Jasa Pendaftaran Merek Kelas 32 Minuman Ringan dan Soft Drink Resmi DJKI – Bisnis minuman ringan dan soft drink memiliki persaingan yang cukup tinggi. Konsumen biasanya mengenali produk melalui nama brand, logo, desain kemasan, rasa, serta identitas visual yang digunakan pada botol, kaleng, gelas, maupun kemasan lainnya.
Karena itu, memiliki brand saja belum cukup. Pelaku usaha perlu mempertimbangkan perlindungan terhadap identitas bisnis melalui pendaftaran merek secara resmi.
Bagi usaha yang memproduksi atau menjual minuman ringan, soft drink, minuman bersoda, minuman berkarbonasi, minuman rasa buah, air soda, dan berbagai minuman non-alkohol lainnya, pendaftaran merek dapat berkaitan dengan Kelas 32.
PERMATAMAS membantu Jasa Pendaftaran Merek Kelas 32 Minuman Ringan dan Soft Drink Resmi DJKI, mulai dari pengecekan nama merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
Apa Itu Merek Kelas 32?
Kelas 32 merupakan klasifikasi merek yang mencakup berbagai produk minuman non-alkohol tertentu.
Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku usaha minuman kemasan, produsen soft drink, bisnis minuman siap minum, hingga perusahaan yang memproduksi minuman berbahan dasar buah.
Contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 32 antara lain:
- Minuman ringan.
- Soft drink.
- Minuman bersoda.
- Minuman berkarbonasi.
- Air soda.
- Air mineral.
- Air minum.
- Minuman rasa buah.
- Jus buah.
- Jus sayuran.
- Minuman sari buah.
- Minuman berbahan dasar buah.
- Sirup tertentu.
- Sediaan tertentu untuk membuat minuman.
- Minuman olahraga tertentu.
- Minuman energi non-alkohol tertentu.
Namun, tidak semua produk minuman otomatis masuk Kelas 32. Klasifikasi harus disesuaikan dengan karakteristik dan spesifikasi produk yang sebenarnya.
Contoh Produk Minuman Ringan dan Soft Drink Kelas 32
Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek
Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
Konsultasi via WhatsApp →Agar lebih mudah memahami cakupan Kelas 32, berikut beberapa contoh produk yang umum ditemukan dalam bisnis minuman.
Minuman Ringan
Minuman ringan merupakan produk yang sangat luas jenisnya.
Contohnya:
- Minuman rasa jeruk.
- Minuman rasa lemon.
- Minuman rasa stroberi.
- Minuman rasa anggur.
- Minuman rasa apel.
- Minuman rasa leci.
- Minuman rasa mangga.
- Minuman rasa melon.
- Minuman rasa cola.
- Minuman rasa buah campuran.
Produk tersebut dapat dipasarkan dalam botol plastik, botol kaca, kaleng, maupun kemasan lainnya.
Soft Drink
Soft drink umumnya dikenal sebagai minuman ringan non-alkohol, termasuk berbagai minuman berkarbonasi.
Contohnya:
- Cola.
- Soda lemon.
- Soda jeruk.
- Soda rasa buah.
- Root beer non-alkohol.
- Minuman berkarbonasi rasa cola.
- Minuman berkarbonasi rasa lemon.
- Minuman berkarbonasi rasa jeruk.
Merek pada produk soft drink memiliki peran penting karena konsumen sering kali memilih produk berdasarkan brand yang sudah dikenal.
Minuman Berkarbonasi
Produk minuman berkarbonasi juga dapat menggunakan brand yang perlu dilindungi.
Contohnya:
- Sparkling water tertentu.
- Soda buah.
- Minuman karbonasi rasa lemon.
- Minuman karbonasi rasa jeruk.
- Minuman karbonasi rasa apel.
Klasifikasi tetap perlu diperiksa berdasarkan karakteristik produk.
Minuman Berbasis Buah
Selain soft drink, Kelas 32 juga dapat berkaitan dengan berbagai minuman berbahan dasar buah.
Contohnya:
- Minuman sari buah.
- Jus buah.
- Minuman buah siap minum.
- Minuman rasa buah.
- Minuman buah campuran.
Pemilik usaha sebaiknya memberikan informasi produk secara lengkap ketika melakukan konsultasi merek agar spesifikasi dapat disusun secara tepat.

Mengapa Merek Minuman Ringan Perlu Didaftarkan?
Brand merupakan aset penting dalam bisnis minuman.
Ketika sebuah produk mulai dikenal konsumen, nama merek dapat memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi.
Bayangkan sebuah produk soft drink yang telah dipasarkan selama bertahun-tahun dan memiliki jaringan distributor di berbagai daerah. Nama brand tersebut menjadi bagian penting dari nilai bisnis.
Jika brand belum didaftarkan, pemilik usaha dapat menghadapi risiko apabila pihak lain menggunakan atau mengajukan merek yang sama atau memiliki persamaan.
Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum terhadap brand sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pendaftaran sebaiknya tidak menunggu sampai brand sudah terkenal secara luas.
Tahapan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 32
PERMATAMAS membantu mempersiapkan proses pendaftaran merek secara bertahap.
1. Konsultasi Merek dan Produk
Tahap awal dilakukan dengan mengetahui nama brand dan jenis minuman yang akan menggunakan merek.
Informasi produk diperlukan untuk menentukan klasifikasi dan menyusun spesifikasi barang.
2. Pengecekan Nama Merek
Nama merek perlu dicek terlebih dahulu sebelum diajukan.
Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan.
Tahapan ini penting untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak awal.
3. Analisis Kelas 32
Setelah produk diketahui, dilakukan analisis klasifikasi.
Jika bisnis memiliki beberapa jenis minuman, perlu dilihat apakah seluruh produk dapat dicantumkan dalam satu kelas atau membutuhkan pertimbangan klasifikasi lainnya.
4. Penyusunan Spesifikasi Barang
Spesifikasi harus menggambarkan produk yang benar-benar dijual.
Contohnya, jika brand digunakan untuk minuman ringan rasa buah dan soft drink berkarbonasi, spesifikasi harus disesuaikan dengan produk tersebut.
5. Pemeriksaan Dokumen
Data pemohon dan dokumen pendukung diperiksa sebelum permohonan diajukan.
Tujuannya untuk mengurangi kesalahan administratif.
6. Pengajuan Permohonan ke DJKI
Setelah persiapan selesai, permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.
Jika pengajuan berhasil dan diterima, pemohon memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek Kelas 32?
Waktu pengajuan berbeda dengan waktu penerbitan sertifikat.
PERMATAMAS membantu proses pengajuan hingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek, selama data dan dokumen telah lengkap dan siap diajukan.
Namun, bukti penerimaan bukanlah sertifikat merek.
Setelah permohonan diterima, masih terdapat tahapan pemeriksaan yang harus dilalui. Keseluruhan proses sampai sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, tergantung tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.
Jadi, pemilik usaha tidak perlu menganggap bahwa sertifikat akan terbit dalam satu hari.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 32?
Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP dibedakan berdasarkan kategori pemohon.
Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, biaya PNBP adalah Rp500.000 per kelas.
Sedangkan untuk pemohon umum, biaya PNBP adalah Rp2.800.000 per kelas.
Biaya tersebut merupakan biaya resmi negara dan berbeda dengan biaya jasa pendampingan.
Jika menggunakan jasa profesional, biaya layanan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan, seperti pengecekan merek, penyusunan spesifikasi, pemeriksaan dokumen, dan pengajuan.
Apa Saja Syarat Daftar Merek Kelas 32?
Secara umum, pemohon perlu menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Beberapa hal yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- Nama merek.
- Logo jika digunakan.
- Data pemohon.
- Identitas pemohon.
- Alamat pemohon.
- Kelas barang.
- Spesifikasi produk.
- Dokumen pendukung.
- Dokumen UMK jika memenuhi persyaratan.
- Pembayaran PNBP.
Dokumen harus diperiksa kembali agar data yang diajukan sesuai.
Apa yang Menyebabkan Merek Soft Drink Bisa Ditolak?
Tidak ada yang dapat menjamin setiap permohonan pasti diterima.
Beberapa faktor yang dapat menjadi kendala antara lain adanya persamaan dengan merek pihak lain, merek tidak memiliki daya pembeda yang memadai, atau terdapat alasan lain berdasarkan ketentuan hukum merek.
Karena itu, pengecekan sebelum pengajuan menjadi langkah penting.
Persamaan dengan Merek yang Sudah Terdaftar
Jika nama memiliki persamaan dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar atau diajukan, permohonan dapat menghadapi risiko penolakan.
Nama Terlalu Umum
Nama yang hanya menggambarkan jenis produk atau karakteristik umum dapat memiliki masalah dari sisi daya pembeda.
Spesifikasi Tidak Sesuai
Spesifikasi barang harus sesuai dengan produk yang benar-benar menggunakan merek.
Kesalahan Administrasi
Data pemohon dan dokumen yang tidak sesuai dapat menyebabkan kendala dalam proses.
Bagaimana Jika Merek Mendapat Usulan Penolakan?
Apabila pemohon mendapatkan usulan penolakan, hal tersebut tidak boleh diabaikan.
Pemohon perlu memahami alasan yang disampaikan dan memberikan tanggapan sesuai prosedur serta batas waktu yang berlaku.
PERMATAMAS dapat membantu dalam penyusunan tanggapan apabila terdapat usulan penolakan merek.
Pendampingan juga dapat diperlukan apabila pemohon mempertimbangkan langkah hukum lanjutan seperti banding merek.
Pendaftaran Merek Berbeda dengan Izin Edar Minuman
Pelaku usaha perlu memahami bahwa pendaftaran merek dan izin produk merupakan dua hal berbeda.
Pendaftaran merek bertujuan memberikan perlindungan terhadap identitas brand.
Sementara itu, izin edar berkaitan dengan persyaratan produk agar dapat diproduksi atau diedarkan sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.
Untuk produk minuman tertentu, pelaku usaha dapat memiliki kewajiban memenuhi persyaratan seperti Izin BPOM Makanan/Minuman, tergantung kategori, komposisi, proses produksi, dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, memiliki merek terdaftar bukan berarti seluruh legalitas produk otomatis terpenuhi.
Apakah Produk Minuman Wajib Sertifikasi Halal?
Selain merek dan izin edar, pelaku usaha minuman juga perlu memperhatikan ketentuan halal.
Untuk produk yang termasuk kategori wajib halal sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha perlu mempersiapkan Sertifikasi Halal.
Hal ini penting terutama bagi produk minuman yang menggunakan berbagai bahan baku, bahan tambahan, perisa, pewarna, pemanis, atau bahan lainnya yang perlu dipastikan status kehalalannya.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mempersiapkan perlindungan merek sekaligus memperhatikan legalitas produk secara keseluruhan.
Layanan PERMATAMAS untuk Merek Kelas 32
PERMATAMAS dapat membantu berbagai kebutuhan pengurusan merek, antara lain:
- Konsultasi merek.
- Pengecekan nama merek.
- Analisis Kelas 32.
- Penyusunan spesifikasi produk.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan merek.
- Pemantauan proses.
- Perpanjangan merek.
- Pengalihan hak merek.
- Penyusunan tanggapan usulan penolakan.
- Pendampingan banding merek.
Dengan pendampingan tersebut, pemilik usaha dapat lebih mudah mempersiapkan brand sejak awal maupun mengurus kebutuhan merek setelah terdaftar.
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 32 Minuman Ringan dan Soft Drink Resmi DJKI
Jika Anda memiliki usaha minuman ringan, soft drink, minuman bersoda, minuman berkarbonasi, minuman rasa buah, jus, minuman sari buah, atau produk minuman non-alkohol lainnya, jangan menunggu brand semakin besar sebelum mempersiapkan perlindungannya.
PERMATAMAS siap membantu Jasa Pendaftaran Merek Kelas 32 secara resmi melalui DJKI, mulai dari pengecekan nama merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan permohonan.
Pendaftaran merek membantu memberikan perlindungan terhadap identitas brand yang digunakan dalam kegiatan bisnis.
Selain merek, pemilik usaha juga perlu memperhatikan legalitas produk, termasuk perizinan yang diwajibkan dan Sertifikasi Halal apabila produk termasuk kategori yang wajib memenuhi ketentuan halal.
Siap melindungi brand soft drink dan minuman ringan Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ — Jasa Pendaftaran Merek Kelas 32 Minuman Ringan dan Soft Drink Resmi DJKI
1. Apa itu Jasa Pendaftaran Merek Kelas 32 Minuman Ringan dan Soft Drink Resmi DJKI?
Layanan pendampingan untuk membantu pelaku usaha menyiapkan dan mengajukan pendaftaran merek produk minuman yang termasuk Kelas 32 melalui DJKI.
2. Produk apa saja yang termasuk Merek Kelas 32?
Contohnya minuman ringan, soft drink, minuman bersoda, minuman berkarbonasi, air mineral, air minum, jus buah, minuman sari buah, minuman berbasis buah, dan produk minuman non-alkohol tertentu lainnya.
3. Apakah soft drink termasuk Kelas 32?
Ya, soft drink non-alkohol pada umumnya berkaitan dengan Kelas 32. Namun, klasifikasi harus disesuaikan dengan karakteristik produk yang sebenarnya.
4. Apakah minuman ringan wajib didaftarkan mereknya?
Tidak semua produk minuman wajib memiliki merek terdaftar. Namun, pendaftaran merek sangat disarankan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap brand.
5. Berapa lama proses Pendaftaran Merek Kelas 32?
Pengajuan dapat dilakukan sekitar 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, apabila data dan dokumen telah lengkap. Sertifikat diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
6. Apakah 1 hari langsung mendapatkan sertifikat merek?
Tidak. Waktu 1 hari mengacu pada proses pengajuan hingga mendapatkan bukti penerimaan, bukan penerbitan sertifikat.
7. Berapa biaya Pendaftaran Merek Kelas 32?
PNBP resmi adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.
8. Mengapa merek soft drink bisa ditolak DJKI?
Merek dapat mengalami penolakan karena persamaan dengan merek pihak lain, tidak memiliki daya pembeda, atau alasan lain berdasarkan ketentuan hukum merek.
9. Apakah produk minuman juga wajib memiliki Sertifikasi Halal?
Untuk produk yang masuk kategori wajib halal sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban Sertifikasi Halal sesuai jadwal dan regulasi yang berlaku.
10. Apakah PERMATAMAS membantu jika merek mendapat usulan penolakan?
Ya. PERMATAMAS dapat membantu menyiapkan tanggapan terhadap usulan penolakan serta mendampingi kebutuhan lanjutan seperti banding merek, perpanjangan, dan pengalihan hak merek.
Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek
Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
Konsultasi via WhatsApp →