Biaya Daftar Merek Kelas 27 Karpet, Flooring, dan Penutup Lantai Terbaru – Sebelum mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah mengenai biaya pendaftarannya. Hal ini juga berlaku bagi pemilik bisnis karpet, flooring, lantai vinil, rumput sintetis, tikar, permadani, maupun berbagai produk penutup lantai lainnya yang termasuk dalam Kelas 27 DJKI.
Mengetahui biaya resmi pendaftaran merek sangat penting agar Anda dapat mempersiapkan anggaran sekaligus menghindari informasi yang tidak akurat. Selain biaya pemerintah, pelaku usaha juga perlu memahami tahapan pendaftaran, dokumen yang diperlukan, serta faktor yang dapat memengaruhi kelancaran proses pengajuan.
Artikel ini akan membahas biaya daftar merek Kelas 27 terbaru beserta informasi penting yang perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan.
Berapa Biaya Resmi Daftar Merek Kelas 27?
Pendaftaran merek di Indonesia dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, biaya resmi pendaftaran merek adalah:
- Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.
- Rp500.000 per kelas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan.
Tarif tersebut merupakan biaya resmi pemerintah dan dapat berubah apabila terdapat ketentuan baru dari pemerintah.
Apa Saja Produk yang Termasuk Kelas 27?
Kelas 27 mencakup berbagai produk penutup lantai dan penutup dinding non-tekstil, antara lain:
- Karpet.
- Karpet masjid.
- Karpet kantor.
- Karpet hotel.
- Flooring.
- Lantai vinil.
- Lantai PVC.
- Linoleum.
- Tikar.
- Permadani.
- Keset.
- Rumput sintetis.
- Wallpaper.
- Matras olahraga.
- Penutup lantai lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 27.
Apabila bisnis Anda memasarkan produk-produk tersebut menggunakan nama atau logo tertentu, maka pendaftaran umumnya dilakukan pada Kelas 27.

Mengapa Pendaftaran Merek Merupakan Investasi Bisnis?
Sebagian pelaku usaha masih menganggap biaya pendaftaran merek sebagai pengeluaran tambahan. Padahal, merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai penting bagi perkembangan bisnis.
Dengan merek yang terdaftar, Anda memperoleh manfaat seperti:
- Perlindungan hukum atas identitas bisnis.
- Mengurangi risiko penggunaan merek oleh pihak lain.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
- Menambah nilai aset perusahaan.
- Mendukung ekspansi bisnis di masa depan.
Melindungi merek sejak awal sering kali jauh lebih efisien dibandingkan menghadapi sengketa merek di kemudian hari.
Apakah Satu Biaya Berlaku untuk Semua Produk?
Biaya resmi pendaftaran merek dihitung berdasarkan jumlah kelas, bukan jumlah produk.
Sebagai contoh, apabila seluruh produk Anda berada dalam Kelas 27, maka cukup mengajukan satu kelas sesuai kebutuhan.
Namun, apabila bisnis Anda juga menjual produk yang termasuk dalam kelas lain, misalnya furnitur atau jasa instalasi, maka kemungkinan diperlukan pengajuan pada kelas tambahan yang dikenakan biaya tersendiri.
Karena itu, analisis kelas sebelum pendaftaran menjadi langkah yang sangat penting.
Apakah Ada Biaya Selain PNBP?
Selain biaya resmi pemerintah, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa konsultan atau penyedia layanan pendaftaran merek agar proses menjadi lebih mudah.
Layanan tersebut umumnya meliputi:
- Konsultasi pendaftaran merek.
- Pengecekan merek.
- Analisis kelas.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi melalui sistem DJKI.
- Pendampingan selama proses administrasi.
Dengan pendampingan profesional, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan bisnis tanpa harus mempelajari seluruh prosedur administrasi secara mandiri.
Bagaimana Proses Pendaftaran Merek Kelas 27?
Secara umum, tahapan pendaftaran meliputi:
- Menentukan nama merek.
- Melakukan pengecekan merek.
- Menentukan Kelas 27.
- Menyiapkan dokumen.
- Mengajukan permohonan melalui DJKI.
- Membayar biaya PNBP.
- Mengikuti tahapan pemeriksaan hingga selesai.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja setelah permohonan berhasil diajukan.
Selanjutnya, permohonan akan melalui pemeriksaan formalitas, masa pengumuman selama dua bulan, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Saat ini, keseluruhan proses dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tips Sebelum Membayar Biaya Pendaftaran
Sebelum melakukan pembayaran biaya pendaftaran, sebaiknya Anda:
- Memastikan nama merek memiliki daya pembeda.
- Melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.
- Menentukan kelas yang sesuai.
- Menyiapkan dokumen secara lengkap.
- Menyusun spesifikasi barang dengan benar.
Persiapan yang matang membantu mengurangi risiko kendala selama proses pemeriksaan.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
PERMATAMAS membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek secara resmi melalui DJKI.
Layanan yang diberikan meliputi:
- Konsultasi pendaftaran merek.
- Pengecekan merek.
- Analisis kelas.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Pendampingan selama proses administrasi.
Dengan pengalaman mendampingi berbagai pelaku usaha, PERMATAMAS membantu mempersiapkan permohonan agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Konsultasikan Pendaftaran Merek Kelas 27 Bersama PERMATAMAS
Biaya pendaftaran merek merupakan investasi untuk melindungi identitas bisnis Anda dalam jangka panjang. Jangan menunggu hingga brand karpet, flooring, atau penutup lantai yang telah Anda bangun digunakan maupun didaftarkan oleh pihak lain.
PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek Kelas 27 mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan proses hingga sertifikat terbit dapat berlangsung paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk mendapatkan pendampingan profesional dan lindungi merek bisnis karpet, flooring, serta penutup lantai Anda secara resmi melalui DJKI.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555



