengan produk yang dipasarkan.
- Mempermudah penyusunan daftar barang.
- Mengurangi potensi kendala dalam proses pemeriksaan.
Bagaimana Menentukan Kelas Merek yang Tepat?
Apabila satu merek digunakan untuk beberapa jenis produk yang berada pada kelas berbeda, maka pendaftaran dapat dilakukan pada lebih dari satu kelas.
Sebagai contoh:
- Terpal dan tali → Kelas 22
- Tas → Kelas 18
- Kain → Kelas 24
- Pakaian → Kelas 25
Karena itu, analisis klasifikasi produk menjadi salah satu tahap penting sebelum mengajukan permohonan.
Jasa Daftar Merek Kelas 22 Bersama PERMATAMAS
Jika Anda masih ragu menentukan apakah produk termasuk dalam Kelas 22 DJKI, PERMATAMAS siap membantu.
Kami telah berpengalaman membantu banyak perusahaan maupun pelaku usaha perorangan dalam proses pendaftaran merek di berbagai sektor usaha. Pengalaman tersebut dapat Anda lihat melalui daftar klien yang telah mempercayakan layanan PERMATAMAS.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi klasifikasi merek.
- Pengecekan merek.
- Penentuan kelas yang sesuai.
- Penyusunan daftar barang.
- Persiapan dokumen.
- Pengajuan permohonan ke DJKI.
- Pendampingan selama proses pendaftaran.
Apabila dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sehingga dapat langsung digunakan sebagai bukti bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI.
Pentingnya Mengurus Merek Sejak Awal
Mengetahui produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 22 merupakan langkah awal untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Dengan memilih kelas yang sesuai, ruang lingkup perlindungan merek akan lebih optimal dan sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan.
Apabila Anda memiliki usaha di bidang tali, terpal, tambang, jaring, karung, atau bahan serat industri, sebaiknya segera mengajukan pendaftaran merek sebelum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Bersama PERMATAMAS, proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara lebih mudah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan DJKI, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dengan merek yang terlindungi.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
