Pendaftaran Merek Kelas 26 Pita, Jarum Jahit, Renda, Bordir, dan Kancing Baju Resmi DJKI – Persaingan industri fesyen dan perlengkapan menjahit semakin berkembang. Tidak hanya pakaian jadi yang membutuhkan identitas merek, berbagai produk pendukung seperti pita, jarum jahit, renda, bordir, dan kancing baju juga memiliki peluang bisnis yang besar. Bagi pelaku usaha, merek bukan sekadar nama atau logo pada kemasan, melainkan identitas yang membedakan produk dari kompetitor sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Salah satu langkah penting untuk melindungi identitas tersebut adalah mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam sistem klasifikasi merek, produk pita, jarum jahit, renda, bordir, dan kancing baju pada umumnya berkaitan dengan Kelas 26, yaitu kelompok barang yang mencakup renda, sulaman, pita, kancing, jarum, dan aksesori pakaian tertentu.
Melalui jasa pendaftaran merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam menentukan kelas, menyiapkan dokumen, hingga mengikuti proses permohonan merek sesuai ketentuan. PERMATAMAS INDONESIA hadir membantu pelaku usaha memahami tahapan pendaftaran merek agar identitas produk memiliki perlindungan hukum yang sesuai.
Mengenal Merek DJKI Kelas 26
Kelas 26 merupakan salah satu kelompok dalam klasifikasi barang berdasarkan sistem Nice Classification yang digunakan dalam pendaftaran merek. Kelas ini mencakup berbagai produk yang berkaitan dengan aksesori pakaian, perlengkapan jahit, hiasan tekstil, dan ornamen tertentu.
Produk dalam kelas ini dapat digunakan oleh industri konveksi, butik, produsen aksesori fesyen, usaha kerajinan tangan, hingga toko perlengkapan menjahit. Beberapa contoh barang yang umumnya berkaitan dengan Kelas 26 meliputi:
-
Pita dan pita dekoratif.
-
Jarum jahit dan jarum tertentu untuk kerajinan.
-
Renda dan bahan hias tekstil.
-
Bordir dan sulaman.
-
Kancing baju.
-
Gesper dan pengait pakaian tertentu.
-
Bunga buatan.
-
Aksesori rambut tertentu.
-
Manik-manik untuk hiasan pakaian.
-
Ornamen dekoratif untuk produk tekstil.
Penentuan kelas tetap harus memperhatikan uraian barang secara spesifik. Produk yang terlihat serupa belum tentu selalu berada dalam kelas yang sama apabila fungsi, bahan, atau karakteristik barangnya berbeda.
Contoh Produk Pita dalam Kelas 26
Pita banyak digunakan sebagai aksesori pakaian, dekorasi, dan perlengkapan kerajinan. Berikut contoh produk pita yang dapat dipertimbangkan dalam Kelas 26 sesuai uraian barangnya.
-
Pita Satin: Pita dengan permukaan halus dan mengilap yang sering digunakan untuk dekorasi pakaian, hadiah, dan aksesori.
-
Pita Grosgrain: Pita dengan tekstur bergaris yang kerap digunakan untuk hiasan rambut dan perlengkapan fesyen.
-
Pita Beludru: Pita berbahan atau bertekstur beludru untuk memberikan tampilan elegan pada pakaian.
-
Pita Organza: Pita tipis dan transparan yang biasa digunakan sebagai ornamen dekoratif.
-
Pita Renda: Pita dengan motif renda untuk memperindah pakaian dan aksesori tekstil.
-
Pita Bordir: Pita yang memiliki motif sulaman sebagai hiasan produk fesyen.
-
Pita Dekoratif: Pita untuk mempercantik aksesori, kostum, dan kerajinan.
-
Pita Elastis: Pita yang memiliki sifat lentur untuk kebutuhan tertentu pada pakaian.
-
Pita Hias Kado: Pita dekoratif yang digunakan untuk memperindah kemasan hadiah.
-
Pita Motif: Pita dengan corak atau gambar tertentu untuk kebutuhan aksesori dan kerajinan.
Contoh Produk Jarum Jahit
Jarum jahit merupakan perlengkapan penting dalam industri tekstil, konveksi, dan kerajinan. Jenisnya beragam berdasarkan ukuran, bentuk, serta kegunaannya.
-
Jarum Jahit Tangan: Jarum yang digunakan untuk menjahit pakaian secara manual.
-
Jarum Mesin Jahit: Jarum khusus yang digunakan pada mesin jahit untuk proses produksi tekstil.
-
Jarum Bordir: Jarum yang dirancang untuk pekerjaan sulaman dan bordir.
-
Jarum Jahit Kulit: Jarum khusus untuk menjahit bahan kulit.
-
Jarum Permadani: Jarum untuk pekerjaan kerajinan tekstil dan permadani.
-
Jarum Sulam: Jarum untuk membuat motif hias menggunakan benang sulam.
-
Jarum Quilting: Jarum yang digunakan dalam proses menjahit kain berlapis.
-
Jarum Jahit Melengkung: Jarum dengan bentuk melengkung untuk pekerjaan jahit tertentu.
-
Jarum Tapestry: Jarum dengan ujung tumpul untuk pekerjaan sulaman tertentu.
-
Jarum Jahit Tangan Berukuran Khusus: Jarum dengan variasi ukuran untuk berbagai kebutuhan menjahit.
Contoh Produk Renda
Renda merupakan bahan dekoratif yang banyak ditemukan pada pakaian, aksesori, dan produk tekstil. Produk ini memiliki nilai estetika dan sering menjadi bagian penting dalam industri fesyen.
-
Renda Katun: Renda berbahan katun untuk hiasan pakaian dan perlengkapan tekstil.
-
Renda Polyester: Renda berbahan sintetis yang banyak digunakan untuk dekorasi busana.
-
Renda Chantilly: Renda bermotif halus yang sering digunakan pada gaun dan busana formal.
-
Renda Guipure: Renda dengan motif tebal dan struktur yang lebih menonjol.
-
Renda Elastis: Renda yang dapat meregang untuk kebutuhan pakaian tertentu.
-
Renda Bordir: Renda dengan motif sulaman yang memberikan tampilan dekoratif.
-
Renda Bunga: Renda dengan motif bunga untuk mempercantik busana.
-
Renda Pinggiran: Renda yang digunakan pada bagian tepi pakaian atau kain.
-
Renda Jaring: Renda dengan struktur menyerupai jaring dan motif dekoratif.
-
Renda Aplikasi: Renda berbentuk ornamen yang ditempelkan pada pakaian atau aksesori.

Contoh Produk Bordir
Bordir atau sulaman digunakan untuk memberikan motif dan identitas visual pada berbagai produk tekstil. Berikut beberapa contoh produk bordir yang perlu diperhatikan klasifikasinya berdasarkan bentuk barang yang didaftarkan.
-
Bordir Bunga: Sulaman bermotif bunga untuk dekorasi pakaian.
-
Bordir Logo: Sulaman logo yang digunakan sebagai ornamen pada seragam atau pakaian.
-
Bordir Nama: Sulaman nama untuk kebutuhan personalisasi produk tekstil.
-
Bordir Motif Tradisional: Sulaman dengan corak khas daerah atau budaya tertentu.
-
Bordir Payet: Hiasan sulaman yang dilengkapi payet.
-
Bordir Komputer: Produk sulaman yang dibuat menggunakan mesin bordir terkomputerisasi.
-
Bordir Aplikasi: Ornamen bordir yang dibuat terpisah untuk ditempelkan pada pakaian.
-
Bordir Timbul: Sulaman dengan efek permukaan lebih menonjol.
-
Bordir Pakaian: Hiasan sulaman yang menjadi bagian dari produk pakaian.
-
Bordir Dekoratif: Sulaman yang digunakan untuk memperindah aksesori atau bahan tekstil.
Catatan: klasifikasi bordir dapat bergantung pada bentuk barang yang dijual. Jasa pengerjaan bordir sebagai layanan usaha perlu diperiksa secara terpisah karena klasifikasi jasa tidak selalu sama dengan klasifikasi barang bordir.
Contoh Produk Kancing Baju
Kancing baju merupakan komponen yang berfungsi sebagai pengunci sekaligus elemen dekoratif pada pakaian. Produk ini tersedia dalam berbagai bentuk dan material.
-
Kancing Plastik: Kancing ringan yang banyak digunakan untuk pakaian sehari-hari.
-
Kancing Kayu: Kancing berbahan kayu untuk busana dengan tampilan natural.
-
Kancing Logam: Kancing berbahan logam yang sering digunakan pada jaket dan celana.
-
Kancing Mutiara: Kancing dengan tampilan menyerupai mutiara untuk busana formal.
-
Kancing Tempurung: Kancing yang dibuat dari bahan tempurung tertentu.
-
Kancing Tekan: Kancing dengan mekanisme tekan untuk mengunci pakaian.
-
Kancing Magnet: Kancing yang menggunakan daya magnet sebagai sistem pengunci.
-
Kancing Hias: Kancing dengan bentuk atau ornamen khusus untuk mempercantik busana.
-
Kancing Bungkus Kain: Kancing yang dilapisi kain agar serasi dengan pakaian.
-
Kancing Seragam: Kancing yang digunakan pada pakaian kerja, sekolah, atau seragam organisasi.
Mengapa Merek Kelas 26 Perlu Didaftarkan?
Produk aksesori pakaian sering dijual melalui toko perlengkapan jahit, marketplace, distributor, maupun jaringan toko fesyen. Tanpa perlindungan merek yang memadai, pelaku usaha dapat menghadapi risiko penggunaan nama atau logo yang sama maupun mirip oleh pihak lain.
Pendaftaran merek memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
-
Perlindungan hukum: Merek terdaftar memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Identitas produk: Konsumen lebih mudah mengenali produk berdasarkan nama dan logo.
-
Nilai komersial: Merek dapat menjadi aset tidak berwujud yang mendukung perkembangan usaha.
-
Kepercayaan pasar: Identitas yang konsisten membantu membangun reputasi bisnis.
-
Peluang ekspansi: Merek yang dikelola dengan baik dapat mendukung pemasaran melalui distributor dan mitra bisnis.
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek untuk mengurangi risiko persamaan dengan merek yang telah terdaftar atau diajukan lebih dahulu.
Prosedur Pendaftaran Merek Kelas 26 di DJKI
Pendaftaran merek dilakukan melalui sistem resmi DJKI. Secara umum, prosesnya mencakup beberapa tahapan berikut.
-
Menentukan nama dan logo: Siapkan identitas merek yang akan digunakan pada produk pita, jarum jahit, renda, bordir, atau kancing.
-
Melakukan penelusuran merek: Periksa apakah terdapat merek terdahulu yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.
-
Menentukan kelas dan uraian barang: Pastikan produk sesuai dengan Kelas 26 dan uraian barang yang tepat.
-
Menyiapkan dokumen: Lengkapi identitas pemohon, label merek, serta persyaratan administrasi yang berlaku.
-
Mengajukan permohonan: Permohonan disampaikan melalui sistem pendaftaran merek DJKI dan mengikuti prosedur pembayaran resmi.
-
Mengikuti pemeriksaan: DJKI akan memproses permohonan sesuai tahapan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Informasi resmi mengenai layanan dan pendaftaran dapat diakses melalui situs DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perlu dipahami bahwa pengajuan permohonan tidak otomatis berarti merek disetujui. Keputusan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan DJKI.
Persyaratan Umum Pendaftaran Merek
Pelaku usaha perlu mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan agar permohonan dapat diajukan dengan baik. Persyaratan dapat berbeda sesuai status pemohon dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa informasi yang umumnya diperlukan meliputi:
-
Identitas pemohon perorangan atau badan usaha.
-
Nama dan alamat pemohon.
-
Label atau logo merek dalam format yang ditentukan.
-
Daftar barang yang akan dilindungi.
-
Kelas merek yang sesuai.
-
Surat pernyataan kepemilikan merek dan dokumen pendukung apabila dipersyaratkan.
Ketepatan penulisan nama, logo, dan uraian barang perlu diperhatikan sejak awal. Kesalahan dalam menentukan kelas atau menyusun uraian barang dapat memengaruhi cakupan perlindungan merek.
PERMATAMAS INDONESIA Membantu Pengurusan Merek Kelas 26
Mengurus pendaftaran merek membutuhkan ketelitian, terutama dalam menentukan klasifikasi dan mempersiapkan dokumen. PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek untuk membantu pelaku usaha memahami proses administrasi serta kebutuhan perlindungan mereknya.
Layanan yang dapat dikonsultasikan meliputi:
-
Pemeriksaan awal nama dan logo merek.
-
Konsultasi penentuan kelas barang.
-
Pendampingan persiapan dokumen.
-
Bantuan proses pengajuan permohonan.
-
Informasi mengenai tahapan pemeriksaan DJKI.
-
Konsultasi perpanjangan perlindungan merek.
Selain layanan merek, pelaku usaha yang ingin membangun badan usaha juga dapat memperoleh informasi melalui Jasa Pendirian PT. Untuk kebutuhan pendaftaran merek, kunjungi Jasa Pendaftaran Merek. Sementara itu, pemilik merek yang mendekati masa akhir perlindungan dapat berkonsultasi mengenai Jasa Perpanjang Merek.
Lindungi Merek Produk Anda Bersama PERMATAMAS INDONESIA
Merek merupakan aset penting bagi pelaku usaha di bidang aksesori pakaian, perlengkapan menjahit, dan industri fesyen. Dengan mendaftarkan merek pada kelas yang sesuai, pemilik usaha dapat membangun identitas produk sekaligus memperoleh perlindungan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PERMATAMAS INDONESIA siap membantu konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek Kelas 26 untuk produk pita, jarum jahit, renda, bordir, dan kancing baju. Pastikan klasifikasi serta dokumen permohonan dipersiapkan secara tepat sebelum diajukan kepada DJKI.
Konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek Anda bersama PERMATAMAS INDONESIA. Lindungi identitas usaha dan bangun kepercayaan konsumen melalui proses pendaftaran merek yang sesuai ketentuan DJKI.
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Pendaftaran Merek Kelas 26
1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 26?
Kelas 26 adalah kelompok barang yang mencakup berbagai aksesori pakaian, pita, renda, sulaman, kancing, jarum, dan produk sejenis sesuai klasifikasi merek.
2. Apakah pita termasuk Kelas 26?
Pada umumnya, pita dekoratif dan pita untuk aksesori pakaian dapat masuk Kelas 26. Namun, uraian barang harus diperiksa berdasarkan jenis dan fungsinya.
3. Apakah jarum jahit bisa didaftarkan pada Kelas 26?
Jarum jahit tertentu termasuk dalam kelompok barang Kelas 26. Jenis jarum perlu dijelaskan secara tepat agar klasifikasinya sesuai.
4. Apakah renda pakaian termasuk Kelas 26?
Ya, berbagai jenis renda yang digunakan sebagai aksesori atau hiasan tekstil umumnya berkaitan dengan Kelas 26.
5. Apakah produk bordir termasuk Kelas 26?
Produk sulaman atau ornamen bordir tertentu dapat termasuk Kelas 26. Akan tetapi, jasa pengerjaan bordir perlu diperiksa sebagai kategori jasa tersendiri.
6. Apakah kancing baju termasuk Kelas 26?
Ya, kancing baju pada umumnya termasuk barang yang tercakup dalam Kelas 26.
7. Apakah satu merek bisa didaftarkan untuk semua produk dalam Kelas 26?
Pemohon dapat mencantumkan beberapa jenis barang dalam satu kelas sepanjang uraian barangnya sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan perlindungan merek.
8. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 26?
Waktu proses bergantung pada tahapan pemeriksaan, publikasi, dan kemungkinan adanya keberatan atau kendala. Karena itu, tidak ada jaminan bahwa semua permohonan selesai dalam waktu yang sama.
9. Apakah merek yang sudah digunakan otomatis terlindungi?
Tidak. Penggunaan merek tidak sama dengan pendaftaran merek. Untuk memperoleh perlindungan berdasarkan pendaftaran, pemilik usaha perlu mengajukan permohonan kepada DJKI.
10. Apakah PERMATAMAS INDONESIA membantu pendaftaran merek Kelas 26?
PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan merek, termasuk untuk produk pita, jarum jahit, renda, bordir, dan kancing baju.



