Syarat Daftar Merek Kelas 22 Tali, Terpal, dan Bahan Serat Lengkap – Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan tali, terpal, karung, jaring, maupun bahan serat industri, mendaftarkan merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas bisnis. Dengan merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anda memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek sesuai dengan produk yang didaftarkan.
Sebelum mengajukan permohonan, penting untuk mengetahui syarat daftar Merek Kelas 22 agar proses berjalan lebih lancar. Selain menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda juga perlu menentukan kelas merek yang sesuai serta menyusun daftar barang yang akan dilindungi.
Berikut persyaratan lengkap yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftarkan Merek Kelas 22 DJKI.
Apa Itu Merek Kelas 22 DJKI?
Merek Kelas 22 DJKI merupakan klasifikasi yang digunakan untuk berbagai produk seperti:
- Tali
- Tambang
- Terpal
- Jaring
- Karung
- Kantong pengemas berbahan tekstil
- Serat tekstil mentah
- Bahan serat untuk kebutuhan industri tertentu
Kelas ini mengikuti Nice Classification, yaitu sistem klasifikasi internasional yang digunakan DJKI dalam pengelompokan barang dan jasa.
Apabila usaha Anda bergerak di bidang produk-produk tersebut, maka umumnya pendaftaran dilakukan pada Kelas 22.
Persyaratan Dokumen Daftar Merek Kelas 22
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut.
1. Identitas Pemohon
Pemohon dapat berupa perorangan maupun badan usaha.
Dokumen identitas yang umumnya diperlukan meliputi:
- KTP untuk pemohon perorangan.
- Akta Pendirian perusahaan (PT/CV) apabila diajukan atas nama badan usaha.
- NPWP perusahaan apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan data identitas sesuai dengan pihak yang akan menjadi pemilik merek.
2. Label atau Etiket Merek
Siapkan tampilan merek yang akan didaftarkan.
Label merek dapat berupa:
- Nama merek.
- Logo.
- Kombinasi nama dan logo.
Pastikan tampilan merek yang diajukan sama dengan yang akan digunakan dalam kegiatan usaha.

3. Daftar Barang Sesuai Kelas 22
Pemohon wajib mencantumkan daftar barang yang akan menggunakan merek tersebut.
Contohnya:
- Tali plastik.
- Tali nilon.
- Tambang.
- Terpal.
- Karung.
- Jaring.
- Serat tekstil mentah.
- Kantong pengemas berbahan tekstil.
Daftar barang harus disesuaikan dengan produk yang benar-benar dipasarkan agar perlindungan merek menjadi lebih tepat.
4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
Pemohon perlu membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa:
- Merek merupakan milik sendiri.
- Merek diajukan dengan itikad baik.
- Merek tidak meniru atau melanggar hak pihak lain.
Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran.
5. Persyaratan Khusus untuk UMKM
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin memperoleh fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku, umumnya perlu melampirkan:
- Surat Keterangan UMK atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang (sesuai persyaratan yang berlaku saat pengajuan).
- Surat Pernyataan UMK bermaterai.
Pastikan dokumen yang disiapkan mengikuti ketentuan terbaru dari DJKI.
Biaya Daftar Merek Kelas 22
Pendaftaran merek dikenakan biaya per kelas sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara umum:
- Kategori Umum: Rp2.800.000 per kelas.
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp500.000 per kelas (apabila memenuhi persyaratan yang berlaku).
Karena ketentuan biaya dapat berubah sesuai peraturan pemerintah, sebaiknya lakukan pengecekan kembali sebelum mengajukan permohonan.
Langkah-Langkah Daftar Merek Kelas 22 DJKI
Berikut tahapan umum dalam proses pendaftaran merek.
1. Lakukan Pengecekan Merek
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pengecekan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan.
Langkah ini membantu mengurangi risiko kendala dalam proses pemeriksaan.
2. Tentukan Kelas Merek
Pastikan produk yang akan didaftarkan benar-benar termasuk dalam Kelas 22 DJKI.
Apabila satu merek digunakan untuk produk pada kelas lain, maka mungkin diperlukan pendaftaran pada kelas tambahan.
3. Ajukan Permohonan Secara Online
Permohonan pendaftaran merek dilakukan melalui sistem elektronik DJKI.
Pemohon perlu:
- Membuat akun.
- Mengisi data permohonan.
- Mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Menentukan kelas dan daftar barang.
4. Lakukan Pembayaran
Setelah permohonan dibuat, sistem akan menerbitkan kode billing.
Pembayaran dilakukan sesuai nominal PNBP yang berlaku.
5. Pemeriksaan oleh DJKI
Setelah pembayaran dan pengajuan selesai, DJKI akan melakukan beberapa tahapan pemeriksaan, antara lain:
- Pemeriksaan formalitas.
- Masa pengumuman.
- Pemeriksaan substantif.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak terdapat kendala, merek akan didaftarkan dan sertifikat diterbitkan.
Tips Agar Pendaftaran Merek Berjalan Lancar
Beberapa langkah berikut dapat membantu meminimalkan kendala saat mengajukan permohonan:
- Pastikan nama merek memiliki daya pembeda.
- Lakukan pengecekan merek sebelum mendaftar.
- Tentukan kelas merek yang sesuai.
- Susun daftar barang secara tepat.
- Lengkapi seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Persiapan yang baik akan membantu proses pemeriksaan menjadi lebih lancar.
Jasa Daftar Merek Kelas 22 Bersama PERMATAMAS
Apabila Anda ingin mendaftarkan merek untuk produk tali, terpal, karung, jaring, atau bahan serat industri, PERMATAMAS siap membantu seluruh proses pendaftaran secara profesional.
Kami telah berpengalaman membantu banyak perusahaan maupun pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek di berbagai sektor industri. Pengalaman tersebut dapat Anda lihat melalui daftar klien yang telah mempercayakan layanan PERMATAMAS.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi pendaftaran merek.
- Pengecekan merek.
- Penentuan kelas yang sesuai.
- Penyusunan daftar barang.
- Persiapan dokumen.
- Pengajuan permohonan ke DJKI.
- Pendampingan selama proses berlangsung.
Apabila dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh 1 hari kerja, sehingga dapat segera digunakan sebagai bukti bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI.
Pentingnya Mengurus Merek Sejak Awal
Merek adalah identitas yang membedakan produk Anda dari produk pesaing. Semakin berkembang bisnis, semakin tinggi pula nilai merek yang dimiliki. Oleh karena itu, mendaftarkan merek sejak awal merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap nama usaha yang telah dibangun.
Dengan merek yang terdaftar, Anda memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek sesuai kelas yang didaftarkan. Selain meningkatkan kepercayaan pelanggan, perlindungan merek juga membantu mengurangi risiko sengketa dan mendukung perkembangan bisnis dalam jangka panjang.
Jika Anda memiliki usaha di bidang tali, terpal, karung, jaring, atau bahan serat industri yang termasuk Kelas 22 DJKI, percayakan proses pendaftaran merek kepada PERMATAMAS. Kami siap mendampingi mulai dari konsultasi hingga pengajuan resmi ke DJKI agar proses berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555