Pendaftaran Merek Kelas 33 Bir, Alkohol, Minuman Beralkohol, dan Anggur (Wine) Resmi DJKI – Industri minuman memiliki persaingan merek yang semakin kompetitif. Produsen, importir, distributor, dan pemilik usaha minuman beralkohol membutuhkan identitas merek yang kuat agar produknya mudah dikenali konsumen. Salah satu langkah penting adalah melakukan pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam sistem klasifikasi internasional, Kelas 33 diperuntukkan bagi minuman beralkohol selain bir, termasuk wine, whisky, vodka, gin, rum, brandy, dan berbagai jenis minuman keras lainnya.
Melalui jasa pendaftaran merek hki, pemilik usaha dapat memperoleh pendampingan dalam menentukan kelas, memeriksa potensi persamaan merek, menyiapkan dokumen, dan mengajukan permohonan secara elektronik. Perlu diperhatikan bahwa bir secara khusus masuk Kelas 32, sehingga pengusaha yang memasarkan bir perlu mempertimbangkan kelas tersebut.
Pendaftaran merek bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi merupakan langkah membangun aset bisnis dan identitas produk. PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan pendaftaran merek agar proses pengajuan lebih tertib, tepat, dan sesuai ketentuan DJKI.
Perbedaan Merek Kelas 32 dan Kelas 33
Sebelum mendaftarkan merek, pemilik usaha harus memahami perbedaan klasifikasi barang. Kelas 32 mencakup bir, minuman nonalkohol, air mineral, jus, dan minuman ringan. Sementara itu, Kelas 33 mencakup minuman beralkohol selain bir, termasuk anggur beralkohol dan minuman hasil penyulingan.
Kesalahan menentukan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan. Oleh karena itu, pemeriksaan klasifikasi perlu dilakukan sebelum permohonan diajukan.
- Kelas 32: bir, craft beer, lager, stout, dan minuman nonalkohol.
- Kelas 33: wine, whisky, vodka, gin, rum, dan brandy.
- Kelas 33: sake, soju, cider beralkohol, dan liqueur.
- Kelas 33: minuman beralkohol berbahan buah dan minuman keras hasil fermentasi atau penyulingan sesuai klasifikasinya.
Informasi klasifikasi dapat diperiksa melalui Sistem Klasifikasi Merek DJKI di https://skm.dgip.go.id/ dan situs resmi https://www.dgip.go.id/.
Contoh 10 Produk Bir dan Klasifikasinya
Bir merupakan produk minuman beralkohol yang termasuk Kelas 32 dalam klasifikasi merek. Berikut contoh jenis produk bir yang perlu diperhatikan ketika menentukan kelas pendaftaran:
- Lager Beer – Bir dengan proses fermentasi suhu rendah dan karakter rasa relatif ringan.
- Pilsner – Jenis lager dengan karakter rasa lebih segar dan aroma hop.
- Pale Ale – Bir dengan karakter malt dan aroma hop yang lebih menonjol.
- India Pale Ale (IPA) – Bir dengan karakter hop yang kuat.
- Stout – Bir berwarna gelap dengan karakter malt panggang.
- Porter – Bir gelap dengan karakter rasa malt yang khas.
- Wheat Beer – Bir berbahan gandum dengan karakter rasa dan aroma tertentu.
- Amber Ale – Bir dengan warna keemasan hingga kecokelatan.
- Craft Beer – Bir yang diproduksi dengan pendekatan pembuatan khusus atau skala kerajinan.
- Non-Alcoholic Beer – Bir tanpa alkohol atau dengan kadar alkohol yang sangat rendah sesuai ketentuan klasifikasi.
Catatan: Seluruh contoh bir di atas perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi produknya. Secara umum, bir termasuk Kelas 32, bukan Kelas 33.
Contoh 10 Produk Alkohol atau Minuman Keras Kelas 33
Kelas 33 mencakup berbagai produk minuman beralkohol selain bir. Produk tersebut dapat berasal dari fermentasi, penyulingan, maupun pencampuran bahan minuman beralkohol.
- Whisky – Minuman beralkohol hasil penyulingan berbahan dasar serealia.
- Vodka – Minuman keras hasil penyulingan dengan karakter rasa relatif netral.
- Rum – Minuman beralkohol berbahan dasar tebu atau molase.
- Gin – Minuman keras dengan karakter aroma juniper dan bahan botanikal.
- Brandy – Minuman hasil penyulingan anggur atau buah tertentu.
- Tequila – Minuman beralkohol yang dibuat dari tanaman agave biru.
- Arak – Minuman beralkohol tradisional hasil fermentasi atau penyulingan bahan tertentu.
- Sake – Minuman beralkohol Jepang berbahan dasar beras.
- Soju – Minuman beralkohol yang dikenal berasal dari Korea.
- Liqueur – Minuman beralkohol dengan tambahan bahan perasa seperti buah, rempah, atau herbal.
Jenis produk tersebut dapat menjadi objek pendaftaran merek Kelas 33 sepanjang uraian barangnya sesuai dengan sistem klasifikasi yang berlaku.
Contoh 10 Produk Minuman Beralkohol Kelas 33
Selain minuman keras hasil penyulingan, terdapat berbagai minuman beralkohol lain yang dapat berkaitan dengan Kelas 33.
- Cider Beralkohol – Minuman hasil fermentasi sari apel.
- Perry – Minuman hasil fermentasi sari buah pir.
- Mead – Minuman beralkohol hasil fermentasi madu.
- Aperitif – Minuman beralkohol yang dikategorikan sebagai minuman pembuka.
- Bitters – Minuman atau ekstrak beralkohol dengan karakter rasa pahit.
- Cocktail Beralkohol – Minuman campuran yang menggunakan bahan dasar alkohol.
- Rice Wine – Minuman beralkohol berbahan dasar beras.
- Fruit Liqueur – Minuman keras dengan karakter rasa buah.
- Curacao – Liqueur dengan karakter rasa jeruk.
- Arrack – Minuman beralkohol tradisional yang dikenal di berbagai wilayah Asia.
Penentuan kelas tetap perlu memperhatikan bahan, karakter, dan uraian barang. Tidak semua produk dengan nama dagang yang sama otomatis memiliki klasifikasi identik.

Contoh 10 Produk Anggur atau Wine Kelas 33
Wine merupakan salah satu kelompok produk yang termasuk Kelas 33 karena merupakan minuman beralkohol berbahan dasar anggur atau bahan lain sesuai jenis produknya.
- Red Wine – Anggur merah beralkohol yang dibuat dari fermentasi buah anggur.
- White Wine – Anggur putih beralkohol dengan karakter warna dan rasa tertentu.
- Rosé Wine – Wine dengan warna merah muda.
- Sparkling Wine – Wine dengan kandungan karbonasi.
- Champagne – Jenis sparkling wine yang berasal dari wilayah Champagne di Prancis.
- Dessert Wine – Wine dengan karakter rasa manis yang umumnya disajikan sebagai pendamping hidangan penutup.
- Fortified Wine – Wine yang diperkuat dengan penambahan alkohol.
- Port Wine – Jenis fortified wine yang dikenal berasal dari Portugal.
- Sherry – Wine fortified yang dikenal berasal dari Spanyol.
- Ice Wine – Wine yang dibuat dari anggur yang dipanen dalam kondisi membeku.
Bagi produsen dan importir wine, pendaftaran merek dapat membantu melindungi identitas produk yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Syarat Pendaftaran Merek Kelas 33 di DJKI
Pemohon perlu mempersiapkan dokumen sebelum melakukan pendaftaran. Persyaratan yang lengkap membantu proses pengajuan berjalan lebih teratur dan mengurangi kesalahan administrasi.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Nama atau logo merek yang akan didaftarkan.
- Identitas pemohon perorangan atau badan usaha.
- Alamat lengkap pemohon.
- Label atau etiket merek.
- Tanda tangan pemohon.
- Daftar produk dan uraian barang yang sesuai Kelas 33.
- Dokumen pendukung UMK apabila menggunakan tarif khusus.
- Surat kuasa apabila pengajuan dilakukan melalui kuasa.
Pemohon juga perlu memastikan merek mempunyai daya pembeda dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila produk dipasarkan sebagai bir, pemohon perlu memperhatikan Kelas 32, sedangkan wine dan minuman beralkohol selain bir umumnya masuk Kelas 33.
Proses Pendaftaran Merek Kelas 33
Pendaftaran merek dilakukan melalui sistem elektronik DJKI. Prosesnya dimulai dari persiapan dokumen hingga permohonan berhasil diajukan dan mendapatkan tanda terima.
Tahapan umumnya sebagai berikut:
- Konsultasi mengenai nama merek dan produk.
- Pemeriksaan awal untuk mengetahui potensi persamaan merek.
- Penentuan kelas dan uraian barang.
- Persiapan identitas serta dokumen pemohon.
- Pengisian formulir permohonan secara online.
- Pengunggahan dokumen dan label merek.
- Pembuatan kode billing dan pembayaran PNBP.
- Penyelesaian pengajuan dan pengunduhan tanda terima.
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melanjutkan tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Bukti pengajuan bukan sertifikat merek dan tidak berarti permohonan otomatis disetujui.
Biaya dan Lama Proses Pendaftaran Merek
Biaya resmi pendaftaran merek mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif pendaftaran merek adalah:
- Pemohon UMK: Rp500.000 per kelas.
- Pemohon umum: Rp2.800.000 per kelas.
Biaya tersebut merupakan PNBP resmi dan berbeda dari biaya jasa pendampingan konsultan. Apabila merek didaftarkan pada dua kelas, biaya resmi dihitung berdasarkan masing-masing kelas.
Untuk waktu pengurusan, persiapan dokumen dan pengajuan dapat dilakukan dalam satu hari apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Namun, pemeriksaan, pengumuman, dan keputusan akhir membutuhkan waktu tersendiri sesuai prosedur DJKI. Karena itu, tidak tepat menyamakan bukti pengajuan satu hari dengan penerbitan sertifikat satu hari.
Kesalahan Umum dalam Pendaftaran Merek Minuman Beralkohol
Beberapa pemilik usaha melakukan kesalahan karena tidak memahami klasifikasi barang dan prosedur pendaftaran. Kesalahan tersebut dapat menimbulkan kendala dalam proses permohonan.
Kesalahan yang perlu dihindari antara lain:
- Mendaftarkan bir ke Kelas 33.
- Tidak melakukan pemeriksaan merek terlebih dahulu.
- Menggunakan nama yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar.
- Salah menuliskan uraian barang.
- Menggunakan data pemohon yang tidak sesuai.
- Menganggap satu kelas otomatis melindungi seluruh jenis produk.
- Menganggap bukti pengajuan sama dengan sertifikat merek.
Pendampingan jasa pendaftaran merek hki dapat membantu pemohon mempersiapkan permohonan dengan lebih teliti dan memahami klasifikasi yang sesuai.
Jasa Pendaftaran Merek HAKI Profesional PERMATAMAS
PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku usaha yang ingin melindungi identitas produk melalui DJKI. Layanan mencakup konsultasi, pemeriksaan awal merek, penentuan kelas, persiapan dokumen, hingga pengajuan permohonan.
Melalui layanan Jasa Pendaftaran Merek, pemilik usaha dapat memperoleh bantuan administrasi yang lebih praktis dan terarah. PERMATAMAS juga membantu pelaku usaha yang sedang membangun badan usaha melalui layanan Jasa Pendirian PT untuk mendukung kebutuhan legalitas perusahaan.
Bagi pemilik merek yang masa perlindungannya akan berakhir, tersedia pula layanan Jasa Perpanjang Merek agar pemohon dapat mempersiapkan perpanjangan sesuai tenggat waktu dan ketentuan DJKI.
Keunggulan layanan PERMATAMAS adalah pendampingan pengajuan dengan target proses satu hari setelah dokumen dan persyaratan lengkap, sehingga pemohon dapat langsung memperoleh bukti pendaftaran atau tanda terima pengajuan. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan DJKI.
Kesimpulan
Pendaftaran merek Kelas 33 merupakan langkah penting bagi produsen, importir, dan pemilik usaha wine serta minuman beralkohol selain bir. Sementara itu, bir masuk Kelas 32 sehingga pemilihan kelas harus dilakukan secara tepat sebelum mengajukan permohonan.
Dengan menggunakan jasa pendaftaran merek hki dari PERMATAMAS, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam pemeriksaan awal, penentuan klasifikasi, persiapan dokumen, dan pengajuan merek. Jangan menunggu merek dikenal luas sebelum memikirkan perlindungan hukumnya.
Konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek Anda bersama PERMATAMAS. Proses Daftar Merek Hanya 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek.
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Pendaftaran Merek Kelas 33
1. Apa yang dimaksud dengan pendaftaran merek Kelas 33?
Pendaftaran merek Kelas 33 adalah proses perlindungan identitas merek untuk produk minuman beralkohol selain bir, seperti wine, whisky, vodka, gin, rum, dan brandy melalui DJKI.
2. Apakah produk bir bisa didaftarkan pada Kelas 33?
Tidak. Bir secara umum masuk Kelas 32. Sementara itu, minuman beralkohol selain bir masuk Kelas 33.
3. Produk apa saja yang termasuk Kelas 33?
Contohnya wine, whisky, vodka, rum, gin, brandy, sake, soju, cider beralkohol, dan liqueur.
4. Siapa yang bisa mendaftarkan merek Kelas 33?
Perorangan, UMKM, perusahaan, produsen, importir, maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas merek dan memenuhi persyaratan pendaftaran.
5. Apa saja persyaratan pendaftaran merek Kelas 33?
Persyaratan umumnya meliputi identitas pemohon, nama atau logo merek, label merek, tanda tangan, alamat, dan uraian produk yang sesuai klasifikasi.
6. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 33 tahun 2026?
Berdasarkan tarif PNBP 2026, biaya resmi sebesar Rp500.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.
7. Berapa lama proses pendaftaran merek di DJKI?
Persiapan dan pengajuan dapat dilakukan dalam satu hari apabila dokumen lengkap. Namun, pemeriksaan hingga keputusan dan sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.
8. Apakah satu merek bisa didaftarkan untuk bir dan wine sekaligus?
Bisa mengajukan permohonan pada kelas yang berbeda sesuai produknya. Bir masuk Kelas 32, sedangkan wine masuk Kelas 33.
9. Apakah merek yang sudah terdaftar bisa diperpanjang?
Bisa. Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa perlindungan berakhir.
10. Mengapa menggunakan jasa pendaftaran merek HAKI PERMATAMAS?
PERMATAMAS membantu konsultasi, pemeriksaan awal merek, penentuan kelas, persiapan dokumen, dan pengajuan ke DJKI. Target pengajuan satu hari setelah dokumen lengkap, dengan bukti pengajuan sebagai hasil tahap awal.

