Merek Kelas 31 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Merek Kelas 31 Apa Saja? Berikut Penjelasan LengkapnyaMerek Kelas 31 apa saja? Pertanyaan ini banyak muncul dari pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, buah, sayuran, tanaman, benih, bibit, hingga pakan hewan.

Dalam pendaftaran merek, setiap produk harus ditempatkan pada kelas barang atau jasa yang sesuai. Kelas 31 merupakan salah satu kelas barang yang berkaitan dengan berbagai produk pertanian, hasil perkebunan, kehutanan, tanaman, buah dan sayuran segar, benih, serta pakan hewan tertentu.

Pemilihan kelas yang tepat sangat penting karena perlindungan merek diberikan berdasarkan barang atau jasa yang didaftarkan. Kesalahan dalam menentukan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang sebenarnya dijual.

Selain itu, produk yang berasal dari bahan pertanian belum tentu semuanya masuk Kelas 31. Produk segar dan produk yang sudah melalui proses pengolahan dapat memiliki klasifikasi yang berbeda.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha perlu memahami Merek Kelas 31 apa saja, contoh produknya, serta batasan antara produk Kelas 31 dengan produk pada kelas lainnya.

Merek Kelas 31 Itu Apa?

Kelas 31 adalah salah satu klasifikasi barang dalam sistem pendaftaran merek yang mencakup berbagai produk pertanian, perkebunan, kehutanan, tanaman, buah dan sayuran segar, benih, serta pakan hewan tertentu sesuai klasifikasi barang yang berlaku.

Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku usaha yang menjual produk dalam kondisi segar atau belum mengalami proses pengolahan menjadi produk makanan tertentu.

Contoh sederhananya adalah:

Buah segar → Kelas 31

Sayuran segar → Kelas 31

Tanaman hidup → Kelas 31

Benih tanaman → Kelas 31

Bibit tanaman → Kelas 31

Pakan hewan tertentu → Kelas 31

Namun, apabila produk tersebut telah diproses, diawetkan, dimasak, atau diubah menjadi produk makanan, kelas yang digunakan dapat berbeda.

Merek Kelas 31 Apa Saja?

Secara umum, beberapa kelompok produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 31 antara lain:

  • Produk pertanian.
  • Produk perkebunan tertentu.
  • Produk kehutanan tertentu.
  • Buah segar.
  • Sayuran segar.
  • Benih tanaman.
  • Bibit tanaman.
  • Tanaman hidup.
  • Tanaman hias.
  • Bunga alami.
  • Biji-bijian tertentu.
  • Pakan hewan.
  • Makanan hewan tertentu.
  • Produk agrikultur lainnya sesuai klasifikasi.

Pemilik usaha perlu mencocokkan produk yang sebenarnya dijual dengan klasifikasi barang yang berlaku.

Jangan menentukan kelas hanya berdasarkan istilah usaha seperti “pertanian”, “agrikultur”, atau “perkebunan”.

Yang lebih penting adalah jenis barang yang menggunakan merek tersebut.

Produk Buah Segar Termasuk Merek Kelas 31

Salah satu kelompok produk yang banyak menggunakan Kelas 31 adalah buah segar.

Contohnya:

  • Mangga segar.
  • Pisang segar.
  • Jeruk segar.
  • Apel segar.
  • Alpukat segar.
  • Pepaya segar.
  • Nanas segar.
  • Semangka segar.
  • Melon segar.
  • Durian segar.
  • Rambutan segar.
  • Salak segar.
  • Buah segar lainnya.

Jika sebuah perusahaan menjual buah segar menggunakan brand sendiri, merek tersebut dapat didaftarkan sesuai klasifikasi barang yang relevan.

Misalnya, sebuah bisnis menjual buah premium dengan nama brand tertentu. Nama brand tersebut dapat menjadi identitas yang membedakan produk dari buah yang dijual oleh pelaku usaha lain.

Merek Kelas 31 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Merek Kelas 31 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sayuran Segar Termasuk Kelas 31

Selain buah, berbagai sayuran segar juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Contohnya:

  • Cabai segar.
  • Tomat segar.
  • Wortel segar.
  • Kentang segar.
  • Bayam.
  • Selada.
  • Brokoli.
  • Kubis.
  • Kol.
  • Mentimun.
  • Terong.
  • Bawang segar.
  • Sayuran segar lainnya.

Pelaku usaha yang menjual sayuran dengan merek sendiri dapat mempertimbangkan pendaftaran merek sesuai klasifikasi yang tepat.

Namun, perlu dibedakan antara sayuran segar dengan sayuran yang sudah diawetkan, dimasak, dikeringkan, atau diproses menjadi makanan.

Benih Tanaman dan Bibit Termasuk Kelas 31

Kelas 31 juga dapat berkaitan dengan berbagai benih dan bibit tanaman tertentu.

Contohnya:

  • Benih sayuran.
  • Benih buah.
  • Benih tanaman pangan.
  • Benih tanaman hortikultura.
  • Bibit tanaman.
  • Bibit buah.
  • Bibit tanaman hias.
  • Bibit tanaman pertanian.

Bagi perusahaan yang menjual benih atau bibit dengan brand sendiri, pendaftaran merek dapat membantu membangun identitas produk di pasar.

Brand pada benih dan bibit juga dapat menjadi pembeda ketika konsumen memilih produk dari berbagai produsen.

Tanaman Hidup dan Tanaman Hias

Produk tanaman hidup tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Contohnya:

  • Tanaman hias.
  • Tanaman hidup.
  • Tanaman untuk pembibitan.
  • Tanaman tertentu untuk pertanian.
  • Tanaman tertentu untuk perkebunan.
  • Bunga alami.

Bisnis tanaman hias yang berkembang melalui marketplace maupun media sosial juga dapat menggunakan merek sebagai identitas usaha.

Semakin dikenal sebuah brand tanaman, semakin penting pemilik usaha mempertimbangkan perlindungan mereknya.

Bunga Alami Termasuk Kelas 31

Bunga alami tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Hal ini perlu dibedakan dengan produk berbahan bunga yang telah mengalami proses pengolahan atau digunakan untuk tujuan lain.

Karena itu, pemilik usaha florist, pemasok bunga, atau distributor tanaman sebaiknya menjelaskan secara spesifik barang yang akan menggunakan merek ketika menentukan klasifikasi.

Hasil Pertanian Termasuk Merek Kelas 31

Berbagai hasil pertanian dapat berkaitan dengan Kelas 31 selama sesuai dengan klasifikasi barang yang berlaku.

Contohnya dapat mencakup produk pertanian dalam kondisi tertentu seperti:

  • Hasil panen.
  • Biji-bijian tertentu.
  • Produk hortikultura segar.
  • Hasil perkebunan tertentu.
  • Produk pertanian lainnya.

Jika produk sudah mengalami proses pengolahan, pemilik usaha perlu mengevaluasi kembali kelas yang digunakan.

Produk Perkebunan Apakah Masuk Kelas 31?

Produk perkebunan tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Namun, klasifikasi harus dilihat berdasarkan bentuk dan kondisi produk.

Sebagai contoh, hasil perkebunan yang masih berupa bahan atau produk segar dapat memiliki klasifikasi berbeda dengan produk yang sudah diolah menjadi makanan atau minuman.

Karena itu, istilah “hasil perkebunan” saja belum cukup untuk menentukan kelas.

Spesifikasi produk harus diperiksa secara lebih detail.

Pakan Hewan Termasuk Kelas 31

Kelompok produk lainnya yang dapat berkaitan dengan Kelas 31 adalah pakan dan makanan hewan tertentu.

Contohnya:

  • Pakan ternak.
  • Pakan unggas.
  • Pakan ikan tertentu.
  • Makanan hewan tertentu.
  • Produk pakan lainnya sesuai klasifikasi.

Pelaku usaha yang memproduksi atau menjual pakan dengan merek sendiri dapat mempertimbangkan pendaftaran merek pada kelas yang sesuai.

Perbedaan Kelas 31 dengan Produk Makanan Olahan

Ini merupakan hal yang sangat penting bagi pemilik usaha pertanian.

Tidak semua produk yang berasal dari buah, sayur, atau hasil pertanian tetap berada di Kelas 31 setelah diproses.

Contohnya:

Buah segar → dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Buah yang diolah menjadi selai → dapat masuk klasifikasi berbeda.

Sayuran segar → dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Sayuran yang telah diawetkan atau diolah → dapat masuk klasifikasi berbeda.

Hasil pertanian yang dijual sebagai bahan segar → dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Hasil pertanian yang diolah menjadi makanan atau minuman → perlu dianalisis berdasarkan produk akhirnya.

Karena itu, pemilik usaha yang menjual produk pertanian sekaligus makanan olahan mungkin membutuhkan lebih dari satu kelas untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan lini produknya.

Apakah Buah Kemasan Masuk Kelas 31?

Kemasan tidak selalu menentukan kelas merek.

Hal yang lebih penting adalah kondisi dan karakteristik produknya.

Buah segar yang dimasukkan ke dalam kemasan untuk tujuan distribusi atau penjualan tetap perlu dilihat berdasarkan jenis barangnya.

Namun, apabila buah telah mengalami proses pengolahan, pengawetan, atau perubahan menjadi produk makanan tertentu, klasifikasinya dapat berbeda.

Jadi, jangan langsung menganggap semua buah dalam kemasan otomatis masuk Kelas 31.

Apakah Sayuran Kemasan Masuk Kelas 31?

Prinsipnya sama dengan buah.

Sayuran segar yang dikemas dapat tetap berkaitan dengan Kelas 31.

Tetapi sayuran yang telah diproses, diawetkan, dimasak, atau diubah menjadi produk makanan dapat memiliki klasifikasi lain.

Oleh karena itu, pemeriksaan produk secara spesifik diperlukan sebelum menentukan kelas.

Apakah Produk Agrikultur Wajib Daftar Merek?

Pendaftaran merek bukan berarti semua produk pertanian secara otomatis diwajibkan memiliki merek terdaftar.

Namun, bagi pelaku usaha yang menggunakan nama brand untuk menjual produk, pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk mempersiapkan perlindungan terhadap identitas brand.

Merek yang sudah dikenal konsumen dapat menjadi aset bisnis.

Jika tidak segera dipersiapkan, terdapat risiko pihak lain lebih dahulu mendaftarkan nama yang sama atau memiliki persamaan sehingga dapat menimbulkan persoalan bagi pemilik usaha.

Mengapa Merek Produk Pertanian Perlu Didaftarkan?

Ada beberapa alasan mengapa pemilik brand pertanian sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek.

Melindungi Identitas Brand

Merek menjadi identitas yang membedakan produk Anda dengan produk kompetitor.

Mendukung Pengembangan Bisnis

Brand yang telah dipersiapkan dapat mendukung pengembangan distribusi, marketplace, reseller, maupun jaringan pemasaran.

Meningkatkan Nilai Aset Bisnis

Merek dapat menjadi aset tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomi.

Membangun Kepercayaan Konsumen

Konsumen dapat lebih mudah mengenali produk melalui identitas brand yang konsisten.

Mendukung Ekspansi Produk

Ketika bisnis berkembang, pemilik dapat mengembangkan produk dengan identitas brand yang sama sesuai strategi bisnis dan klasifikasi yang dibutuhkan.

Cara Menentukan Apakah Produk Masuk Kelas 31

Jangan hanya melihat nama produk.

Gunakan beberapa pertanyaan berikut:

Apakah produk masih dalam kondisi segar?

Apakah produk berupa tanaman hidup?

Apakah produk berupa benih atau bibit?

Apakah produk merupakan hasil pertanian atau perkebunan tertentu?

Apakah produk berupa pakan hewan?

Apakah produk sudah mengalami proses pengolahan?

Pertanyaan tersebut membantu memberikan gambaran awal.

Namun, untuk memastikan klasifikasi, produk sebaiknya dianalisis berdasarkan jenis dan kondisi barang yang sebenarnya dijual.

Syarat Daftar Merek Kelas 31

Setelah mengetahui produk apa saja yang termasuk Kelas 31, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen pendaftaran.

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:

  • Nama merek.
  • Logo atau label merek jika digunakan.
  • Data pemohon.
  • Identitas pemohon.
  • Alamat pemohon.
  • Kelas barang.
  • Spesifikasi barang.
  • Dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.
  • Dokumen UMK jika menggunakan tarif UMK dan memenuhi persyaratan.
  • Pembayaran PNBP.

Dokumen harus diperiksa agar data yang dimasukkan sesuai dan tidak menimbulkan persoalan administratif.

Pentingnya Cek Merek Kelas 31 Sebelum Daftar

Sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu.

Pengecekan dapat membantu mengetahui kemungkinan adanya merek:

  • Sama.
  • Mirip.
  • Memiliki persamaan pada pokoknya.
  • Berada pada kelas yang sama.
  • Digunakan untuk barang sejenis.

Pengecekan bukan jaminan bahwa merek pasti diterima, tetapi dapat membantu pemilik usaha memahami risiko sejak awal.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 31?

Tarif PNBP pendaftaran merek untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas.

Sementara itu, tarif untuk pemohon umum adalah Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan biaya resmi PNBP.

Jika menggunakan jasa pengurusan atau pendampingan profesional, biaya layanan dapat berbeda dan dihitung berdasarkan layanan yang digunakan.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31?

Setelah dokumen lengkap dan permohonan berhasil diajukan serta diterima, pemohon dapat memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek sekitar 1 hari kerja.

Namun, proses tersebut belum berarti sertifikat merek langsung diterbitkan.

Permohonan masih harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Keseluruhan proses sampai sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, tergantung tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.

Apa Penyebab Merek Kelas 31 Ditolak?

Beberapa hal yang dapat menjadi penyebab penolakan antara lain:

  • Memiliki persamaan dengan merek pihak lain.
  • Tidak memiliki daya pembeda.
  • Mengandung unsur yang tidak diperbolehkan.
  • Kesalahan klasifikasi.
  • Spesifikasi barang tidak sesuai.
  • Alasan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemilik usaha perlu memperhatikan aspek administratif sekaligus substantif sebelum melakukan pengajuan.

Bagaimana Jika Merek Kelas 31 Mendapat Usulan Penolakan?

Apabila mendapatkan usulan penolakan, pemilik merek perlu mempelajari alasan yang disampaikan.

Pemohon dapat memberikan tanggapan sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku.

Tanggapan harus disusun berdasarkan alasan penolakan sehingga argumentasi yang diberikan relevan dengan permasalahan.

PERMATAMAS dapat membantu proses analisis dan penyusunan tanggapan atas usulan penolakan merek.

Apakah Merek Kelas 31 Bisa Diperpanjang?

Merek terdaftar memiliki masa perlindungan tertentu.

Pemilik merek perlu memperhatikan masa berlaku tersebut agar dapat melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Selain pendaftaran baru, PERMATAMAS juga menyediakan layanan jasa perpanjangan merek bagi pemilik brand yang membutuhkan pendampingan.

Apakah Merek Kelas 31 Bisa Dialihkan?

Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan sesuai sebab dan prosedur yang diperbolehkan.

Pengalihan dapat terjadi karena jual beli, hibah, pewarisan, atau sebab hukum lainnya.

Perubahan kepemilikan perlu dicatatkan sesuai prosedur yang berlaku agar administrasi merek tetap sesuai.

Apakah Merek Kelas 31 Bisa Banding?

Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat menggunakan mekanisme banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Banding perlu disiapkan berdasarkan alasan penolakan dan didukung argumentasi serta dokumen yang relevan.

Karena itu, pemilik merek sebaiknya melakukan analisis terlebih dahulu sebelum menentukan langkah banding.

Jasa Daftar Merek Kelas 31 untuk Produk Pertanian

Bagi pelaku usaha yang masih bingung mengenai Merek Kelas 31 apa saja, PERMATAMAS dapat membantu melakukan analisis awal terhadap produk yang akan menggunakan brand.

Layanan dapat mencakup:

  • Konsultasi merek.
  • Pengecekan nama merek.
  • Analisis klasifikasi.
  • Penentuan Kelas 31.
  • Penyusunan spesifikasi barang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Pemantauan proses.
  • Tanggapan usulan penolakan.
  • Banding merek.
  • Perpanjangan merek.
  • Pengalihan hak merek.

Pendampingan tersebut membantu pemilik usaha mempersiapkan pendaftaran dengan lebih terarah.

Lindungi Brand Produk Pertanian Anda Sekarang

Jika Anda memiliki usaha buah segar, sayuran, benih, bibit, tanaman hias, hasil pertanian, hasil perkebunan, pakan hewan, atau produk agrikultur lainnya, jangan menunggu brand semakin besar sebelum mempersiapkan perlindungannya.

Merek dapat menjadi aset penting dalam perkembangan bisnis. Karena itu, pastikan nama brand telah dicek, kelas barang sesuai, dan spesifikasi produk disusun dengan tepat sebelum pengajuan.

PERMATAMAS siap membantu Jasa Daftar Merek Kelas 31 secara resmi melalui DJKI, mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan.

1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi dan mulai lindungi brand produk pertanian, perkebunan, buah, sayuran, benih, tanaman, maupun hasil alam Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Merek Kelas 31 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

1. Merek Kelas 31 Apa Saja?
Merek Kelas 31 dapat digunakan untuk berbagai produk seperti buah segar, sayuran segar, benih, bibit, tanaman hidup, tanaman hias, bunga alami, hasil pertanian, hasil perkebunan tertentu, serta pakan hewan tertentu sesuai klasifikasi.

2. Apakah buah segar termasuk Kelas 31?
Ya. Buah segar pada umumnya termasuk dalam Kelas 31.

3. Apakah sayuran segar termasuk Kelas 31?
Ya. Sayuran segar dapat termasuk Kelas 31 sesuai klasifikasi barang yang berlaku.

4. Apakah benih dan bibit tanaman termasuk Merek Kelas 31?
Benih dan bibit tanaman tertentu dapat termasuk Kelas 31. Klasifikasi tetap perlu disesuaikan dengan jenis produk yang dijual.

5. Apakah tanaman hias termasuk Kelas 31?
Tanaman hidup dan tanaman hias tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 31.

6. Apakah produk pertanian yang sudah diolah tetap masuk Kelas 31?
Belum tentu. Produk yang sudah mengalami pengolahan, pengawetan, atau dibuat menjadi makanan dapat masuk ke kelas lain sehingga perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan produk akhirnya.

7. Berapa biaya daftar Merek Kelas 31?
Tarif PNBP resmi adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.

8. Berapa lama proses daftar Merek Kelas 31?
Setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Sertifikat diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

9. Apakah Merek Kelas 31 bisa ditolak DJKI?
Bisa. Penolakan dapat terjadi karena persamaan dengan merek pihak lain, tidak memiliki daya pembeda, masalah klasifikasi, atau alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Siapa yang bisa membantu pendaftaran Merek Kelas 31?
PERMATAMAS dapat membantu proses pendaftaran, mulai dari pengecekan merek, analisis Kelas 31, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

Biaya Daftar Merek Kelas 31 Buah, Sayur, dan Hasil Pertanian Terbaru

Biaya Daftar Merek Kelas 31 Buah, Sayur, dan Hasil Pertanian Terbaru

Biaya Daftar Merek Kelas 31 Buah, Sayur, dan Hasil Pertanian Terbaru – Bagi pelaku usaha yang menjual buah, sayuran, hasil pertanian, tanaman, benih, hasil perkebunan, atau produk pertanian lainnya menggunakan brand sendiri, pendaftaran merek merupakan salah satu langkah penting untuk melindungi identitas bisnis.

Merek bukan hanya sekadar nama pada kemasan. Ketika sebuah produk mulai dikenal konsumen, brand dapat menjadi aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya mengetahui biaya daftar Merek Kelas 31, persyaratan, tahapan pengajuan, hingga risiko yang dapat terjadi selama proses pemeriksaan.

Kelas 31 pada dasarnya mencakup berbagai produk pertanian, perkebunan, kehutanan, buah dan sayuran segar, tanaman, benih, serta pakan hewan tertentu sesuai klasifikasi barang.

Namun, apabila hasil pertanian tersebut telah diproses menjadi makanan atau minuman, klasifikasinya dapat berubah. Selain pendaftaran merek, pelaku usaha juga perlu memperhatikan legalitas produk sesuai karakteristiknya, termasuk Izin BPOM Makanan/Minuman apabila produk tersebut termasuk kategori yang memerlukan izin edar.

PERMATAMAS membantu proses pendaftaran merek Kelas 31 secara resmi melalui DJKI, mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan.

Apa Itu Merek Kelas 31?

Kelas 31 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam sistem pendaftaran merek.

Kelas ini berkaitan dengan berbagai produk pertanian, perkebunan, kehutanan, tanaman, buah dan sayuran segar, benih, serta pakan hewan tertentu.

Beberapa contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 31 antara lain:

  • Buah segar.
  • Sayuran segar.
  • Benih tanaman.
  • Bibit tanaman.
  • Tanaman hidup.
  • Bunga alami.
  • Hasil pertanian.
  • Hasil perkebunan tertentu.
  • Biji-bijian tertentu.
  • Produk kehutanan tertentu.
  • Pakan hewan.
  • Makanan hewan.
  • Produk hasil alam lainnya sesuai klasifikasi.

Pemilik usaha perlu memperhatikan bahwa tidak semua produk yang berasal dari pertanian otomatis termasuk Kelas 31.

Perbedaan kondisi produk dapat memengaruhi klasifikasinya.

Misalnya, buah segar dapat berkaitan dengan Kelas 31, sedangkan buah yang telah diolah menjadi selai, manisan, buah kalengan, atau produk makanan tertentu dapat memiliki klasifikasi yang berbeda.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 31?

Biaya pendaftaran merek terdiri dari biaya resmi PNBP yang dibayarkan kepada negara dan, apabila menggunakan pendampingan, biaya jasa pengurusan.

Untuk pemohon UMK yang memenuhi persyaratan, tarif resmi pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas.

Sedangkan untuk pemohon umum, tarif resmi pendaftaran adalah Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan PNBP dan tidak sama dengan biaya jasa konsultan atau pengurusan merek.

Apabila pemilik usaha menggunakan jasa profesional, total biaya yang harus disiapkan akan bergantung pada layanan yang dipilih.

Biaya Pendaftaran Merek Kelas 31 untuk UMK

Pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tarif khusus pendaftaran merek.

Tarif PNBP untuk UMK adalah:

Rp500.000 per kelas.

Tarif tersebut hanya berlaku apabila pemohon memenuhi persyaratan sebagai UMK sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon perlu memastikan dokumen dan status UMK telah sesuai sebelum menggunakan tarif tersebut.

Biaya Daftar Merek Kelas 31 Buah, Sayur, dan Hasil Pertanian Terbaru
Biaya Daftar Merek Kelas 31 Buah, Sayur, dan Hasil Pertanian Terbaru

Biaya Pendaftaran Merek Kelas 31 untuk Umum

Jika pemohon tidak menggunakan tarif UMK, biaya resmi PNBP pendaftaran merek adalah:

Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan tarif untuk pendaftaran satu kelas.

Apabila suatu bisnis membutuhkan perlindungan pada lebih dari satu kelas, biaya PNBP akan dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.

Apakah Biaya Daftar Merek Kelas 31 Dibayar Sekali?

Untuk satu permohonan pendaftaran pada satu kelas, biaya PNBP dibayarkan ketika permohonan diajukan.

Namun, proses merek dapat memiliki kebutuhan biaya lain apabila kemudian terjadi kondisi tertentu.

Misalnya, apabila pemohon membutuhkan pendampingan untuk menanggapi usulan penolakan atau melakukan proses hukum tertentu, biaya layanan tersebut dapat berbeda.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya membedakan antara biaya pendaftaran awal dengan biaya layanan tambahan apabila terjadi kondisi khusus.

Apa Saja Produk Buah yang Bisa Menggunakan Merek Kelas 31?

Kelas 31 dapat digunakan untuk berbagai produk buah segar sesuai klasifikasi.

Contohnya:

  • Mangga segar.
  • Pisang segar.
  • Jeruk segar.
  • Apel segar.
  • Alpukat segar.
  • Pepaya segar.
  • Nanas segar.
  • Semangka segar.
  • Melon segar.
  • Buah segar lainnya.

Jika produk hanya berupa buah segar, Kelas 31 dapat menjadi kelas yang relevan.

Namun, apabila buah tersebut diproses menjadi produk makanan, pemilik usaha perlu melakukan analisis klasifikasi kembali.

Apakah Sayuran Masuk Kelas 31?

Sayuran segar merupakan salah satu kelompok produk yang dapat termasuk Kelas 31.

Contohnya:

  • Cabai segar.
  • Tomat segar.
  • Wortel segar.
  • Kentang segar.
  • Selada.
  • Bayam.
  • Brokoli.
  • Kubis.
  • Mentimun.
  • Sayuran segar lainnya.

Namun, sayuran yang sudah mengalami proses pengolahan tertentu dapat memiliki klasifikasi berbeda.

Karena itu, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan kondisi barang yang sebenarnya dipasarkan.

Apakah Hasil Pertanian Bisa Didaftarkan Merek?

Bisa, selama produk dan penggunaannya memenuhi ketentuan pendaftaran merek.

Hasil pertanian yang dipasarkan dengan brand sendiri dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan sesuai klasifikasi barangnya.

Contohnya hasil pertanian, hasil perkebunan, tanaman, benih, dan produk lainnya yang sesuai dengan cakupan Kelas 31.

Pendaftaran merek menjadi semakin penting ketika produk sudah memiliki pelanggan tetap dan mulai dipasarkan secara luas.

Mengapa Merek Produk Pertanian Perlu Didaftarkan?

Banyak pelaku usaha menganggap produk pertanian hanya dijual berdasarkan kualitas dan harga.

Padahal, brand juga dapat menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen.

Misalnya, sebuah perusahaan menjual buah premium menggunakan brand tertentu.

Ketika pelanggan sudah mengenali kualitas produk berdasarkan brand tersebut, nama merek dapat memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.

Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha dapat mempersiapkan perlindungan terhadap identitas brand tersebut sesuai ketentuan hukum.

Apa Keuntungan Mendaftarkan Merek Kelas 31?

Melindungi Identitas Brand

Merek membantu membedakan produk Anda dengan produk milik pelaku usaha lainnya.

Mendukung Pengembangan Bisnis

Brand yang terdaftar dapat mendukung pengembangan usaha melalui distributor, reseller, marketplace, maupun jaringan pemasaran lainnya.

Meningkatkan Nilai Aset Usaha

Merek dapat menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi.

Membangun Kepercayaan Konsumen

Brand yang dikelola secara konsisten dapat membantu membangun identitas dan reputasi produk.

Mempersiapkan Ekspansi Produk

Ketika bisnis berkembang, merek yang telah dipersiapkan sejak awal dapat membantu proses pengembangan lini produk sesuai strategi usaha.

Apa Saja Dokumen untuk Daftar Merek Kelas 31?

Pemilik usaha perlu menyiapkan data dan dokumen sesuai ketentuan pendaftaran.

Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Identitas pemohon.
  • Data pemohon.
  • Nama merek.
  • Label atau logo merek.
  • Kelas barang.
  • Daftar atau spesifikasi barang.
  • Dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.
  • Dokumen UMK apabila menggunakan tarif UMK.

Dokumen harus diperiksa terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan ketika permohonan diajukan.

Cara Daftar Merek Kelas 31

Setelah mengetahui biaya, pemilik usaha juga perlu memahami proses pendaftarannya.

1. Tentukan Nama Merek

Pilih nama yang memiliki daya pembeda dan sesuai dengan strategi brand.

2. Cek Merek

Lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui kemungkinan adanya merek yang sama atau memiliki persamaan.

3. Tentukan Kelas Barang

Pastikan produk yang akan dilindungi memang sesuai dengan Kelas 31.

4. Susun Spesifikasi Barang

Tuliskan produk secara jelas dan sesuai dengan barang yang benar-benar dijual.

5. Siapkan Dokumen

Pastikan data pemohon, label merek, serta dokumen pendukung sudah lengkap.

6. Ajukan Permohonan

Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.

7. Bayar PNBP

Lakukan pembayaran sesuai tagihan dan kategori pemohon.

8. Pantau Proses

Setelah permohonan diterima, proses akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Berapa Lama Pengajuan Merek Kelas 31?

Apabila dokumen telah lengkap, proses pengajuan dapat dilakukan hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek sekitar 1 hari kerja setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Namun, bukti penerimaan bukan berarti sertifikat merek langsung terbit.

Permohonan masih harus melalui beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, dan pemeriksaan substantif.

Keseluruhan proses sampai sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, tergantung tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.

Apa Penyebab Merek Kelas 31 Ditolak?

Meskipun biaya pendaftaran telah dibayarkan, permohonan tetap harus memenuhi persyaratan.

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan hambatan antara lain:

  • Memiliki persamaan dengan merek pihak lain.
  • Tidak memiliki daya pembeda.
  • Mengandung unsur yang tidak diperbolehkan.
  • Kesalahan klasifikasi.
  • Spesifikasi barang tidak sesuai.
  • Alasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pengecekan sebelum pengajuan sangat penting.

Pentingnya Cek Merek Sebelum Membayar Biaya Pendaftaran

Jangan hanya memikirkan biaya pendaftaran.

Hal yang lebih penting adalah memastikan brand memiliki peluang yang baik untuk diproses.

Pengecekan dapat membantu menemukan merek yang:

  • Sama.
  • Mirip.
  • Memiliki persamaan pada pokoknya.
  • Berada pada kelas yang sama.
  • Digunakan untuk produk yang serupa.

Dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, pemilik usaha dapat mempertimbangkan apakah nama tersebut tetap digunakan atau perlu menyiapkan alternatif.

Bagaimana Jika Merek Mendapat Usulan Penolakan?

Jika DJKI memberikan usulan penolakan, pemohon perlu mempelajari alasan yang diberikan.

Pemohon dapat memberikan tanggapan sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku.

Tanggapan harus disusun berdasarkan alasan penolakan dan tidak sebaiknya dilakukan secara asal.

PERMATAMAS dapat membantu proses analisis serta penyusunan tanggapan atas usulan penolakan merek.

Apakah Merek Kelas 31 Bisa Banding?

Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat menggunakan mekanisme banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses banding membutuhkan argumentasi dan dokumen yang sesuai dengan alasan penolakan.

Karena itu, sebelum mengajukan banding, sebaiknya dilakukan analisis terlebih dahulu untuk menentukan dasar dan strategi yang tepat.

Apakah Merek Kelas 31 Bisa Diperpanjang?

Merek terdaftar memiliki masa perlindungan tertentu.

Pemilik merek perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

PERMATAMAS juga dapat membantu jasa perpanjangan merek bagi pemilik brand yang membutuhkan pendampingan.

Apakah Merek Kelas 31 Bisa Dialihkan?

Merek dapat dialihkan kepada pihak lain berdasarkan sebab yang diperbolehkan, seperti pengalihan melalui jual beli, hibah, pewarisan, atau sebab hukum lainnya.

Perubahan kepemilikan perlu dicatatkan sesuai prosedur yang berlaku.

PERMATAMAS dapat membantu proses pengalihan hak merek agar administrasi perubahan kepemilikan dapat diproses sesuai ketentuan.

Biaya Jasa Pengurusan Merek Kelas 31 PERMATAMAS

Selain biaya resmi PNBP, pemilik usaha dapat menggunakan jasa pengurusan apabila membutuhkan pendampingan.

Layanan PERMATAMAS dapat mencakup:

  • Konsultasi merek.
  • Pengecekan merek.
  • Analisis kelas.
  • Penyusunan spesifikasi barang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Pemantauan proses.
  • Pendampingan usulan penolakan.
  • Tanggapan merek.
  • Banding merek.
  • Perpanjangan merek.
  • Pengalihan hak merek.

Biaya jasa dapat disesuaikan dengan jenis layanan yang dibutuhkan.

Pemilik usaha sebaiknya memastikan terlebih dahulu layanan apa saja yang termasuk dalam biaya jasa sebelum melakukan pengajuan.

Kenapa Menggunakan Jasa Daftar Merek Kelas 31?

Pendaftaran merek memang dapat dilakukan secara mandiri.

Namun, pemilik usaha perlu memahami klasifikasi, spesifikasi barang, dokumen, serta tahapan pemeriksaan.

Dengan menggunakan jasa pengurusan, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan sejak tahap pengecekan hingga pengajuan.

Hal ini dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administratif dan membantu pemilik usaha memahami langkah yang harus dilakukan apabila muncul kendala.

Jasa Daftar Merek Kelas 31 Buah, Sayur, dan Hasil Pertanian Resmi DJKI

PERMATAMAS membantu pendaftaran merek untuk berbagai usaha yang berkaitan dengan Kelas 31.

Layanan dapat digunakan untuk:

  • Brand buah segar.
  • Brand sayuran.
  • Brand hasil pertanian.
  • Brand hasil perkebunan.
  • Brand tanaman.
  • Brand benih.
  • Brand bibit.
  • Brand bunga.
  • Brand pakan hewan.
  • Produk hasil alam lainnya sesuai klasifikasi.

Proses dimulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan melalui DJKI.

1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Lindungi Brand Pertanian dengan Merek dan Sertifikasi Halal

Jika Anda memiliki usaha buah, sayur, benih, tanaman, hasil pertanian, hasil perkebunan, atau produk lain yang termasuk Kelas 31, jangan menunggu brand berkembang terlalu besar sebelum mempersiapkan perlindungannya.

Merek yang telah dikenal konsumen merupakan aset yang perlu dijaga. Selain pendaftaran merek, pelaku usaha juga perlu memperhatikan legalitas lain sesuai jenis produknya, termasuk Sertifikasi Halal apabila produk dan kegiatan usaha tersebut termasuk dalam kategori yang diwajibkan.

PERMATAMAS siap membantu proses Jasa Daftar Merek Kelas 31 secara resmi melalui DJKI, mulai dari pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Biaya Daftar Merek Kelas 31 Buah, Sayur, dan Hasil Pertanian Terbaru

1. Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 31 Buah, Sayur, dan Hasil Pertanian Terbaru?
Biaya PNBP resmi pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum. Biaya tersebut belum termasuk jasa pengurusan apabila menggunakan pendampingan profesional.

2. Apakah buah segar termasuk Merek Kelas 31?
Ya, buah segar pada umumnya termasuk dalam Kelas 31. Namun, buah yang sudah diolah menjadi makanan atau produk olahan dapat masuk ke klasifikasi yang berbeda.

3. Apakah sayuran segar bisa didaftarkan Merek Kelas 31?
Bisa. Sayuran segar termasuk produk yang dapat berada dalam Kelas 31 sesuai klasifikasi barang yang berlaku.

4. Apakah hasil pertanian termasuk Kelas 31?
Berbagai hasil pertanian dapat termasuk Kelas 31, tetapi klasifikasi harus disesuaikan dengan jenis dan kondisi produk yang sebenarnya dipasarkan.

5. Apakah Biaya Daftar Merek Kelas 31 sama untuk semua pemohon?
Tidak. Tarif PNBP berbeda antara pemohon UMK yang memenuhi persyaratan dan pemohon umum.

6. Apakah Biaya Daftar Merek Kelas 31 sudah termasuk jasa pengurusan?
Tidak. PNBP merupakan biaya resmi negara, sedangkan biaya jasa pengurusan merupakan biaya layanan pendampingan dan dihitung secara terpisah.

7. Apakah perlu cek merek sebelum membayar Biaya Daftar Merek Kelas 31?
Sangat disarankan. Pengecekan terlebih dahulu dapat membantu mengetahui kemungkinan adanya merek yang sama atau memiliki persamaan dengan brand yang akan didaftarkan.

8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 31?
Jika dokumen lengkap dan permohonan berhasil diajukan, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Keseluruhan proses sampai sertifikat diterbitkan membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui tahapan pemeriksaan DJKI.

9. Apakah Merek Kelas 31 bisa ditolak DJKI?
Bisa. Penolakan dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti adanya persamaan dengan merek pihak lain, tidak memiliki daya pembeda, atau alasan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.

10. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek Kelas 31?
Ya. PERMATAMAS membantu proses mulai dari pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia