Panduan Lengkap Merek DJKI Kelas 22 untuk Tali, Terpal, Jaring, Karung, dan Serat Industri

Panduan Lengkap Merek DJKI Kelas 22 untuk Tali, Terpal, Jaring, Karung, dan Serat Industri – Mendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin membangun bisnis jangka panjang. Bagi perusahaan maupun UMKM yang bergerak di bidang tali, terpal, jaring, karung, kantong pengemas tekstil, hingga serat industri, memahami Merek Kelas 22 DJKI menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Masih banyak pelaku usaha yang mengira bahwa pendaftaran merek hanya dilakukan berdasarkan nama perusahaan. Padahal, dalam sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), setiap merek harus didaftarkan sesuai kelas barang atau jasa yang digunakan. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Melalui artikel pilar ini, Anda akan mempelajari secara lengkap mengenai Merek Kelas 22, mulai dari pengertian, daftar produk yang termasuk, produk yang tidak termasuk, pentingnya memilih kelas yang tepat, hingga proses pendaftaran merek di DJKI.

Artikel ini juga dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya secara benar agar memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.

Apa Itu Merek Kelas 22 DJKI?

Merek Kelas 22 DJKI merupakan klasifikasi yang digunakan untuk melindungi berbagai jenis produk berbahan serat, tali, maupun bahan tekstil tertentu yang umumnya digunakan dalam kebutuhan industri, pertanian, perikanan, logistik, hingga konstruksi.

Pengelompokan ini mengacu pada Nice Classification, yaitu sistem klasifikasi internasional yang digunakan oleh banyak negara, termasuk Indonesia, dalam mengelompokkan barang dan jasa untuk keperluan pendaftaran merek.

Dengan adanya klasifikasi tersebut, setiap merek akan memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan jenis produk yang benar-benar dipasarkan.

Sebagai contoh, apabila sebuah perusahaan memproduksi tali plastik, maka pendaftaran mereknya umumnya dilakukan pada Kelas 22. Namun apabila perusahaan yang sama juga menjual tas, maka produk tersebut berada pada Kelas 18 sehingga memerlukan pendaftaran pada kelas yang berbeda.

Inilah alasan mengapa memahami klasifikasi merek menjadi sangat penting sebelum mengajukan permohonan.

Produk Apa Saja yang Termasuk dalam Merek Kelas 22?

Secara umum, Kelas 22 mencakup berbagai produk yang berkaitan dengan tali, terpal, serat, karung, dan bahan tekstil tertentu yang belum diolah menjadi pakaian.

Beberapa kelompok produk yang umumnya termasuk dalam kelas ini antara lain:

  • Tali industri
  • Tali plastik
  • Tali nilon
  • Tambang
  • Terpal
  • Jaring
  • Karung
  • Kantong pengemas berbahan tekstil
  • Serat tekstil mentah
  • Serat alami
  • Serat sintetis
  • Bahan pengikat
  • Wol mentah
  • Serat rami
  • Serat sisal
  • Serat kelapa

Produk-produk tersebut banyak digunakan dalam berbagai sektor industri, seperti:

  • Industri manufaktur
  • Industri logistik
  • Industri pelayaran
  • Perikanan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pergudangan
  • Konstruksi
  • Distribusi barang

Apabila merek Anda digunakan pada produk-produk tersebut, maka kemungkinan besar termasuk dalam ruang lingkup Merek Kelas 22 DJKI.

Daftar Barang Lengkap Kelas 22 DJKI untuk Tali, Terpal, Jaring, dan Serat Industri

Berikut beberapa contoh barang yang umumnya berada dalam Kelas 22 DJKI.

Produk Tali

Kategori ini merupakan salah satu kelompok terbesar dalam Kelas 22.

Contohnya:

  • Tali plastik
  • Tali PE
  • Tali PP
  • Tali nilon
  • Tali poliester
  • Tali tambang
  • Tali kapal
  • Tali pengikat
  • Tali derek
  • Tali industri
  • Tali pengaman berbahan tekstil
  • Tali pertanian
  • Tali konstruksi
  • Tali serbaguna
  • Tali kemasan

Produk-produk tersebut digunakan pada berbagai kebutuhan industri maupun komersial.

Produk Terpal

Terpal juga termasuk kelompok utama dalam Kelas 22.

Beberapa contohnya:

  • Terpal plastik
  • Terpal kanvas
  • Terpal gudang
  • Terpal proyek
  • Terpal penutup barang
  • Terpal truk
  • Terpal pertanian
  • Terpal kolam
  • Terpal industri
  • Terpal pelindung

Produk ini banyak digunakan untuk melindungi barang dari cuaca maupun sebagai penutup dalam kegiatan industri.

Panduan Lengkap Merek DJKI Kelas 22 untuk Tali, Terpal, Jaring, Karung, dan Serat Industri
Panduan Lengkap Merek DJKI Kelas 22 untuk Tali, Terpal, Jaring, Karung, dan Serat Industri

Produk Jaring

Berbagai jenis jaring juga termasuk dalam Kelas 22.

Misalnya:

  • Jaring ikan
  • Jaring tambak
  • Jaring olahraga
  • Jaring pelindung
  • Jaring pengaman
  • Jaring industri
  • Jaring pertanian
  • Jaring penyimpanan
  • Jaring pembungkus

Karung dan Kantong Pengemas

Kategori lainnya adalah produk pengemasan berbahan tekstil.

Contohnya:

  • Karung goni
  • Karung tekstil
  • Karung plastik anyam
  • Kantong pengemas tekstil
  • Karung industri
  • Karung pertanian
  • Karung pupuk
  • Karung beras
  • Karung pakan ternak

Produk ini banyak digunakan oleh industri logistik maupun pertanian.

Serat Industri

Kelompok berikutnya adalah berbagai bahan serat.

Di antaranya:

  • Serat kapas
  • Serat sisal
  • Serat rami
  • Serat kelapa
  • Serat sintetis
  • Serat alami
  • Wol mentah
  • Serat tekstil mentah

Bahan-bahan tersebut umumnya digunakan sebagai material dasar sebelum diproses menjadi produk tekstil lainnya.

Produk yang Tidak Termasuk Kelas 22 dan Kelas Merek yang Tepat

Salah satu kesalahan yang masih sering terjadi adalah menganggap seluruh produk yang berkaitan dengan tekstil otomatis masuk ke Kelas 22. Padahal, banyak produk yang justru berada pada kelas lain.

Sebagai contoh:

Produk Kelas DJKI
Tas Kelas 18
Dompet Kelas 18
Koper Kelas 18
Kain Kelas 24
Handuk Kelas 24
Selimut Kelas 24
Pakaian Kelas 25
Sepatu Kelas 25
Topi Kelas 25
Mesin pembuat tali Kelas 7
Mesin tekstil Kelas 7

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan merek, sangat penting untuk memastikan bahwa produk benar-benar berada pada kelas yang tepat.

Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan hukum menjadi tidak sesuai dengan barang yang dipasarkan.

Mengapa Pemilihan Kelas Merek Sangat Penting?

Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pendaftaran merek adalah pemilihan kelas yang tepat. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang hanya fokus pada nama atau logo merek tanpa memperhatikan apakah produk yang dijual sudah ditempatkan pada kelas yang benar.

Padahal, perlindungan merek yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berlaku sesuai dengan kelas barang atau jasa yang didaftarkan. Artinya, apabila Anda salah memilih kelas, perlindungan hukum yang diperoleh belum tentu mencakup produk yang sebenarnya dipasarkan.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan menjual terpal industri sekaligus tas penyimpanan dengan satu nama merek. Jika hanya mendaftarkan merek pada Kelas 22, maka perlindungan tersebut umumnya hanya berlaku untuk produk yang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 22. Sementara itu, tas berada pada Kelas 18 sehingga memerlukan pendaftaran pada kelas yang berbeda.

Karena itu, memahami klasifikasi produk sebelum mengajukan permohonan merupakan langkah yang sangat penting.

Beberapa manfaat memilih kelas merek yang tepat antara lain:

  • Perlindungan hukum sesuai dengan produk yang dipasarkan.
  • Mengurangi risiko kesalahan saat mengajukan permohonan.
  • Mempermudah penyusunan daftar barang.
  • Menghindari kebutuhan mengajukan ulang karena salah kelas.
  • Memberikan kepastian hukum terhadap merek yang digunakan.

Dengan menentukan kelas yang benar sejak awal, proses pendaftaran akan menjadi lebih efektif dan perlindungan merek menjadi lebih optimal.

Siapa Saja yang Wajib Mendaftarkan Merek Kelas 22?

Pada dasarnya, setiap pelaku usaha yang menggunakan nama merek pada produk dalam ruang lingkup Kelas 22 sebaiknya mempertimbangkan untuk mendaftarkan mereknya.

Pendaftaran merek tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar. UMKM, distributor, maupun usaha yang baru berkembang juga dapat memperoleh manfaat dari perlindungan merek.

Beberapa jenis usaha yang umumnya menggunakan Merek Kelas 22 antara lain:

Produsen Tali

Perusahaan yang memproduksi berbagai jenis tali seperti tali plastik, tali nilon, tali PE, tali PP, tali kapal, maupun tali industri termasuk dalam kategori yang menggunakan Kelas 22.

Pabrik Terpal

Industri yang memproduksi berbagai jenis terpal, baik untuk kebutuhan proyek, pertanian, pergudangan, maupun logistik, juga umumnya menggunakan kelas ini.

Produsen Jaring

Berbagai produsen jaring, seperti jaring ikan, jaring tambak, jaring olahraga, maupun jaring pengaman, juga termasuk pengguna Merek Kelas 22.

Industri Karung

Perusahaan yang memproduksi karung goni, karung tekstil, karung plastik anyam, maupun kantong pengemas berbahan tekstil termasuk dalam ruang lingkup kelas ini.

Produsen Serat Industri

Pabrik yang menghasilkan berbagai jenis serat tekstil mentah maupun serat alami dan sintetis juga umumnya berada pada Kelas 22.

Distributor dan Importir

Tidak hanya produsen, distributor maupun importir yang menjual produk dengan merek sendiri juga dapat mengajukan pendaftaran merek sesuai kelas barang yang dipasarkan.

UMKM

Usaha mikro, kecil, dan menengah yang memasarkan produk seperti tali, terpal, jaring, atau karung dengan merek sendiri juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran merek.

Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukum mulai berlaku sesuai proses yang ditetapkan DJKI.

Cara Menentukan Kelas Merek yang Tepat Sebelum Daftar ke DJKI

Menentukan kelas merek tidak selalu mudah, terutama apabila satu perusahaan menjual banyak jenis produk.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan sebelum mengajukan permohonan.

1. Identifikasi Produk yang Dijual

Langkah pertama adalah membuat daftar seluruh produk yang akan menggunakan merek tersebut.

Misalnya:

  • Tali plastik
  • Tali nilon
  • Terpal
  • Jaring
  • Karung

Apabila seluruh produk tersebut termasuk dalam Kelas 22, maka pendaftaran dapat difokuskan pada kelas tersebut.

2. Kelompokkan Produk Berdasarkan Klasifikasi DJKI

Selanjutnya, kelompokkan produk sesuai klasifikasi barang.

Sebagai contoh:

  • Tali → Kelas 22
  • Terpal → Kelas 22
  • Tas → Kelas 18
  • Kain → Kelas 24
  • Pakaian → Kelas 25

Langkah ini membantu menentukan apakah satu merek memerlukan pendaftaran pada lebih dari satu kelas.

3. Susun Daftar Barang Secara Tepat

Daftar barang yang dicantumkan dalam permohonan harus menggambarkan produk yang benar-benar dipasarkan.

Penyusunan daftar barang yang jelas akan membantu mempertegas ruang lingkup perlindungan merek.

4. Lakukan Pengecekan Merek

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pengecekan apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan dengan merek lain untuk barang sejenis.

Pengecekan sejak awal membantu mempersiapkan strategi pendaftaran dengan lebih baik.

5. Konsultasikan Apabila Masih Ragu

Apabila masih terdapat keraguan mengenai klasifikasi produk, berkonsultasi dengan konsultan HKI dapat membantu menentukan kelas yang sesuai sehingga proses pengajuan menjadi lebih tepat.

Syarat Daftar Merek Kelas 22

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan.

Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Identitas pemohon (perorangan atau badan usaha).
  • Label atau etiket merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Daftar barang sesuai Kelas 22.
  • Surat pernyataan sesuai ketentuan apabila diperlukan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan DJKI.

Bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tersedia ketentuan tarif khusus sesuai peraturan yang berlaku.

Menyiapkan dokumen secara lengkap sejak awal akan membantu memperlancar proses administrasi.

Cara Daftar Merek Kelas 22 Secara Online Melalui DJKI

Saat ini pendaftaran merek dilakukan secara elektronik melalui sistem DJKI.

Secara umum prosesnya meliputi beberapa tahapan berikut.

Membuat Akun

Pemohon terlebih dahulu membuat akun pada portal resmi DJKI menggunakan email aktif.

Mengisi Data Permohonan

Setelah login, pemohon mengisi data identitas, informasi merek, kelas barang, dan daftar produk yang akan dilindungi.

Mengunggah Dokumen

Seluruh dokumen pendukung kemudian diunggah sesuai format yang telah ditentukan.

Melakukan Pembayaran

Sistem akan menerbitkan kode billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengirim Permohonan

Apabila seluruh tahapan telah selesai, permohonan dikirim untuk diproses oleh DJKI.

Jika dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sehingga dapat langsung digunakan sebagai bukti bahwa merek telah resmi diajukan.

Berapa Biaya dan Lama Proses Pendaftaran Merek Kelas 22?

Sebelum mengajukan permohonan merek, banyak pelaku usaha ingin mengetahui berapa biaya yang harus dipersiapkan serta berapa lama prosesnya hingga memperoleh perlindungan hukum.

Secara umum, biaya pendaftaran merek di DJKI dikenakan per kelas yang didaftarkan.

Adapun tarif yang berlaku adalah:

  • Pemohon Umum: Rp2.800.000 per kelas.
  • Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp500.000 per kelas (sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku).

Karena biaya dihitung berdasarkan jumlah kelas, apabila satu merek digunakan untuk beberapa kelompok produk yang berbeda, maka pendaftaran perlu dilakukan pada masing-masing kelas tersebut.

Sebagai contoh:

  • Terpal → Kelas 22
  • Tas → Kelas 18
  • Kain → Kelas 24

Apabila ketiga kelompok produk tersebut menggunakan satu nama merek yang sama, maka pendaftaran dapat dilakukan pada tiga kelas berbeda.

Berapa Lama Proses Pendaftarannya?

Proses pendaftaran merek di DJKI dilakukan melalui beberapa tahapan pemeriksaan.

Secara umum meliputi:

  • Pemeriksaan formalitas.
  • Masa pengumuman.
  • Pemeriksaan substantif.
  • Penerbitan keputusan.
  • Penerbitan sertifikat.

Keseluruhan proses tersebut membutuhkan waktu sesuai ketentuan yang berlaku di DJKI.

Namun, apabila dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Bukti ini dapat langsung digunakan sebagai tanda bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Kelas 22

Masih banyak permohonan merek yang mengalami kendala karena kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal.

Beberapa kesalahan yang paling sering terjadi antara lain:

Salah Menentukan Kelas

Kesalahan yang paling umum adalah memilih kelas yang tidak sesuai dengan produk.

Misalnya, produk berupa tas didaftarkan pada Kelas 22, padahal seharusnya berada pada Kelas 18.

Akibatnya, perlindungan hukum yang diperoleh tidak sesuai dengan barang yang dipasarkan.

Daftar Barang Terlalu Umum

Sebagian pemohon hanya menuliskan istilah yang terlalu luas tanpa menjelaskan jenis produk yang sebenarnya dipasarkan.

Penyusunan daftar barang yang lebih spesifik akan membantu memperjelas ruang lingkup perlindungan merek.

Tidak Melakukan Pengecekan Merek

Langsung mengajukan permohonan tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu dapat meningkatkan risiko ditemukannya persamaan dengan merek lain.

Pengecekan sejak awal membantu mengidentifikasi potensi kendala sebelum permohonan diajukan.

Dokumen Tidak Lengkap

Dokumen yang belum lengkap dapat menyebabkan proses administrasi menjadi lebih lama.

Karena itu, seluruh persyaratan sebaiknya dipastikan telah siap sebelum pengajuan dilakukan.

Menunda Pendaftaran Terlalu Lama

Banyak pelaku usaha baru mendaftarkan merek setelah bisnis berkembang cukup besar.

Padahal Indonesia menggunakan sistem first-to-file, sehingga menunda pendaftaran dapat meningkatkan risiko apabila pihak lain lebih dahulu mengajukan merek yang sama atau memiliki persamaan untuk produk sejenis.

Keuntungan Memiliki Merek Kelas 22 yang Sudah Terdaftar

Mendaftarkan merek memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan hanya menggunakan nama brand tanpa perlindungan hukum.

Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain:

Perlindungan Hukum

Pemilik merek memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek sesuai dengan kelas yang didaftarkan.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Brand yang telah terdaftar menunjukkan bahwa pelaku usaha lebih serius dalam membangun bisnis.

Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan maupun mitra usaha.

Meningkatkan Nilai Perusahaan

Merek merupakan salah satu bentuk aset kekayaan intelektual.

Seiring berkembangnya bisnis, nilai merek juga dapat meningkat dan menjadi aset yang bernilai bagi perusahaan.

Mempermudah Pengembangan Usaha

Merek yang telah terdaftar lebih siap digunakan untuk berbagai pengembangan bisnis, seperti:

  • Pembukaan cabang.
  • Kerja sama bisnis.
  • Lisensi.
  • Waralaba (franchise).
  • Ekspansi pasar.

Mengurangi Risiko Sengketa

Dengan perlindungan hukum yang jelas, potensi sengketa mengenai penggunaan nama merek dapat diminimalkan sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS untuk Pengurusan Merek Kelas 22?

Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian dalam menentukan kelas, menyusun daftar barang, serta menyiapkan dokumen sesuai ketentuan DJKI.

Apabila dilakukan tanpa persiapan yang baik, proses pengajuan dapat mengalami berbagai kendala.

Karena itu, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses menjadi lebih mudah.

PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan maupun pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek di berbagai sektor usaha di Indonesia.

Bukti pengalaman tersebut dapat Anda lihat melalui daftar klien yang telah mempercayakan layanan PERMATAMAS.

Layanan yang kami berikan meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Pengecekan merek.
  • Analisis kelas yang sesuai.
  • Penyusunan daftar barang.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pengajuan permohonan resmi ke DJKI.
  • Pendampingan selama proses pendaftaran.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memiliki bukti bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI.

Dengan pendampingan dari PERMATAMAS, Anda dapat lebih fokus menjalankan bisnis tanpa harus mempelajari seluruh prosedur administrasi sendiri.

Kesimpulan: Lindungi Brand Tali, Terpal, dan Serat Industri Anda Sejak Sekarang

Memahami Merek DJKI Kelas 22 merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi atau menjual tali, terpal, jaring, karung, kantong pengemas tekstil, maupun berbagai jenis serat industri. Dengan mengetahui ruang lingkup Kelas 22, Anda dapat menentukan klasifikasi yang tepat sehingga perlindungan hukum atas merek sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Selain memahami klasifikasi, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen, menyusun daftar barang secara tepat, serta mengajukan permohonan sesuai prosedur DJKI. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula proses perlindungan hukum dimulai. Mengingat Indonesia menerapkan sistem first-to-file, menunda pendaftaran dapat meningkatkan risiko apabila pihak lain lebih dahulu mengajukan merek yang sama atau memiliki persamaan.

Apabila Anda ingin proses pendaftaran yang lebih mudah, aman, dan didampingi oleh tim berpengalaman, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan daftar barang, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Kami telah dipercaya oleh banyak perusahaan dan pelaku usaha perorangan di berbagai bidang, dengan bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek yang umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja setelah pengajuan berhasil dilakukan.

Jangan menunggu hingga brand Anda digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Lindungi merek bisnis Anda sekarang juga bersama PERMATAMAS, sehingga usaha yang telah Anda bangun memiliki perlindungan hukum yang kuat dan menjadi aset berharga untuk perkembangan bisnis di masa depan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Panduan Lengkap Merek DJKI Kelas 22

1. Apa itu Merek Kelas 22 DJKI?
Merek Kelas 22 adalah klasifikasi merek yang digunakan untuk melindungi berbagai produk seperti tali, tambang, terpal, jaring, karung, kantong pengemas berbahan tekstil, serta serat tekstil mentah sesuai sistem Klasifikasi Nice yang digunakan DJKI.

2. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 22?
Kelas 22 mencakup berbagai produk seperti tali plastik, tali nilon, tambang, terpal, jaring, karung goni, karung tekstil, kantong pengemas berbahan tekstil, serat kapas, serat sisal, serat rami, dan bahan serat industri lainnya.

3. Mengapa memilih kelas merek yang tepat sangat penting?
Pemilihan kelas yang tepat menentukan ruang lingkup perlindungan hukum atas merek. Jika kelas yang dipilih tidak sesuai dengan produk, perlindungan merek tidak akan mencakup barang yang sebenarnya dipasarkan.

4. Siapa yang perlu mendaftarkan Merek Kelas 22?
Pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk seperti tali, terpal, jaring, karung, tambang, dan serat industri dengan merek sendiri sebaiknya mendaftarkan mereknya pada Kelas 22.

5. Berapa biaya daftar Merek Kelas 22 di DJKI?
Biaya resmi pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI.

6. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 22?
Proses pendaftaran meliputi pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Apabila dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.

7. Apa kesalahan yang sering terjadi saat mendaftarkan merek?
Kesalahan yang umum terjadi antara lain salah memilih kelas, menyusun daftar barang yang kurang tepat, tidak melakukan pengecekan merek terlebih dahulu, serta mengajukan dokumen yang belum lengkap.

8. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS?
PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dan pelaku usaha perorangan dalam proses pendaftaran merek. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan daftar barang, hingga pengajuan resmi ke DJKI.

9. Apakah PERMATAMAS melayani pendaftaran merek di seluruh Indonesia?
Ya. PERMATAMAS melayani jasa pendaftaran merek untuk UMKM, perorangan, distributor, manufaktur, hingga perusahaan dari seluruh Indonesia dengan proses profesional sesuai ketentuan DJKI.

10. Mengapa brand sebaiknya segera didaftarkan?
Karena Indonesia menerapkan sistem first to file, yaitu hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan. Mendaftarkan merek lebih awal membantu mengurangi risiko penggunaan atau pendaftaran merek yang sama oleh pihak lain.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia