Berapa Lama Proses Daftar Merek HAKI Kelas 26 Produk Renda & Kancing Sampai Terdaftar DJKI? – Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha produsen renda, kancing, pita, bunga buatan, hingga berbagai aksesori fashion adalah, “Berapa lama proses daftar merek sampai benar-benar terdaftar di DJKI?”
Pertanyaan tersebut sangat wajar karena banyak pelaku usaha ingin segera memperoleh kepastian hukum atas brand yang digunakan untuk menjalankan bisnis. Terlebih lagi, merek merupakan aset penting yang membedakan produk Anda dari kompetitor.
Kabar baiknya, proses pengajuan merek dapat dilakukan dengan cepat apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Namun, untuk memperoleh sertifikat merek, terdapat beberapa tahapan pemeriksaan yang harus dilalui sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Berikut penjelasan lengkap mengenai tahapan dan estimasi waktu proses pendaftaran Merek HAKI Kelas 26.
Proses Pengajuan Merek Hanya Sekitar 1 Hari Kerja
Apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap, proses pengajuan permohonan merek melalui sistem DJKI umumnya hanya memerlukan sekitar 1 hari kerja.
Setelah permohonan berhasil diajukan, pemohon akan memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek yang menunjukkan bahwa proses pendaftaran telah resmi dimulai.
Bukti penerimaan ini sering dibutuhkan oleh pelaku usaha sebagai tanda bahwa merek sedang dalam proses perlindungan di DJKI.
Tahapan Proses Sampai Sertifikat Terbit
Setelah permohonan diajukan, proses tidak langsung selesai. DJKI akan melakukan beberapa tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
1. Pemeriksaan Formalitas
Pada tahap ini, DJKI memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen permohonan.
Apabila seluruh persyaratan telah sesuai, permohonan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Masa Pengumuman
Selanjutnya, merek akan memasuki masa pengumuman.
Tahap ini memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat alasan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
3. Pemeriksaan Substantif
Setelah masa pengumuman selesai, DJKI melakukan pemeriksaan substantif terhadap merek yang diajukan.
Pemeriksaan ini meliputi berbagai aspek, termasuk apakah merek memenuhi persyaratan perlindungan sesuai peraturan yang berlaku.
4. Penerbitan Sertifikat Merek
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti hak atas merek yang telah terdaftar.
Berapa Lama Sampai Sertifikat Terbit?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, keseluruhan proses pendaftaran merek hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, tergantung pada jalannya proses pemeriksaan di DJKI.
Karena itu, penting untuk membedakan antara:
- Proses pengajuan, yang umumnya sekitar 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek.
- Proses pemeriksaan hingga sertifikat, yang dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan.

Apa Saja yang Dapat Memengaruhi Lama Proses?
Walaupun terdapat estimasi waktu, beberapa faktor dapat memengaruhi kelancaran proses.
Kelengkapan Dokumen
Dokumen yang lengkap membantu mempercepat proses pemeriksaan administrasi.
Kesesuaian Kelas Barang
Penentuan kelas yang tepat membantu menghindari kendala administratif.
Untuk produk seperti renda, kancing, pita, bunga buatan, dan aksesori jahit, umumnya menggunakan Kelas 26.
Kualitas Nama Merek
Nama yang memiliki daya pembeda dan tidak memiliki persamaan dengan merek lain cenderung mempermudah proses pemeriksaan.
Penyusunan Spesifikasi Barang
Daftar produk yang sesuai dengan kegiatan usaha membantu memperjelas ruang lingkup perlindungan merek.
Mengapa Sebaiknya Tidak Menunda Pendaftaran?
Indonesia menerapkan prinsip first to file, yaitu hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, semakin cepat Anda mengajukan permohonan, semakin cepat pula proses perlindungan hukum terhadap merek dimulai.
Menunda pendaftaran dapat meningkatkan risiko apabila terdapat pihak lain yang lebih dahulu mengajukan merek dengan nama yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Mengapa Banyak Pelaku Usaha Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?
Walaupun permohonan dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses menjadi lebih praktis.
Pendampingan biasanya meliputi:
- Konsultasi merek.
- Pengecekan merek.
- Analisis kelas barang.
- Penyusunan spesifikasi produk.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Pendampingan selama proses administrasi.
Dengan pendampingan tersebut, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya.
Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 26 kepada PERMATAMAS
Mengetahui estimasi waktu proses pendaftaran merek membantu Anda merencanakan perlindungan hukum bagi bisnis sejak awal. Semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula proses perlindungan terhadap merek dimulai.
PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran Merek HAKI Kelas 26 secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk berkonsultasi dan segera lindungi merek produk renda, kancing, bunga buatan, pita, maupun berbagai produk Kelas 26 Anda melalui proses resmi DJKI.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Berapa Lama Proses Daftar Merek HAKI Kelas 26 Produk Renda & Kancing Sampai Terdaftar DJKI?
1. Berapa lama proses pengajuan Merek HAKI Kelas 26?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek dari DJKI.
2. Berapa lama sampai sertifikat merek diterbitkan?
Setelah melalui pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, dan pemeriksaan substantif, proses hingga sertifikat merek diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apa yang dimaksud dengan Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek?
Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek merupakan dokumen resmi dari DJKI yang menunjukkan bahwa permohonan pendaftaran merek telah berhasil diajukan dan sedang diproses sesuai prosedur.
4. Mengapa proses sertifikat lebih lama dibanding proses pengajuan?
Karena setelah permohonan diajukan, DJKI masih harus melakukan pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, serta pemeriksaan substantif sebelum memutuskan apakah merek dapat didaftarkan.
5. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 26?
Kelas 26 mencakup berbagai produk seperti renda, kancing, pita, resleting, bunga buatan, bordir, patch bordir, bros, peniti, jepit rambut, ikat rambut, rambut palsu, wig, manik-manik, payet, dan berbagai aksesori fashion lainnya.
6. Apa yang dapat memengaruhi lamanya proses pendaftaran merek?
Beberapa faktor yang dapat memengaruhi proses antara lain kelengkapan dokumen, ketepatan penentuan kelas merek, penyusunan spesifikasi barang, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DJKI.
7. Apakah proses bisa lebih cepat jika menggunakan jasa pendaftaran merek?
Jasa pendaftaran merek membantu memastikan dokumen dan persyaratan telah disiapkan dengan baik sehingga proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar. Namun, tahapan pemeriksaan oleh DJKI tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
8. Mengapa sebaiknya tidak menunda pendaftaran merek?
Indonesia menerapkan prinsip first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran umumnya memperoleh hak atas merek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Berapa biaya resmi daftar Merek Kelas 26?
Biaya PNBP yang berlaku saat ini adalah Rp500.000 per kelas untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMK sesuai ketentuan DJKI.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus Merek Kelas 26?
PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Proses daftar merek hanya 1 hari langsung memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sehingga Anda dapat segera memulai perlindungan hukum atas brand produk renda, kancing, dan berbagai produk Kelas 26 secara resmi.