Cara Daftar Merek Kelas 20 Furniture Agar Tidak Ditolak DJKI

Cara Daftar Merek Kelas 20 Furniture Agar Tidak Ditolak DJKI

Cara Daftar Merek Kelas 20 Furniture Agar Tidak Ditolak DJKI – Industri furniture dan mebel di Indonesia terus berkembang, mulai dari produsen skala UMKM hingga perusahaan besar yang memasarkan produknya ke seluruh Indonesia bahkan mancanegara. Agar nama brand yang telah dibangun tidak digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain, pelaku usaha perlu segera mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Namun, masih banyak permohonan merek yang ditolak karena berbagai alasan, seperti nama merek yang memiliki persamaan dengan merek lain, salah memilih kelas, atau tidak memiliki daya pembeda. Oleh karena itu, memahami cara mendaftarkan Merek Kelas 20 dengan benar menjadi langkah penting agar peluang memperoleh sertifikat merek semakin besar.

Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari langkah-langkah pendaftaran Merek Kelas 20 untuk produk furniture agar tidak mudah ditolak oleh DJKI.

Apa Itu Merek Kelas 20?

Merek Kelas 20 merupakan klasifikasi merek yang digunakan untuk melindungi berbagai produk furniture, mebel, serta perabot rumah tangga yang termasuk dalam Kelas 20 berdasarkan Klasifikasi Nice.

Beberapa contoh produk dalam Kelas 20 meliputi:

  • Meja makan.
  • Meja kerja.
  • Kursi kantor.
  • Sofa.
  • Lemari pakaian.
  • Rak buku.
  • Tempat tidur.
  • Kasur.
  • Kabinet.
  • Laci penyimpanan.
  • Furnitur hotel.
  • Furnitur kantor.
  • Furnitur kafe.
  • Furnitur taman.
  • Perabot rumah tangga.
  • Bingkai cermin.
  • Gantungan pakaian.
  • Kotak penyimpanan.

Apabila Anda memasarkan produk-produk tersebut menggunakan nama brand sendiri, maka pendaftaran merek pada Kelas 20 sangat disarankan.

Mengapa Merek Furniture Harus Didaftarkan?

Brand merupakan identitas utama sebuah produk. Semakin banyak pelanggan mengenal merek Anda, semakin tinggi pula nilai bisnis yang dimiliki.

Dengan mendaftarkan merek ke DJKI, Anda memperoleh manfaat seperti:

  • Hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Perlindungan hukum terhadap penggunaan tanpa izin.
  • Mengurangi risiko sengketa merek.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Menambah nilai aset perusahaan.
  • Mempermudah pengembangan bisnis.
Cara Daftar Merek Kelas 20 Furniture Agar Tidak Ditolak DJKI
Cara Daftar Merek Kelas 20 Furniture Agar Tidak Ditolak DJKI

Cara Daftar Merek Kelas 20 Agar Tidak Ditolak DJKI

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek.

1. Gunakan Nama Merek yang Unik

Pilih nama merek yang memiliki karakter khas dan mudah diingat.

Hindari menggunakan nama yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis produk, misalnya:

  • Furniture Indonesia.
  • Kursi Kayu.
  • Meja Minimalis.

Nama seperti ini memiliki daya pembeda yang rendah sehingga berpotensi menimbulkan kendala saat pemeriksaan.

2. Hindari Kemiripan dengan Merek Lain

Salah satu penyebab utama penolakan adalah adanya persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar.

Persamaan dapat berupa:

  • Cara pengucapan.
  • Penulisan.
  • Bentuk logo.
  • Kombinasi kata.
  • Tampilan secara keseluruhan.

Karena itu, lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memilih nama merek.

3. Lakukan Penelusuran Merek

Penelusuran merek bertujuan mengetahui apakah nama yang akan digunakan sudah dimiliki oleh pihak lain.

Langkah ini membantu:

  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Menentukan alternatif nama apabila diperlukan.
  • Meningkatkan peluang merek diterima.

4. Pilih Kelas Merek yang Tepat

Pastikan produk furniture yang dipasarkan didaftarkan pada Kelas 20.

Apabila bisnis Anda juga menjual produk lain yang termasuk klasifikasi berbeda, mungkin diperlukan pendaftaran pada kelas tambahan agar perlindungan merek lebih optimal.

5. Tentukan Daftar Barang dengan Benar

Saat mengajukan permohonan, Anda harus mencantumkan daftar barang yang ingin dilindungi.

Contohnya:

  • Sofa.
  • Meja.
  • Kursi.
  • Lemari.
  • Tempat tidur.
  • Rak.
  • Kasur.
  • Kabinet.

Daftar barang sebaiknya disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

6. Lengkapi Seluruh Dokumen

Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Identitas pemohon.
  • Nama merek.
  • Logo (jika ada).
  • Daftar barang pada Kelas 20.
  • Dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI.

Dokumen yang lengkap membantu memperlancar proses pemeriksaan administrasi.

Penyebab Merek Kelas 20 Ditolak DJKI

Beberapa alasan yang sering menyebabkan permohonan ditolak meliputi:

Nama Merek Memiliki Persamaan

Nama atau logo terlalu mirip dengan merek yang telah terdaftar.

Tidak Memiliki Daya Pembeda

Nama hanya menjelaskan jenis produk tanpa memiliki karakter yang khas.

Salah Memilih Kelas

Produk furniture didaftarkan pada kelas yang tidak sesuai sehingga perlindungan menjadi tidak tepat.

Dokumen Tidak Lengkap

Kekurangan dokumen administrasi dapat menghambat bahkan menyebabkan permohonan tidak dapat diproses.

Tips Agar Peluang Merek Diterima Lebih Besar

Beberapa langkah berikut dapat membantu meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran:

  • Gunakan nama brand yang unik.
  • Hindari meniru merek terkenal.
  • Lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Pilih kelas yang sesuai dengan produk.
  • Susun daftar barang secara tepat.
  • Lengkapi seluruh dokumen.
  • Gunakan pendamping yang memahami proses pendaftaran merek.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu berbagai pelaku usaha dalam pengurusan merek HKI di Indonesia.

Layanan yang diberikan meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Penentuan kelas merek.
  • Penelusuran merek.
  • Penyusunan dokumen.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Monitoring hingga sertifikat diterbitkan.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

Daftarkan Merek Furniture Anda Bersama PERMATAMAS

Jangan menunggu hingga produk furniture Anda dikenal luas baru mendaftarkan merek. Indonesia menerapkan prinsip First to File, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan ke DJKI.

Apabila Anda memiliki usaha furniture, mebel, meja, kursi, lemari, kasur, rak, maupun berbagai perabot rumah tangga, segera lindungi brand Anda dengan mendaftarkan Merek Kelas 20.

PERMATAMAS siap membantu proses Jasa Daftar Merek Kelas 20 Furniture secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur resmi DJKI. Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sekaligus membangun brand yang kuat, terpercaya, dan terlindungi secara hukum.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Merek Kelas 20?
Merek Kelas 20 adalah klasifikasi merek yang melindungi produk furniture, mebel, meja, kursi, lemari, rak, kasur, tempat tidur, dan berbagai perabot rumah maupun kantor.

2. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 20?
Contohnya meliputi sofa, meja makan, kursi kantor, lemari pakaian, rak buku, tempat tidur, kabinet, kasur, furnitur hotel, furnitur kafe, furnitur taman, serta berbagai perabot rumah tangga.

3. Mengapa merek furniture perlu didaftarkan ke DJKI?
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik, melindungi brand dari peniruan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta menjadi aset bisnis yang bernilai.

4. Apa penyebab merek furniture ditolak oleh DJKI?
Penyebab yang paling umum adalah adanya persamaan dengan merek lain, nama merek tidak memiliki daya pembeda, salah memilih kelas merek, atau dokumen permohonan tidak lengkap.

5. Bagaimana cara agar Merek Kelas 20 tidak mudah ditolak?
Gunakan nama merek yang unik, lakukan penelusuran merek sebelum mendaftar, pilih Kelas 20 yang sesuai, susun daftar barang dengan benar, dan lengkapi seluruh persyaratan administrasi.

