Kelas Merek 30 Meliputi Apa Saja? Cek Daftar Produk Makanan & Minumannya

Kelas Merek 30 Meliputi Apa Saja? Cek Daftar Produk Makanan & Minumannya

Kelas Merek 30 Meliputi Apa Saja? Cek Daftar Produk Makanan & MinumannyaKelas 30 merupakan salah satu klasifikasi merek yang banyak digunakan oleh pelaku usaha makanan, minuman berbahan dasar tertentu, makanan ringan, produk bakery, bumbu, saus, kopi, teh, kakao, dan berbagai produk pangan olahan.

Bagi pemilik usaha makanan dan minuman, mengetahui produk apa saja yang termasuk Kelas 30 penting sebelum mengajukan pendaftaran merek. Kesalahan memilih kelas dapat membuat perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Apa Itu Merek Kelas 30?

Kelas 30 adalah klasifikasi barang yang pada dasarnya mencakup berbagai produk pangan dan makanan olahan, termasuk beberapa minuman yang berbahan dasar kopi, teh, kakao, serta produk sejenis.

Kelas ini banyak digunakan oleh bisnis seperti:

  • Produsen kopi dan teh
  • Usaha roti dan bakery
  • Produsen biskuit dan wafer
  • Bisnis snack
  • Produsen sereal
  • Usaha bumbu dan saus
  • Produsen cokelat
  • Produk makanan berbahan dasar tepung
  • Produk pangan olahan tertentu

Namun, tidak semua makanan dan minuman otomatis masuk Kelas 30. Klasifikasi harus dilihat berdasarkan karakteristik dan fungsi produknya.

Kelas Merek 30 Meliputi Apa Saja?

Secara umum, kelompok produk yang dapat termasuk Kelas 30 antara lain:

  1. Kopi, teh, dan kakao
  2. Minuman berbahan dasar kopi, teh, atau kakao
  3. Roti, kue, dan produk bakery
  4. Biskuit dan wafer
  5. Sereal dan olahan gandum
  6. Snack dan makanan ringan tertentu
  7. Gula dan pemanis
  8. Cokelat dan produk berbahan dasar cokelat
  9. Es krim dan produk sejenis
  10. Bumbu dan rempah
  11. Saus dan penyedap
  12. Makanan berbahan dasar tepung tertentu
  13. Pasta dan mi
  14. Produk pangan olahan tertentu

Berikut contoh produk yang lebih spesifik.

Kelas Merek 30 Meliputi Apa Saja? Cek Daftar Produk Makanan & Minumannya
Kelas Merek 30 Meliputi Apa Saja? Cek Daftar Produk Makanan & Minumannya

1. Kopi, Teh, dan Kakao

Produk kopi, teh, dan kakao merupakan kelompok yang sangat umum dalam Kelas 30.

Contohnya:

  • Kopi bubuk
  • Kopi biji
  • Kopi instan
  • Kopi tanpa kafein
  • Teh hitam
  • Teh hijau
  • Teh herbal tertentu
  • Kakao bubuk
  • Produk kakao

Minuman yang berbahan dasar kopi, teh, atau kakao juga dapat berkaitan dengan Kelas 30 sesuai karakteristik produknya.

2. Minuman Berbahan Dasar Kopi, Teh, dan Kakao

Tidak semua produk minuman masuk Kelas 30. Salah satu pembeda penting adalah bahan dasar minumannya.

Contoh minuman yang dapat berkaitan dengan Kelas 30:

  • Minuman berbahan dasar kopi
  • Minuman berbahan dasar teh
  • Minuman berbahan dasar kakao
  • Minuman cokelat
  • Minuman kopi instan

Sementara itu, air mineral, jus buah, soft drink, dan minuman ringan tertentu pada umumnya perlu diperiksa pada Kelas 32.

3. Roti, Kue, dan Produk Bakery

Kelas 30 sangat relevan untuk berbagai bisnis bakery.

Contohnya:

  • Roti
  • Roti tawar
  • Roti manis
  • Croissant
  • Donat
  • Muffin
  • Kue
  • Pastry
  • Tart
  • Produk bakery lainnya

Jika produk bakery dipasarkan menggunakan brand sendiri, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran merek pada kelas yang sesuai.

4. Biskuit dan Wafer

Produk biskuit dan wafer juga dapat termasuk Kelas 30.

Contohnya:

  • Biskuit
  • Cookies
  • Crackers tertentu
  • Wafer
  • Wafer cokelat
  • Biskuit isi krim
  • Biskuit susu

Kelompok produk ini banyak digunakan oleh industri makanan ringan dan produsen makanan kemasan.

5. Sereal dan Produk Gandum

Kelas 30 juga mencakup sejumlah produk berbahan dasar sereal dan gandum.

Contohnya:

  • Sereal sarapan
  • Oatmeal
  • Gandum olahan tertentu
  • Muesli
  • Corn flakes
  • Granola tertentu
  • Produk sereal olahan

Spesifikasi barang perlu disesuaikan dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.

6. Snack dan Makanan Ringan

Berbagai makanan ringan tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 30, khususnya produk yang berbahan dasar tepung, sereal, gandum, atau bahan pangan sejenis.

Contohnya:

  • Snack berbahan tepung
  • Keripik berbahan dasar sereal tertentu
  • Makanan ringan berbahan gandum
  • Snack berbahan jagung tertentu
  • Produk makanan ringan berbasis tepung

Namun, klasifikasi setiap produk perlu diperiksa secara spesifik karena bahan dan cara pengolahannya dapat memengaruhi kelas.

7. Gula dan Pemanis

Produk gula dan sejumlah pemanis juga termasuk kelompok Kelas 30.

Contohnya:

  • Gula pasir
  • Gula halus
  • Gula batu
  • Gula untuk makanan
  • Pemanis tertentu
  • Sirup gula untuk keperluan pangan tertentu

Pemilik brand perlu memastikan jenis produk sesuai dengan daftar barang yang digunakan dalam permohonan.

8. Cokelat

Cokelat merupakan salah satu produk yang sangat umum dikaitkan dengan Kelas 30.

Contohnya:

  • Cokelat batang
  • Cokelat bubuk
  • Cokelat praline
  • Cokelat isi
  • Permen cokelat
  • Produk confectionery berbahan cokelat

Brand cokelat yang dipasarkan dalam kemasan dapat didaftarkan dengan spesifikasi barang yang sesuai.

9. Es Krim

Produk es krim dan produk sejenis tertentu juga dapat termasuk Kelas 30.

Contohnya:

  • Es krim
  • Sorbet
  • Gelato
  • Frozen yogurt tertentu
  • Produk dessert beku tertentu

Karena beberapa produk makanan beku dapat berada pada kelas lain, klasifikasi tetap perlu diperiksa berdasarkan komposisi dan karakteristik produk.

10. Bumbu dan Rempah

Produk bumbu merupakan salah satu kelompok yang banyak menggunakan Kelas 30.

Contohnya:

  • Bumbu masak
  • Bumbu instan
  • Bumbu kari
  • Rempah olahan
  • Merica
  • Lada
  • Bubuk cabai
  • Campuran rempah

Produk bumbu dengan brand sendiri sebaiknya memastikan spesifikasi barang ditulis secara tepat.

11. Saus dan Penyedap

Berbagai saus dan penyedap makanan juga dapat berkaitan dengan Kelas 30.

Contohnya:

  • Saus tomat
  • Saus cabai
  • Saus makanan
  • Kecap tertentu
  • Mayones tertentu
  • Cuka
  • Penyedap makanan
  • Bumbu penyedap

Klasifikasi tetap harus disesuaikan dengan karakteristik barang.

12. Pasta dan Mi

Kelas 30 juga mencakup berbagai produk berbahan dasar pasta dan mi.

Contohnya:

  • Pasta
  • Makaroni
  • Spaghetti
  • Mi
  • Mi instan
  • Mi kering
  • Produk pasta olahan

Jika brand digunakan untuk beberapa jenis produk sekaligus, spesifikasi barang dapat disusun sesuai kebutuhan perlindungan.

Apakah Semua Produk Makanan Masuk Kelas 30?

Tidak.

Ini merupakan salah satu hal yang sering disalahpahami pemilik usaha.

Kelas merek ditentukan berdasarkan karakteristik dan jenis barang, bukan hanya karena produk tersebut merupakan makanan.

Misalnya, buah segar dan sayuran segar pada umumnya berkaitan dengan Kelas 31. Sementara itu, produk daging atau makanan tertentu yang berasal dari hewan dapat masuk Kelas 29.

Jadi, pemilik usaha perlu memastikan klasifikasi sebelum melakukan pendaftaran.

Apakah Semua Minuman Masuk Kelas 30?

Tidak.

Minuman perlu dilihat berdasarkan bahan dan karakteristiknya.

Contohnya:

  • Kopi dan teh → dapat berkaitan dengan Kelas 30
  • Minuman berbahan dasar kopi atau teh → dapat berkaitan dengan Kelas 30
  • Air mineral → umumnya Kelas 32
  • Jus buah → umumnya Kelas 32
  • Soft drink → umumnya Kelas 32
  • Minuman beralkohol selain bir → umumnya Kelas 33

Karena itu, pemilik bisnis minuman harus berhati-hati menentukan kelas sebelum mengajukan merek.

Perbedaan Kelas 30, 31, 32, dan 33

Memahami perbedaan antar-kelas dapat membantu menghindari kesalahan.

Kelas Contoh Produk
Kelas 30 Kopi, teh, kakao, roti, kue, biskuit, wafer, bumbu, saus, cokelat
Kelas 31 Buah segar, sayuran segar, benih, bibit, tanaman, hasil pertanian
Kelas 32 Air mineral, jus buah, soft drink, minuman ringan non-alkohol
Kelas 33 Wine, spirit, minuman beralkohol selain bir

Namun, tabel tersebut merupakan gambaran umum. Penentuan kelas tetap harus dilakukan berdasarkan jenis dan spesifikasi barang secara tepat.

Mengapa Pemilik Usaha Makanan Perlu Cek Merek?

Sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar atau mengeluarkan biaya besar untuk branding, pemilik usaha sebaiknya melakukan pengecekan merek.

Cek merek dapat membantu melihat apakah terdapat nama yang sama atau memiliki persamaan dengan merek yang telah ada.

Pemeriksaan dapat mempertimbangkan:

  • Persamaan tulisan
  • Persamaan bunyi
  • Persamaan pengucapan
  • Persamaan logo
  • Persamaan unsur dominan
  • Kesan keseluruhan

Cek merek bukan jaminan bahwa permohonan pasti diterima, tetapi dapat membantu pemilik usaha memahami risiko sejak awal.

Cara Daftar Merek Kelas 30

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa tahapan:

1. Tentukan Nama Merek

Pilih nama atau logo yang akan digunakan untuk produk.

2. Cek Merek

Periksa potensi persamaan dengan merek yang telah ada.

3. Tentukan Produk

Identifikasi secara jelas makanan atau minuman yang menggunakan brand tersebut.

4. Tentukan Kelas 30

Pastikan produk memang sesuai dengan klasifikasi Kelas 30.

5. Susun Spesifikasi Barang

Spesifikasi harus menggambarkan produk secara tepat.

6. Siapkan Dokumen

Lengkapi data pemohon dan dokumen pendukung.

7. Ajukan ke DJKI

Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.

8. Pantau Tahapan Pemeriksaan

Setelah pengajuan, permohonan melewati tahapan sesuai prosedur DJKI.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 30?

Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP bergantung pada status pemohon.

Untuk pemohon UMK yang memenuhi persyaratan, PNBP pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas.

Untuk pemohon umum, PNBP pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas.

Biaya jasa pendampingan, apabila menggunakan layanan profesional, berada di luar PNBP.

Jasa Daftar Merek Kelas 30 untuk Produk Makanan dan Minuman

Jika Anda memiliki brand kopi, teh, kakao, roti, kue, biskuit, wafer, snack, sereal, gandum, bumbu, saus, gula, cokelat, pasta, mi, atau produk pangan olahan lainnya, PERMATAMAS dapat membantu proses pendaftaran merek.

Layanan dapat meliputi:

  • Konsultasi brand
  • Cek merek
  • Analisis kelas
  • Penentuan spesifikasi barang
  • Pemeriksaan dokumen
  • Pengajuan merek
  • Pemantauan proses
  • Pendampingan tanggapan usulan penolakan
  • Perpanjangan merek

Dengan pendampingan yang tepat, pemilik usaha dapat mempersiapkan pengajuan secara lebih terstruktur.

Kesimpulan

Kelas Merek 30 meliputi apa saja? Secara umum, Kelas 30 mencakup berbagai produk makanan dan minuman tertentu seperti kopi, teh, kakao, minuman berbahan dasar kopi atau teh, roti, kue, biskuit, wafer, sereal, produk gandum, snack tertentu, gula, cokelat, bumbu, saus, pasta, mi, dan produk pangan olahan tertentu.

Namun, tidak semua makanan dan minuman otomatis masuk Kelas 30. Produk seperti buah dan sayuran segar umumnya berkaitan dengan Kelas 31, sedangkan air mineral, jus, dan soft drink umumnya berada di Kelas 32.

Selain pendaftaran merek, pelaku usaha makanan juga perlu memperhatikan legalitas produk. Untuk produk yang memerlukan izin edar, Jasa Izin BPM Makanan dapat menjadi bagian dari persiapan legalitas sebelum produk dipasarkan. Pemilik usaha juga dapat mempertimbangkan Jasa Sertifikasi Halal Makanan untuk membantu memenuhi kebutuhan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kelas dan spesifikasi barang sesuai dengan produk yang sebenarnya, sekaligus lengkapi legalitas produk makanan agar bisnis dapat dipasarkan dengan lebih siap dan profesional.

Lindungi Brand Makanan dan Minuman Anda

Jika Anda memiliki usaha makanan atau minuman yang produknya berkaitan dengan Kelas 30, jangan menunggu brand semakin dikenal sebelum mempersiapkan perlindungannya.

PERMATAMAS siap membantu Jasa Daftar Merek Kelas 30 mulai dari cek merek, penentuan kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

Siap melindungi brand makanan dan minuman Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Kelas Merek 30 Meliputi Apa Saja? Cek Daftar Produk Makanan & Minumannya

1. Kelas Merek 30 Meliputi Apa Saja?
Kelas 30 pada umumnya meliputi kopi, teh, kakao, minuman berbahan dasar kopi atau teh, roti, kue, biskuit, wafer, sereal, produk gandum, snack tertentu, gula, cokelat, bumbu, saus, pasta, mi, dan berbagai produk pangan olahan tertentu.

2. Apakah kopi termasuk Merek Kelas 30?
Ya. Kopi, termasuk beberapa bentuk produk kopi, pada umumnya berkaitan dengan Kelas 30.

3. Apakah roti dan kue termasuk Kelas 30?
Ya. Roti, kue, pastry, donat, dan berbagai produk bakery tertentu dapat termasuk Kelas 30.

4. Apakah snack termasuk Kelas 30?
Snack tertentu dapat termasuk Kelas 30, terutama produk makanan ringan berbahan tepung, sereal, gandum, atau bahan pangan sejenis. Klasifikasi perlu disesuaikan dengan karakteristik produk.

5. Apakah air mineral termasuk Kelas 30?
Umumnya tidak. Air mineral pada umumnya termasuk Kelas 32, sehingga perlu dibedakan dari minuman berbahan dasar kopi, teh, atau kakao yang dapat berkaitan dengan Kelas 30.

6. Apakah jus buah termasuk Kelas 30?
Umumnya jus buah termasuk Kelas 32, bukan Kelas 30. Penentuan tetap perlu melihat karakteristik produk yang didaftarkan.

7. Apakah bumbu dan saus termasuk Kelas 30?
Ya. Berbagai bumbu, rempah, saus, dan penyedap makanan tertentu dapat termasuk Kelas 30.

8. Berapa biaya daftar Merek Kelas 30?
PNBP pendaftaran merek untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas.

9. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 30?
Tahapannya meliputi menentukan brand, cek merek, menentukan produk dan kelas, menyusun spesifikasi barang, menyiapkan dokumen, membayar PNBP, kemudian mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.

10. Apakah PERMATAMAS bisa membantu pendaftaran Merek Kelas 30?
Ya. PERMATAMAS membantu proses mulai dari cek merek, analisis Kelas 30, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia