Biaya Daftar Merek Kelas 29 Makanan, Frozen Food, dan Olahan Terbaru – Mendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan, frozen food, maupun produk olahan. Selain memberikan identitas yang kuat bagi bisnis, pendaftaran merek juga menjadi langkah awal untuk memperoleh perlindungan hukum atas brand yang digunakan.
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah mengenai biaya pendaftaran merek. Memahami rincian biaya sejak awal akan membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran dengan lebih baik.
Berikut penjelasan lengkap mengenai biaya daftar Merek Kelas 29 beserta proses dan faktor yang perlu diperhatikan.
Apa Itu Merek Kelas 29?
Merek Kelas 29 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk berbagai produk makanan yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang telah melalui proses pengolahan, pengawetan, pengeringan, atau pemasakan.
Beberapa contoh produk yang termasuk dalam kelas ini meliputi:
- Makanan olahan.
- Frozen food.
- Daging olahan.
- Nugget.
- Sosis.
- Kornet.
- Ikan olahan.
- Seafood olahan.
- Buah dan sayuran olahan.
- Selai.
- Jeli.
- Susu.
- Keju.
- Mentega.
- Yoghurt.
- Minyak dan lemak untuk makanan.
Apabila merek digunakan pada produk tersebut, umumnya permohonan diajukan pada Kelas 29 DJKI.
Biaya Resmi Daftar Merek Kelas 29
Biaya pendaftaran merek terdiri dari biaya resmi yang dibayarkan kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini tarif resmi meliputi:
Biaya untuk Pelaku UMK
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tarif PNBP sebesar:
Rp500.000 per kelas.
Biaya untuk Pemohon Umum
Bagi perusahaan atau pemohon umum (non-UMK), tarif resmi yang berlaku adalah:
Rp2.800.000 per kelas.
Tarif tersebut merupakan biaya resmi sesuai ketentuan DJKI dan dapat berubah apabila terdapat perubahan regulasi dari pemerintah.

Apa Saja yang Mempengaruhi Biaya Pendaftaran Merek?
Selain biaya resmi PNBP, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
Jumlah Kelas yang Didaftarkan
Biaya dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.
Apabila satu merek digunakan untuk beberapa jenis produk pada kelas yang berbeda, maka biaya akan mengikuti jumlah kelas yang didaftarkan.
Status Pemohon
Besaran biaya resmi berbeda antara pelaku UMK dan pemohon umum.
Karena itu, pastikan status usaha Anda telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
Penggunaan Jasa Konsultan atau Pendamping
Sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses pendaftaran menjadi lebih praktis.
Biaya jasa pendampingan merupakan biaya terpisah dari biaya resmi PNBP yang dibayarkan kepada negara.
Tahapan Pendaftaran Merek Kelas 29
Setelah biaya resmi dibayarkan, proses pendaftaran akan melalui beberapa tahapan sesuai prosedur DJKI.
Pemeriksaan Formalitas
Pada tahap ini, DJKI memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen permohonan.
Masa Pengumuman
Permohonan yang memenuhi persyaratan formal akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
Pemeriksaan Substantif
Pemeriksa DJKI akan melakukan penilaian terhadap merek sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penerbitan Sertifikat
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti hak atas merek.
Secara keseluruhan, proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan apabila tidak terdapat hambatan atau keberatan.
Tips Sebelum Membayar Biaya Pendaftaran
Sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan.
Lakukan Pengecekan Merek
Pastikan nama merek belum memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang diajukan.
Pastikan Produk Berada pada Kelas yang Tepat
Produk seperti makanan olahan, frozen food, daging olahan, susu, keju, yoghurt, dan produk pangan olahan lainnya umumnya berada pada Kelas 29.
Lengkapi Dokumen Permohonan
Dokumen yang lengkap membantu proses administrasi berjalan lebih lancar.
Siapkan Strategi Perlindungan Merek
Apabila satu merek digunakan untuk beberapa jenis produk pada kelas yang berbeda, pertimbangkan pendaftaran pada lebih dari satu kelas agar perlindungan menjadi lebih luas.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?
Walaupun pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses menjadi lebih efisien.
Pendampingan biasanya meliputi:
- Konsultasi.
- Pengecekan merek.
- Analisis kelas barang.
- Penyusunan spesifikasi produk.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Pendampingan selama proses administrasi.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 29 kepada PERMATAMAS
Apabila Anda memiliki usaha di bidang makanan olahan, frozen food, daging olahan, produk siap saji, ikan olahan, susu, keju, yoghurt, maupun berbagai produk lain yang termasuk dalam Kelas 29, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek secara resmi melalui DJKI. Selain itu, kami juga melayani pengurusan Sertifikasi Halal untuk berbagai produk makanan yang memerlukannya sehingga legalitas usaha Anda menjadi lebih lengkap.
Layanan kami meliputi konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas barang, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi PERMATAMAS sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi dan mulai lindungi merek produk makanan Anda melalui proses resmi DJKI.
