Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKI

Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKIDi era digital, memiliki toko online dan e-commerce dengan brand sendiri menjadi salah satu strategi penting untuk mengembangkan bisnis. Namun, selain fokus pada penjualan dan pemasaran, Anda juga perlu memastikan bahwa nama toko atau brand memiliki perlindungan hukum agar tidak digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.

Bagi pelaku usaha yang menjalankan toko online, toko retail, marketplace, maupun jasa perdagangan, pendaftaran merek umumnya dilakukan pada Merek Kelas 35 DJKI. Kelas ini melindungi jasa perdagangan dan layanan toko, baik yang dijalankan secara online maupun offline.

Apabila Anda ingin mengurus pendaftaran merek secara resmi, aman, dan sesuai prosedur DJKI, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, hingga pengajuan permohonan resmi.

Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?

Merek Kelas 35 DJKI merupakan klasifikasi untuk berbagai jasa perdagangan, toko, promosi, pemasaran, manajemen bisnis, distribusi, serta layanan penjualan barang.

Berbeda dengan kelas barang seperti Kelas 25 (pakaian) atau Kelas 30 (makanan), Kelas 35 melindungi layanan penjualan atau toko yang menawarkan produk kepada konsumen, bukan barangnya.

Sebagai contoh:

  • Brand produk kopi didaftarkan pada Kelas 30.
  • Nama toko kopi online yang menjual berbagai merek kopi kepada konsumen dapat didaftarkan pada Kelas 35 sebagai jasa perdagangan.

Kelas 35 Melindungi Berbagai Jenis Toko

Merek Kelas 35 dapat digunakan untuk melindungi berbagai jenis toko, baik offline maupun online, seperti:

  • Toko makanan.
  • Toko minuman.
  • Toko mainan.
  • Toko pakaian.
  • Toko sepatu.
  • Toko tas.
  • Toko kosmetik.
  • Toko skincare.
  • Toko parfum.
  • Toko aksesoris.
  • Toko elektronik.
  • Toko handphone.
  • Toko komputer.
  • Toko perlengkapan bayi.
  • Toko perlengkapan rumah tangga.
  • Toko alat kesehatan.
  • Toko alat olahraga.
  • Toko alat tulis.
  • Toko buku.
  • Toko furniture.
  • Toko perlengkapan dapur.
  • Toko bunga.
  • Toko oleh-oleh.
  • Toko hewan peliharaan.
  • Toko pakan ternak.
  • Toko otomotif.
  • Toko sparepart.
  • Toko bangunan.
  • Toko material.
  • Toko alat pertanian.
  • Toko perkakas.
  • Supermarket.
  • Minimarket.
  • Department store.
  • Marketplace.
  • Toko online.
  • E-commerce.
  • Retail modern.

Apabila bisnis Anda bergerak di bidang penjualan atau perdagangan barang, maka Kelas 35 menjadi salah satu klasifikasi yang perlu dipertimbangkan.

Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKI
Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKI

Mengapa Mendaftarkan Merek Toko Online?

Nama toko merupakan identitas bisnis yang akan dikenal pelanggan. Apabila tidak didaftarkan, ada risiko nama tersebut digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

Manfaat pendaftaran merek antara lain:

  • Memberikan perlindungan hukum terhadap nama toko.
  • Mengurangi risiko sengketa merek.
  • Meningkatkan kredibilitas bisnis.
  • Menambah kepercayaan pelanggan.
  • Memperkuat identitas usaha.
  • Mendukung ekspansi bisnis.
  • Mempermudah kerja sama dengan marketplace dan mitra usaha.

Karena Indonesia menerapkan sistem first to file, semakin cepat merek didaftarkan, semakin baik perlindungan yang diperoleh.

Siapa yang Membutuhkan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35?

Layanan ini cocok bagi:

  • Pemilik toko online.
  • Pemilik e-commerce.
  • Seller marketplace.
  • Distributor.
  • Retailer.
  • Supermarket.
  • Minimarket.
  • Importir.
  • Perusahaan perdagangan.
  • UMKM.
  • Brand owner.
  • Franchise.
  • Reseller dengan merek sendiri.

Layanan Jasa Pendaftaran Merek di PERMATAMAS

PERMATAMAS memberikan layanan pendampingan secara menyeluruh dalam proses pendaftaran merek.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Pengecekan merek.
  • Penentuan kelas merek.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Persiapan dokumen.
  • Pengajuan permohonan resmi ke DJKI.
  • Pendampingan selama proses pendaftaran.

Proses Pengajuan Cepat

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.

Bukti tersebut dapat langsung digunakan sebagai tanda bahwa permohonan merek telah resmi diajukan ke DJKI.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

Mengurus pendaftaran merek membutuhkan ketelitian dalam menentukan kelas dan menyusun spesifikasi jasa yang sesuai.

PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan maupun pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek di berbagai sektor usaha. Bukti pengalaman tersebut dapat Anda lihat melalui daftar klien yang telah mempercayakan layanan kami.

Keunggulan PERMATAMAS:

  • Berpengalaman mengurus pendaftaran merek.
  • Membantu pengecekan merek sebelum diajukan.
  • Membantu menentukan kelas yang tepat.
  • Pendampingan dari awal hingga pengajuan.
  • Proses administrasi cepat.
  • Bukti penerimaan permohonan umumnya diperoleh sekitar 1 hari kerja.
  • Melayani seluruh Indonesia.

Tahapan Pengurusan Merek Bersama PERMATAMAS

Konsultasi Awal

Kami membantu menentukan apakah usaha Anda memerlukan Kelas 35 maupun kelas lainnya.

Pengecekan Merek

Tim melakukan pengecekan awal terhadap merek yang akan didaftarkan.

Persiapan Dokumen

Dokumen diperiksa agar sesuai dengan persyaratan DJKI.

Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan secara resmi melalui sistem DJKI.

Pendampingan Proses

Kami membantu memantau perkembangan permohonan hingga seluruh tahapan selesai sesuai prosedur.

Pentingnya Mengurus Merek Toko Online Sejak Awal

Nama toko merupakan aset bisnis yang akan terus berkembang seiring meningkatnya penjualan dan kepercayaan pelanggan. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, Anda memperoleh perlindungan hukum atas nama toko, memperkuat identitas bisnis, dan meningkatkan profesionalisme usaha.

Apabila Anda memiliki toko online, e-commerce, supermarket, minimarket, toko makanan, toko minuman, toko kosmetik, toko pakaian, toko elektronik, atau berbagai jenis usaha perdagangan lainnya, percayakan proses pendaftaran Merek Kelas 35 DJKI kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI dengan proses profesional, aman, dan bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek yang umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja setelah permohonan berhasil diajukan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKI

1. Apa itu Merek Kelas 35 DJKI?
Merek Kelas 35 adalah klasifikasi untuk jasa perdagangan, toko online, retail, e-commerce, marketplace, promosi, pemasaran, dan layanan penjualan barang.

2. Apakah Kelas 35 melindungi toko online?
Ya. Kelas 35 pada umumnya digunakan untuk melindungi jasa toko online, e-commerce, retail, dan kegiatan perdagangan barang kepada konsumen.

3. Apakah toko offline juga bisa didaftarkan pada Kelas 35?
Bisa. Kelas 35 tidak hanya untuk toko online, tetapi juga mencakup toko fisik seperti toko makanan, toko minuman, toko pakaian, toko kosmetik, toko elektronik, supermarket, minimarket, dan berbagai usaha perdagangan lainnya.

4. Apa bedanya Kelas 35 dengan kelas produk?
Kelas produk melindungi barang yang dijual, sedangkan Kelas 35 melindungi jasa perdagangan atau layanan toko yang menjual barang tersebut.

5. Siapa yang membutuhkan pendaftaran merek Kelas 35?
Pemilik toko online, marketplace, e-commerce, retail, distributor, supermarket, minimarket, UMKM, importir, dan perusahaan perdagangan yang menggunakan merek sendiri.

6. Berapa lama mendapatkan bukti pengajuan merek?
Apabila dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.

7. Berapa biaya resmi pendaftaran merek di DJKI?
Biaya resmi adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI.

8. Mengapa memilih PERMATAMAS?
PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dan pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek, mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, hingga pengajuan resmi ke DJKI.

9. Apakah PERMATAMAS melayani seluruh Indonesia?
Ya. PERMATAMAS melayani jasa pendaftaran merek untuk UMKM, perusahaan, pemilik toko online, retail, hingga pelaku usaha di seluruh Indonesia.

10. Kapan sebaiknya merek toko didaftarkan?
Sebaiknya sebelum nama toko semakin dikenal oleh konsumen. Indonesia menerapkan sistem first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pada umumnya memiliki hak atas merek sesuai ketentuan yang berlaku.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia