Panduan Lengkap Merek HAKI Kelas 18: Jasa Daftar Merek Tas, Produk Kulit, Koper, dan Fashion Leather Resmi DJKI

Apa Itu Merek HAKI Kelas 18?

Merek merupakan identitas yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya di pasar. Bagi pelaku usaha di bidang tas, dompet, koper, dan berbagai produk berbahan kulit, merek memiliki peran yang sangat penting dalam membangun reputasi bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Seiring berkembangnya bisnis, nilai sebuah merek juga akan terus meningkat sehingga perlu memperoleh perlindungan hukum.

Di Indonesia, perlindungan merek diberikan melalui pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha harus menentukan klasifikasi merek yang sesuai dengan produk yang dipasarkan. Untuk produk berbahan kulit, tas, koper, dan perlengkapan perjalanan, klasifikasi yang digunakan adalah Merek HAKI Kelas 18.

Memahami ruang lingkup Kelas 18 sangat penting karena kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan jenis barang yang dipasarkan. Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Merek HAKI Kelas 18, mulai dari produk yang termasuk di dalamnya, manfaat pendaftaran merek, syarat, proses, biaya, hingga alasan mengapa menggunakan jasa pengurusan merek profesional dapat membantu memperlancar proses pendaftaran.

Produk Apa Saja yang Masuk Merek DJKI Kelas 18?

Merek DJKI Kelas 18 mencakup berbagai produk yang terbuat dari kulit, imitasi kulit, maupun perlengkapan perjalanan dan aksesoris tertentu. Kelas ini banyak digunakan oleh produsen fashion, pengrajin kulit, UMKM, hingga perusahaan besar yang bergerak di industri leather goods.

Berikut beberapa kelompok produk yang umumnya termasuk dalam Merek Kelas 18.

1. Tas

Tas merupakan kelompok produk terbesar dalam Kelas 18.

Contohnya meliputi:

  • Tas tangan.
  • Tas selempang.
  • Tas ransel.
  • Tote bag.
  • Sling bag.
  • Tas laptop.
  • Tas sekolah.
  • Tas kerja.
  • Tas kosmetik.
  • Tas olahraga.
  • Duffel bag.
  • Waist bag.
  • Travel bag.
  • Tas bayi.
  • Tas belanja.

Baik tas berbahan kulit asli maupun bahan sintetis umumnya berada dalam klasifikasi ini.

2. Dompet dan Tempat Penyimpanan

Produk penyimpanan berbahan kulit juga termasuk dalam Kelas 18.

Di antaranya:

  • Dompet pria.
  • Dompet wanita.
  • Card holder.
  • Tempat kartu identitas.
  • Tempat paspor.
  • Coin pouch.
  • Tempat dokumen.
  • Organizer kulit.

3. Koper dan Travel Goods

Perlengkapan perjalanan juga merupakan bagian dari ruang lingkup Kelas 18.

Misalnya:

  • Koper.
  • Suitcase.
  • Cabin luggage.
  • Travel organizer.
  • Beauty case.
  • Garment bag.
  • Luggage bag.

4. Produk Kulit

Selain produk jadi, berbagai bahan kulit juga termasuk dalam kelas ini.

Contohnya:

  • Kulit asli.
  • Kulit sintetis.
  • Kulit olahan.
  • Lembaran kulit.
  • Bahan kulit untuk kerajinan.

5. Sabuk Kulit

Sabuk berbahan kulit untuk keperluan fashion juga termasuk dalam Merek DJKI Kelas 18.

6. Payung dan Tongkat Jalan

Produk lain yang termasuk dalam Kelas 18 yaitu:

  • Payung.
  • Payung lipat.
  • Tongkat jalan.
  • Tongkat pendukung berjalan.

7. Perlengkapan Hewan Peliharaan

Beberapa perlengkapan untuk hewan peliharaan juga berada dalam ruang lingkup kelas ini, seperti:

  • Kalung hewan.
  • Tali hewan peliharaan.
  • Harness hewan.
  • Tali penuntun hewan.

Apabila produk yang Anda jual termasuk salah satu kategori di atas, maka mereknya umumnya didaftarkan pada Kelas 18.

Panduan Lengkap Merek HAKI Kelas 18: Jasa Daftar Merek Tas, Produk Kulit, Koper, dan Fashion Leather Resmi DJKI
Panduan Lengkap Merek HAKI Kelas 18: Jasa Daftar Merek Tas, Produk Kulit, Koper, dan Fashion Leather Resmi DJKI

Contoh Produk Tas, Dompet, Koper, dan Leather Goods yang Termasuk Kelas 18

Agar lebih mudah memahami ruang lingkup Kelas 18, berikut beberapa contoh usaha yang biasanya menggunakan klasifikasi ini.

Produsen Tas Fashion

Brand yang memproduksi tas wanita, tas pria, tas kerja, hingga tas premium memerlukan perlindungan merek agar identitas produknya tidak digunakan oleh pihak lain.

UMKM Pengrajin Kulit

Pengrajin yang membuat dompet kulit, card holder, sabuk kulit, maupun berbagai aksesoris leather handmade juga termasuk dalam pengguna Merek Kelas 18.

Produsen Koper dan Perlengkapan Perjalanan

Perusahaan yang memproduksi koper, travel bag, luggage, dan perlengkapan perjalanan lainnya menggunakan Kelas 18 untuk melindungi identitas mereknya.

Brand Fashion Leather Lokal

Banyak brand lokal yang memproduksi tas, dompet, pouch, hingga aksesoris berbahan kulit mulai menyadari pentingnya perlindungan merek sejak awal agar dapat berkembang dengan aman.

Importir dan Distributor Produk Kulit

Importir maupun distributor produk kulit juga dapat mendaftarkan mereknya pada Kelas 18 apabila menggunakan nama dagang sendiri dalam kegiatan pemasaran.

Mengapa Brand Tas dan Produk Kulit Harus Mendaftarkan Merek Kelas 18?

Persaingan industri fashion dan leather goods terus meningkat setiap tahun. Banyak brand baru bermunculan dengan desain yang menarik dan strategi pemasaran yang agresif. Dalam kondisi seperti ini, nama merek menjadi salah satu aset paling berharga yang harus dijaga.

Mendaftarkan Merek HAKI Kelas 18 memberikan perlindungan hukum sehingga identitas bisnis Anda tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini menjadi semakin penting karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan ke DJKI.

Dengan memiliki merek yang telah terdaftar, Anda memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan klasifikasi barang yang didaftarkan. Selain itu, merek yang terlindungi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat citra perusahaan, mendukung ekspansi bisnis, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi.

Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya pendaftaran merek ketika menghadapi sengketa atau mengetahui bahwa nama brand mereka telah lebih dahulu didaftarkan pihak lain. Oleh karena itu, mendaftarkan merek sejak awal merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.

Manfaat Memiliki Merek Kelas 18 yang Terdaftar di DJKI

Mendaftarkan merek bukan hanya sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis. Brand yang telah terdaftar akan memiliki perlindungan hukum yang jelas sehingga pemilik usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan percaya diri.

Berikut beberapa manfaat utama memiliki Merek HAKI Kelas 18 yang telah terdaftar di DJKI.

1. Memperoleh Hak Eksklusif atas Merek

Pemilik merek yang telah terdaftar memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut pada produk yang didaftarkan.

Hak ini memberikan kepastian hukum sehingga pihak lain tidak dapat menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya tanpa izin dari pemilik merek.

2. Melindungi Brand dari Peniruan

Semakin terkenal suatu brand, semakin besar kemungkinan muncul produk tiruan yang mencoba memanfaatkan reputasi tersebut.

Dengan memiliki sertifikat merek, pemilik usaha mempunyai dasar hukum untuk melindungi brand dari penggunaan tanpa izin.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Pelanggan cenderung lebih percaya kepada produk yang memiliki identitas bisnis yang jelas.

Merek yang telah terdaftar menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki komitmen dalam membangun bisnis secara profesional dan legal.

4. Menambah Nilai Bisnis

Merek merupakan salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi.

Seiring berkembangnya bisnis, nilai merek juga dapat meningkat dan menjadi bagian penting dari aset perusahaan.

5. Mempermudah Kerja Sama Bisnis

Banyak distributor, reseller, marketplace, hingga investor lebih tertarik bekerja sama dengan brand yang telah memiliki perlindungan hukum.

Hal ini memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha.

6. Mendukung Ekspansi Bisnis

Ketika bisnis berkembang ke berbagai daerah atau bahkan pasar internasional, merek yang telah terdaftar akan menjadi fondasi penting dalam menjaga identitas usaha.

Perlindungan merek juga mempermudah pengembangan jaringan distribusi, pembukaan cabang, hingga sistem kemitraan.

7. Menjadi Aset Jangka Panjang

Brand yang kuat dapat diwariskan, dialihkan, dilisensikan, maupun menjadi objek kerja sama komersial sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, merek bukan hanya identitas usaha, tetapi juga aset yang dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

Risiko Jika Merek Tas dan Leather Brand Tidak Didaftarkan

Masih banyak pelaku usaha yang menganggap penggunaan nama brand selama bertahun-tahun sudah cukup untuk memperoleh perlindungan.

Padahal, tanpa pendaftaran resmi di DJKI, pemilik usaha tidak memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.

Beberapa risiko yang dapat terjadi apabila merek belum didaftarkan antara lain:

Nama Brand Didaftarkan Pihak Lain

Indonesia menerapkan sistem First to File, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan.

Apabila ada pihak lain yang lebih cepat mendaftarkan nama yang sama atau memiliki kemiripan, Anda dapat kehilangan hak atas brand yang telah dibangun.

Sulit Menindak Produk Tiruan

Tanpa sertifikat merek, upaya melindungi brand dari penyalahgunaan akan menjadi lebih sulit karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Harus Mengganti Nama Brand

Dalam kondisi tertentu, pemilik usaha dapat dipaksa mengganti nama brand apabila hak atas merek dimiliki oleh pihak lain.

Hal ini tentu membutuhkan biaya yang besar untuk mengganti kemasan, materi promosi, media sosial, website, hingga membangun kembali kepercayaan pelanggan.

Kehilangan Nilai Investasi

Brand yang telah dibangun melalui promosi, kualitas produk, dan pelayanan dapat kehilangan nilainya apabila identitas usaha harus diubah.

Karena itu, mendaftarkan merek sejak awal merupakan langkah yang jauh lebih efisien dibandingkan menghadapi sengketa di kemudian hari.

Cara Menentukan Klasifikasi Produk pada Merek Kelas 18

Menentukan kelas merek merupakan salah satu tahap paling penting sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.

Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Kenali Produk yang Dijual

Pastikan terlebih dahulu produk utama yang dipasarkan benar-benar termasuk dalam ruang lingkup Kelas 18.

Sebagai contoh:

  • Tas.
  • Dompet.
  • Koper.
  • Travel goods.
  • Sabuk kulit.
  • Produk berbahan kulit.

Apabila produk utama Anda berupa pakaian atau alas kaki, kemungkinan besar menggunakan klasifikasi yang berbeda.

Susun Daftar Produk Secara Spesifik

Hindari menuliskan jenis barang secara terlalu umum.

Sebaiknya spesifikasi dibuat lebih rinci sesuai dengan produk yang benar-benar dipasarkan agar perlindungan merek menjadi lebih optimal.

Lakukan Penelusuran Merek

Penelusuran membantu mengetahui apakah nama merek yang dipilih memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang dalam proses.

Langkah ini sangat penting untuk mengurangi risiko penolakan.

Konsultasikan Sebelum Mengajukan Permohonan

Apabila masih ragu menentukan kelas atau spesifikasi produk, berkonsultasi dengan konsultan merek dapat membantu memastikan bahwa permohonan diajukan pada klasifikasi yang tepat.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 18 di DJKI

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sesuai ketentuan DJKI.

Secara umum persyaratan yang diperlukan meliputi:

  • Identitas pemohon.
  • Nama merek yang akan didaftarkan.
  • Logo merek apabila menggunakan logo.
  • Daftar produk yang akan dilindungi.
  • Surat pernyataan kepemilikan merek.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis pemohon.

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai agar proses administrasi dapat berjalan dengan lebih lancar.

Cara Daftar Merek Kelas 18 untuk Tas, Dompet, Koper, dan Produk Kulit

Setelah mengetahui bahwa produk Anda termasuk dalam Merek HAKI Kelas 18, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses ini memerlukan ketelitian agar seluruh dokumen dan spesifikasi produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, tahapan pendaftaran merek meliputi:

1. Menentukan Klasifikasi Produk

Pastikan seluruh produk yang akan dilindungi benar-benar termasuk dalam Kelas 18, seperti tas, dompet, koper, travel goods, produk kulit, sabuk kulit, maupun perlengkapan lainnya yang berada dalam ruang lingkup kelas tersebut.

2. Melakukan Penelusuran Merek

Sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya dilakukan penelusuran merek untuk mengetahui apakah nama yang akan digunakan memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang dalam proses di DJKI.

Tahap ini membantu mengurangi risiko penolakan.

3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Dokumen yang dibutuhkan antara lain identitas pemohon, contoh merek atau logo, daftar produk, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis pemohon.

4. Menyusun Spesifikasi Produk

Daftar barang yang diajukan harus disusun secara jelas dan spesifik agar perlindungan merek sesuai dengan produk yang dipasarkan.

5. Mengajukan Permohonan ke DJKI

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diajukan secara resmi kepada DJKI untuk memasuki tahapan pemeriksaan.

6. Pemeriksaan Administrasi dan Substantif

DJKI akan melakukan pemeriksaan administrasi, masa pengumuman, serta pemeriksaan substantif terhadap merek yang diajukan.

7. Penerbitan Sertifikat Merek

Apabila seluruh tahapan dilalui dengan baik dan tidak terdapat alasan penolakan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti hak eksklusif atas merek tersebut.

Berapa Biaya dan Lama Proses Daftar Merek Kelas 18?

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha juga perlu mengetahui biaya resmi dan estimasi waktu proses pendaftaran.

Biaya Resmi DJKI

Biaya pendaftaran merek yang berlaku saat ini adalah:

  • Pemohon Umum: Rp2.800.000 per kelas
  • Pemohon UMK (Usaha Mikro dan Kecil): Rp500.000 per kelas

Biaya tersebut merupakan tarif resmi pemerintah untuk satu kelas merek.

Lama Proses Pendaftaran

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

Lama proses dapat berbeda bergantung pada hasil pemeriksaan serta tahapan yang berlangsung di DJKI.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Kelas 18

Banyak permohonan merek mengalami kendala karena kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal.

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

Tidak Melakukan Penelusuran Merek

Langsung mengajukan permohonan tanpa mengecek merek yang telah terdaftar dapat meningkatkan risiko penolakan.

Salah Memilih Kelas

Masih banyak pelaku usaha yang keliru menentukan klasifikasi sehingga perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Spesifikasi Produk Terlalu Umum

Daftar produk yang tidak jelas dapat menyebabkan perlindungan menjadi kurang optimal.

Dokumen Tidak Lengkap

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat penting agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar.

Menunda Pendaftaran

Semakin lama menunda pengajuan, semakin besar risiko nama merek didaftarkan oleh pihak lain karena Indonesia menggunakan prinsip First to File.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Merek Kelas 18 PERMATAMAS?

Mengurus merek membutuhkan ketelitian dalam menentukan klasifikasi, melakukan penelusuran, serta menyusun spesifikasi barang.

PERMATAMAS hadir sebagai konsultan yang telah berpengalaman sejak 2011 membantu pelaku usaha dari berbagai sektor dalam mengurus merek HAKI secara resmi di DJKI.

Layanan yang diberikan meliputi:

  • Konsultasi mengenai pendaftaran merek.
  • Penentuan klasifikasi Kelas 18.
  • Penelusuran merek.
  • Analisis peluang pendaftaran.
  • Penyusunan spesifikasi barang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

Tips Agar Permohonan Merek Kelas 18 Tidak Ditolak DJKI

Untuk meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran, beberapa hal berikut dapat diperhatikan:

  • Gunakan nama merek yang unik dan memiliki daya pembeda.
  • Hindari penggunaan nama yang menyerupai merek terkenal.
  • Lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Tentukan klasifikasi produk dengan benar.
  • Susun spesifikasi barang secara rinci.
  • Lengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan.
  • Ajukan permohonan sesegera mungkin agar memperoleh prioritas berdasarkan prinsip First to File.

Langkah-langkah tersebut dapat membantu meminimalkan risiko kendala selama proses pemeriksaan di DJKI.

Lindungi Brand Tas dan Produk Kulit Anda Bersama PERMATAMAS

Brand yang kuat merupakan salah satu aset paling berharga dalam bisnis. Semakin dikenal oleh konsumen, semakin tinggi pula nilai ekonomi yang dimiliki sebuah merek. Oleh karena itu, perlindungan hukum melalui pendaftaran merek menjadi investasi penting untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Bagi pelaku usaha tas, dompet, koper, produk kulit, maupun berbagai fashion leather lainnya, Merek HAKI Kelas 18 merupakan klasifikasi yang tepat untuk memperoleh perlindungan hukum atas identitas bisnis.

PERMATAMAS siap membantu seluruh proses pendaftaran merek secara profesional, mulai dari konsultasi, penentuan kelas, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, hingga pendampingan sampai sertifikat diterbitkan.

Kesimpulan

Merek DJKI Kelas 18 mencakup berbagai produk seperti tas, dompet, koper, travel goods, sabuk kulit, produk kulit asli maupun sintetis, hingga perlengkapan tertentu untuk hewan peliharaan. Memahami klasifikasi ini sangat penting agar perlindungan hukum yang diperoleh sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Pendaftaran merek memberikan berbagai manfaat, mulai dari hak eksklusif atas penggunaan merek, perlindungan terhadap penyalahgunaan, peningkatan kepercayaan konsumen, hingga menambah nilai aset perusahaan. Sebaliknya, menunda pendaftaran dapat meningkatkan risiko sengketa merek dan kehilangan hak atas brand yang telah dibangun.

Apabila Anda ingin mendaftarkan Merek HAKI Kelas 18 dengan proses yang lebih mudah, aman, dan sesuai ketentuan DJKI, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya dalam melindungi aset bisnis Anda sejak awal.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Merek HAKI Kelas 18?
Merek HAKI Kelas 18 adalah klasifikasi merek untuk produk berbahan kulit, imitasi kulit, tas, dompet, koper, travel goods, sabuk kulit, serta berbagai perlengkapan perjalanan sesuai sistem klasifikasi DJKI.

2. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 18?
Produk yang termasuk antara lain tas tangan, tas ransel, tas laptop, dompet, card holder, koper, travel bag, pouch, sabuk kulit, kulit olahan, kulit sintetis, payung, tongkat jalan, kalung hewan, dan tali hewan peliharaan.

3. Apakah tas dan dompet harus didaftarkan pada Kelas 18?
Ya. Pada umumnya tas, dompet, koper, dan berbagai produk berbahan kulit didaftarkan pada Merek DJKI Kelas 18 agar memperoleh perlindungan hukum yang sesuai dengan jenis produknya.

4. Mengapa penting memilih klasifikasi merek yang tepat?
Karena perlindungan merek hanya berlaku pada kelas yang didaftarkan. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan produk Anda tidak memperoleh perlindungan hukum secara optimal.

5. Apa manfaat mendaftarkan Merek Kelas 18?
Manfaatnya antara lain memperoleh hak eksklusif atas merek, melindungi brand dari peniruan, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat nilai bisnis, serta menjadi aset kekayaan intelektual perusahaan.

6. Berapa biaya resmi pendaftaran Merek Kelas 18?
Biaya resmi pemerintah adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK (Usaha Mikro dan Kecil).

7. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 18?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

8. Apa yang dimaksud dengan prinsip First to File?
First to File adalah sistem yang memberikan hak atas merek kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan ke DJKI. Oleh karena itu, sebaiknya merek didaftarkan sedini mungkin.

9. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus Merek HAKI Kelas 18?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek HAKI secara resmi di DJKI, mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, pengajuan, hingga monitoring proses sampai sertifikat diterbitkan.

10. Berapa lama pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia