Kenapa Brand Material Bangunan Kelas 19 Harus Segera Didaftarkan Sekarang? – Persaingan bisnis di industri material bangunan semakin kompetitif. Setiap tahun muncul berbagai merek baru untuk produk seperti semen, bata ringan, keramik, paving block, beton pracetak, batu alam, gypsum, hingga berbagai bahan konstruksi lainnya. Di tengah persaingan tersebut, memiliki produk berkualitas saja tidak cukup. Brand yang Anda bangun juga harus memperoleh perlindungan hukum agar tidak digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek karena menganggap prosesnya bisa dilakukan nanti ketika bisnis sudah besar. Padahal, keputusan untuk menunda justru dapat menimbulkan risiko yang lebih besar, seperti kehilangan hak atas nama merek yang telah dikenal pelanggan.
Lalu, mengapa brand material bangunan Kelas 19 sebaiknya segera didaftarkan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Merek DJKI Kelas 19?
Merek DJKI Kelas 19 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk berbagai bahan bangunan bukan dari logam (non-metal building materials).
Beberapa contoh produk yang termasuk dalam kelas ini antara lain:
- Semen.
- Mortar.
- Plester.
- Bata merah.
- Bata ringan.
- Batako.
- Beton pracetak.
- Paving block.
- Kanstin.
- U-ditch.
- Box culvert.
- Batu alam.
- Batu granit.
- Batu marmer.
- Keramik.
- Ubin.
- Gypsum.
- Aspal.
- Pipa beton.
- Kaca bangunan.
Apabila produk Anda termasuk dalam kategori tersebut, maka mereknya umumnya didaftarkan pada Merek HAKI Kelas 19.
Indonesia Menggunakan Sistem First to File
Salah satu alasan utama mengapa merek harus segera didaftarkan adalah karena Indonesia menerapkan prinsip First to File.
Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut.
Apabila pihak lain lebih dulu mendaftarkan nama brand yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya, Anda berpotensi kehilangan hak untuk menggunakan merek tersebut.
Melindungi Identitas Bisnis
Brand merupakan identitas yang membedakan produk Anda dari kompetitor.
Semakin lama bisnis berjalan, semakin besar pula nilai merek yang dimiliki. Oleh karena itu, perlindungan hukum sejak awal menjadi langkah penting untuk menjaga identitas bisnis dalam jangka panjang.
Menghindari Risiko Peniruan
Produk bahan bangunan yang memiliki reputasi baik sering menjadi sasaran peniruan.
Tanpa merek yang terdaftar, akan lebih sulit mengambil langkah hukum apabila ada pihak lain yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai brand Anda.
Dengan pendaftaran merek, posisi hukum pemilik menjadi lebih kuat.

Meningkatkan Kepercayaan Pasar
Brand yang telah terdaftar memberikan kesan bahwa perusahaan memiliki komitmen terhadap legalitas dan profesionalisme.
Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan:
- Konsumen.
- Distributor.
- Kontraktor.
- Developer.
- Mitra bisnis.
- Investor.
Kepercayaan tersebut menjadi modal penting dalam memperluas pasar.
Menambah Nilai Aset Perusahaan
Merek bukan hanya identitas, tetapi juga termasuk aset tidak berwujud (intangible asset).
Seiring berkembangnya bisnis, nilai merek dapat meningkat dan menjadi salah satu aset yang bernilai tinggi bagi perusahaan.
Bahkan, merek yang kuat dapat mendukung kerja sama lisensi, kemitraan, hingga ekspansi usaha.
Mengurangi Risiko Sengketa Hukum
Menunda pendaftaran merek dapat menyebabkan berbagai permasalahan, seperti:
- Nama brand didaftarkan pihak lain.
- Kehilangan hak atas merek.
- Harus mengganti nama produk.
- Biaya promosi menjadi sia-sia.
- Potensi sengketa hukum.
Risiko tersebut tentu jauh lebih besar dibandingkan biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendaftarkan merek sejak awal.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Kelas 19?
Secara umum, proses pendaftaran meliputi:
- Menentukan klasifikasi produk.
- Melakukan penelusuran merek.
- Menyiapkan dokumen.
- Menyusun spesifikasi barang.
- Mengajukan permohonan ke DJKI.
- Pemeriksaan administrasi.
- Masa pengumuman.
- Pemeriksaan substantif.
- Penerbitan sertifikat apabila disetujui.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan DJKI.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak 2011 membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara resmi.
Layanan yang diberikan meliputi:
- Konsultasi pendaftaran merek.
- Penentuan klasifikasi Kelas 19.
- Penelusuran merek.
- Analisis peluang pendaftaran.
- Penyusunan spesifikasi produk.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Monitoring perkembangan permohonan.
- Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
Kesimpulan
Menunda pendaftaran Merek HAKI Kelas 19 dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kehilangan hak atas nama brand hingga potensi sengketa hukum. Karena Indonesia menggunakan sistem First to File, pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan memiliki peluang memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut.
Bagi pelaku usaha di bidang material bangunan dan konstruksi, mendaftarkan merek sejak awal merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memperkuat nilai perusahaan. Jika Anda ingin proses pendaftaran berjalan lebih mudah dan sesuai prosedur, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, hingga sertifikat merek diterbitkan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
