Merek Kelas 21 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Merek Kelas 21 Apa Saja? Berikut Penjelasan LengkapnyaBanyak pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sering bertanya, Merek Kelas 21 apa saja? Pertanyaan ini sangat penting karena setiap merek harus didaftarkan sesuai dengan klasifikasi barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Apabila Anda bergerak di bidang kitchenware, peralatan dapur, alat makan, alat minum, maupun berbagai perlengkapan rumah tangga, besar kemungkinan produk tersebut termasuk dalam Merek Kelas 21. Menentukan kelas yang tepat akan membantu proses pendaftaran berjalan lebih lancar dan memberikan perlindungan hukum sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Berikut penjelasan lengkap mengenai Merek Kelas 21 beserta contoh produk yang termasuk di dalamnya.

Apa Itu Merek Kelas 21?

Merek Kelas 21 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam Klasifikasi Nice yang digunakan oleh DJKI untuk melindungi berbagai produk peralatan rumah tangga, kitchenware, alat makan, alat minum, wadah penyimpanan, serta perlengkapan dapur.

Pendaftaran pada kelas yang sesuai memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut pada produk yang telah didaftarkan.

Merek Kelas 21 Meliputi Produk Apa Saja?

Secara umum, Merek Kelas 21 meliputi berbagai produk berikut.

Peralatan Memasak

Contohnya antara lain:

  • Panci.
  • Wajan.
  • Panci presto.
  • Panci kukus.
  • Ketel non-listrik.
  • Dandang.
  • Penggorengan.

Alat Makan

Beberapa contoh produk:

  • Piring.
  • Mangkuk.
  • Sendok.
  • Garpu.
  • Pisau makan (non-listrik).
  • Sumpit.
  • Nampan saji.

Alat Minum

Contohnya meliputi:

  • Gelas.
  • Mug.
  • Cangkir.
  • Botol minum.
  • Termos.
  • Teko.
  • Pitcher.

Wadah Penyimpanan Makanan

Misalnya:

  • Kotak makan.
  • Stoples.
  • Toples kaca.
  • Wadah makanan.
  • Kontainer penyimpanan.
  • Tempat bumbu.
  • Tempat gula.

Peralatan Dapur

Contohnya:

  • Talenan.
  • Saringan makanan.
  • Parutan.
  • Cobek.
  • Ulekan.
  • Baskom.
  • Ember rumah tangga.

Peralatan Kebersihan Rumah Tangga

Beberapa contoh:

  • Spons.
  • Sikat pembersih.
  • Kemoceng.
  • Tempat sabun.
  • Tempat sikat gigi.
  • Tempat sampah rumah tangga.

Kitchenware

Produk kitchenware yang umumnya termasuk Kelas 21 antara lain:

  • Peralatan memasak.
  • Peralatan penyajian makanan.
  • Peralatan penyimpanan makanan.
  • Perlengkapan dapur.
  • Aksesori dapur.

Home Living

Beberapa produk home living tertentu juga dapat termasuk dalam Kelas 21, terutama yang berupa perlengkapan rumah tangga dan peralatan dapur. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua produk home living berada di Kelas 21 karena beberapa jenis barang dapat masuk ke kelas merek lainnya.

Merek Kelas 21 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Merek Kelas 21 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Produk yang Tidak Termasuk Kelas 21

Tidak semua produk rumah tangga berada pada Kelas 21.

Sebagai contoh:

  • Furniture seperti meja, kursi, lemari, dan rak termasuk Kelas 20.
  • Kompor gas, microwave, rice cooker, dispenser, kulkas, AC, dan lampu termasuk Kelas 11.
  • Kain lap, handuk dapur, dan tekstil rumah tangga dapat termasuk Kelas 24.
  • Alat elektronik dapur tertentu dapat berada pada kelas yang berbeda sesuai jenis produknya.

Karena itu, penentuan kelas harus dilakukan secara teliti agar perlindungan merek sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Mengapa Penentuan Kelas Sangat Penting?

Menentukan kelas yang tepat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Perlindungan hukum sesuai jenis produk.
  • Mengurangi risiko penolakan karena salah klasifikasi.
  • Memudahkan proses pemeriksaan oleh DJKI.
  • Memastikan ruang lingkup perlindungan merek lebih jelas.
  • Mendukung pengembangan bisnis di masa depan.

Siapa yang Perlu Mendaftarkan Merek Kelas 21?

Pendaftaran Merek Kelas 21 sangat cocok untuk:

  • Produsen kitchenware.
  • Produsen peralatan dapur.
  • Produsen alat makan.
  • Produsen alat minum.
  • Produsen botol minum.
  • Produsen termos.
  • Importir kitchenware.
  • Distributor perlengkapan rumah tangga.
  • Pemilik private label.
  • UMKM peralatan rumah tangga.
  • Brand home living.

Bagaimana Cara Menentukan Kelas yang Tepat?

Sebelum mengajukan permohonan merek, sebaiknya lakukan beberapa langkah berikut:

  • Identifikasi seluruh produk yang akan dipasarkan.
  • Cocokkan produk dengan klasifikasi Nice.
  • Pastikan kelas sesuai dengan jenis barang.
  • Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
  • Konsultasikan apabila produk memiliki karakteristik khusus atau digunakan pada beberapa kategori.

Penentuan kelas yang benar sejak awal akan membantu mengurangi risiko kendala selama proses pendaftaran.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Menentukan klasifikasi merek sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama apabila memiliki banyak jenis produk.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek untuk berbagai sektor usaha di Indonesia.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Penentuan kelas merek.
  • Penelusuran merek.
  • Penyusunan dokumen.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Monitoring hingga sertifikat diterbitkan.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 21 kepada PERMATAMAS

Apabila Anda memiliki usaha kitchenware, peralatan dapur, alat makan, alat minum, botol minum, termos, wadah makanan, maupun berbagai perlengkapan rumah tangga, pastikan merek Anda didaftarkan pada kelas yang tepat agar memperoleh perlindungan hukum yang optimal.

PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, penentuan klasifikasi merek, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, hingga monitoring sampai sertifikat diterbitkan. Dengan pengalaman sejak 2011, kami membantu UMKM maupun perusahaan di seluruh Indonesia memperoleh perlindungan merek secara aman, cepat, dan sesuai prosedur resmi DJKI.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Seputar Merek Kelas 21

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 21?
Merek Kelas 21 adalah klasifikasi merek yang digunakan untuk melindungi berbagai produk kitchenware, peralatan dapur, alat makan, alat minum, wadah makanan, serta peralatan rumah tangga sesuai Klasifikasi Nice yang diterapkan oleh DJKI.

2. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 21?
Produk yang termasuk antara lain panci, wajan, piring, mangkuk, gelas, mug, cangkir, sendok, garpu, sumpit, termos, botol minum, kotak makan, stoples, talenan, baskom, tempat bumbu, tempat sabun, serta berbagai perlengkapan dapur dan rumah tangga lainnya.

3. Apakah semua produk home living masuk ke Merek Kelas 21?
Tidak. Hanya produk home living tertentu yang berupa peralatan rumah tangga dan perlengkapan dapur yang termasuk Kelas 21. Produk lain seperti furniture dapat masuk ke kelas merek yang berbeda.

4. Apakah furniture termasuk dalam Merek Kelas 21?
Tidak. Produk furniture seperti meja, kursi, lemari, rak, dan tempat tidur umumnya termasuk Merek Kelas 20, bukan Kelas 21.

5. Apakah kompor gas, rice cooker, microwave, dan kulkas termasuk Kelas 21?
Tidak. Produk seperti kompor gas, rice cooker, microwave, dispenser, kulkas, AC, dan lampu pada umumnya termasuk Merek Kelas 11.

6. Mengapa penentuan kelas merek sangat penting?
Penentuan kelas yang tepat membantu memastikan perlindungan hukum sesuai jenis produk, mengurangi risiko penolakan permohonan, serta mempermudah proses pemeriksaan oleh DJKI.

7. Apakah satu merek bisa didaftarkan pada lebih dari satu kelas?
Ya. Jika satu merek digunakan untuk berbagai jenis produk yang berada pada kelas berbeda, maka pendaftaran dapat dilakukan pada beberapa kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.

8. Bagaimana cara mengetahui produk saya masuk Kelas 21 atau bukan?
Anda dapat mencocokkan produk dengan Klasifikasi Nice yang digunakan DJKI atau berkonsultasi dengan konsultan HKI agar penentuan kelas lebih akurat sebelum mengajukan permohonan.

9. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Merek Kelas 21?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak 2011 membantu pengurusan merek DJKI, mulai dari konsultasi, penentuan kelas, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi, hingga monitoring sampai sertifikat diterbitkan.

10. Berapa lama PERMATAMAS mengajukan permohonan merek ke DJKI?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia