Syarat, Biaya, Cara, dan Proses Daftar Merek Kelas 34 Produk Tembakau di DJKI – Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis rokok, tembakau, cerutu, cigarillo, tembakau linting, tembakau pipa, kertas rokok, atau produk terkait lainnya, merek menjadi bagian penting dari identitas bisnis. Nama yang digunakan pada kemasan bukan sekadar tanda pengenal, tetapi dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai ketika bisnis berkembang.
Untuk produk yang berkaitan dengan tembakau dan barang tertentu bagi perokok, Kelas 34 merupakan salah satu klasifikasi yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran merek.
Namun, menentukan kelas saja belum cukup. Pemilik usaha perlu memahami syarat, biaya, cara, tahapan proses, pemeriksaan, hingga potensi penolakan sebelum mengajukan permohonan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artikel ini membahas panduan lengkap Daftar Merek Kelas 34 Produk Tembakau di DJKI agar pemilik brand dapat mempersiapkan pengajuan dengan lebih terarah.
Apa Itu Merek Kelas 34?
Kelas 34 merupakan klasifikasi merek yang pada umumnya berkaitan dengan tembakau, produk tembakau, rokok, cerutu, barang tertentu untuk perokok, dan korek api.
Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 34 antara lain:
- Rokok
- Rokok kretek
- Rokok putih
- Rokok filter
- Cerutu
- Cigarillo
- Tembakau
- Tembakau olahan tertentu
- Tembakau pipa
- Tembakau linting
- Kertas rokok
- Pipa tembakau
- Barang tertentu untuk perokok
- Korek api
Klasifikasi dan spesifikasi barang tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik produk yang sebenarnya.
Pemilik usaha sebaiknya tidak hanya melihat istilah yang digunakan dalam pemasaran produk, tetapi juga memastikan barang tersebut masuk dalam klasifikasi yang tepat.

Merek Kelas 34 Apa Saja?
Kelas 34 mencakup berbagai kelompok produk yang berhubungan dengan tembakau dan aktivitas merokok.
1. Rokok
Rokok merupakan salah satu produk yang paling umum dikaitkan dengan Kelas 34.
Contohnya meliputi rokok kretek, rokok putih, rokok filter, rokok tanpa filter, dan berbagai jenis rokok tembakau lainnya.
2. Tembakau
Produk tembakau dalam berbagai bentuk tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 34.
Contohnya tembakau untuk merokok, tembakau pipa, tembakau linting, dan campuran tembakau tertentu.
3. Cerutu dan Cigarillo
Cerutu dan cigarillo merupakan produk tembakau yang juga dapat menggunakan merek Kelas 34.
Produk tersebut dapat memiliki berbagai varian dan segmen pasar, mulai dari produk mass market hingga produk premium.
4. Kertas Rokok
Kertas tertentu yang digunakan untuk membuat atau melinting rokok juga dapat termasuk dalam klasifikasi ini.
Contohnya rolling paper dan kertas rokok.
5. Barang Tertentu untuk Perokok
Terdapat barang tertentu yang digunakan oleh perokok dan dapat berkaitan dengan Kelas 34.
Klasifikasi perlu diperiksa berdasarkan jenis barang karena tidak semua aksesori yang berhubungan dengan rokok otomatis masuk Kelas 34.
6. Korek Api
Korek api juga merupakan salah satu kelompok barang yang berkaitan dengan Kelas 34.
Apabila sebuah brand digunakan untuk produk korek api, spesifikasi barang perlu disusun sesuai produk yang sebenarnya.
Mengapa Produk Tembakau Perlu Mendaftarkan Merek?
Mendaftarkan merek bukan hanya tentang mendapatkan nama untuk sebuah produk.
Ketika sebuah brand mulai dikenal konsumen, identitas tersebut dapat memiliki nilai ekonomi. Konsumen dapat mengingat produk melalui nama, logo, tampilan, dan identitas brand.
Beberapa alasan pendaftaran merek penting dilakukan antara lain:
Memberikan Perlindungan terhadap Brand
Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek sesuai barang dan kelas yang didaftarkan.
Mengurangi Risiko Sengketa
Cek merek dan pendaftaran dapat membantu pemilik mengetahui kondisi brand sebelum mengembangkan bisnis lebih jauh.
Membangun Aset Kekayaan Intelektual
Merek terdaftar dapat menjadi salah satu aset bisnis yang dapat dikelola dan dikembangkan.
Mendukung Ekspansi Bisnis
Ketika bisnis berkembang, merek yang telah dipersiapkan sejak awal dapat membantu memberikan kepastian lebih baik dalam pengelolaan identitas brand.
Syarat Daftar Merek Kelas 34 Produk Tembakau
Salah satu tahap penting sebelum mengajukan permohonan adalah menyiapkan persyaratan.
Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:
- Nama merek
- Logo jika digunakan
- Identitas pemohon
- Alamat pemohon
- Kelas merek
- Spesifikasi barang
- Dokumen pendukung
- Surat atau dokumen tertentu sesuai status pemohon
- Pembayaran PNBP
Untuk pemohon badan usaha, data badan usaha juga perlu dipersiapkan sesuai ketentuan administrasi.
Sementara itu, apabila mengajukan sebagai UMK, pemohon perlu memastikan status dan dokumen pendukung UMK sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Pentingnya Menentukan Spesifikasi Barang
Selain nama brand dan kelas, spesifikasi barang merupakan bagian penting dalam permohonan merek.
Misalnya, sebuah brand digunakan untuk rokok dan tembakau linting. Kedua produk tersebut perlu dijelaskan dalam spesifikasi barang sesuai dengan karakteristik produk.
Kesalahan dalam menyusun spesifikasi dapat menyebabkan perlindungan yang diperoleh tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Karena itu, spesifikasi sebaiknya tidak dibuat terlalu luas tanpa dasar, tetapi juga jangan terlalu sempit jika brand memang digunakan pada beberapa produk yang relevan.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 34?
Biaya pendaftaran merek terdiri dari PNBP resmi dan, apabila menggunakan jasa profesional, biaya jasa pendampingan.
Untuk pemohon UMK yang memenuhi persyaratan, PNBP pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas.
Sedangkan untuk pemohon umum, PNBP pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas.
Biaya tersebut merupakan biaya resmi negara untuk pengajuan pendaftaran merek.
Jika pemilik usaha menggunakan jasa konsultan atau penyedia layanan pendaftaran merek, biaya jasa berada di luar PNBP dan bergantung pada jenis layanan yang digunakan.
Apakah Daftar Merek Kelas 34 Harus Membayar Per Kelas?
Ya. Pendaftaran merek dilakukan berdasarkan kelas.
Apabila sebuah brand hanya digunakan untuk produk yang berada pada Kelas 34, pemilik dapat mengajukan pada kelas tersebut.
Namun, jika brand yang sama digunakan untuk produk lain yang masuk klasifikasi berbeda, pemilik dapat mempertimbangkan pendaftaran pada kelas tambahan yang relevan.
Dengan demikian, jumlah kelas akan berpengaruh terhadap total PNBP pendaftaran.
Cara Daftar Merek Kelas 34 di DJKI
Proses pendaftaran merek dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.
1. Tentukan Nama Brand
Tentukan nama yang akan digunakan sebagai identitas produk.
Sebaiknya pilih nama yang memiliki daya pembeda dan tidak terlalu menyerupai brand pihak lain.
2. Lakukan Cek Merek
Sebelum pengajuan, lakukan pemeriksaan terhadap merek yang telah ada.
Pengecekan dapat mempertimbangkan persamaan tulisan, bunyi, pengucapan, susunan kata, logo, maupun kesan keseluruhan.
3. Tentukan Kelas 34
Pastikan produk yang akan dilindungi memang sesuai dengan klasifikasi Kelas 34.
4. Susun Spesifikasi Produk
Tuliskan jenis barang secara tepat dan sesuai dengan produk yang menggunakan brand.
5. Siapkan Dokumen
Lengkapi data pemohon dan dokumen pendukung.
6. Lakukan Pembayaran
Pembayaran PNBP dilakukan sesuai tarif dan jenis pemohon.
7. Ajukan Permohonan
Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.
8. Simpan Bukti Penerimaan
Setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima, pemohon memperoleh bukti penerimaan permohonan.
Bukti tersebut penting sebagai dokumen bahwa permohonan telah masuk ke sistem.
Proses Daftar Merek Kelas 34 Setelah Pengajuan
Pengajuan dalam satu hari tidak berarti seluruh proses sampai sertifikat selesai dalam satu hari.
Setelah permohonan diajukan, terdapat tahapan pemeriksaan yang harus dilalui.
Secara sederhana, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:
Persiapan → Cek Merek → Penentuan Kelas → Penyusunan Spesifikasi → Pengajuan → Pemeriksaan → Pengumuman → Pemeriksaan Substantif → Keputusan → Sertifikat
Durasi setiap tahapan dapat berbeda tergantung kondisi permohonan dan proses pemeriksaan.
Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 34?
Pemilik usaha perlu membedakan antara waktu pengajuan dengan waktu sampai sertifikat merek diterbitkan.
PERMATAMAS dapat membantu pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima dengan data dan dokumen yang lengkap.
Namun, proses tersebut tidak berarti sertifikat merek langsung terbit dalam satu hari.
Setelah pengajuan, permohonan tetap menjalani proses sesuai mekanisme pemeriksaan DJKI.
Karena itu, jika ada layanan yang menyebut “1 hari”, pastikan yang dimaksud adalah waktu pengajuan dan memperoleh bukti penerimaan, bukan jaminan sertifikat selesai dalam satu hari.
Apa Itu Bukti Pendaftaran Merek?
Bukti penerimaan permohonan merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa permohonan merek telah berhasil diajukan.
Dokumen tersebut berbeda dengan sertifikat merek.
Sertifikat diterbitkan setelah permohonan melewati tahapan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan untuk didaftarkan.
Karena itu, pemilik usaha perlu memahami perbedaan antara:
- Bukti penerimaan permohonan
- Proses pemeriksaan
- Keputusan pendaftaran
- Sertifikat merek
Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status merek.
Apa Penyebab Merek Kelas 34 Ditolak?
Tidak semua permohonan otomatis mendapatkan persetujuan.
Beberapa hal yang dapat menjadi kendala antara lain:
Memiliki Persamaan dengan Merek Pihak Lain
Merek yang memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar atau diajukan lebih dahulu dapat menghadapi risiko penolakan.
Tidak Memiliki Daya Pembeda
Nama yang terlalu umum atau hanya menggambarkan produk dapat menghadapi kendala.
Mengandung Unsur yang Dilarang
Merek harus memenuhi ketentuan mengenai tanda-tanda yang tidak dapat didaftarkan.
Spesifikasi Barang Tidak Tepat
Spesifikasi perlu disusun sesuai karakteristik barang yang sebenarnya.
Pemohon Tidak Memenuhi Persyaratan
Dokumen dan data yang tidak sesuai juga dapat menimbulkan kendala administratif.
Bagaimana Cara Mengurangi Risiko Penolakan?
Tidak ada pihak yang dapat menjamin suatu merek pasti diterima karena keputusan akhir berada pada DJKI.
Namun, pemilik usaha dapat melakukan beberapa langkah untuk mengurangi risiko.
Pertama, lakukan cek merek sebelum pengajuan.
Kedua, pastikan nama memiliki daya pembeda.
Ketiga, tentukan kelas sesuai dengan produk.
Keempat, susun spesifikasi barang secara tepat.
Kelima, periksa seluruh data dan dokumen sebelum permohonan dikirim.
Langkah tersebut membantu membuat pengajuan lebih terencana.
Apakah Merek Rokok dan Merek Vape Sama-Sama Kelas 34?
Tidak boleh langsung disimpulkan demikian.
Produk rokok secara umum berkaitan dengan Kelas 34, sedangkan produk vape perlu dianalisis berdasarkan jenis barangnya.
Perangkat elektronik, cairan, dan produk konsumabel dapat memiliki pertimbangan klasifikasi yang berbeda.
Karena itu, pemilik brand yang menjual vape atau produk rokok elektrik sebaiknya melakukan pemeriksaan berdasarkan produk secara spesifik sebelum menentukan kelas.
Apakah Satu Brand Bisa Didaftarkan di Beberapa Kelas?
Bisa.
Apabila satu brand digunakan untuk produk yang berada pada beberapa kelas berbeda, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran pada kelas-kelas tersebut.
Hal ini penting apabila bisnis memiliki rencana diversifikasi produk.
Misalnya, brand utama digunakan untuk produk tembakau dan kemudian dikembangkan ke barang atau jasa lain. Setiap produk perlu diperiksa klasifikasinya agar perlindungan merek sesuai dengan penggunaan sebenarnya.
Tips Memilih Brand Produk Tembakau
Sebelum mengajukan pendaftaran, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan.
Pilih Nama yang Mudah Diingat
Nama yang sederhana dan memiliki karakter dapat lebih mudah digunakan dalam strategi branding.
Hindari Nama yang Terlalu Deskriptif
Nama yang hanya menggambarkan jenis produk dapat memiliki daya pembeda yang lemah.
Lakukan Pengecekan Lebih Awal
Jangan menunggu kemasan dicetak dalam jumlah besar sebelum mengetahui kondisi merek.
Pertimbangkan Rencana Bisnis
Jika brand direncanakan untuk digunakan pada beberapa produk, lakukan analisis kelas sejak awal.
Gunakan Identitas Secara Konsisten
Nama, logo, dan identitas brand sebaiknya digunakan secara konsisten sesuai strategi bisnis.
Jasa Daftar Merek Kelas 34 Produk Tembakau
Mengurus pendaftaran merek sendiri memang dapat dilakukan. Namun, sebagian pemilik usaha memilih menggunakan pendampingan agar proses persiapan dan pengajuan lebih terarah.
PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Daftar Merek Kelas 34 untuk membantu pemilik brand produk tembakau.
Layanan dapat meliputi:
- Konsultasi merek
- Cek merek
- Analisis Kelas 34
- Penyusunan spesifikasi barang
- Pemeriksaan dokumen
- Pengajuan melalui DJKI
- Pemantauan proses
- Pendampingan tanggapan usulan penolakan
- Pendampingan banding merek
- Perpanjangan merek
- Pengalihan merek
Pendampingan tersebut dapat membantu pemilik usaha memahami tahapan dan mempersiapkan dokumen dengan lebih baik.
Pendaftaran Merek Bukan Pengganti Legalitas Produk Tembakau
Hal penting lainnya adalah membedakan pendaftaran merek dengan legalitas produk.
Pendaftaran merek berhubungan dengan perlindungan identitas brand.
Sementara itu, produksi, distribusi, penjualan, dan peredaran produk tembakau memiliki aturan sektoral tersendiri.
Artinya, merek yang telah didaftarkan tidak otomatis berarti seluruh legalitas produk telah terpenuhi.
Pelaku usaha tetap perlu memastikan produk dan kegiatan usahanya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Checklist Daftar Merek Kelas 34
Sebelum melakukan pengajuan, gunakan checklist berikut:
- Nama brand sudah ditentukan.
- Logo sudah disiapkan jika digunakan.
- Produk sudah ditentukan.
- Kelas 34 sudah dianalisis.
- Spesifikasi barang sudah disusun.
- Cek merek sudah dilakukan.
- Identitas pemohon sudah lengkap.
- Dokumen pendukung sudah tersedia.
- Status UMK sudah dipastikan jika menggunakan tarif UMK.
- PNBP sudah disiapkan.
- Seluruh data sudah diperiksa sebelum pengajuan.
Dengan checklist tersebut, pemilik usaha dapat mengetahui bagian mana yang masih perlu dipersiapkan.
Kesimpulan
Daftar Merek Kelas 34 Produk Tembakau di DJKI merupakan langkah penting bagi pemilik brand yang menjalankan usaha rokok, tembakau, cerutu, cigarillo, tembakau linting, tembakau pipa, kertas rokok, dan produk terkait lainnya.
Sebelum mengajukan, pemilik usaha perlu memahami syarat, biaya, cara, kelas, spesifikasi barang, proses pemeriksaan, serta potensi penolakan.
Untuk pemohon UMK yang memenuhi persyaratan, PNBP pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas.
PERMATAMAS dapat membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Waktu tersebut merupakan waktu pengajuan, sedangkan proses hingga sertifikat tetap mengikuti tahapan pemeriksaan DJKI.
Lindungi Brand Produk Tembakau Anda Sekarang
Jika Anda memiliki brand rokok, tembakau, cerutu, cigarillo, tembakau linting, tembakau pipa, kertas rokok, atau produk terkait Kelas 34, jangan menunggu bisnis semakin besar sebelum mempersiapkan perlindungan merek.
PERMATAMAS siap membantu proses Daftar Merek Kelas 34 secara resmi melalui DJKI, mulai dari cek merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan permohonan.
Siap mendaftarkan brand produk tembakau Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ — Syarat, Biaya, Cara, dan Proses Daftar Merek Kelas 34 Produk Tembakau di DJKI
1. Apa saja syarat Daftar Merek Kelas 34 Produk Tembakau di DJKI?
Syarat umumnya meliputi nama merek, logo jika digunakan, identitas pemohon, alamat, kelas merek, spesifikasi barang, dokumen pendukung, serta pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
2. Produk apa saja yang dapat menggunakan Merek Kelas 34?
Kelas 34 pada umumnya mencakup tembakau, rokok, cerutu, cigarillo, tembakau pipa, tembakau linting, kertas rokok, barang tertentu untuk perokok, dan korek api.
3. Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 34?
PNBP pendaftaran merek untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas. Biaya jasa pendampingan, jika digunakan, berada di luar PNBP.
4. Bagaimana Cara Daftar Merek Kelas 34 di DJKI?
Prosesnya meliputi menentukan brand, melakukan cek merek, menentukan Kelas 34, menyusun spesifikasi barang, menyiapkan dokumen, membayar PNBP, kemudian mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
5. Berapa lama proses Daftar Merek Kelas 34?
PERMATAMAS membantu pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Proses sampai sertifikat tetap membutuhkan tahapan pemeriksaan DJKI.
6. Apakah bukti penerimaan permohonan sama dengan sertifikat merek?
Tidak. Bukti penerimaan menunjukkan permohonan telah berhasil diajukan dan diterima. Sertifikat baru diterbitkan setelah permohonan melewati tahapan pemeriksaan dan dinyatakan dapat didaftarkan.
7. Mengapa perlu cek merek sebelum mengajukan Kelas 34?
Cek merek membantu mengetahui potensi persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan sebelumnya sehingga pemilik brand dapat mempertimbangkan risiko sebelum mengajukan permohonan.
8. Apakah satu brand bisa didaftarkan pada beberapa kelas?
Bisa. Jika satu brand digunakan untuk berbagai produk atau jasa yang berada pada kelas berbeda, pemilik dapat mempertimbangkan pendaftaran pada setiap kelas yang relevan.
9. Apakah pendaftaran merek otomatis memberikan izin untuk menjual produk tembakau?
Tidak. Pendaftaran merek memberikan perlindungan terhadap identitas merek. Produksi, distribusi, dan peredaran produk tembakau memiliki persyaratan dan ketentuan sektoral tersendiri.
10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu Daftar Merek Kelas 34?
Ya. PERMATAMAS dapat membantu mulai dari cek merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan permohonan resmi melalui DJKI.




