Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 24 DJKI untuk Produk Kain, Tekstil, Fabric, Sprei, Handuk, dan Gorden – Industri kain dan tekstil merupakan salah satu sektor yang terus berkembang di Indonesia. Tidak hanya didominasi oleh pabrik besar, saat ini banyak pelaku UMKM, distributor, importir, hingga pemilik brand lokal yang menjual berbagai produk seperti kain meteran, fabric premium, sprei, handuk, bed cover, gorden, dan perlengkapan rumah tangga berbahan tekstil.
Persaingan yang semakin ketat membuat kualitas produk saja tidak lagi menjadi satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan bisnis. Nama brand menjadi aset penting yang membedakan produk Anda dari ribuan produk sejenis di pasaran. Ketika konsumen mulai mengenal dan mempercayai sebuah merek, nilai bisnis juga akan ikut meningkat.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa penggunaan nama brand belum otomatis memberikan perlindungan hukum. Apabila merek belum didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), terdapat risiko nama tersebut didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
Melalui panduan lengkap ini, PERMATAMAS akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui mengenai pendaftaran Merek Kelas 24 DJKI, mulai dari pengertian, ruang lingkup produk, manfaat pendaftaran, hingga alasan mengapa pelaku usaha kain dan tekstil sebaiknya segera melindungi mereknya.
Apa Itu Merek Kelas 24 DJKI?
Merek Kelas 24 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mengelompokkan jenis barang pada saat pendaftaran merek.
Secara umum, Kelas 24 mencakup berbagai produk tekstil, pengganti tekstil, linen rumah tangga, serta tirai berbahan tekstil maupun plastik.
Penentuan kelas yang tepat sangat penting karena ruang lingkup perlindungan merek diberikan berdasarkan kelas barang yang didaftarkan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa produk yang dipasarkan memang termasuk dalam Kelas 24.
Produk Apa Saja yang Termasuk Kelas 24?
Kelas 24 memiliki cakupan yang cukup luas dan meliputi berbagai produk berbahan kain maupun tekstil.
1. Kain dan Fabric
Kelompok ini merupakan kategori terbesar dalam Kelas 24, antara lain:
- Kain katun.
- Kain linen.
- Kain rayon.
- Kain polyester.
- Kain satin.
- Kain denim.
- Kain chiffon.
- Kain voal.
- Kain kanvas.
- Kain rajut.
- Kain tenun.
- Brokat.
- Kain sulaman.
- Fabric dekorasi.
- Pengganti bahan tekstil.
Produk-produk tersebut banyak dipasarkan oleh pabrik tekstil, distributor kain, supplier fabric, maupun importir.
2. Linen Rumah Tangga
Selain kain, Kelas 24 juga mencakup berbagai perlengkapan rumah berbahan tekstil, seperti:
- Sprei.
- Bed cover.
- Sarung bantal.
- Sarung guling.
- Selimut.
- Linen tempat tidur.
- Penutup kasur berbahan kain.
Produk ini banyak diproduksi oleh industri home textile maupun UMKM perlengkapan rumah.
3. Handuk dan Produk Sejenis
Beberapa produk lainnya yang termasuk dalam Kelas 24 yaitu:
- Handuk mandi.
- Handuk wajah.
- Lap tangan.
- Serbet kain.
- Kain pembersih berbahan tekstil.
4. Tirai dan Dekorasi Tekstil
Kategori berikutnya meliputi:
- Gorden.
- Tirai jendela.
- Kelambu.
- Tirai berbahan tekstil.
- Tirai berbahan plastik.
- Spanduk berbahan tekstil.
- Label berbahan tekstil.

Mengapa Mengetahui Kelas Merek Sangat Penting?
Masih banyak pelaku usaha yang mengira seluruh produk fashion dan tekstil berada dalam kelas yang sama. Padahal, sistem klasifikasi merek membedakan setiap jenis barang berdasarkan karakteristiknya.
Sebagai contoh:
- Kelas 24 digunakan untuk kain, tekstil, linen rumah tangga, handuk, gorden, dan produk berbahan tekstil.
- Kelas 25 digunakan untuk pakaian jadi, kaos, jaket, celana, hijab, sepatu, sandal, dan topi.
Apabila bisnis Anda menjual kain sekaligus pakaian jadi dengan satu merek, bisa jadi diperlukan pendaftaran pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih optimal.
Karena itu, analisis kelas menjadi salah satu tahap penting sebelum mengajukan permohonan merek ke DJKI.
Siapa yang Sebaiknya Mendaftarkan Merek Kelas 24?
Pendaftaran merek Kelas 24 sangat disarankan bagi pelaku usaha yang menggunakan nama atau logo sebagai identitas bisnis pada produk tekstil.
Beberapa di antaranya yaitu:
- Produsen kain.
- Pabrik tekstil.
- Distributor kain.
- Supplier tekstil.
- Importir kain.
- Produsen sprei.
- Produsen bed cover.
- Produsen handuk.
- Produsen gorden.
- Produsen kelambu.
- UMKM tekstil.
- Pemilik brand fabric.
- Penjual kain premium.
- Penjual kain meteran.
- Pelaku usaha home textile.
Baik usaha skala kecil maupun perusahaan besar memiliki kebutuhan yang sama, yaitu melindungi identitas merek agar tidak digunakan oleh pihak lain.
Mengapa Brand Kain dan Tekstil Harus Dilindungi?
Brand bukan sekadar nama pada kemasan. Brand merupakan identitas yang menjadi pembeda antara produk Anda dengan kompetitor.
Ketika pelanggan mulai mengenali dan mempercayai sebuah merek, maka nilai bisnis akan terus meningkat. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap merek menjadi investasi jangka panjang bagi perusahaan.
Tanpa pendaftaran merek, terdapat beberapa risiko yang dapat terjadi, antara lain:
- Nama brand digunakan oleh pihak lain.
- Terjadi sengketa mengenai kepemilikan merek.
- Keharusan mengganti nama brand setelah bisnis berkembang.
- Biaya rebranding yang cukup besar.
- Hilangnya kepercayaan pelanggan akibat pergantian identitas usaha.
Dengan mendaftarkan merek sejak awal, Anda dapat meminimalkan risiko tersebut sekaligus memperkuat posisi bisnis di tengah persaingan pasar.
Indonesia Menggunakan Prinsip First to File
Salah satu hal yang wajib dipahami oleh seluruh pelaku usaha adalah bahwa Indonesia menerapkan prinsip first to file dalam sistem pendaftaran merek.
Prinsip ini berarti bahwa hak atas suatu merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan nama tersebut dalam kegiatan usaha.
Karena itulah, banyak konsultan kekayaan intelektual menyarankan agar pendaftaran dilakukan sedini mungkin, terutama ketika brand mulai dikenal oleh konsumen.
Bagaimana Cara Daftar Merek Kelas 24 di DJKI?
Setelah mengetahui bahwa produk Anda termasuk dalam Kelas 24, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Saat ini proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem resmi DJKI. Meskipun dapat dilakukan sendiri, pelaku usaha tetap perlu memahami tahapan dan dokumen yang harus dipersiapkan agar proses berjalan lebih lancar.
Berikut langkah-langkah pendaftaran merek Kelas 24.
1. Menentukan Nama Merek
Langkah pertama adalah menentukan nama atau logo yang akan digunakan sebagai identitas produk.
Nama merek yang baik umumnya memiliki karakteristik berikut:
- Mudah diingat.
- Memiliki daya pembeda.
- Tidak hanya menjelaskan jenis produk.
- Tidak menyerupai merek terkenal.
- Mudah digunakan dalam promosi.
Pemilihan nama sejak awal sangat penting karena akan memengaruhi peluang merek untuk didaftarkan.
2. Melakukan Pengecekan Merek
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi risiko penolakan saat pemeriksaan substantif oleh DJKI.
Pengecekan sebaiknya dilakukan sebelum:
- Membuat kemasan.
- Mencetak label.
- Memasarkan produk secara luas.
- Mengeluarkan biaya promosi yang besar.
3. Menentukan Kelas Merek yang Tepat
Untuk produk kain dan tekstil, umumnya digunakan Kelas 24.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu jenis produk.
Sebagai contoh:
- Menjual kain → Kelas 24.
- Menjual pakaian jadi → Kelas 25.
- Membuka toko online yang menjual berbagai produk → dapat memerlukan Kelas 35 untuk layanan perdagangan atau penjualan sesuai ruang lingkup usahanya.
Karena itu, analisis kelas menjadi salah satu tahap penting agar perlindungan merek sesuai dengan kegiatan bisnis.
4. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Secara umum dokumen yang diperlukan meliputi:
- Label atau etiket merek.
- Data identitas pemohon.
- Tanda tangan pemohon.
- Daftar spesifikasi barang.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin memperoleh tarif PNBP khusus, diperlukan dokumen tambahan sesuai persyaratan yang berlaku.
5. Mengajukan Permohonan Secara Online
Setelah seluruh dokumen siap, proses pengajuan dilakukan melalui sistem resmi DJKI dengan tahapan berikut:
- Membuat akun.
- Login ke sistem.
- Mengisi data pemohon.
- Mengisi data merek.
- Memilih kelas barang.
- Mengunggah dokumen.
- Mendapatkan kode billing.
- Membayar biaya PNBP.
- Memeriksa kembali seluruh data.
- Mengirim permohonan.
Apabila seluruh data telah lengkap dan berhasil diajukan, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 24?
Biaya resmi pendaftaran merek merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini biaya yang berlaku adalah:
- Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.
- Rp500.000 per kelas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan.
Biaya tersebut merupakan biaya resmi pemerintah dan dapat berubah apabila terdapat ketentuan baru dari pemerintah.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?
Setelah permohonan diajukan, proses akan melalui beberapa tahapan sebagai berikut.
Pemeriksaan Formalitas
Tahap awal berupa pemeriksaan administrasi terhadap dokumen yang diajukan.
Estimasi waktu maksimal 30 hari kerja.
Masa Pengumuman
Apabila persyaratan administrasi telah lengkap, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
Pada masa ini, pihak lain dapat mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Substantif
Selanjutnya DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap substansi merek.
Pemeriksaan ini meliputi antara lain:
- Daya pembeda merek.
- Persamaan dengan merek lain.
- Kesesuaian dengan ketentuan hukum.
Estimasi waktu maksimal 150 hari kerja.
Penerbitan Sertifikat
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti bahwa merek telah terdaftar.
Secara keseluruhan, proses pendaftaran merek saat ini dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sejak permohonan diajukan secara lengkap.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek
Masih banyak permohonan yang mengalami kendala karena beberapa kesalahan berikut.
1. Nama Merek Terlalu Umum
Nama yang hanya menjelaskan jenis produk biasanya memiliki daya pembeda yang rendah.
Contohnya:
- Kain Berkualitas.
- Tekstil Indonesia.
Nama seperti ini umumnya kurang kuat sebagai identitas merek.
2. Tidak Melakukan Pengecekan Merek
Sebagian pelaku usaha langsung mengajukan permohonan tanpa mengetahui apakah nama tersebut sudah digunakan oleh pihak lain.
Akibatnya, peluang penolakan menjadi lebih besar.
3. Salah Memilih Kelas Barang
Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.
4. Spesifikasi Barang Kurang Tepat
Deskripsi barang harus disusun secara tepat agar sesuai dengan ruang lingkup usaha.
5. Dokumen Tidak Lengkap
Dokumen administrasi yang kurang lengkap dapat menghambat proses pengajuan.
Tips Agar Peluang Merek Disetujui Lebih Baik
Beberapa langkah berikut dapat membantu memperlancar proses pendaftaran:
- Gunakan nama yang unik.
- Hindari meniru merek terkenal.
- Lakukan pengecekan merek sebelum mendaftar.
- Pilih kelas yang sesuai.
- Susun spesifikasi barang secara tepat.
- Lengkapi seluruh dokumen.
- Periksa kembali data sebelum dikirim.
Persiapan yang baik sejak awal akan membantu mengurangi potensi kendala selama proses pemeriksaan.
Mengapa Banyak Pelaku Usaha Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?
Walaupun pendaftaran dapat dilakukan sendiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional karena memperoleh pendampingan dalam:
- Analisis kelas merek.
- Pengecekan merek.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan permohonan.
- Pendampingan administrasi selama proses berjalan.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 24 Sejak Dini
Banyak pelaku usaha baru berpikir untuk mendaftarkan merek setelah bisnis mulai berkembang. Padahal, perlindungan merek sebaiknya dilakukan sejak awal agar identitas usaha memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan mendaftarkan merek Kelas 24.
1. Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Brand
Nama merek merupakan identitas yang membedakan produk Anda dari produk sejenis di pasaran.
Dengan merek yang telah terdaftar, Anda memiliki dasar hukum atas penggunaan merek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Mengurangi Risiko Sengketa Merek
Salah satu risiko terbesar dalam dunia bisnis adalah munculnya pihak lain yang menggunakan nama atau logo yang sama maupun memiliki persamaan pada pokoknya.
Pendaftaran merek membantu mengurangi potensi terjadinya sengketa mengenai penggunaan identitas bisnis.
3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Pelanggan cenderung lebih percaya kepada brand yang dikelola secara profesional.
Merek yang telah didaftarkan menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki komitmen untuk membangun bisnis dalam jangka panjang.
4. Menjadi Aset Bisnis yang Bernilai
Merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dapat memiliki nilai ekonomi.
Seiring berkembangnya reputasi perusahaan, nilai merek juga dapat meningkat dan menjadi aset yang penting bagi bisnis.
5. Mendukung Pengembangan Usaha
Brand yang terlindungi akan memberikan rasa aman ketika Anda ingin:
- Memperluas jaringan distribusi.
- Menambah reseller atau distributor.
- Membuka cabang baru.
- Menjalin kerja sama dengan mitra bisnis.
- Mengembangkan bisnis ke pasar yang lebih luas.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Pemilik Brand
Selain memahami proses pendaftaran, pelaku usaha juga perlu menghindari beberapa kesalahan berikut.
Menunda Pendaftaran Merek
Banyak pelaku usaha menunggu hingga penjualan meningkat sebelum mendaftarkan mereknya.
Padahal, selama merek belum diajukan, selalu ada kemungkinan pihak lain lebih dahulu mengajukan nama yang sama atau mirip sesuai prinsip first to file.
Menggunakan Nama yang Terlalu Deskriptif
Nama yang hanya menjelaskan jenis barang sering kali memiliki daya pembeda yang rendah.
Sebaiknya pilih nama yang unik, mudah diingat, dan memiliki karakter khas sehingga lebih mudah dikenali oleh konsumen.
Tidak Menentukan Kelas yang Tepat
Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak mencakup seluruh produk yang dipasarkan.
Apabila bisnis memiliki beberapa jenis produk atau layanan, lakukan analisis kelas terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
Tidak Melakukan Pengecekan Merek
Pengecekan sebelum pendaftaran membantu mengetahui apakah terdapat merek lain yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Langkah ini dapat mengurangi risiko kendala pada tahap pemeriksaan substantif.
Mengapa Banyak Pelaku Usaha Memilih Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?
Walaupun pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, banyak pemilik usaha memilih menggunakan jasa profesional karena memperoleh pendampingan yang lebih menyeluruh.
Beberapa manfaat menggunakan jasa pendaftaran merek antara lain:
- Konsultasi mengenai kelas merek yang sesuai.
- Pengecekan merek sebelum diajukan.
- Analisis spesifikasi barang.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Pengajuan resmi melalui sistem DJKI.
- Pendampingan selama proses administrasi.
Dengan adanya pendampingan, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa harus mempelajari seluruh prosedur administrasi secara mandiri.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
PERMATAMAS merupakan konsultan yang membantu proses pendaftaran merek secara resmi melalui DJKI.
Layanan yang diberikan meliputi:
- Konsultasi awal mengenai pendaftaran merek.
- Pengecekan merek.
- Analisis kelas barang.
- Penyusunan spesifikasi produk.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan permohonan secara resmi.
- Pendampingan selama proses administrasi.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, proses pengajuan dapat dilakukan sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek.
Selanjutnya, permohonan akan mengikuti tahapan pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Saat ini, keseluruhan proses dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Merek Kelas 24 mencakup berbagai produk berbahan tekstil, seperti kain, fabric, linen rumah tangga, sprei, bed cover, handuk, gorden, tirai, dan produk tekstil lainnya. Memahami ruang lingkup kelas merek merupakan langkah penting agar perlindungan hukum yang diperoleh sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan.
Selain mengetahui kelas yang tepat, pelaku usaha juga perlu memahami proses pendaftaran, biaya resmi, persyaratan, serta pentingnya melakukan pengecekan merek sebelum mengajukan permohonan. Persiapan yang baik akan membantu proses berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko kendala selama pemeriksaan.
Karena Indonesia menerapkan prinsip first to file, menunda pendaftaran merek dapat meningkatkan risiko nama brand didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain. Oleh sebab itu, semakin cepat merek diajukan, semakin cepat pula proses perlindungan hukumnya dimulai.
Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 24 kepada PERMATAMAS
Apabila Anda memiliki bisnis kain, tekstil, fabric, sprei, handuk, gorden, atau produk lain yang termasuk dalam Kelas 24 DJKI, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai melindungi merek Anda secara resmi.
PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek Kelas 24 mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sementara proses hingga sertifikat terbit dapat berlangsung paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan biarkan brand yang telah Anda bangun dengan kerja keras kehilangan perlindungan hukum. Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk mendapatkan pendampingan profesional dalam proses pendaftaran merek Kelas 24, sehingga bisnis Anda dapat berkembang dengan lebih aman, terpercaya, dan memiliki kepastian hukum.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 24 DJKI untuk Produk Kain, Tekstil, Fabric, Sprei, Handuk, dan Gorden
1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 24 DJKI?
Merek Kelas 24 adalah klasifikasi barang dalam sistem DJKI yang mencakup berbagai produk tekstil, pengganti tekstil, linen rumah tangga, serta tirai berbahan tekstil atau plastik.
2. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 24?
Kelas 24 meliputi kain katun, kain linen, kain rayon, kain polyester, kain satin, kain denim, kain rajut, kain tenun, brokat, sprei, bed cover, selimut, sarung bantal, handuk, taplak meja, gorden, tirai, kelambu, dan berbagai produk tekstil lainnya.
3. Bagaimana cara mendaftarkan merek Kelas 24 di DJKI?
Prosesnya meliputi menentukan nama merek, melakukan pengecekan merek, memilih Kelas 24 yang sesuai, menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan secara online melalui DJKI, membayar biaya PNBP, lalu mengikuti tahapan pemeriksaan hingga selesai.
4. Apa saja syarat pendaftaran merek Kelas 24?
Secara umum diperlukan label atau etiket merek, identitas pemohon, tanda tangan pemohon, daftar spesifikasi barang, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI. Pelaku UMK juga perlu melengkapi persyaratan khusus untuk memperoleh tarif PNBP UMK.
5. Berapa biaya resmi daftar merek Kelas 24?
Biaya PNBP yang berlaku saat ini adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI.
6. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 24?
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Selanjutnya, proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai tahapan pemeriksaan di DJKI.
7. Mengapa perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?
Pengecekan merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar maupun sedang diproses, sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.
8. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?
Ya. Apabila satu merek digunakan untuk berbagai jenis produk atau layanan yang berada pada kelas berbeda, maka merek dapat diajukan pada lebih dari satu kelas sesuai kebutuhan perlindungan.
9. Apakah menggunakan jasa pendaftaran merek dapat mempercepat proses di DJKI?
Tidak. Proses pemeriksaan di DJKI tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, jasa profesional membantu memastikan dokumen lengkap, kelas sesuai, dan permohonan diajukan dengan benar sehingga mengurangi risiko kendala administrasi.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran merek Kelas 24?
PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Dengan proses pengajuan sekitar 1 hari kerja hingga Bukti Penerimaan Permohonan diterbitkan, Anda dapat segera memulai perlindungan hukum atas merek produk kain dan tekstil Anda.