Merek Kelas 20 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Merek Kelas 20 Apa Saja? Berikut Penjelasan LengkapnyaBagi pelaku usaha yang bergerak di bidang furniture, mebel, perabot rumah tangga, maupun perlengkapan interior, memahami klasifikasi merek merupakan langkah penting sebelum mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Salah satu kelas yang paling banyak digunakan oleh industri furniture adalah Merek Kelas 20.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang bertanya, Merek Kelas 20 apa saja? Apakah semua jenis furniture masuk dalam kelas ini? Bagaimana dengan lemari, meja, kursi, kasur, atau rak?

Melalui artikel ini, PERMATAMAS akan menjelaskan secara lengkap mengenai produk yang termasuk dalam Merek Kelas 20, manfaat mendaftarkan merek, serta pentingnya memilih klasifikasi yang tepat sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.

Apa Itu Merek Kelas 20?

Merek Kelas 20 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam Klasifikasi Nice yang digunakan oleh DJKI untuk pendaftaran merek.

Kelas ini mencakup berbagai produk furniture, perabot rumah tangga, perlengkapan interior, serta barang-barang yang umumnya terbuat dari kayu, rotan, bambu, plastik, atau material lain yang termasuk dalam kelompok furniture.

Apabila Anda menjual produk dengan nama brand sendiri, maka pendaftaran pada Kelas 20 dapat memberikan perlindungan hukum atas merek yang digunakan.

Produk Apa Saja yang Termasuk Merek Kelas 20?

Berikut beberapa contoh produk yang termasuk dalam Merek Kelas 20.

Furniture Rumah

Contohnya:

  • Meja makan.
  • Meja tamu.
  • Meja belajar.
  • Meja kerja.
  • Kursi makan.
  • Kursi tamu.
  • Sofa.
  • Bangku.
  • Tempat tidur.
  • Dipan.
  • Kasur.

Lemari dan Tempat Penyimpanan

Produk yang termasuk antara lain:

  • Lemari pakaian.
  • Lemari dapur.
  • Lemari arsip.
  • Kabinet.
  • Rak buku.
  • Rak sepatu.
  • Rak penyimpanan.
  • Laci.
  • Kotak penyimpanan.
Merek Kelas 20 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Merek Kelas 20 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Furniture Kantor

Beberapa contohnya yaitu:

  • Meja kantor.
  • Kursi kantor.
  • Meja rapat.
  • Meja resepsionis.
  • Kabinet arsip.
  • Lemari dokumen.
  • Partisi kantor.
  • Rak kantor.

Furniture Hotel dan Restoran

Meliputi:

  • Meja restoran.
  • Kursi restoran.
  • Furnitur hotel.
  • Furnitur kafe.
  • Furnitur apartemen.
  • Furnitur ruang tunggu.

Perabot Interior

Contohnya:

  • Bingkai cermin.
  • Gantungan pakaian.
  • Rak pajangan.
  • Tempat penyimpanan.
  • Perabot dekoratif.
  • Perlengkapan interior berbahan kayu.

Furniture untuk Kebutuhan Komersial

Misalnya:

  • Furnitur toko.
  • Furnitur minimarket.
  • Furnitur showroom.
  • Furnitur butik.
  • Furnitur kantor pemerintahan.
  • Furnitur ruang pamer.

Produk yang Tidak Termasuk Kelas 20

Tidak semua produk yang berkaitan dengan rumah atau bangunan termasuk dalam Kelas 20.

Sebagai contoh:

  • Cat dan pelapis bangunan umumnya termasuk Kelas 2.
  • Lampu dan perlengkapan pencahayaan termasuk Kelas 11.
  • Peralatan makan seperti piring dan gelas umumnya termasuk Kelas 21.
  • Karpet dan alas lantai termasuk Kelas 27.

Karena itu, penting untuk menentukan kelas merek yang sesuai dengan produk yang dipasarkan agar perlindungan hukum menjadi lebih tepat.

Mengapa Harus Memilih Kelas Merek yang Tepat?

Pemilihan kelas merek merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran.

Apabila kelas yang dipilih tidak sesuai, perlindungan hukum yang diperoleh dapat menjadi tidak optimal.

Dengan memilih Kelas 20 secara tepat, merek Anda akan terlindungi untuk produk furniture dan perabot yang memang dipasarkan.

Mengapa Furniture Perlu Didaftarkan Sebagai Merek?

Brand merupakan identitas utama sebuah bisnis. Semakin berkembang usaha furniture Anda, semakin tinggi pula nilai merek yang dimiliki.

Manfaat mendaftarkan merek antara lain:

  • Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Melindungi brand dari penggunaan tanpa izin.
  • Mengurangi risiko sengketa merek.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Memperkuat identitas bisnis.
  • Menambah nilai aset perusahaan.

Selain itu, Indonesia menerapkan prinsip First to File, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan ke DJKI.

Siapa yang Sebaiknya Mendaftarkan Merek Kelas 20?

Pendaftaran Merek Kelas 20 sangat disarankan bagi:

  • Produsen furniture.
  • Pengrajin mebel.
  • UMKM furniture.
  • Distributor furniture.
  • Importir furniture.
  • Toko mebel.
  • Supplier furnitur kantor.
  • Supplier furnitur hotel.
  • Perusahaan interior.
  • Kontraktor interior.
  • Penjual perabot rumah tangga.
  • Brand furniture lokal.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Kelas 20?

Secara umum, proses pendaftaran meliputi:

  1. Menentukan nama merek.
  2. Melakukan penelusuran merek.
  3. Menentukan daftar barang pada Kelas 20.
  4. Menyiapkan dokumen persyaratan.
  5. Mengajukan permohonan ke DJKI.
  6. Menunggu proses pemeriksaan hingga sertifikat merek diterbitkan.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat merek diterbitkan.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu ribuan pelaku usaha dalam pengurusan merek HKI di Indonesia.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Penentuan kelas merek.
  • Penelusuran merek.
  • Penyusunan dokumen.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Monitoring hingga sertifikat diterbitkan.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

Daftarkan Merek Furniture Anda Sebelum Didahului Pihak Lain

Mengetahui produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 20 merupakan langkah awal sebelum mengajukan pendaftaran ke DJKI. Dengan memilih klasifikasi yang tepat, perlindungan hukum atas brand furniture Anda akan menjadi lebih optimal.

Jika Anda memiliki usaha furniture rumah, furniture kantor, mebel, lemari, meja, kursi, sofa, rak, kasur, maupun berbagai perabot rumah tangga, segera daftarkan merek Anda pada Kelas 20.

PERMATAMAS siap membantu proses Jasa Pendaftaran Merek Kelas 20 secara profesional, aman, cepat, dan resmi sesuai prosedur DJKI. Dengan pengalaman sejak 2011, kami siap mendampingi setiap tahapan pendaftaran agar brand furniture Anda memperoleh perlindungan hukum yang kuat dan dapat berkembang dengan lebih percaya diri.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 20?
Merek Kelas 20 adalah klasifikasi merek yang melindungi berbagai produk furniture, mebel, meja, kursi, lemari, rak, kasur, tempat tidur, serta berbagai perabot rumah maupun kantor.

2. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 20?
Contohnya meliputi meja, kursi, sofa, lemari, rak, kabinet, tempat tidur, kasur, furnitur rumah, furnitur kantor, furnitur hotel, furnitur restoran, furnitur kafe, dan berbagai perabot rumah tangga.

3. Apakah semua produk rumah tangga termasuk Kelas 20?
Tidak. Hanya produk yang termasuk klasifikasi Kelas 20. Produk lain seperti peralatan makan, lampu, karpet, atau cat bangunan dapat termasuk ke kelas merek yang berbeda sesuai Klasifikasi Nice.

4. Bagaimana cara mengetahui produk saya termasuk Kelas 20 atau tidak?
Anda dapat memeriksa klasifikasi barang berdasarkan Klasifikasi Nice atau berkonsultasi dengan konsultan HKI agar penentuan kelas merek sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan.

5. Mengapa memilih kelas merek yang tepat sangat penting?
Karena perlindungan merek hanya berlaku untuk barang atau jasa yang didaftarkan pada kelas yang dipilih. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan hukum menjadi tidak optimal.

6. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?
Ya. Jika merek digunakan untuk beberapa jenis barang atau jasa yang berada pada kelas berbeda, permohonan dapat diajukan pada beberapa kelas dengan biaya yang dikenakan untuk setiap kelas.

7. Berapa biaya resmi pendaftaran Merek Kelas 20 di DJKI?
Biaya resmi pemerintah adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK yang memenuhi persyaratan.

8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 20?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat merek diterbitkan.

9. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus Merek Kelas 20?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek DJKI, mulai dari konsultasi, penentuan kelas, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi, hingga monitoring proses sampai sertifikat diterbitkan.

10. Berapa lama PERMATAMAS mengajukan permohonan merek ke DJKI?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia