Syarat Daftar Merek Kelas 24 Kain, Tekstil, dan Produk Fashion Fabric Lengkap

Syarat Daftar Merek Kelas 24 Kain, Tekstil, dan Produk Fashion Fabric Lengkap – Persaingan di industri kain, tekstil, dan fashion fabric semakin ketat. Banyak produsen, distributor, hingga pelaku UMKM berlomba menghadirkan produk berkualitas dengan merek yang mudah dikenal oleh konsumen. Oleh karena itu, melindungi nama brand melalui pendaftaran merek menjadi langkah penting untuk menjaga identitas bisnis.

Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), setiap pemohon perlu memahami syarat pendaftaran merek agar proses berjalan lebih lancar. Dengan menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan sejak awal, risiko kendala administrasi dapat diminimalkan.

Dalam artikel ini, PERMATAMAS membahas syarat daftar merek Kelas 24 secara lengkap beserta tahapan proses pendaftarannya.

Apa Itu Merek Kelas 24 DJKI?

Kelas 24 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam sistem Klasifikasi Nice yang digunakan oleh DJKI.

Kelas ini umumnya mencakup berbagai produk berbahan kain dan tekstil, seperti:

  • Kain katun.
  • Kain linen.
  • Kain polyester.
  • Kain rayon.
  • Kain satin.
  • Kain denim.
  • Kain voal.
  • Kain chiffon.
  • Kain kanvas.
  • Sprei.
  • Selimut.
  • Bed cover.
  • Sarung bantal.
  • Handuk.
  • Gorden.
  • Tirai.
  • Produk tekstil lainnya.

Apabila bisnis Anda memproduksi atau menjual produk tersebut dengan merek sendiri, maka pendaftaran umumnya dilakukan pada Kelas 24 DJKI.

Mengapa Merek Kain dan Tekstil Perlu Didaftarkan?

Merek bukan hanya sekadar nama produk, tetapi juga identitas bisnis yang membedakan produk Anda dari kompetitor.

Indonesia menerapkan prinsip first to file, sehingga hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mendaftarkan merek, Anda memperoleh berbagai manfaat seperti:

  • Perlindungan hukum terhadap nama brand.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Memperkuat identitas produk.
  • Mengurangi risiko sengketa merek.
  • Menambah nilai aset perusahaan.
  • Mendukung ekspansi bisnis.
Syarat Daftar Merek Kelas 24 Kain, Tekstil, dan Produk Fashion Fabric Lengkap
Syarat Daftar Merek Kelas 24 Kain, Tekstil, dan Produk Fashion Fabric Lengkap

Syarat Daftar Merek Kelas 24

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan berikut telah dipersiapkan.

1. Label atau Etiket Merek

Siapkan logo, tulisan, gambar, atau kombinasi keduanya yang akan didaftarkan sebagai merek.

Pastikan tampilan merek jelas dan sesuai dengan identitas bisnis.

2. Data Identitas Pemohon

Pemohon perlu menyiapkan data identitas sesuai status kepemilikan merek, baik perorangan maupun badan usaha.

Data yang digunakan harus sesuai dengan dokumen resmi.

3. Tanda Tangan Pemohon

Tanda tangan diperlukan sebagai bagian dari dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Menentukan Kelas Barang yang Tepat

Pastikan produk yang akan didaftarkan benar-benar termasuk dalam ruang lingkup Kelas 24 DJKI.

Penentuan kelas yang tepat menjadi salah satu faktor penting dalam proses pendaftaran merek.

5. Menyusun Spesifikasi Barang

Selain menentukan kelas, pemohon juga perlu mencantumkan daftar barang yang akan dilindungi.

Contohnya:

  • Kain katun.
  • Kain rayon.
  • Kain linen.
  • Kain denim.
  • Kain satin.
  • Sprei.
  • Selimut.
  • Handuk.
  • Gorden.

Spesifikasi barang perlu disusun sesuai dengan produk yang dipasarkan.

6. Dokumen Pendukung UMK (Apabila Menggunakan Tarif UMK)

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin menggunakan tarif khusus, perlu melengkapi dokumen sesuai persyaratan DJKI, seperti:

  • Surat pernyataan UMK.
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Daftar Merek Kelas 24

Setelah seluruh persyaratan siap, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem resmi DJKI.

Secara umum tahapannya meliputi:

1. Membuat Akun DJKI

Pemohon membuat akun pada sistem pendaftaran merek online DJKI.

2. Mengisi Data Permohonan

Lengkapi data pemohon, data merek, dan informasi lainnya sesuai formulir yang tersedia.

3. Memilih Kelas 24

Pilih Kelas 24 beserta spesifikasi produk yang akan didaftarkan.

4. Mengunggah Dokumen

Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

5. Melakukan Pembayaran PNBP

Setelah memperoleh kode billing, lakukan pembayaran biaya resmi pendaftaran merek.

6. Mengirim Permohonan

Periksa kembali seluruh data sebelum permohonan dikirim ke DJKI.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 24?

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja dan dapat langsung digunakan sebagai bukti bahwa permohonan telah diajukan.

Selanjutnya, permohonan akan melalui pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Saat ini, keseluruhan proses dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tips Agar Pendaftaran Merek Tidak Mengalami Kendala

Agar proses pendaftaran berjalan lebih lancar, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Gunakan nama merek yang memiliki daya pembeda.
  • Lakukan pengecekan merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Pilih kelas yang sesuai dengan jenis produk.
  • Susun spesifikasi barang secara tepat.
  • Lengkapi seluruh dokumen administrasi.
  • Pastikan seluruh data telah diperiksa sebelum dikirim.

Persiapan yang baik sejak awal akan membantu meminimalkan kendala selama proses pemeriksaan.

Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?

Walaupun pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan Jasa Pendaftaran Merek karena prosesnya memerlukan ketelitian dalam memilih kelas, menyusun spesifikasi barang, serta memastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan DJKI.

Dengan pendampingan profesional, proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih mudah sehingga pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnisnya.

Daftarkan Merek Kain dan Tekstil Anda Bersama PERMATAMAS

Brand yang kuat merupakan aset penting bagi perkembangan bisnis kain dan tekstil. Jangan menunggu hingga nama merek yang telah Anda bangun digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek Kelas 24 secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek yang dapat langsung digunakan sebagai bukti bahwa merek telah diajukan ke DJKI. Dengan pendampingan profesional, proses pendaftaran menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FAQ – Syarat Daftar Merek Kelas 24 Kain, Tekstil, dan Produk Fashion Fabric Lengkap

1. Apa saja syarat daftar merek Kelas 24 di DJKI?

Secara umum, persyaratan meliputi label atau etiket merek, data identitas pemohon, tanda tangan pemohon, penentuan Kelas 24 yang sesuai, spesifikasi barang yang akan didaftarkan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.

2. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 24 DJKI?

Kelas 24 mencakup berbagai produk berbahan kain dan tekstil seperti kain katun, kain linen, kain rayon, kain polyester, kain satin, kain denim, sprei, bed cover, selimut, handuk, gorden, tirai, dan produk tekstil lainnya.

3. Apakah pelaku UMK memiliki persyaratan tambahan?

Ya. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin menggunakan tarif khusus perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku di DJKI.

4. Mengapa harus menentukan kelas merek dengan benar?

Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan merek sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dijalankan. Kesalahan memilih kelas dapat memengaruhi ruang lingkup perlindungan merek.

5. Apakah pengecekan merek sebelum mendaftar wajib dilakukan?

Pengecekan merek sangat disarankan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang dalam proses, sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.

6. Berapa biaya resmi pendaftaran merek Kelas 24?

Biaya PNBP yang berlaku saat ini adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan.

7. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diperoleh?

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja dan dapat langsung digunakan sebagai bukti bahwa permohonan telah diajukan ke DJKI.

8. Berapa lama proses pendaftaran merek hingga sertifikat terbit?

Saat ini, proses pendaftaran merek di Indonesia dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, melalui tahapan pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat oleh DJKI.

9. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pendaftaran merek Kelas 24?

PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.

10. Bagaimana cara memulai pendaftaran merek bersama PERMATAMAS?

Anda cukup menghubungi tim PERMATAMAS untuk berkonsultasi mengenai merek dan produk yang akan didaftarkan. Tim kami akan membantu menentukan kelas yang sesuai, memeriksa kelengkapan dokumen, dan mendampingi proses pendaftaran hingga permohonan diajukan secara resmi ke DJKI.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia