Syarat Daftar Merek Kelas 20 Furniture, Lemari, dan Perabot Lengkap – Memiliki merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha di bidang furniture, mebel, lemari, meja, kursi, rak, kasur, hingga berbagai perabot rumah tangga. Dengan mendaftarkan merek, Anda memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama brand sehingga lebih terlindungi dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Sebelum mengajukan permohonan, Anda perlu memahami berbagai syarat daftar Merek Kelas 20 agar proses berjalan lancar dan meminimalkan risiko kendala selama pemeriksaan di DJKI.
Pada artikel ini, PERMATAMAS akan membahas persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, hingga tips agar proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah.
Apa Itu Merek Kelas 20?
Merek Kelas 20 merupakan klasifikasi merek yang digunakan untuk melindungi berbagai produk furniture dan perabot sesuai Klasifikasi Nice.
Contoh produk yang termasuk dalam Kelas 20 antara lain:
- Meja makan.
- Meja kerja.
- Kursi kantor.
- Sofa.
- Lemari pakaian.
- Lemari dapur.
- Rak buku.
- Tempat tidur.
- Kasur.
- Kabinet.
- Laci penyimpanan.
- Furnitur hotel.
- Furnitur kantor.
- Furnitur kafe.
- Furnitur taman.
- Gantungan pakaian.
- Bingkai cermin.
- Kotak penyimpanan.
- Berbagai perabot rumah tangga.
Apabila produk tersebut dipasarkan menggunakan nama brand sendiri, maka sebaiknya segera didaftarkan pada Kelas 20.
Mengapa Merek Furniture Perlu Didaftarkan?
Brand merupakan identitas utama sebuah bisnis. Semakin berkembang usaha furniture Anda, semakin tinggi pula nilai merek yang dimiliki.
Pendaftaran merek memberikan berbagai manfaat, seperti:
- Hak eksklusif atas penggunaan merek.
- Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan merek.
- Mengurangi risiko sengketa merek.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Memperkuat identitas bisnis.
- Menambah nilai aset perusahaan.
Syarat Daftar Merek Kelas 20
Sebelum mengajukan permohonan ke DJKI, beberapa persyaratan berikut perlu dipersiapkan.
1. Identitas Pemohon
Pemohon dapat berupa:
- Perorangan.
- Badan usaha.
- Perseroan Terbatas (PT).
- CV.
- Koperasi.
- Yayasan.
Dokumen identitas disesuaikan dengan status pemohon.
2. Nama Merek
Nama merek yang akan didaftarkan sebaiknya:
- Memiliki daya pembeda.
- Tidak menyerupai merek terkenal.
- Tidak sama dengan merek yang telah terdaftar.
- Mudah diingat oleh konsumen.
Pemilihan nama yang tepat dapat meningkatkan peluang merek diterima oleh DJKI.

3. Logo Merek (Jika Ada)
Apabila merek menggunakan logo, siapkan file logo dengan kualitas yang jelas.
Logo akan menjadi bagian dari identitas merek yang memperoleh perlindungan sesuai jenis permohonan yang diajukan.
4. Daftar Barang
Pemohon perlu menentukan daftar barang yang akan dilindungi pada Kelas 20.
Contohnya:
- Sofa.
- Meja.
- Kursi.
- Lemari.
- Rak.
- Tempat tidur.
- Kasur.
- Kabinet.
- Furnitur kantor.
- Furnitur rumah.
Daftar barang harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
5. Dokumen Pendukung
Dokumen pendukung lainnya disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku di DJKI apabila diperlukan.
Penelusuran Merek Sebelum Pendaftaran
Sebelum mengajukan permohonan, sangat disarankan melakukan penelusuran merek.
Tujuannya adalah untuk:
- Mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan.
- Mengurangi risiko penolakan.
- Membantu menentukan strategi pendaftaran.
- Memberikan gambaran peluang pendaftaran.
Langkah ini sangat penting karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek
Beberapa kesalahan yang sering menyebabkan kendala dalam proses pendaftaran antara lain:
Menggunakan Nama yang Terlalu Umum
Nama yang hanya menjelaskan jenis produk biasanya memiliki daya pembeda yang rendah.
Tidak Melakukan Penelusuran
Banyak pemohon langsung mengajukan merek tanpa mengetahui bahwa nama tersebut telah dimiliki pihak lain.
Salah Memilih Kelas
Produk furniture seharusnya didaftarkan pada Kelas 20. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
Daftar Barang Tidak Tepat
Daftar barang yang terlalu sempit atau tidak sesuai dapat membatasi ruang lingkup perlindungan merek.
Dokumen Tidak Lengkap
Dokumen administrasi yang tidak lengkap dapat menghambat proses pemeriksaan di DJKI.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administrasi, masa pengumuman, dan pemeriksaan substantif.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama proses pemeriksaan, pendaftaran merek umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat merek diterbitkan.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu berbagai pelaku usaha dalam pengurusan merek HKI di Indonesia.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi pendaftaran merek.
- Penentuan kelas merek.
- Penelusuran merek.
- Penyusunan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Monitoring hingga sertifikat diterbitkan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
Percayakan Pengurusan Merek Furniture kepada PERMATAMAS
Jangan menunggu hingga brand furniture Anda semakin dikenal baru mengurus pendaftaran merek. Perlindungan hukum akan lebih efektif apabila permohonan diajukan sejak awal bisnis berkembang.
Jika Anda memiliki usaha furniture, mebel, lemari, meja, kursi, rak, kasur, atau berbagai perabot rumah tangga, segera daftarkan merek Anda pada Kelas 20.
PERMATAMAS siap membantu proses Jasa Daftar Merek Kelas 20 secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur resmi DJKI. Dengan pendampingan yang berpengalaman, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sekaligus membangun brand furniture yang kuat, terpercaya, dan terlindungi secara hukum.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555