Jasa Daftar Merek Toko Online, Ritel, dan Marketplace Kelas 35 DJKI

 

Jasa Daftar Merek Toko Online, Ritel, dan Marketplace Kelas 35 DJKI – Memiliki toko online, toko ritel, atau marketplace bukan lagi sekadar soal menjual produk. Saat ini, pelanggan lebih mudah mengingat nama toko dibandingkan produk yang dijual. Ketika reputasi bisnis mulai terbentuk, nama tersebut menjadi aset yang bernilai dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Tidak sedikit pemilik usaha yang baru menyadari pentingnya pendaftaran merek setelah nama tokonya digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Kondisi seperti ini dapat menghambat perkembangan bisnis, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa merek di kemudian hari.

Melalui PERMATAMAS, Anda dapat mengurus pendaftaran merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, hingga pengajuan permohonan.

Apa yang Dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?

Kelas 35 DJKI merupakan klasifikasi yang melindungi jasa periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta layanan perdagangan dan penjualan barang. Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan, baik secara offline maupun online.

Perlu dipahami bahwa Kelas 35 melindungi jasa penjualan atau perdagangan, bukan produk yang dijual. Sebagai contoh, apabila Anda memiliki toko yang menjual pakaian, maka nama toko dapat didaftarkan pada Kelas 35, sedangkan merek pakaian yang diproduksi sendiri umumnya didaftarkan pada Kelas 25.

Pemilihan kelas yang tepat sangat penting agar perlindungan hukum sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Contoh Usaha yang Umumnya Masuk Kelas 35 DJKI

Berikut beberapa jenis usaha yang umumnya menggunakan Kelas 35.

Toko Online

  • Toko online fashion.
  • Toko online kosmetik.
  • Toko online makanan.
  • Toko online minuman.
  • Toko online perlengkapan bayi.
  • Toko online alat kesehatan.
  • Toko online elektronik.
  • Toko online furniture.
  • Toko online perlengkapan rumah tangga.
  • Toko online aksesoris.
Jasa Daftar Merek Toko Online, Ritel, dan Marketplace Kelas 35 DJKI
Jasa Daftar Merek Toko Online, Ritel, dan Marketplace Kelas 35 DJKI

Toko Ritel

  • Minimarket.
  • Supermarket.
  • Toko pakaian.
  • Toko sepatu.
  • Toko kosmetik.
  • Toko bangunan.
  • Toko buku.
  • Toko mainan.
  • Toko alat olahraga.
  • Toko perlengkapan hewan.

Marketplace dan Platform Perdagangan

  • Marketplace online.
  • Platform e-commerce.
  • Website jual beli.
  • Aplikasi marketplace.
  • Platform reseller.
  • Platform dropship.
  • Layanan katalog produk.
  • Platform promosi penjualan.
  • Jasa pengelolaan toko online.
  • Platform perdagangan digital.

Apabila nama usaha digunakan untuk aktivitas perdagangan seperti contoh di atas, maka pendaftarannya pada umumnya dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.

Mengapa Nama Toko Perlu Dilindungi?

Banyak pemilik usaha menghabiskan waktu membangun reputasi melalui media sosial, marketplace, dan website. Namun, tanpa perlindungan merek, nama usaha tersebut berpotensi digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain.

Mendaftarkan merek sejak awal memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Melindungi identitas bisnis.
  • Mengurangi risiko sengketa merek.
  • Meningkatkan kredibilitas perusahaan.
  • Memperkuat kepercayaan pelanggan.
  • Menjadi aset bisnis yang bernilai.
  • Mendukung ekspansi usaha dan kerja sama komersial.

Semakin berkembang bisnis Anda, semakin penting pula perlindungan terhadap nama usaha yang telah dibangun.

Siapa yang Sebaiknya Mengajukan Merek Kelas 35?

Layanan ini cocok digunakan oleh:

  • Pemilik toko online.
  • Pemilik toko ritel.
  • Penjual di marketplace.
  • Distributor.
  • Agen penjualan.
  • Reseller.
  • Importir.
  • Perusahaan perdagangan.
  • Pengelola e-commerce.
  • UMKM yang memiliki nama toko sendiri.

Baik usaha yang baru dirintis maupun bisnis yang telah berkembang sangat disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya sebelum digunakan oleh pihak lain.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

Pendaftaran merek bukan sekadar mengisi formulir. Penentuan kelas, penyusunan spesifikasi jasa, hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen memerlukan ketelitian agar proses berjalan lebih optimal.

PERMATAMAS telah membantu berbagai pelaku usaha dalam pengurusan merek di berbagai bidang bisnis, mulai dari UMKM hingga perusahaan.

Layanan yang kami berikan meliputi:

  • Konsultasi awal mengenai klasifikasi merek.
  • Pengecekan potensi persamaan merek.
  • Penentuan kelas yang sesuai.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Persiapan dokumen.
  • Pengajuan resmi melalui sistem DJKI.
  • Pendampingan selama proses administrasi.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.

Pendekatan Profesional dalam Menentukan Kelas Merek

Dalam praktik pendampingan pendaftaran merek, kami sering menemukan pemilik usaha yang mengira nama toko online otomatis terlindungi hanya karena sudah digunakan di marketplace, media sosial, atau website. Padahal, penggunaan nama usaha belum memberikan hak eksklusif sebagaimana merek yang telah didaftarkan ke DJKI.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, penting untuk melakukan pengecekan merek serta memastikan kelas yang dipilih benar-benar sesuai dengan aktivitas usaha. Langkah ini dapat membantu meminimalkan potensi kendala selama proses pemeriksaan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tepat.

Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Identitas pemohon.
  • Nama atau logo merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Daftar jasa yang akan didaftarkan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.

Tim PERMATAMAS akan membantu memeriksa kelengkapan seluruh dokumen sebelum proses pengajuan dilakukan.

Kapan Sebaiknya Mendaftarkan Merek?

Jawabannya adalah sebelum bisnis berkembang semakin besar.

Menunggu hingga toko memiliki banyak pelanggan justru meningkatkan risiko apabila nama usaha ternyata digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain. Semakin cepat merek diajukan, semakin cepat pula proses perlindungan hukumnya dimulai sesuai mekanisme yang berlaku di DJKI.

Lindungi Nama Toko Online, Ritel, dan Marketplace Anda Sekarang

Nama toko merupakan identitas yang akan terus melekat pada bisnis Anda. Semakin berkembang usaha, semakin besar pula nilai merek yang dimiliki. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, Anda memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta memperkuat fondasi bisnis untuk berkembang di masa depan.

Apabila Anda memiliki toko online, toko ritel, marketplace, platform e-commerce, website penjualan, atau usaha perdagangan lainnya yang termasuk dalam Kelas 35 DJKI, percayakan proses pendaftaran mereknya kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI secara profesional sehingga identitas bisnis Anda terlindungi secara hukum dan siap berkembang lebih besar.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ – Jasa Daftar Merek Toko Online, Ritel, dan Marketplace Kelas 35 DJKI

1. Apakah toko online, ritel, dan marketplace termasuk Kelas 35 DJKI?

Ya. Layanan perdagangan seperti toko online, toko ritel, marketplace, serta jasa penjualan barang pada umumnya termasuk dalam Kelas 35 DJKI.

2. Apa yang dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?

Kelas 35 melindungi jasa perdagangan, penjualan, promosi, pemasaran, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan layanan e-commerce, bukan produk yang dijual.

3. Apakah nama toko online perlu didaftarkan sebagai merek?

Sangat disarankan. Dengan mendaftarkan nama toko sebagai merek, Anda memperoleh perlindungan hukum sehingga nama usaha tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

4. Apakah satu merek dapat digunakan untuk toko online dan toko fisik?

Ya. Selama kegiatan usaha yang dijalankan masih termasuk dalam ruang lingkup Kelas 35 DJKI, satu merek dapat digunakan untuk layanan toko online maupun toko ritel.

5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek Kelas 35?

Umumnya diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, tanda tangan, serta daftar jasa yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi DJKI.

6. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diperoleh?

Apabila permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sedangkan proses pemeriksaan hingga sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.

7. Apakah PERMATAMAS melayani Jasa Pendaftaran Merek untuk usaha perdagangan?

Ya. PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek untuk berbagai jenis usaha perdagangan, termasuk toko online, toko ritel, marketplace, distributor, hingga perusahaan e-commerce.

8. Apa manfaat mendaftarkan merek sejak awal bisnis?

Merek yang terdaftar membantu melindungi identitas usaha, meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat nilai brand, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.

9. Apakah penjual di marketplace seperti Shopee atau Tokopedia dapat mendaftarkan mereknya?

Ya. Selama memiliki nama usaha atau brand yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran merek sesuai ketentuan DJKI.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?

PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI – Membangun sebuah bisnis tidak hanya membutuhkan produk atau layanan yang berkualitas, tetapi juga identitas yang mampu membedakan usaha Anda dari para kompetitor. Identitas tersebut dikenal sebagai merek atau brand. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, retail, marketplace, digital marketing, e-commerce, hingga jasa pemasaran, perlindungan merek menjadi salah satu investasi penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.

Di Indonesia, perlindungan merek diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui proses pendaftaran merek. Dengan merek yang telah terdaftar, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas barang atau jasa yang didaftarkan. Salah satu kelas yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha jasa perdagangan adalah Merek Kelas 35, karena mencakup berbagai aktivitas bisnis modern seperti online shop, marketplace, retail, digital marketing, periklanan, promosi, hingga manajemen bisnis.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik brand dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi klasifikasi merek, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI. Bahkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk dalam proses pemeriksaan.

Melalui panduan lengkap ini, Anda akan mempelajari berbagai hal mengenai Merek Kelas 35, mulai dari pengertian, ruang lingkup, siapa saja yang membutuhkannya, manfaat perlindungan merek, syarat pendaftaran, biaya resmi, tahapan proses hingga alasan mengapa bisnis online sebaiknya segera mendaftarkan mereknya. Dengan memahami seluruh informasi ini, Anda dapat mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi aset bisnis yang telah dibangun.

Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, langkah pertama yang harus dipahami adalah mengetahui klasifikasi merek yang sesuai dengan kegiatan usaha. Kesalahan dalam memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.

Merek Kelas 35 merupakan salah satu klasifikasi jasa dalam sistem Nice Classification yang digunakan oleh DJKI sebagai acuan dalam pendaftaran merek. Kelas ini mencakup berbagai jenis jasa yang berkaitan dengan perdagangan, pemasaran, promosi, administrasi bisnis, hingga pengelolaan usaha.

Berbeda dengan kelas barang yang melindungi produk fisik, Kelas 35 melindungi layanan atau jasa yang diberikan kepada konsumen. Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang mengoperasikan marketplace atau online shop akan menggunakan Kelas 35 untuk melindungi layanan perdagangan yang disediakannya. Apabila perusahaan tersebut juga memproduksi barang dengan merek yang sama, maka perlindungan terhadap produknya dapat memerlukan kelas merek tambahan sesuai jenis barang yang dipasarkan.

Manfaat memahami klasifikasi merek sejak awal antara lain:

  • Menentukan kelas yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Menghindari kesalahan saat pengajuan permohonan.
  • Memberikan perlindungan hukum yang lebih tepat.
  • Mempermudah pengembangan bisnis di masa depan.
  • Mengurangi risiko penolakan akibat kesalahan klasifikasi.

Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Oleh karena itu, selain memilih kelas yang tepat, pelaku usaha juga sebaiknya tidak menunda proses pendaftaran merek agar identitas bisnis memperoleh perlindungan hukum sejak dini.

Bagi pelaku usaha yang masih ragu menentukan kelas merek, PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi klasifikasi sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih tepat, aman, dan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha.

Merek Kelas 35 Mencakup Apa Saja?

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah “Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?” Memahami ruang lingkup kelas ini sangat penting karena menentukan jenis jasa yang akan memperoleh perlindungan hukum setelah merek didaftarkan.

Secara umum, Merek DJKI Kelas 35 digunakan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan, promosi, pemasaran, administrasi bisnis, pengelolaan usaha, hingga layanan yang mendukung aktivitas komersial. Kelas ini menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis berbasis layanan perdagangan maupun pemasaran.

Contoh jasa yang termasuk dalam Merek Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Retail.
  • E-commerce.
  • Toko grosir (wholesale).
  • Penjualan melalui internet.
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Search engine marketing (SEM).
  • Periklanan (advertising).
  • Promosi produk.
  • Jasa pemasaran.
  • Display produk.
  • Manajemen bisnis.
  • Administrasi bisnis.
  • Konsultasi bisnis.
  • Layanan franchise.
  • Pengelolaan toko.
  • Penyelenggaraan pameran dagang.
  • Program loyalitas pelanggan.

Perlu dipahami bahwa Kelas 35 melindungi layanan perdagangan atau jasa, bukan produk fisik yang dijual. Sebagai ilustrasi, apabila Anda memiliki online shop yang menjual pakaian dengan merek tertentu, maka layanan toko online dapat didaftarkan pada Kelas 35, sedangkan merek untuk produk pakaian dapat memerlukan pendaftaran pada kelas barang yang sesuai.

Menentukan kelas yang benar sejak awal memberikan berbagai keuntungan, seperti:

  • Perlindungan hukum yang sesuai dengan jenis usaha.
  • Mengurangi risiko kesalahan klasifikasi.
  • Mempermudah ekspansi bisnis.
  • Mendukung kerja sama dengan investor dan mitra usaha.
  • Menambah nilai aset kekayaan intelektual perusahaan.

Apabila bisnis Anda memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha, dimungkinkan untuk mendaftarkan merek pada beberapa kelas agar cakupan perlindungan hukumnya menjadi lebih luas.

Siapa yang Wajib Menggunakan Kelas 35?

Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap pelaku usaha mendaftarkan merek pada Kelas 35. Namun, bagi bisnis yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa pemasaran, penggunaan Kelas 35 merupakan pilihan yang tepat agar perlindungan hukum sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Kelas ini umumnya digunakan oleh pelaku usaha yang menyediakan layanan perdagangan atau jasa bisnis kepada konsumen, baik secara konvensional maupun melalui platform digital.

Beberapa jenis usaha yang umumnya menggunakan Merek Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Toko retail.
  • Minimarket dan supermarket.
  • Distributor.
  • Grosir (wholesale).
  • Perusahaan e-commerce.
  • Digital marketing agency.
  • Agency periklanan.
  • Jasa promosi.
  • Konsultan bisnis.
  • Manajemen bisnis.
  • Perusahaan franchise.
  • Penyedia jasa pemasaran.

Selain perusahaan besar, pelaku UMKM, startup, maupun usaha perseorangan juga sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 apabila kegiatan usahanya termasuk dalam ruang lingkup tersebut. Perlindungan merek sejak awal akan membantu menjaga identitas bisnis ketika usaha berkembang dan dikenal oleh masyarakat.

Apabila Anda masih ragu apakah usaha Anda termasuk dalam Kelas 35 atau memerlukan kelas tambahan, sebaiknya lakukan konsultasi sebelum mengajukan permohonan. Penentuan kelas yang tepat dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan memastikan perlindungan hukum sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Bersama PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan pendampingan dalam menentukan klasifikasi merek, melakukan pengecekan merek, hingga menyusun spesifikasi jasa sebelum permohonan diajukan ke DJKI. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami membantu proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan profesional.

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI
Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI

Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 35

Mendaftarkan merek bukan hanya sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, retail, marketplace, digital marketing, hingga jasa pemasaran, merek menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi pembeda utama dari kompetitor.

Ketika sebuah merek telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas jasa yang didaftarkan. Hak ini memberikan kepastian hukum apabila di kemudian hari terdapat pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Selain perlindungan hukum, merek yang terdaftar juga meningkatkan profesionalisme perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, investor, maupun lembaga keuangan. Banyak perusahaan besar menjadikan sertifikat merek sebagai salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai investasi jangka panjang.

Manfaat utama mendaftarkan Merek Kelas 35 antara lain:

  • Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Melindungi identitas bisnis dari penyalahgunaan.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Memperkuat citra dan branding perusahaan.
  • Menambah nilai aset kekayaan intelektual.
  • Mempermudah kerja sama bisnis dan investasi.
  • Mendukung pengembangan franchise.
  • Mempermudah ekspansi usaha ke berbagai wilayah.
  • Mengurangi risiko sengketa merek.
  • Memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha.

Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap identitas bisnis dimulai. Oleh karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak usaha mulai berjalan dan sebelum brand semakin dikenal oleh masyarakat.

Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek

Masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek karena merasa bisnisnya masih kecil atau baru berjalan. Padahal, keputusan tersebut dapat menimbulkan risiko yang cukup besar terhadap keberlangsungan usaha di masa depan.

Indonesia menerapkan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Dengan sistem ini, penggunaan merek dalam jangka waktu lama tidak otomatis memberikan hak eksklusif apabila merek tersebut belum didaftarkan.

Bayangkan apabila bisnis Anda telah berkembang, memiliki ribuan pelanggan, dan dikenal luas di media sosial. Kemudian ternyata ada pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut ke DJKI. Kondisi seperti ini dapat memunculkan sengketa hukum yang berpotensi merugikan bisnis Anda.

Beberapa risiko apabila tidak segera mendaftarkan merek antara lain:

  • Nama bisnis didaftarkan oleh pihak lain.
  • Kehilangan hak eksklusif atas merek.
  • Harus mengganti nama usaha yang telah dikenal.
  • Mengeluarkan biaya rebranding yang besar.
  • Kehilangan pelanggan akibat perubahan identitas bisnis.
  • Potensi gugatan hukum terkait penggunaan merek.
  • Sulit mengembangkan sistem franchise.
  • Menurunnya kepercayaan investor dan mitra usaha.

Risiko-risiko tersebut dapat diminimalkan apabila merek didaftarkan sejak awal. Perlindungan hukum yang diberikan DJKI menjadi fondasi penting bagi perkembangan bisnis dalam jangka panjang.

Syarat Daftar Merek Kelas 35

Sebelum mengajukan permohonan ke DJKI, pemohon perlu menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses berjalan lebih lancar. Kelengkapan administrasi akan membantu mempercepat tahapan pemeriksaan formalitas dan mengurangi kemungkinan adanya permintaan perbaikan dokumen.

Saat ini, proses pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem resmi DJKI. Oleh karena itu, seluruh dokumen perlu disiapkan dalam format digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Label atau etiket merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • KTP untuk pemohon perorangan.
  • Akta pendirian perusahaan untuk badan hukum.
  • NPWP apabila diperlukan.
  • Surat Kuasa apabila menggunakan kuasa.
  • Surat Keterangan UMK bagi pelaku UMKM.
  • Surat Pernyataan UMK bermaterai.
  • Bukti pembayaran PNBP (kode billing).
  • Data kelas merek dan uraian jenis jasa.

Selain kelengkapan dokumen, pemohon juga perlu memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar. Penelusuran merek sebelum pengajuan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko penolakan pada tahap pemeriksaan substantif.

PERMATAMAS membantu seluruh proses mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pemeriksaan kelengkapan administrasi sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.

Cara Daftar Merek Kelas 35

Pendaftaran merek di Indonesia dilakukan secara elektronik melalui portal resmi DJKI. Meskipun sistemnya telah berbasis online, prosesnya tetap memerlukan ketelitian karena setiap tahapan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.

Kesalahan dalam memilih kelas, mengisi data, atau menyusun uraian jasa dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama bahkan berpotensi ditolak. Oleh karena itu, memahami alur pendaftaran sangat penting sebelum mengajukan permohonan.

Secara umum, tahapan pendaftaran Merek Kelas 35 meliputi:

  • Melakukan penelusuran merek.
  • Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  • Membuat akun pada sistem DJKI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Memilih Kelas 35 sesuai jenis usaha.
  • Mengunggah label merek.
  • Mengisi uraian jasa.
  • Melakukan pembayaran PNBP.
  • Pemeriksaan formalitas.
  • Masa pengumuman.
  • Pemeriksaan substantif.
  • Penerbitan sertifikat merek apabila disetujui.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat membantu mengajukan permohonan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa permohonan telah masuk ke sistem DJKI.

Dengan pendampingan yang tepat, proses pendaftaran menjadi lebih praktis dan risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 35?

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah mengenai biaya pendaftaran merek. Besaran biaya resmi telah ditetapkan oleh pemerintah melalui ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di DJKI.

Tarif pendaftaran dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) serta pemohon umum atau non-UMKM. Dengan adanya tarif khusus bagi UMKM, pemerintah memberikan kemudahan agar semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.

Biaya resmi pendaftaran merek saat ini adalah:

  • UMKM: Rp500.000 per kelas.
  • Pemohon umum (non-UMKM): Rp1.800.000 per kelas.

Selain biaya resmi pemerintah, apabila menggunakan jasa konsultan atau penyedia jasa pendaftaran merek, akan terdapat biaya layanan sesuai ruang lingkup pendampingan yang diberikan.

Menggunakan jasa profesional sering menjadi pilihan karena membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi, memberikan konsultasi klasifikasi merek, serta mendampingi proses hingga selesai.

Berapa Lama Proses Daftar Merek?

Banyak pelaku usaha berharap sertifikat merek dapat diterbitkan dalam waktu singkat. Namun, proses pendaftaran di DJKI terdiri atas beberapa tahapan pemeriksaan yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan tidak terdapat keberatan maupun kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek saat ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

Tahapan utama proses tersebut meliputi:

  • Pemeriksaan Formalitas (maksimal 15 hari kerja).
  • Masa Pengumuman (60 hari kalender).
  • Pemeriksaan Substantif (maksimal 30 hari kerja).
  • Pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Merek.

Perlu dipahami bahwa Bukti Permohonan Pendaftaran Merek dapat diperoleh segera setelah permohonan berhasil diajukan ke DJKI, sedangkan sertifikat baru diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan dinyatakan diterima.

Dengan pendampingan dari PERMATAMAS, setiap tahapan akan dimonitor secara berkala sehingga Anda dapat mengetahui perkembangan status permohonan merek secara lebih mudah.

Kesalahan yang Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak

Salah satu tujuan utama mendaftarkan merek adalah memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. Namun, tidak semua permohonan yang diajukan ke DJKI dapat langsung diterima. Dalam praktiknya, terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan permohonan ditolak, baik karena kesalahan administrasi maupun karena merek yang diajukan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagian besar penolakan sebenarnya dapat dihindari apabila pemohon melakukan persiapan dengan baik sejak awal. Mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas yang tepat, hingga penyusunan uraian jasa harus dilakukan secara cermat agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.

Pemeriksa merek DJKI akan melakukan analisis terhadap setiap permohonan untuk memastikan bahwa merek tersebut memenuhi syarat sebagai merek yang dapat didaftarkan. Oleh karena itu, memahami penyebab penolakan merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha.

Beberapa kesalahan yang paling sering menyebabkan permohonan merek ditolak antara lain:

  • Memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar.
  • Menggunakan nama yang bersifat umum atau deskriptif sehingga tidak memiliki daya pembeda.
  • Salah memilih kelas merek.
  • Uraian jenis jasa tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Dokumen persyaratan tidak lengkap.
  • Data pemohon tidak sesuai dengan dokumen identitas.
  • Logo atau label merek tidak jelas.
  • Menggunakan unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan perundang-undangan.
  • Tidak melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Terlambat memberikan tanggapan apabila terdapat permintaan perbaikan dari DJKI.

Untuk mengurangi risiko tersebut, sebaiknya lakukan pengecekan merek terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan. Penelusuran ini bertujuan mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan sehingga Anda dapat melakukan penyesuaian sebelum permohonan diajukan.

PERMATAMAS membantu melakukan analisis awal terhadap merek yang akan didaftarkan, termasuk memberikan rekomendasi klasifikasi, penyusunan uraian jasa, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen. Dengan persiapan yang lebih matang, peluang permohonan untuk diproses dengan baik akan semakin besar.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Pendaftaran merek memang dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem online DJKI. Namun, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional karena ingin memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan benar sejak awal. Kesalahan kecil dalam pemilihan kelas, penyusunan uraian jasa, maupun kelengkapan dokumen dapat berdampak pada proses pemeriksaan dan memperpanjang waktu penyelesaian.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra yang membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara resmi, legal, dan sesuai ketentuan DJKI. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami telah mendampingi UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik berbagai merek dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.

Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap konsultasi hingga monitoring proses setelah permohonan diajukan. Dengan demikian, Anda tidak perlu menghadapi proses administrasi seorang diri.

Layanan yang diberikan PERMATAMAS meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
  • Analisis potensi risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi barang atau jasa.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.
  • Konsultasi mengenai perlindungan merek.
  • Informasi perkembangan proses secara berkala.

Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.

Selain itu, kami selalu mengutamakan pelayanan yang profesional, transparan, dan komunikatif sehingga setiap klien memahami tahapan yang sedang dijalani. Pendekatan ini membantu pelaku usaha memperoleh pengalaman yang lebih nyaman dalam mengurus perlindungan mereknya.

Tips Memilih Nama Brand yang Mudah Disetujui DJKI

Memilih nama brand merupakan salah satu langkah paling penting sebelum mengajukan pendaftaran merek. Nama yang tepat bukan hanya mudah diingat oleh konsumen, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima oleh DJKI. Sebaliknya, penggunaan nama yang terlalu umum, deskriptif, atau memiliki kemiripan dengan merek lain dapat meningkatkan risiko penolakan pada tahap pemeriksaan substantif.

Banyak pelaku usaha fokus pada desain logo, namun kurang memperhatikan aspek hukum dari sebuah nama merek. Padahal, pemeriksa DJKI akan menilai apakah merek memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar.

Sebelum menentukan nama brand, lakukan riset sederhana mengenai merek-merek yang telah ada di pasar. Selain membantu menemukan nama yang unik, langkah ini juga dapat mengurangi kemungkinan munculnya sengketa merek di kemudian hari.

Berikut beberapa tips memilih nama brand yang memiliki peluang lebih besar untuk disetujui DJKI:

  • Gunakan nama yang unik dan mudah diingat.
  • Hindari nama yang hanya menjelaskan jenis produk atau jasa.
  • Jangan menggunakan nama yang terlalu umum atau generik.
  • Pastikan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
  • Pilih nama yang mudah diucapkan dan ditulis.
  • Hindari penggunaan istilah yang dapat menyesatkan konsumen.
  • Gunakan logo yang memiliki karakter khas.
  • Lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Pilih nama yang masih relevan apabila bisnis berkembang di masa depan.
  • Konsultasikan terlebih dahulu dengan penyedia jasa atau konsultan HKI.

Selain nama merek, pemilihan kelas yang sesuai juga menjadi faktor penting dalam proses pendaftaran. Merek yang baik akan memberikan perlindungan hukum yang optimal apabila didaftarkan pada kelas yang tepat sesuai dengan kegiatan usaha.

PERMATAMAS membantu melakukan penelusuran merek sebelum pengajuan sehingga Anda dapat mengetahui potensi persamaan dengan merek lain. Kami juga memberikan rekomendasi klasifikasi yang sesuai agar peluang diterimanya permohonan menjadi lebih baik.

Kesimpulan Panduan Pendaftaran Merek Kelas 35

Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk melindungi berbagai jasa perdagangan dan pengelolaan bisnis, seperti online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, hingga jasa pemasaran. Memahami ruang lingkup kelas ini merupakan langkah awal yang penting agar perlindungan hukum yang diperoleh sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Dalam panduan ini telah dibahas berbagai aspek penting, mulai dari pengertian Merek Kelas 35, jenis usaha yang termasuk di dalamnya, manfaat pendaftaran, risiko apabila tidak mendaftarkan merek, persyaratan administrasi, biaya resmi DJKI, tahapan proses pendaftaran, hingga tips memilih nama brand yang memiliki peluang lebih besar untuk disetujui.

Bagi pelaku usaha, pendaftaran merek bukan hanya untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam membangun reputasi dan nilai bisnis. Merek yang telah terdaftar akan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat posisi di pasar, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.

Karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, menunda pendaftaran merek dapat meningkatkan risiko nama bisnis digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu, semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap brand Anda dimulai.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan mengenai klasifikasi merek atau proses pendaftarannya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim yang berpengalaman agar proses berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Segera Daftarkan Merek Kelas 35 Bersama PERMATAMAS

Brand adalah aset yang dibangun melalui waktu, kerja keras, dan kepercayaan pelanggan. Jangan biarkan identitas bisnis yang telah Anda bangun bertahun-tahun kehilangan perlindungan hanya karena menunda pendaftaran merek. Dengan mendaftarkan merek sejak dini, Anda memberikan dasar hukum yang kuat bagi perkembangan bisnis di masa depan.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga berbagai pelaku usaha dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pendampingan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap konsultasi hingga permohonan selesai diproses.

Layanan yang kami berikan meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
  • Analisis potensi risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi barang dan jasa.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.

Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.

Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Lindungi identitas usaha sejak sekarang agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.

Hubungi PERMATAMAS hari ini juga untuk mendapatkan konsultasi mengenai Pendaftaran Merek Kelas 35. Tim kami siap membantu proses pengurusan secara profesional, aman, cepat, legal, dan transparan, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sementara kami membantu mengurus perlindungan hukum atas merek yang menjadi identitas usaha Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 adalah klasifikasi jasa di DJKI yang melindungi kegiatan perdagangan, retail, online shop, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, dan manajemen bisnis.

2. Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?

Kelas 35 mencakup berbagai jenis usaha seperti online shop, marketplace, toko retail, supermarket, minimarket, grosir, distributor, digital marketing, agency periklanan, jasa pemasaran, konsultasi bisnis, dan layanan franchise.

3. Apakah online shop termasuk Merek Kelas 35?

Ya. Online shop termasuk dalam ruang lingkup Kelas 35 karena menyediakan layanan perdagangan atau penjualan kepada konsumen.

4. Apakah marketplace harus mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Ya. Marketplace umumnya menggunakan Kelas 35 karena kegiatan utamanya berupa layanan perdagangan elektronik dan penyediaan platform jual beli.

5. Apakah digital marketing termasuk Kelas 35?

Ya. Jasa digital marketing, social media marketing, periklanan, promosi, dan pemasaran merupakan bagian dari Merek Kelas 35.

6. Apakah satu merek bisa didaftarkan pada beberapa kelas?

Bisa. Jika merek digunakan untuk beberapa jenis barang atau jasa yang berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.

7. Mengapa penting memilih kelas merek yang tepat?

Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum sesuai dengan kegiatan usaha, meminimalkan risiko penolakan, dan mendukung pengembangan bisnis di masa depan.

8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 35?

Apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek di DJKI umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

9. Apakah perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?

Ya. Penelusuran merek sangat disarankan untuk mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar, sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Merek Kelas 35 untuk Affiliate dan Seller TikTok Shop

Merek Kelas 35 untuk Affiliate dan Seller TikTok Shop – Perkembangan TikTok Shop membuat banyak orang mulai membangun bisnis digital, baik sebagai seller yang memiliki brand sendiri maupun sebagai affiliate yang membantu memasarkan produk kepada calon pembeli.

Berbeda dengan bisnis konvensional, bisnis melalui TikTok Shop sangat bergantung pada kepercayaan konsumen terhadap nama toko, identitas brand, dan reputasi yang dibangun melalui konten.

Banyak seller memulai dari penjualan kecil melalui live streaming atau konten pendek, kemudian berkembang menjadi brand besar dengan ribuan pelanggan. Namun, ketika bisnis mulai berkembang, muncul satu pertanyaan penting:

Apakah nama brand TikTok Shop sudah aman dan memiliki perlindungan hukum?

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan merek melalui HAKI Kelas 35.

Merek Kelas 35 berkaitan dengan aktivitas perdagangan, pemasaran, promosi, dan layanan penjualan. Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku bisnis online yang menjalankan aktivitas jual beli melalui marketplace, website, maupun platform digital.

Bagi pemilik bisnis yang ingin mengamankan nama toko atau brand, Jasa Daftar Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop dapat menjadi solusi untuk membantu proses pendaftaran merek secara lebih mudah.

PERMATAMAS membantu pendaftaran merek kelas 35 dengan pendampingan mulai dari pengecekan merek, persiapan dokumen, hingga proses pengajuan. Dalam 1 hari kerja, bukti pendaftaran merek dapat diperoleh sebagai pegangan awal untuk membantu mengamankan brand.

Apa Itu Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop?

Merek Kelas 35 adalah klasifikasi merek yang melindungi aktivitas bisnis yang berhubungan dengan perdagangan dan layanan komersial.

Dalam bisnis TikTok Shop, kelas ini berkaitan dengan penggunaan nama brand untuk kegiatan seperti:

  • Penjualan produk secara online
  • Toko digital
  • Marketplace
  • Promosi produk
  • Pemasaran melalui media sosial
  • Perdagangan retail
  • Distributor dan agen penjualan

Sebagai contoh, seorang seller memiliki nama brand pakaian sendiri dan menjual produknya melalui TikTok Shop. Nama brand tersebut dapat didaftarkan untuk melindungi aktivitas perdagangan yang dijalankan.

Namun perlu dipahami, Kelas 35 melindungi aktivitas perdagangan atau layanan bisnis, bukan otomatis melindungi semua jenis produk yang dijual.

Jika seorang seller memiliki produk sendiri, misalnya pakaian, kosmetik, makanan, atau elektronik, maka perlu dilakukan analisa apakah membutuhkan kelas merek tambahan sesuai jenis barangnya.

Kenapa Seller TikTok Shop Perlu Mendaftarkan Merek Kelas 35?

Banyak pelaku bisnis digital fokus mengejar penjualan, membuat konten viral, dan meningkatkan jumlah pelanggan. Namun, nama brand yang sudah dikenal sebenarnya merupakan aset bisnis yang memiliki nilai besar.

Berikut beberapa alasan pentingnya mendaftarkan merek:

Melindungi Nama Brand dari Kompetitor

Di dunia online, sebuah nama brand dapat dengan cepat dikenal masyarakat. Ketika belum memiliki perlindungan merek, terdapat risiko pihak lain menggunakan nama yang sama atau memiliki kemiripan.

Dengan melakukan pendaftaran merek, pemilik usaha memiliki dasar perlindungan terhadap identitas bisnisnya.

Membangun Kepercayaan Pembeli

Konsumen cenderung lebih percaya kepada bisnis yang memiliki identitas brand yang jelas.

Merek yang telah didaftarkan menunjukkan bahwa pemilik usaha serius dalam membangun bisnis dan menjaga kualitas brand.

Mendukung Perkembangan Bisnis Digital

Seller TikTok Shop yang ingin berkembang biasanya tidak hanya mengandalkan satu platform.

Brand yang sudah dipersiapkan secara legal akan lebih mudah dikembangkan menjadi:

  • Website resmi
  • Brand nasional
  • Sistem reseller
  • Distributor
  • Toko online di berbagai marketplace

Membantu Proses Verifikasi Brand

Dalam penjualan produk bermerek di platform digital, aspek kepemilikan dan penggunaan merek menjadi semakin penting. TikTok Shop memiliki proses terkait otorisasi brand untuk memastikan seller memiliki hak menjual atau menggunakan merek tertentu.

Merek Kelas 35 untuk Affiliate dan Seller TikTok Shop
Merek Kelas 35 untuk Affiliate dan Seller TikTok Shop

Apa Saja yang Bisa Dilindungi Merek Kelas 35?

Banyak seller masih bingung mengenai cakupan perlindungan Kelas 35.

Berikut beberapa aktivitas yang dapat berkaitan dengan Kelas 35:

Nama Toko TikTok Shop

Jika Anda menggunakan nama tertentu sebagai identitas toko, nama tersebut dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan brand.

Contohnya:

  • Nama toko fashion
  • Nama toko skincare
  • Nama toko elektronik
  • Nama toko perlengkapan rumah

Layanan Penjualan Online

Kelas 35 dapat mencakup kegiatan perdagangan melalui media digital.

Contohnya:

  • Toko online
  • Retail online
  • Marketplace seller
  • Penjualan melalui media sosial

Promosi dan Pemasaran Digital

Aktivitas marketing juga termasuk dalam cakupan Kelas 35.

Contohnya:

  • Promosi produk
  • Kampanye pemasaran
  • Periklanan
  • Pengelolaan strategi penjualan

Jasa Affiliate Marketing

Affiliate yang membangun identitas bisnis atau menggunakan nama brand tertentu untuk aktivitas pemasaran juga perlu memahami pentingnya perlindungan merek.

Terutama bagi affiliate yang sudah berkembang menjadi:

  • Media promosi produk
  • Akun bisnis
  • Channel review produk
  • Komunitas belanja online

Nama akun atau identitas bisnis yang digunakan secara komersial dapat menjadi aset yang perlu dipertimbangkan perlindungannya.

Apakah Affiliate TikTok Shop Perlu Mendaftarkan Merek?

Tidak semua affiliate wajib mendaftarkan merek, terutama jika hanya mempromosikan produk milik brand lain tanpa membangun identitas bisnis sendiri.

Namun, pendaftaran merek mulai penting apabila affiliate sudah memiliki:

  • Nama akun bisnis sendiri
  • Komunitas pelanggan
  • Brand pribadi
  • Website atau toko sendiri
  • Produk dengan nama sendiri

Misalnya, seorang creator TikTok awalnya hanya melakukan review produk. Setelah berkembang, creator tersebut membuat nama komunitas belanja dan menjual produk melalui akun sendiri.

Pada kondisi tersebut, nama brand yang digunakan sudah memiliki nilai bisnis sehingga perlindungan merek menjadi lebih penting.

Cara Daftar Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop

Proses pendaftaran merek membutuhkan beberapa tahapan agar pengajuan berjalan dengan baik.

Melakukan Pengecekan Nama Brand

Sebelum melakukan pendaftaran, langkah awal yang penting adalah memastikan nama brand belum memiliki kemiripan dengan merek lain.

Pengecekan ini membantu mengurangi risiko penolakan saat proses pemeriksaan.

Menentukan Kelas Merek yang Tepat

Pemilihan kelas harus disesuaikan dengan aktivitas bisnis.

Untuk seller TikTok Shop yang bergerak dalam perdagangan online, Kelas 35 menjadi salah satu kelas yang sering digunakan.

Namun, setiap bisnis memiliki kebutuhan berbeda sehingga perlu dilakukan analisa terlebih dahulu.

Menyiapkan Dokumen Pendaftaran

Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi:

  • Identitas pemohon
  • Nama merek
  • Logo merek (jika ada)
  • Data usaha
  • Informasi pendukung lainnya

Pengajuan Pendaftaran Merek

Setelah dokumen lengkap, proses pendaftaran dilakukan melalui sistem resmi.

Selanjutnya merek akan masuk tahap pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Jasa Daftar Merek Kelas 35 untuk Seller dan Affiliate TikTok Shop

Membangun bisnis melalui TikTok Shop membutuhkan strategi yang tidak hanya fokus pada penjualan, tetapi juga bagaimana menjaga aset bisnis.

Nama brand, nama toko, dan identitas bisnis merupakan bagian penting yang perlu diamankan sejak awal.

PERMATAMAS membantu seller dan affiliate yang ingin memiliki perlindungan merek melalui layanan:

Jasa Daftar Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop

Pendampingan PERMATAMAS meliputi:

  • Konsultasi pemilihan kelas merek
  • Pengecekan awal nama brand
  • Persiapan dokumen
  • Proses pendaftaran merek
  • Pendampingan administrasi

Dengan pengalaman menangani pendaftaran merek untuk berbagai jenis usaha, PERMATAMAS membantu pelaku bisnis digital mempersiapkan legalitas brand secara lebih mudah.

Bukti Pendaftaran Merek 1 Hari Kerja Bersama PERMATAMAS

Bagi seller dan affiliate yang ingin segera memiliki pegangan dalam mengamankan brand, PERMATAMAS menyediakan proses pendaftaran yang cepat.

Melalui layanan Jasa Daftar Merek Kelas 35, Anda bisa mendapatkan:

Bukti pendaftaran merek dalam 1 hari kerja setelah proses pengajuan dilakukan.

Bukti tersebut dapat digunakan sebagai pegangan awal bahwa merek telah diajukan secara resmi sambil menunggu proses pemeriksaan merek berjalan.

Amankan Brand TikTok Shop Sebelum Berkembang Lebih Besar

Persaingan bisnis di TikTok Shop semakin meningkat. Banyak seller berhasil membangun brand besar hanya bermula dari konten sederhana dan penjualan online.

Namun, semakin besar sebuah brand berkembang, semakin penting untuk memiliki perlindungan yang tepat.

Jangan tunggu brand sudah terkenal baru mulai mengurus perlindungan merek.

PERMATAMAS siap membantu melalui layanan Jasa Daftar Merek Kelas 35 untuk Seller dan Affiliate TikTok Shop. Dalam 1 hari kerja langsung mendapatkan bukti pendaftaran merek sebagai pegangan awal untuk membantu mengamankan brand bisnis digital Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Merek Kelas 35 untuk Affiliate dan Seller TikTok Shop

1. Apakah seller TikTok Shop perlu mendaftarkan merek?

Seller TikTok Shop yang ingin membangun brand jangka panjang sebaiknya melakukan pendaftaran merek agar nama usaha memiliki perlindungan hukum dan tidak mudah digunakan oleh pihak lain.

2. Apa fungsi Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop?

Merek Kelas 35 berfungsi untuk melindungi aktivitas bisnis yang berkaitan dengan perdagangan, penjualan online, pemasaran, promosi, toko digital, dan layanan distribusi produk.

3. Apakah nama toko TikTok Shop bisa didaftarkan sebagai merek?

Ya, nama toko atau brand yang digunakan untuk aktivitas bisnis dapat didaftarkan sebagai merek selama memenuhi persyaratan dan tidak memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.

4. Apakah affiliate TikTok perlu memiliki Merek Kelas 35?

Affiliate tidak selalu wajib mendaftarkan merek apabila hanya mempromosikan produk milik pihak lain. Namun, jika affiliate sudah membangun nama akun, komunitas, atau brand sendiri untuk kegiatan komersial, perlindungan merek menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.

5. Apa saja yang dapat dilindungi melalui Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 dapat mencakup aktivitas seperti toko online, layanan penjualan, marketplace, promosi produk, pemasaran digital, distributor, agen penjualan, dan kegiatan perdagangan lainnya.

6. Apakah Merek Kelas 35 melindungi produk yang dijual di TikTok Shop?

Merek Kelas 35 berfokus pada aktivitas perdagangan dan layanan penjualan. Jika ingin melindungi produk tertentu yang dijual, pemilik usaha perlu mempertimbangkan kelas merek lain yang sesuai dengan jenis produknya.

7. Kapan waktu terbaik untuk daftar merek TikTok Shop?

Waktu terbaik adalah saat brand mulai dibangun. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin kecil risiko nama brand digunakan oleh pihak lain ketika bisnis sudah berkembang.

8. Berapa lama proses daftar Merek Kelas 35 untuk TikTok Shop?

Proses pemeriksaan merek mengikuti tahapan resmi yang berlaku. Namun, melalui PERMATAMAS, Anda dapat memperoleh bukti pendaftaran merek dalam 1 hari kerja setelah proses pengajuan dilakukan sebagai pegangan awal untuk mengamankan brand.

9. Apakah PERMATAMAS membantu memilih kelas merek yang sesuai untuk TikTok Shop?

Ya, PERMATAMAS membantu melakukan konsultasi pemilihan kelas merek agar sesuai dengan aktivitas bisnis, baik untuk seller marketplace, toko online, maupun affiliate yang sudah memiliki brand sendiri.

10. Mengapa menggunakan PERMATAMAS untuk daftar merek Kelas 35 TikTok Shop?

PERMATAMAS membantu proses Jasa Daftar Merek Kelas 35 mulai dari pengecekan awal, persiapan dokumen, hingga pengajuan merek. Dalam 1 hari kerja, Anda mendapatkan bukti pendaftaran merek yang dapat menjadi pegangan awal untuk membantu mengamankan brand bisnis digital Anda.

Shopee Mall Ditolak Karena Merek? Ini Penyebab dan Solusinya

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia