Biaya Daftar Merek Kelas 19 Semen, Batu, dan Bahan Konstruksi Terbaru – Bagi pelaku usaha di bidang bahan bangunan, melindungi merek merupakan langkah penting untuk menjaga identitas bisnis sekaligus meningkatkan nilai perusahaan. Baik Anda memproduksi semen, batu alam, keramik, bata ringan, paving block, beton pracetak, gypsum, maupun material konstruksi lainnya, pendaftaran merek memberikan hak eksklusif atas penggunaan nama brand sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan sebelum mengurus pendaftaran adalah berapa biaya daftar Merek Kelas 19? Mengetahui biaya resmi sejak awal akan membantu pelaku usaha mempersiapkan anggaran sekaligus memahami proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pada artikel ini akan dibahas mengenai biaya resmi pendaftaran Merek HAKI Kelas 19, faktor yang memengaruhi biaya, tahapan proses, serta manfaat menggunakan jasa pengurusan merek profesional.
Apa Itu Merek DJKI Kelas 19?
Merek DJKI Kelas 19 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk berbagai bahan bangunan bukan dari logam (non-metal building materials) dan material konstruksi.
Beberapa contoh produk yang termasuk dalam kelas ini meliputi:
- Semen.
- Mortar.
- Plester.
- Bata merah.
- Bata ringan.
- Batako.
- Beton pracetak.
- Paving block.
- Kanstin.
- U-ditch.
- Box culvert.
- Batu alam.
- Batu granit.
- Batu marmer.
- Batu andesit.
- Keramik.
- Ubin.
- Gypsum.
- Aspal.
- Pipa beton.
- Kaca bangunan.
Apabila produk Anda termasuk dalam kategori tersebut, maka pendaftaran mereknya umumnya dilakukan pada Kelas 19.
Berapa Biaya Resmi Daftar Merek Kelas 19?
Biaya resmi pendaftaran merek ditetapkan oleh pemerintah dan dibedakan berdasarkan jenis pemohon.
Berikut biaya resmi yang berlaku:
Pemohon Umum
Rp2.800.000 per kelas
Biaya ini berlaku bagi perusahaan maupun individu yang tidak termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pemohon UMK (Usaha Mikro dan Kecil)
Rp500.000 per kelas
Tarif ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sebagai UMK sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena Merek Kelas 19 merupakan satu kelas tersendiri, maka biaya resmi dihitung untuk setiap kelas yang diajukan.

Apa Saja yang Mempengaruhi Biaya Pendaftaran Merek?
Selain biaya resmi pemerintah, terdapat beberapa faktor yang dapat memengaruhi total biaya pengurusan merek.
1. Jumlah Kelas yang Didaftarkan
Apabila satu merek digunakan untuk berbagai jenis produk yang berada pada klasifikasi berbeda, maka pemohon perlu mengajukan lebih dari satu kelas.
Setiap kelas memiliki biaya pendaftaran tersendiri.
2. Jenis Pemohon
Tarif bagi pemohon umum berbeda dengan tarif yang diberikan kepada UMK.
Oleh karena itu, status pemohon akan memengaruhi biaya resmi yang harus dibayarkan.
3. Pendampingan Konsultan
Sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa konsultan merek agar proses pendaftaran lebih praktis, dokumen lebih lengkap, serta meminimalkan risiko kesalahan dalam pengajuan.
Mengapa Mendaftarkan Merek Merupakan Investasi?
Sebagian pelaku usaha masih menganggap biaya pendaftaran merek sebagai beban tambahan.
Padahal, dibandingkan dengan kerugian yang dapat timbul akibat sengketa merek, biaya tersebut merupakan investasi yang sangat kecil.
Dengan merek yang terdaftar, Anda memperoleh berbagai manfaat seperti:
- Hak eksklusif atas penggunaan merek.
- Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
- Memperkuat citra perusahaan.
- Menambah nilai aset bisnis.
- Mempermudah kerja sama dengan distributor maupun investor.
Brand yang terlindungi juga memberikan rasa aman ketika bisnis berkembang ke pasar yang lebih luas.
Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek
Menunda pendaftaran merek dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:
- Nama brand didaftarkan pihak lain.
- Sulit melindungi produk dari peniruan.
- Kehilangan hak atas merek.
- Harus mengganti nama usaha.
- Mengeluarkan biaya promosi ulang.
- Terjadi sengketa hukum.
Karena Indonesia menggunakan prinsip First to File, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan ke DJKI.
Bagaimana Proses Daftar Merek Kelas 19?
Secara umum proses pendaftaran meliputi:
- Menentukan klasifikasi produk.
- Melakukan penelusuran merek.
- Menyiapkan dokumen persyaratan.
- Menyusun spesifikasi barang.
- Mengajukan permohonan ke DJKI.
- Pemeriksaan administrasi.
- Masa pengumuman.
- Pemeriksaan substantif.
- Penerbitan sertifikat apabila disetujui.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
Mengurus merek memerlukan ketelitian dalam menentukan klasifikasi barang, melakukan penelusuran merek, serta menyusun spesifikasi produk sesuai ketentuan DJKI.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak 2011 membantu berbagai pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara resmi.
Layanan yang diberikan meliputi:
- Konsultasi pendaftaran merek.
- Penentuan klasifikasi Kelas 19.
- Penelusuran merek.
- Analisis peluang pendaftaran.
- Penyusunan spesifikasi produk.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Monitoring perkembangan permohonan.
- Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
Kesimpulan
Biaya resmi pendaftaran Merek HAKI Kelas 19 adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK. Biaya tersebut merupakan investasi penting untuk memperoleh perlindungan hukum atas brand produk semen, batu alam, beton, keramik, bata ringan, paving block, gypsum, aspal, dan berbagai material konstruksi lainnya.
Dengan mendaftarkan merek sejak awal, Anda dapat mengurangi risiko sengketa, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta memperkuat posisi bisnis di tengah persaingan industri bahan bangunan.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan profesional, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, hingga sertifikat merek diterbitkan secara resmi.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555