Cara Daftar Merek Furniture Kelas 20 untuk Pemula Anti Ditolak DJKI

Cara Daftar Merek Furniture Kelas 20 untuk Pemula Anti Ditolak DJKI – Membangun bisnis furniture tidak hanya soal menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga melindungi identitas bisnis melalui pendaftaran merek. Bagi pemula, proses pendaftaran merek mungkin terlihat rumit. Padahal, apabila dilakukan dengan persiapan yang tepat, prosesnya dapat berjalan lebih lancar dan peluang diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi lebih besar.

Jika Anda memiliki usaha mebel, meja, kursi, lemari, sofa, rak, kasur, maupun berbagai perabot rumah dan kantor dengan nama brand sendiri, maka Merek Kelas 20 merupakan klasifikasi yang sesuai untuk melindungi produk Anda.

Artikel ini membahas langkah-langkah mendaftarkan Merek Kelas 20 bagi pemula agar meminimalkan risiko penolakan oleh DJKI.

Apa Itu Merek Kelas 20?

Merek Kelas 20 adalah klasifikasi merek yang melindungi berbagai produk furniture dan perabot berdasarkan Klasifikasi Nice.

Contoh produk yang termasuk dalam Kelas 20 antara lain:

  • Meja makan.
  • Meja kerja.
  • Kursi kantor.
  • Sofa.
  • Lemari pakaian.
  • Rak buku.
  • Tempat tidur.
  • Kasur.
  • Kabinet.
  • Furnitur rumah.
  • Furnitur kantor.
  • Furnitur hotel.
  • Furnitur restoran.
  • Furnitur kafe.
  • Furnitur apartemen.
  • Gantungan pakaian.
  • Bingkai cermin.
  • Kotak penyimpanan.
  • Berbagai perabot rumah tangga.

Apabila produk tersebut dipasarkan menggunakan nama brand sendiri, maka pendaftaran pada Kelas 20 sangat disarankan.

Mengapa Merek Furniture Harus Didaftarkan?

Pendaftaran merek memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:

  • Hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama brand.
  • Mengurangi risiko sengketa merek.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Memperkuat identitas bisnis.
  • Menambah nilai aset perusahaan.

Karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, pihak yang pertama mengajukan permohonan merek akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat atas merek tersebut.

Cara Daftar Merek Furniture Kelas 20 untuk Pemula Anti Ditolak DJKI
Cara Daftar Merek Furniture Kelas 20 untuk Pemula Anti Ditolak DJKI

Cara Daftar Merek Furniture Kelas 20 untuk Pemula

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan agar proses pendaftaran berjalan lebih lancar.

1. Tentukan Nama Merek yang Unik

Gunakan nama yang mudah diingat dan memiliki daya pembeda.

Hindari nama yang hanya menjelaskan jenis produk, misalnya:

  • Furniture Indonesia.
  • Kursi Kayu.
  • Meja Minimalis.

Nama yang terlalu umum berpotensi mengalami kendala saat pemeriksaan.

2. Lakukan Penelusuran Merek

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pengecekan terhadap merek yang telah terdaftar.

Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain sehingga Anda dapat mempertimbangkan alternatif nama apabila diperlukan.

3. Tentukan Kelas Merek yang Tepat

Pastikan produk furniture Anda didaftarkan pada Kelas 20.

Apabila bisnis juga bergerak di bidang jasa perdagangan atau memiliki produk pada klasifikasi lain, mungkin diperlukan pendaftaran pada kelas tambahan.

4. Tentukan Daftar Produk

Susun daftar produk yang benar-benar akan dipasarkan, misalnya:

  • Meja.
  • Kursi.
  • Sofa.
  • Lemari.
  • Rak.
  • Tempat tidur.
  • Kabinet.
  • Kasur.

Daftar produk yang sesuai membantu memperjelas ruang lingkup perlindungan merek.

5. Siapkan Dokumen

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Identitas pemohon.
  • Nama merek.
  • Logo (jika ada).
  • Daftar barang pada Kelas 20.
  • Dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI.

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum permohonan diajukan.

6. Ajukan Permohonan ke DJKI

Setelah semua persyaratan siap, permohonan dapat diajukan melalui sistem resmi DJKI.

Selanjutnya, permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan administrasi, masa pengumuman, hingga pemeriksaan substantif.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemula

Beberapa kesalahan yang sering menyebabkan kendala dalam proses pendaftaran antara lain:

Menggunakan Nama yang Mirip dengan Merek Lain

Persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar dapat meningkatkan risiko penolakan.

Tidak Melakukan Penelusuran

Banyak pemohon langsung mengajukan merek tanpa mengetahui bahwa nama tersebut telah lebih dahulu digunakan atau didaftarkan.

Salah Memilih Kelas

Produk furniture seharusnya didaftarkan pada Kelas 20. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan jenis produk.

Daftar Barang Tidak Sesuai

Daftar produk yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha dapat membatasi ruang lingkup perlindungan merek.

Dokumen Tidak Lengkap

Kelengkapan dokumen merupakan salah satu faktor penting agar pemeriksaan administrasi dapat berjalan lancar.

Tips Agar Peluang Merek Diterima Lebih Besar

Agar peluang pendaftaran semakin baik, lakukan beberapa langkah berikut:

  • Pilih nama merek yang unik.
  • Hindari meniru merek terkenal.
  • Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
  • Tentukan Kelas 20 dengan benar.
  • Susun daftar produk secara tepat.
  • Lengkapi seluruh dokumen.
  • Gunakan pendamping yang berpengalaman dalam pengurusan merek.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pelaku usaha dalam pengurusan merek HKI di berbagai sektor industri.

Layanan yang kami berikan meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Penentuan kelas merek.
  • Penelusuran merek.
  • Penyusunan dokumen.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Monitoring proses hingga sertifikat diterbitkan.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

Daftarkan Merek Furniture Anda Bersama PERMATAMAS

Jangan menunggu hingga bisnis furniture Anda semakin besar baru mendaftarkan merek. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula Anda memperoleh perlindungan hukum atas nama brand yang digunakan.

Apabila Anda memiliki usaha furniture rumah, furniture kantor, mebel, meja, kursi, lemari, sofa, rak, kasur, maupun berbagai perabot rumah tangga, segera lindungi merek Anda melalui pendaftaran Merek Kelas 20.

PERMATAMAS siap membantu proses Jasa Daftar Merek Furniture Kelas 20 secara profesional, cepat, aman, dan resmi sesuai prosedur DJKI. Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sekaligus membangun brand yang kuat, terpercaya, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 20 untuk pemula?
Langkah umumnya meliputi menentukan nama merek yang unik, melakukan penelusuran merek, memilih Kelas 20, menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan ke DJKI, dan menunggu proses pemeriksaan hingga sertifikat diterbitkan.

2. Apa itu Merek Kelas 20?
Merek Kelas 20 adalah klasifikasi merek yang melindungi berbagai produk furniture, mebel, meja, kursi, lemari, rak, kasur, tempat tidur, dan berbagai perabot rumah maupun kantor.

3. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Penelusuran merek membantu mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar sehingga dapat mengurangi risiko penolakan oleh DJKI.

4. Apa penyebab Merek Kelas 20 sering ditolak?
Penyebab yang umum antara lain nama merek memiliki persamaan dengan merek lain, tidak memiliki daya pembeda, salah memilih kelas, atau dokumen permohonan tidak lengkap.

5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan Merek Kelas 20?
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi identitas pemohon, nama merek, logo (jika ada), daftar barang sesuai Kelas 20, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI.

6. Berapa biaya resmi pendaftaran Merek Kelas 20 di DJKI?
Biaya resmi pemerintah adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK yang memenuhi persyaratan.

7. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 20?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat merek diterbitkan.

8. Apakah satu merek bisa didaftarkan di lebih dari satu kelas?
Ya. Apabila merek digunakan untuk barang atau jasa yang berada pada beberapa klasifikasi berbeda, pendaftaran dapat dilakukan pada lebih dari satu kelas dengan biaya yang dikenakan untuk setiap kelas.

9. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk mengurus Merek Kelas 20?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek DJKI, mulai dari konsultasi, penentuan kelas, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi, hingga monitoring proses sampai sertifikat diterbitkan.

10. Berapa lama PERMATAMAS mengajukan permohonan merek ke DJKI?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

Syarat Daftar Merek Kelas 20 Furniture, Lemari, dan Perabot Lengkap

Syarat Daftar Merek Kelas 20 Furniture, Lemari, dan Perabot Lengkap

Syarat Daftar Merek Kelas 20 Furniture, Lemari, dan Perabot Lengkap – Memiliki merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha di bidang furniture, mebel, lemari, meja, kursi, rak, kasur, hingga berbagai perabot rumah tangga. Dengan mendaftarkan merek, Anda memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama brand sehingga lebih terlindungi dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

Sebelum mengajukan permohonan, Anda perlu memahami berbagai syarat daftar Merek Kelas 20 agar proses berjalan lancar dan meminimalkan risiko kendala selama pemeriksaan di DJKI.

Pada artikel ini, PERMATAMAS akan membahas persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, hingga tips agar proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah.

Apa Itu Merek Kelas 20?

Merek Kelas 20 merupakan klasifikasi merek yang digunakan untuk melindungi berbagai produk furniture dan perabot sesuai Klasifikasi Nice.

Contoh produk yang termasuk dalam Kelas 20 antara lain:

  • Meja makan.
  • Meja kerja.
  • Kursi kantor.
  • Sofa.
  • Lemari pakaian.
  • Lemari dapur.
  • Rak buku.
  • Tempat tidur.
  • Kasur.
  • Kabinet.
  • Laci penyimpanan.
  • Furnitur hotel.
  • Furnitur kantor.
  • Furnitur kafe.
  • Furnitur taman.
  • Gantungan pakaian.
  • Bingkai cermin.
  • Kotak penyimpanan.
  • Berbagai perabot rumah tangga.

Apabila produk tersebut dipasarkan menggunakan nama brand sendiri, maka sebaiknya segera didaftarkan pada Kelas 20.

Mengapa Merek Furniture Perlu Didaftarkan?

Brand merupakan identitas utama sebuah bisnis. Semakin berkembang usaha furniture Anda, semakin tinggi pula nilai merek yang dimiliki.

Pendaftaran merek memberikan berbagai manfaat, seperti:

  • Hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan merek.
  • Mengurangi risiko sengketa merek.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Memperkuat identitas bisnis.
  • Menambah nilai aset perusahaan.

Syarat Daftar Merek Kelas 20

Sebelum mengajukan permohonan ke DJKI, beberapa persyaratan berikut perlu dipersiapkan.

1. Identitas Pemohon

Pemohon dapat berupa:

  • Perorangan.
  • Badan usaha.
  • Perseroan Terbatas (PT).
  • CV.
  • Koperasi.
  • Yayasan.

Dokumen identitas disesuaikan dengan status pemohon.

2. Nama Merek

Nama merek yang akan didaftarkan sebaiknya:

  • Memiliki daya pembeda.
  • Tidak menyerupai merek terkenal.
  • Tidak sama dengan merek yang telah terdaftar.
  • Mudah diingat oleh konsumen.

Pemilihan nama yang tepat dapat meningkatkan peluang merek diterima oleh DJKI.

Syarat Daftar Merek Kelas 20 Furniture, Lemari, dan Perabot Lengkap
Syarat Daftar Merek Kelas 20 Furniture, Lemari, dan Perabot Lengkap

3. Logo Merek (Jika Ada)

Apabila merek menggunakan logo, siapkan file logo dengan kualitas yang jelas.

Logo akan menjadi bagian dari identitas merek yang memperoleh perlindungan sesuai jenis permohonan yang diajukan.

4. Daftar Barang

Pemohon perlu menentukan daftar barang yang akan dilindungi pada Kelas 20.

Contohnya:

  • Sofa.
  • Meja.
  • Kursi.
  • Lemari.
  • Rak.
  • Tempat tidur.
  • Kasur.
  • Kabinet.
  • Furnitur kantor.
  • Furnitur rumah.

Daftar barang harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

5. Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung lainnya disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku di DJKI apabila diperlukan.

Penelusuran Merek Sebelum Pendaftaran

Sebelum mengajukan permohonan, sangat disarankan melakukan penelusuran merek.

Tujuannya adalah untuk:

  • Mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan.
  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Membantu menentukan strategi pendaftaran.
  • Memberikan gambaran peluang pendaftaran.

Langkah ini sangat penting karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek

Beberapa kesalahan yang sering menyebabkan kendala dalam proses pendaftaran antara lain:

Menggunakan Nama yang Terlalu Umum

Nama yang hanya menjelaskan jenis produk biasanya memiliki daya pembeda yang rendah.

Tidak Melakukan Penelusuran

Banyak pemohon langsung mengajukan merek tanpa mengetahui bahwa nama tersebut telah dimiliki pihak lain.

Salah Memilih Kelas

Produk furniture seharusnya didaftarkan pada Kelas 20. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan tidak sesuai dengan kegiatan usaha.

Daftar Barang Tidak Tepat

Daftar barang yang terlalu sempit atau tidak sesuai dapat membatasi ruang lingkup perlindungan merek.

Dokumen Tidak Lengkap

Dokumen administrasi yang tidak lengkap dapat menghambat proses pemeriksaan di DJKI.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administrasi, masa pengumuman, dan pemeriksaan substantif.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama proses pemeriksaan, pendaftaran merek umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat merek diterbitkan.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu berbagai pelaku usaha dalam pengurusan merek HKI di Indonesia.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Penentuan kelas merek.
  • Penelusuran merek.
  • Penyusunan dokumen.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Monitoring hingga sertifikat diterbitkan.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

Percayakan Pengurusan Merek Furniture kepada PERMATAMAS

Jangan menunggu hingga brand furniture Anda semakin dikenal baru mengurus pendaftaran merek. Perlindungan hukum akan lebih efektif apabila permohonan diajukan sejak awal bisnis berkembang.

Jika Anda memiliki usaha furniture, mebel, lemari, meja, kursi, rak, kasur, atau berbagai perabot rumah tangga, segera daftarkan merek Anda pada Kelas 20.

PERMATAMAS siap membantu proses Jasa Daftar Merek Kelas 20 secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur resmi DJKI. Dengan pendampingan yang berpengalaman, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sekaligus membangun brand furniture yang kuat, terpercaya, dan terlindungi secara hukum.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja syarat daftar Merek Kelas 20?
Secara umum, syaratnya meliputi identitas pemohon, nama merek, logo (jika ada), daftar barang yang akan didaftarkan pada Kelas 20, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI.

2. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 20?
Merek Kelas 20 adalah klasifikasi merek yang melindungi produk furniture, mebel, meja, kursi, lemari, rak, kasur, tempat tidur, dan berbagai perabot rumah tangga maupun kantor.

3. Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran Merek Kelas 20?
Pendaftaran dapat diajukan oleh perorangan, UMKM, CV, PT, koperasi, yayasan, maupun badan usaha lainnya yang memiliki produk dengan merek sendiri.

4. Apakah logo wajib disertakan saat mendaftarkan merek?
Tidak selalu. Logo disertakan apabila merek yang diajukan berupa merek kombinasi (nama dan logo) atau logo saja. Jika hanya mendaftarkan nama merek, logo tidak wajib.

5. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Penelusuran merek bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar sehingga dapat membantu mengurangi risiko penolakan oleh DJKI.

6. Berapa biaya resmi pendaftaran Merek Kelas 20 di DJKI?
Biaya resmi pemerintah adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK yang memenuhi persyaratan.

7. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 20?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat merek diterbitkan.

8. Apakah satu merek bisa didaftarkan di lebih dari satu kelas?
Ya. Apabila merek digunakan untuk barang atau jasa yang termasuk dalam beberapa kelas berbeda, pemohon dapat mengajukan pendaftaran pada lebih dari satu kelas dengan biaya yang dihitung per kelas.

9. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus Merek Kelas 20?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek DJKI, mulai dari konsultasi, penentuan kelas, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi, hingga monitoring proses sampai sertifikat diterbitkan.

10. Berapa lama PERMATAMAS mengajukan permohonan merek ke DJKI?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia