Jasa Pengurusan Merek Kelas 31 Produk Pertanian Aman, Cepat dan Resmi DJKI

Jasa Pengurusan Merek Kelas 31 Produk Pertanian Aman, Cepat dan Resmi DJKI – Memiliki usaha di bidang pertanian tidak hanya membutuhkan produk yang berkualitas, tetapi juga brand yang mampu membedakan produk dari kompetitor. Nama merek yang digunakan pada buah, sayuran, benih, bibit tanaman, tanaman hias, hasil perkebunan, maupun produk pertanian lainnya merupakan bagian penting dari identitas bisnis.

Karena itu, Jasa Pengurusan Merek Kelas 31 Produk Pertanian dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan brand secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftaran merek bukan sekadar mengajukan nama usaha. Ada proses pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Kesalahan pada salah satu tahapan tersebut dapat meningkatkan risiko munculnya kendala dalam proses pemeriksaan.

PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan dan mengurus pendaftaran merek Kelas 31 secara lebih terarah, mulai dari tahap awal hingga permohonan diajukan.

Apa Itu Merek Kelas 31?

Kelas 31 merupakan salah satu klasifikasi merek yang berkaitan dengan berbagai produk pertanian, hasil perkebunan, hasil alam tertentu, tanaman hidup, serta produk lain yang termasuk dalam klasifikasi tersebut.

Beberapa contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 31 antara lain:

  • Buah segar.
  • Sayuran segar.
  • Benih tanaman.
  • Bibit tanaman.
  • Tanaman hidup.
  • Tanaman hias.
  • Bunga alami.
  • Hasil pertanian tertentu.
  • Hasil perkebunan tertentu.
  • Pakan hewan tertentu.

Penentuan kelas harus dilakukan berdasarkan jenis barang yang sebenarnya diproduksi atau diperdagangkan. Produk pertanian yang telah mengalami proses pengolahan menjadi makanan atau minuman dapat memiliki klasifikasi yang berbeda.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha sebaiknya memastikan bahwa produk yang akan dilindungi memang sesuai dengan Kelas 31.

Mengapa Produk Pertanian Perlu Didaftarkan Merek?

Brand merupakan aset bisnis yang nilainya dapat berkembang seiring dengan pertumbuhan usaha.

Ketika konsumen mulai mengenal suatu nama sebagai identitas produk tertentu, merek tersebut memiliki nilai komersial. Masalahnya, penggunaan merek tanpa pendaftaran tidak memberikan posisi perlindungan yang sama dengan merek yang telah terdaftar.

Pendaftaran memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya, Anda memiliki brand untuk produk buah segar dan sudah memasarkannya ke berbagai toko. Setelah beberapa tahun, brand tersebut mulai dikenal konsumen. Jika nama tersebut belum didaftarkan, terdapat risiko pihak lain mengajukan nama yang sama atau memiliki persamaan terlebih dahulu.

Dengan mendaftarkan merek sejak awal, pemilik usaha dapat mempersiapkan perlindungan terhadap identitas brand yang sedang dibangun.

Apa Saja Produk Pertanian yang Bisa Menggunakan Merek Kelas 31?

Produk dalam Kelas 31 cukup luas dan dapat digunakan oleh berbagai jenis bisnis pertanian.

Buah dan Sayuran Segar

Pelaku usaha yang menjual buah dan sayuran segar dapat menggunakan merek sebagai identitas produk.

Contohnya adalah brand untuk mangga, jeruk, pisang, alpukat, durian, cabai, tomat, wortel, kentang, selada, dan berbagai produk segar lainnya.

Benih dan Bibit Tanaman

Usaha yang bergerak dalam penjualan benih atau bibit tanaman juga dapat membutuhkan perlindungan merek.

Brand dapat digunakan untuk membedakan produk benih atau bibit milik suatu perusahaan dengan produk kompetitor.

Tanaman Hias dan Bunga

Tanaman hias, tanaman hidup, dan bunga alami tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Hal ini relevan bagi pelaku usaha nursery, toko tanaman, distributor tanaman, maupun bisnis agrikultur lainnya.

Hasil Perkebunan dan Produk Pertanian Lainnya

Berbagai hasil pertanian dan perkebunan tertentu juga dapat termasuk dalam Kelas 31 selama sesuai dengan klasifikasi barang yang berlaku.

Karena jenis produknya cukup beragam, spesifikasi barang perlu disusun secara tepat sebelum permohonan diajukan.

Tahapan Jasa Pengurusan Merek Kelas 31

Menggunakan jasa pengurusan merek bukan berarti pemilik usaha hanya menyerahkan nama brand lalu menunggu sertifikat. Ada sejumlah tahapan yang perlu dipersiapkan.

1. Konsultasi Merek

Tahap awal dilakukan dengan memahami produk yang dijual, nama brand yang digunakan, identitas pemohon, dan tujuan pendaftaran.

Informasi tersebut diperlukan untuk menentukan strategi pengajuan yang sesuai.

2. Pengecekan Nama Merek

Nama yang akan didaftarkan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Tujuannya adalah mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan yang berpotensi menimbulkan masalah.

Pengecekan awal juga membantu pemilik usaha mengetahui tingkat risiko sebelum melanjutkan proses.

3. Analisis Kelas 31

Produk kemudian dianalisis untuk memastikan klasifikasi yang dipilih sesuai.

Hal ini penting karena kesalahan menentukan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya dijual.

4. Penyusunan Spesifikasi Barang

Spesifikasi barang harus menggambarkan produk yang benar-benar menggunakan merek.

Misalnya, jika merek digunakan untuk buah segar, spesifikasi perlu disusun berdasarkan jenis produk yang akan dipasarkan.

5. Pemeriksaan Dokumen

Data pemohon dan dokumen pendukung diperiksa sebelum pengajuan.

Pemeriksaan ini bertujuan mengurangi risiko kesalahan administratif yang dapat menghambat proses.

6. Pengajuan ke DJKI

Setelah seluruh persiapan selesai, permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.

Setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima, pemohon memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek.

Jasa Pengurusan Merek Kelas 31 Produk Pertanian Aman, Cepat dan Resmi DJKI
Jasa Pengurusan Merek Kelas 31 Produk Pertanian Aman, Cepat dan Resmi DJKI

Berapa Lama Pengurusan Merek Kelas 31?

Waktu pengurusan perlu dibedakan antara waktu pengajuan dan waktu sampai sertifikat diterbitkan.

Untuk proses pengajuan, PERMATAMAS membantu proses hingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek, selama data dan dokumen yang diperlukan telah lengkap serta siap diajukan.

Namun, bukti penerimaan bukan berarti sertifikat merek sudah diterbitkan.

Setelah pengajuan, permohonan masih harus melewati tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. Keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, tergantung tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.

Dengan demikian, pemilik usaha tidak perlu bingung apabila bukti penerimaan sudah diperoleh tetapi sertifikat belum langsung tersedia.

Apa yang Membuat Merek Kelas 31 Bisa Mengalami Kendala?

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan proses menjadi lebih kompleks.

Persamaan dengan Merek yang Sudah Ada

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan adanya persamaan dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar atau diajukan.

Karena itu, pengecekan merek sebelum pengajuan sangat penting.

Spesifikasi Produk Tidak Tepat

Spesifikasi barang yang tidak sesuai dapat menimbulkan persoalan dalam proses administrasi maupun pemeriksaan.

Kesalahan Data Pemohon

Nama, alamat, atau data lainnya harus diperiksa sebelum permohonan diajukan.

Merek Mendapat Usulan Penolakan

Jika terdapat alasan yang menjadi dasar penolakan, pemohon dapat menghadapi usulan penolakan.

Dalam kondisi tersebut, pemohon perlu mempelajari alasan penolakan dan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.

Layanan Pengurusan Merek Kelas 31 dari PERMATAMAS

PERMATAMAS tidak hanya membantu pendaftaran merek baru.

Kebutuhan pemilik merek dapat berkembang seiring dengan perkembangan bisnis. Karena itu, layanan pengurusan dapat mencakup berbagai kebutuhan terkait merek.

Beberapa layanan yang dapat dibantu antara lain:

  • Konsultasi merek.
  • Pengecekan merek.
  • Pendaftaran merek baru.
  • Penentuan kelas barang.
  • Penyusunan spesifikasi barang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Pemantauan proses.
  • Pengurusan perpanjangan merek.
  • Pengalihan hak merek.
  • Penyusunan tanggapan terhadap usulan penolakan.
  • Pendampingan banding merek.

Dengan layanan tersebut, pemilik bisnis dapat memperoleh pendampingan tidak hanya ketika pertama kali mendaftarkan brand, tetapi juga ketika menghadapi kebutuhan administrasi merek berikutnya.

Apakah Produk Pertanian Membutuhkan Legalitas Lain Selain Merek?

Pendaftaran merek dan legalitas produk merupakan hal yang berbeda.

Merek berhubungan dengan perlindungan identitas brand, sedangkan legalitas produk berkaitan dengan izin dan persyaratan untuk memproduksi atau mengedarkan produk sesuai kategorinya.

Hal ini menjadi penting ketika produk pertanian kemudian mengalami proses pengolahan.

Misalnya, buah segar yang awalnya termasuk produk pertanian dapat diolah menjadi jus, selai, makanan ringan, atau produk makanan lainnya. Produk tersebut dapat memiliki ketentuan klasifikasi dan legalitas yang berbeda.

Jika produk pertanian dikembangkan menjadi makanan atau minuman, pelaku usaha juga perlu memperhatikan ketentuan seperti Izin BPOM Makanan/Minuman apabila produk dan kategorinya memang termasuk yang memerlukannya.

Dengan demikian, pendaftaran merek sebaiknya menjadi bagian dari persiapan legalitas bisnis secara keseluruhan.

Kapan Waktu yang Tepat Mendaftarkan Merek Produk Pertanian?

Waktu terbaik untuk mendaftarkan merek adalah ketika brand mulai digunakan secara serius untuk kegiatan bisnis.

Tidak perlu menunggu produk memiliki distribusi nasional.

Bahkan, usaha yang masih berkembang dapat mulai mempersiapkan perlindungan brand sejak awal.

Semakin lama sebuah nama digunakan tanpa didaftarkan, semakin besar kemungkinan nama tersebut telah digunakan atau diajukan pihak lain.

Karena itu, pengecekan merek dan pengajuan permohonan sebaiknya dilakukan sebelum brand berkembang terlalu jauh.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 31?

Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP ditentukan berdasarkan kategori pemohon.

Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, tarif PNBP adalah Rp500.000 per kelas.

Sedangkan untuk pemohon umum, tarif PNBP adalah Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan biaya resmi negara dan berbeda dengan biaya jasa pengurusan atau pendampingan.

Jika pemilik usaha membutuhkan bantuan profesional untuk pengecekan, persiapan dokumen, penyusunan spesifikasi, hingga pengajuan, biaya jasa dapat disesuaikan dengan layanan yang dipilih.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Merek Kelas 31?

Bagi pemilik usaha yang belum memahami klasifikasi merek dan prosedur DJKI, mengurus sendiri dapat terasa cukup rumit.

Kesalahan kecil dalam menentukan kelas, menyusun spesifikasi, atau menyiapkan data dapat menyebabkan proses menjadi kurang optimal.

Dengan menggunakan jasa pengurusan, pemilik usaha dapat memperoleh pendampingan dari tahap persiapan sampai pengajuan.

Tujuannya bukan untuk menjamin bahwa setiap merek pasti diterima, tetapi membantu memastikan permohonan dipersiapkan dan diajukan sesuai prosedur.

Jasa Pengurusan Merek Kelas 31 Produk Pertanian Aman, Cepat dan Resmi DJKI

Jika Anda memiliki usaha buah, sayuran, benih, bibit, tanaman hias, hasil perkebunan, atau produk pertanian lainnya, jangan menunggu brand semakin besar sebelum memikirkan perlindungan merek.

PERMATAMAS siap membantu Jasa Pengurusan Merek Kelas 31 Produk Pertanian secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan.

Selain pendaftaran baru, PERMATAMAS juga dapat membantu kebutuhan perpanjangan merek, pengalihan merek, banding merek, serta pembuatan tanggapan apabila mendapatkan usulan penolakan merek.

Bagi pemilik produk pertanian yang mengembangkan produknya menjadi makanan atau minuman, aspek legalitas lain juga perlu diperhatikan sesuai kategori produk, termasuk sertifikasi dan perizinan yang diwajibkan.

Siap melindungi brand produk pertanian Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. Pendaftaran Merek Proses hanya 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan setelah pengajuan berhasil dilakukan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Jasa Pengurusan Merek Kelas 31 Produk Pertanian Aman, Cepat dan Resmi DJKI

1. Apa itu Jasa Pengurusan Merek Kelas 31 Produk Pertanian?
Layanan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan dan mengajukan pendaftaran merek produk pertanian Kelas 31 melalui DJKI.

2. Produk apa saja yang termasuk Merek Kelas 31?
Contohnya buah segar, sayuran segar, benih, bibit tanaman, tanaman hidup, tanaman hias, bunga alami, hasil pertanian tertentu, hasil perkebunan tertentu, dan pakan hewan tertentu.

3. Apakah produk pertanian wajib didaftarkan mereknya?
Tidak semua produk pertanian wajib memiliki merek terdaftar. Namun, pendaftaran sangat disarankan bagi pelaku usaha yang ingin melindungi brand secara hukum.

4. Berapa lama pengurusan Merek Kelas 31?
Pengajuan dapat dilakukan sekitar 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek apabila data dan dokumen telah lengkap. Keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan membutuhkan waktu lebih panjang sesuai tahapan pemeriksaan.

5. Apakah 1 hari langsung mendapatkan sertifikat merek?
Tidak. Proses 1 hari mengacu pada pengajuan hingga memperoleh bukti penerimaan. Sertifikat diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

6. Berapa biaya daftar Merek Kelas 31?
PNBP resmi adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.

7. Mengapa perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?
Pengecekan membantu mengetahui potensi persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan sehingga risiko masalah dalam proses pendaftaran dapat diantisipasi sejak awal.

8. Apakah PERMATAMAS membantu jika merek mendapat usulan penolakan?
Ya. Selain pendaftaran baru, PERMATAMAS dapat membantu penyusunan tanggapan terhadap usulan penolakan dan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.

9. Apakah Merek Kelas 31 dapat diperpanjang atau dialihkan?
Ya. Setelah terdaftar, merek dapat memiliki kebutuhan administrasi lanjutan seperti perpanjangan dan pengalihan hak sesuai ketentuan.

10. Mengapa memilih Jasa Pengurusan Merek Kelas 31 dari PERMATAMAS?
PERMATAMAS membantu proses dari pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI sehingga pemilik usaha tidak perlu mengurus seluruh tahapan sendirian.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian Sampai Terdaftar

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian Sampai Terdaftar

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian Sampai Terdaftar – Pertanyaan ini sering muncul dari pelaku usaha yang menjual buah, sayuran, benih, bibit, tanaman, hasil perkebunan, hingga berbagai produk agrikultur lainnya.

Banyak pemilik usaha mengira bahwa setelah permohonan diajukan, sertifikat merek langsung terbit dalam hitungan hari. Padahal, pengajuan merek dan penerbitan sertifikat merupakan dua tahapan yang berbeda.

Setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima, pemohon dapat memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan. Sementara itu, sertifikat merek baru diterbitkan setelah permohonan melewati tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk tahap pengajuan, PERMATAMAS membantu proses hingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek, selama data dan dokumen yang diperlukan telah lengkap. Sedangkan keseluruhan proses sampai merek terdaftar dan sertifikat diterbitkan membutuhkan waktu lebih panjang.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31?

Secara keseluruhan, proses pendaftaran merek hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, apabila proses berjalan tanpa hambatan atau persoalan tertentu.

Namun, waktu tersebut tidak berarti pemohon harus menunggu selama 6 bulan hanya untuk mendapatkan bukti bahwa merek sudah diajukan.

Setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima, pemohon memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek sebagai tanda bahwa permohonan telah masuk ke sistem.

Jadi, terdapat dua hal yang harus dibedakan:

Bukti Penerimaan Permohonan → diperoleh setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Sertifikat Merek → diterbitkan setelah permohonan melewati seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Perbedaan ini penting agar pemilik usaha tidak salah memahami istilah “merek sudah didaftarkan”.

Tahapan Proses Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian

Pendaftaran merek Kelas 31 tidak hanya terdiri dari proses mengisi formulir dan membayar biaya. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

1. Persiapan Nama Merek

Tahap pertama adalah menentukan brand yang akan digunakan.

Nama tersebut sebaiknya memiliki daya pembeda dan tidak memiliki persamaan yang berisiko dengan merek pihak lain.

Contohnya, apabila Anda menjual buah segar dengan nama brand tertentu, nama tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum diajukan.

2. Pengecekan Merek

Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan dengan nama yang akan didaftarkan.

Pengecekan sangat penting karena salah satu penyebab permohonan mengalami masalah adalah adanya persamaan dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar atau diajukan.

Pengecekan juga membantu pemilik usaha menentukan apakah nama yang digunakan masih layak dilanjutkan atau sebaiknya mempertimbangkan alternatif lain.

3. Menentukan Kelas Barang

Produk pertanian perlu ditempatkan pada kelas yang sesuai.

Kelas 31 dapat berkaitan dengan berbagai produk seperti:

  • Buah segar.
  • Sayuran segar.
  • Benih.
  • Bibit tanaman.
  • Tanaman hidup.
  • Tanaman hias.
  • Bunga alami.
  • Hasil pertanian tertentu.
  • Hasil perkebunan tertentu.
  • Pakan hewan tertentu.

Namun, tidak semua produk yang berasal dari pertanian otomatis masuk Kelas 31.

Produk yang telah mengalami proses pengolahan menjadi makanan atau minuman dapat memiliki klasifikasi berbeda.

4. Menentukan Spesifikasi Barang

Setelah kelas ditentukan, pemohon perlu menyusun spesifikasi barang yang akan menggunakan merek.

Spesifikasi harus sesuai dengan produk yang benar-benar dijual.

Misalnya, jika brand digunakan untuk buah segar, maka spesifikasi harus menggambarkan barang tersebut secara tepat.

Jangan memasukkan terlalu banyak produk yang sebenarnya tidak dijual hanya untuk memperluas perlindungan.

5. Menyiapkan Dokumen

Dokumen yang diperlukan perlu disiapkan sebelum pengajuan.

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:

  • Nama merek.
  • Logo atau label merek jika ada.
  • Data pemohon.
  • Identitas pemohon.
  • Alamat pemohon.
  • Kelas barang.
  • Spesifikasi produk.
  • Dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.
  • Dokumen UMK jika memenuhi persyaratan.
  • Pembayaran PNBP.

Kelengkapan dokumen sangat penting agar proses pengajuan tidak tertunda karena persoalan administratif.

6. Pengajuan Permohonan

Setelah semua data siap, permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.

Pada tahap ini, data pemohon, data merek, kelas barang, spesifikasi produk, serta dokumen pendukung dimasukkan sesuai ketentuan.

Setelah pengajuan berhasil dan diterima, pemohon memperoleh bukti penerimaan.

7. Pemeriksaan Formalitas

Setelah permohonan diterima, terdapat tahapan pemeriksaan administratif atau formalitas.

Pada tahap ini, aspek administratif dan kelengkapan permohonan diperiksa.

Kesalahan data atau dokumen dapat menyebabkan pemohon perlu melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

8. Masa Pengumuman

Permohonan kemudian memasuki tahap pengumuman dalam Berita Resmi Merek.

Pada masa ini, pihak lain memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan apabila memiliki alasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, meskipun permohonan sudah mendapatkan bukti penerimaan, proses belum dapat dianggap selesai.

9. Pemeriksaan Substantif

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan substantif.

Pada tahap ini, merek diperiksa dari sisi substantif berdasarkan ketentuan hukum merek.

Pemeriksaan dapat berkaitan dengan daya pembeda, persamaan dengan merek pihak lain, serta alasan-alasan lain yang dapat menjadi dasar penolakan.

10. Penerbitan Sertifikat

Jika permohonan memenuhi persyaratan dan tidak terdapat hambatan yang menyebabkan penolakan, proses dapat dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat merek.

Pada tahap inilah pemilik usaha memperoleh sertifikat sebagai bukti bahwa mereknya telah terdaftar.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian Sampai Terdaftar
Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian Sampai Terdaftar

Apakah 1 Hari Sudah Mendapat Sertifikat Merek?

Tidak.

Hal ini perlu dipahami oleh setiap pemilik usaha.

Jika layanan menyebutkan proses pengajuan selama 1 hari kerja, maksudnya adalah proses persiapan dan pengajuan dapat dilakukan hingga pemohon memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, selama dokumen dan data telah lengkap.

Bukti penerimaan berbeda dengan sertifikat.

Sertifikat baru diterbitkan setelah permohonan melewati tahapan pemeriksaan yang berlaku.

Karena itu, informasi 1 hari kerja sebaiknya dipahami sebagai waktu untuk proses pengajuan, bukan jaminan bahwa sertifikat merek langsung terbit dalam satu hari.

Mengapa Sertifikat Merek Membutuhkan Waktu Lebih Lama?

Pendaftaran merek membutuhkan proses pemeriksaan karena DJKI harus menilai permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Merek tidak hanya diperiksa dari sisi dokumen.

Ada pemeriksaan yang berkaitan dengan aspek substantif, termasuk kemungkinan adanya persamaan dengan merek lain serta alasan hukum yang dapat memengaruhi diterima atau ditolaknya suatu permohonan.

Karena itu, pemilik usaha harus membedakan antara:

Cepat mengajukan permohonan dan cepat mendapatkan sertifikat.

Keduanya merupakan hal yang berbeda.

Apa yang Membuat Proses Merek Kelas 31 Menjadi Lebih Lama?

Walaupun proses normal dapat berjalan sesuai tahapan, terdapat beberapa kondisi yang dapat membuat proses menjadi lebih kompleks.

Dokumen Tidak Lengkap

Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat menyebabkan proses administratif membutuhkan perbaikan.

Kesalahan Data Pemohon

Kesalahan dalam memasukkan nama, alamat, atau data lainnya dapat menimbulkan persoalan administratif.

Klasifikasi Produk Tidak Tepat

Kesalahan menentukan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang sebenarnya dijual.

Persamaan dengan Merek Lain

Jika terdapat merek yang memiliki persamaan, pemeriksaan substantif dapat menjadi lebih kompleks.

Adanya Keberatan

Pada masa pengumuman, pihak lain dapat mengajukan keberatan sesuai ketentuan apabila memiliki dasar yang relevan.

Usulan Penolakan

Jika pemeriksa menemukan alasan yang menjadi dasar penolakan, pemohon dapat menghadapi proses tanggapan sesuai prosedur.

Berapa Lama Pendaftaran Merek Jika Tidak Ada Masalah?

Jika dokumen lengkap, klasifikasi tepat, tidak terdapat keberatan, dan tidak terdapat alasan penolakan, proses dapat berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.

Namun, pemilik usaha tetap perlu memahami bahwa penerbitan sertifikat tidak dapat disamakan dengan waktu pengajuan.

Tahapan pemeriksaan tetap harus dilalui.

Karena itu, jawaban yang lebih tepat untuk pertanyaan “Berapa lama proses daftar merek Kelas 31 produk pertanian sampai terdaftar?” adalah:

Pengajuan dapat dilakukan sekitar 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan, sedangkan keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Produk Apa Saja yang Menggunakan Merek Kelas 31?

Kelas 31 banyak digunakan oleh pelaku usaha di sektor pertanian dan agrikultur.

Contohnya:

Buah Segar

Seperti mangga, pisang, jeruk, apel, alpukat, pepaya, nanas, melon, semangka, durian, dan buah segar lainnya.

Sayuran Segar

Seperti cabai, tomat, wortel, kentang, selada, bayam, brokoli, kubis, mentimun, dan sayuran segar lainnya.

Benih dan Bibit

Termasuk berbagai benih tanaman dan bibit tanaman yang sesuai dengan klasifikasi.

Tanaman Hidup

Termasuk tanaman hias dan tanaman hidup tertentu.

Bunga Alami

Bunga alami tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Pakan Hewan

Produk pakan dan makanan hewan tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Namun, penentuan akhir harus tetap disesuaikan dengan klasifikasi barang yang berlaku.

Apakah Produk Pertanian Olahan Tetap Kelas 31?

Belum tentu.

Ini merupakan kesalahan yang cukup sering dilakukan oleh pemilik usaha.

Misalnya, sebuah perusahaan bergerak di bidang pertanian dan menjual:

  • Buah segar.
  • Selai buah.
  • Keripik buah.
  • Jus buah.
  • Sayuran segar.
  • Sayuran yang diawetkan.

Walaupun semua produk tersebut berasal dari pertanian, klasifikasinya dapat berbeda.

Buah segar dapat berkaitan dengan Kelas 31, sedangkan selai, keripik, jus, atau produk olahan lainnya perlu diperiksa berdasarkan karakteristik dan klasifikasi masing-masing.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak hanya mengatakan “saya bergerak di bidang pertanian”, tetapi menjelaskan secara rinci barang yang menggunakan merek.

Apakah Produk Pertanian yang Memerlukan Izin Edar Tetap Bisa Didaftarkan Merek?

Pendaftaran merek dan izin edar merupakan dua hal yang berbeda.

Merek berkaitan dengan perlindungan identitas brand, sedangkan izin edar berkaitan dengan legalitas dan persyaratan produk untuk dapat diedarkan sesuai kategori yang berlaku.

Apabila hasil pertanian kemudian diolah menjadi makanan atau minuman, pemilik usaha perlu memeriksa ketentuan perizinan yang sesuai dengan produk tersebut. Dalam kondisi tertentu, produk dapat membutuhkan Izin BPOM Makanan/Minuman sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menganggap bahwa pendaftaran merek otomatis menggantikan izin produk lainnya.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 31?

Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP dibedakan berdasarkan kategori pemohon.

Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, tarifnya adalah Rp500.000 per kelas.

Untuk pemohon umum, tarifnya adalah Rp2.800.000 per kelas.

Biaya PNBP tersebut berbeda dengan biaya jasa pendampingan apabila pemilik usaha menggunakan konsultan atau penyedia layanan pendaftaran merek.

Jika mendaftarkan lebih dari satu kelas, biaya PNBP dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.

Apakah Cek Merek Mempengaruhi Lama Proses?

Pengecekan merek dilakukan sebelum pengajuan, sehingga tidak menjadi bagian dari masa pemeriksaan resmi setelah permohonan masuk.

Namun, pengecekan awal dapat membantu pemilik usaha mengidentifikasi potensi masalah sebelum mengajukan permohonan.

Jika sejak awal ditemukan nama yang berisiko tinggi memiliki persamaan dengan merek lain, pemilik usaha dapat mempertimbangkan alternatif sebelum mengeluarkan biaya dan memulai proses resmi.

Dengan demikian, pengecekan dapat membantu membuat proses persiapan lebih efisien.

Apa yang Harus Dilakukan Agar Proses Tidak Terhambat?

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan pemilik usaha.

Gunakan Nama yang Memiliki Daya Pembeda

Hindari memilih nama yang terlalu umum atau hanya menggambarkan jenis produk.

Cek Merek Sebelum Mengajukan

Pastikan sudah melakukan penelusuran terhadap merek yang berpotensi memiliki persamaan.

Tentukan Kelas dengan Tepat

Pastikan barang yang didaftarkan benar-benar sesuai dengan kelas yang dipilih.

Buat Spesifikasi Produk dengan Benar

Spesifikasi harus sesuai dengan produk yang menggunakan merek.

Pastikan Dokumen Lengkap

Periksa kembali semua data sebelum permohonan diajukan.

Pantau Status Permohonan

Setelah diajukan, status permohonan perlu dipantau agar pemohon dapat mengetahui apabila terdapat tahapan yang membutuhkan tindakan lebih lanjut.

Bagaimana Jika Merek Mendapat Usulan Penolakan?

Usulan penolakan tidak boleh diabaikan.

Pemohon perlu memahami alasan yang diberikan dan memberikan tanggapan sesuai prosedur serta batas waktu yang berlaku.

Tanggapan harus disusun secara relevan berdasarkan alasan penolakan.

Dalam kondisi tertentu, pemilik merek juga dapat membutuhkan pendampingan untuk menyiapkan tanggapan maupun menentukan langkah selanjutnya.

Apakah Merek Kelas 31 Bisa Diperpanjang?

Ya.

Merek yang telah terdaftar memiliki masa perlindungan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Pemilik brand perlu memperhatikan masa perlindungan agar tidak terlambat melakukan proses perpanjangan.

Selain pendaftaran baru, kebutuhan pemilik merek dapat mencakup perpanjangan, pengalihan hak, tanggapan usulan penolakan, hingga banding merek.

Mengapa Sebaiknya Daftar Merek Sejak Awal?

Menunda pendaftaran merek dapat meningkatkan risiko bisnis apabila brand sudah digunakan dan dikenal tetapi belum memiliki perlindungan yang memadai.

Misalnya, sebuah brand buah segar sudah dipasarkan selama beberapa tahun dan memiliki banyak pelanggan.

Jika kemudian muncul pihak lain dengan nama yang sama atau memiliki persamaan dan pihak tersebut lebih dahulu mendaftarkan mereknya, pemilik usaha awal dapat menghadapi persoalan.

Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dipertimbangkan sejak brand mulai digunakan secara serius untuk bisnis.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 Produk Pertanian

Bagi pelaku usaha yang masih bingung mengenai proses pendaftaran, PERMATAMAS dapat membantu mulai dari tahap awal.

Layanan dapat meliputi:

  • Konsultasi merek.
  • Pengecekan nama merek.
  • Analisis Kelas 31.
  • Penyusunan spesifikasi barang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Pemantauan status.
  • Pendampingan usulan penolakan.
  • Penyusunan tanggapan merek.
  • Banding merek.
  • Perpanjangan merek.
  • Pengalihan hak merek.

Dengan pendampingan tersebut, pemilik usaha dapat lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian Sampai Terdaftar?

Jadi, berapa lama proses daftar merek Kelas 31 produk pertanian sampai terdaftar?

Jawabannya, proses pengajuan dapat dilakukan sekitar 1 hari kerja hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, selama dokumen dan data telah lengkap.

Sementara itu, keseluruhan proses sampai sertifikat merek diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, tergantung tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.

Yang paling penting adalah memahami bahwa bukti penerimaan bukan sertifikat merek.

Bukti penerimaan menunjukkan bahwa permohonan telah berhasil diajukan, sedangkan sertifikat diterbitkan setelah proses pemeriksaan selesai.

Lindungi Brand Produk Pertanian dengan Merek dan Sertifikasi Halal

Jika Anda memiliki brand untuk buah segar, sayuran, benih, bibit, tanaman, tanaman hias, hasil pertanian, hasil perkebunan, atau pakan hewan, jangan menunggu bisnis semakin besar sebelum mempersiapkan perlindungannya.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek Kelas 31 mulai dari pengecekan brand, penentuan kelas, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

Selain perlindungan merek, apabila hasil pertanian Anda dikembangkan menjadi produk makanan atau minuman, perhatikan pula aspek legalitas produk dan Sertifikasi Halal sesuai jenis produk serta ketentuan yang berlaku.

1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk mendapatkan konsultasi mengenai pendaftaran merek Kelas 31 dan mulai lindungi brand produk pertanian Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian Sampai Terdaftar?

1. Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian Sampai Terdaftar?
Pengajuan dapat dilakukan sekitar 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan keseluruhan proses sampai sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai tahapan pemeriksaan.

2. Apakah 1 hari kerja sudah mendapatkan sertifikat merek Kelas 31?
Tidak. Proses 1 hari kerja mengacu pada pengajuan permohonan hingga memperoleh bukti penerimaan, bukan penerbitan sertifikat.

3. Produk apa saja yang dapat didaftarkan dalam Merek Kelas 31?
Kelas 31 dapat mencakup buah segar, sayuran segar, benih, bibit tanaman, tanaman hidup, tanaman hias, bunga alami, hasil pertanian tertentu, hasil perkebunan tertentu, dan pakan hewan tertentu.

4. Mengapa proses daftar Merek Kelas 31 membutuhkan waktu sampai sekitar 6 bulan?
Karena permohonan harus melalui beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan administratif, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.

5. Apa yang dapat membuat proses pendaftaran Merek Kelas 31 lebih lama?
Dokumen tidak lengkap, kesalahan data, klasifikasi produk yang tidak tepat, keberatan pihak lain, atau adanya usulan penolakan dapat membuat proses menjadi lebih kompleks.

6. Apakah produk pertanian olahan tetap menggunakan Kelas 31?
Belum tentu. Produk yang sudah diolah menjadi makanan atau minuman dapat masuk kelas berbeda sehingga perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan karakteristik produk.

7. Berapa biaya daftar Merek Kelas 31?
PNBP pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.

8. Apakah Merek Kelas 31 bisa ditolak DJKI?
Bisa. Penolakan dapat terjadi karena persamaan dengan merek lain, tidak memiliki daya pembeda, atau alasan lain sesuai ketentuan hukum merek.

9. Apakah Merek Kelas 31 yang sudah terdaftar dapat diperpanjang?
Ya. Merek terdaftar memiliki masa perlindungan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pendaftaran Merek Kelas 31?
Ya. PERMATAMAS dapat membantu pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen, pengajuan permohonan, serta pendampingan apabila terdapat kendala selama proses pendaftaran.

Apakah Produk Pertanian Wajib Daftar Merek Kelas 31 Ini Penjelasannya

Apakah Produk Pertanian Wajib Daftar Merek Kelas 31 Ini Penjelasannya

Apakah Produk Pertanian Wajib Daftar Merek Kelas 31 Ini Penjelasannya – Pertanyaan ini penting bagi pelaku usaha yang menjual buah, sayuran, benih, bibit, tanaman, hasil perkebunan, hingga produk pertanian lainnya menggunakan nama atau brand sendiri.

Pada dasarnya, pendaftaran merek bukan berarti setiap produk pertanian secara otomatis diwajibkan memiliki merek terdaftar. Namun, bagi pelaku usaha yang membangun bisnis menggunakan brand tertentu, pendaftaran merek sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelas 31 merupakan salah satu kelas barang dalam sistem klasifikasi merek yang mencakup berbagai produk pertanian, hasil perkebunan dan kehutanan tertentu, buah dan sayuran segar, benih, tanaman hidup, serta pakan hewan tertentu.

Dengan mendaftarkan merek pada kelas yang sesuai, pemilik usaha dapat mempersiapkan perlindungan terhadap brand yang digunakan untuk memasarkan produk.

Apakah Produk Pertanian Wajib Daftar Merek?

Jawabannya, tidak semua produk pertanian wajib memiliki merek terdaftar.

Namun, apabila produk pertanian dipasarkan menggunakan nama brand milik sendiri, pendaftaran merek sangat disarankan. Merek yang telah terdaftar memberikan dasar perlindungan hukum bagi pemiliknya sesuai ruang lingkup barang yang didaftarkan.

Hal ini menjadi semakin penting ketika bisnis mulai berkembang.

Misalnya, seorang pengusaha awalnya hanya menjual buah segar dalam jumlah kecil. Setelah beberapa tahun, brand tersebut mulai dikenal konsumen, masuk marketplace, memiliki reseller, dan didistribusikan ke berbagai daerah.

Pada kondisi tersebut, nama brand sudah memiliki nilai ekonomi.

Jika sejak awal belum dilakukan pendaftaran, pemilik usaha dapat menghadapi risiko apabila terdapat pihak lain yang lebih dahulu mengajukan atau mendaftarkan merek yang sama atau memiliki persamaan.

Karena itu, mendaftarkan merek bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari strategi perlindungan aset bisnis.

Apa Itu Merek Kelas 31?

Kelas 31 merupakan klasifikasi barang yang berkaitan dengan berbagai produk pertanian, perkebunan, kehutanan tertentu, tanaman, buah dan sayuran segar, benih, serta pakan hewan tertentu.

Beberapa contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 31 antara lain:

  • Buah segar.
  • Sayuran segar.
  • Benih tanaman.
  • Bibit tanaman.
  • Tanaman hidup.
  • Tanaman hias.
  • Bunga alami.
  • Hasil pertanian tertentu.
  • Hasil perkebunan tertentu.
  • Biji-bijian tertentu.
  • Pakan hewan.
  • Makanan hewan tertentu.

Namun, tidak semua produk yang berasal dari pertanian otomatis masuk Kelas 31.

Hal yang harus diperhatikan adalah jenis, bentuk, kondisi, dan proses pengolahan produk.

Produk pertanian yang masih segar dapat memiliki klasifikasi berbeda dengan produk yang telah diolah menjadi makanan, minuman, atau produk lainnya.

Contoh Produk Pertanian yang Dapat Berkaitan dengan Kelas 31

Pelaku usaha sering kali menggunakan istilah “produk pertanian” untuk berbagai jenis barang.

Padahal, jenis produk yang dijual dapat sangat beragam.

Buah Segar

Buah segar merupakan salah satu contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Contohnya:

  • Mangga.
  • Pisang.
  • Jeruk.
  • Apel.
  • Alpukat.
  • Pepaya.
  • Nanas.
  • Semangka.
  • Melon.
  • Durian.
  • Rambutan.
  • Salak.

Jika buah tersebut dijual dengan brand sendiri, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran merek pada kelas yang sesuai.

Sayuran Segar

Berbagai sayuran segar juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Contohnya:

  • Cabai.
  • Tomat.
  • Wortel.
  • Kentang.
  • Selada.
  • Bayam.
  • Brokoli.
  • Kubis.
  • Mentimun.
  • Terong.
  • Bawang.
  • Sayuran segar lainnya.

Benih dan Bibit

Pelaku usaha yang menjual benih dan bibit dengan merek sendiri juga perlu memperhatikan perlindungan brand.

Contohnya adalah benih tanaman pangan, benih hortikultura, bibit buah, bibit tanaman hias, dan berbagai jenis benih atau bibit lainnya yang sesuai dengan klasifikasi.

Tanaman Hidup dan Tanaman Hias

Usaha tanaman hias juga dapat menggunakan brand sebagai identitas bisnis.

Misalnya brand digunakan pada penjualan tanaman hias, tanaman hidup, atau produk tanaman tertentu.

Brand tersebut dapat menjadi pembeda antara produk satu penjual dengan produk penjual lainnya.

Pakan Hewan

Kelas 31 juga dapat berkaitan dengan kelompok pakan dan makanan hewan tertentu.

Contohnya pakan ternak, pakan unggas, pakan ikan tertentu, serta produk pakan lainnya sesuai klasifikasi yang berlaku.

Apakah Produk Pertanian Wajib Daftar Merek Kelas 31 Ini Penjelasannya
Apakah Produk Pertanian Wajib Daftar Merek Kelas 31 Ini Penjelasannya

Mengapa Pelaku Usaha Pertanian Sebaiknya Segera Mendaftarkan Merek?

Meskipun tidak semua produk pertanian wajib memiliki merek terdaftar, ada alasan kuat mengapa pemilik brand sebaiknya tidak menunda.

Melindungi Identitas Usaha

Nama brand merupakan identitas yang digunakan konsumen untuk mengenali produk.

Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha dapat mempersiapkan perlindungan terhadap identitas tersebut sesuai ketentuan hukum merek.

Menghindari Risiko Konflik Merek

Sebelum mengajukan pendaftaran, pemilik usaha sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Tujuannya adalah mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan dengan brand yang ingin didaftarkan.

Mendukung Pengembangan Bisnis

Brand yang telah dikenal dapat digunakan dalam berbagai kegiatan pemasaran, termasuk marketplace, distributor, reseller, toko offline, maupun jaringan distribusi lainnya.

Semakin besar bisnis, semakin penting identitas brand dijaga.

Menjadi Aset Bisnis

Merek dapat memiliki nilai ekonomi.

Brand yang sudah dikenal konsumen dapat menjadi salah satu aset tidak berwujud dalam bisnis.

Apakah Semua Produk Pertanian Masuk Kelas 31?

Tidak.

Ini merupakan salah satu hal yang paling penting dipahami sebelum melakukan pendaftaran.

Kelas merek ditentukan berdasarkan barang atau jasa yang menggunakan merek, bukan semata-mata berdasarkan bidang usaha pemilik.

Misalnya, usaha Anda bergerak di bidang pertanian, tetapi produk yang dijual sudah diproses menjadi makanan atau minuman.

Produk tersebut belum tentu dapat menggunakan Kelas 31.

Contohnya:

Buah segar dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Sementara itu:

Buah yang diolah menjadi selai dapat masuk klasifikasi berbeda.

Begitu juga:

Sayuran segar dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Sedangkan:

Sayuran yang telah diawetkan atau diolah dapat masuk klasifikasi berbeda.

Karena itu, sebelum menentukan kelas, pemilik usaha perlu menjelaskan produk secara spesifik.

Produk Pertanian Segar dan Produk Olahan Harus Dibedakan

Perbedaan antara produk segar dan produk olahan sangat penting dalam menentukan klasifikasi.

Sebagai contoh, seorang pengusaha dapat memiliki bisnis yang menjual:

  • Buah segar.
  • Buah potong.
  • Selai buah.
  • Jus buah.
  • Keripik buah.
  • Sayuran segar.
  • Sayuran beku.
  • Sayuran yang telah diolah.

Meskipun bahan dasarnya sama-sama berasal dari pertanian, klasifikasi mereknya dapat berbeda karena karakteristik dan proses pengolahan barangnya berbeda.

Jika bisnis memiliki beberapa jenis produk, pemilik usaha sebaiknya melakukan analisis kelas secara menyeluruh agar perlindungan brand dapat disesuaikan dengan lini produk yang dijalankan.

Apakah Produk Pertanian yang Dikemas Tetap Masuk Kelas 31?

Kemasan bukan satu-satunya faktor yang menentukan klasifikasi.

Buah atau sayuran segar yang dikemas untuk dijual tetap perlu dilihat berdasarkan jenis barangnya.

Namun, jika produk telah mengalami pengolahan, pengawetan, atau perubahan menjadi produk makanan tertentu, klasifikasinya dapat berbeda.

Jadi, istilah “produk kemasan” tidak otomatis membuat sebuah produk keluar dari Kelas 31.

Yang harus diperhatikan adalah barang apa yang sebenarnya dijual dan bagaimana karakteristiknya.

Bagaimana Cara Daftar Merek Produk Pertanian Kelas 31?

Proses pendaftaran merek dapat dilakukan dengan beberapa tahapan.

1. Tentukan Nama Merek

Pilih nama yang memiliki daya pembeda dan sesuai dengan identitas bisnis.

2. Cek Ketersediaan Merek

Lakukan pengecekan untuk melihat kemungkinan adanya merek yang sama atau memiliki persamaan.

3. Tentukan Kelas Barang

Pastikan produk pertanian yang akan menggunakan brand sesuai dengan Kelas 31 atau kelas lain yang relevan.

4. Tentukan Spesifikasi Produk

Spesifikasi barang perlu disusun sesuai produk yang benar-benar dijual.

5. Siapkan Dokumen

Data pemohon, identitas, label merek, serta dokumen pendukung perlu dipersiapkan.

6. Ajukan Permohonan

Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.

7. Bayar PNBP

Pembayaran dilakukan berdasarkan kelas dan kategori pemohon.

8. Pantau Proses Pemeriksaan

Setelah pengajuan, permohonan akan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Bagi pemilik usaha yang membutuhkan pendampingan dari awal hingga pengajuan, layanan Jasa Daftar Merek dapat membantu mempersiapkan proses tersebut secara lebih terarah.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 31?

Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP dibedakan berdasarkan kategori pemohon.

Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, tarifnya adalah Rp500.000 per kelas.

Sedangkan tarif pemohon umum adalah Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan PNBP resmi dan berbeda dengan biaya jasa apabila pemohon menggunakan layanan pendampingan.

Jumlah biaya juga dapat bertambah apabila pemilik usaha membutuhkan pendaftaran pada lebih dari satu kelas.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek Kelas 31?

Setelah dokumen lengkap dan permohonan berhasil diajukan serta diterima, pemohon dapat memperoleh bukti penerimaan sebagai tanda bahwa permohonan telah masuk.

Dalam layanan pendampingan, Pendaftaran Merek Proses hanya 1 hari kerja untuk tahap pengajuan hingga memperoleh bukti penerimaan permohonan, selama dokumen dan data yang diperlukan telah lengkap.

Namun, perlu dibedakan antara bukti penerimaan permohonan dengan sertifikat merek.

Bukti penerimaan menunjukkan bahwa permohonan telah diajukan.

Sementara itu, sertifikat baru diterbitkan setelah permohonan melewati tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Karena itu, pemilik usaha tidak sebaiknya menganggap bahwa sertifikat merek terbit hanya dalam satu hari.

Apa Syarat Daftar Merek Produk Pertanian?

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:

  • Nama merek.
  • Logo atau label merek jika digunakan.
  • Data pemohon.
  • Identitas pemohon.
  • Alamat pemohon.
  • Kelas barang.
  • Spesifikasi produk.
  • Dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.
  • Dokumen UMK jika memenuhi persyaratan.
  • Pembayaran PNBP.

Selain dokumen, kualitas nama merek juga perlu diperhatikan.

Nama yang terlalu umum, tidak memiliki daya pembeda, atau memiliki persamaan dengan merek pihak lain dapat menimbulkan risiko dalam pemeriksaan.

Apa Penyebab Merek Produk Pertanian Ditolak?

Tidak ada yang dapat menjamin sebuah merek pasti diterima sebelum melalui pemeriksaan DJKI.

Beberapa faktor yang dapat menimbulkan penolakan atau hambatan antara lain:

  • Memiliki persamaan dengan merek pihak lain.
  • Tidak mempunyai daya pembeda.
  • Mengandung unsur yang tidak diperbolehkan.
  • Kesalahan dalam menentukan kelas.
  • Spesifikasi barang tidak tepat.
  • Alasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pengecekan sebelum pengajuan merupakan langkah yang penting.

Bagaimana Jika Mendapat Usulan Penolakan?

Jika permohonan mendapatkan usulan penolakan, pemohon perlu memperhatikan alasan yang disampaikan oleh pemeriksa.

Pemohon dapat memberikan tanggapan sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditentukan.

Tanggapan sebaiknya tidak dibuat secara sembarangan. Argumentasi harus berkaitan dengan alasan penolakan dan didukung dengan informasi yang relevan.

Apabila diperlukan, pemilik usaha dapat menggunakan Jasa Pendaftaran Merek untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran maupun ketika menghadapi kendala selama pemeriksaan.

Apakah Merek Produk Pertanian Bisa Diperpanjang?

Ya, merek terdaftar memiliki masa perlindungan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Pemilik merek sebaiknya tidak menunggu sampai masa perlindungan habis tanpa melakukan persiapan.

Selain pendaftaran baru, pemilik usaha juga dapat membutuhkan layanan perpanjangan, pengalihan hak, tanggapan atas usulan penolakan, maupun banding merek sesuai kondisi masing-masing.

Apakah Produk Pertanian Juga Membutuhkan Izin Lain?

Pendaftaran merek merupakan perlindungan terhadap identitas brand, bukan izin untuk mengedarkan produk.

Artinya, apabila sebuah produk pertanian kemudian diolah menjadi makanan atau minuman, pemilik usaha perlu melihat persyaratan perizinan produk sesuai karakteristik barangnya.

Dalam kondisi tertentu, produk makanan atau minuman yang berasal dari hasil pertanian dapat memiliki kebutuhan perizinan tersendiri, termasuk Izin BPOM Makanan/Minuman apabila produk dan kategorinya memang termasuk yang memerlukan izin tersebut.

Jadi, pendaftaran merek, izin edar, dan persyaratan produk merupakan hal yang berbeda.

Lindungi Brand Pertanian Sekaligus Perhatikan Sertifikasi Halal

Jika produk pertanian Anda dikembangkan lebih lanjut menjadi makanan atau minuman, aspek legalitas produk sebaiknya dipersiapkan secara menyeluruh. Selain melindungi nama brand melalui pendaftaran merek, pemilik usaha juga dapat memperhatikan Sertifikasi Halal sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, legalitas bisnis tidak hanya berfokus pada perlindungan brand, tetapi juga memperhatikan aspek kepatuhan produk ketika usaha berkembang.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 untuk Produk Pertanian

Jadi, apakah produk pertanian wajib daftar merek Kelas 31? Tidak semua produk pertanian secara otomatis wajib didaftarkan mereknya.

Namun, bagi pelaku usaha yang menggunakan brand sendiri dan ingin membangun bisnis dalam jangka panjang, pendaftaran merek sangat disarankan.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek Kelas 31 mulai dari pengecekan nama, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

Layanan juga dapat mencakup pendampingan apabila terdapat usulan penolakan, perpanjangan merek, pengalihan hak, maupun proses banding sesuai kebutuhan.

1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk berkonsultasi mengenai brand produk pertanian, buah, sayuran, benih, bibit, tanaman, hasil perkebunan, dan produk agrikultur lainnya.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Apakah Produk Pertanian Wajib Daftar Merek Kelas 31 Ini Penjelasannya

1. Apakah Produk Pertanian Wajib Daftar Merek Kelas 31?
Tidak semua produk pertanian wajib memiliki merek terdaftar. Namun, bagi pelaku usaha yang menggunakan brand sendiri, pendaftaran merek sangat disarankan untuk mempersiapkan perlindungan terhadap identitas bisnis.

2. Produk pertanian apa saja yang dapat masuk Kelas 31?
Contohnya buah segar, sayuran segar, benih, bibit, tanaman hidup, tanaman hias, bunga alami, hasil pertanian tertentu, hasil perkebunan tertentu, serta pakan hewan tertentu.

3. Apakah semua produk yang berasal dari pertanian masuk Kelas 31?
Tidak. Produk yang sudah mengalami pengolahan menjadi makanan atau minuman dapat masuk kelas yang berbeda. Klasifikasi harus disesuaikan dengan karakteristik produk.

4. Apakah buah segar termasuk Kelas 31?
Ya, buah segar pada umumnya dapat berkaitan dengan Kelas 31 sesuai klasifikasi barang yang berlaku.

5. Apakah sayuran segar wajib didaftarkan mereknya?
Tidak wajib secara otomatis, tetapi jika sayuran dijual menggunakan brand sendiri, pendaftaran merek sangat disarankan untuk melindungi identitas brand.

6. Berapa biaya daftar merek produk pertanian Kelas 31?
Tarif PNBP resmi adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.

7. Berapa lama proses daftar Merek Kelas 31?
Setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Sertifikat merek diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

8. Apakah merek produk pertanian bisa ditolak DJKI?
Bisa. Penolakan dapat disebabkan oleh persamaan dengan merek pihak lain, tidak memiliki daya pembeda, kesalahan klasifikasi, atau alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Apakah produk pertanian yang diolah membutuhkan kelas merek berbeda?
Bisa. Misalnya buah segar dapat berkaitan dengan Kelas 31, sedangkan buah yang diolah menjadi selai atau produk makanan dapat memiliki klasifikasi berbeda.

10. Siapa yang bisa membantu pendaftaran merek produk pertanian Kelas 31?
PERMATAMAS dapat membantu pengecekan merek, analisis Kelas 31, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

Merek Kelas 31 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Merek Kelas 31 Apa Saja? Berikut Penjelasan LengkapnyaMerek Kelas 31 apa saja? Pertanyaan ini banyak muncul dari pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, buah, sayuran, tanaman, benih, bibit, hingga pakan hewan.

Dalam pendaftaran merek, setiap produk harus ditempatkan pada kelas barang atau jasa yang sesuai. Kelas 31 merupakan salah satu kelas barang yang berkaitan dengan berbagai produk pertanian, hasil perkebunan, kehutanan, tanaman, buah dan sayuran segar, benih, serta pakan hewan tertentu.

Pemilihan kelas yang tepat sangat penting karena perlindungan merek diberikan berdasarkan barang atau jasa yang didaftarkan. Kesalahan dalam menentukan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang sebenarnya dijual.

Selain itu, produk yang berasal dari bahan pertanian belum tentu semuanya masuk Kelas 31. Produk segar dan produk yang sudah melalui proses pengolahan dapat memiliki klasifikasi yang berbeda.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha perlu memahami Merek Kelas 31 apa saja, contoh produknya, serta batasan antara produk Kelas 31 dengan produk pada kelas lainnya.

Merek Kelas 31 Itu Apa?

Kelas 31 adalah salah satu klasifikasi barang dalam sistem pendaftaran merek yang mencakup berbagai produk pertanian, perkebunan, kehutanan, tanaman, buah dan sayuran segar, benih, serta pakan hewan tertentu sesuai klasifikasi barang yang berlaku.

Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku usaha yang menjual produk dalam kondisi segar atau belum mengalami proses pengolahan menjadi produk makanan tertentu.

Contoh sederhananya adalah:

Buah segar → Kelas 31

Sayuran segar → Kelas 31

Tanaman hidup → Kelas 31

Benih tanaman → Kelas 31

Bibit tanaman → Kelas 31

Pakan hewan tertentu → Kelas 31

Namun, apabila produk tersebut telah diproses, diawetkan, dimasak, atau diubah menjadi produk makanan, kelas yang digunakan dapat berbeda.

Merek Kelas 31 Apa Saja?

Secara umum, beberapa kelompok produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 31 antara lain:

  • Produk pertanian.
  • Produk perkebunan tertentu.
  • Produk kehutanan tertentu.
  • Buah segar.
  • Sayuran segar.
  • Benih tanaman.
  • Bibit tanaman.
  • Tanaman hidup.
  • Tanaman hias.
  • Bunga alami.
  • Biji-bijian tertentu.
  • Pakan hewan.
  • Makanan hewan tertentu.
  • Produk agrikultur lainnya sesuai klasifikasi.

Pemilik usaha perlu mencocokkan produk yang sebenarnya dijual dengan klasifikasi barang yang berlaku.

Jangan menentukan kelas hanya berdasarkan istilah usaha seperti “pertanian”, “agrikultur”, atau “perkebunan”.

Yang lebih penting adalah jenis barang yang menggunakan merek tersebut.

Produk Buah Segar Termasuk Merek Kelas 31

Salah satu kelompok produk yang banyak menggunakan Kelas 31 adalah buah segar.

Contohnya:

  • Mangga segar.
  • Pisang segar.
  • Jeruk segar.
  • Apel segar.
  • Alpukat segar.
  • Pepaya segar.
  • Nanas segar.
  • Semangka segar.
  • Melon segar.
  • Durian segar.
  • Rambutan segar.
  • Salak segar.
  • Buah segar lainnya.

Jika sebuah perusahaan menjual buah segar menggunakan brand sendiri, merek tersebut dapat didaftarkan sesuai klasifikasi barang yang relevan.

Misalnya, sebuah bisnis menjual buah premium dengan nama brand tertentu. Nama brand tersebut dapat menjadi identitas yang membedakan produk dari buah yang dijual oleh pelaku usaha lain.

Merek Kelas 31 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Merek Kelas 31 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sayuran Segar Termasuk Kelas 31

Selain buah, berbagai sayuran segar juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Contohnya:

  • Cabai segar.
  • Tomat segar.
  • Wortel segar.
  • Kentang segar.
  • Bayam.
  • Selada.
  • Brokoli.
  • Kubis.
  • Kol.
  • Mentimun.
  • Terong.
  • Bawang segar.
  • Sayuran segar lainnya.

Pelaku usaha yang menjual sayuran dengan merek sendiri dapat mempertimbangkan pendaftaran merek sesuai klasifikasi yang tepat.

Namun, perlu dibedakan antara sayuran segar dengan sayuran yang sudah diawetkan, dimasak, dikeringkan, atau diproses menjadi makanan.

Benih Tanaman dan Bibit Termasuk Kelas 31

Kelas 31 juga dapat berkaitan dengan berbagai benih dan bibit tanaman tertentu.

Contohnya:

  • Benih sayuran.
  • Benih buah.
  • Benih tanaman pangan.
  • Benih tanaman hortikultura.
  • Bibit tanaman.
  • Bibit buah.
  • Bibit tanaman hias.
  • Bibit tanaman pertanian.

Bagi perusahaan yang menjual benih atau bibit dengan brand sendiri, pendaftaran merek dapat membantu membangun identitas produk di pasar.

Brand pada benih dan bibit juga dapat menjadi pembeda ketika konsumen memilih produk dari berbagai produsen.

Tanaman Hidup dan Tanaman Hias

Produk tanaman hidup tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Contohnya:

  • Tanaman hias.
  • Tanaman hidup.
  • Tanaman untuk pembibitan.
  • Tanaman tertentu untuk pertanian.
  • Tanaman tertentu untuk perkebunan.
  • Bunga alami.

Bisnis tanaman hias yang berkembang melalui marketplace maupun media sosial juga dapat menggunakan merek sebagai identitas usaha.

Semakin dikenal sebuah brand tanaman, semakin penting pemilik usaha mempertimbangkan perlindungan mereknya.

Bunga Alami Termasuk Kelas 31

Bunga alami tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Hal ini perlu dibedakan dengan produk berbahan bunga yang telah mengalami proses pengolahan atau digunakan untuk tujuan lain.

Karena itu, pemilik usaha florist, pemasok bunga, atau distributor tanaman sebaiknya menjelaskan secara spesifik barang yang akan menggunakan merek ketika menentukan klasifikasi.

Hasil Pertanian Termasuk Merek Kelas 31

Berbagai hasil pertanian dapat berkaitan dengan Kelas 31 selama sesuai dengan klasifikasi barang yang berlaku.

Contohnya dapat mencakup produk pertanian dalam kondisi tertentu seperti:

  • Hasil panen.
  • Biji-bijian tertentu.
  • Produk hortikultura segar.
  • Hasil perkebunan tertentu.
  • Produk pertanian lainnya.

Jika produk sudah mengalami proses pengolahan, pemilik usaha perlu mengevaluasi kembali kelas yang digunakan.

Produk Perkebunan Apakah Masuk Kelas 31?

Produk perkebunan tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Namun, klasifikasi harus dilihat berdasarkan bentuk dan kondisi produk.

Sebagai contoh, hasil perkebunan yang masih berupa bahan atau produk segar dapat memiliki klasifikasi berbeda dengan produk yang sudah diolah menjadi makanan atau minuman.

Karena itu, istilah “hasil perkebunan” saja belum cukup untuk menentukan kelas.

Spesifikasi produk harus diperiksa secara lebih detail.

Pakan Hewan Termasuk Kelas 31

Kelompok produk lainnya yang dapat berkaitan dengan Kelas 31 adalah pakan dan makanan hewan tertentu.

Contohnya:

  • Pakan ternak.
  • Pakan unggas.
  • Pakan ikan tertentu.
  • Makanan hewan tertentu.
  • Produk pakan lainnya sesuai klasifikasi.

Pelaku usaha yang memproduksi atau menjual pakan dengan merek sendiri dapat mempertimbangkan pendaftaran merek pada kelas yang sesuai.

Perbedaan Kelas 31 dengan Produk Makanan Olahan

Ini merupakan hal yang sangat penting bagi pemilik usaha pertanian.

Tidak semua produk yang berasal dari buah, sayur, atau hasil pertanian tetap berada di Kelas 31 setelah diproses.

Contohnya:

Buah segar → dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Buah yang diolah menjadi selai → dapat masuk klasifikasi berbeda.

Sayuran segar → dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Sayuran yang telah diawetkan atau diolah → dapat masuk klasifikasi berbeda.

Hasil pertanian yang dijual sebagai bahan segar → dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Hasil pertanian yang diolah menjadi makanan atau minuman → perlu dianalisis berdasarkan produk akhirnya.

Karena itu, pemilik usaha yang menjual produk pertanian sekaligus makanan olahan mungkin membutuhkan lebih dari satu kelas untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan lini produknya.

Apakah Buah Kemasan Masuk Kelas 31?

Kemasan tidak selalu menentukan kelas merek.

Hal yang lebih penting adalah kondisi dan karakteristik produknya.

Buah segar yang dimasukkan ke dalam kemasan untuk tujuan distribusi atau penjualan tetap perlu dilihat berdasarkan jenis barangnya.

Namun, apabila buah telah mengalami proses pengolahan, pengawetan, atau perubahan menjadi produk makanan tertentu, klasifikasinya dapat berbeda.

Jadi, jangan langsung menganggap semua buah dalam kemasan otomatis masuk Kelas 31.

Apakah Sayuran Kemasan Masuk Kelas 31?

Prinsipnya sama dengan buah.

Sayuran segar yang dikemas dapat tetap berkaitan dengan Kelas 31.

Tetapi sayuran yang telah diproses, diawetkan, dimasak, atau diubah menjadi produk makanan dapat memiliki klasifikasi lain.

Oleh karena itu, pemeriksaan produk secara spesifik diperlukan sebelum menentukan kelas.

Apakah Produk Agrikultur Wajib Daftar Merek?

Pendaftaran merek bukan berarti semua produk pertanian secara otomatis diwajibkan memiliki merek terdaftar.

Namun, bagi pelaku usaha yang menggunakan nama brand untuk menjual produk, pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk mempersiapkan perlindungan terhadap identitas brand.

Merek yang sudah dikenal konsumen dapat menjadi aset bisnis.

Jika tidak segera dipersiapkan, terdapat risiko pihak lain lebih dahulu mendaftarkan nama yang sama atau memiliki persamaan sehingga dapat menimbulkan persoalan bagi pemilik usaha.

Mengapa Merek Produk Pertanian Perlu Didaftarkan?

Ada beberapa alasan mengapa pemilik brand pertanian sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek.

Melindungi Identitas Brand

Merek menjadi identitas yang membedakan produk Anda dengan produk kompetitor.

Mendukung Pengembangan Bisnis

Brand yang telah dipersiapkan dapat mendukung pengembangan distribusi, marketplace, reseller, maupun jaringan pemasaran.

Meningkatkan Nilai Aset Bisnis

Merek dapat menjadi aset tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomi.

Membangun Kepercayaan Konsumen

Konsumen dapat lebih mudah mengenali produk melalui identitas brand yang konsisten.

Mendukung Ekspansi Produk

Ketika bisnis berkembang, pemilik dapat mengembangkan produk dengan identitas brand yang sama sesuai strategi bisnis dan klasifikasi yang dibutuhkan.

Cara Menentukan Apakah Produk Masuk Kelas 31

Jangan hanya melihat nama produk.

Gunakan beberapa pertanyaan berikut:

Apakah produk masih dalam kondisi segar?

Apakah produk berupa tanaman hidup?

Apakah produk berupa benih atau bibit?

Apakah produk merupakan hasil pertanian atau perkebunan tertentu?

Apakah produk berupa pakan hewan?

Apakah produk sudah mengalami proses pengolahan?

Pertanyaan tersebut membantu memberikan gambaran awal.

Namun, untuk memastikan klasifikasi, produk sebaiknya dianalisis berdasarkan jenis dan kondisi barang yang sebenarnya dijual.

Syarat Daftar Merek Kelas 31

Setelah mengetahui produk apa saja yang termasuk Kelas 31, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen pendaftaran.

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:

  • Nama merek.
  • Logo atau label merek jika digunakan.
  • Data pemohon.
  • Identitas pemohon.
  • Alamat pemohon.
  • Kelas barang.
  • Spesifikasi barang.
  • Dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.
  • Dokumen UMK jika menggunakan tarif UMK dan memenuhi persyaratan.
  • Pembayaran PNBP.

Dokumen harus diperiksa agar data yang dimasukkan sesuai dan tidak menimbulkan persoalan administratif.

Pentingnya Cek Merek Kelas 31 Sebelum Daftar

Sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu.

Pengecekan dapat membantu mengetahui kemungkinan adanya merek:

  • Sama.
  • Mirip.
  • Memiliki persamaan pada pokoknya.
  • Berada pada kelas yang sama.
  • Digunakan untuk barang sejenis.

Pengecekan bukan jaminan bahwa merek pasti diterima, tetapi dapat membantu pemilik usaha memahami risiko sejak awal.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 31?

Tarif PNBP pendaftaran merek untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas.

Sementara itu, tarif untuk pemohon umum adalah Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan biaya resmi PNBP.

Jika menggunakan jasa pengurusan atau pendampingan profesional, biaya layanan dapat berbeda dan dihitung berdasarkan layanan yang digunakan.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 31?

Setelah dokumen lengkap dan permohonan berhasil diajukan serta diterima, pemohon dapat memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek sekitar 1 hari kerja.

Namun, proses tersebut belum berarti sertifikat merek langsung diterbitkan.

Permohonan masih harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Keseluruhan proses sampai sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, tergantung tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.

Apa Penyebab Merek Kelas 31 Ditolak?

Beberapa hal yang dapat menjadi penyebab penolakan antara lain:

  • Memiliki persamaan dengan merek pihak lain.
  • Tidak memiliki daya pembeda.
  • Mengandung unsur yang tidak diperbolehkan.
  • Kesalahan klasifikasi.
  • Spesifikasi barang tidak sesuai.
  • Alasan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemilik usaha perlu memperhatikan aspek administratif sekaligus substantif sebelum melakukan pengajuan.

Bagaimana Jika Merek Kelas 31 Mendapat Usulan Penolakan?

Apabila mendapatkan usulan penolakan, pemilik merek perlu mempelajari alasan yang disampaikan.

Pemohon dapat memberikan tanggapan sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku.

Tanggapan harus disusun berdasarkan alasan penolakan sehingga argumentasi yang diberikan relevan dengan permasalahan.

PERMATAMAS dapat membantu proses analisis dan penyusunan tanggapan atas usulan penolakan merek.

Apakah Merek Kelas 31 Bisa Diperpanjang?

Merek terdaftar memiliki masa perlindungan tertentu.

Pemilik merek perlu memperhatikan masa berlaku tersebut agar dapat melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Selain pendaftaran baru, PERMATAMAS juga menyediakan layanan jasa perpanjangan merek bagi pemilik brand yang membutuhkan pendampingan.

Apakah Merek Kelas 31 Bisa Dialihkan?

Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan sesuai sebab dan prosedur yang diperbolehkan.

Pengalihan dapat terjadi karena jual beli, hibah, pewarisan, atau sebab hukum lainnya.

Perubahan kepemilikan perlu dicatatkan sesuai prosedur yang berlaku agar administrasi merek tetap sesuai.

Apakah Merek Kelas 31 Bisa Banding?

Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat menggunakan mekanisme banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Banding perlu disiapkan berdasarkan alasan penolakan dan didukung argumentasi serta dokumen yang relevan.

Karena itu, pemilik merek sebaiknya melakukan analisis terlebih dahulu sebelum menentukan langkah banding.

Jasa Daftar Merek Kelas 31 untuk Produk Pertanian

Bagi pelaku usaha yang masih bingung mengenai Merek Kelas 31 apa saja, PERMATAMAS dapat membantu melakukan analisis awal terhadap produk yang akan menggunakan brand.

Layanan dapat mencakup:

  • Konsultasi merek.
  • Pengecekan nama merek.
  • Analisis klasifikasi.
  • Penentuan Kelas 31.
  • Penyusunan spesifikasi barang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Pemantauan proses.
  • Tanggapan usulan penolakan.
  • Banding merek.
  • Perpanjangan merek.
  • Pengalihan hak merek.

Pendampingan tersebut membantu pemilik usaha mempersiapkan pendaftaran dengan lebih terarah.

Lindungi Brand Produk Pertanian Anda Sekarang

Jika Anda memiliki usaha buah segar, sayuran, benih, bibit, tanaman hias, hasil pertanian, hasil perkebunan, pakan hewan, atau produk agrikultur lainnya, jangan menunggu brand semakin besar sebelum mempersiapkan perlindungannya.

Merek dapat menjadi aset penting dalam perkembangan bisnis. Karena itu, pastikan nama brand telah dicek, kelas barang sesuai, dan spesifikasi produk disusun dengan tepat sebelum pengajuan.

PERMATAMAS siap membantu Jasa Daftar Merek Kelas 31 secara resmi melalui DJKI, mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan.

1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi dan mulai lindungi brand produk pertanian, perkebunan, buah, sayuran, benih, tanaman, maupun hasil alam Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Merek Kelas 31 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

1. Merek Kelas 31 Apa Saja?
Merek Kelas 31 dapat digunakan untuk berbagai produk seperti buah segar, sayuran segar, benih, bibit, tanaman hidup, tanaman hias, bunga alami, hasil pertanian, hasil perkebunan tertentu, serta pakan hewan tertentu sesuai klasifikasi.

2. Apakah buah segar termasuk Kelas 31?
Ya. Buah segar pada umumnya termasuk dalam Kelas 31.

3. Apakah sayuran segar termasuk Kelas 31?
Ya. Sayuran segar dapat termasuk Kelas 31 sesuai klasifikasi barang yang berlaku.

4. Apakah benih dan bibit tanaman termasuk Merek Kelas 31?
Benih dan bibit tanaman tertentu dapat termasuk Kelas 31. Klasifikasi tetap perlu disesuaikan dengan jenis produk yang dijual.

5. Apakah tanaman hias termasuk Kelas 31?
Tanaman hidup dan tanaman hias tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 31.

6. Apakah produk pertanian yang sudah diolah tetap masuk Kelas 31?
Belum tentu. Produk yang sudah mengalami pengolahan, pengawetan, atau dibuat menjadi makanan dapat masuk ke kelas lain sehingga perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan produk akhirnya.

7. Berapa biaya daftar Merek Kelas 31?
Tarif PNBP resmi adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.

8. Berapa lama proses daftar Merek Kelas 31?
Setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Sertifikat diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

9. Apakah Merek Kelas 31 bisa ditolak DJKI?
Bisa. Penolakan dapat terjadi karena persamaan dengan merek pihak lain, tidak memiliki daya pembeda, masalah klasifikasi, atau alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Siapa yang bisa membantu pendaftaran Merek Kelas 31?
PERMATAMAS dapat membantu proses pendaftaran, mulai dari pengecekan merek, analisis Kelas 31, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 Produk Pertanian dan Agrikultur Resmi DJKI

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 Produk Pertanian dan Agrikultur Resmi DJKI

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 Produk Pertanian dan Agrikultur Resmi DJKI – Memiliki usaha di bidang pertanian dan agrikultur bukan hanya membutuhkan kualitas produk yang baik, tetapi juga brand yang kuat dan terlindungi. Nama merek yang digunakan untuk menjual buah, sayuran, benih, bibit, tanaman, hasil perkebunan, pakan hewan, maupun produk pertanian lainnya dapat menjadi aset penting bagi perkembangan bisnis.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi identitas usaha adalah melakukan pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 Produk Pertanian dan Agrikultur Resmi DJKI dengan pendampingan mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan.

Apa Itu Merek Kelas 31 untuk Produk Pertanian dan Agrikultur?

Kelas 31 merupakan salah satu kelas barang dalam klasifikasi merek yang mencakup berbagai produk pertanian, perkebunan, kehutanan, tanaman, buah dan sayuran segar, benih, serta pakan hewan tertentu.

Beberapa contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 31 antara lain:

  • Buah segar
  • Sayuran segar
  • Benih tanaman
  • Bibit tanaman
  • Tanaman hidup
  • Tanaman hias
  • Bunga alami
  • Hasil pertanian
  • Hasil perkebunan tertentu
  • Biji-bijian tertentu
  • Produk kehutanan tertentu
  • Pakan hewan
  • Makanan hewan
  • Produk agrikultur lainnya sesuai klasifikasi

Namun, pemilik usaha perlu memperhatikan kondisi produk yang sebenarnya dijual.

Produk pertanian yang telah mengalami proses pengolahan dapat masuk ke kelas yang berbeda. Misalnya, buah segar dan selai buah tidak selalu berada pada kelas yang sama.

Karena itu, penentuan kelas sebaiknya dilakukan berdasarkan jenis dan karakteristik barang, bukan hanya berdasarkan bidang usaha.

Mengapa Produk Pertanian Perlu Didaftarkan Merek?

Brand dapat menjadi identitas yang membedakan produk pertanian Anda dengan produk kompetitor.

Misalnya, sebuah usaha menjual buah premium menggunakan nama brand tertentu. Ketika konsumen mulai mengenal dan mempercayai brand tersebut, nama merek dapat memiliki nilai ekonomi bagi bisnis.

Pendaftaran merek membantu pemilik usaha mempersiapkan perlindungan hukum atas identitas brand sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa manfaat mendaftarkan merek antara lain:

  • Membantu melindungi identitas brand.
  • Membedakan produk dengan kompetitor.
  • Mendukung pengembangan bisnis.
  • Meningkatkan nilai aset tidak berwujud.
  • Membantu membangun kepercayaan konsumen.
  • Mempersiapkan ekspansi usaha.
  • Mengurangi risiko penggunaan brand oleh pihak lain.

Semakin cepat brand dipersiapkan, semakin baik bagi pemilik usaha yang ingin membangun bisnis pertanian dalam jangka panjang.

Produk Agrikultur Apa Saja yang Bisa Menggunakan Merek Kelas 31?

Produk agrikultur memiliki cakupan yang luas. Karena itu, pemilik usaha perlu memastikan setiap produk yang akan menggunakan merek sesuai dengan klasifikasi yang dipilih.

Buah Segar

Contohnya:

  • Mangga
  • Pisang
  • Jeruk
  • Alpukat
  • Pepaya
  • Nanas
  • Semangka
  • Melon
  • Apel
  • Buah segar lainnya

Sayuran Segar

Contohnya:

  • Cabai
  • Tomat
  • Wortel
  • Kentang
  • Selada
  • Bayam
  • Brokoli
  • Kubis
  • Mentimun
  • Sayuran segar lainnya

Benih dan Bibit

Usaha yang menjual benih dan bibit tanaman tertentu juga dapat membutuhkan perlindungan merek sesuai klasifikasi produknya.

Tanaman dan Tanaman Hias

Brand yang digunakan untuk menjual tanaman hidup atau tanaman hias dapat dipertimbangkan untuk pendaftaran sesuai jenis barang.

Pakan Hewan

Produk pakan dan makanan hewan tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 31.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 Produk Pertanian dan Agrikultur Resmi DJKI
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 Produk Pertanian dan Agrikultur Resmi DJKI

Syarat Pendaftaran Merek Kelas 31

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha perlu menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan.

Secara umum, persiapannya meliputi:

  • Nama merek.
  • Logo atau label merek jika digunakan.
  • Data pemohon.
  • Identitas pemohon.
  • Alamat pemohon.
  • Kelas barang.
  • Spesifikasi barang.
  • Dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.
  • Dokumen UMK apabila menggunakan tarif UMK dan memenuhi persyaratan.
  • Pembayaran PNBP.

Selain kelengkapan dokumen, pemilik usaha juga perlu memastikan bahwa merek yang dipilih dapat memenuhi persyaratan pendaftaran.

Pentingnya Cek Merek Sebelum Pengajuan

Salah satu tahap penting sebelum mendaftarkan merek adalah melakukan pengecekan.

Pengecekan bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan dengan brand yang akan diajukan.

Jangan hanya mencari nama yang benar-benar identik.

Kemiripan dapat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, termasuk dari sisi susunan kata, bunyi, maupun unsur lain yang relevan.

Dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, pemilik usaha dapat mempertimbangkan apakah nama tersebut layak dilanjutkan atau perlu menyiapkan alternatif.

Cara Daftar Merek Kelas 31 Produk Pertanian

Proses pendaftaran merek dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.

1. Tentukan Nama Brand

Pilih nama yang memiliki daya pembeda dan sesuai dengan strategi bisnis.

2. Lakukan Pengecekan Merek

Pastikan tidak terdapat hambatan yang jelas berdasarkan merek-merek yang sudah terdaftar atau sedang diajukan.

3. Tentukan Kelas Barang

Pastikan produk pertanian yang dijual memang sesuai dengan Kelas 31.

4. Susun Spesifikasi Produk

Spesifikasi harus menggambarkan barang yang benar-benar dijual menggunakan merek.

5. Siapkan Dokumen

Pastikan seluruh data pemohon dan dokumen pendukung telah lengkap.

6. Ajukan Permohonan ke DJKI

Permohonan diajukan melalui sistem resmi sesuai prosedur yang berlaku.

7. Lakukan Pembayaran PNBP

Pembayaran dilakukan berdasarkan kategori pemohon dan jumlah kelas yang didaftarkan.

8. Pantau Proses Permohonan

Setelah diajukan, permohonan akan memasuki tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme DJKI.

Berapa Biaya Pendaftaran Merek Kelas 31?

Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP pada dasarnya dibedakan berdasarkan kategori pemohon.

Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, tarifnya adalah Rp500.000 per kelas.

Sedangkan tarif untuk pemohon umum adalah Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan biaya resmi PNBP dan berbeda dengan biaya jasa pengurusan.

Jika pemilik usaha menggunakan jasa pendampingan, biaya layanan akan bergantung pada jenis bantuan yang diberikan.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek Kelas 31?

Setelah dokumen lengkap dan permohonan berhasil diajukan serta diterima, pemohon dapat memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek sekitar 1 hari kerja.

Namun, bukti penerimaan bukan berarti sertifikat merek langsung terbit.

Permohonan masih harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, tergantung proses pemeriksaan dan kondisi permohonan.

Apa Penyebab Merek Kelas 31 Ditolak?

Pendaftaran merek tidak otomatis disetujui hanya karena biaya telah dibayarkan dan dokumen telah dikirimkan.

Beberapa hal yang dapat menjadi penyebab hambatan atau penolakan antara lain:

  • Memiliki persamaan dengan merek pihak lain.
  • Tidak mempunyai daya pembeda.
  • Mengandung unsur yang tidak diperbolehkan.
  • Kesalahan dalam menentukan klasifikasi.
  • Spesifikasi barang tidak sesuai.
  • Alasan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengecekan dan analisis sebelum pengajuan merupakan langkah yang penting.

Bagaimana Jika Mendapat Usulan Penolakan Merek?

Apabila DJKI memberikan usulan penolakan, pemohon tidak selalu harus berhenti pada tahap tersebut.

Pemohon dapat mempelajari alasan penolakan dan memberikan tanggapan sesuai prosedur serta batas waktu yang ditentukan.

Tanggapan harus disusun berdasarkan alasan yang diberikan sehingga argumentasinya relevan dengan permasalahan yang sedang diperiksa.

PERMATAMAS dapat membantu proses penyusunan tanggapan atas usulan penolakan merek bagi pemilik usaha yang membutuhkan pendampingan.

Jasa Perpanjangan dan Pengalihan Merek Kelas 31

Kebutuhan pemilik merek tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan.

Ketika masa perlindungan merek mendekati berakhir, pemilik dapat membutuhkan layanan perpanjangan merek.

Selain itu, apabila kepemilikan brand berpindah karena jual beli, hibah, pewarisan, atau sebab lain yang diperbolehkan, dapat dilakukan proses pengalihan hak merek sesuai prosedur.

PERMATAMAS juga dapat membantu kebutuhan tersebut agar pemilik brand tetap dapat mengelola status mereknya secara administratif.

Jasa Banding Merek Kelas 31

Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat membutuhkan proses banding setelah adanya keputusan yang tidak sesuai dengan harapan.

Banding perlu dipersiapkan dengan argumentasi dan dokumen yang sesuai dengan alasan penolakan.

Karena itu, analisis terhadap keputusan dan dasar penolakan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah.

PERMATAMAS dapat membantu pendampingan banding merek sesuai prosedur yang berlaku.

Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 PERMATAMAS?

Pendaftaran merek memang dapat dilakukan sendiri.

Namun, pemilik usaha perlu memahami banyak hal mulai dari pengecekan brand, klasifikasi barang, spesifikasi produk, dokumen, hingga tahapan pemeriksaan.

PERMATAMAS membantu pemilik usaha agar proses tersebut lebih terarah.

Layanan dapat mencakup:

  • Konsultasi merek.
  • Pengecekan merek.
  • Analisis Kelas 31.
  • Penyusunan spesifikasi barang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Pemantauan proses.
  • Pendampingan usulan penolakan.
  • Tanggapan merek.
  • Banding merek.
  • Perpanjangan merek.
  • Pengalihan hak merek.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 Produk Pertanian dan Agrikultur Resmi DJKI

Jika Anda memiliki brand untuk buah, sayuran, benih, bibit, tanaman hias, hasil pertanian, hasil perkebunan, pakan hewan, atau produk agrikultur lainnya, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek melalui DJKI.

Proses dimulai dari konsultasi dan pengecekan merek, dilanjutkan dengan penentuan kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan.

1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Perlu dipahami bahwa bukti penerimaan tersebut bukan sertifikat merek. Sertifikat diterbitkan setelah permohonan melewati seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Lindungi Brand Pertanian dan Agrikultur Anda Sekarang

Brand yang dibangun dari produk pertanian dan agrikultur dapat berkembang menjadi aset bisnis yang bernilai.

Karena itu, jangan menunggu brand semakin terkenal sebelum memikirkan perlindungan.

Pastikan nama merek telah dicek, klasifikasi produk sudah tepat, spesifikasi barang disusun dengan benar, dan dokumen telah dipersiapkan sebelum pengajuan.

PERMATAMAS siap membantu Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 Produk Pertanian dan Agrikultur Resmi DJKI, mulai dari tahap pengecekan hingga pengajuan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 Produk Pertanian dan Agrikultur Resmi DJKI

1. Apa itu Jasa Pendaftaran Merek Kelas 31 Produk Pertanian dan Agrikultur Resmi DJKI?
Layanan pendampingan untuk membantu pemilik usaha mendaftarkan brand produk pertanian dan agrikultur yang sesuai dengan Kelas 31 melalui proses resmi DJKI.

2. Produk apa saja yang dapat menggunakan Merek Kelas 31?
Contohnya buah segar, sayuran segar, benih, bibit, tanaman hidup, tanaman hias, bunga alami, hasil pertanian, hasil perkebunan tertentu, serta pakan hewan sesuai klasifikasi.

3. Apakah produk agrikultur wajib didaftarkan merek?
Tidak semua produk wajib memiliki merek terdaftar. Namun, jika menggunakan brand sendiri untuk menjalankan bisnis, pendaftaran merek sangat disarankan untuk mempersiapkan perlindungan identitas brand.

4. Berapa biaya Pendaftaran Merek Kelas 31?
Tarif PNBP resmi adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum. Biaya jasa pendampingan dihitung terpisah.

5. Apa saja syarat Pendaftaran Merek Kelas 31?
Umumnya diperlukan nama merek, label atau logo, data dan identitas pemohon, kelas barang, spesifikasi produk, serta dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.

6. Mengapa harus melakukan cek merek sebelum mendaftar?
Pengecekan membantu mengetahui kemungkinan adanya merek yang sama atau memiliki persamaan dengan brand yang akan diajukan sehingga pemilik usaha dapat mempertimbangkan risiko sebelum melakukan pengajuan.

7. Berapa lama proses Pendaftaran Merek Kelas 31?
Setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Sertifikat diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

8. Apakah Merek Kelas 31 bisa ditolak DJKI?
Bisa. Penolakan dapat berkaitan dengan persamaan dengan merek pihak lain, tidak memiliki daya pembeda, klasifikasi, atau alasan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.

9. Apakah PERMATAMAS membantu jika mendapat usulan penolakan?
Ya. PERMATAMAS dapat membantu menganalisis alasan penolakan dan menyiapkan tanggapan sesuai prosedur serta batas waktu yang berlaku.

10. Apa saja layanan PERMATAMAS selain Pendaftaran Merek Kelas 31?
Selain pendaftaran baru, PERMATAMAS juga dapat membantu perpanjangan merek, pengalihan hak merek, tanggapan usulan penolakan, dan banding merek sesuai kebutuhan pemilik brand.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia