Jasa Daftar Merek Kelas 25 (Pakaian & Hijab) – PERMATAMAS – Memiliki brand yang kuat merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam industri fashion. Baik Anda menjalankan bisnis pakaian, hijab, sepatu, maupun berbagai produk fashion lainnya, nama merek yang dikenal pelanggan merupakan aset berharga yang perlu dilindungi. Salah satu langkah terbaik untuk melindungi identitas bisnis tersebut adalah dengan mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Daftar Merek Kelas 25 yang siap membantu pelaku usaha mengurus pendaftaran merek secara resmi, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, hingga pengajuan permohonan ke DJKI.
Apa Itu Kelas 25 DJKI?
Kelas 25 DJKI adalah klasifikasi merek yang mencakup berbagai jenis pakaian, alas kaki, dan penutup kepala. Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku usaha di industri fashion, baik UMKM maupun perusahaan besar.
Apabila Anda memiliki merek untuk produk fashion, maka pada umumnya pendaftaran dilakukan pada Kelas 25, sesuai dengan jenis barang yang dipasarkan.
Produk Apa Saja yang Termasuk Kelas 25?
Kelas 25 mencakup berbagai produk fashion, antara lain:
Pakaian
- Kaos
- Kemeja
- Blus
- Jaket
- Celana
- Rok
- Dress
- Gamis
- Tunik
- Sweater
- Hoodie
- Rompi
- Jas
- Seragam
- Pakaian olahraga
- Pakaian bayi
- Pakaian dalam

Hijab dan Penutup Kepala
- Hijab
- Jilbab
- Khimar
- Pashmina
- Bergo
- Kerudung
- Ciput
- Topi
- Peci
- Kupluk
Alas Kaki
- Sepatu
- Sneakers
- Boots
- Pantofel
- Sandal
- Sandal jepit
- Sandal gunung
- Sandal fashion
Produk Fashion Lainnya
- Kaos kaki
- Stoking
- Sarung tangan
- Dasi
- Syal
- Selendang
- Shawl
- Ikat pinggang
- Sabuk
- Sol sepatu
- Insole
- Outsole
Mengapa Merek Fashion Perlu Segera Didaftarkan?
Industri fashion memiliki tingkat persaingan yang sangat tinggi. Nama merek yang menarik dan mudah diingat sering kali menjadi alasan konsumen memilih suatu produk.
Indonesia menggunakan prinsip first to file, sehingga hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan ke DJKI sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mendaftarkan merek sejak awal, Anda dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti:
- Melindungi identitas brand secara hukum.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
- Mengurangi risiko penggunaan merek oleh pihak lain.
- Mendukung kerja sama dengan reseller, distributor, dan marketplace.
- Menambah nilai aset bisnis.
- Memperkuat citra profesional perusahaan.
Siapa yang Membutuhkan Jasa Daftar Merek Kelas 25?
Layanan ini cocok untuk berbagai pelaku usaha fashion, seperti:
- Brand pakaian pria dan wanita.
- Brand hijab dan busana muslim.
- Produsen gamis dan mukena.
- Brand sepatu dan sandal.
- Toko fashion online.
- Konveksi dan garment.
- UMKM fashion.
- Importir pakaian.
- Distributor produk fashion.
- Pemilik clothing line.
Proses Pendaftaran Merek di PERMATAMAS
PERMATAMAS mendampingi proses pendaftaran merek secara menyeluruh melalui tahapan berikut:
1. Konsultasi
Kami membantu menentukan kelas merek yang sesuai dengan produk yang akan didaftarkan.
2. Pengecekan Merek
Tim melakukan pengecekan awal untuk mengetahui potensi persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang diproses.
3. Analisis Produk
Kami memastikan bahwa spesifikasi barang telah sesuai dengan ruang lingkup Kelas 25 DJKI.
4. Persiapan Dokumen
Seluruh dokumen diperiksa agar memenuhi persyaratan administrasi.
5. Pengajuan ke DJKI
Permohonan diajukan secara resmi melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
6. Pendampingan Administrasi
Kami mendampingi proses administrasi hingga tahapan yang menjadi tanggung jawab layanan.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Selanjutnya, permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat oleh DJKI. Saat ini, keseluruhan proses dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
PERMATAMAS telah membantu berbagai pelaku usaha dalam mengurus pendaftaran merek untuk beragam sektor bisnis, termasuk industri fashion.
Keunggulan layanan kami meliputi:
- Konsultasi sebelum pendaftaran.
- Pengecekan merek.
- Analisis kelas merek.
- Penyusunan spesifikasi produk.
- Pengajuan resmi melalui DJKI.
- Pendampingan profesional.
- Layanan untuk UMKM maupun perusahaan.
- Proses transparan dan sesuai prosedur.
Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat mengajukan pendaftaran merek dengan lebih mudah dan fokus mengembangkan bisnis.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?
Walaupun pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan Jasa Pendaftaran Merek agar proses menjadi lebih efisien dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Pendampingan profesional membantu memastikan dokumen lengkap, kelas merek sesuai, serta proses pengajuan dilakukan mengikuti ketentuan DJKI.
Daftarkan Merek Fashion Anda Bersama PERMATAMAS
Brand fashion yang kuat bukan hanya dibangun melalui desain yang menarik, tetapi juga melalui perlindungan hukum yang tepat. Jangan menunggu hingga nama merek yang telah Anda bangun digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Apabila Anda memiliki bisnis pakaian, hijab, gamis, sepatu, sandal, topi, kaos kaki, sarung tangan, syal, dasi, ikat pinggang, maupun produk lain yang termasuk dalam Kelas 25 DJKI, percayakan proses pendaftarannya kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Jasa Daftar Merek Kelas 25 (Pakaian & Hijab) – PERMATAMAS
1. Apa yang dimaksud dengan Kelas 25 DJKI?
Kelas 25 DJKI adalah klasifikasi merek yang mencakup berbagai produk pakaian, alas kaki, dan penutup kepala, seperti baju, hijab, gamis, sepatu, sandal, topi, kaos kaki, dan produk fashion lainnya.
2. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 25?
Kelas 25 umumnya meliputi pakaian, kaos, kemeja, jaket, celana, rok, dress, gamis, hijab, jilbab, pashmina, sepatu, sneakers, boots, sandal, topi, peci, kaos kaki, stoking, syal, dasi, sarung tangan, serta ikat pinggang.
3. Mengapa merek pakaian dan hijab perlu didaftarkan?
Pendaftaran merek membantu memberikan perlindungan hukum terhadap identitas bisnis, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta mengurangi risiko penggunaan atau pendaftaran merek oleh pihak lain.
4. Siapa yang membutuhkan Jasa Daftar Merek Kelas 25?
Layanan ini cocok untuk pemilik brand pakaian, hijab, busana muslim, clothing line, konveksi, produsen sepatu, toko fashion online, UMKM fashion, distributor, hingga perusahaan garmen.
5. Bagaimana proses pendaftaran merek di PERMATAMAS?
Prosesnya meliputi konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, serta pendampingan selama proses administrasi.
6. Berapa biaya resmi pendaftaran merek di DJKI?
Biaya PNBP saat ini adalah Rp2.800.000 per kelas untuk permohonan umum dan Rp500.000 per kelas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan.
7. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diperoleh?
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
8. Berapa lama proses pendaftaran merek hingga terdaftar?
Saat ini, proses pendaftaran merek di Indonesia dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, mengikuti tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJKI.
9. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus merek Kelas 25?
PERMATAMAS menyediakan layanan profesional mulai dari pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi produk, pengajuan resmi ke DJKI, hingga pendampingan administrasi sehingga proses menjadi lebih mudah dan sesuai prosedur.
10. Apakah PERMATAMAS melayani pendaftaran merek untuk semua produk fashion?
Ya. PERMATAMAS melayani pendaftaran merek untuk berbagai produk yang termasuk dalam Kelas 25 DJKI, seperti pakaian, hijab, busana muslim, sepatu, sandal, topi, kaos kaki, sarung tangan, syal, dasi, ikat pinggang, serta produk fashion lainnya.