Pendaftaran Merek Kelas 28 Alat Olahraga, Pancingan, Mainan Anak, dan Video Game Resmi DJKI – PERMATAMAS

Pendaftaran Merek Kelas 28 Alat Olahraga, Pancingan, Mainan Anak, dan Video Game Resmi DJKI – Persaingan bisnis di bidang alat olahraga, perlengkapan memancing, mainan anak, dan video game semakin berkembang. Berbagai produk hadir dengan desain, fungsi, dan inovasi yang berbeda. Di tengah persaingan tersebut, merek menjadi salah satu aset penting yang menentukan identitas produk sekaligus membantu konsumen mengenali asal barang yang mereka beli.

Bagi pelaku usaha, melindungi nama dan logo produk melalui pendaftaran merek merupakan langkah strategis. Merek yang telah terdaftar memperoleh perlindungan hukum sesuai ruang lingkup barang yang didaftarkan. Karena itu, pengusaha perlu memahami klasifikasi merek sebelum mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Salah satu klasifikasi yang banyak digunakan dalam industri olahraga dan hiburan adalah Kelas 28. Kelas ini mencakup berbagai barang seperti alat olahraga, alat pancing, mainan, permainan, serta sejumlah perangkat permainan video tertentu.

PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan jasa pendaftaran merek hki untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan permohonan merek Kelas 28. Pendampingan dapat mencakup konsultasi klasifikasi, pemeriksaan awal merek, persiapan dokumen, hingga pemantauan proses pendaftaran.

Mengenal Merek HKI Kelas 28 dan Ruang Lingkupnya

Kelas 28 merupakan salah satu klasifikasi dalam sistem Nice Classification yang digunakan untuk mengelompokkan barang dan jasa dalam pendaftaran merek. Secara umum, kelas ini mencakup permainan, mainan, barang untuk bermain, serta perlengkapan olahraga dan senam yang tidak termasuk kelas lain.

Bagi produsen maupun distributor, menentukan kelas yang sesuai sangat penting agar perlindungan merek mencakup produk yang benar-benar dipasarkan.

Contoh kelompok barang Kelas 28 meliputi:

  1. Alat olahraga dan perlengkapan senam.

  2. Mainan anak dan boneka.

  3. Alat pancing dan perlengkapannya.

  4. Permainan papan dan kartu.

  5. Peralatan permainan luar ruangan.

  6. Perlengkapan olahraga air.

  7. Alat permainan elektronik tertentu.

  8. Peralatan hiburan dan permainan.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua produk elektronik atau video game otomatis termasuk Kelas 28. Perangkat lunak permainan yang dapat diunduh, misalnya, dapat masuk Kelas 9, sedangkan layanan hiburan permainan dapat masuk klasifikasi jasa tersendiri. Penentuan kelas harus mengikuti karakter barang yang sebenarnya.

Contoh 10 Produk Alat Olahraga Kelas 28

Industri alat olahraga mencakup berbagai produk untuk mendukung aktivitas kebugaran, latihan fisik, dan kompetisi. Merek yang kuat dapat membantu produsen membangun kepercayaan konsumen dan membedakan produknya dari kompetitor.

Berikut 10 contoh produk alat olahraga:

  1. Bola Sepak – Bola yang digunakan dalam permainan sepak bola, baik untuk latihan maupun pertandingan.

  2. Raket Badminton – Peralatan utama untuk memukul shuttlecock dalam permainan bulu tangkis.

  3. Raket Tenis – Alat pemukul bola tenis yang digunakan dalam pertandingan maupun latihan.

  4. Dumbbell – Beban latihan untuk membantu meningkatkan kekuatan otot.

  5. Barbel – Peralatan latihan beban untuk berbagai gerakan kebugaran.

  6. Matras Yoga – Alas yang digunakan untuk latihan yoga dan aktivitas peregangan.

  7. Bola Basket – Bola khusus untuk permainan bola basket.

  8. Tongkat Golf – Peralatan untuk memukul bola dalam permainan golf.

  9. Papan Skateboard – Peralatan olahraga dan rekreasi untuk aktivitas skateboard.

  10. Bola Voli – Bola yang digunakan dalam permainan bola voli.

Produsen alat olahraga perlu memastikan uraian barang dalam permohonan merek sesuai dengan produk yang dijual agar ruang lingkup perlindungannya lebih jelas.

Contoh 10 Produk Pancingan Kelas 28

Perlengkapan memancing memiliki pasar tersendiri, mulai dari pemancing rekreasi hingga kegiatan olahraga profesional. Identitas merek dapat digunakan pada produk pancing untuk membangun reputasi dan loyalitas konsumen.

Berikut 10 contoh produk pancingan:

  1. Joran Pancing – Batang pancing untuk membantu melempar dan mengendalikan tali pancing.

  2. Kail Pancing – Pengait yang digunakan untuk menangkap ikan.

  3. Reel Pancing – Alat penggulung tali pancing yang dipasang pada joran.

  4. Pelampung Pancing – Perlengkapan untuk membantu mengetahui pergerakan umpan di air.

  5. Umpan Buatan – Perlengkapan berbentuk tiruan mangsa untuk menarik ikan.

  6. Senar Pancing – Tali khusus yang digunakan dalam aktivitas memancing.

  7. Pemberat Pancing – Peralatan untuk membantu menenggelamkan umpan.

  8. Jaring Pendarat Ikan – Jaring untuk membantu mengangkat ikan hasil tangkapan.

  9. Kotak Peralatan Pancing – Wadah penyimpanan perlengkapan memancing.

  10. Set Pancing – Paket perlengkapan memancing yang terdiri atas beberapa komponen.

Klasifikasi setiap barang perlu diperiksa berdasarkan fungsi dan karakteristiknya. Contohnya, pakaian khusus memancing atau tas tertentu dapat masuk kelas lain.

Contoh 10 Produk Mainan Anak Kelas 28

Pasar mainan anak terus berkembang melalui inovasi bentuk, bahan, dan teknologi. Bagi produsen, pendaftaran merek membantu membangun identitas produk dan memberikan dasar perlindungan terhadap nama maupun logo yang digunakan.

Berikut 10 contoh produk mainan anak:

  1. Boneka – Mainan berbentuk manusia atau karakter tertentu untuk anak-anak.

  2. Mobil-mobilan – Mainan kendaraan dalam berbagai ukuran dan bentuk.

  3. Balok Susun – Mainan konstruksi untuk menyusun berbagai bentuk.

  4. Puzzle – Permainan menyusun potongan gambar menjadi satu kesatuan.

  5. Boneka Aksi – Mainan karakter dengan bentuk dan aksesori tertentu.

  6. Mainan Edukasi – Mainan yang dirancang untuk membantu proses belajar anak.

  7. Kuda-kudaan Mainan – Mainan berbentuk kuda untuk aktivitas bermain.

  8. Layang-layang – Mainan yang diterbangkan menggunakan bantuan angin.

  9. Mainan Pasir – Peralatan bermain pasir seperti cetakan dan sekop mainan.

  10. Mainan Balon – Produk permainan berbentuk balon untuk aktivitas rekreasi.

Pemilik merek perlu memperhatikan keamanan produk anak serta ketentuan teknis yang berlaku. Pendaftaran merek tidak menggantikan kewajiban pemenuhan standar keamanan atau sertifikasi produk.

Jasa Daftar Merek Mainan Anak, Video Game, Alat Olahraga, dan Pancingan Kelas 28
Pendaftaran Merek Kelas 28 Alat Olahraga, Pancingan, Mainan Anak, dan Video Game Resmi DJKI – PERMATAMAS

Contoh 10 Produk Video Game Kelas 28

Perkembangan industri video game menghadirkan peluang bisnis bagi produsen perangkat permainan elektronik. Produk permainan video tertentu dapat didaftarkan pada Kelas 28, khususnya perangkat keras yang dirancang untuk memainkan permainan.

Berikut 10 contoh produk video game:

  1. Konsol Game – Perangkat elektronik khusus untuk memainkan berbagai permainan video.

  2. Gamepad – Alat pengendali permainan yang digunakan untuk mengoperasikan karakter atau fitur dalam game.

  3. Joystick Game – Perangkat kendali untuk menggerakkan objek atau karakter permainan.

  4. Mesin Game Arcade – Mesin permainan yang biasanya tersedia di pusat hiburan atau tempat permainan.

  5. Konsol Game Genggam – Perangkat portabel untuk memainkan video game tanpa harus menggunakan konsol televisi.

  6. Pengendali Gerak Game – Alat pengendali yang membaca gerakan pengguna dalam permainan.

  7. Setir Game – Perangkat kendali berbentuk kemudi untuk permainan simulasi balap.

  8. Pedal Game – Perangkat tambahan untuk mengendalikan akselerasi dan pengereman dalam permainan balap.

  9. Perangkat Game Realitas Virtual – Perangkat permainan tertentu yang dirancang untuk memberikan pengalaman bermain virtual.

  10. Mesin Video Game Elektronik – Perangkat permainan elektronik untuk hiburan di pusat permainan atau penggunaan pribadi.

Catatan klasifikasi: Tidak semua produk yang berhubungan dengan video game termasuk Kelas 28. Perangkat lunak permainan yang dapat diunduh, aplikasi game, dan perangkat komputer tertentu dapat masuk Kelas 9. Layanan penyediaan hiburan permainan juga dapat masuk kelas jasa yang berbeda. Karena itu, pemeriksaan jenis barang harus dilakukan sebelum pengajuan.

Regulasi dan Dasar Hukum Pendaftaran Merek Kelas 28

Pendaftaran merek di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Regulasi tersebut mengatur hak pemilik merek, prosedur pendaftaran, pemeriksaan, perlindungan hukum, dan alasan penolakan permohonan.

Beberapa prinsip penting dalam pendaftaran merek meliputi:

  1. Memiliki daya pembeda: Merek harus mampu membedakan produk satu pelaku usaha dari produk lainnya.

  2. Tidak memiliki persamaan: Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdahulu untuk barang sejenis.

  3. Tidak menyesatkan: Merek tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan konsumen.

  4. Tidak bertentangan dengan hukum: Merek harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

  5. Klasifikasi harus tepat: Barang yang didaftarkan harus sesuai dengan uraian Kelas 28.

Sistem Nice Classification yang digunakan DJKI menjadi pedoman untuk mengelompokkan barang dan jasa. Kelas 28 secara khusus mencakup permainan, mainan, alat olahraga, alat pancing, dan perangkat permainan video tertentu.

Informasi mengenai regulasi dan layanan pendaftaran dapat diperiksa melalui website resmi DJKI.

Persyaratan Pendaftaran Merek HKI Kelas 28

Sebelum mendaftarkan merek, pemilik usaha perlu mempersiapkan dokumen agar proses administrasi dapat berjalan lebih lancar.

Persyaratan umum meliputi:

  1. KTP pemohon untuk pendaftaran perorangan.

  2. Data perusahaan apabila pemohon merupakan badan usaha.

  3. Nama merek yang akan didaftarkan.

  4. Logo atau label merek dalam format digital.

  5. Daftar barang yang akan dilindungi.

  6. Alamat dan informasi kontak pemohon.

  7. Surat pernyataan kepemilikan merek sesuai ketentuan.

  8. Dokumen pendukung UMK apabila mengajukan tarif khusus UMK.

  9. Surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.

Pemohon harus memastikan bahwa nama dan logo yang digunakan merupakan identitas yang berhak didaftarkan. Selain itu, daftar barang harus disusun secara spesifik agar perlindungan merek sesuai dengan kegiatan perdagangan.

Tahapan Cara Pendaftaran Merek Kelas 28 di DJKI

Pendaftaran merek dilakukan secara elektronik melalui sistem resmi DJKI. Berikut tahapan yang perlu dipahami oleh pelaku usaha:

  1. Pemeriksaan awal merek: Menelusuri nama dan logo untuk mengetahui kemungkinan persamaan dengan merek yang telah terdaftar.

  2. Menentukan klasifikasi: Memastikan alat olahraga, perlengkapan pancing, mainan, dan perangkat video game sesuai Kelas 28.

  3. Menyiapkan dokumen: Mengumpulkan identitas pemohon, label merek, serta daftar barang.

  4. Membuat akun DJKI: Mengakses sistem permohonan merek secara online.

  5. Mengisi formulir: Memasukkan informasi pemohon dan merek.

  6. Memilih uraian barang: Menentukan barang yang ingin memperoleh perlindungan.

  7. Mengunggah dokumen: Memasukkan persyaratan sesuai ketentuan sistem.

  8. Membayar biaya resmi: Melakukan pembayaran berdasarkan kode billing.

  9. Menyimpan bukti permohonan: Mengunduh tanda terima pendaftaran.

  10. Memantau pemeriksaan: Mengikuti perkembangan permohonan hingga keputusan DJKI.

Pendaftaran merek tidak berarti sertifikat langsung diterbitkan. Permohonan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Pendaftaran dan Masa Perlindungan Merek Kelas 28

Biaya pendaftaran merek ditentukan berdasarkan kategori pemohon dan jumlah kelas yang diajukan.

Berdasarkan tarif PNBP dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya pendaftaran merek adalah:

Kategori pemohon Biaya per kelas
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Rp500.000
Pemohon umum Rp2.800.000

Biaya tersebut merupakan tarif resmi pemerintah dan belum termasuk biaya pendampingan apabila menggunakan jasa konsultan atau penyedia layanan.

Merek yang telah terdaftar memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Mendaftarkan Merek Kelas 28

Pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal agar tidak mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

Kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Tidak melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar.

  • Menggunakan nama yang terlalu umum atau deskriptif.

  • Memilih kelas yang tidak sesuai dengan barang.

  • Tidak mencantumkan uraian produk secara jelas.

  • Menggunakan logo yang menyerupai merek pihak lain.

  • Tidak melengkapi dokumen administrasi.

  • Menganggap seluruh produk video game otomatis masuk Kelas 28.

Pemeriksaan awal sangat membantu dalam mengidentifikasi potensi masalah. Namun, hasil penelusuran bukan jaminan bahwa permohonan pasti diterima DJKI.

Jasa Pendaftaran Merek HKI Kelas 28 Bersama PERMATAMAS

Mengurus pendaftaran merek membutuhkan ketelitian, terutama dalam menentukan klasifikasi barang dan menyiapkan dokumen. PERMATAMAS INDONESIA hadir membantu pelaku usaha yang ingin melindungi merek alat olahraga, perlengkapan pancing, mainan anak, dan video game.

Layanan pendampingan meliputi:

  1. Konsultasi pemilihan kelas merek.

  2. Pemeriksaan awal nama dan logo.

  3. Pendampingan penyusunan uraian barang.

  4. Persiapan dokumen permohonan.

  5. Pendampingan proses pengajuan.

  6. Pemantauan perkembangan permohonan.

Pelaku usaha yang ingin membangun badan usaha dapat memanfaatkan layanan Jasa Pendirian PT.

Untuk kebutuhan perlindungan identitas produk, silakan kunjungi layanan Jasa Pendaftaran Merek.

Sementara itu, pemilik merek yang masa perlindungannya akan berakhir dapat memanfaatkan layanan Jasa Perpanjang Merek.

PERMATAMAS INDONESIA siap menjadi mitra konsultasi dan pendampingan legalitas merek bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Pendaftaran merek Kelas 28 menjadi langkah penting bagi produsen dan pelaku usaha yang bergerak dalam industri alat olahraga, perlengkapan memancing, mainan anak, dan video game.

Dengan mendaftarkan merek secara resmi melalui DJKI, pemilik usaha memperoleh perlindungan hukum terhadap identitas mereknya sesuai ruang lingkup barang yang didaftarkan.

Pemilihan klasifikasi yang tepat, pemeriksaan awal merek, serta kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam proses pendaftaran.

PERMATAMAS INDONESIA siap membantu kebutuhan jasa pendaftaran merek hki melalui konsultasi dan pendampingan profesional.

Jangan menunggu merek bisnis Anda digunakan pihak lain. Daftarkan dan lindungi merek produk Anda sekarang bersama PERMATAMAS INDONESIA!

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ – Pendaftaran Merek Kelas 28

1. Apa yang dimaksud dengan merek HKI Kelas 28?

Kelas 28 merupakan klasifikasi merek untuk permainan, mainan, alat olahraga, perlengkapan senam, alat pancing, dan perangkat permainan video tertentu.

2. Apakah alat olahraga termasuk Kelas 28?

Ya. Produk seperti bola sepak, raket badminton, dumbbell, barbel, dan perlengkapan olahraga lainnya umumnya termasuk Kelas 28.

3. Apakah perlengkapan memancing bisa didaftarkan di Kelas 28?

Ya. Joran pancing, kail, reel, senar, umpan buatan, dan perlengkapan memancing tertentu termasuk dalam Kelas 28.

4. Apakah mainan anak termasuk Kelas 28?

Ya. Boneka, mobil-mobilan, puzzle, balok susun, mainan edukasi, dan berbagai produk permainan anak termasuk Kelas 28.

5. Apakah produk video game bisa didaftarkan di Kelas 28?

Bisa. Konsol game, gamepad, mesin arcade, dan perangkat permainan video tertentu termasuk Kelas 28. Namun, perangkat lunak game yang dapat diunduh umumnya masuk Kelas 9.

6. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 28?

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya resmi sebesar Rp500.000 per kelas untuk UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.

7. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran merek Kelas 28?

Dokumen umumnya meliputi KTP atau data badan usaha, nama merek, logo, daftar barang, surat pernyataan kepemilikan merek, serta dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.

8. Apakah satu merek bisa digunakan untuk alat olahraga dan mainan anak?

Bisa, apabila kedua kelompok barang tersebut sesuai dengan uraian barang Kelas 28. Jenis barang yang ingin dilindungi harus dicantumkan secara tepat dalam permohonan.

9. Mengapa pendaftaran merek Kelas 28 dapat ditolak DJKI?

Penolakan dapat terjadi karena merek memiliki persamaan dengan merek terdahulu, tidak mempunyai daya pembeda, menggunakan unsur yang dilarang, atau tidak memenuhi ketentuan hukum.

10. Apakah PERMATAMAS melayani pengurusan merek Kelas 28?

Ya. PERMATAMAS INDONESIA menyediakan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, mulai dari pemeriksaan awal, pemilihan kelas, persiapan dokumen, hingga pemantauan permohonan DJKI.

Jasa Izin Edar PIRT
Jasa Izin Edar PIRT

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia