Panduan Lengkap Pendaftaran Kelas Merek 30 untuk Bisnis Makanan dan Minuman – Bisnis makanan dan minuman terus berkembang dengan munculnya berbagai brand baru, mulai dari kopi, teh, roti, bakery, snack, biskuit, wafer, cokelat, bumbu, saus, hingga makanan olahan lainnya. Di tengah persaingan tersebut, merek menjadi salah satu aset penting yang perlu dipersiapkan sejak awal.
Bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masuk dalam Kelas 30, pendaftaran merek melalui DJKI dapat menjadi langkah untuk memberikan perlindungan terhadap identitas bisnis.
Namun, pendaftaran merek tidak cukup hanya dengan memilih nama dan membayar biaya. Pemilik usaha perlu memahami jenis produk Kelas 30, syarat, biaya, cara pendaftaran, pengecekan merek, spesifikasi barang, hingga proses pemeriksaan DJKI.
Artikel ini membahas panduan lengkap yang dapat digunakan sebagai referensi sebelum mendaftarkan brand makanan dan minuman.
Apa Itu Kelas Merek 30?
Kelas 30 merupakan klasifikasi barang yang mencakup berbagai produk makanan dan minuman tertentu.
Beberapa produk yang umum berkaitan dengan Kelas 30 antara lain:
- Kopi
- Teh
- Kakao
- Minuman berbahan dasar kopi
- Minuman berbahan dasar teh
- Minuman berbahan dasar kakao
- Roti
- Kue
- Biskuit
- Wafer
- Sereal
- Produk gandum tertentu
- Snack tertentu
- Gula
- Cokelat
- Bumbu
- Saus
- Pasta
- Mi
- Produk pangan olahan tertentu
Meski demikian, tidak semua produk makanan dan minuman otomatis masuk Kelas 30. Klasifikasi harus ditentukan berdasarkan karakteristik dan spesifikasi barang.

Contoh Produk yang Termasuk Kelas Merek 30
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa kelompok produk yang umum menggunakan Kelas 30.
1. Kopi, Teh, dan Kakao
Produk kopi, teh, dan kakao merupakan salah satu kelompok yang sangat umum dalam Kelas 30.
Contohnya:
- Kopi bubuk
- Kopi biji
- Kopi instan
- Teh hitam
- Teh hijau
- Teh herbal tertentu
- Kakao bubuk
- Produk kakao
Jika produk tersebut menggunakan brand sendiri, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran merek pada kelas yang sesuai.
2. Minuman Berbahan Dasar Kopi, Teh, dan Kakao
Beberapa minuman tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 30 apabila berbahan dasar kopi, teh, atau kakao.
Contohnya:
- Minuman kopi
- Minuman teh
- Minuman cokelat
- Minuman berbahan kakao
- Kopi instan siap seduh
Hal ini perlu dibedakan dengan air mineral, jus buah, dan soft drink yang pada umumnya berkaitan dengan Kelas 32.
3. Roti dan Produk Bakery
Kelas 30 sangat relevan bagi bisnis bakery.
Contohnya:
- Roti tawar
- Roti manis
- Donat
- Croissant
- Muffin
- Pastry
- Tart
- Kue
- Produk bakery lainnya
4. Biskuit dan Wafer
Produk biskuit dan wafer juga merupakan contoh produk yang berkaitan dengan Kelas 30.
Contohnya:
- Cookies
- Biskuit
- Wafer
- Crackers tertentu
- Biskuit isi krim
- Wafer cokelat
5. Snack, Sereal, dan Gandum
Produk makanan ringan tertentu yang berbahan dasar tepung, sereal, gandum, atau bahan sejenis dapat berkaitan dengan Kelas 30.
Contohnya:
- Sereal sarapan
- Oatmeal
- Muesli
- Granola tertentu
- Corn flakes
- Snack berbahan tepung
- Produk olahan gandum tertentu
Klasifikasi tetap perlu diperiksa berdasarkan jenis produk.
6. Bumbu, Saus, dan Penyedap
Bisnis bumbu dan saus juga banyak menggunakan Kelas 30.
Contohnya:
- Bumbu masak
- Bumbu instan
- Rempah
- Lada
- Merica
- Bubuk cabai
- Saus makanan
- Saus tomat
- Saus cabai
- Penyedap makanan
7. Gula dan Cokelat
Produk gula, cokelat, dan berbagai produk confectionery tertentu juga dapat masuk Kelas 30.
Contohnya:
- Gula pasir
- Gula halus
- Cokelat batang
- Cokelat bubuk
- Praline
- Permen cokelat
- Produk berbahan dasar cokelat
Produk Makanan dan Minuman yang Bukan Kelas 30
Kesalahan klasifikasi dapat terjadi karena pemilik usaha menganggap semua produk makanan dan minuman berada dalam satu kelas.
Padahal, terdapat beberapa kelas lain yang perlu diperhatikan.
| Kelas | Contoh Produk |
|---|---|
| Kelas 29 | Produk daging, ikan olahan, susu, produk susu tertentu, makanan olahan tertentu |
| Kelas 30 | Kopi, teh, kakao, roti, kue, biskuit, wafer, bumbu, saus, cokelat |
| Kelas 31 | Buah segar, sayuran segar, benih, tanaman, hasil pertanian |
| Kelas 32 | Air mineral, jus buah, minuman ringan, soft drink, minuman non-alkohol tertentu |
| Kelas 33 | Minuman beralkohol selain bir |
Tabel tersebut merupakan gambaran umum. Penentuan kelas tetap harus dilakukan berdasarkan jenis dan spesifikasi barang yang sebenarnya.
Mengapa Bisnis Makanan dan Minuman Perlu Mendaftarkan Merek?
Brand merupakan bagian penting dalam bisnis makanan dan minuman.
Ketika sebuah produk mulai dikenal, konsumen biasanya mengingat nama, logo, kemasan, atau identitas tertentu dari produk tersebut.
Pendaftaran merek dapat membantu memberikan perlindungan terhadap identitas tersebut sesuai kelas dan barang yang didaftarkan.
Melindungi Identitas Bisnis
Merek terdaftar memberikan dasar perlindungan hukum terhadap brand sesuai cakupan pendaftarannya.
Mengurangi Risiko Penggunaan Brand oleh Pihak Lain
Pendaftaran dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan terhadap penggunaan merek oleh pihak lain.
Membangun Aset Bisnis
Brand yang telah terdaftar dapat menjadi bagian dari aset kekayaan intelektual perusahaan.
Mendukung Pengembangan Bisnis
Ketika bisnis berkembang ke reseller, marketplace, franchise, atau distribusi yang lebih luas, brand yang sudah dipersiapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat untuk pengembangan bisnis.
Syarat Pendaftaran Merek Kelas 30
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha perlu mempersiapkan beberapa data dan dokumen.
Secara umum meliputi:
- Nama merek
- Logo jika digunakan
- Identitas pemohon
- Alamat pemohon
- Kelas merek
- Spesifikasi barang
- Dokumen pendukung
- Data badan usaha jika pemohon berbentuk badan hukum atau badan usaha
- Dokumen UMK apabila menggunakan fasilitas tarif UMK
- Pembayaran PNBP
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan status dan kondisi pemohon.
Karena itu, seluruh data perlu diperiksa sebelum permohonan diajukan.
Pentingnya Menentukan Spesifikasi Barang
Salah satu bagian penting dalam pendaftaran merek adalah spesifikasi barang.
Misalnya, sebuah brand digunakan untuk:
- Kopi bubuk
- Kopi instan
- Minuman berbahan dasar kopi
Maka pemilik usaha perlu memastikan produk tersebut tercantum secara tepat dalam spesifikasi barang yang diajukan.
Spesifikasi yang terlalu luas atau tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya dapat menimbulkan masalah dalam menentukan cakupan perlindungan.
Cara Daftar Merek Kelas 30 di DJKI
Pendaftaran merek dapat dipersiapkan melalui beberapa tahapan.
1. Tentukan Nama Brand
Pilih nama yang akan digunakan sebagai identitas produk.
Sebaiknya brand memiliki daya pembeda dan tidak terlalu menyerupai merek pihak lain.
2. Lakukan Cek Merek
Sebelum pengajuan, lakukan pencarian terhadap merek yang sudah terdaftar atau diajukan sebelumnya.
Pemeriksaan dapat mempertimbangkan:
- Nama
- Tulisan
- Bunyi
- Pengucapan
- Logo
- Unsur dominan
- Kesan keseluruhan
3. Tentukan Produk
Identifikasi produk makanan atau minuman yang menggunakan brand.
4. Tentukan Kelas Merek
Pastikan produk yang akan dilindungi sesuai dengan Kelas 30.
5. Susun Spesifikasi Barang
Spesifikasi harus dibuat berdasarkan produk yang benar-benar dipasarkan atau akan dipasarkan.
6. Siapkan Dokumen
Lengkapi seluruh data pemohon dan dokumen pendukung.
7. Bayar PNBP
Pembayaran dilakukan sesuai tarif resmi yang berlaku.
8. Ajukan Permohonan
Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.
9. Pantau Proses
Setelah pengajuan, permohonan melewati tahapan pemeriksaan sesuai prosedur.
Berapa Biaya Pendaftaran Merek Kelas 30?
Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP tergantung pada status pemohon.
Untuk pemohon UMK yang memenuhi persyaratan, PNBP pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas.
Sedangkan untuk pemohon umum, PNBP pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas.
Apabila menggunakan jasa pendampingan, biaya jasa berada di luar PNBP dan tergantung pada layanan yang dipilih.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek Kelas 30?
Waktu pengajuan berbeda dengan waktu sampai sertifikat merek diterbitkan.
PERMATAMAS dapat membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima dengan data dan dokumen lengkap.
Namun, bukti penerimaan tersebut bukan sertifikat merek.
Permohonan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DJKI sebelum mendapatkan keputusan akhir.
Apa yang Menyebabkan Merek Kelas 30 Ditolak?
Permohonan merek dapat menghadapi kendala karena berbagai alasan.
Beberapa di antaranya:
Persamaan dengan Merek yang Sudah Ada
Brand yang memiliki persamaan dengan merek pihak lain dapat menghadapi risiko penolakan.
Tidak Memiliki Daya Pembeda
Nama yang terlalu umum atau hanya menggambarkan produk dapat menjadi masalah.
Mengandung Unsur yang Tidak Diperbolehkan
Merek harus memenuhi ketentuan hukum mengenai tanda yang dapat dan tidak dapat didaftarkan.
Spesifikasi Produk Tidak Tepat
Spesifikasi harus sesuai dengan karakteristik barang yang sebenarnya.
Masalah Administrasi
Data atau dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai juga dapat menyebabkan kendala.
Bagaimana Cara Mengurangi Risiko Penolakan?
Tidak ada pihak yang dapat menjamin sebuah merek pasti diterima karena keputusan akhir berada pada DJKI.
Namun, risiko dapat dipertimbangkan dengan melakukan persiapan sejak awal.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Pilih nama yang memiliki daya pembeda.
- Lakukan cek merek sebelum pengajuan.
- Pastikan kelas sesuai produk.
- Susun spesifikasi secara tepat.
- Pastikan data pemohon benar.
- Periksa dokumen sebelum pengajuan.
- Jangan menggunakan brand yang terlalu mirip dengan merek pihak lain.
Perbedaan Pendaftaran Merek dan Izin Edar Produk
Pelaku usaha makanan dan minuman juga perlu memahami bahwa pendaftaran merek bukan izin edar produk.
Pendaftaran merek bertujuan memberikan perlindungan terhadap identitas brand.
Sementara itu, izin edar berkaitan dengan legalitas produk untuk dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila produk membutuhkan izin edar, pemilik usaha dapat mempertimbangkan menggunakan Jasa Izin BPOM Makanan untuk membantu proses legalitas produk sesuai jenis dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pendaftaran merek dan izin edar sebaiknya dipandang sebagai dua kebutuhan legalitas yang berbeda.
Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Bisnis Makanan
Selain merek dan izin edar, pelaku usaha makanan juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai produk halal.
Bagi produk yang wajib atau membutuhkan pemenuhan sertifikasi halal sesuai ketentuan, pemilik usaha dapat mempersiapkan prosesnya sejak awal.
Penggunaan Jasa Sertifikasi Halal Makanan dapat membantu pelaku usaha memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, serta mengikuti tahapan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan legalitas yang dipersiapkan secara menyeluruh, brand makanan dapat lebih siap dikembangkan ke pasar yang lebih luas.
Checklist Pendaftaran Merek Kelas 30
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik bisnis dapat menggunakan checklist berikut:
- Nama brand sudah ditentukan.
- Logo sudah tersedia jika digunakan.
- Produk sudah diidentifikasi.
- Kelas 30 sudah diperiksa.
- Spesifikasi barang sudah disusun.
- Cek merek sudah dilakukan.
- Data pemohon sudah lengkap.
- Dokumen pendukung tersedia.
- Status UMK sudah dipastikan jika menggunakan tarif UMK.
- PNBP sudah disiapkan.
- Data telah diperiksa sebelum pengajuan.
Checklist ini dapat membantu mengurangi kesalahan pada tahap persiapan.
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 30 untuk Bisnis Makanan dan Minuman
Bagi pemilik usaha yang belum memahami proses pendaftaran merek, pendampingan profesional dapat membantu proses menjadi lebih terstruktur.
PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 30 untuk berbagai bisnis makanan dan minuman, mulai dari kopi, teh, kakao, roti, kue, biskuit, wafer, snack, sereal, bumbu, saus, cokelat, pasta, mi, dan produk pangan olahan tertentu.
Layanan dapat meliputi:
- Konsultasi brand
- Cek merek
- Analisis kelas
- Penentuan spesifikasi barang
- Pemeriksaan dokumen
- Pengajuan merek
- Pemantauan proses
- Pendampingan tanggapan usulan penolakan
- Perpanjangan merek
- Pengalihan merek
Kesimpulan
Panduan Lengkap Pendaftaran Kelas Merek 30 untuk Bisnis Makanan dan Minuman penting dipahami sebelum pemilik usaha mengajukan merek ke DJKI.
Kelas 30 dapat mencakup berbagai produk seperti kopi, teh, kakao, minuman berbahan dasar kopi atau teh, roti, kue, biskuit, wafer, sereal, snack tertentu, gula, cokelat, bumbu, saus, pasta, mi, dan produk pangan olahan tertentu.
Namun, tidak semua produk makanan dan minuman masuk Kelas 30. Air mineral, jus buah, dan soft drink pada umumnya berkaitan dengan Kelas 32, sedangkan buah dan sayuran segar umumnya berkaitan dengan Kelas 31.
Karena itu, sebelum mendaftarkan merek, pastikan kelas dan spesifikasi barang sesuai dengan produk yang sebenarnya.
Selain merek, pelaku usaha juga perlu memperhatikan legalitas produk. Untuk produk yang membutuhkan izin edar, Jasa Izin BPOM Makanan dapat membantu persiapan proses legalitas. Sementara itu, Jasa Sertifikasi Halal Makanan dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang ingin mempersiapkan sertifikasi halal sesuai ketentuan.
Lindungi Brand Makanan dan Minuman Anda Sekarang
Jika Anda memiliki bisnis kopi, teh, kakao, bakery, roti, kue, biskuit, wafer, snack, sereal, bumbu, saus, cokelat, pasta, mi, atau produk makanan olahan lainnya, jangan menunggu brand semakin dikenal sebelum mempersiapkan perlindungannya.
PERMATAMAS siap membantu Jasa Daftar Merek Kelas 30 mulai dari cek merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI.
Siap melindungi brand makanan dan minuman Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ — Panduan Lengkap Pendaftaran Kelas Merek 30 untuk Bisnis Makanan dan Minuman
1. Apa saja produk yang termasuk Kelas Merek 30?
Kelas 30 pada umumnya mencakup kopi, teh, kakao, minuman berbahan dasar kopi atau teh, roti, kue, biskuit, wafer, sereal, produk gandum tertentu, snack tertentu, gula, cokelat, bumbu, saus, pasta, mi, dan produk pangan olahan tertentu.
2. Apakah semua bisnis makanan harus mendaftarkan merek di Kelas 30?
Tidak. Kelas merek ditentukan berdasarkan jenis dan karakteristik produk. Produk makanan tertentu dapat masuk Kelas 29, 30, atau kelas lainnya.
3. Apakah kopi termasuk Kelas Merek 30?
Ya. Produk kopi, teh, kakao, serta beberapa minuman yang berbahan dasar produk tersebut dapat berkaitan dengan Kelas 30.
4. Apakah roti, kue, biskuit, dan wafer termasuk Kelas 30?
Ya. Roti, kue, biskuit, wafer, pastry, dan produk bakery tertentu pada umumnya termasuk dalam Kelas 30.
5. Apakah air mineral dan jus termasuk Kelas 30?
Umumnya tidak. Air mineral, jus buah, dan soft drink pada umumnya berkaitan dengan Kelas 32, sehingga perlu dibedakan dari minuman berbahan dasar kopi, teh, atau kakao.
6. Berapa biaya pendaftaran Merek Kelas 30?
PNBP pendaftaran merek untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas. Biaya jasa pendampingan, jika ada, berada di luar PNBP.
7. Bagaimana cara Pendaftaran Kelas Merek 30 melalui DJKI?
Tahapannya meliputi menentukan brand, melakukan cek merek, menentukan produk dan kelas, menyusun spesifikasi barang, menyiapkan dokumen, membayar PNBP, kemudian mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 30?
PERMATAMAS membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Proses hingga sertifikat tetap mengikuti tahapan pemeriksaan DJKI.
9. Apakah pendaftaran merek sama dengan izin edar makanan?
Tidak. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas brand, sedangkan izin edar berkaitan dengan legalitas produk untuk dipasarkan. Keduanya merupakan aspek yang berbeda.
10. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 30?
Ya. PERMATAMAS membantu mulai dari cek merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI untuk bisnis makanan dan minuman.



