Merek Kelas 31 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya – Merek Kelas 31 apa saja? Pertanyaan ini banyak muncul dari pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, buah, sayuran, tanaman, benih, bibit, hingga pakan hewan.
Dalam pendaftaran merek, setiap produk harus ditempatkan pada kelas barang atau jasa yang sesuai. Kelas 31 merupakan salah satu kelas barang yang berkaitan dengan berbagai produk pertanian, hasil perkebunan, kehutanan, tanaman, buah dan sayuran segar, benih, serta pakan hewan tertentu.
Pemilihan kelas yang tepat sangat penting karena perlindungan merek diberikan berdasarkan barang atau jasa yang didaftarkan. Kesalahan dalam menentukan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang sebenarnya dijual.
Selain itu, produk yang berasal dari bahan pertanian belum tentu semuanya masuk Kelas 31. Produk segar dan produk yang sudah melalui proses pengolahan dapat memiliki klasifikasi yang berbeda.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha perlu memahami Merek Kelas 31 apa saja, contoh produknya, serta batasan antara produk Kelas 31 dengan produk pada kelas lainnya.
Merek Kelas 31 Itu Apa?
Kelas 31 adalah salah satu klasifikasi barang dalam sistem pendaftaran merek yang mencakup berbagai produk pertanian, perkebunan, kehutanan, tanaman, buah dan sayuran segar, benih, serta pakan hewan tertentu sesuai klasifikasi barang yang berlaku.
Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku usaha yang menjual produk dalam kondisi segar atau belum mengalami proses pengolahan menjadi produk makanan tertentu.
Contoh sederhananya adalah:
Buah segar → Kelas 31
Sayuran segar → Kelas 31
Tanaman hidup → Kelas 31
Benih tanaman → Kelas 31
Bibit tanaman → Kelas 31
Pakan hewan tertentu → Kelas 31
Namun, apabila produk tersebut telah diproses, diawetkan, dimasak, atau diubah menjadi produk makanan, kelas yang digunakan dapat berbeda.
Merek Kelas 31 Apa Saja?
Secara umum, beberapa kelompok produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 31 antara lain:
- Produk pertanian.
- Produk perkebunan tertentu.
- Produk kehutanan tertentu.
- Buah segar.
- Sayuran segar.
- Benih tanaman.
- Bibit tanaman.
- Tanaman hidup.
- Tanaman hias.
- Bunga alami.
- Biji-bijian tertentu.
- Pakan hewan.
- Makanan hewan tertentu.
- Produk agrikultur lainnya sesuai klasifikasi.
Pemilik usaha perlu mencocokkan produk yang sebenarnya dijual dengan klasifikasi barang yang berlaku.
Jangan menentukan kelas hanya berdasarkan istilah usaha seperti “pertanian”, “agrikultur”, atau “perkebunan”.
Yang lebih penting adalah jenis barang yang menggunakan merek tersebut.
Produk Buah Segar Termasuk Merek Kelas 31
Salah satu kelompok produk yang banyak menggunakan Kelas 31 adalah buah segar.
Contohnya:
- Mangga segar.
- Pisang segar.
- Jeruk segar.
- Apel segar.
- Alpukat segar.
- Pepaya segar.
- Nanas segar.
- Semangka segar.
- Melon segar.
- Durian segar.
- Rambutan segar.
- Salak segar.
- Buah segar lainnya.
Jika sebuah perusahaan menjual buah segar menggunakan brand sendiri, merek tersebut dapat didaftarkan sesuai klasifikasi barang yang relevan.
Misalnya, sebuah bisnis menjual buah premium dengan nama brand tertentu. Nama brand tersebut dapat menjadi identitas yang membedakan produk dari buah yang dijual oleh pelaku usaha lain.

Sayuran Segar Termasuk Kelas 31
Selain buah, berbagai sayuran segar juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.
Contohnya:
- Cabai segar.
- Tomat segar.
- Wortel segar.
- Kentang segar.
- Bayam.
- Selada.
- Brokoli.
- Kubis.
- Kol.
- Mentimun.
- Terong.
- Bawang segar.
- Sayuran segar lainnya.
Pelaku usaha yang menjual sayuran dengan merek sendiri dapat mempertimbangkan pendaftaran merek sesuai klasifikasi yang tepat.
Namun, perlu dibedakan antara sayuran segar dengan sayuran yang sudah diawetkan, dimasak, dikeringkan, atau diproses menjadi makanan.
Benih Tanaman dan Bibit Termasuk Kelas 31
Kelas 31 juga dapat berkaitan dengan berbagai benih dan bibit tanaman tertentu.
Contohnya:
- Benih sayuran.
- Benih buah.
- Benih tanaman pangan.
- Benih tanaman hortikultura.
- Bibit tanaman.
- Bibit buah.
- Bibit tanaman hias.
- Bibit tanaman pertanian.
Bagi perusahaan yang menjual benih atau bibit dengan brand sendiri, pendaftaran merek dapat membantu membangun identitas produk di pasar.
Brand pada benih dan bibit juga dapat menjadi pembeda ketika konsumen memilih produk dari berbagai produsen.
Tanaman Hidup dan Tanaman Hias
Produk tanaman hidup tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.
Contohnya:
- Tanaman hias.
- Tanaman hidup.
- Tanaman untuk pembibitan.
- Tanaman tertentu untuk pertanian.
- Tanaman tertentu untuk perkebunan.
- Bunga alami.
Bisnis tanaman hias yang berkembang melalui marketplace maupun media sosial juga dapat menggunakan merek sebagai identitas usaha.
Semakin dikenal sebuah brand tanaman, semakin penting pemilik usaha mempertimbangkan perlindungan mereknya.
Bunga Alami Termasuk Kelas 31
Bunga alami tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.
Hal ini perlu dibedakan dengan produk berbahan bunga yang telah mengalami proses pengolahan atau digunakan untuk tujuan lain.
Karena itu, pemilik usaha florist, pemasok bunga, atau distributor tanaman sebaiknya menjelaskan secara spesifik barang yang akan menggunakan merek ketika menentukan klasifikasi.
Hasil Pertanian Termasuk Merek Kelas 31
Berbagai hasil pertanian dapat berkaitan dengan Kelas 31 selama sesuai dengan klasifikasi barang yang berlaku.
Contohnya dapat mencakup produk pertanian dalam kondisi tertentu seperti:
- Hasil panen.
- Biji-bijian tertentu.
- Produk hortikultura segar.
- Hasil perkebunan tertentu.
- Produk pertanian lainnya.
Jika produk sudah mengalami proses pengolahan, pemilik usaha perlu mengevaluasi kembali kelas yang digunakan.
Produk Perkebunan Apakah Masuk Kelas 31?
Produk perkebunan tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 31.
Namun, klasifikasi harus dilihat berdasarkan bentuk dan kondisi produk.
Sebagai contoh, hasil perkebunan yang masih berupa bahan atau produk segar dapat memiliki klasifikasi berbeda dengan produk yang sudah diolah menjadi makanan atau minuman.
Karena itu, istilah “hasil perkebunan” saja belum cukup untuk menentukan kelas.
Spesifikasi produk harus diperiksa secara lebih detail.
Pakan Hewan Termasuk Kelas 31
Kelompok produk lainnya yang dapat berkaitan dengan Kelas 31 adalah pakan dan makanan hewan tertentu.
Contohnya:
- Pakan ternak.
- Pakan unggas.
- Pakan ikan tertentu.
- Makanan hewan tertentu.
- Produk pakan lainnya sesuai klasifikasi.
Pelaku usaha yang memproduksi atau menjual pakan dengan merek sendiri dapat mempertimbangkan pendaftaran merek pada kelas yang sesuai.
Perbedaan Kelas 31 dengan Produk Makanan Olahan
Ini merupakan hal yang sangat penting bagi pemilik usaha pertanian.
Tidak semua produk yang berasal dari buah, sayur, atau hasil pertanian tetap berada di Kelas 31 setelah diproses.
Contohnya:
Buah segar → dapat berkaitan dengan Kelas 31.
Buah yang diolah menjadi selai → dapat masuk klasifikasi berbeda.
Sayuran segar → dapat berkaitan dengan Kelas 31.
Sayuran yang telah diawetkan atau diolah → dapat masuk klasifikasi berbeda.
Hasil pertanian yang dijual sebagai bahan segar → dapat berkaitan dengan Kelas 31.
Hasil pertanian yang diolah menjadi makanan atau minuman → perlu dianalisis berdasarkan produk akhirnya.
Karena itu, pemilik usaha yang menjual produk pertanian sekaligus makanan olahan mungkin membutuhkan lebih dari satu kelas untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan lini produknya.
Apakah Buah Kemasan Masuk Kelas 31?
Kemasan tidak selalu menentukan kelas merek.
Hal yang lebih penting adalah kondisi dan karakteristik produknya.
Buah segar yang dimasukkan ke dalam kemasan untuk tujuan distribusi atau penjualan tetap perlu dilihat berdasarkan jenis barangnya.
Namun, apabila buah telah mengalami proses pengolahan, pengawetan, atau perubahan menjadi produk makanan tertentu, klasifikasinya dapat berbeda.
Jadi, jangan langsung menganggap semua buah dalam kemasan otomatis masuk Kelas 31.
Apakah Sayuran Kemasan Masuk Kelas 31?
Prinsipnya sama dengan buah.
Sayuran segar yang dikemas dapat tetap berkaitan dengan Kelas 31.
Tetapi sayuran yang telah diproses, diawetkan, dimasak, atau diubah menjadi produk makanan dapat memiliki klasifikasi lain.
Oleh karena itu, pemeriksaan produk secara spesifik diperlukan sebelum menentukan kelas.
Apakah Produk Agrikultur Wajib Daftar Merek?
Pendaftaran merek bukan berarti semua produk pertanian secara otomatis diwajibkan memiliki merek terdaftar.
Namun, bagi pelaku usaha yang menggunakan nama brand untuk menjual produk, pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk mempersiapkan perlindungan terhadap identitas brand.
Merek yang sudah dikenal konsumen dapat menjadi aset bisnis.
Jika tidak segera dipersiapkan, terdapat risiko pihak lain lebih dahulu mendaftarkan nama yang sama atau memiliki persamaan sehingga dapat menimbulkan persoalan bagi pemilik usaha.
Mengapa Merek Produk Pertanian Perlu Didaftarkan?
Ada beberapa alasan mengapa pemilik brand pertanian sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek.
Melindungi Identitas Brand
Merek menjadi identitas yang membedakan produk Anda dengan produk kompetitor.
Mendukung Pengembangan Bisnis
Brand yang telah dipersiapkan dapat mendukung pengembangan distribusi, marketplace, reseller, maupun jaringan pemasaran.
Meningkatkan Nilai Aset Bisnis
Merek dapat menjadi aset tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomi.
Membangun Kepercayaan Konsumen
Konsumen dapat lebih mudah mengenali produk melalui identitas brand yang konsisten.
Mendukung Ekspansi Produk
Ketika bisnis berkembang, pemilik dapat mengembangkan produk dengan identitas brand yang sama sesuai strategi bisnis dan klasifikasi yang dibutuhkan.
Cara Menentukan Apakah Produk Masuk Kelas 31
Jangan hanya melihat nama produk.
Gunakan beberapa pertanyaan berikut:
Apakah produk masih dalam kondisi segar?
Apakah produk berupa tanaman hidup?
Apakah produk berupa benih atau bibit?
Apakah produk merupakan hasil pertanian atau perkebunan tertentu?
Apakah produk berupa pakan hewan?
Apakah produk sudah mengalami proses pengolahan?
Pertanyaan tersebut membantu memberikan gambaran awal.
Namun, untuk memastikan klasifikasi, produk sebaiknya dianalisis berdasarkan jenis dan kondisi barang yang sebenarnya dijual.
Syarat Daftar Merek Kelas 31
Setelah mengetahui produk apa saja yang termasuk Kelas 31, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen pendaftaran.
Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:
- Nama merek.
- Logo atau label merek jika digunakan.
- Data pemohon.
- Identitas pemohon.
- Alamat pemohon.
- Kelas barang.
- Spesifikasi barang.
- Dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.
- Dokumen UMK jika menggunakan tarif UMK dan memenuhi persyaratan.
- Pembayaran PNBP.
Dokumen harus diperiksa agar data yang dimasukkan sesuai dan tidak menimbulkan persoalan administratif.
Pentingnya Cek Merek Kelas 31 Sebelum Daftar
Sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pengecekan dapat membantu mengetahui kemungkinan adanya merek:
- Sama.
- Mirip.
- Memiliki persamaan pada pokoknya.
- Berada pada kelas yang sama.
- Digunakan untuk barang sejenis.
Pengecekan bukan jaminan bahwa merek pasti diterima, tetapi dapat membantu pemilik usaha memahami risiko sejak awal.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 31?
Tarif PNBP pendaftaran merek untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas.
Sementara itu, tarif untuk pemohon umum adalah Rp2.800.000 per kelas.
Biaya tersebut merupakan biaya resmi PNBP.
Jika menggunakan jasa pengurusan atau pendampingan profesional, biaya layanan dapat berbeda dan dihitung berdasarkan layanan yang digunakan.
Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31?
Setelah dokumen lengkap dan permohonan berhasil diajukan serta diterima, pemohon dapat memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek sekitar 1 hari kerja.
Namun, proses tersebut belum berarti sertifikat merek langsung diterbitkan.
Permohonan masih harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Keseluruhan proses sampai sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, tergantung tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.
Apa Penyebab Merek Kelas 31 Ditolak?
Beberapa hal yang dapat menjadi penyebab penolakan antara lain:
- Memiliki persamaan dengan merek pihak lain.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Mengandung unsur yang tidak diperbolehkan.
- Kesalahan klasifikasi.
- Spesifikasi barang tidak sesuai.
- Alasan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemilik usaha perlu memperhatikan aspek administratif sekaligus substantif sebelum melakukan pengajuan.
Bagaimana Jika Merek Kelas 31 Mendapat Usulan Penolakan?
Apabila mendapatkan usulan penolakan, pemilik merek perlu mempelajari alasan yang disampaikan.
Pemohon dapat memberikan tanggapan sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku.
Tanggapan harus disusun berdasarkan alasan penolakan sehingga argumentasi yang diberikan relevan dengan permasalahan.
PERMATAMAS dapat membantu proses analisis dan penyusunan tanggapan atas usulan penolakan merek.
Apakah Merek Kelas 31 Bisa Diperpanjang?
Merek terdaftar memiliki masa perlindungan tertentu.
Pemilik merek perlu memperhatikan masa berlaku tersebut agar dapat melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.
Selain pendaftaran baru, PERMATAMAS juga menyediakan layanan jasa perpanjangan merek bagi pemilik brand yang membutuhkan pendampingan.
Apakah Merek Kelas 31 Bisa Dialihkan?
Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan sesuai sebab dan prosedur yang diperbolehkan.
Pengalihan dapat terjadi karena jual beli, hibah, pewarisan, atau sebab hukum lainnya.
Perubahan kepemilikan perlu dicatatkan sesuai prosedur yang berlaku agar administrasi merek tetap sesuai.
Apakah Merek Kelas 31 Bisa Banding?
Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat menggunakan mekanisme banding sesuai ketentuan yang berlaku.
Banding perlu disiapkan berdasarkan alasan penolakan dan didukung argumentasi serta dokumen yang relevan.
Karena itu, pemilik merek sebaiknya melakukan analisis terlebih dahulu sebelum menentukan langkah banding.
Jasa Daftar Merek Kelas 31 untuk Produk Pertanian
Bagi pelaku usaha yang masih bingung mengenai Merek Kelas 31 apa saja, PERMATAMAS dapat membantu melakukan analisis awal terhadap produk yang akan menggunakan brand.
Layanan dapat mencakup:
- Konsultasi merek.
- Pengecekan nama merek.
- Analisis klasifikasi.
- Penentuan Kelas 31.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan permohonan.
- Pemantauan proses.
- Tanggapan usulan penolakan.
- Banding merek.
- Perpanjangan merek.
- Pengalihan hak merek.
Pendampingan tersebut membantu pemilik usaha mempersiapkan pendaftaran dengan lebih terarah.
Lindungi Brand Produk Pertanian Anda Sekarang
Jika Anda memiliki usaha buah segar, sayuran, benih, bibit, tanaman hias, hasil pertanian, hasil perkebunan, pakan hewan, atau produk agrikultur lainnya, jangan menunggu brand semakin besar sebelum mempersiapkan perlindungannya.
Merek dapat menjadi aset penting dalam perkembangan bisnis. Karena itu, pastikan nama brand telah dicek, kelas barang sesuai, dan spesifikasi produk disusun dengan tepat sebelum pengajuan.
PERMATAMAS siap membantu Jasa Daftar Merek Kelas 31 secara resmi melalui DJKI, mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan.
1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi dan mulai lindungi brand produk pertanian, perkebunan, buah, sayuran, benih, tanaman, maupun hasil alam Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