6. Berapa biaya resmi pendaftaran Merek Kelas 20 di DJKI?
Biaya resmi pemerintah adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK yang memenuhi persyaratan.

7. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 20?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat merek diterbitkan.

8. Apakah penelusuran merek wajib dilakukan sebelum mendaftar?
Meskipun tidak wajib, penelusuran merek sangat disarankan karena dapat membantu mengetahui adanya persamaan dengan merek yang telah terdaftar sehingga mengurangi risiko penolakan.

9. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus Merek Kelas 20?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek DJKI, mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, pengajuan resmi, hingga monitoring proses sampai sertifikat diterbitkan.

10. Berapa lama PERMATAMAS mengajukan permohonan merek ke DJKI?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

Jasa Daftar Merek Kelas 20 Furniture, Meja, Kursi, dan Perabot Rumah Proses Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek Kelas 20 Furniture, Meja, Kursi, dan Perabot Rumah Proses Resmi DJKI – Memiliki merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha di bidang furniture, mebel, meja, kursi, lemari, hingga berbagai perabot rumah tangga. Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap nama brand sehingga tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

Apabila Anda memproduksi maupun menjual berbagai produk furniture dengan merek sendiri, maka Merek Kelas 20 menjadi klasifikasi yang sesuai. PERMATAMAS siap membantu proses Jasa Daftar Merek Kelas 20 secara profesional, mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI.

Apa Itu Merek Kelas 20?

Merek Kelas 20 merupakan klasifikasi merek yang melindungi berbagai produk berbahan kayu, plastik, rotan, bambu, logam tertentu, maupun material lain yang termasuk dalam kelompok furniture dan perabot rumah tangga.

Beberapa contoh produk yang termasuk dalam Kelas 20 antara lain:

  • Meja makan.
  • Meja kerja.
  • Kursi kantor.
  • Sofa.
  • Lemari pakaian.
  • Lemari dapur.
  • Rak buku.
  • Tempat tidur.
  • Kasur pegas.
  • Kabinet.
  • Laci penyimpanan.
  • Perabot ruang tamu.
  • Furnitur taman.
  • Furnitur kantor.
  • Furnitur hotel.
  • Furnitur kafe.
  • Gantungan baju.
  • Bingkai cermin.
  • Kotak penyimpanan.
  • Boks kayu dekoratif.

Apabila produk yang Anda jual menggunakan nama brand sendiri, sebaiknya segera lakukan pendaftaran merek agar memperoleh perlindungan hukum.

Mengapa Brand Furniture Perlu Didaftarkan?

Brand merupakan aset penting dalam bisnis furniture. Semakin dikenal oleh konsumen, semakin tinggi pula nilai ekonomi yang dimiliki sebuah merek.

Dengan mendaftarkan merek ke DJKI, Anda memperoleh berbagai manfaat seperti:

  • Hak eksklusif menggunakan merek.
  • Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan merek.
  • Mengurangi risiko peniruan brand.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Memperkuat identitas bisnis.
  • Menambah nilai perusahaan dan aset usaha.

Siapa yang Membutuhkan Merek Kelas 20?

Layanan ini cocok digunakan oleh:

  • Produsen furniture.
  • Pengrajin mebel.
  • Distributor furniture.
  • Importir furniture.
  • Penjual perabot rumah tangga.
  • Toko mebel.
  • UMKM furniture.
  • Produsen kasur.
  • Produsen rak.
  • Perusahaan interior.
  • Supplier furnitur hotel.
  • Supplier furnitur kantor.
Jasa Daftar Merek Kelas 20 Furniture, Meja, Kursi, dan Perabot Rumah Proses Resmi DJKI
Jasa Daftar Merek Kelas 20 Furniture, Meja, Kursi, dan Perabot Rumah Proses Resmi DJKI

Persyaratan Daftar Merek Kelas 20

Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Identitas pemohon (KTP atau data perusahaan).
  • Nama merek yang akan didaftarkan.
  • Logo merek (jika ada).
  • Daftar barang sesuai Kelas 20.
  • Dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI.

Sebelum mengajukan permohonan, disarankan melakukan penelusuran merek terlebih dahulu untuk mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar.

Proses Pendaftaran Merek Kelas 20

PERMATAMAS membantu proses pendaftaran melalui tahapan berikut:

Konsultasi

Tim PERMATAMAS membantu menentukan kelas merek yang sesuai dengan jenis produk furniture yang dipasarkan.

Penelusuran Merek

Dilakukan pengecekan terhadap database DJKI guna mengetahui potensi persamaan dengan merek lain.

Persiapan Dokumen

Seluruh dokumen dipersiapkan dan diperiksa agar memenuhi persyaratan administrasi.

Pengajuan ke DJKI

Permohonan didaftarkan melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Monitoring Proses

PERMATAMAS membantu memantau perkembangan permohonan hingga sertifikat merek diterbitkan.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian dalam menentukan kelas, menyusun spesifikasi barang, dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan DJKI.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pelaku usaha di berbagai sektor dalam pengurusan merek HKI.

Keunggulan layanan PERMATAMAS antara lain:

  • Konsultasi sebelum pendaftaran.
  • Membantu menentukan kelas merek yang sesuai.
  • Penelusuran merek sebelum pengajuan.
  • Penyusunan dokumen secara lengkap.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Monitoring hingga proses selesai.
  • Pendampingan profesional dan responsif.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

Daftarkan Merek Furniture Anda Bersama PERMATAMAS

Jangan menunggu hingga brand furniture Anda dikenal luas baru mengajukan pendaftaran merek. Indonesia menerapkan prinsip First to File, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan ke DJKI.

Apabila Anda memiliki usaha furniture, mebel, meja, kursi, lemari, kasur, maupun berbagai perabot rumah tangga, segera lindungi merek Anda sejak sekarang.

PERMATAMAS siap membantu Jasa Daftar Merek Kelas 20 Furniture, Meja, Kursi, dan Perabot Rumah dengan proses resmi sesuai ketentuan DJKI, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan membangun brand yang kuat serta terlindungi secara hukum.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Merek Kelas 20?
Merek Kelas 20 adalah klasifikasi merek yang melindungi berbagai produk furniture, mebel, meja, kursi, lemari, kasur, rak, serta berbagai perabot rumah tangga dan kantor.

2. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 20?
Contohnya antara lain meja, kursi, sofa, lemari, tempat tidur, rak, kabinet, kasur, furnitur kantor, furnitur hotel, furnitur kafe, gantungan baju, dan berbagai perabot rumah tangga.

3. Mengapa brand furniture perlu didaftarkan sebagai merek?
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan nama brand, melindungi dari peniruan, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat nilai bisnis.

4. Siapa yang sebaiknya mendaftarkan Merek Kelas 20?
Produsen furniture, pengrajin mebel, distributor, importir, toko mebel, UMKM furniture, produsen kasur, supplier furnitur kantor, hotel, maupun pelaku usaha yang menjual perabot dengan merek sendiri.

5. Apa saja syarat pendaftaran Merek Kelas 20?
Persyaratan umumnya meliputi identitas pemohon, nama merek, logo (jika ada), daftar barang yang akan didaftarkan pada Kelas 20, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI.

6. Berapa biaya resmi pendaftaran Merek Kelas 20 di DJKI?
Biaya resmi pemerintah adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK yang memenuhi persyaratan.

7. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 20?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama proses pemeriksaan, pendaftaran merek umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat merek diterbitkan.

8. Apakah perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Ya. Penelusuran merek sangat disarankan untuk mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar sehingga dapat membantu mengurangi risiko penolakan permohonan.

9. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk mengurus Merek Kelas 20?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek DJKI, mulai dari konsultasi, penentuan kelas, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi, hingga monitoring proses sampai sertifikat diterbitkan.

10. Berapa lama PERMATAMAS mengajukan permohonan merek ke DJKI?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia